Mengoptimalkan tabungan haji, pada Rabu 26 Juli Presiden Joko
Widodo melantik Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Istana Negara. Mereka
terdiri dari 5 anggota badan pelaksana dan 5 dewan pengawas. Pembentukan BPKH
merupakan langkah tepat memanfaatkan tabungan haji yang selama ini relative tidak
termanfaatkan secara optimal.
Indonesia dengan penduduk muslim terbesar didunia termasuk
jamaah haji terbanyak merupakan potensi besar bagi pengumpulan dana haji. Saking
banyaknya peminat ibadah haji, dibanyak kota bahkan antrian ibadah haji ada
yang mencapai 10 tahun. Artinya jika kita mendaftar saat ini maka akan
berangkat haji tahun 2027 mendatang. Bisa dibayangkan potensi dana haji yang
ada. Berdasarkan catatan, akhir 2016 saja tabungan haji sudah mencapai Rp 90 T
dan diperkirakan akhir tahun akan tembus Rp 100 T.
Selama ini tabungan haji hanya “ngendon” di tabungan yang
berada di kemenag dan memang tidak bisa diapa-apakan sebab tidak ada mandat untuk
itu. Paling hanya untuk deposito serta sukuk atau obligasi. Padahal Jokowi
dikenal dengan Presiden yang pintar memanfaatkan asset dan menginvestasikan
diranah yang tepat sehingga berdampak menguntungkan. Sesaat setelah pelantikan,
Jokowi bahkan menyampaikan harapan besar pada BPKH. Artinya badan itu bukan
sekedar bekerja memanfaatkan tabungan haji semata namun mampu memberi dampak
signifikan bagi jemaah haji Indonesia dimasa mendatang. “Saya berharap dengan
pengelolaan yang tepat maka makin tahun biaya haji kita makin turun, turun,
turun” ungkapnya.
Statemen itu menjadi pesan penting bagi BPKH agar dalam
merumuskan jenis investasi bukan sekedar asal halal semata, atau menguntungkan
saja namun dapat meningkatkan benefit yang signifikan bagi jamaah haji. Anggota
BPKH sendiri merupakan orang-orang professional dibidangnya sehingga mampu
meningkatkan laba signifikan.
Sebenarnya pengelolaan dana umat semacam tabungan haji ini
bukan hal pertama. Bisa dikatakan sudah sangat terlambat. Bukan hanya di
Malaysia dan Singapura sudah ada badan tersendiri yang mengelola namun juga di
negeri sendiri sudah ada Jamsostek, Taspen, Askes, hingga Baznas yang juga
mengelola dana publik. Aset yang mereka kelola dan kembangkan bahkan sudah
menembus puluhan trilyun tiap tahun. Hal ini juga menjadi PR penting bagi BPKH
untuk mau belajar dalam memilih investasi yang tepat.
Tujuan Pembentukan BPKH
BPKH sesuai UU 34 Tahun 2014 bertujuan tidak hanya mengelola
dana haji namun juga meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji, efesiensi
sekaligus rasionalitas terkait BPIH, dan harus memberikan kemaslahatan bagi
umat Islam.
Selama ini, dana haji disetorkan calon jemaah ke Kemenag
melalui bank. Mereka tidak mengetahui besaran optimalisasi yang terkumpul dari
dana itu. Karena itu, nanti perlu ada virtual account per individu sehingga
para calon jemaah haji bisa tahu. Selama ini semua dana itu masih dalam
rekening atas nama Kemenag
Berdasarkan laporan Direktur Pengelolaan Keuangan Haji Kementerian
Agama Dana BPIH atau yang disebut Dana Haji per 31 Desember 2016 berjumlah
sebesar Rp 90,6 Triliun. Yang terdiri dari Kas dan setara Kas Rp 111,81 milyar;
investasi jangka pendek Rp 54,57 triliun; investasi jangka panjang 35,78
triliun dan hasil optimalisasi yang masih harus diterima Rp 137,91 milyar. Dan
ditambah Dana Abadi Umat (DAU) sebesar Rp 2,99 triliun. Dan kedepan dana ini
akan terus bertambah seiring dengan semakin bertambahnya calon jamaah haji yang
masuk dalam daftar tunggu yang di sebabkan keterbatasan kuota yang ditetapkan
oleh pemerintahan Kerajaan Arab Saudi.
Dan
di prediksi sampai tahun 2020 dana haji ini akan mencapai 150 Triliun.
Pengelolaan BPIH atau dana haji yang disetor melalui rekening Menteri Agama via
bank penerima BPIH dikelola berdasarkan nilai manfaat yang diatur dalam
peraturan pemerintah No. 79 Tahun 2012 tentang pelaksanaan UU No.13 Tahun 2008.
Dan selanjutnya diatur dalam PMA (Peraturan Menteri Agama No. 23 Tahun 2011
tentang pengelolaan BPIH. BPIH dikembangkan untuk mendapatkan nilai manfaat dan
likuiditas pengembangan dengan cara menempatkan pada Surat Berharga Syariah
Negara (SBSN), Surat Utang Negara (SUN), dan Deposito.
0 komentar:
Posting Komentar