Senin, 27 Juni 2011

Polemik Pembangunan Mall Ramayana di Solo

|0 komentar
Rupanya pelaksanaan Solo Batik Carnival yang digelar Sabtu (25/6) meski digelar meriah tak mengurangi rasa duka atas rencana pembangunan Mall Ramayana di bekas pabrik es Saripetojo. Hiruk pikuk pesta SBC ke empat tidak mengalihkan perhatian warga Solo yang tetap menolak pembangunan mall di kawasan Purwosari itu. Salah satu pemicunya adalah berbagai statemen Gubernur Jawa Tengah yang sangat merendahkan masyarakat maupun kepala daerah.

Seperti diketahui, Pemprov Jawa Tengah memberi ijin pembangunan Ramayana Mall di bekas pabrik es Saripetojo milik Perusda Prop Jateng. Lahan itu seluas 12.429 M2 yang akan digunakan untuk bangunan sebanyak 9.726 M2. Mall tersebut direncanakan mencapai 5 lantai dengan 2 basement untuk parkir mobil. Namun rencana ini ditolak oleh masyarakat maupun pemerintah Kota Surakarta. Dalam berbagai kesempatan, Bibit Waluyo mengungkapkan kata-kata yang tak pantas.

Dalam Solopos edisi 23 Juni misalnya, dia mempertanyakan yang punya Solo itu siapa? Pemkot Solo atau Pemprov Jateng? dan yang punya Pemprov itu apakah Pemkot Solo atau Gubernur Jateng. Kemudian dalam wawancara Koran Tempo Suplemen Jateng Edisi 27 Juni, Bibit Waluyo menyatakan Walikota Solo bodoh menentang kebijakan gubernur dalam hal mendirikan mall. Karuan saja statement ini menjadi polemik di media on line.

Bekas Pabrik Es Saripetojo
Melihat kisruh tentang rencana pembangunan Ramayana Mall, ada 6 aspek yang perlu dilihat secara jeli sebelum mengambil kebijakan secara tepat. Enam aspek tersebut meliputi aspek hukum, aspek budaya, aspek lingkungan, aspek ekonomi, aspek lalu lintas maupun aspek komunikasi massa. Aspek hukum yang harus dibedah yaitu perlu dilihat kembali apakah pendirian mall di kawasan tersebut sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) baik propinsi maupun Kota Solo. Benarkah di jalan Slamet Riyadi boleh didirikan sebagai pusat perdagangan?

Pendirian Solo Grand Mall, Solo Square maupun Solo Center Point (yang juga akan diisi mall) sebenarnya menyalahi RTRW Kota Solo. Akankah salah kebijakan saat Walikota dijabat Slamet Suryanto akan diulangi Jokowi? Tentu kita tidak berharap demikian. Belum lagi kelengkapan ijin lainnya seperti IMB, Amdal Lingkungan, Amdal Lalu Lintas juga belum dikantongi oleh Perusahaan Daerah Citra Mandiri Jawa Tengah. Tapi mereka tetap nekad mulai membongkar bangunan utama.

Aspek kedua adalah tentang budaya. Apakah benar bangunan tersebut merupakan benda cagar budaya? Pemprov menyatakan berdasarkan SK Walikota Solo Tahun 1997 Nomor  646/116/1/1997 menyatakan pabrik es itu tidak masuk BCB (Benda Cagar Budaya). Namun BP3 Jateng sejak tahun 1964 menyatakan sebaliknya. Dalam nomor inventarisasi 11-72/ska/TB/64, bangunan itu masuk cagar budaya. BP3 Jateng juga mengajukan usulan penetapan ke Kembudpar agar bekas pabrik itu ditetapkan sebagai BCB dengan nomor usulan 1388/101.sp/BP3/P-IV/2010. 

Jika keputusan dari Kembudpar belum keluar, selayaknya Pemprov Jateng menunggu apa hasil dari Kembudpar bukan malah mengabaikan. SK Walikota yang dijadikan acuan sebenarnya lemah sebab kini BCB sudah mengacu pada regulasi terbaru yakni UU No 11 Tahun 2011 Tentang Benda Cagar Budaya. Sebagai perusahaan daerah (PD CMJT), mereka seharusnya faham, mengerti dan memberi contoh patuh pada hukum bukan menjadi yang terdepan dalam melakukan pelanggaran.

Aspek ketiga adalah aspek lingkungan yang menyangkut hajat hidup masyarakat sekitar setidaknya masyarakat Kelurahan Sondakan Kecamatan Laweyan. Secara langsung mereka sudah menyatakan penolakannya dengan berdemo. Belum lagi pendirian mall pasti memakai air bawah tanah yang bisa menguras sumber mata air warga sekitarnya. Ditambah polusi suara dan udara yang ditimbulkan oleh keramaian yang ada. Aspek ini harus juga jeli dikaji mendalam.

