Rabu, 22 Maret 2017

6 Alasan Aneh Pihak SBY Tentang Peminjaman Mobil Dinas Presiden

|0 komentar
Setelah ramai-ramai berita tentang SBY meminjam mobil dinas kepresidenan rupanya masih banyak fakta lain mengejutkan. Terungkap SBY meminjam mobil dinas kepresidenan tidak memakai surat resmi. Mengapa tanpa surat koq tetap diberikan? Ingat kasus Roy Suryo keluar dari rumah dinas membawa banyak barang? Siapa yang berani menghentikan SBY membawa mobil?
Dibeberapa media, Rabu (21/3) tidak hanya Soesilo Bambang Yudhoyono yang memberi tanggapan namun juga Menseskab era SBY, Dipo Alam turut berkomentar. Sementara Ani Yudhoyono ikut bereaksi keras di akun ig ketika menshare aktivitas Annisa Pohan.
Berdasarkan keterangan Kepala Sekretariat Kepresidenan Darmansjah Djumala, peminjaman tersebut tidak disertai surat. Fakta ini karuan saja memprihatinkan sebab bagaimana bisa inventaris negara bisa keluar, dipakai oleh orang yang sudah tidak berhak tanpa landasan tertulis. Kendaraan Mercedes Benz S-600 Pullman Guard tersebut juga dikembalikan tanpa surat. Pihak istana kemudian membuat berita acara pengembalian. Sebuah kebiasaan mengelola barang resmi inventaris negara yang sangat buruk.
Argumentasi yang diajukan oleh SBY, Dipo Alam maupun Ani Yudhoyono tidak tepat. Pertama ketiganya berargumen sesuai pasal 8 UU No 7 Tahun 78 bahwa mantan presiden dan wakil presiden berhak atas sebuah kendaraan beserta sopir pribadi. Bantahannya yakni apakah benar kendaraan yang disediakan setara dengan kendaraan dinas presiden?
Sementara jatah kendaraan dinas Presiden berjumlah 8 buah dan kenapa dari 8 mobil itu mantan wapres Boediono tidak dipinjami kendaraan sejenis? Karena sebanyak 8 buah mobil dinas Presiden itu melekat pada jabatan, tidak lebih dan tidak kurang.
Kedua, SBY mengklaim tidak meminjam mobil tersebut melainkan diantar. Apabila benar demikian, mengapa SBY tidak menanyakan berkas dokumen peminjaman? Bila tidak mengajukan peminjaman bukankah selayaknya ditolak? Tidak tahu regulasinya? Kan bisa ditanyakan apakah benar prosedurnya begitu. Mengapa saat sudah ramai-ramai begini baru membuat pernyataan seakan-akan ada pihak lain yang salah. Apa sudah kebiasaan menerima sesuatu tanpa berkas? Tanpa dokumen? Tanpa permintaan? Kebiasaan yang berbahaya bagi seorang pejabat negara.
Ketiga, Dipo Alam beralasan mobil tersebut dipinjamkan karena negara belum sanggup membelikan. Argumentasi yang sangat lemah dan mudah dipatahkan. Seberapa butuh keluarga mantan presiden atas mobil? Apa benar mobil pribadinya masih kurang? Apakah mobil yang dimiliki tidak kalah mahal dan prestise? Mengapa mantan Mensekab tidak memahami regulasi tentang hak kendaraan yang bakal diperoleh mantan Presiden. Jika memang bukan hak nya sekelas Mercedes Benz, semestinya ditolak. 
Keempat, salah satu alasan yang dikemukakan untuk memperingan kesalahan yakni mobil itu sering rusak. Apakah artinya mau berargumen bahwa mantan Presiden mendapat mobil meski mewah tapi bobrok? Kalau memang sering rusak mengapa hingga 2 tahun tidak segera dikembalikan dan disampaikan sewaktu muncul polemik?
Kelima, menurut SBY, Ani dan Dipo Alam bahwa mantan Presiden dan Wakil Presiden berhak memperoleh fasilitas kendaraan. Djarmansjah mengurai, fasilitas itu tetap bisa didapat namun jenisnya bukan sekelas kendaraan dinas Presiden. Melainkan kendaraan Toyota Camry seperti yang didapatkan mantan presiden sebelumnya.
Keenam menurut Dipo, SBY sudah berniat mengembalikan tetapi karena rusak maka kendaraan tersebut lebih dulu dimasukkan bengkel. Mengapa tiba-tiba mereka berniat mengembalikan? SBY sudah menggunakan kendaraan tersebut selama 2 tahun dan rakyat tidak tahu. Sekarang ketika ada rebut-ribut mogoknya mobil dinas Presiden, baru berniat mengembalikan.
Berdasarkan 6 alasan tersebut diatas, sungguh argumentasi yang diajukan baik oleh mantan presiden, mantan ibu negara maupun mantan Mensekab selain tidak menjawab kecurigaan publik namun juga lemah secara nalar. Negara ini bukan hanya butuh aturan yang jelas namun juga penegakan regulasi dengan jelas agar kejadian-kejadian serupa dimasa depan tidak terjadi lagi.

