Selasa, 08 Januari 2013

Tugas Utama Kemdikbud Yang Seharusnya

|0 komentar
Pembatalan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan bahwa program Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional oleh Mahkamah Konstitusi menunjukkan design pendidikan di Indonesia lemah. Kementrian Pendidikan yang tentu diisi orang-orang yang cakap dalam berbagai bidang rupanya tak memahami secara komplek. Mendikbud, M Nuh tidak boleh sekedar hanya menerima, dia harusnya mengevaluasi design pendidikan di institusinya apakah sudah sesuai dengan UUD atau belum.

Pembatalan ini menjadi catatan kedua setelah UU BHMN juga mengalami nasib yang sama. Padahal dilevel internasional ada kampanye education for all, pendidikan untuk semua sehingga penyelenggaraan pendidikan terutama pendidikan dasar tidak boleh diskriminatif. Sudah banyak yang mengingatkan namun rupanya Kemdikbud ini cukup percaya diri dengan programnya. Tentu RSBI yang diselenggarakan swasta silahkan saja dengan memakai nama mereka sendiri. Harusnya sekolah negeri hanya disasar untuk segala lapisan masyarakat.

Ada problem mendasar yang dialami oleh Kementrian Pendidikan kita pasca keluarnya regulasi alokasi anggaran 20 persen. Nampaknya meningkatnya anggaran pendidikan tidak difahami bahwa semua alokasi anggaran diperuntukkan bagi seluruh masyarakat. Kenyataannya, banyak anggaran yang dialokasikan untuk program teknis yang selayaknya tidak dilakukan oleh Kementrian. Sebut saja Bansos sekolah, BOS, TV Edukasi, DAK, Beasiswa dan lain sebagainya. Menjalankan program-program teknis akan menjebak kementrian hanya fokus pada hal-hal kecil yang seharusnya hal itu bisa dilakukan lewat monitoring program atau sebuah workshop dengan entitas sekolah.

Menurut saya, Kementrian Pendidikan harusnya mengurusi 2 hal besar yakni 1) Grand Design Pendidikan dan Monitoring Program. Grand design ini berisi program makro pendidikan di Indonesia yang bisa berupa berbagai macam. Saya mengidentifikasi setidaknya ada 3 hal yakni Kurikulum, Road Map Capacity Building SDM dan Supporting 2 hal tadi. Kurikulum berisi hal-hal pengajaran apa yang secara substansi diperlukan anak didik berdasarkan levelnya. Artinya kurikulum sekolah di Indonesia yang wajib ya harus sesuai yang dikeluarkan oleh Kemdikbud.

Kedua, agar para guru dapat secara optimal menjalankan kurikulum tersebut maka harus ditingkatkan kompetensinya. Kurikulum sendiri pasti akan banyak berkembang ditiap tahun dan bisa dikaji metode serta model pembelajaran yang tepat seperti apa. Dan ketiga, menyangkut supporting untuk keduanya bisa berupa regulasi, anggaran, software, web, maupun pelatihan-pelatihan. Harapannya, transformasi kurikulum segera tercapai dengan back up capacity building dan supporting system tersebut.

Design kedua, tentang Monitoring yaitu Kemdikbud melakukan monitoring terhadap 3 content grand design tadi yakni berupa kurikulum, capacity building serta supporting sistemnya. Bila ada yang kurang ditambahi, ada yang salah dibenahi, ada yang melenceng ya di bui. Sementara program-program teknis semacam BOS, beasiswa, pembangunan sekolah, renovasi serahkan ke dinas pendidikan di daerah. Bentuknya bukan anggaran ke sekolah namun melalui APBD. Soal syarat penggunaan, dibebaskan saja asal penentuan alokasi anggaran pendidikan ke daerah harus ada parameter khusus dibidang pendidikan.

Misal parameter agar alokasi pendidikan ke daerah bisa naik dan bisa turun serta ada 2 elemen untuk menentukan anggaran pendidikan. Pertama elemen dasar dan kedua elemen tambahan. Elemen dasar berupa jumlah sekolah, jumlah guru, jumlah murid dan lainnya. Dan elemen tambahan bisa jumlah anak putus sekolah, rata-rata hasil UN, jumlah pekerja anak dan lain sebagainya. Sehingga fokus kerjaan kementrian adalah mendevelopt output pendidikan.

Bukan malah menjadi pelaksana teknis. Lihat saja betapa tidak efektifnya implementasi DAK yang dibeberapa wilayah tidak tersalurkan. Atau staf kementrian menyeleksi permohonan Bansos Rp 25 juta - Rp 100 juta, belum lagi menyusun juklak juknis BOS yang rigit dan membatasi serta tidak implementatif dilapangan. Faktanya banyak program yang tidak optimal, tidak terpantau apakah anggaran itu sesuai peruntukannya atau tidak. Jadi, kembalikan Kemdikbud pada tugas utamanya.

Minggu, 06 Januari 2013

Lanjutkan Kebijakan Moratorium PNS

|0 komentar
Meskipun moratorium PNS belum menjadi solusi utama bagi efisiensi anggaran namun setidaknya mampu menekan pengeluaran anggaran daerah. Rupanya kebijakan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi cukup jitu menangani daerah yang suka seenaknya merekrut pegawai dengan alasan yang kadang terkesan dibuat-buat. Jawa sebagai pulau dengan jumlah PNS besar tiap tahun hampir selalu mengadakan penerimaan pegawai.

