Senin, 30 Januari 2012

Pertahankan Kawasan Pertanian Karanganyar

|0 komentar
Sebagai salah satu daerah yang merupakan penghasil beras di Propinsi Jawa Tengah, Karanganyar berkontribusi besar. Produksi pertaniannya hingga tahun 2011 masih bisa surplus meskipun kendala cuaca dan hama tahun lalu menyerang hebat. Belum lagi krisis air yang melanda sebagian wilayah Karanganyar. Memang ada beberapa kecamatan yang tidak mengalami kesulitan pengairan namun ada juga yang kesulitan memenuhi pasokan air. Hal ini berpengaruh pada produksi pertanian.

Pertanyaannya apakah kondisi itu dapat bertahan 5 hingga 10 tahun ke depan? Tuntutan perluasan lahan hunian, pertambahan jumlah penduduk, minimnya pendapatan petani dapat mempengaruhi luasan lahan pertanian. Petani sendiri menghadapi problem yang cukup komplek baik di internal maupun eksternal. Dari internal faktor terbesar yang mempengaruhi adalah harga jual gabah yang tak pernah memuaskan. Belum lagi ditambah biaya hidup yang makin tinggi mengakibatkan petani makin terjepit.

Faktor eksternal seperti tak ada pendampingan dari Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Pertanian, kebijakan pemerintah untuk memproteksi petani maupun produksi pertanian serta makin mencekiknya harga pupuk jelas menjadikan petani akan berpikir ulang mempertahankan lahannya. Beberapa kecamatan di Karanganyar yang potensial namun akan berubah fungsi misalnya di Palur, Colomadu maupun Gondangrejo. Di Palur, merupakan wilayah yang padat industri. Kalau toh pun dipertahankan, faktor lingkungan cukup mengkhawatirkan atau potensial tercemar limbah.


Sedangkan di Colomadu dan Gondangrejo yang terletak diperbatasan dengan Kota Surakarta tentu terdesak berubah menjadi hunian, Lihat saja daerah Colomadu yang berkembang secara pesat terutama tumbuhnya perumahan yang selalu laku keras. Petani tentu berpikir buat apa mempertahankan lahannya bila hasil yang didapat dari menjual hasil pertanian tak seberapa. Apalagi di kawasan itu terdapat jalur utama Bandara, jalur propinsi serta perkembangan Kartosuro (Sukoharjo) yang juga pesat.

Berdasarkan data yang diperoleh, luas lahan pertanian pada Tahun 2003 masih seluas 22.868 ha dan tahun 2008 berkurang tajam hingga masih 22.341 ha. Kondisi ini harus benar-benar diperhatikan kepala daerah. Letak sawah yang menghampar ditepi jalan Adi Sutjipto memang menggiurkan. Pasti banyak investor berlomba-lomba membeli tanah disana sebab merupakan jalur strategis. Kalau kita melakukan perjalanan antara Kleco hingga Kartosuro, sudah sulit kita lihat hamparan areal persawahan yang pada tahun 2000an masih terlihat.

Mempertahankan areal persawahan sebenarnya tidak hanya berkaitan dengan produksi beras namun juga hal lain. Sebut saja kawasan serapan air bagi wilayah tersebut dan hal itu bisa dilihat saat musim hujan. Awal tahun 2000an perumahan di Colomadu tak was-was bila hujan deras tiba berjam-jam lamanya. Kini hujan deras selama 3 jam, beberapa warga perumahan sudah tak tenang. Dengan berbagai argumentasi diatas, Pemkab harus segera mengambil kebijakan strategis agar penjualan sawah produktif tidak makin menggila yang dampaknya bisa merugikan.

Pertama, Pemkab harus konsisten memegang grand design tata ruang yang ada di Perda RUTRK. Selain Pemkab, masyarakat harus faham apa kebijakan Pemda sehingga bisa ikut berkontribusi. Sosialisasi dan kampanye pentingnya menjaga kawasan harus benar-benar dilakukan. Tanpa kampanye yang masif maka akan sulit mengharapkan partisipasi maupun kesadaran warga akan menjaga kawasan sesuai peruntukannya.Kegiatan ini harus dipastikan dilaksanakan terutama oleh SKPD terkait.

Kedua, Bupati perlu memastikan bawahannya ikut bekerja keras menjaga kawasan sesuai konsep. Kontrol yang ketat agar para bawahan tidak mudah tergoda melenceng dari kebijakan yang sudah ditetapkan. Bila sebuah kawasan sudah tumbuh secara pesat, biasanya para investor tak segan "membeli" perijinan meski harganya lipat dua bahkan tiga. Ketiga, orientasi pendapatan daerah jangan sampai melacurkan atau mengorbankan sebuah komunitas.

Komunitas petani perlu didengar apa problem dan hambatan dalam menjaga lahan pertaniannya. Pertanian sebenarnya bisa menjadi komoditas yang mendatangkan hasil bagi daerah yang signifikan bila dikelola secara profesional. Lihat saja tempat wisata Mekarsari yang mampu menarik wisatawan datang ke sana meski isinya tentang perkebunan maupun pertanian. Beberapa kawasan yang coba dibangun oleh Pemkab seperti di Tawangmangu harus benar-benar diperhatikan supaya mampu menarik wisatawan.

Keempat,adanya reward dan punishment bagi pihak yang berkaitan. Reward misalnya bisa diberikan pada petani baik langsung maupun tidak langsung. Reward langsung misalnya berupa subsidi pupuk, jaminan pengairan, harga stabil saat panen, pinjaman modal dan lain sebagainya. Sementara reward tidak langsung bisa berupa beasiswa bagi anak petani, KTP dan KK gratis, bebas pajak lahan dan lain sebagainya. Sedangkan untuk punishment umpamanya biaya perubahan status lahan apalagi peruntukan dinaikkan secara signifikan.

