Jumat, 09 Januari 2015

Biarkan Pemerintah Daerah Entaskan Kemiskinan, Pusat Hanya Support

|0 komentar
Meributkan Data Orang Miskin (3)

Nah, melanjutkan 2 artikel sebelumnya tentang pendataan warga miskin (artikel 1 dan artikel 2) penting kiranya pemerintah pusat membuat design besarannya. Tak perlu terlalu intervensi cukup dalam. Sudah menjadi pengetahuan umum, pendataan yang dilakukan BPS maupun orang lokal sama saja, bermasalah. Problemnya pada indikator yang ditentukan dari pusat serta integritas pendata.

Perubahan design dilakukan dengan metode berbeda. Penentuan indikator dilakukan pemerintah daerah (artikel 2) namun pusat merumuskan secara umum kuota anggaran warga miskin tiap wilayah (langkah pertama). Pasti akan muncul pertanyaan, (1) apakah dari jumlah orang miskinnya? (2) apakah dari besaran APBDnya? (3) apakah dari kondisi alamnya? maksudnya tak punya SDA (4) apakah dari tingkat inflasi dan lain-lain.

Dalam hitungan seperti ini, di Kementrian Keuangan banyak jagoannya. Lulusan doktoral universitas eropa maupun amerika cukup banyak. Sediakan ruang dan waktu untuk mereka diskusi. Saya melalui tulisan ini, usul saja sebagai bahan diskusi mereka.

Bagaimana kalau aspek inflasi, gap keuangan, IPM, Index Gini Ratio, KHL, PAD, DBH dan lainnya bisa menjadi faktor perhitungan penentu alokasi anggaran bagi warga miskin. Yang jelas jumlah warga miskin dihitung terbalik. Bila sebuah daerah warga miskinnya besar akan mendapat bobot rendah dan sebaliknya. Hal ini supaya Pemda tak asal-asalan menyetor jumlah warga miskin secara besar.

Langkah Kedua, buatlah mekanisme transfer yang dikoordinasikan oleh propinsi. Jadi pemerintah pusat membangun sistem transfer ke propinsi dan propinsi ke daerah. Sepanjang kabupaten/kota belum menyerahkan daftar nama penerima anggaran pengalihan subsidi BBM, maka daerah tidak bisa mengambil anggaran tersebut.

Dengan penghitungan alokasi anggaran oleh pusat dengan berbagai variabel dan daerah merumuskan sendiri indikator kemiskinan akan menimbulkan konsekuensi. Yang paling menonjol adalah dana yang diterima warga miskin ditiap wilayah akan berbeda. Bagi saya ini cukup fair dan akan membawa impact positif dimasa depan.

Di daerah A, tiap KK miskin bisa mendapat uang Rp 600.000/4 bulan namun di kabupaten B memperoleh Rp 1 juta/bulan. Ya tidak masalah wong harga semangkuk bakso tiap daerah bisa berbeda. Yang penting pemerintah pusat dan propinsi mendorong ketepatan sasaran. Tim evaluasi penyaluran anggaran serta mekanisme penentuan siapa orang miskin bisa dari pusat dan propinsi.

Tiap semester, mintakan daerah mengirimkan hasil musyawarah desa/kelurahan terhadap masyarakat miskin di desanya yang sudah by name by adress. Barangkali ada yang pindah, ada yang meninggal atau ekonominya memang sudah berubah.

Harapannya dengan model begini, warga miskin menjadi tanggungjawab bersama. Pun menjadi orang miskin akan memiliki beban tersendiri karena menjadi pembahasan masyarakat di desanya. Kenapa selama ini warga banyak mau mengaku miskin? karena jarang ada yang tahu dimana data itu, siapa yang bisa merubah dan siapa yang berhak mengganti.

Bertambah atau berkurangnya warga miskin, minimnya konflik di daerah terkait data warga miskin, efektifitas program bisa menjadi tambahan tolok ukur pusat untuk reward serta punishment pemberian DAK atau penghargaan lainnya. Jangan lagi pusat urus-urus orang miskin langsung sebab jangkauan pusat terlalu jauh.

Kamis, 08 Januari 2015

Menyusun Indikator Kemiskinan Tugas Pemerintah Daerah Bukan BPS

|0 komentar
Meributkan Data Orang Miskin (2)

Seperti dalam tulisan sebelumnya, muncul banyak problem dari pendataan warga miskin di Indonesia. Sumber masalah pertama ya indikator kemiskinan secara nasional. Masalah lain yakni integritas pendata yang selama ini memang dikoordinasikan oleh BPS. Pendata yang dilatih berasal dari warga menggunakan metode sensus. Bila tenaga bukan dari warga setempat, kondisi warga miskin dilihat secara fisik.