Namun sejak tahun 2010 - 2012 atau tiga tahun, banyak pemerintah daerah harus gigit jari. Awal kebijakan Mendagri keluar banyak daerah mengancam pelayanan terhadap publik akan berkurang. Dibidang pendidikan daerah menyatakan akan mempengaruhi kinerja guru, dibidang kesehatan dibilang akan ada penurunan kualitas pelayanan dan diberbagai sektor lainnya.

Ternyata celotehan birokrat daerah tersebut tak ditemukan dilapangan. Lihat saja tak ada gejala secara nasional bahwa pelayanan publik menurun. Kalau toh pun pelayanan publik tak optimal ya karena kurang optimalnya kinerja birokrat dibidang pelayanan publik. Meski sudah ada moratorium, dapat dengan mudah masih kita temukan pegawai yang nongkrong di warung, belanja dipasar atau ditemukan ada di mall saat jam kerja. Terutama birokrat di kabupaten yang jauh dari propinsi.

Dari sisi anggaran sebenarnya moratorium ini tak berdampak signifikan. Hal ini dikarenakan rutinnya kenaikan gaji PNS di Tahun 2010 sampai 2012 yang berada diantara 5-10 persen. Artinya meski tidak ada penambahan pegawai, tetap saja anggaran belanja pegawai tetap mencolok. Sebagai salah satu solusi dari kementrian dalam negeri dalam pengadaan PNS daerah ada 2 syarat yang harus dipenuhi daerah. Pertama, menyertakan analisa data dan beban kerja pegawai dan kedua, belanja pegawai tak lebih dari 50 persen dari APBD.

Wajar pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan ini sebab dengan pemberian DAU dari pusat maka pemerintah punya hak untuk mengontrol. Disisi lain, DAU merupakan hasil pendapatan negara dari berbagai sumber yang harus dialokasikan secara adil. Salah satunya dari minyak dan batu bara yang dieksplorasi dari berbagai wilayah diluar pulau Jawa. Bila mereka memberi kontribusi besar, selayaknya daerah lain yang kedapatan mendapat jatah juga tidak bisa semaunya meminta tambahan DAU.

Yang jelas, policy Moratorium PNS ini harus diteruskan dengan pengawasan yang ketat. Sudah terbukti pelayanan publik masih jalan dan masyarakat masih membutuhkan kinerja pegawai ditingkatkan. Harus ada upaya lain agar kedepan jumlah birokrat sebuah daerah ideal. Tidak bisa memakai perhitungan komposisi jumlah penduduk, luas wilayah, geografis saja namun juga harus dikolaborasikan dengan rumusan lain.

Komposisi pegawai tiap instansi juga harus proporsional tiap SKPD, tidak sekedar seperti daerah lainnya. Untuk Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan memang paling banyak karena fungsinya namun untuk SKPD lain tentu harus sesuai karakter didaerahnya. Ini yang belum banyak diperhatikan terutama daerah dengan wilayah keunggulan sektor pertanian, perikanan maupun perkebunan.

Kamis, 03 Januari 2013

Lagi, Pengelolaan Keuangan Di Solo Lamban

|0 komentar
Hingga 26 Desember ternyata kurang lebih 50 persen APBD Kota Solo yang sudah digunakan belum dilaporkan. Padahal idealnya setelah pelaksanaan anggaran-anggaran itu kemudian dilaporkan. Hal ini mencuat di Solopos 27 Desember 2012. Dilihat nominalnya sangat besar yakni Rp 639 M, sebuah angka yang sangat besar. Bertolak belakang dengan hasil audit BPK yang selama 2 tahun memberi status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sebuah status yang diincar seluruh Pemda di Indonesia.

Anggaran Rp 639 itu digunakan oleh 105 SKPD yang hingga penghujung tahun laporannya belum diserahkan. Berdasarkan data di DPPKAD sudah 85,04 persen atau Rp 1,075 trilyun dana tersalurkan ke berbagai program. Dari anggaran yang sudah dikucurkan yang realisasinya kurang dari 50 persen hanya ada di 2 SKPD, realisasi antara 51 persen - 75 persen ada 5 SKPD, dan yang telah terealisasi 76 persen - 100 persen mencapai 68 SKPD.

Kawasan Sriwedari
Data-data diatas yang diungkap media sangat mengejutkan. Mereka (para birokrat itu) tentu bukan sekarang saja mengelola anggaran. Secara teknis maupun substansial tidak ada perubahan PP atau Permen sehingga PNS kesulitan membikin laporannya. Ada beragam kemungkinan yang bisa saja menjadikan hal ini terjadi. Yang justru lebih penting apakah Walikota dan Sekda mengetahui hal ini. Karena butuh solusi konkrit agar di masa mendatang tidak terjadi lagi.

Beberapa kemungkinan yang terjadi yakni : pertama, anggaran keluar pada akhir tahun. Memang sudah menjadi rahasia umum bahwa APBD seringkali pencairannya lambat sehingga pengerjaannya tergesa-gesa. Yang selalu tepat waktu hanya gaji dan operasional kantor. Hal ini diulangi terus menerus sejak Slamet Suryanto menjabat Walikota hingga sekarang. Anggota DPRD sendiri tidak banyak usaha mendorong supaya pencairan anggaran tidak mepet waktunya.