Senin, 20 Maret 2017

Soal Mobil Dinas Presiden, Apa SBY Sulit Bedain Pinjam dan Nyolong?

|0 komentar
Munculnya berita mobil dinas presiden yang dipinjam mantan presiden SBY mengagetkan kita semua. Kenapa? Bukankah sebagai mantan militer, pejabat negara dan mantan presiden tentu tahu batas-batas administrasi. Apa kepentingan dan alas an seorang mantan presiden meminjam kendaraan dinas? Sungguh sulit diterima akal sehat apalagi bagi kita rakyat jelata.
Selama ini rakyat juga tidak ada yang tahu berapa jumlah mobil dinas presiden dan wakil presiden serta ada yang meminjam atau tidak. SBY harus memberi klarifikasi, menjelaskan dengan gamblang apa yang membuatnya meminjam kendaraan dinas hingga 2 tahun lebih. Tidak ada urgensi apapun karena selain dirinya juga pasti mampu beli mobil, kondisi Indonesia juga tidak sedang dalam keadaan perang. Sehingga tidak membutuhkan kendaraan anti peluru.
Padahal sesuai dengan nomor surat nomor Peng-03/PPBJ-PKMPSM/08/2014, mantan Presiden dan Wakil Presiden sudah mendapat mobil mewah dengan merk Mercedes Benz beserta berbagai fasilitas lainnya. Mana jargon-jargon yang selama ini jadi penekanan seperti “Saya Prihatin”?. Meminjam barang selama 2 tahun tanpa kejelasan tentu menjadi pertanyaan rakyat.
Jika sudah mendapat fasilitas mobil mewah, mengapa SBY masih membawa mobil yang harusnya diperuntukkan bagi Presiden? Apakah SBY tidak bisa naik mobil yang tidak diperuntukkan selain presiden? Melepas kebiasaan 10 tahun ternyata tidak mudah, Jika tidak ada kasus mogoknya presiden Jokowi, apakah hal ini akan terungkap?
Apa SBY keenakan naik mobil dinas presiden sehingga lupa mengembalikan? Kalau pinjam hingga 2 tahun tanpa kejelasan serta si peminjam punya kendaraan yang lain apa tidak menyebabkan rakyat jadi mikir itu nyolong? Kasus dibawanya peralatan dari rumah dinas Menpora oleh Roy Suryo saat diganti juga banyak disebut dengan nyolong.
Kepala Sekretariat Presiden Darmansjah Djumala membenarkan bahwa mantan Presiden SBY masih membawa mobil dinas yang sudah dipinjamnya. SBY menyatakan komitmennya untuk mengembalikan mobil VVIP setelah lebih dari dua tahun dipinjam.
"Baru beberapa minggu lalu, pihak beliau (SBY) menyatakan komitmennya bahwa mobil tersebut akan dikembalikan," ujar Djumala kepada Kompas.com, Selasa (21/3/2017).
Faktanya hingga saat ini mobil bermerek Mercedes Benz S-600 Pullman Guard hitam tersebut belum terparkir di garasi istana negara. Ada 7 mobil sejenis yang tidak hanya digunakan oleh Presiden Jokowi, melainkan dibagi-bagi dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Entah apa maksud SBY meminjam mobil tersebut dan menggunakan fasilitas yang seharusnya dipakai oleh kepala negara. Mencuatnya hal ini membuat kita bertanya apakah sang mantan memiliki post power syndrome akut? Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan SBY tentang hal ini kecuali penjelasan Darmansjah Djumala.
Kasus ini bukan pertama terjadi terutama dikalangan pimpinan Partai Demokrat. Yang paling ramai diperbincangkan ketika Roy Suryo banyak membawa barang-barang dari rumah dinas Menpora ketika digantikan Imam Nachrawi. Ada yang dikembalikan dan ada yang tidak diakui telah dibawanya.
Apakah SBY lupa, pada 11 September 2014 dirinya mewanti-wanti pada seluruh Menteri agar mengembalikan rumah dan mobil dinas tanpa cacat. "Semua fasilitas yang digunakan jajaran pemerintah dikembalikan pada saat yang tepat dengan administrasi yang baik," imbau SBY kepada seluruh menterinya saat memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (11/9/2014).
Bahkan secara langsung menyampaikan kepada Wakil Presiden saat itu, Boediono supaya menservis mobil dinas sebelum diserahkan ke negara.
Apakah pemberian negara kepada mantan presiden belum cukup? Merujuk Peraturan Presiden RI Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI telah memberikan sebuah rumah dua lantai. Bangunan tersebut di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan atau tepat di belakang kantor Kedutaan Besar Qatar untuk Indonesia.
Hingga saat ini tidak ada yang tahu berapa sebenarnya harga rumah tersebut, yang jelas bernilai puluhan miliar rupiah. Sebuah penghargaan yang luar biasa besar.
Nah, lantas jika negara sudah memberi penghargaan sedemikian besar kenapa masih meminjam mobil lebih dari 2 tahun? Terkuaknya hal ini juga disebabkan mobil dinas Presiden RI yang sedang dikendarai Presiden Jokowi tiba-tiba mogok saat melakukan kunjungan kerja di Kalbar setelah meresmikan PLTG Mempawah, Kalimantan Barat, pada Sabtu, 18 Maret 2017, dan hendak menuju kawasan Kubu Raya untuk makan siang.

