Jumat, 24 Desember 2004

"Itu Termasuk Duplikasi Anggaran"

KARANGASEM - Kemungkinan anggaran beberapa komponen tunjangan perumahan, seperti bantuan telepon, bantuan listrik, bantuan PDAM, masuk ke dalam belanja barang dan jasa, dinilai Koordinator Forum Partisipasi Kebijakan (FPK) M Nino Histiraludin sebagai bentuk akal-akalan legislatif agar jumlahnya bertambah besar.

"Karena dalam pembahasan sebelumnya tidak lolos, hal itu lalu coba dimasukkan ke raperda. Ini hanya akal-akalan karena jumlah yang sudah ditentukan pimpinan dan tim standardisasi eksekutif waktu itu dinilai terlalu kecil," kata dia.

Sekadar diketahui, beberapa waktu lalu pimpinan DPRD bersama Tim Standardisasi Eksekutif Pemkot Surakarta telah menentukan besar tunjangan perumahan berupa uang sewa, sebab belum ada rumah dinas Rp 1,431 juta/bulan/anggota.

"Seluruh komponen selain uang sewa rumah akan dihilangkan. Jadi, nanti anggota Dewan hanya menerima uang sewa rumah sesuai dengan yang ditentukan dalam pasal 20 PP 24/2004. Perlu diketahui, tunjangan itu bukan untuk saya selaku ketua, tapi untuk anggota nonpimpinan DPRD," kata Farid Badres, Ketua DPRD seusai rapat sinkronisasi, Senin (8/11) lalu.

Alif Basuki, koordinator Forum Peduli Anggaran Kota Surakarta (FPAKS) berpendapat, tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja perjalanan dinas, belanja pemeliharaan, dan belanja modal seperti yang termaktub dalam ayat 3 pasal 25 PP 24/2004 diperuntukkan bagi DPRD secara kelembagaan.

Pemborosan

Bila itu diartikan sebagai hak tiap-tiap anggota, kata dia, berarti telah ada indikasi duplikasi anggaran. "Kalau dalam pasal 20 sudah diatur tentang tunjangan perumahan, kenapa harus dimunculkan kembali dalam pasal 25. Lagi pula dalam pasal 10 sudah diatur tentang penghasilan pimpinan dan anggota. Ini bisa dikategorikan telah terjadi duplikasi anggaran alias pemborosan."

Menurut pendapat Nino, masyarakat tentu tidak akan keberatan bila para wakil rakyat tersebut telah menunjukkan kinerja yang optimal. Terlebih, bila kepentingan masyarakat bisa terakomodasi sepenuhnya.

"Namun kalau kepentingan masyarakat belum terpikirkan, sedangkan DPRD sudah mendapatkan fasilitas yang berlebihan, ini jelas kebangeten."

Saat ini panitia khusus DPRD tengah membahas draf rancangan peraturan daerah tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD. Menurut Supriyanto, komponen lain yang semula dihapus dalam tunjangan perumahan seperti bantuan telepon, bantuan listrik, bantuan air dan gas akan dimasukkan dalam belanja barang dan jasa. Hal ini sesuai dengan ayat 3 pasal 25 PP 24/2004.

"Dalam pasal itu jelas disebutkan pimpinan dan anggota berhak atas sejumlah tunjangan yang disebutkan itu. Jadi tiap-tiap anggota akan menerima bantuan listrik, telepon, dan asuransi. Masa yang menerima asuransi lembaga, kan logikanya tidak seperti itu," ujarnya.

Karena itu, jelas dia, kemungkinan besar beberapa komponen yang dulu sudah dihilangkan dari tunjangan perumahan akan dimunculkan kembali. "Namun itu masih akan dikoordinasikan dalam rapat pansus, termasuk bagaimana pandangan fraksi nanti. Yang jelas, dalam penentuan besaran itu tetap harus mempertimbangkan asas kepatutan, kewajaran, keadilan, dan kemampuan anggaran daerah." (G13-17i)

Source : http://www.suaramerdeka.com/harian/0412/24/slo02.htm

0 komentar:

Posting Komentar