Kedua, aturan pencairan anggaran berbelit terutama untuk program yang dari pusat. Sebut saja Dana Alokasi Khusus, PPIP, BOS dan beragam program lainnya. Bisa juga ada ketentuan untuk verifikasi yang administrasinya berjenjang dan otomatis menjadikan proses pencairan molor. Program dari APBD Kota saja banyak yang cair menjelang tutup tahun. Sebut saja anggaran DPK cair bulan Agustus, hibah bagi Ketua Rt, RW dan LPMK, bantuan Posyandu bahkan bulan November.

Ketiga, birokrat menunda-nunda pengerjaan pelaporan kegiatan yang sudah selesai. Ini hampir menjadi kebiasaan yang terdapat diberbagai instansi. Menunda pekerjaan dan lebih mementingkan hal lainnya hampir menjadi mentalitas. Apalagi dipertengahan tahun 2012, ada pergantian walikota. Apakah proses pergantian Walikota mempengaruhi kinerja? entah namuan yang jelas fakta menunjukkan hal ini. Padahal dengan meningkatnya APBD seharusnya menambah kinerja pegawai negara.

Sayangnya media tidak mengejar sumber berita untuk menyajikan data berapakah rata-rata pelaporan dibuat pasca kegiatan selesai dilaksanakan. Dengan adanya pemberitaan ini, Walikota harus segera mengambil langkah nyata agar pada Tahun 2013 tidak terulang lagi apalagi telah menyandang predikat laporan WTP 2 tahun berturut-turut.

Disisi lain, DPRD idealnya selalu mengkroscek perkembangan pelaporan kegiatan. Misalnya saja melakukan pemantauan tiap program maksimal 2 minggu pasca pelaksanaan sudah bisa dilaporkan. Dengan pemberitaan ini sebetulnya juga menunjukkan bahwa legislatif sebagai lembaga yang mengawasi eksekutif juga tidak jalan. Seharusnya SKPD yang belum memberikan laporan, dia tidak bisa mencairkan anggaran kegiatan berikutnya.

Senin, 24 Desember 2012

Pos Dan Waktu Anggaran (APBD) Membengkak

|0 komentar
Sebagai pegangan dalam pelaksanaan pembangunan, APBD memiliki peran strategis dalam memajukan wilayah. Semakin meningkat APBD biasanya akan berkorelasi dengan makin meningkatnya anggaran pembangunan meski secara prosentase kadang tidak selalu seiring. Sudah banyak difahami bahwa anggaran daerah banyak dihabiskan oleh belanja pegawai sedangkan belanja pembangunannya tidak atau jarang beranjak naik secara signifikan.

Prediksi stagnannya anggaran pembangunan itu disaat tak ada aktivitas politik secara nasional maupun lokal. Tetapi bila daerah atau nasional mempunyai gawe, maka kita bisa lihat pada pos tertentu memang mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Setidaknya ada 2 hal yang bisa mengakibatkan APBD terlihat "tidak seperti biasanya". Dua hal tersebut yaitu pos alokasi anggaran dan waktu tertentu yang bisa mengakibatkan pos tidak terlihat seperti biasanya.

Untuk waktu-waktu yang biasanya mengubah alokasi adalah kegiatan seperti pemilu, pilpres, pilgub maupun pilkada. Hal ini pasti akan banyak mengalihkan anggaran baik untuk KPU, Panwas, Penyelenggara pemilu ditingkat bawah, pengamanan dan lainnya. Puluhan miliar akan terserap bagi kegiatan-kegiatan tersebut dan mengakibatkan alokasi pembangunan menjadi berkurang. Entah pelaksanaan berbarengan atau tidak yang jelas kondisi tersebut sangat berpengaruh pada kestabilan APBD.

Aktivitas warga miskin Ketelan Solo (photo by Ardian YKKS Solo)
Sementara pos-pos yang biasanya digunakan untuk biaya politik berada pada pos bantuan sosial dan hibah kepada lembaga-lembaga lain termasuk instansi vertikal. Disinilah pos-pos itu berubah drastis bila ada Pilkada dan model seperti ini dengan mudah kita baca. Sayangnya seperti satu paket, jarang wakil rakyat yang kemudian secara jeli melihat perubahan alokasi di belanja pembangunan. Harusnya legislatif mampu menekan Pemda agar terus dan konsisten dengan RPJMD yang sudah disusunnya.

Pembengkakan anggaran ini pula yang menjadikan salah satu isu penting dari revisi UU Pemerintah Daerah maupun RUU Pilkada. Bila dipilih langsung biayanya besar namun bila melalui DPRD maka pemimpin yang dihasilkan legitimasinya bisa dipertanyakan. Maka muncul alternatif untuk Pilgub dipilih oleh DPRD sementara Pilbup/Pilwali tetap menggunakan pemilihan secara langsung. Sebenarnya model ini juga tidak benar dan mengandung makna cari mudahnya saja.

Biaya berdemokrasi memang mahal dan oleh karenanya tidak boleh rakyat kemudian salah pilih yang akan mengakibatkan kerugian lebih besar di masyarakat. Upaya yang dilakukan legislatif mengalihkan pemilihan gubernur pada DPRD telah menciderai hati nurani masyarakat. Dulu saat pilkada dilakukan oleh DPRD banyak yang terpilih justru yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat. Maka dari itu, sebelum kematangan berpolitik mencapai kedewasaan sebaiknya Pilkada tetap berada di masyarakat.