Keempat hal itulah yang menjadi dasar bagi kepala daerah untuk membuat roadmap mempertahankan kawasan pertanian. Beberapa daerah malah sudah membuat lahan atau kawasan pertanian abadi. Pemilik lahan atau kawasan pertanian abadi benar-benar mendapat fasilitas ekslusif supaya lahan itu tidak beralih fungsi. Kita tentu berharap tidak hanya Karanganyar yang melakukannya namun juga kabupaten lain di eks Karesidenan Surakarta.

Jumat, 20 Januari 2012

(Masih Layakkah) Mereka Disebut Anggota DPR

|0 komentar
Renovasi ruang Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang menghabiskan anggaran Rp 20 M sungguh sangat mengusik hati nurani rakyat. Tidak hanya biayanya namun anehnya antara Setjen DPR dengan Pimpinan Banggar justru malah lempar tanggungjawab. Setjen menyatakan renovasi sesuai dengan permintaan anggota Banggar dan Banggar menyatakan renovasi tidak melalui pemberitahuan atau seijin mereka. Perdebatan yang tak lucu dan sangat konyol.

Rupanya sikap tak bertanggungjawab ini hampir menjadi kebiasaan wakil kita. Coba sebutkan mana ada koruptor dari kalangan wakil rakyat yang menjalani sidang menyatakan bertanggungjawab. Kalau ada kasus, ramai-ramai bersilat lidah. Sungguh bukan pendidikan politik yang baik. Tapi apakah masih ada orang yang punya hati nurani disana? Sepertinya koq sulit karena bila masih ada anggota yang punya hati nurani akan berbicara apa adanya saat rapat.

Bila tidak didengar, maka dia bisa mempublish apa yang terjadi. Memang tidak semudah itu, contohnya Agus Condro. Ketika membuka tabir dugaan suap pemilihan Dewan Gubernur BI dia malah dicopot dari wakil rakyat. Wakil rakyat yang lebih mengerikan ada lagi, didalam dia menyetujui anggaran dan diluar berkata sebaliknya. Mereka-mereka inilah yang selama ini aman dilingkungan DPR maupun masyarakat. Politik pencitraan ala SBY benar-benar coba ditirunya.

Proyek tak masuk akal di DPR tahun ini tidak hanya renovasi ruang Banggar, setidaknya ada 6 proyek lain yang patut dipertanyakan yaitu :

1. Proyek renovasi toilet sebesar Rp 2 M. Padahal toilet DPR dari aspek kelayakan sungguh sudah sangat layak dan tidak perlu direnovasi. Kalau ada beberapa keran macet, keramik yang rusak tentu diganti saja dan anggarannya tak sampai miliaran.


2. Proyek renovasi tempat parkit Rp 3 M. Tempat parkir ini digunakan untuk aspri anggota, Tenaga Ahli, Pamdal, staff setjen, tamu dan lainnya. Tempat itu memang sudah hampir tak muat namun tak berarti harus keluar miliaran untuk membenahinya. Semestinya bisa dibagi zonasi misal untuk Zona parkir DPR, Zona Parkir DPD, Zona parkit staff setjen dan tamu yang biayanya bisa lebih rendah dari itu.

3. Proyek pengadaan kalender Rp 1,3 M yang kemudian ternyata hanya terpakai Rp 300 juta. Tiap anggota mendapat jatah 20 kalender. Tentu tak masuk akal dengan pemakaian Rp 300 juta penganggarannya Rp 1,3 M. Ini pasti ada sesuatu karena selisih harganya mencapai Rp 1 M.

4. Pengadaan vitamin bagi anggota sebesar Rp 824 juta. Bukankah gaji, fasilitas, dan pendukung lain sudah disediakan negara? Berapa sih harga vitamin? Bisa-bisa makin lama ada anggaran biaya hidup suami dan anak-anak mereka juga.

5. Pengadaan pencetakan majalah Parlementaria Rp 2,97 M dan Buletin Parlementaria Rp 3,59 M. Majalah dan buletin ini perlu hanya saja bila ada yang membaca. Ditengah kesibukan anggota dewan bisa dihitung berapa yang membaca buletin dan majalah itu. Ditambah kecanggihan teknologi, semestinya tak perlu ada anggaran untuk ini. Biarkan anggota membaca melalui situs saja. Toh diberbagai ruangan anggota, majalah dan buletin ini dibiarkan saja. Jangankan anggota dewan, Tenaga Ahli dan Aspri mereka saja tak membacanya.

6. Pengadaan mesin fotokopi Rp 8,86 M yang bila dikalkulasi harga 1 mesin Rp 30 juta akan diperoleh 295 mesin fotocopi. Ditengah kecepatan akses internet yang tersedia ditiap sudut ruang gedung dewan seharusnya tak perlu lagi bahan rapat selalu dicetak. Kecuali keputusan-keputusan penting. Draft materi sebaiknya cuma ditayangkan di layar LCD yang sudah ada ditiap komisi. Sehingga tidak terbuang percuma karena setelah rapat biasanya sudah tak terpakai lagi.

Keenam point diatas menandakan ketidakpedulian mereka menghemat anggaran terutama mengalihkan untuk program yang menyentuh kesejahteraan warga. Tidak ada wakil rakyat yang getol mengkritisi anggaran mereka sendiri namun keras terhadap anggaran pemerintah. Bila begitu masih layakkah mereka disebut anggota DPR?

Selasa, 10 Januari 2012

Kebijakan Bupati Hentikan JT Di Sragen Sudah Tepat

|0 komentar
Kabupaten Sragen dibawah kepemimpinan Agus Fatkhurrahman menghadapi tantangan yang cukup berat. Selain ditinggali masalah keuangan daerah yang cukup signifikan, juga masalah-masalah lain yang pelik. Padahal dibawah kepemimpinan Untung Wiyono, sepertinya Sragen sebuah daerah yang menarik terutama bagi investasi. Saat ini yang sering muncul di media justru pemberitaan yang cenderung bernada sumbang. Untung Wiyono sendiri kini sedang jadi pesakitan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Selain kasus dugaan korupsi APBD tahun 2003 - 2010 sebesar Rp 40 miliar, kini ijazah Untung juga dimasalahkan. Nama Agus Fatkhurrahman juga secara otomatis terbawa karena posisi sebelum jadi bupati adalah wakil bupati. Ternyata prestasi Untung tak juga menyurutkan aparat penegak hukum untuk mengusut kasus-kasus di Bumi Sukowati. Kini yang juga menjadi perbincangan hangat adalah soal Job Training atau tenaga honorer di Sragen.

