Selasa, 28 Februari 2012

Kota Solo Ramah Difable (?)

|0 komentar
Pada dasarnya manusia dilahirkan dan berkedudukan setara. Tidak boleh ada pembedaan perlakuan atas manusia satu dengan yang lainnya baik itu dengan alasan suku, ras, agama atau golongan. Demikian juga kondisi fisik atau dikenal dengan Diffable (different ability/kemampuan berbeda). Meski istilah ini sudah lama digunakan namun masih belum cukup familiar. Masyarakat awam masih saja suka menyematkan kata cacat pada kaum diffable.

Salah satu penyebab labelisasi cacat ini karena pemerintah belum pernah merubah kebijakan secara nasional atas ini meski sudah meratifikasi konvenan tentang hak ekosob maupun tentang HAM. Akibatnya perlakuan terhadap mereka masih saja diskriminatif. Ribuan cerita atas kehidupan mereka menambah daftar panjang kesalahan pemerintah yang tak kunjung diperbaiki. Berbagai program yang diluncurkan pemerintah pada komunitas difable lebih banyak karitatif dan bukan memberi kail.

Lihat saja berbagai bidang yang ada, selalu diskriminatif dan tak membuka peluang yang sama atas mereka. Pendidikan, ekonomi, budaya, politik dan sektor lainnya. Akibatnya komunitas difable secara permanen harus menanggung akibatnya. Salah satu kota yang mendeklarasikan ramah difable yakni Solo Jawa Tengah yang berupaya terbuka bagi siapa saja. Salah satu implementasinya adalah memberi ruang pada proses perencanaan.
Paving Pemandu Tuna Netra Yang Membahayakan dan Membingungkan

Disisi lain, terbitnya Perda nomor 2 Tahun 2008 Tentang Kesetaraan Warga Difable sebenarnya memberi secercah harapan perlakuan yang manusiawi. Beberapa fasilitas publik harus memiliki aksesibilitas bagi seluruh masyarakat tidak hanya masyarakat biasa namun familiar bagi difable. Meski sudah 4 tahun diberlakukan kenyataannya masih jauh dari harapan. Berbagai fasilitas umum masih sulit diakses oleh mereka dan tak ramah.

Di kawasan Pemerintah Kota misalnya, gedung baru tempat para Asisten Sekda berkantor sungguh tidak aksesibel. Lihat saja ramp untuk kursi roda yang sudut kemiringannya sekitar 60' dan cukup tinggi. Hal ini menyulitkan pengguna kursi roda memasuki gedung itu. Belum lagi toilet, kawasan parkir maupun beberapa sudut di wilayah itu. Maka tak heran bila tempat publik lainnya masih bisa ditemukan tempat yang sungguh jauh dari ramah.

Beberapa paving blok pemandu bagi tuna netra dengan mudah kita temukan yang penataannya terkesan asal artistik. Padahal penggunaan paving tidak boleh asal-asalan dan harus ditempatkan pada tempatnya. Paving ini bisa ditemukan bahkan dikawasan Citywalk jalan Slamet Riyadi ataupun kawasan lainnya seperti jalan Perintis Kemerdekaan. Para Tuna Netra bisa mengalami salah jalan hingga celaka menyusuri kawasan tersebut.

Sebagai kota pusat rehabilitasi Difable semestinya ramah dan aman. Di Kota ini dan sekitarnya banyak terdapat rumah sakit rehabilitasi sebut saja RS Ortopedi (RC), RS Karima Utama, YPAC, RS Kustati dan banyak tempat untuk pembinaan atau rehabilitasi kaum difable. Walikota perlu segera mengevaluasi pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2008 tersebut agar tidak terkesan asal ada regulasi namun penerapannya jauh dari harapan.

Rabu, 15 Februari 2012

DPK Kota Solo Harus Ditambah

|0 komentar
Perencanaan Partisipatif di Kota Solo kini sudah memasuki tahapan ke 12 atau lebih dari 10 tahun berjalan. Berbagai dinamika perkembangan masyarakat di level kelurahan dalam merencanakan program memang patut diapresiasi. Termasuk juga tingkat konsistensi Pemkot Surakarta dalam menjaga program ini pantas diacungi jempol. Faktanya bisa dilihat dalam sudut-sudut kota terutama kondisi jalan kampung yang jarang ditemukan kerusakan.

Sayangnya 3 tahun terakhir terlihat proses perencanaan yang dikemas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) memasuki fase kritis. Di media massa juga banyak diungkap "kejenuhan" masyarakat mengikuti ajang ini. Ada banyak catatan yang perlu dibuat kenapa tingkat partisipasi merosot termasuk semangat masyarakat sehingga tidak sedikit yang menganggap Musrenbang sebagai seremoni belaka. Beberapa kelurahan bahkan menyelenggarakan Musrenbang sebagai ajang menggugurkan kewajiban saja.

Meski demikian, Bapeda Surakarta belum melakukan terobosan agar kendala serta semangat masyarakat meningkat kembali. Ada banyak analisis tentang penyebab menurunnya partisipasi. Salah satunya adalah alokasi Dana Pembangunan Kelurahan (DPK) yang jumlahnya relatif kecil. Bahkan pada Tahun 2010, alokasi DPK yang diperuntukkan bagi 51 kelurahan justru diturunkan dari Rp 10 M menjadi Rp 9 M meski APBD tiap tahun meningkat. Akibatnya berbagai program yang direncanakan melalui Musrenbangkel tidak bisa terlaksana secara utuh.

