Meski dalam wawancara dengan media tidak menjanjikan program 100 hari, Jokowi akan mendapat hambatan nyata untuk melakukan kegiatan di 3 bulan pertama. Artinya sisa waktu pasca pelantikan Senin 15 Oktober 2012 hingga Desember akan lebih banyak untuk konsolidasi dan penataan anggaran 2013. Hambatan yang ada cukup berat karena memang regulasi tentang keuangan daerah memang sudah menetapkan secara jelas timing tiap tahapan dalam penganggaran.
Kawasan Semanggi jelang petang |
Sehingga sampai akhir tahun 2012, Jokowi akan lebih banyak melakukan pemetaan masalah. APBD 2013 Kota Jakarta sendiri saat ini dihandle oleh Basuki Purnama untuk disesuaikan dengan visi misi yang dikampanyekan saat pencalonan. Sesuai Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan "Pengambilan keputusan DPRD untuk menyetujui rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan (pasal 181 ayat 3)".
Ayat selanjutnya "Atas dasar persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala daerah menyiapkan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dan rancangan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (pasal 181 ayat 4)". Sedangkan untuk APBD perubahan di DKI Jakarta sudah ditetapkan pada 14 Agustus 2012 lalu. Hal ini dikuatkan oleh pasal yang mengaturnya.
Pada pasal 183 ayat 3 disebutkan bahwa "Pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir". Maka dari itu, Jokowi lebih strategis melakukan perubahan pada APBD 2013 yang sebenarnya Kebijakan Umum Anggaran dan Perhitungan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS 2013) telah berada di Badan Anggaran DPRD DKI. Penarikan KUA PPAS sudah merupakan langkah tepat dan strategis.
Program yang bagus tak akan berhasil bila salah satunya tidak didukung anggaran yang memadai. Maka dari itu sudah tepat langkah yang diambil untuk menarik KUA PPAS tersebut. Waktu yang tersedia juga tidak cukup banyak untuk menerapkan visi misi ke dalam dokumen KUA PPAS. Berdasarkan pasal 181 ayat (3) seperti dikutip diatas, APBD harus disahkan sebulan sebelum Tahun Anggaran berjalan. Otomatis waktu efektif konsolidasi anggaran dan program tinggal 1,5 bulan saja.
Gubernur yang baru ini butuh strategi jitu supaya batas waktu yang sudah ditetapkan tidak melenceng. Bisa saja untuk pendalaman lapangan 15 hari dan sisa 30 hari untuk fokus pada program utama terlebih dahulu misalnya sektor pendidikan dan kesehatan. Sektor lain seperti transportasi, pemukiman, infrastruktur bisa dijalankan pada aspek evaluasi program yang sudah ada. Barulah tahun berikutnya mulai bisa diimplementasikan seperti peremajaan bus kota, pembangunan underpass, stasiun bawah tanah, MRT dan lain sebagainya.
0 komentar:
Posting Komentar