Selasa, 27 April 2010

KAJIAN KRITIS APBN-APBNP 2010 KEMENTRIAN PENDIDIKAN NASIONAL

|0 komentar
Kemanakah Anggaran Pendidikan Tahun 2011?

Pendidikan merupakan “sogo guru” atau tiang utama kemajuan sebuah bangsa. Maka dari itu pendidikan menjadi hal penting bagi pembangunan karakter maupun kemajuan bangsa Indonesia. Dalam Undang-undang Dasar 1945 perubahan keempat UUD 1945 Bab XIII Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 31 ayat (1) – (4) secara tegas menyatakan pentingnya pendidikan. Pada ayat (1) disebutkan setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan. Kemudian ayat (2) menyatakan setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Ayat (3) pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Sementara ayat (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Mandat ini kemudian diturunkan dalam undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Turunan ayat (1) UUD 45 diterjemahkan dalam Bagian kesatu mengenai Hak dan Kewajiban (pasal 5 ayat 1 - 5) yang memberi peluang sama bagi warga negara mendapatkan pelayanan pendidikan. Ayat (1) berbunyi setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu; (2) Warga Negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus; (3) Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus; (4) warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus serta (5) setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan pendidikan sepanjang hayat. Sementara itu kewajiban pemerintah termaktub dalam pasal 11 ayat (1) yang berbunyi pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi serta (2) pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga Negara yang berusia 7 – 15 tahun.

Dua regulasi tadi dirumuskan dalam Visi Kemendiknas 2025 yaitu “Menghasilkan Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif” dan target hingga tahun 2014 mencapai “Terselenggaranya Layanan Prima Pendidikan Nasional untuk Membentuk Insan Indonesia Cerdas Komprehensif” dengan 5 misi yaitu Ketersediaan, keterjangkauan, kualitas/mutu dan relevansi, kesetaraan serta kepastian/keterjaminan. Kemudian Kemendiknas merumuskan 6 strategi pencapaian tujuan. Keenam strategi itu adalah :
1.    Tersedia dan terjangkaunya layanan PAUD bermutu dan berkesetaraan
2.    Terjaminnya kepastian memperoleh layanan pendidikan dasar bermutu dan berkesetaraan
3.    Tersedia dan terjangkaunya layanan pendidikan menengah yang bermutu, relevan dan berkesetaraan
4.    Tersedia dan terjangkaunya layanan pendidikan tinggi yang bermutu, relevan, berdaya saing internasional dan berkesetaraan
5.    Tersedia dan terjangkaunya layanan pendidikan orang dewasa berkelanjutan yang berkesetaraan, bermutu dan relevan dengan kebutuhan masyarakat
6.    Tersedianya sistem tata kelola yang handal dalam menjamin terselenggaranya layanan prima pendidikan nasional

APBN 2010
Dari uraian diatas, terlihat jelas bahwa pelayanan pendidikan adalah yang utama. Kemudian secara berturut turut yakni keterjangkauan, bermutu, relevan, berkesetaraan serta sistem tata kelola pelayanan pendidikan yang diberikan kepada warga negara. Dalam APBN 2010 (lihat tabel), anggaran terbesar dialokasikan pada Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun yang mencapai Rp 25,9 T atau mencapai 46 persen dari alokasi anggaran pendidikan di kementrian. Penggunaan terbanyak pada program ini adalah untuk BOS SD dan SMP Rp 18 T.


Program kedua yang memiliki anggaran besar yakni Program Pendidikan Tinggi mencapai Rp 19,2 T atau 34,8 persen yang alokasi utamanya pada gaji dosen dan bantuan operasional PT yang mencapai Rp 7,2 T. Selanjutnya adalah Program Pendidikan Menengah dengan anggaran Rp 4,1 T. Sedangkan alokasi terkecil pada Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Negara yang dialokasikan sebesar Rp 10 M (0,018%). Kemudian Program Pengelolaan SDM Aparatur yang dianggarkan Rp 15 M atau setara 0,027 persen alokasi pendidikan.