Pada Tahun 2001, tiap kelurahan mendapat alokasi DPK (saat itu bernama blockgrant) sama rata yakni Rp 50 juta. Kemudian mulai tahun 2002 mulai dibedakan dengan adanya indikator yang ditetapkan. Hal ini untuk mengakomodasi kebutuhan serta problematika tiap kelurahan yang beragam. Alokasi DPK sebesar Rp 6,3 M dibagikan tahun 2002. Kemudian pada Tahun Anggaran 2003 - 2005, Pemkot Surakarta menaikkan alokasi menjadi Rp 7 M. Tahun 2006 - 2009, merupakan alokasi DPK tertinggi dalam kurun 10 tahun terakhir yakni Rp 10 M.

Sayangnya Pemkot mengurangi alokasi menjadi Rp 9 M sejak tahun 2010 hingga sekarang. Padahal disisi lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun APBD terus meningkat. Akibatnya proporsi DPK mengelami penurunan. Bila Tahun 2002 prosentase DPK atas PAD mencapai 14,15 persen, tahun berikutnya bergerak menurun kecuali Tahun 2009 yang mencapai 14,47 persen. Setelah itu prosentase DPK tak mencapai 10 persen (7,49 persen di Tahun 2010 dan tinggal 4,74 persen di Tahun 2012).

Fakta dilapangan, tidak sedikit program itu berdampak signifikan pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Lihat saja alokasi untuk anggaran PMTAS pada posyandu, tambahan modal koperasi, bantuan pembelian peralatan sekolah dan lain sebagainya. Dan pengelolaan DPK hingga 10 tahun relatif tanpa disalahgunakan sebab belum pernah ada pengelola DPK berurusan dengan hukum. Walaupun memang masih ada peruntukan yang kurang tepat misalnya untuk bangun gapura, pembelian bolo pecah atau peralatan yang tidak berdampak pada peningkatan kesejahteraan.

Bila melihat besaran DPK dibandingkan dengan APBD akan jauh lebih kecil lagi. Sejak diluncurkan program ini, alokasi DPK tak pernah berada diangka 3 persen. Bahkan hanya 2 tahun berada di prosentase 2 sedangkan tahun lainnya hanya kisaran 1 persen lebih. Pada Tahun 2002, prosentase DPK atas APBD mencapai 2,43 persen saja. Tahun 2012 ini bahkan titik terendah proporsi DPK atas APBD yakni 0,75 persen.

Walikota sebaiknya segera merumuskan dan menambah besaran alokasi DPK apalagi pemerintah berencana menaikkan harga BBM pada bulan April nanti. Bila tidak, maka akan muncul kekhawatiran tingkat partisipasi maupun swadaya masyarakat jauh lebih rendah dibanding tahun sebelumnya. Apakah APBD memang hanya diperuntukkan bagi SKPD saja. Belum lagi ada beberapa SKPD yang programnya bermasalah seperti pembuatan taman oleh DKP, rencana pengadaan seragam RT/RW, pembelian mobil dinas pejabat dan program tak jelas lainnya.

Selasa, 14 Februari 2012

Benarkah Sarjana Banyak Omong?

|0 komentar
Keluarnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementrian Pendidikan Kebudayaan Nomor 152/E/T Tanggal 27 Januari 2012 cukup membuat heboh. Dalam surat tersebut mensyaratkan lulusan S1, S2 maupun S3 harus diterbitkan dalam Jurnal mulai Agustus 2012. Bagi S1 diterbitkan dalam Jurnal, S2 diterbitkan dalam Jurnal Nasional dan S3 dalam Jurnal Internasional. Kehebohan itu disertai beragam alasan yang memang menjadi problem bagi pendidikan di Indonesia.

Bagi saya pribadi, keluarnya SE ini harus diapresiasi positif bagi kemajuan pendidikan apapun alasannya. Ditengah perkembangan teknologi yang cukup pesat, berbagai persyaratan yang diminta oleh DIKTI dapat disiasati secara positif. Selama ini dunia pendidikan kita tidak berkembang seiring perkembangan teknologi. Lihat saja banyak kampus menyatakan berfasilitas wifi, didukung perangkat IT, dan banyak teknologi lain namun outputnya hampir tak berjalan seiring.

Anak-anak adalah masa depan bangsa
Lihat saja sarjana-sarjana kita yang mahir menggunakan teknologi tapi hanya untuk hal-hal yang tidak mendukung kapasitasnya. Berapa banyak sarjana yang memanfaatkan teknologi untuk usaha, peningkatan kapasitas, maupun pengetahuan bagi dirinya? Mereka masih sebatas melihat bahwa teknologi hanya berupa perangkat. Dia diam dan bergerak bila kita gerakkan. Padahal banyak hal yang bisa dilakukan dengan teknologi semaju sekarang.


Bayangkan hal itu 10 tahun lalu yang tidak semaju sekarang. Calon sarjana harus bersusah payah ke perpustakaan, cari buku, membaca, meminjam, menenteng buku kesana kemari. Sekarang hal itu sudah tidak perlu dilakukan lagi. Mereka cukup membawa perangkat laptop dengan modem dan bisa hunting bahan dimana saja dan kapan saja. Bila sudah begitu sudah saatnya Dikti memang mengharuskan calon sarjana mampu memanfaatkan teknologi dengan lebih baik.

Banyak yang mengemukakan untuk publikasi jurnal ilmiah bagi lulusan S1 akan kekurangan ruang karena saking banyaknya lulusan. Bukankah PT dapat memanfaatkan web mereka (ac.id) untuk mengupload karya mereka. Buat saja regulasi internal untuk menindaklanjuti SE tersebut. Kenapa mesti takut? Apa karena memang benar ada anggapan bila skripsi sarjana kita banyak yang menjiplak, copy paste bahkan membeli dari layanan pembuatan skripsi yang tersebar disetiap kampus?