Jika rumahnya bagus dia tidak akan masuk rekomendasi data masyarakat miskin. Meski kadang itu rumah milik orang tua, rumah dinas, disuruh menunggui, kontrak dan lainnya. Memiliki kendaraan baik mobil atau motor. Bisa jadi itu mobil sewa, mobil kantor, pinjaman, titipan dan lainnya.

Nah BPS pernah melibatkan pendataan warga miskin dengan mengajak warga setempat (RT) misalnya dalam program Raskin. Ternyata yang masuk data kebanyakan justru dari keluarga pak RT, tetangga dekat atau pengurus RT. Berdasarkan beberapa diatas, perlu merombak sistem pendataan warga miskin yang selama ini dibawah Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Besaran rupiah juga tidak disamakan antara Sumatra, Sulawesi, Jawa dan lainnya. Uang Rp 400.000 di kab Temanggung lumayan besar tapi bagi sebuah desa di Nunukan tidak cukup untuk sekali jalan menyewa ketinting ke kantor pos. Akibatnya dana itu tidak dimanfaatkan. Untuk memudahkan memahami yang bakal saya uraikan, berikut bentuk alurnya :


Tugas Pemda Dan Pusat Dalam Perumusan Data Warga Miskin


Ada 2 warna kotak yakni biru dan hitam. Untuk warna biru yakni yang dikerjakan pemerintah daerah sedangkan warna hitam dikerjakan oleh Nasional. Sebab keduanya memiliki garapan yang berbeda dan hanya bertemu diwilayah koordinasi. Intervensi penentuan indikator, besaran bantuan warga miskin, level kemiskinan dan lainnya justru membuat kekisruhan.

Untuk Pemda, ada beberapa tahapan yang harus dipersiapkan. (1) menyusun indikator lokal. Selama ini indikator dibuat secara nasional oleh BPS yang kadang tidak implementatif. Sebut saja soal dinding tembok yang tentu bagi masyarakat dipedalaman akan banyak memenuhi syarat ini. Padahal mereka memiliki perkebunan sawit misalnya.

Atau pemakaian listrik dari PLN, lantai plester, soal pendidikan, luas minimal 8m2/jiwa dan lainnya. Sebaiknya Pemda menyusun indikator sesuai kondisi masing-masing. Bisa jadi di kabupaten yang ada dipedalaman lebih memfokuskan pada indikator kesehatan. Sebut saja minimal setahun sakit sekali, konsumsi sagu sehari sekali atau lainnya.

(2) Pemda menyusun level kemiskinan lebih dari 2 level. Kenapa? Karena bisa jadi anggaran dari pusat hanya mampu mengkover 1 atau 2 level kemiskinan saja. Ingat, pusat mengucurkan anggaran dengan parameter terpisah bukan sesuai jumlah jiwa/keluarga hasil pendataan Pemda. Pola perhitungannya akan dijelaskan dibawah.

(3) Pemda menyusun sistem informasi dari hasil pendataan warga miskin yang bisa diakses pemerintah pusat. Ini sebagai upaya memonitor perkembangan data dari tiap wilayah. Secara nasional data dikoordinasikan oleh TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan).

Selain sistem informasi, syarat Pemda mendapat kucuran anggaran bagi masyarakat miskin adalah membuat Perda (minimal Perbup) tentang pengentasan kemiskinan. Termasuk didalamnya menyangkut langkah ke (4) yaitu cara pendataan, tahapan, kapan serta siapa yang melakukan pendataan. Syarat cara merumuskan indikator kemiskinan juga harus partisipatif.

Model pendataan yang dilakukan Pemda juga dilakukan dengan partisipatif seperti Musrenbang. Level Musrenbang untuk warga miskin. Maksudnya setelah petugas dilatih dan mendata warga miskin ditingkat Rt, hasilnya akan dipaparkan di tingkat kelurahan untuk diverifikasi. Ditingkat kelurahan itulah, perwakilan Rt, RW, LPMD, BPD, PKK, Tokoh Masyarakat hadir memberi tanggapan.

Forum itu untuk mengklarifikasi 2 hal, pertama apakah data yang dihasilkan sudah sesuai indikator dan kedua sudah tidak ada warga lain yang tercecer. Forum itu mengesahkan berita acara bersama dan data otomatis masuk ke Pemda. Nantinya data akan diolah oleh Pemda untuk menghasilkan nama warga sesuai level kemiskinannya.