APBNP 2010
Dalam revisi APBN-P untuk pendidikan diajukan beberapa sebesar Rp 6,2 T tambahan anggaran pada program-program yang dinilai kementrian memenuhi 4 syarat yaitu pertama, manfaatnya dirasakan langsung oleh peserta didik/masyarakat; kedua, memerlukan perhatian khusus; ketiga, keterkaitan dengan RKP 2010 dan merupakan jawaban terhadap masalah yang sedang dihadapi masyarakat; serta keempat kesiapan realisasi. Dari 14 program, hanya ada 8 program yang dinilai kementrian memenuhi 4 kriteria tersebut sehingga layak untuk dilakukan penambahan anggaran.

Dalam aspek jumlah, Program Wajib Belajar Pendidikan Sembilan Tahun mendapat kenaikan Rp 2,17 T yang diikuti kenaikan Program Pendidikan Tinggi sebesar Rp 2,13 T. Secara prosentase kenaikan pesat didapat oleh Program Penelitian dan Pengembangan Pendidikan yang mencapai 20 persen meskipun nominalnya hanya Rp 200 M lebih. Kemudian kenaikan sebesar 18 persen juga didapat Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Dengan penambahan alokasi tersebut, maka prosentase program terhadap jumlah anggaran pendidikan bergeser meski tidak cukup signifikan.

Renstra 2010-2014
Adanya mandat UUD yang mengharuskan pemerintah mengalokasikan anggaran “sekurang-kurangnya” dua puluh persen memang terpenuhi. Bila dibedah dalam renstra, ada 6 program yang bisa diklasifikasikan secara head to head. Pertama pada Program Peningkatan Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur Negara tercatat pagu yang harus dicapai Rp 222 M tetapi pengajuan di APBN 2010 maupun perubahannya pas dengan separuhnya (Rp 111 M). Program Program Wajib Belajar Pendidikan Sembilan Tahun direncanakan Rp 20 T namun oleh kementrian dianggarkan senilai Rp 28 T. Untuk Program Pendidikan Menengah dari Rp 2,6 T di Renstra bisa dipenuhi hingga Rp 4,1 T. Sementara alokasi Program Pendidikan Tinggi senilai Rp 19,5 T bisa dianggarkan lebih hingga Rp 21,3 T. Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang direncanakan Rp 7,9 T hanya bisa dipenuhi Rp 2,7 T saja. Dan Program Penelitian dan Pengembangan Pendidikan yang “hanya” direncanakan Rp 1 T dianggarkan di APBN-P Rp 753 M.

Analisa
Dari paparan diatas, maka bisa diambil gambaran untuk menilai apakah APBN (APBN-P) 2010 Kementrian Pendidikan Nasional telah ideal atau memposisikan sebagai anggaran yang melayani rakyat? Atau setidaknya bila dalam penjelasan awal dijabarkan beberapa regulasi yang menyangkut bidang pendidikan, apakah uraian anggaran tersebut telah memenuhinya? Untuk menjawab hal itu, ada 4 hal yang bisa dilihat yaitu

1.    Keterkaitan UUD
Ada 4 ayat yang memang memandatkan anggaran pendidikan melindungi rakyat. PAda ayat pertama, memerintahkan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Kenyataannya besar alokasi pendidikan bahkan hingga memenuhi 20 persen APBN tidak secara otomatis menjawab ayat ini. Dapat kita lihat masyarakat pedalaman, terpencil, perbatasan sangat sulit mengakses pendidikan. Sekolah-sekolah formal didirikan dengan format tersentral. Bila dijaman orde baru ada yang dinamakan filial, sekarang hampir tak terdengar lagi. Masyarakat di kawasan tertentu sangat sulit mengakses pendidikan. Pun demikian juga di kota besar yang paket pendidikannya justru tidak terjangkau.