PT tentunya juga tidak sembarang meloloskan tulisan ilmiah calon sarjana untuk di upload di web PT sebab ada titik-titik yang harus diperhatikan betul supaya karya itu dapat dipastikan original. Bila dalam SE itu tidak disebutkan perangkatnya, malah menjadi keuntungan PT untuk menterjemahkan sesuai kapasitas dan kemampuan mahasiswa yang mereka didik. Bila Dirjen Dikti membuatkan detilnya, saya percaya akan lebih banyak pro kontra.

Tiap PT memiliki keunggulan tersendiri sehingga dapat disesuaikan dengan kemampuan sumber daya yang ada. Hingga saat ini kita tidak mendengar apa respon riil PT menindaklanjuti SE tersebut. Bila ditelusuri akan banyak yang menyatakan "kita menunggu tindaklanjut dari pusat" sebuah argumentasi yang sebetulnya patut dipertanyakan. Benar anggapan umum bahwa masyarakat kita lebih suka berbicara dibanding menuangkan gagasannya.

Rabu, 08 Februari 2012

Jamkesda Sukoharjo Dihapus, Masyarakat Miskin Tak Boleh Sakit

|0 komentar
Kabar tak mengenakkan bagi masyarakat miskin di Sukoharjo muncul dalam berita media massa kemarin. Masyarakat miskin di Sukoharjo diminta untuk tidak sakit sehingga tidak perlu berobat baik ke Puskesmas maupun ke rumah sakit. Hal ini dikarenakan pencabutan Surat Keterangan Tanda Miskin (SKTM) akan diberlakukan mulai 10 Februari besok. Tidak ada lagi lurah atau kepala desa menerbitkan SKTM bagi masyarakat miskin.

Alasannya kuota Jaminan Kesehatan Masyarakat yang disediakan pemerintah pusat hanya digunakan 10 persen saja di Tahun 2011. Selain itu jumlah masyarakat miskin di Sukoharjo hanya 175.000 atau lebih sedikit dari kuota Jamkesmas yang mencapai 275.000 jiwa. Disisi lain, anggaran Jamkesda Tahun 2011 sebesar Rp 3,6 M ludes tak menyisakan anggaran. Benarkah masyarakat miskin Sukoharjo sudah berkurang drastis dan tidak membutuhkan anggaran lebih besar?

Di Sukoharjo sendiri masih banyak kantong kemiskinan dan juga masyarakat yang membutuhkan proteksi bagi kesehatan dirinya. Warga yang bekerja sebagai buruh tani dan buruh pabrik adalah komunitas yang rentan untuk dilindungi. Bagi buruh tani, jumlah penyusutan lahan pertanian sangat mempengaruhi pendapatan mereka. Banyak lahan produktif yang beralih fungsi baik untuk hunian, industri maupun perkantoran. Penyusutan ini bisa dilihat di Baki, Kartasuro maupun Grogol.



Sementara buruh pabrik juga rentan PHK terutama bila April nanti pemerintah menetapkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak. Biasanya, pendapatan akan mempengaruhi kesehatan mereka sehingga Pemda masih layak menyediakan Jamkesda. Ada 2 alasan besar kenapa Pemkab Sukoharjo harus tetap menyediakan alokasi Jamkesda. Pertama, alokasi Jamkesmas dari pemerintah pusat biaya perawatannya terbatas. Sehingga bagi penderita penyakit tertentu yang butuh penanganan lanjut akan kesulitan.

Meski dalam pemberitaan, Bupati mempersilahkan warga yang masih membutuhkan penanganan bisa berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan. Faktanya tidak semudah itu sebab bila tak ada alokasi tersendiri maka Dinas Kesehatan tetap tidak bisa serta merta menyediakan anggaran untuk membantu masyarakat itu. Mereka harus berkoordinasi dengan bupati maupun legislatif. Bila tidak maka bisa timbul persoalan hukum dikemudian hari.

Kedua, APBD Sukoharjo dalam kurun 5 tahun masih menyisakan anggaran dengan nominal diatas Rp 40 M pertahun. Tahun 2011 diperkirakan akan sisa Rp 45 M, Tahun 2010 dan 2009 sebesar Rp 52 M, Tahun 2008 sebesar Rp 66 M dan Tahun 2007 ada Rp 57 M sisa anggaran. Toh kebutuhan anggaran Jamkesmas Tahun 2011 hanya Rp 3,6 M saja. Kalau memang mau mencabut Jamkesda, Pemkab tetap menyediakan nomenklatur bantuan anggaran kesehatan bagi masyarakat miskin untuk penanganan lanjut. Artinya bila dengan Jamkesmas masih membutuhkan anggaran maka sudah ada anggaran yang siap.

Jangan sampai masyarakat miskin atau yang membutuhkan penanganan lanjut akan terlunta-lunta dikarenakan proses pengajuan yang berbelit-belit. Masyarakat menengah di Indonesia sangat rentan menjadi miskin karena pola pikir masyarakat Indonesia kebanyakan biasanya tidak menyediakan antisipasi atau sabuk pengaman. Otomatis bila ada kejadian luar biasa, level masyarakat yang awalnya mampu bisa menjadi miskin. Banjir, Kebakaran, PHK, Penggusuran merupakan beberapa hal yang bisa sangat mempengaruhi status masyarakat menjadi sangat miskin.

Selasa, 07 Februari 2012

Kajian Pendapatan Asli Daerah Sukoharjo

|0 komentar
Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 berdasar APBD se eks Karesidenan Surakarta menempati posisi ke 5. Dengan PAD senilai Rp 71 M berada diatas Kabupaten Wonogiri yang mencapai Rp 62 M dan Klaten sebesar Rp 65 M. Dengan posisi berdekatan atau berbatasan langsung dengan Kota Solo, idealnya pendapatan asli bisa lebih dioptimalkan. Apalagi daerah lain di seputaran Solo banyak yang melewati Sukoharjo.