Pada jaman Untung, untuk mengisi beberapa kebutuhan pegawai maka dibuka lowongan untuk Job Training (JT) membantu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menjalankan programnya. Alasannya berdasar PP No 48 Tahun 2005 tak memperbolehkan Pemda merekrut PNS. Hingga akhir tahun 2011, diduga ada sekitar 1.700 orang. Memang dalam kontrak mereka disebut tak menuntut diangkat menjadi PNS. Yang membikin semakin aneh adalah adanya klausul tak menuntut gaji.

Bagaimana bisa, orang bekerja tak menuntut gaji. Sikap yang diambil oleh Agus cukup jelas yakni tak memperpanjang kontrak JT. Masalahnya tidak berhenti disini, para JT tidak terima diberhentikan. Beragam isu muncul mengiringi soal ini termasuk soal dugaan pungutan hingga Rp 40 juta bila ingin diangkat menjadi JT. Entah sudah berapa kali para tenaga kontrak ini berdemo dan mengadukan kasusnya ke berbagai pihak agar ada penyelesaian.

Terlihat bahwa mereka ingin bekerja kembali. Jelas ada banyak kelemahan dalam aspek kasus ini. Pertama, keputusan bupati sudah benar, mereka harus berhenti karena landasan hukumnya sangat lemah. Kasus ini tidak hanya ada di Sragen namun diberbagai daerah. Dalam PP No 48/2005 sangat jelas mengaturnya. Kalau mau aman, kontrak mereka dengan memakai sistem tiap proyek dan tentu sesuai spesifikasi keahlian. Sehingga mereka dibayar dengan biaya dari belanja tidak langsung pegawai.

Kedua, meski dituding sebagai kebijakan politis Bupati hendaknya mengabaikan saja karena bila tidak justru bisa timbul masalah dikemudian hari. Jika pun ada yang menyuap saat masuk sebagai JT harus ditindaklanjuti untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih. Bupati harus berani menindak bawahannya yang berlaku melanggar peraturan. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa pemerintahan dirinya bersih dan bertindak tegas terhadap perilaku korupsi.

Ketiga, tidak membuka lagi kesempatan untuk penerimaan pegawai tanpa persetujuan pemerintah pusat. Selain melanggar regulasi, belanja pegawai di Sragen sudah banyak menggerogoti anggaran daerah. Sudah tiga tahun terakhir belanja pegawai pada belanja langsung mencapai 63,70 persen (2009), 66,03 persen (2010) dan 66,47 persen (2011). Bila dibandingkan DAU pada tahun tersebut juga semakin berkurang. Tahun 2009 DAU untuk bayar pegawai tersisa Rp 35,6 M, Tahun 2010 DAU sudah minus Rp 4,7 M untuk bayar pegawai dan Tahun 2011 malah minus Rp  75,6 M.

Senin, 02 Januari 2012

Perwali 15/2011, Maju Atau Mundur?

|2 komentar
Kajian Perwali Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Musrenbang Kota Solo Tahun 2012 (2)

Dengan berjalannya waktu sudah tentu masyarakat banyak berharap ada perubahan signifikan dalam penyelenggaraan maupun follow up tindak lanjut hasil Musrenbang. Faktanya, regulasi yang baru keluar akhir Desember 2011 justru tidak menampakkan kemajuan yang signifikan. Ada beberapa yang stagnan bahkan mundur hingga tidak memperhatikan regulasi yang lain. Apakah hal ini dipengaruhi faktor rolling birokrasi di Pemkot terutama Bappeda atau ada hal teknis lainnya.
 
Berdasarkan kajian Perwali No 15 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Musrenbang Kota Surakarta Tahun 2012 ada 3 hal utama yang perlu diperhatikan. Pertama kritik tentang hal-hal yang berkaitan dengan teknis, kedua kritik yang berkaitan dengan substansi dan terakhir beberapa sorotan yang tidak masuk dalam Perwali tersebut.
 
Berkaitan dengan hal teknis setidaknya tercatat 5 aspek teknis yang kadang antara satu hal dengan hal yang lain tidak berhubungan. Sebut saja mengenai Pembentukan PPK (Panitia Pembangunan Kelurahan) yang diagendakan pada sidang pleno I Musrenbangkel. Harusnya dalam sidang pleno II, diagendakan penetapan PPK apalagi salah satu output Musrenbangkel adalah terbentuknya PPK.
 
Komunitas Becak, harus diproteksi dari ketertindasan kebijakan

Bagaimana status PPK yang dibentuk kalau di sidang pleno II tidak ditetapkan? Apakah hasil Musrenbangkel berkaitan dengan PPK menjadi sah? Forum melalui pimpinan sidang tidak menetapkan mereka. Kemudian berkaitan dengan aspek substansi yang setidaknya ada 7 hal substansial yang perlu dielaborasi dan dipertegas dalam regulasi ini. Yang paling fatal adalah adanya Renstra Masyarakat.
 
Entah apa yang dipikirkan oleh tim penyusun Perwali sehingga Renstra Masyarakat bisa muncul. Padahal dalam regulasi tingkat nasional maupun daerah tidak ada yang menyebutkan hal itu. Bila dikelurahan, adanya renstra kelurahan yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja (Renja) SKPD Kelurahan. Bappeda Kota Solo harus bertanggungjawab secara jelas klausul ini.
 
