Senin, 14 November 2011

Moratorium PNS Harus Konsisten

|0 komentar
Keluarnya Keputusan MenPAN Nomor KEP.75/M.PAN/7/2004 tentang pedoman penghitungan kebutuhan pegawai berdasarkan beban kerja dalam rangka penyusunan formasi PNS patut kita apresiasi. Hal ini menandakan upaya serius pemerintah untuk melakukan pengadaan pegawai berdasarkan kebutuhan. Tidak seperti selama ini yang terjadi, kabupaten, kota maupun propinsi rutin mengadakan pengadaan tanpa disertai dengan peta kepemilikan PNS yang sudah ada.

Oleh sebab itu tak aneh bila pada tahun-tahun sebelumnya rekrutmen PNS selalu dalam jumlah yang besar. Disisi lain, penempatan PNS yang tidak sesuai dengan latar belakang, kapasitas/kemampuan serta keseimbangan beban kerja menambah banyak kekosongan yang ada. Belum lagi tiap tahun banyak pegawai memasuki masa persiapan pensiun dan pensiun. Otomatis kondisi ini dimanfaatkan daerah untuk meminta tambahan pegawai. Dampaknya anggaran yang diperlukan juga bertambah besar.

Padahal bila kita lihat, banyak pegawai di daerah bekerja secara musiman. Musim perencanaan pada awal tahun, musim implementasi dan musim pertanggungjawaban merupakan musim dimana para birokrat terlihat sibuk luar biasa. Musim perencanaan dapat kita lihat pada bulan Februari-Maret, musim implementasi pada kurun waktu Juni-Agustus dan musim pertanggungjawaban pada bulan Desember-Januari. Diluar 7 bulan itu biasanya banyak yang "menganggur".

PNS dalam sebuah acara seminar
Coba saja anda cek dengan datang ke sebuah instansi pada bulan April-Mei dan September-November. Banyak pegawai nongkrong di kantin, maen game di komputer, baca koran atau bahkan ke mall. Kesibukan yang terus terjadi tiap bulan hanya dialami oleh SKPD pelayan publik seperti di Puskesmas, Rumah Sakit, Sekolah, Kelurahan, Kecamatan dan KPPT (Kantor Pelayanan Publik Terpadu). Ditiap instansi yang juga selalu memiliki pekerjaan biasanya bagian administrasi dan keuangan.

Keluarnya kebijakan moratorium PNS (kecuali untuk guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis yang diperlukan) oleh Pemerintah mengandung makna yang strategis. Apalagi moratorium itu berlaku sejak 1 September 2011 hingga 1 Desember 2012. Penerimaan PNS harus dimaknai sebagai kegiatan yang benar-benar dibutuhkan untuk mendukung kinerja bagi kesejahteraan rakyat. Keluarnya KepmenPAN diatas menjadikan daerah tidak asal-asalan mengajukan kebutuhan pegawai dengan alasan kekurangan.

Sekarang ini pemerintah pusat meminta daerah yang akan mengajukan permohonan pegawai harus menyertakan analisis kebutuhan pegawai sesuai KepmenPAN tersebut. Hingga 25 Oktober 2011, sudah ada 97 kabupaten/kota yang mengajukan kebutuhan PNS dari 22 propinsi. Sementara 11 Propinsi yakni Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Bangka Belitung, Jawa Barat, DKI, Kalsel, Kalteng, Kaltim dan Maluuku Utara. Bahkan Sulawesi Selatan semua kabupaten/kota sudah melaporkan kebutuhan pegawai.

Ternyata dari 97 wilayah yang mengajukan pengadaan PNS tak ada satupun yang melampirkan analisa beban kerja dalam rangka penyusunan beban kerja pegawai seperti yang diamanatkan dalam regulasi Daerah Tak Lampirkan Analisa Jabatan Dan Beban Kerja. Apakah dengan kondisi demikian Kementrian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN) serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN) bisa konsisten dengan kebijakan moratorium?

Banyak daerah yang memiliki jumlah pegawai tidak tetap yang jumlahnya ribuan. Mereka hanya mengandalkan surat keputusan kepala daerah atau bahkan kepala dinas bersangkutan sehingga tidak menjamin diangkat menjadi PNS. Gaji yang mereka terima pun sangat kecil. Beberapa wilayah bahkan bermasalah dengan para honorer tersebut hingga berlanjut ke pengadilan. Sebut salah satu contohnya Tenaga Tidak Tetap Daerah (T3D) di Kutai Kartanegara Kaltim.

Jika pemerintah benar-benar ingin mengoptimalkan kinerja, lebih baik keputusan moratorium diperpanjang. Berdayakan birokrasi yang sudah ada dan kemampuannya ditingkatkan karena anggaran untuk mereka sudah besar. Gaji yang diterima juga bisa untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Kebijakan moratorium ini pasti didukung oleh rakyat apalagi ditambah dengan moratorium kenaikan gaji untuk tahun 2013 sehingga kenaikan APBN difokuskan untuk program pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Rabu, 09 November 2011

Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia Tak Kunjung Membaik

|0 komentar
Mendiskusikan korupsi di Indonesia tak akan pernah tuntas. Meski sudah dinyatakan sebagai extra ordinary crime namun kenyataannya tak kunjung menyusut. Beberapa pengamat malah menyatakan secara kuantitas memang berkurang tetapi secara kualitas meningkat. Maksudnya jumlah pelaku korupsi berkurang tetapi jumlah nominal yang dikorupsi justru bertambah besar. Penulis tak yakin atas pernyataan ini karena fakta membuktikan jumlah pelaku korupsi tetap banyak.

Korupsi yang termasuk didalamnya suap, tidak hanya dilakukan oleh perusahaan yang berniat ikut lelang proyek pemerintah namun juga pejabat bersangkutan. Sudah berapa mentri yang divonis menjadi terpidana korupsi, berapa gubernur, bupati, walikota, dirjen, anggota DPR, DPRD dan lainnya. Masyarakat selama ini hanya bisa mengandalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berharap pada Kepolisian atau Kejaksaan sering malah mengecewakan.

