dprdkutaikartanegara.go.id - 19/11/2007 11:40 WITA
UNTUK tahun anggaran 2007 Pemkab Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menganggarkan Bantuan sosial (Bansos) sebesar Rp 153 miliar. Padahal seperti pernah diberitakan sebelumnya, bahwa permohonan yang masuk ke bagian sosial telah melebihi Rp 153 miliar, yakni sekitar Rp 4,9 triliun.
Menyikapi besarnya permohonan yang masuk dan sekaligus mengefektifkan penyaluran Bansos, beberapa anggota DPRD Kukar meminta Pemkab, khususnya bagian kesejahteraan sosial (Kesra) agar lebih selektif menyaring dan menyalurkan bantuan untuk masyarakat itu.
Besarnya permohonan yang masuk tersebut telah menunjukan masih besarnya pula ketergantuangan masyarakat terhadap pemerintah daerah ini. Perihal inilah yang juga menjadi keheranan sejumlah anggota dewan Kukar.
H Ali Hamdi ZA SAg, Ketua Komisi IV, mengatakan, besarnya permohonan yang masuk ke bagian sosial tersebut tidak saja menunjukan masyarakat daerah ini masih menggantung pada pemerintah. Tapi juga menggambarkan lemahnya daya kemandirian masyarakat. �Ini memang persoalan yang sedang dihadapi pemerintah,� ujarnya, beberapa waktu lalu, di Ruang Komisi IV Kantor DPRD Kukar.
Menurut dia, besarnya permohonan yang masuk tersebut tidak semuanya mudah dikabulkan. Ada mekanisme dan evaluasi segala berkas yang masuk. �Ini dimaksudkan agar tidak terjadinya penyimpangan dan kesalahan dalam penyaluran dana,� kata Ali.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan, bahwa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 13 Tahun 2006 menyangkut persoalan bansos, �Bantuan sosial dalam penyalurannya tidak bolah diberikan secara berturut-turut�.
Itu sebabnya, agar tidak terjadi pemberian bantuan yang terulang-ulang dengan nama orang atau lembaga yang sama, anggota dewan yang paling intens menyorot soal penyaluran Bansos di Kukar itu, menyarankan, agar pihak bagian sosial memiliki database yang dapat menghindari meledaknya permohonan yang masuk.
Seperti pernah diberitakan sebelumnya, penyaluran Bansos di daerah ini sempat mendapat sorotan tersendiri dari banyak kalangan. Tidak saja karena penyalurannya yang masih kurang tepat, tapi juga kurang transparannya pemberian bantuan untuk kesejahteraan masyarakat itu, menyebabkan Bansos kerapkali menyimpang dari program pembangunan.
Muhammad Histiraludin, pengamat ekonomi dari German Technical Cooperation (GTZ) Kaltim, mengungkapkan, besarnya pemohon Bansos yang seharusnya setiap tahun menurun pemohonnya, tidak dapat dilepaskan dari ketiadaan aturan yang jelas. �Harusnya ada aturan yang jelas dibuat pemerintah daerah ini menyangkut mekanisme pemberian Bansos,� ujarnya.
Dijelaskannya, dalam Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 45 ayat 2 menyebutkan: �Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan secara tidak terus-menerus/tidak berulang seperti tahun anggaran, selektif dan memiliki kejelasan peruntukannya�.
Histiraludin juga mengatakan, harusnya Permendagri tersebut dijabarkan dalam SK Bupati dan peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang hal tersebut. �Ini penting untuk diketahui masyarakat sekaligus menghindari terjadinya penyaluran Bansos yang terulang-ulang pada satu lembaga,� tandasnya.
Sementara itu, G Asman Gilir menilai penyaluran Bansos di daerah ini masih senjang. Sekretaris Komisi IV itu, meminta, agar Pemkab lebih memperbaiki sistem penganggaran dan penyaluran bantuan untuk masyarakat tersebut. �Ini dimaksudkan agar tunjuan pembangunan untuk menciptakan kesejahteraan dan keadilan masyarakat tepat sasaran,� kata Asman kepada wartawan. (gu2n)
Source : http://www.dprdkutaikartanegara.go.id/bacawarta.php?id=938
UNTUK tahun anggaran 2007 Pemkab Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menganggarkan Bantuan sosial (Bansos) sebesar Rp 153 miliar. Padahal seperti pernah diberitakan sebelumnya, bahwa permohonan yang masuk ke bagian sosial telah melebihi Rp 153 miliar, yakni sekitar Rp 4,9 triliun.