Sebut saja Wonogiri, Boyolali, Karanganyar maupun Klaten. Dengan posisi geografis demikian, semestinya Pemda mampu memanfaatkan potensi yang ada. Sukoharjo yang menggotong tagline Kota Makmur bisa mengolah potensi-potensi yang ada agar mendongkrak pemasukan bagi daerah. Bukan membiarkan daerah itu tumbuh sendiri. Tanpa design yang matang tentu optimalisasi pendapatan tak akan terdongkrak signifikan. Keberadaan kecamatan yang berbatasan dengan Kota Solo memiliki keunggulan signifikan sebagai "pasar" guna menambang pendapatan.

Sebut saja Kecamatan Kartasura, Grogol, Cemani, Baki merupakan kecamatan dengan potensi pendapatan daerah yang menggiurkan. Kartasura sebaga salah satu kecamatan yang memiliki kawasan perumahan, jalur antar kota, terminal, jalur bandara tentu dapat menyumbangkan pemasukan yang besar. Di Grogol ada kawasan Solobaru yang dikenal dengan kota mandiri dan memiliki lingkungan perumahan yang dikenal luas. Disana terdapat wisata kolam renang tingkat nasional.

Sumber : kemenkeu.go.id (diolah)

Kemudian ada Cemani, wilayah yang memiliki industri besar seperti Batik Keris tentu merangsang pertumbuhan disekitarnya. Sedangkan Baki, sepertinya akan tumbuh menjadi kawasan hunian pinggiran Kota Solo. Perkembangan perumahan diwilayah ini sangat pesat. Dengan potensi-potensi itu, tentu PAD Tahun 2011 yang hanya Rp 71 M tidak begitu besar. Kemungkinan lonjakan besar akan terjadi Tahun 2012 karena Pajak Bumi dan Bangunan akan langsung masuk ke kas daerah.

Besaran PAD Rp 71 M itu mengalami kenaikan cukup signifikan yakni 25 persen dari jumlah PAD Tahun 2010 dengan nominal Rp 60 M. Sementara kenaikan di Tahun 2010 dari Tahun 2009 hanya 4 persen saja. Bupati Sukoharjo, Wardoyo Widjaya perlu memberi tekanan pada perangkatnya terutama bagian pengelolaan pendapatan daerah untuk benar-benar memetakan potensi. Masih banyak potensi yang belum dikelola sehingga perlu pemikiran lebih lanjut.

Jangan sampai Pemda mengoptimalkan pendapatan yang justru malah membebani masyarakat kecil. Sudah banyak contoh daerah yang dikarenakan tidak mampu menambah PAD kemudian berinovasi dengan menaikkan pajak parkir, retribusi pasar, tarif puskesmas atau rumah sakit dan lainnya. Namun Pemda juga mempertimbangkan atau mengkalkulasi kenaikan yang rasional dan mendorong tumbuhnya ekonomi masyarakat. Jika kenaikan itu malah membuat beban baru, maka akan berdampak sebaliknya bagi pendapatan.

Minggu, 05 Februari 2012

Pergantian Ketua Rt

|0 komentar
Pak Sari resmi berhenti jadi Ketua Rt dan digantikan oleh pak utomo bulan lalu saat rapat bulanan di rumah pak Muhammad. Respon warga biasa saja malah banyak yang bersyukur karena memang kinerja pak Sari sangat rendah. Layaknya anggota DPR saja, banyak janji, tak banyak melakukan sesuatu dan sebagai Ketua Rt yang harusnya sering keluar menyambangi warga, dia malah ngendon saja dirumah.

Hal ini berbalik dengan pak Utomo yang rajin keluar, bertegur sapa, ramah dan mau berkorban. Sebenarnya pak Ardi adalah pesaing terberat pak Utomo. Hanya karena bu Ardi tak menghendaki serta pak Ardi belum genap setahun jadi warga maka warga lebih memilih pak Utomo. Pemilihan melalui kertas suara cukup menarik sebab suara yang masuk lumayan banyak.

Biasanya bila ada pergantian ketua Rt, warga jarang yang nongol sebab takut terpilih. Cuma info 2 kandidat itu telah menyebar wajar saja bila tak ada yang khawatir terpilih. Awalnya pak Utomo menolak cuma beberapa warga lain berusaha meyakinkan bahwa dia bisa, akhirnya bersedialah dia. Dan pesaingnya, pak Ardi diletakkan pada posisi Wakil Ketua Rt sebuah jabatan yang belum pernah ada.

 Harapannya agar ada yang mendampingi dan memberi banyak pertimbangan. Terpilihnya pak Utomo seharusnya menjadi optimisme bagi warga kampung Ganjil apalagi dibandingkan pengurus lalu yang hampir tak ada motivasi. Pak Untung mengakui, kinerja pemerintahan Rt periode sebelumnya buruk dan sebagai sekretaris dia merasa tak dihargai.

Dalam kepengurusan sempat akan ada perpindahan jabatan yaitu pak Muhammad akan dikembalikan ke seksi sosial setelah pada rapat diminta sebagai seksi pembangunan. Rupanya pak Parto yang akan dipindah ke seksi pembangunan tidak berkenan dan minta di posisi sosial. Meski banyak yang tahu kinerja pak Parto sangat lemah.

Pembelajaran kali ini adalah, bila kita menghargai tetangga kita maka respon atau dukungan untuk menjalankan tugas akan lebih optimal. Saat di pegang pak Sari, bisa dibilang tanpa dukungan. Hal ini diperparah oleh perilaku bu Sari yang suka sok ngatur sehingga respect warga merosot.

