Salah satu contoh media keterbukaan informasi |
Atas kontribusi wargalah kemudian pemerintah dapat mengelola pemerintahannya. Pada pasal 28 F amandemen UUD 45 disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang ada. Dengan mandate inilah kemudian muncul kebijakan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan waktu toleransi 2 tahun, pemerintah daerah diminta melaksanakan amanat undang-undang. Meski demikian, respon pemerintah daerah ditiap wilayah ternyata berbeda.
Pasca turunnya UU No 14 Tahun 2008 itu, lantas keluar berbagai peraturan untuk mengimplementasikan diantaranya PP No 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU No 14 Tahun 2008, Permendagri No 35 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan KIP serta Peraturan KI No 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik. Adapun terminology informasi public dalam UU No 14 Tahun 2008 adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya sesuai dengan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Dengan demikian dapat dimaknai bahwa keterbukaan informasi memang telah menjadi sebuah kewajiban. Meski demikian, ada kategori informasi yang memang tidak harus dibuka dikarenakan alasan-alasan tertentu. Ada 5 alasan kenapa tidak semua informasi harus dibuka ke public yaitu pertama, Informasi yang dapat membahayakan negara. Misalnya saja informasi atau data tentang jumlah pesawat tempur serta kemampuan pilot yang dimiliki, peralatan perang dan berbagai informasi lainnya. Kedua, Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat. Sebab hal ini dapat mengganggu iklim usaha. Ketiga, Informasi yang berkaitan dengan hak¬-hak pribadi yang tentunya tidak akan berlaku apabila berkaitan dengan tindakan pidana.Kemudian, Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau terakhir Informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
Masyarakat sangat berharap UU ini dapat diterima dan direspon positif oleh pemerintah daerah. Sebab akan banyak muncul dampak positif bagi perkembangan otonomi daerah dan memacu dinamisasi pembangunan. Beberapa catatan penting yang akan didapat oleh daerah dari sikapnya yaitu pertama, legitimasi pemerintah daerah menjadi kuat dan dukungan masyarakat menjadi lebih baik. Dampak yang akan diterima bisa berefek pada iklim investasi dan kondisi daerah yang kondusif. Kedua, kemampuan APBD menjadi lebih proporsional. Hal ini dapat terjadi karena masyarakat meyakini pajak maupun retribusinya dikelola secara baik dan benar sehingga mereka tidak berkeberatan memenuhi kewajibannya. Ketiga, tingkat korupsi akan menurun drastis. Hal ini atas dasar konsekuensi transparansi informasi.
Lantas, dengan berbagai keuntungan yang akan diperoleh pemerintah daerah, akankah pemda masih akan menutup informasi? Masyarakat harus secara aktif mendorong dan meminta keterbukaan informasi terutama yang berkaitan dengan kepentingan publik. Selama ini yang telah banyak diwacanakan adalah informasi tentang perencanaan maupun penganggaran. Kita berharap, adanya UU KIP No 14 Tahun 2008 akan semakin mendorong transparansi informasi yang memang berkaitan dengan kepentingan umum sehingga masyarakat tidak akan mengalami kendala dalam mengawasi pemerintah.
0 komentar:
Posting Komentar