Yang ketiga yakni aspek lain yang cukup penting untuk diatur dalam perwali. Ada 6 hal tetapi salah satunya mengenai rekomendasi. Beberapa kebijakan kota perlu dikritisi apapun anggapan masyarakat terhadap Jokowi. Sayangnya ruang ini tersedia untuk individu-individu seperti sms walikota atau sarana lain. Masyarakat harus dididik mengkerangkakan sesuatu dalam memberi masukan pada kotanya.
 
Beberapa rencana kebijakan seperti penataan koridor Pasar Gede, pergeseran Ngarsopuro ke Kemlayan dan kebijakan lain butuh masukan masyarakat. Bila form Musrenbang juga disertai dengan form Rekomendasi, ada pendidikan penting pada warga untuk memberi masukan secara bertanggungjawab, terstruktur dan jelas. Kita tahu, sms walikota lebih sering berisi mengenai keluhan. Maka dari itu, pola masukan harus digeser pada pola atau cara yang lebih elegan.
 
Harapannya kedepan ada tradisi baik bagi warga ketika memiliki uneg-uneg maupun saran tidak hanya berupa sms. Bila perlu dalam form rekomendasi tersebut disertakan kolom usulan solusinya. Sehingga masyarakat tidak sekedar diajari mengeluh tetapi juga memikirkan jalan keluar terbaik seperti apa. Form ini juga tidak harus diisi serta ditiap tingkatan diseleksi lagi agar makin fokus dan mengandung unsur prioritas. Form ini bisa dijadikan alat bagi Jokowi untuk meminta SKPD dibawahnya bekerja sesuai “suara” masyarakat.

Musrenbang Kota Solo Stagnan

|0 komentar
Kajian Perwali Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Musrenbang Kota Solo 2012 (1)

Diluncurkannya Perwali No 15 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Musrenbang Kota Surakarta Tahun 2012 memulai proses perencanaan. Penyelenggaraan Musrenbang di Kota Solo sudah kesebelas kalinya. Seharusnya proses yang terjadi semakin mapan dan matang terutama pada aspek regulasi. Meski disisi lain ada keluhan kejenuhan pada masyarakat.

Kalau dikaji lebih mendalam, ada 2 faktor yang menyebabkan jenuhnya masyarakat. Faktor itu adalah minimnya program masyarakat yang terealisir pada pelaksanaan dan tidak ada inovasi penyelenggaraan Musrenbang. Alih-alih ada inovasi baru untuk “merenovasi” sistem Musrenbang, Pemkot justru semakin membuat proses Musrenbang monoton. 

Kenapa program yang diajukan masyarakat minim terealisasi? Ada beberapa hal penyebab kondisi ini. Pertama, tidak adanya kebijakan penyusunan rencana pembangunan jangka menengah kelurahan. Akibatnya setiap tahun masyarakat terus menerus membuat usulan. Bila sudah ada RPJM Kelurahan maka tiap tahun masyarakat hanya melakukan evaluasi DPK yang sudah terlaksana, pemetaan program yang akan diimplementasikan tahun berjalan serta pemilahan program yang akan dikerjakan (lanjutan maupun baru).

Pertumbuhan kota harusnya sejalan dengan pertumbuhan kesejahteraan
Sehingga tiap usulan program hanya dibahas untuk kurun waktu 5 tahun sekali tidak tahunan atau crosscheck program. Otomatis dengan kegiatan ini beban masyarakat tidak berat dan ada pembelajaran mengenai bagaimana melakukan perencanaan yang baik. Perencanaan dikerjakan tidak serta merta/tiba-tiba namun berdasar visi misi wilayah. Hingga 11 tahun Musrenbang, pembelajaran perencanaan jangka menengah hampir bisa disebut tidak atau sama sekali tak muncul.

Kedua, tidak adanya pagu indikatif kelurahan  sehingga masyarakat akan terus membuat usulan. Dalam proses Musrenbangpun lebih banyak memperbincangkan usulan/program bukan potensi, sumberdaya, ketersediaan anggaran, swadaya dan sebagainya. Pada tahun 2012 sudah selayaknya Pemkot Solo memberi pagu indikatif. Bila melihat alokasi Dana Pembangunan Kelurahan (DPK) dalam waktu 3 tahun terakhir, semestinya bisa dilakukan.

Tak banyak kelurahan yang perolehan DPK berbeda, plus minusnya masih berkisar dibawah Rp 30 juta. Kenapa tidak diarahkan kesana sehingga masyarakat kelurahan ketika mengadakan Musrenbang sudah ada rambu-rambunya. Ketiga, dalam merencanakan program masyarakat tidak diajari melihat manfaat program yang lalu, program yang akan dikerjakan serta program lanjutan. Yang terjadi justru pembahasannya program baru. Hal ini meningkatkan kemungkinan tak terealisasinya usulan tersebut.

Sebenarnya paparan evaluasi program tahun lalu dan program yang akan dijalankan tahun berjalan bisa dipaparkan saat Persiapan Musrenbangkel I. Tim monev sendiri sudah ada sejak awal perencanaan (2000) dan hasil-hasil tim itu hanya diserahkan kepada lurah. Bila dipaparkan saat persiapan Musrenbang maka pembelajaran mengenai perencanaan kualitasnya akan meningkat.

Demikian juga paparan tim pelaksana pembangunan yang bisa memaparkan program apa saja yang akan dilaksanakan. Hal ini untuk mengantisipasi program yang bisa diusulkan kembali. Maka dari itu, inovasi atau pengembangan perencanaan harus didorong menjadi sebuah tahapan dan progress yang lebih maju tidak lagi stagnan. Pada regulasi tentang Musrenbang (Perwali Nomor 15 Tahun 2011) hal itu tidak terjadi.