Sabtu, 22 Desember 2012

Kesiapan Parpol Jelang Pemilu 2014

|0 komentar
Jelang Pemilu 2014, KPU melakukan verifikasi faktual atas keberadaan partai politik di daerah dan hasilnya sungguh sangat mengecewakan. Dibeberapa daerah ternyata mereka tidak bisa menunjukkan bahwa mereka memiliki basis pengurus yang legitimate untuk mengikuti Pemilu. Berdasarkan pantauan media di eks karesidenan Surakarta saja, beberapa parpol besar yang memiliki wakil di DPR dinyatakan tidak lolos. Sebut saja PKB di Kota Surakarta gagal lolos verifikasi.

Bagaimana sebenarnya partai politik menghadapi pemilu 2014 bila di kawasan yang semestinya mereka bisa lolos ternyata tidak memenuhi syarat? Sulit diterima akal bahwa mereka berargumentasi pihak KPU memiliki kelemahan. Sebab wilayah Solo raya relatif mudah diakses, teknologi juga aksessible, kondisi geografis tidak sulit dan pengecekan dilakukan untuk kepengurusan kabupaten kota. Artinya, seharusnya mereka bisa menunjukkan data-data valid atas kepengurusan.

Di Solo ada 3 parpol yang tak lolos dikarenakan banyak nama atau alamat fiktif. Sedangkan di Wonogiri ada 6 Parpol yang gagal yakni Hanura, PBB, PDP, PPN, PPRN dan PKBIB. Di Sukoharjo ada PKPI dan PDP yang tidak berhasil melewati verifikasi. Di Kabupaten Klaten ada 5 partai yakni PBB, PDP, PKPI, PPRN serta PPN. Di Boyolali PDP dan PKBIB yang tidak memenuhi persyaratan yang ada. Di Karanganyar ada PDP, PBB dan PPN yang gagal. Sementara Sragen ada PPN, PKBIB, PKPI dan PDP menemui jalan buntu.

Foto Kampanye salah satu bupati di Kaltim (berkacamata). Photo by facebook.com
Seperti kita tahu rata-rata partai tersebut sebenarnya sudah lama eksis atau tokohnya banyak berkiprah dilevel nasional. PBB misalnya pernah menempatkan Yusril Ihza Mahendra sebagai menteri, PDP banyak berkiprah politikus dari PDIP, PKPI dipenuhi mantan TNI yang pangkatnya jenderal sehingga sulit diterima akal kalau mereka gagal mengkonsolidasikan diri menyiapkan partai. Berdasarkan hal tersebut patut dipertanyakan bagaimana keseriusan mereka menghadapi pemilu.

Memang akan banyak argumen yang bisa mereka lontarkan namun riskan rasanya bila KPU dalam melakukan verifikasi seadanya saja. Toh pengecekan administrasi dibuat acak dan ditentukan oleh KPU Pusat siapa-siapa saja nama pengurus maupun anggota yang akan didatangi. Pemberitaan di Solopos edisi 20 Desember itu memuat beberapa fakta salah satunya mengenai kantor parpol yang bersangkutan. Di edisi lain bahkan ada satu keluarga masuk daftar beberapa pengurus partai.

Rupanya banyak politikus yang ingin mengambil jalan instan saja dan tidak menghidupi parpol sebagaimana layaknya sebuah institusi. Inilah salah satu konsekuensi dari era kebebasan dan adanya pembatasan dalam berpolitik terutama parpol dilarang memiliki perusahaan. Demikian pula dengan netralitas TNI/Polri, Pelarangan PNS menjadi pengurus parpol dan masih banyak lainnya. Ada banyak dilema bila aturan-aturan tersebut dibiarkan karena Indonesia terhitung baru saja menerapkan demokrasi yang sesungguhnya.

Pada era pemerintahan Soeharto sebenarnya tidak ada demokrasi. Ada pengebirian parpol, pembatasan media, penguasaan media oleh negara, tidak ada kebebasan berserikat dan berkumpul, adanya perwakilan TNI di parlemen serta berbagai kondisi lainnya. Otomatis  demokratisasi yang dibangun baru sejak Tahun 1999 dimana era multi partai benar-benar diberlakukan. Maka dari itu, kita lihat di masa mendatang apakah masih ada partai yang tidak serius mempersiapkan dirinya menghadapi pemilu.

Jumat, 21 Desember 2012

Menjadi Narasumber di Redaksi Media Harian

|0 komentar
Jum'at (21/12) siang jelang sore tiba-tiba hp berdering. Seorang teman mengabarkan agar saya menggantikan dirinya berbicara tentang Analisa APBD di sebuah redaksi koran harian. Awalnya agak ragu sebab data yang dimiliki tak lengkap, tak melakukan analisis secara mendalam serta permintaan berbicara juga mepet. Jujur tak siap untuk presentasi. Katanya, akan ada yang menghubungi dari media itu, seseorang yang berasal dari kota kelahiran yang sama.

Benar juga, tak lama berselang telpon berdering. Ternyata kawan lain yang sudah dikenal dan menempati posisi redaktur. Katanya cuma diminta berbicara tentang bagaimana cara analisis APBD agar teman-teman wartawan faham dengan hal itu. Langsung saja saya cari berbagai dokumen tentang APBD, regulasi dan teknik menganalisanya. Yang agak membuat sulit adalah, mereka wartawan yang tentu memiliki analisa cukup mendalam. Bila tak menyampaikan hal yang menarik pilihannya 2 yakni kalau tidak didiamkan saja (tak ada pertanyaan) atau malah "diadili".

