Sabtu, 03 Juni 2017

Mendikbud, Menristek Dikti dan Menag, Minta Maha/Siswa Serahkan Akun Medsos

Menurut saya melihat kondisi sosmed begini yang makin mengkhawatirkan bagi generasi muda, Mendikbud, Menristekdikti, Menag buat SK Bersama tentang pendaftaran akun sosmed maha/siswa ke sekolah negeri dan perguruan tinggi negeri.

Mengapa? karena fasilitas itu dibangun negara, dioperasikan aparat negara sehingga siswa atau mahasiswa yang sekolah dan kuliah itu bukan yang merongrong negara. Ingat, kritis ke negara tetap silahkan saja tapi koridornya jelas. Di Purwakarta sudah diberlakukan kebijakan ini. Bagi Dedi Mulyadi, memantau akun medsos sama pentingnya membangun kesehatan jiwa rakyatnya.

Fahami, kritik jelas berbeda dengan hasutan, hatespeech, fitnah dan ujaran kebencian. Bagi siswa/mahasiswa yang mau kritik pintu dibuka lebar. Bukan membangun kebencian, meruntuhkan kebinekaan atau mengganti ideologi negara bahkan memfitnah pejabat negara. Mengkritisi kebijakan its fine, memprotes kenaikan harga silahkan, meminta vonis berat pejabat korup monggo. Menuntut pejabat melakukan tindakan kriminal utk diproses hukum tidak dilarang.

Sudah banyak perusahaan ketika membuka lowongan, pelamar diminta menyertakan akun sosmed. Tentu si perusahaan tak ingin karyawannya merugikan perusahaan dengan merongrongnya.

Pun bisa jadi dengan MenPAN RB, mewajibkan seluruh ASN mengirimkan akun sosmed. Sekali lagi ini penting untuk memantau aktivitas ASN agar tidak malah melakukan "pembusukan" pemerintah dari dalam. Tugas mereka mewujudkan kesejahteraan masyarakat berdasar mandat bukan meruntuhkan legitimasi pemerintah.

Bagaimana bisa sebuah kementerian kecolongan ASN nya malah menjadi aktivis HTI yang merongrong NKRI? Bagaimana bisa salah seorang guru SDN melakukan intimidasi bahkan kekerasan verbal dan fisik ke anak usia 15 tahun beserta rombongannya? Diketahui pula si guru mengoleksi link situs pornografi di akun sosmed. Pemerintah tidak bisa membiarkan hal ini terus berulang. Ini momentum tepat menata banyak hal.

Termasuk didalamnya para pegawai BUMN yang juga perlu dipantau aktivitasnya. Tugas mereka itu mencari keuntungan sebanyak-banyaknya agar pendapatan negara terus naik. Harapannya pembangunan bisa digenjot dengan optimal. Tapi jika pegawai BUMN malah menebar kebencian, harus diambil tindakan tegas. Pembiaran hal itu mengakibatkan bukan hanya kinerjanya tidak optimal namun mengganggu produktifitas kantor.

Dalam link yang saya lampirkan, kebijakan baru bagi pemohon visa ke US melampirkan akun sosmed. Bisa dibayangkan sejauh apa pentingnya akun sosmed dengan kunjungan yang bisa jadi hanya beberapa saat? Artinya ini bisa jadi jurisprudensi bagi Mendikbud, Menristek Dikti, Menag, MenPAN RB, Menneg BUMN mengeluarkan kebijakan sejenis. Negara ini milik rakyat Indonesia, pemerintah punya mandat agar negara ini tetap utuh dan tidak tercerai berai untuk diwariskan pada anak cucu.

0 komentar:

Posting Komentar