Sayangnya serangan kepada KPK justru malah meningkat pesat. Ada yang usul wewenangnya dibatasi, anggaran dikurangi hingga Marzuki Ali (Ketua DPR) mengusulkan supaya lembaga KPK dibubarkan saja. Sebuah usul yang tidak jelas dan ngawur argumentasinya meski dia sudah menjelaskan, tetap saja alasannya sulit diterima. Ada lelucon ironi soal korupsi di Indonesia, bila jaman orde baru korupsi itu dibawah meja namun kini mejanya bahkan ikut dikorupsi.

Tersangka Koruptor Yang Dibebaskan
Pengadilan Tipikor Daerah

Beberapa terpidana korupsi bahkan menikmati remisi atau koruptor kakap seperti Gayus masih saja bisa menyuap dari dalam sel. Yang disuap tidak tanggung-tanggung, yaitu petugas penjaga tahanan di Mako Brimob Kelapa Dua Jakarta. Kejadian ini menciderai rasa keadilan masyarakat. Maka dari itu, kini muncul tuntutan agar ada moratorium remisi bagi koruptor dan teroris. Pihak-pihak yang tidak sepakat beralasan hal itu melanggar HAM. Tidakkah mereka berpikir bahwa tindakan mereka mengkorupsi uang rakyat itu melanggar HAM juga dan korbannya jauh lebih banyak.

Keseriusan KPK mengungkap kasus-kasus korupsi mengakibatkan jumlah perkara menjadi banyak. Hal ini mendorong dibentuknya pengadilan Tindak Perkara Korupsi di daerah karena pengadilan Tipikor di Jakarta sudah overload kasus. Adapun hakimnya diambil dari hakim karir maupun non karir seperti advokat maupun akademisi. Ternyata, hingga November ini sudah ada 40 tersangka koruptor dibebaskan pengadilan Tipikor daerah. Sesuatu yang mustahil dilakukan oleh Tipikor saat masih ada di Jakarta saja. Mereka yang disidangkan sudah pasti di vonis bersalah.

Kini serangan kembali mengarah ke KPK untuk membubarkan Tipikor daerah. Rupanya tindakan pelemahan pemberantasan korupsi tak pernah padam. Koruptor-koruptor itu masih bergerak, menyusun strategi, memainkan peran supaya penyidikan korupsi oleh KPK bisa dilemahkan. Konsolidasi mereka cukup intens dan memainkan peran penting hingga Ketua MK, Prof Muhammad Mahfudz MD mengusulkan pembubaran pengadilan Tipikor Daerah. Penulis memahami pernyataan Ketua MK sebagai nyanyian yang terbawa arus permainan pelaku koruptor.



Mempercayakan pengadilan koruptor pada pengadilan negeri atau tinggi sama saja menyerahkan persoalan bukan pada ahlinya. Akibatnya Mardijo (Mantan Ketua DPRD Propinsi Jateng) yang disidang dengan dakwaan korupsi diputus hukuman percobaan. Beberapa pengadilan negeri dan tinggi juga hanya menghukum
terdakwa dengan hukuman penggantian uang korupsi. Sebut saja Pengadilan Negeri Surakarta dan Sukoharjo.

Kita harusnya sadar, akibat permisifnya masyarakat atas perilaku korup mengakibatkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tak beranjak membaik. Bahkan IPK Indonesia belum pernah masuk urutan 100 negara dari 133 negara lain yang diteliti. Masuk diatas urutan 100 karena negara yang diteliti dibawah 100 atau posisi ke 96 negara dari 102 negara. Itupun sudah tahun 2002 atau sembilan tahun yang lalu. Nilai IPK tak pernah mencapai angka 3 untuk rentang 0 - 10 dengan penjelasan nilai 0 sangat korup dan nilai 10 paling bersih dari perkara korupsi.

Jargon pemberantasan korupsi yang didengung-dengungkan SBY selaku presiden tak berjalan efektif. Bahkan Bendahara Parta Demokrat (saat itu), M Nazarudin malah melakukan tindak pidana korupsi untuk proyek wisma atlet penyelenggaraan Sea Games Tahun 2011 ini. Sebaiknya segera ambil tindakan agar ke depan anak cucu kita tidak mengalami hal yang sama. Hukum koruptor dengan hukuman maksimal supaya para pelaku tersebut atau orang yang mau korupsi tidak akan berani. Tidak usah sampai hukum mati, tapi hukum koruptor dengan kemiskinan itu saja.

Anggaran Pendidikan 20 Persen Tapi Hasilnya Mengecewakan

|0 komentar
Meski Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan kewajiban anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN maupun APBD sejak tahun 2005, kenyataan dilapangan justru sebaliknya. Sulit menyatakan pendidikan di Indonesia 5 tahun sejak dikeluarkannya aturan tersebut dampaknya bisa dinikmati masyarakat. Justru kini banyak muncul masalah baik infrastruktur, menejemen maupun keluaran pendidikan. Rupanya penetapan anggaran 20 persen tak diimbangi dengan keseriusan pemerintah membenahi pendidikan.

Banyak hal yang bisa dipotret atas kondisi pendidikan kekinian baik di Jawa apalagi di luar Jawa yang kondisi geografisnya sangat mempengaruhi. Meski ada beberapa keberhasilan pendidikan (sebut saja kejuaraan olimpiade sains yang selalu mendapat emas diluar negeri) tetapi masalah-masalah pendidikan hampir rutin menjadi berita rutin di media massa kita. Hal ini tak bisa dibiarkan dan harus menjadi kewajiban bersama menyelesaikan masalah-masalah pendidikan.

Gedung roboh, anak drop out, perkelahian pelajar, sertifikasi guru, sekolah mahal, kekerasan guru dan masih banyak yang lainnya masalah dibidang pendidikan. Padahal sesuai amanat UUD 45 pasal 31 sudah mewajibkan anggaran pendidikan 20 persen. Sertifikasi guru kenyataannya tak banyak membantu keluaran pendidikan lebih memuaskan. Problem bidang pendidikan bisa diibaratkan seperti mengurai benang kusut atau lingkaran setan yang terus saja memutar.