Menjadi peserta workshop (photo by YSKK)
Akhirnya saya susun puzle-puzle kecil atas ide yang berserakan, siapkan materi kasar dan baru disusun ulang. Untuk menguatkan argumentasi, saya sertakan pula analisa atas APBD Kabupaten/Kota Se eks Karesidenan kurun waktu 5 tahun. Untungnya data ini sudah siap dan memang sering dipakai untuk membuat analisis di blog kesayangan ini. Agak keteteran di soal regulasi karena memang sudah banyak yang diperbaharui sehingga apa yang bisa disajikan saja yang ditayangkan.

Setelah menunggu sebentar, sebelumnya ada semacam pengarahan dari redaktur-redaktur senior, waktu diberikan. Sekitar 30an jurnalis ada diruangan. Hemmmhh agak merinding juga berhadapan dengan mereka apalagi yang ditakutkan bila ada yang faham cukup detil tentang regulasi. Namun perasaan itu dibuang sebab jarang ada wartawan yang mau menghapal regulasi apalagi liputan mereka kewilayahan bukan sektor. Slide demi slide ditayangkan dan tak lupa contoh-contoh analisis.

Rupanya beberapa orang tertarik mengupas lebih dalam. Ada pula yang menyeret ke hal-hal yang terkait strategi mereka dilapangan yang semestinya bisa saya tolak. Kan mereka lebih jago dibandingkan saya. Data APBD se eks karesidenan yang ditampilkan lumayan membuat mereka tertarik. Beberapa diantaranya bahkan faham dengan tampilan itu serta memberikan respon. Sayangnya respon mereka masuk ke teknis bagaimana data bisa seperti itu. Nah itu bukan wilayah saya.

Akhirnya pertemuan berakhir pukul 22.15 dan masih ada juga yang mengejar dengan beberapa pertanyaan. Yang agak mengkhawatirkan yakni diumumkannya no hape sehingga semua tahu. Agak was-wasnya adalah permintaan komentar di semua kabupaten/kota untuk soal anggaran. Ini bukan soal kapasitas namun kesempatan bagi orang-orang lokal untuk tampil dan menunjukkan kapasitasnya.

Selasa, 30 Oktober 2012

RPJMKel Memangkas Ribetnya Musrenbangkel

|0 komentar
Sudah banyak kajian yang dikupas mengenai perencanaan, utamanya perencanaan ditingkat kelurahan yang hingga kini tak efektif. Hal ini bisa dibaca dalam tulisan-tulisan sebelumnya di laman tentang Musrenbang. Lantas ada tawaran yang sebenarnya bukan gagasan baru yakni membuat perencanaan jangka menengah ditingkat kelurahan. Kenapa bukan baru? karena gagasan ini muncul sudah sejak Musrenbangkel di inisiasi tahun 2000 namun sayangnya tidak bisa implementatif.

Apalagi saat itu kebijakan di level nasional belum ada. Banyak kejanggalan sebenarnya bila belum keluar kebijakan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kelurahan sebab pada level pusat, propinsi, kabupaten/kota bahkan desa sudah mencantumkan hal itu. Apa yang membedakan antara desa dan kelurahan sehingga sistem perencanaannya berbeda? Bukankah kota dan kabupaten mendapat perlakuan sama? bukankah substansi perencanaan itu harusnya memang terdesign secara matang?
Salah satu acara Musrenbangkel

Di Solo, kajian atas implementasi Dana Pembangunan Kelurahan tahun 2009 - 2011 yang dilakukan Solo Kota Kita menunjukkan implementasi DPK yang banyak "menyeleweng". Banyak yang tidak sesuai dengan perencanaan (Musrenbang). Tidak sedikit pula prosentase anggaran untuk kelembagaan. Atau masih ada sistem bagito dan otomatis efek dari DPK makin tak berimbas kemana-mana. Disinilah letak pentingnya merevitalisasi Musrenbang pada tempat yang sebenarnya.

Bila kelurahan memiliki RPJMKel, maka banyak keuntungan yang bisa dipetik. Keuntungan itu didapat oleh berbagai elemen yang terkait dengan perencanaan baik masyarakat, kelurahan, SKPD hingga pihak lain yang berkepentingan membantu masyarakat. Harapannya RPJMKel disusun tahunan, akan memudahkan koordinasi program dan pembagian kewenangan penanganan. Penyusunan dokumen tersebut hendaknya juga tidak terlalu rumit sehingga tidak menyulitkan masyarakat.

Ruang-ruang Musrenbang diharapkan akan lebih banyak fokus pada masalah-masalah yang sudah direncanakan selama 5 tahun sehingga tidak lagi muncul usulan parsial, tidak berdampak dan tidak menyelesaikan masalah utama yang dihadapi warga. Sayangnya isu ini tidak cukup menarik dikritisi banyak pihak meski mereka harus melakukan hal yang sama tiap tahunnya.

Yang jelas, inisiasi pembuatan RPJMKel ini tidak menyalahi regulasi sebab mengacu pada aturan yang digunakan diatasnya seperti RPJMKab/Kota, RPJM Propinsi hingga tingkat pusat sudah diatur. Inilah hal yang melandasi agar tingkat efektifitas anggaran yang dikelola masyarakat lebih berdaya guna dan bermanfaat. Tidak ada lagi usul pengadaan tikar, bolo pecah, sound system yang kesannya tidak perlu tetapi diada-adakan.

Rabu, 24 Oktober 2012

Siapa Layak Dampingi Rudy Jadi Wawali?

|0 komentar
Jumat (19 Oktober 2012) merupakan sejarah bagi Hadi Rudyatmo, Wakil Walikota Solo yang naik jabatan menjadi Walikota. Dia menggantikan Joko Widodo dikarenakan mengundurkan diri pasca terpilihnya Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2012 - 2017. Hampir tidak ada yang menyangka bahwa kini pria mantan pekerja di sebuah pabrik di Sukoharjo bakal memegang tongkat kekuasaan di Kota Solo.