Senin, 30 Januari 2012

Pertahankan Kawasan Pertanian Karanganyar

|0 komentar
Sebagai salah satu daerah yang merupakan penghasil beras di Propinsi Jawa Tengah, Karanganyar berkontribusi besar. Produksi pertaniannya hingga tahun 2011 masih bisa surplus meskipun kendala cuaca dan hama tahun lalu menyerang hebat. Belum lagi krisis air yang melanda sebagian wilayah Karanganyar. Memang ada beberapa kecamatan yang tidak mengalami kesulitan pengairan namun ada juga yang kesulitan memenuhi pasokan air. Hal ini berpengaruh pada produksi pertanian.

Pertanyaannya apakah kondisi itu dapat bertahan 5 hingga 10 tahun ke depan? Tuntutan perluasan lahan hunian, pertambahan jumlah penduduk, minimnya pendapatan petani dapat mempengaruhi luasan lahan pertanian. Petani sendiri menghadapi problem yang cukup komplek baik di internal maupun eksternal. Dari internal faktor terbesar yang mempengaruhi adalah harga jual gabah yang tak pernah memuaskan. Belum lagi ditambah biaya hidup yang makin tinggi mengakibatkan petani makin terjepit.

Faktor eksternal seperti tak ada pendampingan dari Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Pertanian, kebijakan pemerintah untuk memproteksi petani maupun produksi pertanian serta makin mencekiknya harga pupuk jelas menjadikan petani akan berpikir ulang mempertahankan lahannya. Beberapa kecamatan di Karanganyar yang potensial namun akan berubah fungsi misalnya di Palur, Colomadu maupun Gondangrejo. Di Palur, merupakan wilayah yang padat industri. Kalau toh pun dipertahankan, faktor lingkungan cukup mengkhawatirkan atau potensial tercemar limbah.


Sedangkan di Colomadu dan Gondangrejo yang terletak diperbatasan dengan Kota Surakarta tentu terdesak berubah menjadi hunian, Lihat saja daerah Colomadu yang berkembang secara pesat terutama tumbuhnya perumahan yang selalu laku keras. Petani tentu berpikir buat apa mempertahankan lahannya bila hasil yang didapat dari menjual hasil pertanian tak seberapa. Apalagi di kawasan itu terdapat jalur utama Bandara, jalur propinsi serta perkembangan Kartosuro (Sukoharjo) yang juga pesat.

Berdasarkan data yang diperoleh, luas lahan pertanian pada Tahun 2003 masih seluas 22.868 ha dan tahun 2008 berkurang tajam hingga masih 22.341 ha. Kondisi ini harus benar-benar diperhatikan kepala daerah. Letak sawah yang menghampar ditepi jalan Adi Sutjipto memang menggiurkan. Pasti banyak investor berlomba-lomba membeli tanah disana sebab merupakan jalur strategis. Kalau kita melakukan perjalanan antara Kleco hingga Kartosuro, sudah sulit kita lihat hamparan areal persawahan yang pada tahun 2000an masih terlihat.

Mempertahankan areal persawahan sebenarnya tidak hanya berkaitan dengan produksi beras namun juga hal lain. Sebut saja kawasan serapan air bagi wilayah tersebut dan hal itu bisa dilihat saat musim hujan. Awal tahun 2000an perumahan di Colomadu tak was-was bila hujan deras tiba berjam-jam lamanya. Kini hujan deras selama 3 jam, beberapa warga perumahan sudah tak tenang. Dengan berbagai argumentasi diatas, Pemkab harus segera mengambil kebijakan strategis agar penjualan sawah produktif tidak makin menggila yang dampaknya bisa merugikan.

Pertama, Pemkab harus konsisten memegang grand design tata ruang yang ada di Perda RUTRK. Selain Pemkab, masyarakat harus faham apa kebijakan Pemda sehingga bisa ikut berkontribusi. Sosialisasi dan kampanye pentingnya menjaga kawasan harus benar-benar dilakukan. Tanpa kampanye yang masif maka akan sulit mengharapkan partisipasi maupun kesadaran warga akan menjaga kawasan sesuai peruntukannya.Kegiatan ini harus dipastikan dilaksanakan terutama oleh SKPD terkait.

Kedua, Bupati perlu memastikan bawahannya ikut bekerja keras menjaga kawasan sesuai konsep. Kontrol yang ketat agar para bawahan tidak mudah tergoda melenceng dari kebijakan yang sudah ditetapkan. Bila sebuah kawasan sudah tumbuh secara pesat, biasanya para investor tak segan "membeli" perijinan meski harganya lipat dua bahkan tiga. Ketiga, orientasi pendapatan daerah jangan sampai melacurkan atau mengorbankan sebuah komunitas.

Komunitas petani perlu didengar apa problem dan hambatan dalam menjaga lahan pertaniannya. Pertanian sebenarnya bisa menjadi komoditas yang mendatangkan hasil bagi daerah yang signifikan bila dikelola secara profesional. Lihat saja tempat wisata Mekarsari yang mampu menarik wisatawan datang ke sana meski isinya tentang perkebunan maupun pertanian. Beberapa kawasan yang coba dibangun oleh Pemkab seperti di Tawangmangu harus benar-benar diperhatikan supaya mampu menarik wisatawan.

Keempat,adanya reward dan punishment bagi pihak yang berkaitan. Reward misalnya bisa diberikan pada petani baik langsung maupun tidak langsung. Reward langsung misalnya berupa subsidi pupuk, jaminan pengairan, harga stabil saat panen, pinjaman modal dan lain sebagainya. Sementara reward tidak langsung bisa berupa beasiswa bagi anak petani, KTP dan KK gratis, bebas pajak lahan dan lain sebagainya. Sedangkan untuk punishment umpamanya biaya perubahan status lahan apalagi peruntukan dinaikkan secara signifikan.

Keempat hal itulah yang menjadi dasar bagi kepala daerah untuk membuat roadmap mempertahankan kawasan pertanian. Beberapa daerah malah sudah membuat lahan atau kawasan pertanian abadi. Pemilik lahan atau kawasan pertanian abadi benar-benar mendapat fasilitas ekslusif supaya lahan itu tidak beralih fungsi. Kita tentu berharap tidak hanya Karanganyar yang melakukannya namun juga kabupaten lain di eks Karesidenan Surakarta.

