Senin, 02 Januari 2012

Perwali 15/2011, Maju Atau Mundur?

Kajian Perwali Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Musrenbang Kota Solo Tahun 2012 (2)

Dengan berjalannya waktu sudah tentu masyarakat banyak berharap ada perubahan signifikan dalam penyelenggaraan maupun follow up tindak lanjut hasil Musrenbang. Faktanya, regulasi yang baru keluar akhir Desember 2011 justru tidak menampakkan kemajuan yang signifikan. Ada beberapa yang stagnan bahkan mundur hingga tidak memperhatikan regulasi yang lain. Apakah hal ini dipengaruhi faktor rolling birokrasi di Pemkot terutama Bappeda atau ada hal teknis lainnya.
 
Berdasarkan kajian Perwali No 15 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Musrenbang Kota Surakarta Tahun 2012 ada 3 hal utama yang perlu diperhatikan. Pertama kritik tentang hal-hal yang berkaitan dengan teknis, kedua kritik yang berkaitan dengan substansi dan terakhir beberapa sorotan yang tidak masuk dalam Perwali tersebut.
 
Berkaitan dengan hal teknis setidaknya tercatat 5 aspek teknis yang kadang antara satu hal dengan hal yang lain tidak berhubungan. Sebut saja mengenai Pembentukan PPK (Panitia Pembangunan Kelurahan) yang diagendakan pada sidang pleno I Musrenbangkel. Harusnya dalam sidang pleno II, diagendakan penetapan PPK apalagi salah satu output Musrenbangkel adalah terbentuknya PPK.
 
Komunitas Becak, harus diproteksi dari ketertindasan kebijakan

Bagaimana status PPK yang dibentuk kalau di sidang pleno II tidak ditetapkan? Apakah hasil Musrenbangkel berkaitan dengan PPK menjadi sah? Forum melalui pimpinan sidang tidak menetapkan mereka. Kemudian berkaitan dengan aspek substansi yang setidaknya ada 7 hal substansial yang perlu dielaborasi dan dipertegas dalam regulasi ini. Yang paling fatal adalah adanya Renstra Masyarakat.
 
Entah apa yang dipikirkan oleh tim penyusun Perwali sehingga Renstra Masyarakat bisa muncul. Padahal dalam regulasi tingkat nasional maupun daerah tidak ada yang menyebutkan hal itu. Bila dikelurahan, adanya renstra kelurahan yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja (Renja) SKPD Kelurahan. Bappeda Kota Solo harus bertanggungjawab secara jelas klausul ini.
 
Yang ketiga yakni aspek lain yang cukup penting untuk diatur dalam perwali. Ada 6 hal tetapi salah satunya mengenai rekomendasi. Beberapa kebijakan kota perlu dikritisi apapun anggapan masyarakat terhadap Jokowi. Sayangnya ruang ini tersedia untuk individu-individu seperti sms walikota atau sarana lain. Masyarakat harus dididik mengkerangkakan sesuatu dalam memberi masukan pada kotanya.
 
Beberapa rencana kebijakan seperti penataan koridor Pasar Gede, pergeseran Ngarsopuro ke Kemlayan dan kebijakan lain butuh masukan masyarakat. Bila form Musrenbang juga disertai dengan form Rekomendasi, ada pendidikan penting pada warga untuk memberi masukan secara bertanggungjawab, terstruktur dan jelas. Kita tahu, sms walikota lebih sering berisi mengenai keluhan. Maka dari itu, pola masukan harus digeser pada pola atau cara yang lebih elegan.
 
Harapannya kedepan ada tradisi baik bagi warga ketika memiliki uneg-uneg maupun saran tidak hanya berupa sms. Bila perlu dalam form rekomendasi tersebut disertakan kolom usulan solusinya. Sehingga masyarakat tidak sekedar diajari mengeluh tetapi juga memikirkan jalan keluar terbaik seperti apa. Form ini juga tidak harus diisi serta ditiap tingkatan diseleksi lagi agar makin fokus dan mengandung unsur prioritas. Form ini bisa dijadikan alat bagi Jokowi untuk meminta SKPD dibawahnya bekerja sesuai “suara” masyarakat.

2 komentar:

  • Anonim says:
    1 Mei 2012 pukul 02.36

    mas, pertanyaan terkait tentang perwali musrenbang, yaitu apakah selama ini pelaksanaan musrenbang sudah sesuai dengan regulasinya (perwali musrenbang)??

  • Nino says:
    1 Mei 2012 pukul 09.30

    Belum mas... msh banyak yg perlu dibenahi. Saat ini sy msh melakukan tracking anggaran atas usulan Musrenbang...

Posting Komentar