Minggu, 12 Maret 2017

Mengingat Kembali Buronnya Tommy Soeharto

|0 komentar
Nama Hutomo Mandala Putra mungkin sudah mulai perlahan dilupakan orang namun ketika disebut Tommy Soeharto, banyak yang masih ingat. Akhir-akhir ini namanya kembali mencuat ketika fotonya bertemu dengan beberapa pentolan GNPF MUI maupun Calon Gubernur DKI Anies Baswedan.

Adakah yang salah? Adakah yang melanggar aturan? Tentu tidak. Namun pertemuan yang dilakukan paska putaran pertama Pilgub DKI mengarahkan asumsi kita pada sesuatu. Menjelang pemungutan suara pertama, isu yang santer digeber mengenai tuntutan sekelompok orang yang mengatasnamakan GNPF MUI agar Ahok segera dipenjarakan.

Siapa tokoh yang ditemui? Diberbagai media social tersebar GNPF MUI menemui Susilo Bambang Yudhoyono, mantan presiden. Dan bisa kita lihat sendiri setidaknya ada 4 kali demonstrasi besar-besaran di Jakarta dan demo itu dimanfaatkan segelintir orang melakukan rencana makar. Kini para tersangka makar sedang dalam proses penyidikan oleh Polri. Hasil Pilkada DKI putaran pertama, Agus Harimurti Yudhoyono keok dengan suara tak mencapai 18 persen. Hasil pertemuan GNPF MUI dengan ayahandanya tak mempengaruhi apapun.

Lantas, mengapa sekarang orang yang ada di barisan tersebut merapat ke Tommy? Mereka bahkan Sabtu (11/3) lalu menggelar Haul Almarhum mantan Presiden Soeharto. Sebuah nama acara yang selama ini tidak digunakan Cendana. Tempatnya pun di Masjid At Tiin TMII Jakarta. Paska haul tersebar foto Tommy dengan Anies yang dipisahkan oleh Ustadz Arifin Ilham.

Adakah ini ada kaitannya dengan pertemuan antara Anies, Titik Soeharto dan Prabowo? Kita tahu, sejarah Golkar cukup panjang dengan keluarga rejim yang menguasai 32 tahun itu. Kini tinggal Titik saja yang masih di Golkar. Namun mereka masih memiliki kekuatan yang patut diperhitungkan terutama dalam hal dana. Siapa yang meragukan kekayaan cendana? Di berbagai situs berita saat periode tax amnesty pertama beberapa menuliskan sekitar Rp 12 Trilyun. Itu baru Tommy, belum yang lainnya.