Jumat, 20 Januari 2012

(Masih Layakkah) Mereka Disebut Anggota DPR

|0 komentar
Renovasi ruang Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang menghabiskan anggaran Rp 20 M sungguh sangat mengusik hati nurani rakyat. Tidak hanya biayanya namun anehnya antara Setjen DPR dengan Pimpinan Banggar justru malah lempar tanggungjawab. Setjen menyatakan renovasi sesuai dengan permintaan anggota Banggar dan Banggar menyatakan renovasi tidak melalui pemberitahuan atau seijin mereka. Perdebatan yang tak lucu dan sangat konyol.

Rupanya sikap tak bertanggungjawab ini hampir menjadi kebiasaan wakil kita. Coba sebutkan mana ada koruptor dari kalangan wakil rakyat yang menjalani sidang menyatakan bertanggungjawab. Kalau ada kasus, ramai-ramai bersilat lidah. Sungguh bukan pendidikan politik yang baik. Tapi apakah masih ada orang yang punya hati nurani disana? Sepertinya koq sulit karena bila masih ada anggota yang punya hati nurani akan berbicara apa adanya saat rapat.

Bila tidak didengar, maka dia bisa mempublish apa yang terjadi. Memang tidak semudah itu, contohnya Agus Condro. Ketika membuka tabir dugaan suap pemilihan Dewan Gubernur BI dia malah dicopot dari wakil rakyat. Wakil rakyat yang lebih mengerikan ada lagi, didalam dia menyetujui anggaran dan diluar berkata sebaliknya. Mereka-mereka inilah yang selama ini aman dilingkungan DPR maupun masyarakat. Politik pencitraan ala SBY benar-benar coba ditirunya.

Proyek tak masuk akal di DPR tahun ini tidak hanya renovasi ruang Banggar, setidaknya ada 6 proyek lain yang patut dipertanyakan yaitu :

1. Proyek renovasi toilet sebesar Rp 2 M. Padahal toilet DPR dari aspek kelayakan sungguh sudah sangat layak dan tidak perlu direnovasi. Kalau ada beberapa keran macet, keramik yang rusak tentu diganti saja dan anggarannya tak sampai miliaran.


2. Proyek renovasi tempat parkit Rp 3 M. Tempat parkir ini digunakan untuk aspri anggota, Tenaga Ahli, Pamdal, staff setjen, tamu dan lainnya. Tempat itu memang sudah hampir tak muat namun tak berarti harus keluar miliaran untuk membenahinya. Semestinya bisa dibagi zonasi misal untuk Zona parkir DPR, Zona Parkir DPD, Zona parkit staff setjen dan tamu yang biayanya bisa lebih rendah dari itu.

3. Proyek pengadaan kalender Rp 1,3 M yang kemudian ternyata hanya terpakai Rp 300 juta. Tiap anggota mendapat jatah 20 kalender. Tentu tak masuk akal dengan pemakaian Rp 300 juta penganggarannya Rp 1,3 M. Ini pasti ada sesuatu karena selisih harganya mencapai Rp 1 M.

4. Pengadaan vitamin bagi anggota sebesar Rp 824 juta. Bukankah gaji, fasilitas, dan pendukung lain sudah disediakan negara? Berapa sih harga vitamin? Bisa-bisa makin lama ada anggaran biaya hidup suami dan anak-anak mereka juga.

5. Pengadaan pencetakan majalah Parlementaria Rp 2,97 M dan Buletin Parlementaria Rp 3,59 M. Majalah dan buletin ini perlu hanya saja bila ada yang membaca. Ditengah kesibukan anggota dewan bisa dihitung berapa yang membaca buletin dan majalah itu. Ditambah kecanggihan teknologi, semestinya tak perlu ada anggaran untuk ini. Biarkan anggota membaca melalui situs saja. Toh diberbagai ruangan anggota, majalah dan buletin ini dibiarkan saja. Jangankan anggota dewan, Tenaga Ahli dan Aspri mereka saja tak membacanya.

6. Pengadaan mesin fotokopi Rp 8,86 M yang bila dikalkulasi harga 1 mesin Rp 30 juta akan diperoleh 295 mesin fotocopi. Ditengah kecepatan akses internet yang tersedia ditiap sudut ruang gedung dewan seharusnya tak perlu lagi bahan rapat selalu dicetak. Kecuali keputusan-keputusan penting. Draft materi sebaiknya cuma ditayangkan di layar LCD yang sudah ada ditiap komisi. Sehingga tidak terbuang percuma karena setelah rapat biasanya sudah tak terpakai lagi.

Keenam point diatas menandakan ketidakpedulian mereka menghemat anggaran terutama mengalihkan untuk program yang menyentuh kesejahteraan warga. Tidak ada wakil rakyat yang getol mengkritisi anggaran mereka sendiri namun keras terhadap anggaran pemerintah. Bila begitu masih layakkah mereka disebut anggota DPR?

Selasa, 10 Januari 2012

Kebijakan Bupati Hentikan JT Di Sragen Sudah Tepat

|0 komentar
Kabupaten Sragen dibawah kepemimpinan Agus Fatkhurrahman menghadapi tantangan yang cukup berat. Selain ditinggali masalah keuangan daerah yang cukup signifikan, juga masalah-masalah lain yang pelik. Padahal dibawah kepemimpinan Untung Wiyono, sepertinya Sragen sebuah daerah yang menarik terutama bagi investasi. Saat ini yang sering muncul di media justru pemberitaan yang cenderung bernada sumbang. Untung Wiyono sendiri kini sedang jadi pesakitan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Selain kasus dugaan korupsi APBD tahun 2003 - 2010 sebesar Rp 40 miliar, kini ijazah Untung juga dimasalahkan. Nama Agus Fatkhurrahman juga secara otomatis terbawa karena posisi sebelum jadi bupati adalah wakil bupati. Ternyata prestasi Untung tak juga menyurutkan aparat penegak hukum untuk mengusut kasus-kasus di Bumi Sukowati. Kini yang juga menjadi perbincangan hangat adalah soal Job Training atau tenaga honorer di Sragen.