Rabu, 28 Desember 2011

Matinya Penerangan Jalan Umum (PJU) Di Solo

|0 komentar
Matinya PJU di Kota Solo hari Senin 26/12 sungguh mengejutkan masyarakat. PJU yang mati memang hanya di kawasan jalan Slamet Riyadi dan Jl Adi Sutjipto namun justru dikedua jalan itulah yang meruntuhkan citra Joko Widodo sebagai kepala daerah yang memang dikenal baik. Penyebabnya tak lain adalah adanya tunggakan tagihan listrik ke PLN sebesar Rp 9 M yang belum dibayar. Kejadian tunggakan ini merupakan kedua kalinya dalam pemerintahan Jokowi.

Berdasar data yang dirilis espos dari PLN, mulai Januari hingga November 2011 sebenarnya anggaran pembayaran Pajak Penerangan Jalan Umum sudah dibayarkan ke PLN. PPJU didapat dari setoran pembayaran rekening listrik masyarakat yang nilainya 9 persen dari biaya yang digunakan. Kejadian ini banyak menimbulkan pertanyaan yang patut untuk dijawab baik oleh PLN Solo maupun Pemkot.

Mekanisme pembayaran PPJU yakni mulai dari masyarakat membayar listrik. Sembilan (9) persen PPJU diserahkan ke Pemkot oleh PLN tiap bulannya untuk dicatat sebagai pemasukan. Selanjutnya Pemkot membayar ke PLN sesuai besaran pemakaian voltage PJU. Nah dari data setoran PJU dan Kewajiban PJU terlihat sebenarnya PLN sudah tertib menyetorkan ke Pemkot, demikian juga Pemkot hingga November 2011 sudah membayar.
Lampu PJU Di Kawasan Pasar Gede


Kenapa masih ada pemadaman dan tunggakan senilai Rp 9 Miliar? Maka dari itu kedua pihak harus menjelaskan beberapa hal. Pertama, apakah ada data secara jelas berapa titik PJU resmi yang diakui Pemkot dan PLN Solo serta berapa voltage tiap titiknya. Data ini penting untuk memperkirakan dalam 1 bulan berapa dana yang harus dibayarkan oleh Pemkot. Tanpa data ini seharusnya Pemkot tak perlu membayar karena sebagai pelanggan tak dipenuhi haknya.

Kedua, berdasar data yang dirilis PLN setiap bulan hingga November tagihan PPJU sudah dibayar oleh Pemkot tanpa tunggakan. Kenapa masih ada pemadaman?Ketiga, angka Rp 9 Miliar muncul darimana? Sebab dari data itu tak ada penjelasan tunggakan. Pemkot sendiri tiap bulan selalu memiliki sisa dana dari PPJU yang diterima dari masyarakat dan pembayaran PJU ke PLN. Hingga November diperkirakan Pemkot masih memegang dana Rp 3,2 Miliar.

Keempat, kenapa Pemkot menganggarkan Rp 9 Miliar untuk membayar PJU dari APBD jika tiap bulan masih ada sisa dana? Artinya ada anggaran Rp 12,3 Miliar (sisa PPJU hingga November ditambah APBD untuk PJU) untuk Tahun 2011 yang alokasinya tidak jelas (belum termasuk sisa PPJU Bulan Desember). DPRD Kota Solo tidak terlihat jeli menyikapi hal ini dan hanya ikut memprotes kebijakan yang diambil oleh PLN Solo.

Terakhir, statemen Wakil Walikota Solo soal belum dibayarnya tunggakan dengan alasan untuk keperluan yang lebih penting seperti PMKS dan BPMKS. Sungguh jawaban yang mengada-ada karena sebelumnya dalam RAPBD 2012 justru dianggarkan kendaraan dinas serta pengadaan seragam Ketua RT. Mana yang lebih penting dari kejadian ini?

Kedepan, seharusnya pengambil kebijakan di Kota Solo harus mengerti mana kebijakan strategis dan mana kebijakan taktis. Mana yang perlu diperjuangkan dan mana yang bisa diabaikan. Kalau tak bisa melihat secara jeli, sungguh citra yang terbangun akan runtuh oleh hal sepele. Wakil rakyat juga harus jeli supaya tidak terlena akan nama besar Solo yang terangkat ke dunia internasional namun melupakan tugas melindungi warganya.

Kamis, 22 Desember 2011

Catatan Perjalanan Jokowi Hingga Desember 2011

|0 komentar
Siapa yang tak kenal Joko Widodo, Walikota Surakarta. Namanya menasional karena kebijakan-kebijakan populisnya. Kepiawaiannya membranding kota mampu menarik investor maupun pemerintah daerah lain belajar pada kota ini. Meski tak cukup memiliki modal pengalaman sebagai politikus dan atau birokrat, gebrakannya patut diacungi jempol. Sudah beragam penghargaan yang dia terima baik dari kementrian, majalah, NGO, atau lembaga lainnya.

Solo benar-benar dibranding sedemikian rupa sehingga banyak julukannya sekarang ini. Sebut saja Solo Kota Layak Anak, Solo Kota Vokasi, Solo Kota Taman, Solo Kota Budaya, Solo Kota Hijau, Solo Kota Pariwisata, Solo Kota Keroncong, Solo Kota Karnaval dan sebutan lainnya. Meski banyak sebutan, nyatanya tak banyak yang mempersoalkannya. Padahal tiap branding harus diperkuat dengan bentuk fisik dan perilaku yang mengarah kesana.

Saat ini jangan coba-coba kritik kebijakan Jokowi secara frontal karena bisa menimbulkan reaksi yang besar. Berdasarkan hasil Pilkada 2010, bersama Hadi Rudyatmo mampu meraup 90 persen suara lebih. Hal ini menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat Solo pada sosok ini sangat luar biasa. Benarkah semuanya baik-baik saja? Tidak adakah sedikitpun kekurangan kepemimpinan yang mengusung jargon Berseri Tanpa Korupsi.