Meskipun anak mantan presiden, bukan berarti bisnis maupun catatan hidupnya bersih dari masalah. Hingga kini, statusnya adalah duda beranak satu dan tidak pernah dikabarkan menikah paska perceraiannya dengan Ardhia Pramesti Regita Cahyani 11 tahun lalu.

Sedangkan beberapa kasus lain yang mencuat diantaranya di tahun 2000, Tommy Suharto menjadi terpidana kasus tukar guling antara PT Goro Batara Sakti (GBS) dan Bulog, bersama Ricardo Gelael. Tommy divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lalu jaksa penuntut umum mengajukan kasasi. Putra bungsu Soeharto di vonis 18 bulan penjara serta denda Rp 30,6 miliar. Saat akan di eksekusi, tommy melarikan diri dan menjadi buronan.

Hakim Agung, M Syafiuddin Kartasasmita yang memutus kasus tersebut pada 22 September meninggal dunia pada 26 Juli 2001. Saat itu sewaktu melintas di pintu Air Serdang Kemayoran, Honda CRV sang hakim disalip Yamaha RX King dan langsung memuntahkan peluru dari pistol FN 45. Lengan, dada maupun Rahang Syafiuddin koyak dan nyawanya tak tertolong sementara sopirnya selamat.

Belum genap 1 bulan, 7 Agustus kedua pembunuh sang hakim diringkus di Jakarta. Pengendara, Mulawarman disergap di jalan Fatmawati dan Noval Haddad sang eksekutor dibekuk di Bidara Cina Jatinegara.

Dalam pendalaman yang dilakukan kepolisian, terungkap jika dalang pembunuhan adalah Tommy Soeharto. Kepada penyidik, tersangka Noval dan Maulawarman diperintah Tommy dengan imbalan Rp 100 juta. Polri menunjuk Tito Karnavian (Kasat Serse Polda Metro Jaya) memimpin Tim Cobra memburu Tommy Soeharto.

Kurang dari 4 bulan atau tepatnya 28 November 2001, Hutomo Mandala Putra dibekuk di jalan Maleo II Blok JB 4-7 No 9 Sektor 9 Bintaro Jaya Tangerang Banten. Saat ditangkap, Tommy sedang tertidur lelap didampingi perempuan yang sedang hamil tua, Lanny Banjaranti. Nama Tommy sendiri sudah berganti menjadi Ibrahim.

Meski berhasil membekuk Tommy, nampaknya hukum berbicara lain. Tommy hanya di vonis 15 tahun penjara sementara kedua pelaku pembunuhan dihukum seumur hidup. Bahkan ketika Tommy mengajukan PK, Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan yang memimpin sidang meringankan hukuman menjadi hanya 10 tahun penjara saja. Padahal selama persidangan Tommy terbukti menyimpan senjata api, bahan peledak, otak pembunuhan dan kabur sewaktu akan ditahan.

Setelah lebih dari 15 tahun, mungkin banyak yang sudah lupa dengan rentetan kejadian itu. Pun barangkali Tommy benar-benar sudah insyaf dan kembali ke jalan yang benar. Hanya saja, merapatnya Titik dan Tommy ke Anies memang pantas menjadi refleksi. Mengapa? Karena Partai Golkar dimana mereka berkecimpung sebelumnya bahkan Titik Soeharto masih menjadi anggota DPR didalamnya jelas-jelas mendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.


Rabu, 08 Maret 2017

Mafia Minyak Masih Bercokol di Pertamina?