Kementrian Pendidikan Nasional sendiri malah berkutat dengan perubahan nama dari Departemen Pendidikan Nasional, Kementrian Pendidikan Nasional hingga kini kembali bernama Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Perubahan itu membawa banyak konsekuensi yang mengakibatkan tingkat perhatian pendidikan terutama proses belajar mengajar seakan stagnan dan tak beranjak dari masalah-masalah klasik. Yang menyedihkan lagi, problem itu menghinggapi Kemendikbud pusat hingga ke daerah.

Alokasi anggaran yang besar ternyata tak berpengaruh pada Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia. Posisi IPM Indonesia terus saja berada di level yang rendah dibandingkan negara lain. Berdasarkan data Kementrian Keuangan Tahun 2008, anggaran Pendidikan dialokasikan sebesar Rp 154,2 T. Anggaran ini tersebar dibeberapa kementrian, tidak hanya Kemdikbud. Saat itu IPM Indonesia 0,598 atau berada di urutan 107 dari 177 negara. Tahun 2009 anggaran melonjak menjadi Rp 208,3 T, IPM pun terdongkrak menjadi 0,607 tetapi posisi Indonesia di dunia turun ke posisi 111 dari 182 negara.

Artinya negara lain nilai IPMnya bergerak naik lebih baik sehingga posisi Indonesia justru malah melorot. Tahun 2010, anggaran pendidikan mencapai Rp 225,2 T dan IPM menjadi 0,613. Hal ini memperbaiki posisi IPM didunia menjadi urutan 108 dari 169 negara. Tahun ini alokasi pendidikan menjadi Rp 249 T dan menambah IPM ke 0,617 namun sayangnya urutan Indonesia justru terburuk dalam 4 tahun terakhir alias menempati posisi 124 dari 189 negara.


Melihat hal ini, harusnya pemerintah mengevaluai berbagai kebijakan dibidang pendidikan. Terutama Rencana Strategis (Renstra) Kemdikbud yang telah tersusun, apakah mampu menjawab problem-problem utama atau hanya menangani masalah-masalah pinggiran saja. Kalau mau jujur, banyak kebijakan Kemdikbud yang memang layak dievaluasi atau diganti dengan kebijakan lain yang strategis. Agar roadmap pendidikan kita berada pada jalur yang benar.

Sebut saja program Jaringan Pendidikan Nasional (Jardiknas) yang minim pemberitaan namun anggarannya besar. Atau Bantuan Sosial yang tak tepat dikelola oleh kementrian. Juga alokasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan, Sekolah Bertaraf Internasional yang lebih sering diplesetkan menjadi sekolah bertarif internasional, penyelenggaraan Ujian Nasional dan banyak lagi. Lihatlah kondisi dilapangan dari Sabang hingga Merauke.

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan selayaknya fokus pada kebijakan-kebijakan strategis saja dan tak menangani hal teknis seperti BOS, DAK, dan Bansos. Serahkan dana-dana itu langsung ke daerah dan monitoring serta evaluasi pelaksanaannya. Badan Litbang kementrian juga harus menjadi ujung tombak dalam melakukan evaluasi kebijakan yang ada. Jadi hal-hal teknis tidak lagi menjadi urusan kementrian. Hingga tahun 2011, kementrian masih saja menerima proposal pengajuan Bansos dan itu membuat mereka sibuk dalam urusan teknis semata.

Jika urusan-urusan teknis ini tak segera dilimpahkan ke daerah, jangan pernah berharap IPM Indonesia secara prosentase naik signifikan apalagi urutan Indonesia pada IPM dunia akan melonjak. Ranah kementrian idealnya hanya pada policy, monitoring dan evaluasi. Beri reward daerah-daerah yang mampu mengatasi pendidikan secara strategis dan beri punishment daerah yang malah memperburuk kondisi pendidikannya. Dengan hal ini maka daerah akan berlomba membenahi sistem dan proses penyelanggaraan pendidikannya.

Sabtu, 05 November 2011

Libatkan Warga Dalam Penataan Taman

|0 komentar
Polemik Penataan Taman Di Solo (2)

Strategi yang harus dilakukan walikota supaya taman tetap terjaga dan biaya tidak semakin besar dari tahun ke tahun yakni melibatkan masyarakat. Ada 4 langkah yang perlu ditempuh Jokowi untuk pelibatan publik dalam penataan taman. Pertama, petakan secara jelas lokasi yang cocok menjadi taman kota baik dalam kerangka perwujudan 30 persen ruang terbuka hijau maupun aspek estetika kota. Tindakan ini untuk menjaga agar taman tetap terawat tidak hanya sebatas proyek seperti kondisi taman sekartaji depan terminal Tirtonadi.

Kedua, libatkan publik dalam pembuatan taman. Artinya tidak hanya memberi stimulan namun rangsang dengan pengadaan lomba keindahan dan perawatan taman. Lomba diadakan dengan penilaian pembuatan dan perawatannya agar masyarakat senantiasa menjaganya. Lomba bisa dibagi untuk 2 kategori yakni taman yang dibuat masyarakat dan taman yang dibuat oleh perusahaan. Pengusaha juga harus dilibatkan dalam program ini seperti ketika Pemkot melibatkan mereka dalam pembuatan selter PKL, Pengecatan becak atau penyelenggaraan event.

Ketiga, perlu langkah strategis agar taman kota bisa terjaga meski banyak karnaval di Solo. Selama ini banyak anggaran percuma karena taman terinjak-injak warga yang melihat pawai entah perayaan kota, peringatan hari nasional atau event budaya. Kebiasaan ini mengakibatkan masyarakat diajari tidak bertanggungjawab. Diatas sudah dijelaskan tentang visi eco cultural city dan tentu tindakan atau kegiatan pemda dan masyarakat harus mencerminkan hal itu.


Taman di jalan protokol (jalan Slamet Riyadi)

Keempat, dorong para pemilik tanah kosong yang tidak dimanfaatkan untuk membuat taman. Bila perlu keluarkan perwali soal ini. Penulis pikir tidak menyalahi aturan yang ada karena justru akan lebih mempercepat ruang terbuka hijau yang ada di kota. Bayangkan berapa luas kawasan Benteng Vastenburg, Lahan depan (utara) Solo Center Point dan beberapa lokasi lain yang tidak dikelola dengan baik yang malah menimbulkan kesan kotor bahkan menyeramkan.