Pasar Kleco Pasca Renovasi
Sejak menjabat sebagai Walikota Tahun 2005, perjalanan pemerintahan Kota Surakarta tidak mulus-mulus saja. Ada beberapa sektor yang hingga periode kedua kepemimpinannya sulit dibenahi. Pertama, mengenai Penataan Pedagang Kaki Lima. Memang memindahkan 989 PKL seputar Monumen Banjarsari menjadi momentum besar, prestasi yang menjadi tonggak awal nama Jokowi melambung. Saat ini banyak kantong PKL yang sudah direlokasi ternyata masih saja ada.

Dua tempat yang hingga kini masih ramai PKL yakni di jalan Radjiman dan di belakang UNS. Relokasi yang dilakukan tak membuat mereka benar-benar meninggalkan tempat lamanya. Kedua, penataan pasar tak tuntas menyelesaikan problem pindahnya pedagang oprokan. Memang rata-rata pedagang oprokan ditempatkan dilantai paling atas. Tentu tak banyak masyarakat yang berbelanja di lantai tersebut sehingga mereka meninggalkan tempat itu. Banyak pasar tradisional pasca renovasi, tempat pedagang oprokan tak ada aktivitasnya.

Ketiga, mengatur besaran tarif parkir. Hampir tiap hari ada saja orang mengkomplain tentang tarif parkir di media lokal. Tidak hanya penempatan namun juga tarif yang dikenakan. Berdasarkan Perda, harusnya tarif parkir cuma Rp 500 bagi kendaraan roda dua. Prakteknya bisa Rp 1.000 - Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 2.000 - Rp 10.000 bagi kendaraan roda empat tergantung dimana parkirnya. Tarif untuk kendaraan roda dua Rp 2.000 ada di mall dan untuk hari Sabtu-Minggu.

Keempat, reformasi birokrasi terutama dalam memantapkan slogan berseri tanpa korupsi. Meski mengusung anti korupsi, bukan berarti semua lancar. Ada beberapa kasus yang menandakan reformasi birokrasi dibidang pemberantasan korupsi tak optimal. Kasus korupsi dana proyek pembangunan pusat jajan malam dengan memakai kunker fiktif menjadi ujian pertama bagi Jokowi. Saat kemunculan kasus ini, Jokowi menyatakan akan memback-up tetapi akhirnya Kepala Disperindag "dilepas".

Penulis mempersepsikan Walikota tidak percaya yang dilakukan bawahannya. Namun ketika tahu kejadian sebenarnya maka dia rela melepaskannya. Cukup? belum. Tahun 2007-2008 ternyata ada dugaan pungutan liar di Terminal Tirtonadi yang dilakukan oleh Kepala Terminal. Dan tahun 2011 ini ada soal pertamanan (baca Disini) dan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga tentang penggunaan seragam dinas yang diindikasikan "bermasalah".

Beberapa catatan diatas perlu benar-benar diperhatikan oleh Walikota supaya sisa perjalanan pemerintahannya yang masih 3,5 tahun akan lancar. Agar citra yang sudah baik tidak terkotori dengan problem yang tidak diinginkan. Dia harus memiliki strategi yang tepat sehingga tidak ada lagi bawahannya yang mencoba main-main. Karena nama baik yang disandang kadang tak berguna begitu pasca menjabat (refleksi kasus Untung Wiyono/Sragen dan Prof DR I Gede Winasa/Jembrana).

Sabtu, 17 Desember 2011

Pemasukan Retribusi dan Pajak Klaten Sangat Kecil

|0 komentar
Kajian APBD Kabupaten Klaten 2007 - 2011

Kemampuan belanja daerah salah satunya dipengaruhi oleh tinggi rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan PAD yang cukup tinggi akan dapat melaksanakan program pembangunan di daerah sehingga secara langsung maupun tidak mendorong atau mendongkrak kesejahteraan masyarakat. Sayangnya masih banyak pemerintah daerah tak mampu mengoptimalkan sumberdaya-sumberdaya untuk dioptimalkan. Akibatnya tingkat ketergantungan pada dana pusat cukup tinggi.

Pemerintah pusat juga tak kunjung memiliki formula untuk merangsang daerah membuat kreasi optimalisasi PAD tanpa banyak membebani masyarakat. Yang paling sering dilakukan adalah merubah Perda yang berkaitan dengan pajak maupun retribusi daerah. Kenapa demikian? Karena meningkatkan pajak dan retribusi daerah adalah cara termudah mengoptimalisasi PAD. Padahal ada banyak cara yang bisa dilakukan agar beban masyarakat tidak bertambah.

Sebut saja misalnya membuat sistem menejemen PAD yang transparan dan akuntabel, memetakan potensi pendapatan bagi pengusaha, menyediakan insentif bagi usahawan untuk berinvestasi serta beragam cara lainnya. Tetapi langkah ini dianggap sulit dan butuh ekstra kerja keras untuk membuat inovasi. Oleh karenanya banyak daerah pajak maupun retribusinya bisa dibilang sangat rendah. Hal ini membuat kita prihatin sebab birokrasi sudah digaji negara dan disisi lain, tak ada terobosan baru dalam hal pendapatan.

Di Kabupaten Klaten, kontribusi dari 2 sumber pendapatan bisa dibilang sangat kecil terutama periode 2007 hingga 2011. Retribusi dan pajak daerah Kabupaten Klaten tidak sampai 5 persen, sebuah hasil yang sangat memprihatinkan. Bila dilihat letak geografis, potensi maupun sumberdaya yang dimiliki harusnya mereka bisa menggenjot pendapatan daerah bisa diatas 5 persen. Sayangnya tak ada inovasi yang cukup berarti mendongkrak PAD.

Tahun 2007, PAD Klaten mencapai Rp 40 M dari total pendapatan sebesar Rp 845 M. Tahun 2008 meningkat menjadi Rp 51 M dari 946 M. Setahun berikutnya (2009) mendapat kontribusi PAD sebesar Rp 59 M dari Rp 955 M. Tahun 2010 pemasukan daerah mencapai Rp 1 T dengan PAD senilai Rp 71 M dan tahun ini direncanakan PAD menembus angka Rp 65 M dari Rp 1,2 T. Sebuah selisih yang tidak sebanding dengan total pendapatan yang direncanakan.