|0 komentar
Dibalik Pencopotan Dirut dan Wadirut Pertamina
Meski berbagai kebijakan sudah dilakukan Presiden Joko Widodo untuk memberangus mafia minyak dan gas, faktanya mereka masih saja eksis. Saat ini, PT Pertamina giliran digoyang lantaran Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar (AT) menjadi Komisaris disana. Diduga, para mafia masih kuat jaringannya di Pertamina merasa terganggu dengan penunjukan AT. Belum 6 bulan memegang Komisaris, ruangannya disegel oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).
FSPPB menuduh Wakil Komisaris yang bertanggung jawab atas pergantian Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto dan Wakil Direktur Utama Ahmad Bambang pada 3 Februari 2017. Sementara mereka dilantik pada 20 Oktober 2016.
Padahal soal pengangkatan dan pemberhentian menjadi kewenangan Kementerian BUMN bukan ESDM. Paska masuknya AT pada medio 14 November 2017 dan mengawasi secara ketat Pertamina menjadikan para mafia kembali tak berkutik. Berkaca pada kasus yang mencuat sebelumnya, semakin mengindikasikan ada hal yang dijaga oleh AT sehingga para mafia gelisah.
Mari kita lihat sejak awal ditunjuknya AT sebagai Menteri ESDM, dirinya langsung dibombardir dengan isu kewarganegaraan ganda yang tidak ada sangkut pautnya dengan jabatan menteri. Kemudian dibubarkannya PT Petral yang merugikan pertamina dan hingga kini auditnya belum kelar juga merusak kepentingan mafia. Selain itu terbongkarnya percakapan Riza Chalid, Setya Novanto maupun Maroef Sjamsoeddin dalam kasus Papa Minta Saham yang menyebabkan Riza raib hingga kini. Mereka kini makin terjepit sehingga ruang lingkup mereka nyaris tertutup rapat.
Kisruh pertamina yang saat ini mencuat terkait dilengserkannya Dwi Sutjipto (Dirut) dan Ahmad Bambang (Wadirut). Padahal keduanya baru saja dilantik pada 20 Oktober 2016. Keduanya dilantik oleh Menteri BUMN. Hanya saja pengisian jabatan Wakil Direktur Utama yang sebelumnya tidak ada diduga menyalahi UU No 29 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara pasal 16.
Adanya jabatan wakil direktur ini yang menjadikan adanya matahari kembar di perusahaan. Menteri Rini memberi tugas wakil direktur memimpin dan mengkoordinasikan direktorat pemasaran, direktorat pengolahan, serta deputi direktur energi baru terbarukan. Wakil direktur utama juga berwenang mengambil keputusan impor bahan bakar minyak.
Struktur baru perusahaan “membagi kekuasaan” kepada direktur utama dan wakilnya. Deputi Bidang Energi, Logistik, dan Kawasan Pariwisata Kementerian Badan Usaha Milik Negara Edwin Hidayat Abdullah menyatakan struktur baru dibutuhkan untuk menggenjot kinerja perseroan.
Orang nomor dua di Pertamina itu bahkan berwenang menunjuk direktur lain untuk mengambil keputusan jika direktur utama dan wakilnya berhalangan. Dalam anggaran dasar sebelumnya, kewenangan soal ini dipegang direktur utama.
Dalam susunan kepemimpinan Pertamina yang dibentuk pada 20 Oktober 2016, Direktur Utama Pertamina dijabat Dwi Soetjipto, sementara Direktur Pemasaran Ahmad Bambang digeser menjadi Wakil Direktur Utama Pertamina. Sejumlah sumber mengatakan Dwi sama sekali tidak dimintai pendapat dalam penyusunan struktur baru ini. Dalam mekanisme impor minyak, menurut beberapa pejabat perusahaan itu, direktur utama hanya menjadi semacam tukang stempel. Keputusan diambil wakil direktur utama, yang membawahi direktur pengolahan dan direktur pemasaran.

Dalam implementasinya, bukan optimalisasi yang didapatnya melainkan overlapping. Bahkan fakta dilapangan menunjukkan Wakil Direktur memutuskan mengenai impor solar sementara Direktur Utama sama sekali tidak dilibatkan.

Kembali pada analisis awal, kisruh di internal pertamina murni muncul disebabkan kesalahan mengadakan jabatan wakil direktur utama yang merembet pada masalah baru. Maka dari itu, komisaris pertamina akhirnya memutuskan melepaskan keduanya dan jabatan Direktur Utama diemban plt oleh Direktur Gas Pertamina Yenni Andayani. Hal ini menunjukkan bahwa konflik yang terjadi tidak menyeret wakil komisaris namun FSPPB menariknya “kesana”. Saat ini pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas memiliki kesempatan dalam 30 hari ke depan untuk menunjuk Direktur Utama pengganti Dwi Sutjpto.


dari berbagai sumber

Selasa, 28 Februari 2017

Yang Percaya Raja Salman ke Indonesia Beri Hibah, Baca Ini

|0 komentar
Seperti biasa, situasi politik Indonesia memang menarik untuk dicermati. Kancah politik nasional kita memang sulit diprediksi berlandaskan teori-teori politik. Ia laksana mencipta sebuah teori sendiri yang sulit ditebak maupun digambarkan akan kemana.