Menyikapi besarnya permohonan yang masuk dan sekaligus mengefektifkan penyaluran Bansos, beberapa anggota DPRD Kukar meminta Pemkab, khususnya bagian kesejahteraan sosial (Kesra) agar lebih selektif menyaring dan menyalurkan bantuan untuk masyarakat itu.
Besarnya permohonan yang masuk tersebut telah menunjukan masih besarnya pula ketergantuangan masyarakat terhadap pemerintah daerah ini. Perihal inilah yang juga menjadi keheranan sejumlah anggota dewan Kukar.
H Ali Hamdi ZA SAg, Ketua Komisi IV, mengatakan, besarnya permohonan yang masuk ke bagian sosial tersebut tidak saja menunjukan masyarakat daerah ini masih menggantung pada pemerintah. Tapi juga menggambarkan lemahnya daya kemandirian masyarakat. �Ini memang persoalan yang sedang dihadapi pemerintah,� ujarnya, beberapa waktu lalu, di Ruang Komisi IV Kantor DPRD Kukar.
Menurut dia, besarnya permohonan yang masuk tersebut tidak semuanya mudah dikabulkan. Ada mekanisme dan evaluasi segala berkas yang masuk. �Ini dimaksudkan agar tidak terjadinya penyimpangan dan kesalahan dalam penyaluran dana,� kata Ali.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan, bahwa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 13 Tahun 2006 menyangkut persoalan bansos, �Bantuan sosial dalam penyalurannya tidak bolah diberikan secara berturut-turut�.
Itu sebabnya, agar tidak terjadi pemberian bantuan yang terulang-ulang dengan nama orang atau lembaga yang sama, anggota dewan yang paling intens menyorot soal penyaluran Bansos di Kukar itu, menyarankan, agar pihak bagian sosial memiliki database yang dapat menghindari meledaknya permohonan yang masuk.
Seperti pernah diberitakan sebelumnya, penyaluran Bansos di daerah ini sempat mendapat sorotan tersendiri dari banyak kalangan. Tidak saja karena penyalurannya yang masih kurang tepat, tapi juga kurang transparannya pemberian bantuan untuk kesejahteraan masyarakat itu, menyebabkan Bansos kerapkali menyimpang dari program pembangunan.
Muhammad Histiraludin, pengamat ekonomi dari German Technical Cooperation (GTZ) Kaltim, mengungkapkan, besarnya pemohon Bansos yang seharusnya setiap tahun menurun pemohonnya, tidak dapat dilepaskan dari ketiadaan aturan yang jelas. �Harusnya ada aturan yang jelas dibuat pemerintah daerah ini menyangkut mekanisme pemberian Bansos,� ujarnya.
Dijelaskannya, dalam Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 45 ayat 2 menyebutkan: �Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan secara tidak terus-menerus/tidak berulang seperti tahun anggaran, selektif dan memiliki kejelasan peruntukannya�.
Histiraludin juga mengatakan, harusnya Permendagri tersebut dijabarkan dalam SK Bupati dan peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang hal tersebut. �Ini penting untuk diketahui masyarakat sekaligus menghindari terjadinya penyaluran Bansos yang terulang-ulang pada satu lembaga,� tandasnya.
Sementara itu, G Asman Gilir menilai penyaluran Bansos di daerah ini masih senjang. Sekretaris Komisi IV itu, meminta, agar Pemkab lebih memperbaiki sistem penganggaran dan penyaluran bantuan untuk masyarakat tersebut. �Ini dimaksudkan agar tunjuan pembangunan untuk menciptakan kesejahteraan dan keadilan masyarakat tepat sasaran,� kata Asman kepada wartawan. (gu2n)
Source : http://www.dprdkutaikartanegara.go.id/bacawarta.php?id=938