Rudy memiliki peran penting dalam kancah perpolitikan lokal dan setidaknya track record di PDI Perjuangan patut di apresiasi. Meski tidak ada prestasi spesifik yang fenomenal, setidaknya mampu memenangkan kursi Pilkada 2 kali menjadi kredit point tersendiri. Walau dalam pemilu serta Pilpres 2004 dan 2009 PDI Perjuangan kalah dengan Partai Demokrat, tidak berlaku saat Pilkada.

Pasangan Joko Widodo - Hadi Rudyatmo mampu membalikkan prediksi masyarakat bahwa pemenang pemilu dan pilpres otomatis memenangkan Pilkada. Dengan selisih hanya 1 tahun dari Pemilu dan Pilpres, Rudy mampu mematahkan hal itu. Kondisi sosial politik Kota Solo relatif aman dan tentram, tidak ada gejolak yang cukup signifikan. Kasus bom bunuh diri di sebuah gereja dan konflik warga sulit dikatakan penyebabnya kepemimpinan mereka.
Hadi Rudyatmo di acara lomba lukis anak-anak

Hal ini bisa dilihat bahwa pasca kejadian bom bunuh diri maupun konflik warga tidak berkepanjangan. Beberapa tersangka teroris yang ditangkappun bukan melakukan aksi latihan dan berkumpul di Solo melainkan hanya sebagai daerah transit. Lantas, siapa yang cocok mendampingi Rudy yang kini sudah memegang jabatan sebagai Walikota?

Beberapa partai politik, ormas, pemuda dan elemen lain sempat memunculkan nama. Berhubung Walikota terpilih dan wakilnya diajukan PDI Perjuangan maka yang memiliki hak menentukan sosok itu ya PDI Perjuangan. Ada beberapa kriteria yang sudah saya tuliskan sebelumnya di sini dan PDI Perjuangan memiliki penilaian tambahan. Memang tidak harus warga Solo, cuma di Solo sendiri terdapat tokoh-tokoh yang mumpuni, memiliki kapasitas dan patut diperhitungkan.

Adapun calon Wakil Walikota yang tepat mendampingi Walikota yaitu pertama, Drs H Qomarudin MSi. Beliau mantan birokrat tulen, cerdas, bisa diterima banyak pihak serta relatif bersih. Pernah menjabat beberapa posisi penting diantaranya Ketua Bappeda dan Sekda. Antara Qomarudin dan Rudy pernah berjalan bersama saat itu Rudy sebagai Wawali pada awal terpilihnya Jokowi - Rudy periode pertama lalu. Artinya mereka sudah saling tahu serta bisa saling memahami.

Qomarudin diterima dibanyak kalangan dan gagasan-gagasannya patut diapresiasi seperti terobosan Musrenbang. Posisi Sekda yang pernah diembannya menjabarkan dia diterima Parpol, pernah menjadi Ketua Bazis Solo yang berarti dekat dengan kalangan beragama, pernah menjabat Ketua PMI yang artinya dekat dengan organisasi sosial dan lainnya.

Posisi Sekda juga mengindikasikan beberapa pejabat SKPD sekarang adalah mantan anak buahnya. Jadi relatif tidak ada resistensi. Hanya saja kelemahannya pernah disinggung-singgung soal kasus buku ajar pertengahan tahun 2005an. Meski begitu, dia tak terbukti turut berperan. Kandidat kedua ya Budi Suharto yang saat ini menjabat sebagai Sekda. Dengan Rudy otomatis sudah klop, tak butuh penyesuaian. Banyak yang menilai Budi Suharto adalah sosok yang tepat.

Sampai saat ini tidak ditemukan kasus-kasus yang bisa mengurangi kredibilitasnya. Masa pensiunnya juga masih lama sehingga Budi bisa cuti diluar tanggungan negara. Kandidat dari Parpol bisa saja diajukan misalnya Bimo Putranto, yang memiliki keunggulan muda, pengusaha, punya visi, jaringan banyak, pernah jadi anggota DPRD dan bersih. Hanya apakah dia mudah diterima oleh partai lain, ini yang perlu diuji aksepbilitasnya.

Sedangkan kalangan pengusaha yang sempat muncul adalah Achmad Purnomo, mantan Cawali Tahun 2005 lalu dari PAN. Saat ini dia sudah berganti partai menjadi PDI Perjuangan dan telah pensiun dini sebagai dosen Farmasi UGM. Pengusaha yang matang dan memiliki ormas dengan kiprah sudah banyak dikenal masyarakat Solo. Bila Tahun 2005 pernah bertarung dengan Rudy, apakah sekarang Rudy bersedia didampingi Purnomo?

Untuk kalangan agamawan pernah disebutkan ada Hilmi (PCNU) serta KH Abdul Karim, pemilik pondok pesantren Al Qurannyy Mangkuyudan. Gus Karim lebih menarik untuk dipinang sebab memiliki jamaah ribuan dengan Pengajian Muji Rosul (Jamuro)nya yang rutin menggelar pengajian diberbagai pelosok. Kelemahannya belum banyak berkecimpung di administrasi kenegaraan dan selama ini tidak dekat dengan partai politik maupun birokrasi.