Salah satunya tentu kedatangan Raja Salman dari Arab Saudi Rabu (1/3) ini. Kedatangannya ini bukan hanya bakal di sambut secara kenegaraan oleh pemerintah namun juga oleh rakyat Indonesia. Yang menarik, di media social kedatangan beliau diolah sedemikian rupa untuk memperbincangkan hal-hal yang disangkutpautkan dengan politik.

Yang lebih lucu, banyak kelompok masyarakat mempercayai bahwa Raja Salman akan melunasi semua hutang Indonesia ke negara Tiongkok. Bahkan ada yang menyatakan akan menghibahkan dananya sebanyak Rp 2.000 trilyun. Kalau kita mau rajin baca sedikit saja, khayalan-khayalan tentang kekayaan Arab Saudi ya tetap ada batasnya. Ada banyak fakta yang menunjukkan bahwa hibah bernilai ratusan trilyun apalagi menyentuh Rp 1.000 trilyun adalah tidak mungkin.

Berikut fakta-fakta yang ada mengapa kedatangan sang Penjaga Dua Kota Suci itu ya biasa saja, bukan yang harus heboh.

1.       Harga minyak turun
Saat ini harga minyak dunia sedang turun drastis yakni berkisar pada harga US$ 100 perbarel sementara APBN mereka mayoritas (75%) diperoleh dari minyak. Bisa kita gambarkan turunnya harga minyak sejak 2015 membuat mereka kalang kabut. Banyak proyek dalam negeri saja terancam tidak bisa diselesaikan apalagi membantu negara lain.

2.       Investasi Tahun 2016 urutan 57 di Indonesia
Jangan dikira dengan kekayaannya yang besar maupun hubungan yang baik, Arab Saudi memiliki investasi raksasa di tanah air. Catatan yang diumumkan BKPM yakni Tahun 2016, nilai investasi mereka hanya US$ 900 ribu atau Rp 11,9 miliar saja untuk 44 proyek. Artinya setiap proyek investasi Arab Saudi di Indonesia tidak lebih dari Rp 250 juta. Ini proyek yang sangat kecil atau ukuran di Indonesia ya skala dinas menengah. Lihat saja SKPD kita untuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, PU, Dinas Pasar memiliki proyek minimal Rp 1,5 M. Tidak layak kalau dibandingkan BUMN apalagi Kementerian. Apabila di ranking, mereka hanya urutan ke 57 dari negara-negara yang memang serius berinvestasi di Indonesia.

3.       Korban crane
8 orang korban Crane meninggal dunia saat haji di Makkah 11 September 2015 yang dijanjikan santunan Rp 3,8 M oleh pemerintah Arab Saudi hingga saat ini belum dibayarkan. Masak sekelas Arab Saudi membayar santunan sebesar Rp 30,4 M saja tidak mampu. Prinsip hutang harus dilunasi dalam Islam juga jelas.

4.       Menuju Tiongkok
Setelah dari Indonesia, Raja Salman melanjutkan perjalanan ke Malaysia maupun Tiongkok. Di 2 negara itu, pria berusia 84 tahun menawarkan penjualan saham Aramco. Ini bukan hal yang mustahil sebab Agustus 2016, Arab Saudi memberikan berbagai proyek seperti property, pengairan hingga penyimpanan minyak untuk dikerjakan oleh Tiongkok.

Sebenarnya masih banyak hal lain yang bisa diajukan untuk membantah berita yang tersebar terutama di medsos bahwa King Salman adalah segalanya. Ingat, Indonesia menyambut tamu itu sudah kewajiban apalagi beliau raja dimana rakyat kita menunaikan haji.