Dalam beberapa program, Jokowi sudah melatih masyarakat terlibat di kegiatan kota seperti Car Free Day, Solo Batik Carnival dan ajang lainnya. Sudah saatnya pelibatan masyarakat tidak hanya dalam kegiatan insidental namun konteks jangka panjang yang sifatnya strategis. Libatkan para perencana tata ruang, ahli lingkungan, ahli tata kota dan pihak yang berkaitan dengan itu. Supaya keberadaan taman tidak hanya indah dipandang mata namun memenuhi aspek lainnya juga.

Masyarakat juga perlu menyampaikan gagasan brilian terutama yang memang ahli dibidang yang disebut diatas untuk memberi masukan. Komunikasi dua arah yang selama ini sudah dibangun walikota bisa dimanfaatkan untuk pengembangan kota yang lebih alami dan hijau. Pembatasan ijin pendirian mall memberi peluang masyarakat semakin banyak membuka kawasan hijau yang indah dan asri.

Lokasi yang selama ini sudah banyak pohonnya seperti jalan Adi Sutjipto, DR Rajiman dan Slamet Riyadi perlu dipertahankan. Sementara jalur yang belum banyak pepohonannya seperti jalan Ahmad Yani,  DR Moewardi dan kawasan lain perlu diberi tumbuhan. Semakin tahun pertumbuhan kendaraan begitu pesat sedang kawasan hijau justru kebalikannya alias menyusut. Kalau dibiarkan yang rugi adalah masyarakat sendiri sehingga penataan kota yang teduh dan banyak menyimpan oksigen bagus bagi perkembangan jasmani dan rohani warga kota.

Besarnya Anggaran Taman Di Kota Solo

|0 komentar
Polemik Penataan Taman Di Solo (1)
Solo dibawah kepemimpinan Ir Joko Widodo berkomitmen mewujudkan kota dalam kebun atau Solo Eco Cultural City. Atau bisa bermakna pengembangan kota hijau yang berlandaskan budaya. Secara teknis diwujudkan dalam beberapa program penambahan ruang terbuka hijau baik dilokasi perkantoran, sekolah atau lahan-lahan kosong. Lahan terbuka hijau saat Jokowi menjabat baru 14 persen dan diupayakan menjadi 30persen sesuai peraturan perundang-undangan.

Maka takheran dibeberapa wilayah Solo sekarang terus digalakkan penataan taman-taman dengan leading sektor Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Badan Lingkungan Hidup dan Dinas Pekerjaan Umum. Anggaran yang digunakan untuk mendukung mimpi Jokowi tidak tanggung-tanggung, mencapai miliaran. Secara fisik kita bisa lihat dibeberapa sudut kota, taman terlihat tertata rapi dan indah apalagi di jalan utama kota yakni jalan Slamet Riyadi.


Sayangnya, disisi lain sang walikota hobi mengadakan karnaval atau parade melewati jalan utama itu. Dapat diprediksi akibatnya terhadap taman kota setelah karnaval banyak pohon di taman yang merana bahkan mati. Otomatis harus diganti lagi karena masih banyak taman yang tak berpagar pengaman seperti yang terletak di depan ruang pamer Batik Danar Hadi.

Berdasarkan pelacakan dokumen APBD Kota Solo Tahun Anggaran 2010 dan 2011, dana untuk Ruang Terbuka Hijau terdapat pula di kelurahan dan kecamatan. Total tahun 2010, anggaran pertamanan mencapai Rp 2 M dan naik 24,85 persen atau menjadi Rp  2,7 M (lihat box). Dalam penelusuran media lokal ternyata pembuatan taman dan perawatannya sedang menjadi topik hangat minggu ini. Penyebabnya karena perusahaan yang disebut mengerjakan pembuatan taman dan perawatan taman ternyata menolak statemen kepala Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Solo.
Taman Sekartadi saat masih baru terlihat terawat

Mereka menegaskan bahwa CV atau PT mereka sama sekali belum pernah menawarkan, ditunjuk apalagi mengelola proyek tersebut. Background perusahaan mereka pun jauh dari wilayah itu.  Polemik ini tentu menurunkan citra Jokowi yang mengusung jargon “Berseri Tanpa Korupsi”. Lantas apa yang perlu dilakukan walikota agar permasalahan ini menjadi clear? Bagaimana supaya budget yang kian tahun makin besar tidak menambah beban APBD?

Terkait masalah siapa yang sebenarnya menjadi rekanan DKP dalam proyek ini, langkah Jokowi sudah tepat yakni meminta inspektorat menyelidikinya. Yang menggelikan justru statemen para pengusaha itu yang awalnya mengaku tidak mengerjakan kini berbalik arah. Ada apa dengan ini semua? Dana yang dikelola DKP sendiri untuk proyek itu lumayan besar yakni Rp 1,2 M tahun 2010 dan meningkat menjadi Rp 1,9 M tahun 2011.

Berubahnya pernyataan para pengusaha itu tentu menimbulkan kecurigaan. Kalau sebelumnya mereka ngotot bahkan ingin menanyakan ke DKP kenapa sekarang justru mereka pasang badan? Proyek ini (sesuai kupasan dimedia) adalah proyek penunjukan yang otomatis pihak yang menunjuk dan yang ditunjuk pasti tahu. Penyidikan masalah ini harus cepat agar tidak banyak dokumen atau data yang hilang dan tiba-tiba muncul.

Senin, 17 Oktober 2011

Moratorium PNS Bukan Solusi Efisiensi Anggaran

|0 komentar
Membengkaknya jumlah Pegawai Negeri Sipil memberi konsekuensi pada penyediaan anggaran yang cukup besar secara rutin. Kondisi ini nampaknya tidak hanya dialami oleh pemerintah pusat namun juga daerah. Belum lagi kritikan kinerja birokrasi masih menghiasi media massa baik lokal maupun media nasional. Problem lainnya adalah tingkat korupsi yang dilakukan pejabat secara kuantitas pelaku memang tidak seberapa namun kualitas atau nominalnya cukup besar. Lihat saja kasus yang membelit Sesmenpora ataupun yang terjadi di Kemenakertrans.