Pada jaman Untung, untuk mengisi beberapa kebutuhan pegawai maka dibuka lowongan untuk Job Training (JT) membantu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menjalankan programnya. Alasannya berdasar PP No 48 Tahun 2005 tak memperbolehkan Pemda merekrut PNS. Hingga akhir tahun 2011, diduga ada sekitar 1.700 orang. Memang dalam kontrak mereka disebut tak menuntut diangkat menjadi PNS. Yang membikin semakin aneh adalah adanya klausul tak menuntut gaji.

Bagaimana bisa, orang bekerja tak menuntut gaji. Sikap yang diambil oleh Agus cukup jelas yakni tak memperpanjang kontrak JT. Masalahnya tidak berhenti disini, para JT tidak terima diberhentikan. Beragam isu muncul mengiringi soal ini termasuk soal dugaan pungutan hingga Rp 40 juta bila ingin diangkat menjadi JT. Entah sudah berapa kali para tenaga kontrak ini berdemo dan mengadukan kasusnya ke berbagai pihak agar ada penyelesaian.

Terlihat bahwa mereka ingin bekerja kembali. Jelas ada banyak kelemahan dalam aspek kasus ini. Pertama, keputusan bupati sudah benar, mereka harus berhenti karena landasan hukumnya sangat lemah. Kasus ini tidak hanya ada di Sragen namun diberbagai daerah. Dalam PP No 48/2005 sangat jelas mengaturnya. Kalau mau aman, kontrak mereka dengan memakai sistem tiap proyek dan tentu sesuai spesifikasi keahlian. Sehingga mereka dibayar dengan biaya dari belanja tidak langsung pegawai.

Kedua, meski dituding sebagai kebijakan politis Bupati hendaknya mengabaikan saja karena bila tidak justru bisa timbul masalah dikemudian hari. Jika pun ada yang menyuap saat masuk sebagai JT harus ditindaklanjuti untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih. Bupati harus berani menindak bawahannya yang berlaku melanggar peraturan. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa pemerintahan dirinya bersih dan bertindak tegas terhadap perilaku korupsi.

Ketiga, tidak membuka lagi kesempatan untuk penerimaan pegawai tanpa persetujuan pemerintah pusat. Selain melanggar regulasi, belanja pegawai di Sragen sudah banyak menggerogoti anggaran daerah. Sudah tiga tahun terakhir belanja pegawai pada belanja langsung mencapai 63,70 persen (2009), 66,03 persen (2010) dan 66,47 persen (2011). Bila dibandingkan DAU pada tahun tersebut juga semakin berkurang. Tahun 2009 DAU untuk bayar pegawai tersisa Rp 35,6 M, Tahun 2010 DAU sudah minus Rp 4,7 M untuk bayar pegawai dan Tahun 2011 malah minus Rp  75,6 M.

Senin, 02 Januari 2012

Perwali 15/2011, Maju Atau Mundur?

|2 komentar
Kajian Perwali Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Musrenbang Kota Solo Tahun 2012 (2)

Dengan berjalannya waktu sudah tentu masyarakat banyak berharap ada perubahan signifikan dalam penyelenggaraan maupun follow up tindak lanjut hasil Musrenbang. Faktanya, regulasi yang baru keluar akhir Desember 2011 justru tidak menampakkan kemajuan yang signifikan. Ada beberapa yang stagnan bahkan mundur hingga tidak memperhatikan regulasi yang lain. Apakah hal ini dipengaruhi faktor rolling birokrasi di Pemkot terutama Bappeda atau ada hal teknis lainnya.
 
Berdasarkan kajian Perwali No 15 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Musrenbang Kota Surakarta Tahun 2012 ada 3 hal utama yang perlu diperhatikan. Pertama kritik tentang hal-hal yang berkaitan dengan teknis, kedua kritik yang berkaitan dengan substansi dan terakhir beberapa sorotan yang tidak masuk dalam Perwali tersebut.
 
Berkaitan dengan hal teknis setidaknya tercatat 5 aspek teknis yang kadang antara satu hal dengan hal yang lain tidak berhubungan. Sebut saja mengenai Pembentukan PPK (Panitia Pembangunan Kelurahan) yang diagendakan pada sidang pleno I Musrenbangkel. Harusnya dalam sidang pleno II, diagendakan penetapan PPK apalagi salah satu output Musrenbangkel adalah terbentuknya PPK.
 
Komunitas Becak, harus diproteksi dari ketertindasan kebijakan

Bagaimana status PPK yang dibentuk kalau di sidang pleno II tidak ditetapkan? Apakah hasil Musrenbangkel berkaitan dengan PPK menjadi sah? Forum melalui pimpinan sidang tidak menetapkan mereka. Kemudian berkaitan dengan aspek substansi yang setidaknya ada 7 hal substansial yang perlu dielaborasi dan dipertegas dalam regulasi ini. Yang paling fatal adalah adanya Renstra Masyarakat.
 
Entah apa yang dipikirkan oleh tim penyusun Perwali sehingga Renstra Masyarakat bisa muncul. Padahal dalam regulasi tingkat nasional maupun daerah tidak ada yang menyebutkan hal itu. Bila dikelurahan, adanya renstra kelurahan yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja (Renja) SKPD Kelurahan. Bappeda Kota Solo harus bertanggungjawab secara jelas klausul ini.
 
