
Mekanisme perencanaan dan penganggaran di Indonesia sudah ditetapkan dalam berbagai regulasi yang sudah baku. Proses ini memadukan antara proses top down dengan bottom up serta proses teknokrasi sehingga pelaksanaan pembangunan tidak hanya menyelesaikan masalah namun juga menjawab kebutuhan masyarakat. Selama pra reformasi, pemerintah menempatkan diri pada posisi lebih faham, lebih mengerti dan lebih tahu kebutuhan, masalah dan problem masyarakat. Sekarang, paradigm itu telah digeser bahwa problem yang dimiliki sangat lekat di masyarakat sehingga merekalah yang mengetahui bagaimana menyelesaikan problem-problem tersebut.Beberapa regulasi yang mengamanatkan tentang pentingnya perencanaan telah menegaskan bahwa perencanaan memiliki peran penting. Sebuah program tidak bisa dilaksanakan sekonyong-konyong...[selengkapnya]