
Oleh Muhammad Histiraludin
Jejaring pendidikan nasional merupakan upaya dari pemerintah terutama Departemen Pendidikan Nasional yang diharapkan dapat mempercepat pengembangan integrasi Teknologi Informasi dan Komunikasi pada program pemerintah sektor pendidikan untuk kemajuan Pendidikan Indonesia saat ini dan di masa depan. Pada sisi lain, upaya peningkatan kualitas pendidikan dijabarkan dalam 8 Standar Pendidikan Nasional seperti yang diatur oleh Undang-undang No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 35 dan kemudian dipertegas dalam PP No 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Konsekuensi atas penetapan PP tersebut, semua penyelenggaraan harus memenuhi (1) standar kompetensi lulusan, (2) standar isi, (3) standar proses, (4) standar sarana dan prasarana, (5) standar...[selengkapnya]