Sabtu, 23 April 2005

Tunjangan Bulanan Pejabat Diminta Dihapus

KARANGASEM - Forum untuk Partisipasi Kebijakan (FPK) meminta DPRD Surakarta melakukan rasionalisasi pada sejumlah usulan pembiayaan pada RAPBD 2005 yang dianggap tidak perlu. Langkah ini sebagai realisasi atas semangat ingin menekan angka defisit pada APBD 2005 hingga 0% agar tidak semakin membebani masyarakat.

Koordinator FPK M Nino Histiraludin menjelaskan, rasionalisasi yang perlu dilakukan di antaranya pada pembiayaan bantuan bulanan pejabat struktural sebesar Rp 1.121.700.000 dan bantuan keuangan kepada PKK sebesar Rp 300 juta.

"Setiap bulan, pejabat sudah mendapatkan tunjangan jabatan, tunjangan suami/istri, tunjangan kesehatan, dan tunjangan operasional. Jadi, tunjangan bulanan pejabat struktural itu harus dihapus," kata dia.

Selain itu, DPRD juga perlu melakukan efisiensi anggaran pada beberapa usulan pembiayaan. Di antaranya adalah anggaran biaya gas Rp 2,4 juta, padahal sudah ada anggaran makan dan minum tersendiri. Demikian juga anggaran mesin cuci di DPRD Rp 800.000.

"Bagian Umum juga menganggarkan pembuatan gapura dan garasi sebesar Rp 40 juta. Padahal kalau kita lihat, kompleks Pemkot sudah cukup memadai fasilitasnya. Jadi, itu cenderung pemborosan dan tidak efisien."

DPRD juga harus berani melakukan pemangkasan anggaran terutama untuk anggaran yang tidak memiliki dampak langsung kepada masyarakat. Berdasarkan Berdasar temuan FPK, dari 368 kegiatan yang direncanakan dalam RAPBD, 170 kegiatan merupakan hasil serapan dari proses musyawarah kota membangun (muskotbang), sedangkan sisanya berasal dari usulan selain muskotbang.

"Hanya 144 kegiatan atau 7% kegiatan yang berdampak langsung pada masyarakat. Pemangkasan dengan mencermati usulan-usulan program misalnya mengenai dari mana program berasal, tujuan, dan impact-nya itu akan sangat membantu mengurangi defisit."

Langkah itu mendesak untuk segera diupayakan DPRD. Apalagi sejak awal telah ada komitmen yang akan menggunakan sistem anggaran berimbang atau sejalan dengan Pasal 17 ayat 1 UU Nomor 17/2004 tentang Keuangan Negara.

"APBD memang sudah seharusnya disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan daerah. Jadi, kami sangat mendukung komitmen DPRD untuk menekan defisit hingga nol persen dan tidak berutang lagi." (G13-17hn)

Source : http://www.suaramerdeka.com/harian/0504/23/slo05.htm

0 komentar:

Posting Komentar