
PR Pak Wali
Oleh : Suci Handayani dan Muhammad Histiraludin
Terbitnya Undang-Undang nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah sempat membuat masyarakat pesimis apakah pelimpahan wewenang itu akan benar-benar membuat pemerintah pusat ‘ikhlas’ memberikan kewenangan/otonomi pada pemerintah daerah. Rasa pesimis tersebut bertambah besar manakala pemberian otonomi khusus di Daerah Istimewa Aceh dan Irian Jaya hingga kini tak kunjung terealisir. Angin perubahan sejak tumbangnya rejim Soeharto menjadi tanpa arah. Namun ‘tampaknya’ bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta tidak demikian adanya. Undang-undang 22/99 yang diikuti ditetapkannya UU 25/99 mengenai perimbangan keuangan pusat dan daerah ditangkap sebagai sebuah hal yang ‘wajar’.
Di sisi lain beragamnya elemen masyarakat juga menjadi...[selengkapnya]