Kabupaten Gunungkidul menjadi salah satu kabupaten di Indonesia yang belum memiliki Perda Pendidikan. Padahal pendidikan sendiri merupakan layanan dasar yang kewenangannya berada di Pemerintah Daerah. Tanpa Perda pendidikan hal itu sudah menunjukkan tingkat kepedulian pemerintah daerah terhadap pendidikan pantas dipertanyakan. Baru di akhir periode anggota DPRD 2009 - 2014, pembahasan Raperda Pendidikan dilakukan.
Meski menjadi inisiatif DPRD, proses pembahasan dengan eksekutif belum dilakukan sehingga menjadi tanggungan DPRD periode baru. Persoalan bertambah komplek ketika beberapa kebijakan nasional berubah salah satunya disahkannya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam salah satu pasalnya mengamanatkan bahwa pengelolaan pendidikan menengah kini bergeser menjadi kewenangan propinsi.
Selasa (2/2/2016) Yayasan Satu Karsa Karya melakukan audiensi terkait perkembangan Raperda Pendidikan. Upaya ini dilakukan untuk mendorong legislatif tidak mengendur bahkan menambah keyakinan guna segera menuntaskan Raperda yang sudah masuk di Prolegda 2016. Sebelumnya YSKK sendiri sudah menyusun Naskah Kebijakan yang dilandaskan pada penelitian dengan fokus peran serta masyarakat terutama melalui Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
Mengapa peran ini penting? Hal itu berkaitan dengan mandat UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada beberapa pasal disebutkan adanya kebutuhan Manajemen Berbasis Sekolah yang mensyaratkan adanya keterlibatan masyarakat pada tata kelola sekolah. Keterlibatan masyarakat akan mendorong upaya tata kelola sekolah yang lebih baik.
Hasil penelitian YSKK menemukan fakta ada persoalan yang cukup krusial berkaitan dengan hal ini. Maka dari itu, YSKK mendorong dimasukkannya klausul Peran Serta Masyarakat dalam Perda Pendidikan. Selain itu, ada beberapa pasal yang juga menjadi perhatian serta disesuaikan dengan regulasi yang terbaru. Sementara itu, Komisi D DPRD Gunungkidul yang menerima YSKK, menyambut baik gagasan YSKK.
Tampak hadir dalam audiensi tersebut yakni M Dodi Wijaya (Ketua Komisi), Imam Taufik, Heri Nugroho, Ngatimin, Sumaryanto dan Wiwik Widyastuti. Menurut Dodi Wijaya, pihaknya belum memutuskan kapan pembahasan akan dilakukan. "Kami akan menyerahkan kepada Bamus untuk diputuskan terlebih dulu Pansusnya. Setelah itu baru akan ditindaklanjuti. Meski demikian kami mengapresiasi masukan YSKK" ujar Dodi.
Selain itu, Dodi menegaskan akan tetap membuka diri terhadap masukan berbagai elemen masyarakat. Mereka menjanjikan ketika sudah masuk ke Pansus, YSKK tetap akan diundang kembali untuk memberi kesempatan pada Raperda. "Karena sudah ada beberapa penyesuaian, barangkali ada masukan yang lain sehingga Perda yang ditetapkan dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat Gunungkidul" ungkapnya.
0 komentar:
Posting Komentar