Masih banyaknya anak usia sekolah menjadi pengamen juga menjelaskan tidak tercapainya ayat (2) pasal 31 UUD bahwa setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah berhak membiayainya. Ayat ini belum mampu menggerakkan pemerintah (bukan memaksa) untuk menarik warga agar secara sukarela merasa benar-benar membutuhkan pendidikan. Tentu menarik warga tidak selalu dengan iklan di televisi maupun media cetak yang hanya beredar di perkotaan. Bagaimana dengan masyarakat pedalaman yang sulit mendapatkan akses komunikasi. Program insentif tambahan bagi guru yang bersedia mengajar di pedalaman juga tak membuat masyarakat tertarik menjadi guru pedalaman.

2.    Keterkaitan Undang-Undang
Dalam undang-undang Sisdiknas pasal 5 ayat (1) – (5) memerintahkan supaya penyelenggaraan pendidikan harus bermutu, layanan khusus pendidikan bagi warga berkebutuhan khusus, layanan bagi masyarakat pedalaman serta kesempatan memperoleh pendidikan. Kenyataannya pendidikan masih membedakan kelas. Justru sekarang yang dirangsang oleh pemerintah yakni Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional. Pembiayaan sekolah inipun sah diambil dari orang tua murid. Hal ini menunjukkan anggaran pendidikan ternyata tidak memberi kesempatan yang sama.

Bahkan bila dilihat lebih jeli, sekolah luar biasa sering mendapatkan alokasi yang sangat terbatas. Tempatnya terpencil dan tidak selalu setiap daerah memilikinya. Guru-guru pengajarpun tidak mendapat pendidikan atau pelatihan bagaimana melayani anak didik berkebutuhan khusus. Mereka selalu ditempatkan dalam satu kelas baik tuna rungu, tuna daksa, tuna wicara, autis, celebral palsy maupun kebutuhan khusus lainnya. Perguruan Tinggi juga jarang membuka jurusan bagi guru-guru masyarakat berkebutuhan khusus ini. Seakan-akan mereka memang tidak mendapat porsi.

3.    Keterkaitan Renstra
Sedangkan yang terkait dengan renstra ternyata penyusunan strategi mencapai tujuan justru di klasifikasikan pada jenjang-jenjang pendidikan. Bila dilihat lebih jeli lagi, program-program pelayanan yang menjadi unggulan ya berupa pemberian beasiswa maupun membangun/ merenovasi sekolah. Hingga saat ini, program sertifikasi guru juga belum ada evaluasi yang dapat dijadikan pegangan apakah dengan adanya sertifikasi mampu meningkatkan pelayanan serta meningkatkan kualitas hasil pendidikan.

Berkaitan dengan anggaran, setidaknya ada 3 program yang ditargetkan dalam Renstra terpaut jauh dengan realisasinya. Pertama adalah Program Peningkatan Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur Negara yang direncanakan Rp 222 M namun hanya dialokasikan Rp 111 M. Kedua, Program Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang ditargetkan Rp 7,9 T namun hanya direalisasikan Rp 2,7 T serta ketiga, Program penelitian dan Pengembangan Pendidikan yang harusnya anggarannya mencapai Rp 1 T namun baru dibiayai senilai Rp 753 M.

Bila pemerintah cermat, ketiga program ini sama pentingnya dengan program lainnya. Dalam Program Peningkatan Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur Negara terdapat kegiatan penguatan dan perluasan pengawasan, audit investigaso serta dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas lainnya. Kemudian  Program Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan terdapat 7 item yang juga sama pentingnya bagi peningkatan kualitas pendidikan serta Program penelitian dan Pengembangan Pendidikan memiliki aktivitas mendasar bagi kementrian.

4.    Landasan Kriteria Kelayakan Kenaikan Anggaran
Untuk analisa kriteria yang mencakup 4 hal, nampaknya Kemendiknas hanya mengambil mudahnya saja. Terutama kriteria pertama (manfaatnya dirasakan langsung peserta didik/masyarakat). Kriteria yang diajukan sangat normatif dan debatable bahkan sangat subyektif yang tidak dilandasi dengan kebutuhan riil dilapangan. Bisa dicontohkan, seluruh program dinaikkan pasti manfaatnya akan langsung dirasakan oleh peserta didik. Sulit menilai sebuah program kenapa harus dinaikkan berapa karena kriteria sumir ini.