Padahal jumlah penduduk miskin yang harus dientaskan jumlahnya mencapai jutaan. Selain jumlah pegawai yang tiap tahun pertambahannya lebih banyak dibanding yang pensiun juga dipengaruhi faktor perbaikan kesejahteraan yang mengakibatkan anggaran negara lebih banyak teralokasikan untuk birokrasi (baca Beban gaji pegawai). Maka dari itu, setelah berbagai media, pemerhati serta berbagai macam organisasi masyarakat menyuarakan keprihatinan ini, pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan moratorium penerimaan pegawai baru.

Aktivitas PNS jelang perayaan 17 Agustus
 Moratorium ini tidak berlaku bagi pengadaan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan ataupun tenaga teknis lainnya yang memang dibutuhkan sebuah daerah. Sayangnya pengambilan kebijakan moratorium ini tidak disertai sebuah argumentasi atau studi kuantitatif kenapa kebijakan ini diambil. Persoalan pembengkakan anggaran sebenarnya tidak hanya karena jumlah namun hal-hal lain yang memang selama ini tidak berlaku efektif serta efisien. Tidak ada daerah yang melakukan kajian secara mendalam berapa sebenarnya pegawai yang dibutuhkan disebuah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Di beberapa kabupaten/kota eks karesidenan Surakarta, sejak Tahun 2010 anggaran Dana Alokasi Umum bahkan sudah tidak mencukupi untuk Belanja Pegawai sehingga harus mengambil dari alokasi lainnya untuk menutupi kekurangan (Lihat Gaji pegawai kuras DAU). Akibatnya alokasi Belanja Modal serta Belanja Barang dan Jasa secara prosentase terus menurun atau mengecil. Imbasnya masyarakat kian tak bisa menikmati hasil pajak atau retribusi yang mereka bayarkan pada negara. Hal ini sungguh sangat tragis sebab tarif pajak dan retribusi juga ikutan naik sementara dampaknya tidak mereka rasakan.

Ada dua hal utama bagi pemerintah untuk mengefektifkan dan mengefisiensikan kinerja birokrasi. Pertama pengaturan untuk mengurangi beban anggaran yang dialokasikan pada gaji pegawai dan kedua adalah optimalisasi kinerja birokrasi. Dua hal utama ini penting dilakukan supaya pengetatan anggaran tidak mengganggu kinerja birokrasi dan optimalisasi kinerja birokrasi tidak membengkakkan anggaran. Kajian mendalam atas dua hal ini diperlukan dengan tujuan masyarakat tidak dirugikan dengan berbagai pajak atau retribusi yang dikenakan pada mereka.

Salah satu cara untuk mengurangi beban anggaran yakni dengan memutus rantai belanja pensiun. Terapkan saja pola pesangon seperti di BUMN sehingga anggaran negara tidak terus menerus membayar pegawai yang sudah tidak mengabdi lagi. Beban pembayaran pensiun ini cukup besar apalagi jika masa usia hidup pegawai ataupun pasangannya masih lama. Belum lagi penyesuaian atas kenaikan gaji pensiunan. Keputusan ini tentu akan menimbulkan penolakan keras karena akan banyak pegawai tidak setuju atas kebijakan ini. Pemerintah harus berani mengambil konsekuensinya.

Masih efektifkah rapat koordinasi diikuti ratusan peserta?
Sedangkan untuk optimalisasi kinerja birokrasi perlu diambil 4 langkah yakni analisa beban kerja, analisa tupoksi, analisa beban SKPD dan pemberian reward and punishment bagi daerah. Untuk langkah analisa beban kerja, yaitu dimana seorang pegawai sebelum diangkat menduduki jabatan atau hanya staff disebuah SKPD dibedah kemampuannya. Seberapa besar dia bisa mendukung kinerja atasannya. Bila memang hanya dibutuhkan 1 orang ya tidak perlu diangkat lagi staff yang lain. Mestinya bisa dicari formula atau rumusan yang jelas menganalisis kapasitas seseorang.

Langkah analisis tupoksi yaitu sebuah analisa untuk beberapa staff yang tergabung dalam satu sub bidang atau sub seksi untuk menjalankan beban kerja. Jika memang mumpuni dengan hanya 3 orang, tak perlu lagi menambah staff lain. Analisa Tupoksi diberlakukan untuk mengkaji kapasitas tim dalam sebuah SKPD untuk menjalankan Renstra. Dan analisa beban kerja adalah analisa dari beban SKPD untuk menyelesaikan tugas sesuai diamanatkan sebuah Perda. Maka berbagai analisa tadi sangat berhubungan dan Pemda tidak lagi asal-asalan mengajukan formasi kebutuhan pegawai namun juga menyertakan analisa beban kerja, analisa tupoksi dan analisa beban SKPD.

Sementara reward dan punishment merupakan "hadiah" atau "hukuman" bagi daerah bersangkutan yang bisa berupa penghargaan penambahan DAU, DAK atau bentuk lainnya. Menerapkan pola ini memang tidak mudah karena birokrasi kita tidak terbiasa melakukan analisis. Komitmen tinggi kepala daerah juga memegang peranan penting untuk membiasakan para bawahannya untuk melakukan kajian. Jaman sudah semodern sekarang namun masih banyak birokrasi yang bekerja seenaknya meski gaji dan fasilitas sudah terpenuhi.

Selasa, 11 Oktober 2011

Anggaran Belanja Langsung Kabupaten Karanganyar Mengecil

|0 komentar
Seperti pernah disinggung dalam tulisan sebelumnya bahwa belanja pegawai (baca : gaji PNS) memperberat APBD memang benar adanya. Ini bisa dibuktikan bila kita mengakses website milik Kementrian Keuangan yang mencantumkan APBD kabupaten/kota seluruh Indonesia. Mayoritas anggaran daerah dibelanjakan untuk gaji birokrasi. Bahkan 2 tahun terakhir DAU kabupaten/kota se eks karesidenan Surakarta sudah tak cukup untuk membayar gaji pegawai Gaji PNS Kuras DAU.

Kita coba lihat beberapa alokasi belanja di salah satu daerah yakni Kabupaten Karanganyar. APBD Kabupaten Karanganyar sendiri sebenarnya tidak cukup besar karena hingga tahun 2011 ini hanya Rp 901 M atau naik Rp 100 M lebih saja (lihat tabel). Dibandingkan dengan 6 kabupaten/kota, jumlah ini merupakan jumlah paling kecil karena lainnya sudah lebih dari Rp 1 T. Meski paling kecil tetapi penggunaan untuk alokasi belanjanya sama seperti daerah lain yang mayoritas habis untuk membayar gaji PNS.