Yang ketiga yakni aspek lain yang cukup penting untuk diatur dalam perwali. Ada 6 hal tetapi salah satunya mengenai rekomendasi. Beberapa kebijakan kota perlu dikritisi apapun anggapan masyarakat terhadap Jokowi. Sayangnya ruang ini tersedia untuk individu-individu seperti sms walikota atau sarana lain. Masyarakat harus dididik mengkerangkakan sesuatu dalam memberi masukan pada kotanya.
 
Beberapa rencana kebijakan seperti penataan koridor Pasar Gede, pergeseran Ngarsopuro ke Kemlayan dan kebijakan lain butuh masukan masyarakat. Bila form Musrenbang juga disertai dengan form Rekomendasi, ada pendidikan penting pada warga untuk memberi masukan secara bertanggungjawab, terstruktur dan jelas. Kita tahu, sms walikota lebih sering berisi mengenai keluhan. Maka dari itu, pola masukan harus digeser pada pola atau cara yang lebih elegan.
 
Harapannya kedepan ada tradisi baik bagi warga ketika memiliki uneg-uneg maupun saran tidak hanya berupa sms. Bila perlu dalam form rekomendasi tersebut disertakan kolom usulan solusinya. Sehingga masyarakat tidak sekedar diajari mengeluh tetapi juga memikirkan jalan keluar terbaik seperti apa. Form ini juga tidak harus diisi serta ditiap tingkatan diseleksi lagi agar makin fokus dan mengandung unsur prioritas. Form ini bisa dijadikan alat bagi Jokowi untuk meminta SKPD dibawahnya bekerja sesuai “suara” masyarakat.

Musrenbang Kota Solo Stagnan

|0 komentar
Kajian Perwali Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Musrenbang Kota Solo 2012 (1)

Diluncurkannya Perwali No 15 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Musrenbang Kota Surakarta Tahun 2012 memulai proses perencanaan. Penyelenggaraan Musrenbang di Kota Solo sudah kesebelas kalinya. Seharusnya proses yang terjadi semakin mapan dan matang terutama pada aspek regulasi. Meski disisi lain ada keluhan kejenuhan pada masyarakat.

Kalau dikaji lebih mendalam, ada 2 faktor yang menyebabkan jenuhnya masyarakat. Faktor itu adalah minimnya program masyarakat yang terealisir pada pelaksanaan dan tidak ada inovasi penyelenggaraan Musrenbang. Alih-alih ada inovasi baru untuk “merenovasi” sistem Musrenbang, Pemkot justru semakin membuat proses Musrenbang monoton. 

Kenapa program yang diajukan masyarakat minim terealisasi? Ada beberapa hal penyebab kondisi ini. Pertama, tidak adanya kebijakan penyusunan rencana pembangunan jangka menengah kelurahan. Akibatnya setiap tahun masyarakat terus menerus membuat usulan. Bila sudah ada RPJM Kelurahan maka tiap tahun masyarakat hanya melakukan evaluasi DPK yang sudah terlaksana, pemetaan program yang akan diimplementasikan tahun berjalan serta pemilahan program yang akan dikerjakan (lanjutan maupun baru).

Pertumbuhan kota harusnya sejalan dengan pertumbuhan kesejahteraan
Sehingga tiap usulan program hanya dibahas untuk kurun waktu 5 tahun sekali tidak tahunan atau crosscheck program. Otomatis dengan kegiatan ini beban masyarakat tidak berat dan ada pembelajaran mengenai bagaimana melakukan perencanaan yang baik. Perencanaan dikerjakan tidak serta merta/tiba-tiba namun berdasar visi misi wilayah. Hingga 11 tahun Musrenbang, pembelajaran perencanaan jangka menengah hampir bisa disebut tidak atau sama sekali tak muncul.

Kedua, tidak adanya pagu indikatif kelurahan  sehingga masyarakat akan terus membuat usulan. Dalam proses Musrenbangpun lebih banyak memperbincangkan usulan/program bukan potensi, sumberdaya, ketersediaan anggaran, swadaya dan sebagainya. Pada tahun 2012 sudah selayaknya Pemkot Solo memberi pagu indikatif. Bila melihat alokasi Dana Pembangunan Kelurahan (DPK) dalam waktu 3 tahun terakhir, semestinya bisa dilakukan.

Tak banyak kelurahan yang perolehan DPK berbeda, plus minusnya masih berkisar dibawah Rp 30 juta. Kenapa tidak diarahkan kesana sehingga masyarakat kelurahan ketika mengadakan Musrenbang sudah ada rambu-rambunya. Ketiga, dalam merencanakan program masyarakat tidak diajari melihat manfaat program yang lalu, program yang akan dikerjakan serta program lanjutan. Yang terjadi justru pembahasannya program baru. Hal ini meningkatkan kemungkinan tak terealisasinya usulan tersebut.

Sebenarnya paparan evaluasi program tahun lalu dan program yang akan dijalankan tahun berjalan bisa dipaparkan saat Persiapan Musrenbangkel I. Tim monev sendiri sudah ada sejak awal perencanaan (2000) dan hasil-hasil tim itu hanya diserahkan kepada lurah. Bila dipaparkan saat persiapan Musrenbang maka pembelajaran mengenai perencanaan kualitasnya akan meningkat.

Demikian juga paparan tim pelaksana pembangunan yang bisa memaparkan program apa saja yang akan dilaksanakan. Hal ini untuk mengantisipasi program yang bisa diusulkan kembali. Maka dari itu, inovasi atau pengembangan perencanaan harus didorong menjadi sebuah tahapan dan progress yang lebih maju tidak lagi stagnan. Pada regulasi tentang Musrenbang (Perwali Nomor 15 Tahun 2011) hal itu tidak terjadi.