Salah satu pasar tradisional yang banyak menyumbang PAD Solo
Aspek keempat meliputi aspek ekonomi makro Solo dan mikro. Apakah dengan pendirian mall menambah pemasukan bagi daerah secara signifikan? retribusi yang ditarik juga cukup mampu menambah pemasukan daerah sehingga bisa digunakan untuk pembangunan yang lain? Sedangkan aspek ekonomi mikro, bagaimana dengan pedagang pasar buah? PKL di jl Agus Salim, munculnya kos-kosan dan berbagai kondisi lain yang akan timbul. Jika masyarakat setempat saja sudah menolak, berarti mereka tidak siap menerima konsekuensi dari bertambahnya PKL, peluang usaha warung makan, peluang membuka kos dan lainnya.

Belum tentu dengan ramainya lingkungan tidak menambah atau menimbulkan konsekuensi lain misalnya daerah Jantirejo dan Premulung akan banyak dimasuki orang dari luar daerah. Potensi kriminalitas biasanya juga ikut naik dengan berubahnya kawasan. Aspek selanjutnya yakni lalu lintas. Jalan Agus Salim merupakan jalan protokol jalur bus dari Pacitan dan Wonogiri masuk kota Solo. Di bundaran Purwosari juga terdapat SPBU, Stasiun Purwosari, Perlintasan Kereta Api.

Bisa dibayangkan kemacetan yang akan timbul karena saat ini saja jika jam berangkat kerja maupun pulang sekolah dan kerja ditambah melintasnya kereta selalu macet. Kawasan Kerten terdapat beberapa sekolah, rumah sakit, akses ke terminal maupun masuk kota. Tentu dengan berdirinya mall akan menambah crowded jika kereta melintas. Belum lagi ada jalan transito yang merupakan jalur memotong kearah Kartosuro. Kapasitas jalan Transito hanya sekitar 6-7 meter, Jalan Agus Salim 8-9 meter dan Slamet Riyadi sekitar 10-12 meter dengan dipisah marka jalan.

Pada siang hari, bus jurusan Jakarta dari Wonogiri juga masuk ke Kota Solo dengan jumlah puluhan. Rel kereta yang melintaspun merupakan jalur utama dan rel ganda sehingga kadang dilintasi 2 kereta beriringan yang membutuhkan waktu menutup palang 10 menit. Apa jadinya kawasan ini bila ada bangunan mall yang jalur keluar masuk pintu mall tak mungkin dilewatkan ke perkampungan. Aspek terakhir atau keenam adalah aspek komunikasi massa terkait rencana pendirian mall.

Dalam menyampaikan rencana tersebut, Bibit Waluyo sebagai gubernur menyampaikan dengan arogan bahkan sampai keluar kata-kata membodohkan walikota. Padahal sudah jamak diketahui, Walikota Solo sangat dicintai warganya terbukti terpilih 2 kali sebagai walikota dengan pemilih lebih dari 93 persen dengan tingkat prosentase penggunaan hak pilih lebih dari 85 persen. Komunikasi massa itu menambah luka masyarakat yang secara jelas berpihak pada Jokowi.

Guna mengurangi potensi konflik dan mengupayakan pendirian mall apakah sesuai regulasi dan bisa diterima masyarakat hendaknya Pemprov dan Pemkot duduk bersama. Kaji secara mendalam berbagai landasan hukum termasuk RTRW. Penuhi tahapan perijinan baru melaksanakan proyek. Satu hal yang juga penting, tanya masyarakat apakah masih butuh mall atau tidak. Di Solo pernah 2 mall tutup yakni Hero dan Ramayana yang berada di Slamet Riyadi yang merupakan jalur utama.

Kawasan Purwosari sendiri sudah ada Solo Square dan rencana pendirian SCP belum lagi jarak dengan pasar tradisional hanya 500 meter. Apakah hal ini tidak menyalahi Perda tentang perlindungan pasar tradisional yang sedang digodok DPRD Solo? Disisi lain, jika Jokowi hendak mempertahankan aset cagar budaya, segera keluarkan kebijakan pendataan BCB yang ada di Solo dan beri insentif supaya pengalihan bentuk dapat dicegah.

Untuk pak Bibit Waluyo, sebaiknya anda melakukan introspeksi. Anda dipilih oleh warga Jawa Tengah termasuk masyarakat Solo. Jika anda mengabaikan suara rakyat, berarti anda mengabaikan suara Tuhan. Kekuasaan itu tak ada yang abadi dan jika kita tak menggunakan dengan bijak, balasan yang akan kita terima akan setimpal. Mumpung belum terlambat, segera mintalah maaf pada Walikota Solo Joko Widodo dan masyarakat Solo secara umum.