 Dari APBD 2007, alokasi belanja tidak langsung prosentasenya terus meningkat sedangkan belanja langsungnya justru mengecil. Tentu kondisi ini memprihatinkan. Pada Tahun 2007, dari APBD Rp 632 M, sebesar Rp 405 M (64 persen) dibelanjakan untuk belanja tidak langsung. Naik menjadi 70 persen dari APBD Rp 796 M pada tahun 2008. Berikutnya naik kembali jadi 72 persen dari APBD Rp 799 M dan meningkat jadi 80 persen dari Rp 794 M ditahun 2010. Tahun ini menurun 0,92 persen atau menjadi 79 persen dari APBD  Rp 901 M.

Bandingkan dengan belanja langsung tahun 2007 hanya kebagian 35 persen, 2008 turun jadi 29 persen, tertekan tinggal 27 persen pada tahun 2009 dan kembali turun menjadi 19 persen tahun 2010 serta tahun ini cuma 20 persen saja untuk alokasi belanja langsung. Akibatnya belanja barang dan jasa serta belanja modal kebagian prosentase puluhan saja bahkan tahun ini tinggal mendapat satuan persen yaitu 8,97 persen untuk Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal tinggal 7,87 persen. Dengan cakupan wilayah serta kondisi geografis yang ada, sulit melihat pembangunan yang nyata.

Rina Iriani sebagai kepala daerah harus mampu mengelola keuangan daerah agar optimal. Bila memang banyak alokasi untuk belanja pegawai, dia harus benar-benar mengoptimalkan kinerja birokrasinya agar bisa dirasakan masyarakat. Mengandalkan anggaran untuk pembangunan agar terlihat, sepertinya sulit sehingga pelayanan publik tidak sekedar lips service namun benar-benar dapat dirasakan manfaatnya. Karena birokrasi di Karanganyar banyak menyedot anggaran daerah.

Lihat saja belanja pegawai disana yang mencapai Rp 329 M tahun 2007 atau 52 persen dari APBD. Tahun 2008 menjadi Rp 451 M atau 56 persen, Tahun 2009 naik hingga Rp 482 M atau 60 persen, kemudian Tahun 2010 mencapai Rp 534 M (67 persen) dan kini 2011 mencapai angka Rp 650 M atau 72 persen APBD. Meski Belanja Tidak Langsung jumlahnya besar, anggaran Bagi Hasil kepada Pemerintah Desa tidak tumbuh seiring.

Padahal idealnya droping anggaran ini yang bisa digunakan untuk mengatasi kesenjangan pembangunan yang dilakukan SKPD dengan pembangunan yang dilakukan masyarakat. Anggaran ini berupa Alokasi Dana Desa dan bisa dianggap stimulan. Sayangnya selama kurun 2007 - 2011 jumlahnya sangat kecil. Meski sempat mencapai Rp 3,170 M namun 3 tahun terakhir hanya mendapat alokasi Rp 2 M tidak lebih dan tidak kurang. Kondisi ini mengakibatkan desa tak mampu merangsang masyarakat berpartisipasi membenahi desanya atau menyelesaikan problem mereka.

Minggu, 09 Oktober 2011

Pak Sari Menuai Sikap Warga

|0 komentar
Pak Muhammad tahu ibu bu Sari sakit di rumah sakit dari istrinya sesaat setelah pulang dari arisan. Istrinya menanyakan apakah bapak-bapak akan segera nengok. Namun pak Muhammad justru diam saja dan asyik dengan perbincangan dengan dirinya sendiri dalam hati. "berat rasanya mau berangkat kalau dia juga seenaknya begitu" tutur hati kecil pak Muhammad. Selang beberapa hari, ibu-ibu di komplek itupun berangkat menjenguk ibu bu Sari dan istri pak Muhammad tak turut serta.

"Masih ngeloni anak tuh bu" jawab pak Muhammad saat bu Kiky nyamperin bu Muhammad. "Ditinggal saja bu" lanjutnya dan ibu-ibu kampung ganjil pun berangkat. Saat malam tiba, di wedangan pak Untung, pak Muhammad ditanya pak Untung kapan akan jenguk ibunda bu Sari. Seperti tak berselera, dia menjawab sekenanya saja. Rupanya sebelum pak Muhammad datang, pak Untung sudah menanyakan pada beberapa orang warga yang jajan disitu.

Jawabannya hampir seragam, tak berniat menjenguk. Padahal pak Sari adalah Ketua RT diwilayah itu dan sudah hampir 2 tahun menjabat. Rupanya sikap pak Sari yang mengakibatkan hal itu. Bulan sebelumnya saat takziah ke rumah pak Klewer (karena ibu bu Klewer wafat) pak Sari sudah ditanya pak Untung. "Malam ini ndak bisa dan besok belum tahu, nanti saya kabari yah" jawab pak Sari sekenanya pada pak Untung waktu diajak takziah malam itu. Karuan jawaban itu membuat sewot beberapa orang warga.

Sebagai orang yang ditokohkan, mestinya pak Sari memberi contoh yang baik. Mau aktif keluar, menyapa warga, mandegani beberapa kegiatan bukan seperti pejabat negara yang tinggal memerintah dan merasa ingin dihormati. Inilah yang menyebabkan kekecewaan warga RT dikampung ganjil. Sikapnya yang seperti pejabat membuat muak warga. Bila diingat, sejarah terpilihnya pak Sari sebagai Ketua RT tidak seperti ketua RT sebelumnya yang selalu menolak ketika dicalonkan.

Dia justru langsung menjawab bersedia ketika ada yang mengusulkannya. Padahal waktu itu yang usul hanya 1 orang dan diiyakan 1 orang lainnya. Dulu saat ada voting pemilihan RT, jumlah suara dia kalah dengan pak Muhammad karena cuma 1 suara yang didapat. Namun memang suara terbanyak diperoleh pak Sri sehingga otomatis pak Sri yang menjadi ketua RT. Dari kejadian ini, seharusnya pak Sari belajar banyak bagaimana harus menghargai warga.