Senin, 22 Oktober 2012

Menimbang Cagub Jateng 2013 - 2018

|0 komentar
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jateng memang masih tahun depan namun setidaknya beberapa partai politik sudah membuka dan mencari siapa yang pantas dicalonkan. PDI Perjuangan sudah membuka pendaftaran dan sudah banyak yang mendaftar. Parpol lainnya belum terdengar pergerakannya termasuk Partai Pemerintah, Demokrat yang adem ayem. KPU Jateng, kemaren sudah membuka pendaftaran Cagub dari jalur independen dan hari ini, diliran PAN dan PPP memunculkan nama sang petahana sebagai kandidat.

Sebuah pengumuman yang mengejutkan sebenarnya. Kenapa begitu? Bibit Waluyo, Gubernur Jateng saat ini tidak memiliki prestasi yang istimewa yang layak "jual". Statemennya juga cenderung kontra produktif seperti menuding Jokowi Bodoh, kesenian jaranan adalah kesenian terburuk se dunia, kasus korupsi jajaran pemprop hingga pejabat jateng yang meninggalkan simpanannya. Lantas apa saja yang patut diperhitungkan untuk meminang seseorang layak atau tidak sebagai kandidat?

Pertama, kredibilitas calon memegang peranan penting atau memiliki nilai jual tinggi untuk dicalonkan atau tidak. Secara subyektif saya menyebut Wakil Gubernur, Rustriningsih saat ini memiliki nilai jual yang tertinggi dibanding tokoh lain. Nama lain yang juga menarik yakni dr HM Basyir Achmad Walikota Pekalongan. Sebenarnya Rina Iriani, Bupati Karanganyar memiliki kans, sayangnya dia tersandung kasus Griya Lawu Asri.

Kedua, kekuatan partai yang bersangkutan. Ditingkat lapangan apakah memiliki jaringan yang solid, citra yang baik serta kinerja sesuai harapan. Pada titik ini banyak partai politik terlena atau menganggap tidak penting. Solo adalah pengecualian untuk konsistensi suara partai berkorelasi terhadap suara calon walikota. Kenapa? karena individu kandidat memang mumpuni. Itupun saat Pilkada kedua tahun 2010. Pada Tahun 2005, suara Jokowi juga tak sama dengan hasil pemilu yang diraih PDI Perjuangan.

Masyarakat sekarang sangat cerdas dan memiliki pengetahuan yang cukup memadai. Bisa dibilang kinerja Parpol di Jateng tidak ada yang fenomenal misalnya mengungkap kasus, memperjuangkan aspirasi atau mengadvokasi masyarakat. Kasus korupsi lebih banyak diungkap oleh pejabat berwenang atau berdasar audit BPK. Mereka memiliki peran penting dan bisa meminta instansi berwenang menyelidiki kebijakan gubernur, misalnya mengenai dana bencana merapi yang tak tahu kelanjutannya.

Perjuangan aspirasi seperti kenaikan gaji guru honor, UMK buruh dan berbagai isu lainnya tak pernah menjadi sorotan mereka. Propinsi memiliki anggaran besar untuk bisa dialokasikan pada sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi usaha kecil dan lainnya. Ketiga, Koalisi dengan partai yang tepat. Koalisi ini mempertimbangkan point pertama dan kedua supaya koalisi justru malah menguntungkan bukan merugikan partai bersangkutan.

Idealnya Pilkada DKI menjadi pembelajaran yang sangat berharga untuk penentuan Cagub Jateng 2013 - 2018 mendatang. Bagaimana dengan pernyataan PAN bahwa mereka akan mengusung Bibit Waluyo sebagai Cagub 2013 - 2018 berkoalisi dengan PPP? Sebuah langkah blunder dan tingkat kegagalan yang mudah diprediksi. Lihat siapa saja yang mendaftar di PDI Perjuangan Jateng? Sepertinya mereka memiliki stok calon yang memadai. Kita tinggal menunggu Cagub dari Demokrat dan Partai Golkar.


Selasa, 16 Oktober 2012

Jokowi Hingga Akhir Desember 2012 Hanya Bisa Evaluasi

|0 komentar
Pasca pelantikan Ir H Joko Widodo (akrab disapa Jokowi) dengan Basuki Tjahaja Purnama sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI periode 2012 - 2017, langsung sidak lapangan. Sebuah dedikasi dan komitmen yang nyata. Artinya apa yang dijanjikan oleh Jokowi tidak sekedar manis dimulut tetapi dilaksanakan secara konsekuen. Pasca koordinasi di pagi hari, langsung menuju lapangan di hari pertama bekerja (Selasa,16 Oktober 2012).

Meski dalam wawancara dengan media tidak menjanjikan program 100 hari, Jokowi akan mendapat hambatan nyata untuk melakukan kegiatan di 3 bulan pertama. Artinya sisa waktu pasca pelantikan Senin 15 Oktober 2012 hingga Desember akan lebih banyak untuk konsolidasi dan penataan anggaran 2013. Hambatan yang ada cukup berat karena memang regulasi tentang keuangan daerah memang sudah menetapkan secara jelas timing tiap tahapan dalam penganggaran.
Kawasan Semanggi jelang petang

Sehingga sampai akhir tahun 2012, Jokowi akan lebih banyak melakukan pemetaan masalah. APBD 2013 Kota Jakarta sendiri saat ini dihandle oleh Basuki Purnama untuk disesuaikan dengan visi misi yang dikampanyekan saat pencalonan. Sesuai Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan "Pengambilan keputusan DPRD untuk menyetujui rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan (pasal 181 ayat 3)".

