
Sudah sejak setahun terakhir ini, Kota Samarinda Kalimantan Timur diributkan oleh proses rencana Pemerintah Kota membangun pasar tradisional ditengah kota. Polemik muncul awalnya karena pembangunan Pasar Pagi Metro/PPM terkesan mendadak dan tidak disertai dengan tahapan seperti feasibility studi maupun proses usulan dari bawah. Pemerintah propinsi mengaku keberatan dengan proyek tersebut karena pembangunan PPM tidak memecahkan persoalan substansial terkait kebutuhan masyarakat. Selain itu, masyarakat secara umum juga banyak yang menolak kebijakan ini. Lantas, apa saja kajian yang bisa saya kemukakan atas persoalan tersebut? Paling tidak ada 8 hal yang perlu dijadikan dasar mengkaji hal tersebut yakni :
1. Tata kota
Penataan sebuah kota tidak dapat dibangun secara serampangan. Artinya kalau...[selengkapnya]