Kamis, 06 Oktober 2011

Kajian Pendapatan Daerah Boyolali 2007 - 2011

|0 komentar
Boyolali dikenal sebagai Kota Susu yang memang dijadikan andalan bagi peternak sapi untuk menghidupi keluarganya. Tidak hanya susu namun juga sektor pertanian seperti padi, tembakau, sayuran juga dengan mudah kita akses disana. Meski demikian, ternyata dalam kurun waktu 5 tahun pendapatan daerah (APBD) Boyolali antara Tahun 2007 hingga 2011 justru mengalami penurunan drastis. Memang kadang mengalami kenaikan tetapi tidak cukup signifikan bagi pemasukan daerah.

Dari tiga item pendapatan yaitu Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan serta Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah tentu andalan terbesar di pendapatan Dana Perimbangan. Dana ini didapat dari pemerintah pusat sesuai aturan dan rumusan yang disebut dalam UU No 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah beserta turunannya. Kondisi ini tidak hanya dialami Kabupaten Boyolali namun juga mayoritas pemerintah daerah di Indonesia.

Pada Pendapatan Asli Daerah pemasukan terbesar dari Retribusi Daerah yakni 63,24 persen (tahun 2007) atau senilai Rp 27 M namun kemudian berangsur menurun pada Tahun 2011 tinggal 21,11 persen saja (Rp 17 M). Meski secara nominal setoran PAD kepada Pendapatan Daerah naik tetapi prosentase pada tahun 2011 lebih rendah dari tahun 2010. Turunnya prosentase dipengaruhi terus meningkatnya pendapatan dari Dana Perimbangan yang dihitung dari (salah satunya) kenaikan gaji pegawai.


Dana Perimbangan Boyolali pada Tahun 2007 sebesar Rp 585 M (89,77 persen Pendapatan), naik menjadi Rp 653 M (87,64 persen) pada Tahun 2008, meningkat menjadi Rp 687 M (83 persen/2009), turun hingga tinggal Rp 682 M (74.76 persen/2010) dan tahun ini (2011) mencapai Rp 751 M (72,31 persen). Dalam tabel bisa kita lihat, mayoritas diberi oleh Dana Alokasi Umum yang bila diprosentase selama kurun waktu tersebut selalu diatas 85 persen. Bahkan Tahun 2007, kontribusi DAU tingginya 90,31 persen.

Setoran yang konsisten naik yaitu pada Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah meski prosentase pada total pendapatan hingga 2011 tak lebih dari 20 persen. Pada Tahun 2007, tercatat hanya Rp 23 M (3,60 persen dari pendapatan). Naik menjadi 5,14 persen atau Rp 38 M di Tahun 2008, kemudian menyentuh angka Rp 68 M (8,29 persen) Tahun 2009. Tahun 2010 terjadi lonjakan tajam baik secara nominal (Rp 150 M) maupun prosentase (16,47 persen). Tahun ini menembus jumlah Rp 206 M atau 19,85 persen.

Melihat kondisi diatas, mestinya Bupati Boyolali Seno Samudro harus mengambil langkah strategis agar tingkat ketergantungan keuangan daerah pada Dana Perimbangan bisa dikurangi. Tentunya dengan berbagai potensi yang dimiliki, Boyolali mampu mewujudkan hal itu. Apalagi jika melihat turunnya pemasukan dari retribusi daerah. Berarti ada yang salah dalam kebijakan atau pelaksanaannya. Dalam mengkaji permasalahan pendapatan jangan terburu-buru membuat kebijakan menaikkan atau menambah jenis retribusi.

Menaikkan atau menambah jenis retribusi/pajak memang jalan pintas yang mudah dilakukan dibanding jalan lain yang sebenarnya lebih strategis. Misalnya intensifikasi pendapatan daerah sebagai Salah Satu Cara Menaikkan Pendapatan Daerah. Seringkali intensifikasi ini difahami keliru yaitu menaikkan tarif yang akan menambah beban berat masyarakat. Padahal tidak selalu intensifikasi berupa menaikkan tarif namun juga pola pengelolaan pendapatan daerah.

Rabu, 05 Oktober 2011

Kritik Kecil Bagi Sistem Pendidikan Di Indonesia

|0 komentar
Sejak diberlakukannya sertifikasi bagi guru, biaya yang dikeluarkan negara untuk memenuhi kewajiban bertambah besar. Apalagi setiap tahun makin bertambah guru yang lolos uji sertifikasi. Hal ini untuk mencapai tujuan besar meningkatkan daya saing pendidikan kita yang (dianggap) tertinggal oleh negara lain. Padahal untuk membiayai operasional sekolah, infrastruktur, menejemen sekolah, menejemen pendidik juga sudah membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.

Menurut data Kemdikbud (sebelumnya bernama Kemendiknas, hingga tahun 2009 sudah ada 550ribu guru yang lolos sertifikasi dan menerima SK. Padahal jumlah guru yang berada dalam binaan Kemdikbud sebanyak 2.607.311 pada tahun 2010. Jika dibandingkan dengan saat ini tentu jumlahnya sudah bertambah lebih banyak. Apalagi pemberian sertifikasi tidak hanya pada guru negeri tetapi juga guru swasta dengan beberapa ketentuan atau syarat yang telah diatur.

Dengan adanya sistem sertifikasi tersebut setidaknya guru menerima tambahan dari sertifikasi sebesar 1 bulan gaji.Penerimaan itu tidak otomatis disebut besar atau kecil namun tergantung tempat tingga guru bersangkutan. Untuk guru yang tinggal di wilayah Jawa Tengah, Jogjakarta, Jawa Timur, Banten dan Jawa Barat, gaji guru saat ini sangat besar. Namun bagi pengajar yang tinggal di Sulawesi, Kalimantan apalagi pedalaman Papua pasti tidak sama. Sebab faktor-faktor lain turut mempengaruhi harga barang sehingga para guru yang tinggal dipedalaman memang masih berhak menerima tunjangan daerah terpencil.