Lantas berapa pemasukan dari retribusi dan pajak daerah di PAD? Tahun 2007 untuk retribusi hanya menyumbang Rp 10 M dan pajak senilai Rp 12 M atau 1,20 persen dan 1,53 persen dari total pendapatan. Kemudian 2008, retribusi meraih Rp 12 M (1,27 persen) dan pajak mendapat pemasukan Rp 15 M (1,66) persen. Tahun 2009, retribusi menyumbang Rp 12 M (1,3 persen) dan pajak hanya Rp 19 M (2 persen) saja.

Tahun 2010, retribusi menembus Rp 13 M (1,36 persen) sedangkan pajak memperoleh Rp 20 M (2 persen). Tahun 2011, retribusi mendapat pemasukan Rp 18 M dan pajak daerah menjadi Rp 24 M. Atas kondisi ini mestinya Sunarna memanggil pejabat terkait untuk tahu problem dilapangan. Instansi penarik retribusi ataupun pajak penting digali informasinya kenapa pemasukan dari lapangan tidak bisa ditingkatkan lagi. Tanpa campur tangan bupati, SKPD yang memiliki kewenangan penarikan retribusi dan pajak tidak akan berubah.

Keterangan : Dalam juta
Sumber : www.kemenkeu.go.id (diolah)

Sabtu, 10 Desember 2011

Kapan Korupsi Enyah Dari Indonesia

|0 komentar
Kampanye pemberantasan korupsi yang didengungkan oleh presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga kini masih seperti pepesan kosong. Terbukti masih banyak pejabat baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif ditangkap oleh KPK gara-gara kasus korupsi. Banyak pejabat mulai dari pusat dan daerah tak kunjung memahami substansi sesungguhnya mengenai pemberantasan korupsi. Entah apa yang dipikirkan mereka yang tetap saja mengabaikan perang terhadap korupsi.

Tidak hanya pejabat birokrasi, para aparat penegak hukum yang semestinya lebih tahu konsekuensi dari pelanggaran regulasi tetap saja nekad melakukannya. Lantas dimana sebenarnya impact dari remunerasi yang diberikan pemerintah? Kenapa bila ada pejabat yang tertangkap gara-gara suap atau berkaitan kasus korupsi yang muncul justru diskursus mengenai kurangnya gaji yang mereka terima. Padahal dibandingkan masyarakat kebanyakan, mereka dibayar cukup besar.

Secara umum saja tiap tahun pemerintah selalu menaikkan anggaran birokrasi untuk gaji. SBY tidak peduli apakah dampak dari menaikkan gaji itu bisa menimbulkan kesenjangan antara buruh pemerintah dan buruh swasta. Pengumuman kenaikan gaji tiap tahun sebenarnya secara psikologis tidak mudah diterima akal sehat rakyat secara umum. Buktinya di media massa lokal, respon warga via sms masih ada saja yang menyoroti soal kenaikan gaji PNS.

Dibandingkan 10 tahun lalu, PNS belum menjadi profesi yang dilirik oleh banyak pihak. Yang didalamnya termasuk para aparat berwenang. Disisi lain, tak berkurangnya tindakan korupsi mengakibatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah merosot. Sudah jelas pegawai pemerintah gaji ditanggung plus asuransi jaminan tuanya. Entah kenapa kasus korupsi masih saja menyeruak dalam pemberitaan.

Akibat tak berkurangnya korupsi, Indeks Persepsi Indonesia tidak mengalami perubahan signifikan pointnya. Demikian juga dengan posisi negara-negara tetangga yang dalam penelitian posisinya lebih bagus. IPK (Indeks Persepsi Korupsi) Indonesia masih dinilai 2,8 dari rentang 0-10. Nilai 10 merupakan ambang nilai dengan makna paling bersih. Tahun 2010, nilainya masih sama dengan kondisi tahun ini. Jika dirasakan pemberantasan korupsi memang progressnya tak terlihat signifikan.

Posisinya pun di 110 dari 178 negara atau naik 1 point dari posisi 111 dengan 180 negara. Tahun ini saja ada 6 pejabat publik yang ditangkap KPK. Jika demikian, presiden harusnya mampu mengambil langkah konkrit untuk tak main-main dengan koruptor. Bagaimana bisa hakim Tipikor di Surabaya, Semarang ataupun Kalimantan Timur seenaknya saja membebaskan koruptor. Perlu ada terobosan hukum, misalnya pemiskinan seperti yang diungkapkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD.

Entah sampai kapan rakyat akan bersabar menunggu hilangnya korupsi dari Indonesia. Jika yang ditunggu tidak juga terealisasi (enyahnya korupsi) bisa mengancam kesejahteraan rakyat karena anggaran negara makin minim yang menetes pada masyarakat. Para koruptor itu makin cuek dengan lingkungannya, masih bisa tersenyum dan kembali memegang lembaga atau institusi strategis.

Kamis, 08 Desember 2011

Bentakan Di Kampung Ganjil

|0 komentar
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) disadari atau tidak ternyata mudah dilakukan oleh para orang tua. Sayangnya tidak banyak masyarakat yang faham apa itu KDRT, Apa saja bentuknya, dampak apa yang ditimbulkan, kenapa tidak boleh melakukan KDRT dan lain sebagainya. Kekerasan yang muncul tidak saja fisik namun psikis juga masuk dalam kategori itu bila membuat drop secara psikologis. Demikian juga yang terjadi dilingkungan kampung ganjil ini.