Jumat, 10 Juni 2011

Contek Massal Ujian Nasional 2011

|0 komentar
Gagalnya Komisi X DPR RI Lindungi Konstituen

Apa yang ada dalam benak pikiran anda jika melihat anak berseragam putih merah melintas? tentu ada rasa bangga dan bersandar harapan pada diri mereka agar kelak mampu membawa negeri ini pada arah lebih baik. Akan tetapi bila melihat pemberitaan akhir-akhir ini, berlawanan dengan harapan tadi. Betapa tidak, ditengah mahalnya kejujuran dinegeri ini, anak-anak sekecil itu sudah diajari tidak jujur. Bahkan dengan pemaksaan dan ancaman.

Kasus contek massal yang terjadi di SDN 2 Gadel Surabaya dan SD Pesanggrahan pada saat penyelenggaraan Ujian Nasional untuk tingkat Sekolah Dasar Tahun 2011. Bila di SDN 2 Gadel, salah satu siswa yang cerdas, Alif diminta membocorkan hasil pekerjaannya pada teman-temannya sementara di SD Pesanggrahan, anak dengan ranking 1-10 diminta perjanjian untuk turut membantu teman-temannya. Karena tidak mau memberitahu, Irma salah satu siswa menolak membocorkan sehingga dicemooh teman-temannya.

Suasana pulang sekolah salah satu SD Swasta di Solo
Atas dua kejadian ini, Mendiknas tidak melakukan tindakan apapun. Muhammad Nuh hanya menyatakan tidak ada contek massal karena hasil ujian (di SDN 2 Gadel) berbeda dan tak memiliki pola yang sama (http://news.okezone.com/read/2011/06/18/337/469955/). Masyarakat setempat juga sudah bertindak diluar batas, mengusir keluarga Siami (Ibunda Alif) dari rumahnya. Diknas setempat telah memberi sanksi penjaga ujian dan kepala sekolah SDN 2 Gadel.

Yang perlu ditarik dari kasus contek massal adalah salahnya penerapan kebijakan UN untuk standart kelulusan. Memang saat ini nilai UN hanya memiliki porsi 40 persen dibanding porsi lainnya. Akan tetapi angka 40 persen didapat dari 3 hari yang tiap anak kondisi menjelang dan saat mengerjakan sangat besar pengaruhnya. Bandingkan dengan 60 persen yang berkaitan dengan lama belajar (kelas 1 hingga kelas 6), hasil ujian sekolah, perilaku dan lain sebagainya.

Komisi X DPR RI juga bagai kerupuk tersiram air hujan. Hanya berkoar-koar di media maupun website pribadi tanpa pernah mempersoalkan secara kelembagaan akibat dari UN. Buktinya kebijakan ini terus saja berjalan dari tahun ke tahun. Mereka tak pernah secara tegas dan kompak menyatakan UN tak perlu dilanjutkan. Contek massal adalah wujud pembelajaran ketidakjujuran bagi generasi penerus bangsa. Ini persoalan sangat serius karena menyangkut moralitas.

Nampaknya memang kualitas wakil rakyat kita pada periode 2009 - 2014 tidak seperti yang diharapkan. Dari beberapa penelitian, latar belakang akademiknya lebih baik namun ternyata jika berbicara keberpihakan seperti jauh panggang dari api. Anak sekolah dasar yang semestinya diajarkan nilai-nilai kejujuran justru malah diajari sebaliknya oleh pendidik mereka sendiri. Ironi yang sangat menyakitkan ditengah harapan yang besar pada masa depan mereka.

Entah masyarakat harus berharap pada siapa lagi agar kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah benar-benar tidak menambah beban hidup masyarakat. Jika pemerintah masih pada kemauannya sendiri dan wakil rakyat tutup mata, apakah pada rumput yang bergoyang kita berharap? Tahun 2014 akan ada presiden baru dan tentu dengan susunan kabinet baru. Semoga tak ada kebijakan baru dibidang pendidikan yang menambah beban siswa kita.

Rabu, 01 Juni 2011

Mahalnya Parkir Di Kota Solo

|0 komentar
Pajak parkir merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah di sebuah daerah. Diakui atau tidak, pajak tersebut mampu menyumbangkan pendapatan yang cukup signifikan apalagi jika dikelola dengan baik dan benar. Belum lagi retribusi di daerah kawasan perkotaan yang cukup ramai ditambah pajak parkir di lokasi-lokasi strategis. Pajak ini setali tiga uang dengan retribusi reklame/iklan, retribusi pasar yang rawan kebocoran.

Selama ini belum ada metode yang pas untuk mengantisipasi kebocoran itu selain dengan kesadaran penagih atau petugas penarik pajak/retribusi. Cara yang banyak digunakan oleh pemerintah daerah biasanya dengan cara lelang. Kerugian cara ini adalah menafikkan pendapatan riil dari para penarik retibusi/pajak. Keuntungannya jika potensi riil lebih kecil dari nominal yang dilelangkan sehingga pemerintah daerah tetap mendapatkan hasil apapun kondisinya.