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan pada Tahun 2010 menganggarkan Rp 14 Trilyun guna membayar gaji guru dari jenjang TK hingga SMA plus sertifikasinya. Diperkirakan jumlah itu akan terus meningkat seiring peningkatan gaji pegawai yang rutin dinaikkan tiap tahun. Tahun depan (2012) diprediksikan butuh anggaran lebih dari dua kali lipat tahun 2010 atau Rp 33,9 T. Anggaran yang luar biasa besar dan fantastis bila dibandingkan dengan program-program lainnya.

Tetapi apakah dengan sertifikasi guru, kualitas pendidikan kita bertambah baik? Apa indikator yang bisa diterapkan untuk menilai hal ini? Tentunya bukan dari jumlah medali pada setiap lomba olimpiade tingkat nasional, jumlah siswa lulus UN apalagi jumlah siswa yang melanjutkan sekolah. Seperti banyak diketahui, meski sudah ada PP yang mengatur tentang Standar Pendidikan Nasional, kenyataanya di berbagai pelosok tanah air masih banyak ditemukan ruang kelas rusak, anak usia sekolah tapi tidak bersekolah, guru mencari obyekan dan lain sebagainya.

Mendiskusikan pendidikan di Indonesia memang seperti mencari jarum dalam tumpukan jerami, tak pernah menemukan sumber masalah pokok untuk dipecahkan. Sistem mengajarpun masih model satu arah dan kurang menghargai pendapat siswa didik. Jangankan di tingkat dasar atau menengah, di perguruan tinggi yang sistem kebebasan berpendapat jauh lebih maju saja sulit kita temukan diskusi-diskusi menarik baik di dalam kelas ataupun lingkungan kampus.

Harus ada perubahan fundamental dalam sistem belajar mengajar di Indonesia. Bila masih menggunakan komunikasi satu arah, anak tak akan terbiasa mengemukakan argumentasi, berpikir logis dan rasiobal, mendengarkan pendapat orang lain atau mengakui kebenaran pendapat orang. Negara sampai saat ini abai dalam mendorong atau membangun sekolah yang dialogis. Maka dari itu jangan heran bila ada lulusan dari perguruan tinggi tidak bisa berdebat, ngeyel, tidak menghargai pendapat orang atau bahkan lebih sering menggunakan kata "Pokoke".

Senin, 03 Oktober 2011

Menakar Kemampuan Bupati Sragen Atasi Masalah Daerah

|0 komentar
Pasangan Bupati - Wakil Bupati Sragen yaitu Agus Faturrahman dan Daryanto untuk periode 2011 hingga 2016 memang belum lama (4 Mei 2011). Namun jelang akhir tahun 2011 tak terlihat gebrakan yang memadai. Justru yang banyak muncul yakni masalah-masalah baik masalah birokrasi maupun masalah tentang kepemimpinan periode lalu. Perlu diketahui, Agus Faturrahman merupakan Wakil Bupati saat Untung Wiyono menjabat Bupati Sragen Periode 2001 - 2006 dan 2006 - 2011.

Kini Untung Wiyono sedang menjalani pemeriksaan terkait dengan dugaan korupsi APBD Sragen dan dugaan ijazah palsu. Pemeriksaan mantan bupati itu, mau tidak mau akan mengganggu jalannya pemerintahan Agus Faturrahman. Disisi lain, Agus juga harus mendongkrak pembangunan daerah yang hingga kini tidak banyak terlihat kemajuannya. Memang pada jaman Untung Wiyono banyak yang belajar tentang Pelayanan Satu Atap di Sragen. Kenyataannya saat ini, unggulan Sragen itu seperti lenyap.

Belum lagi menghadapi problem kemiskinan yang masih terhitung tinggi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Sragen, Tahun 2011 masih ada 64.678 KK miskin atau sebanyak 178.660 jiwa. Jumlah yang tidak sedikit dan harus benar-benar dibenahi, Pada tahun 2010 kemiskinan di kabupaten itu mencapai 17,49 persen atau turun dari tahun sebelumnya yang masih 19,70 persen. Dilihat dari prosentasenya tentu jumlah yang masih lumayan tinggi.

Ilustrasi

Bagaimana dengan kemampuan keuangan daerah sebagai tonggak utama pemda mengatasi kemiskinan? Bupati harus realistis dengan keadaan yang ada. Seperti yang terungkap dalam data kemenkeu.go.id, APBD Sragen 2011 minus atau defisit Rp 57,4 milyar. Daerah harus benar-benar memetakan mana problem pokok yang harus dientaskan dan mana yang bisa ditunda. APBD 2011 sendiri mencapai Rp 1 trilyun lebih namun sayangnya 66 persen lebih digunakan untuk belanja pegawai.

Sedangkan belanja barang dan jasa hanya 7,33 persen serta belanja modal 10,57 persen. Agak sanksi juga bila jargon kampanye mbela wong licik dapat diimplementasikan. Saat kampanye, Agus Faturrahman dan Daryanto mengusung 4 program prorakyat yakni (1) Aksi penanggulangan kemiskinan, (2) Aksi swasembada pangan berkelanjutan, (3) Aksi pengembangan ekonomi kerakyatan, dan (4) Aksi percepatan investasi. Sebagai mantan wabup mestinya Agus faham benar kondisi APBD Sragen.

Memang hingga saat ini pemerintahan belum mencapai 1 tahun tetapi dengan kondisi yang ada mestinya program kampanye harus realistis. Lihat saja sekarang ini, bagaimana mau berkonsentrasi membangun bila pemda direcoki kasus yang membelit mantan bupatinya. Dalam pemberitaan tidak ada hal yang spesial menjadi trademark. Maka dari itu, Agus harus segera menata dan menyusun RPJMD lebih realistis dan masuk akal serta tidak hanya berangan-angan saja.

Bahkan disaat didera minimnya dana, Pemkab justru mengajukan anggaran pengadaan mobil dinas. Belum lagi tunggakan masalah pegawai kontrak dibeberapa instansi atau disebut job training. Agus harus membenahi dulu birokrasinya, memetakan problem kemudian mengatasi masalah substansi. Jangan terlalu fokus pada pencitraan kalau tidak ingin masalah yang ada berlarut-larut. Masalah yang dihadapi Agus hampir sama dengan kepala daerah di eks karesidenan Surakarta yaitu keuangan daerah