Ayat selanjutnya "Atas dasar  persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala daerah menyiapkan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dan rancangan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (pasal 181 ayat 4)". Sedangkan untuk APBD perubahan di DKI Jakarta sudah ditetapkan pada 14 Agustus 2012 lalu. Hal ini dikuatkan oleh pasal yang mengaturnya.

Pada pasal 183 ayat 3 disebutkan bahwa "Pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir". Maka dari itu, Jokowi lebih strategis melakukan perubahan pada APBD 2013 yang sebenarnya Kebijakan Umum Anggaran dan Perhitungan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS 2013) telah berada di Badan Anggaran DPRD DKI. Penarikan KUA PPAS sudah merupakan langkah tepat dan strategis.

Program yang bagus tak akan berhasil bila salah satunya tidak didukung anggaran yang memadai. Maka dari itu sudah tepat langkah yang diambil untuk menarik KUA PPAS tersebut. Waktu yang tersedia juga tidak cukup banyak untuk menerapkan visi misi ke dalam dokumen KUA PPAS. Berdasarkan pasal 181 ayat (3) seperti dikutip diatas, APBD harus disahkan sebulan sebelum Tahun Anggaran berjalan. Otomatis waktu efektif konsolidasi anggaran dan program tinggal 1,5 bulan saja.

Gubernur yang baru ini butuh strategi jitu supaya batas waktu yang sudah ditetapkan tidak melenceng. Bisa saja untuk pendalaman lapangan 15 hari dan sisa 30 hari untuk fokus pada program utama terlebih dahulu misalnya sektor pendidikan dan kesehatan. Sektor lain seperti transportasi, pemukiman, infrastruktur bisa dijalankan pada aspek evaluasi program yang sudah ada. Barulah tahun berikutnya mulai bisa diimplementasikan seperti peremajaan bus kota, pembangunan underpass, stasiun bawah tanah, MRT dan lain sebagainya.

Rabu, 10 Oktober 2012

Program Guraru Boyolali, Sudah Benarkah?

|0 komentar
Program Guru Era Baru (Guraru) telah di lounching oleh produsen teknologi Acer. Program ini selain sebagai bentuk kepedulian namun juga sebagai penunjang kualitas pendidikan di Indonesia. Program ini sepertinya digarap tidak main-main terbukti Acer meluncurkan situs tersendiri yakni guraru.org sebagai ajang citizen journalisme khususnya bagi guru. Hingga tulisan ini dibuat sudah ada 1.301 anggota yang tercatat disitus bersama ini.

Sayangnya di Boyolali program Guraru dimaknai sebagai peralatan teknis semata. Terbukti Pemerintah Kabupaten Boyolali melalui Dinas Pendidikan malah mendorong guru bersertifikasi membeli laptop merk Acer seharga Rp 5,6 juta. Fakta dilapangan, laptop hanya berukuran 11 inci atau masuk kategori notebook. Bila notebook semestinya harga tak sampai segitu. Banyak pihak yang menyuarakan agar bupati mengevaluasi program ini.

Pengadaan laptop di Boyolali bekerja sama dengan PD BPR Bank Boyolali. Tidak hanya yang sudah bersertifikasi tetapi guru yang menempuh ujian kompetensi diminta ikut membeli. Fakta itu terungkap berkat ditemukannya undangan sosialisasi pengadaan laptop bagi guru yang bersertifikasi di Kecamatan Teras melalui surat UPTD Dinas Pendidikan Teras No 005/157/67/2012 tertanggal 2 Juli 2012. Beberapa guru telah mengeluhkan hal ini.

Berdasar uraian diatas dapat ditarik makna bahwa peningkatan kapasitas guru seringkali dimaknai sebatas penambahan alat. Pandangan ini tentu tidak selamanya salah namun apakah guru-guru itu faham dan dapat mengoperasionalkan laptop? Masih banyak guru yang gaptek, tidak memahami atau benar-benar asing dengan teknologi ini.

Idealnya Dinas Pendidikan Boyolali melakukan pemetaan dulu terkait peningkatan kapasitas kompetensi mereka. Bila memang terkait skill, ya perbanyak pelatihan-pelatihan. Namun jika kendala di pemahaman maka kegiatan semacam seminar, lokakarya, FGD yang perlu diperbanyak. Misalnya kebutuhan skill terhadap komputer diperlukan lebih baik bekerjasama dengan LPK atau kursus komputer bagi guru diadakan.

Penting juga memberi pelatihan mereka bagaimana menggunakan internet atau peningkatan kapasitas pemahaman teknologi informatika. Munculnya keluhan bahwa banyak guru yang tidak familiar dengan teknologi canggih harus diatasi dulu dengan pengenalan mereka pada alat tersebut supaya laptop bisa dimanfaatkan. Bagaimana mereka mengoperasionalkan sistem bila menggunakan laptop saja belum pernah? Tentu akan membuang anggaran secara percuma.

Bisa juga seperti yang Bramastia (pemerhati pendidikan) sarankan yakni pihak Disdik membeli software dan bisa diunduh gratis di web instansi terkait. Artinya ada kondisi-kondisi yang perlu diciptakan dulu sehingga membuat guru-guru merasa butuh. Tidak serta merta diminta membeli laptop, menggunakan software bahkan mengoperasionalkannya. Seno Samudro sebagai Bupati Boyolali perlu segera bertindak mengevaluasi pelaksanaan program ini.

Source :
Sumber 1
Sumber 2
Sumber 3