Minggu, 14 April 2013

Semua Cagub Jateng Sudah Melanggar Meski Belum Start Kampanye

Hingga hari ini Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jateng belum menetapkan kapan agenda kampanye Pilgub. Sebab Selasa (17/4) baru saja ditetapkan nomor urut tiga Calon Gubernur yakni Hadi Prabowo dan Don Murdono mendapat nomor urut 1, Bibit Waluyo dan Sudijono Sastro Atmojo mendapat nomor urut 2 serta pasangan Ganjar Pranowo - Heru Sujatmiko mendapat nomor urut 3. Sebentar lagi, segala penjuru di Jateng bakal dipenuhi foto 6 orang ini.

Meski belum memulai masa kampanye, mobilisasi sudah terjadi dimana-mana baik yang dilakukan oleh tim sukses maupun oleh cagub-cawagub langsung. Sayangnya mobilisasi yang dilakukan malah melanggar aturan-aturan yang perlu ditaati. Meski ketiga Cagub adalah pejabat negara, rupanya mereka tidak bisa mengkondisikan massanya entah simpatisan atau parpol untuk tidak menggunakan fasilitas negara. Ketiganya segera diperiksa Panwaslu Jateng terkait pelanggaran yang terjadi.

Dalam berbagai media tersebar saat melakukan aktivitasnya mereka secara umum ternyata tidak sedikit yang turut hadir memakai fasilitas negara. Bahkan Cagub incumbent malah menumpang kegiatan atau acara disebuah daerah dengan membagi-bagikan kaos. Hal itu dilakukan Bibit waktu acara Panen Kebun Bibit Sekolah (KBS) dan peresmian Kebun Bibit Tentara (KBT) yang diadakan Pemkab Wonosobo Minggu (24/3) mendadak gubernur hadir.

Kehadirannya difasilitasi oleh Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Tengah dan membagikan kaos bertuliskan "Ojo Lali!!! Bali Ndeso Mbangun Ndeso" yang merupakan slogan Bibit Waluyo. Sebelumnya pada deklarasi Hadi Prabowo - Don Murdono di GOR Jatidiri Semarang juga diwarnai kehadiran mobil berplat merah. Setidaknya ada 48 mobil plat merah dari 17 kabupaten/kota atau separuh jumlah kabupaten/kota yang ada di Jateng. Hadi Prabowo sendiri belum mengajukan pengunduran diri sebagai Sekda Pemprop Jateng.

Demikian pula yang terjadi pada deklarasi pasangan Ganjar - Heru di Solo (14/4) lalu. Paling tidak terdapat 9 mobil plat merah yang terdata Panwaslu di kawasan Manahan, tempat dimana deklarasi dilakukan. Sayangnya kewenangan Panwaslu hanya sebatas memberi teguran bukan tindakan konkrit. Oleh sebab itu masyarakat perlu melakukan penilaian supaya ada pendidikan politik yang baik agar hal semacam ini kedepan tidak terjadi lagi.

Paling tidak, Panwaslu perlu merilis siapa pengguna atau pihak yang bertanggung jawab atas kendaraan dinas tersebut. Umumkan pada publik agar masyarakat tahu nama pemegang amanat kendaraan dinas tersebut. Sehingga pada saat masa kampanye tidak terjadi lagi. Ketiga Cagub rupanya belum belajar secara baik dan benar bagaimana menggerakkan massa tanpa melibatkan birokrasi. Disisi lain, pejabat daerah belum bisa membedakan bahwa melibatkan pihak lain tidak boleh memanfaatkan fasilitas pemerintah.

0 komentar:

Posting Komentar