Siang itu seperti biasa, pak Muhammad sedang bercanda dengan anak istrinya diruang tv. Tiba-tiba terdengar bentakan, tangisan dan beberapa benda yang terbentur tembok. Pak Muhammad meyakini itu suara dari tetangga sebelah yaitu pak Ripi. Bukannya mereda, tangisan justru tambah keras. Pak Muhammad tak bisa berbuat apa-apa, demikian juga istrinya meski bathin merasa tersiksa.

Keluarga itu memang dikenal keras dan tidak jarang terjadi keributan. Entah pak Ripi dengan istrinya, pak Ripi dengan anaknya, istri pak Ripi dengan anaknya atau antar anak. Mereka seperti tidak peduli apakah lingkungan mendengarkan pertengkaran itu atau tidak. Dalam sebuah perbincangan, pak Yota mengakui sering terganggu namun tidak bisa berbuat apa-apa. "Anak saya sebenarnya mengeluh tapi ya dibiarin aja wong mereka ga peduli dan ga punya malu" kata pak Yota suatu saat.

Sudah sejak lama pak Ripi sekeluarga dikenal keras dan tidak peduli dengan lingkungan. Rapat rutin RT saja hampir tidak pernah diikuti kecuali dirumahnya. Dia tidak ambil pusing mau dikatain tetangga atau ga. Ternyata pertengkaran siang itu didengar pak RT yang merasa prihatin dengan tangisan anak pak Ripi yang cukup kencang. Khawatir terjadi sesuatu, pak RT mendatangi rumah pak Ripi dengan maksud melerai pertengkaran tersebut.

"Assalamu'alaikum" ucap pak RT didepan gerbang rumah pak Ripi yang dijawab "Ngopo" dengan bentakan keras dari dalam rumah. "Pak Ripi masih marah" tanya pak RT dengan lembut. Bukannya jawaban yang keluar malah pintu dibanting dengan keras. Kaget mendengar hal itu, pak Muhammad melongok keluar dan terlihat pak RT berjalan menuju ke rumahnya dengan langkah gontai. "Wah keterlaluan tu pak Ripi, masak pak RT dibentak gitu" ungkap pak Muhammad pada istrinya.

Rupanya pak Ripi sudah putus saraf malunya sehingga seenaknya saja dia berbuat. Benar-benar orang yang tak menghormati sekelilingnya. Atas kejadian itu, beberapa warga yang mendengarnya malas datang ke rapat rutin yang kebetulan bertempat dirumah pak Ripi. "Saya sih sudah sejak lama berniat tak pernah datang ke rumah itu tanpa kepentinganku"batin pak Muhammad. Sudah selayaknya memang pak Ripi mendapat sanksi sosial agar tak seenaknya berbuat.

Senin, 05 Desember 2011

Selesaikan Masalah Lebih Penting Dari Bangun Kantor Kabupaten

|0 komentar
Rencana Relokasi Kantor Kabupaten Boyolali (2)
Sambungan

Keempat, kecilnya PAD alias pendapatan masih bergantung ke pusat. APBD Tahun 2011 menunjukkan hanya 7,83 persen PAD yang disetorkan ke kas daerah dibanding pendapatan dari Dana Perimbangan yang mencapai 72,31 persen. Dari angka 7,83 persen sekitar separonya masih disetor oleh sektor kesehatan (RSUD dan Puskesmas) serta dari retribusi parkir dan pedagang pasar. Anggaran yang banyak didapat dari masyarakat luas, harus terlebih dahulu dipergunakan untuk mensejahterakan mereka.

Kecuali Boyolali mampu mengolah kawasan pertanian, susu, pariwisata ataupun sumberdaya alam berupa penambangan pasir yang mendongkrak pendapatan asli daerah. Masyarakat awam justru mendapat beban baru pasca keluarnya Perda 10, 11, 12 dan 13 Tahun 2011 ini. Perda itu menaikkan retribusi parkir dan biaya rawat di Puskesmas. Tak tanggung-tanggung kenaikannya mencapai 100 persen. Bupati dan perangkatnya terlihat tidak kreatif menggali potensi lain.

Kenaikan PAD tahun 2012 pasti akan dijadikan senjata untuk menyatakan PAD sudah meningkat tajam padahal justru diambil dari masyarakat miskin. Siapa yang berobat di Puskesmas dan RSUD Boyolali? Siapa yang membayar parkir di pasar tradisional? Kalau orang kaya pasti akan berbelanja ke mall di Solo atau berobat di Semarang yang peralatannya lebih modern.
Ket : Dalam Juta
Diolah dari www.kemenkeu.go.id

Kelima, masih banyaknya bencana yang dihadapi warga terutama kawasan merapi maupun krisis air jika kemarau tiba. Dua masalah besar ini sering terjadi rutin tiap tahun. Dibentuknya BPBD (Badan penanggulangan Bencana Daerah) diharapkan mampu meminimalisir dampak yang terjadi. Bila menginginkan demikian maka perlu disupport oleh anggaran. Bukan malah dibangunkan gedung yang megah, mobil dinas mewah namun tak mampu menjangkau kawasan sulit akan percuma.

Terakhir, argumen bupati yang menyatakan tak akan mengganggu dana APBD untuk membangun kantor Kabupaten yang baru sungguh lucu. Seno menyatakan dia mengambil dana dari DAU yang jelas-jelas tercatat dalam APBD. Apa logikanya kalau membangun disebuah daerah tanpa APBD? Justru itu yang menimbulkan tanda tanya besar. Apalagi DAU Boyolali sudah tak cukup untuk menggaji birokrasinya alias gaji pegawai lebih besar dari DAU.

Dengan berbagai argumentasi diatas, hendaknya bupati dan wakil bupati mengkaji kembali keinginan merelokasi kantor kabupaten. Tak elok dan tak patut membangun sesuatu ditengah kondisi masyarakat yang masih butuh banyak dibantu. Caranya bukan menaikkan tarif retribusi namun merumuskan program yang pro rakyat, pro investasi dan pro poor. Kalau toh nanti kebaikan kalian tidak diingat masyarakat, setidaknya dicatat para malaikat.