Salah satu potensi parkir di belakang Singosaren
Keuntungan lainnya adalah, tidak mengatur secara teknis dan mengkoordinasi, mengontrol bahkan mencatat pemasukan harian. Kegiatan ini banyak menyita waktu, tenaga dan pikiran apalagi bila titik pendapatan dari pajak parkir tersebar luas di daerah. Hingga saat ini berbagai wilayah di Indonesia menarik pajak parkir sebesar Rp 500 untuk kendaraan roda dua dan Rp 1.000 untuk roda empat. Khusus untuk DKI Jakarta, mereka menerapkan pajak parkir progressif. Artinya pajak ditarik dengan hitungan jam.

Kota Solo sebagai salah satu kota yang tumbuh dengan cepat pasca reformasi juga menerapkan teknik lelang untuk parkir. Namun pendapatan dari sektor ini bila dihitung secara kasar masih belum optimal. Berbagai even lokal, regional, nasional hingga internasional kerap digelar 5 tahun belakangan ini. Maka secara otomatis akan mendongkrak potensi pendapatan dari sektor parkir. Setidaknya tercatat ada 10 titik parkir yang dilelang dan 205 titik parkir dengan model penunjukan langsung.

Pendapatan dari sektor ini terus meningkat pesat dari tahun ke tahun. Tahun 2004 pajak parkir hanya menyumbang Rp 75 juta, kemudian naik jadi Rp 200 juta (2005), naik kembali jadi Rp 500 juta (2007), Rp 700 juta (2008), Rp 945 juta (2009) tahun kemarin (2010) mencapai Rp 1,069 M sedangkan tahun ini ditarget “hanya” Rp 1,1 M. Padahal perkembangan event tahunan di Kota Solo relatif bertambah tidak hanya kuantitas acara namun juga kuantitas pengunjungnya.

Idealnya penetapan target pajak parkir tahun 2011 itu mencapai Rp 1,250 M. Apalagi sudah jadi rahasia umum petugas parkir bertingkah nakal. Sebut saja di kawasan acara pernikahan disekitar gedung pertemuan. Mereka seenaknya menarik pajak parkir Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 5.000 untuk kendaraan roda empat. Tidak pernah ada sanksi atau teguran dari Dinas Perhubungan terkait hal ini.

Belum lagi ulah beberapa petugas parkir di kawasan mall. Anda jangan kaget jika berkunjung ke mall di Solo pada hari Sabtu dan Minggu maka tarif parkir kendaraan roda dua anda menjadi Rp 2.000. Padahal di karcis itu tertera jelas tarif parkir sesuai Perda No 6 Tahun 2004 tentang Perubahan Perda No 7 Tahun 2003 tentang Retribusi Parkir sebesar Rp 500. Belum lagi, karcis parkir diminta kembali tidak diberikan pada konsumen sebagai bukti telah membayar parkir.

Kemana pajak parkir Kampung Laweyan masuk?
Apalagi menjelang lebaran, nampaknya petugas parkir kompak menaikkan tarif menjadi Rp 2.000. Alasan yang dikemukakan adalah bagi-bagi rejeki dari konsumen pada petugas parkir. Tanpa dinaikkan pun sebenarnya pengunjung toko, butik maupun mall otomatis bertambah namun mereka tidak mau tahu. Betapa mahalnya tarif parkir di Kota Solo. Pemerintah daerah tak boleh menutup mata dengan hal ini karena petugas parkir jelas telah melanggar Perda atau melanggar hukum. Mereka bisa diberikan sanksi baik disidangkan maupun dicabut ijin pengelolaan parkirnya.

DPRD Kota Solo tidak boleh sekedar memanggil, menegur atau hanya prihatin. Sebagai wakil rakyat mereka harus riil bertindak tegas. Bila Kepala Dinas Perhubungan tak mampu menata petugas parkir sebaiknya meminta Walikota segera mengganti. Hal ini tidak boleh dibiarkan saja karena merugikan masyarakat umum. Apalagi disisi yang lain walikota sedang membangun citra kota sebagai kota wisata yang menarik.

Kalau wisatawan baik dalam negeri maupun mancanegara tahu hal ini, maka potensi kunjungan mereka bisa merosot drastis. Kita tidak boleh menyepelekan uang yang terkesan hanya selisih Rp 500 – Rp 1.000 tetapi bila dikalikan berapa kendaraan dalam satu hari maka potensi kebocorannya akan sangat besar. Sudah berkali-kali dan melalui media apapun masyarakat menyuarakan kondisi ini tetapi nampaknya penyelesaian dan penegakan Perda No 6 Tahun 2004 masih sebatas angan-angan saja.