Siapapun tamu negara, sudah selayaknya dijamu, dihormati, dilayani dengan baik. Indonesia juga memiliki prinsip hubungan luar negeri yang bebas dan aktif. Masyarakat harusnya faham bahwa kepala negara datang dan pergi dari manapun punya kepentingan. Namun kepentingan itu sebatas menyangkut antar negara. Tidak ada kaitannya dengan ideologi seperti soal komunisme yang makin lama sudah tidak laku bahkan di negeri asalnya.

Yang paling lucu, warga di medsos bergosip kedatangan King Salman mau menemui Habib Rizieq Shihab serta menyatakan dukungannya atas kasus penistaan agama. Ini khayalan yang makin tak berdasar. Lihat saja beberapa agenda beliau di sini, bahkan 5 hari akan berada di Pulau Dewata. Itu pulaunya orang Hindu dan segala hinaan yang dilontarkan kalangan tertentu.

Jadi sudahlah, tidak usah berimajinasi berlebihan. Yang wajar-wajar saja dengan kedatangan para tamu negara. Ingat, presiden Tiongkok datang bukan berarti kita pro komunis, presiden Australia datang bukan pro Asing atau Raja Arab bukan berarti kita harus ke arab-araban. Letakkan semua hal pada porsinya masing-masing.


Rabu, 22 Februari 2017

Mau Berapa Mantan Jendral Kau Korbankan Freeport?

|0 komentar
Hingga kini pertarungan pembahasan perpanjangan ijin PT Freeport Indonesia terus coba dilakukan. Sejak rejim Joko Widodo, yang baru 2 tahun 6 bulan memerintah Freeport sudah kebingungan cara melakukan negosiasi. Kali ini PTFI tidak bisa sembarangan dan mudah menundukkan pemerintah untuk manut saja ikut kemauan mereka.

Dalam sejarah, jika rezim menentang taruhannya turun di tengah jalan atau diam saja. Rezim Gus Dur pun tumbang karena menentang perpanjangan kontrak yang tidak adil serta mengusulkan Tombenal menjadi Komisaris. Empat bulan setelah lengser keluarlah UU Migas yang berisi liberalisasi tambang migas maupun amandemen UUD 45 yang menguntungkan asing.

Keluarnya kebijakan tersebut menunjukkan bahwa mereka mengerti betul cara “merontokkan” kekuasaan dengan bermain di “Senayan”. Asumsi kedua terbukti dengan munculnya kasus Papa Minta Saham.

Lantas siapa mantan jenderal yang sudah dikorbankan Freeport dalam upaya melakukan renegosiasi kontrak? Pertama, Marsma (Purn) Maroef Sjamsoeddin yang menjabat Presiden Direktur PTFI mengundurkan diri pada 18 Januari 2016. Mantan Wakil Kepala BIN 2011 – 2014 yang juga adik dari Lejten (Purn) Safrie Sjamsoeddin terkena kasus Papa Minta Saham dengan Ketua DPR Setya Novanto.

Merasa purnawirawan bintang 2 masih belum tangguh, tidak tanggung-tanggung jabatan Maroef digantingkan Mantan KSAU Tahun 2002 - 2005, Jendral (Purn) Chappy Hakim. Ditempatkannya Chappy ini tentu bukan tanpa alasan. Chappy menjalani 2 periode Presiden yakni Megawati dan SBY. Harapannya rezim saat ini adalah milik PDIP sehingga akan mudah dilobi olehnya. Apa hubungannya dengan demokrat? Jika ada problem dalam proses negosiasi kontrak baru dan harus dibahas di DPR, maka akan mudah ditembus oleh Chappy.

Rupanya perhitungan ini salah dan Chappy pun mengundurkan diri hanya kurang lebih 3 bulan saja, diangkap pada 20 November 2016 dan mundur pada 18 Februari 2017. Merasa kepepet, kini PTFI membuat ancaman lain yaitu langsung merumahkan puluhan ribu karyawannya. Langkah selanjutnya jika pemerintah menolak tawaran mereka dalam 120 hari mereka akan menggugat lewat arbitrase.

Hal ini dilakukan oleh PTFI karena pemerintah menekan mereka untuk mematuhi berbagai peraturan baru di Indonesia. Perlu diketahui Relaksasi ekspor konsentrat berakhir pada 11 Januari 2017 yang artinya tidak bisa lagi mengekspor konsentrat. Setelah itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017), Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2016 (Permen ESDM 5/2016), dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016 (Permen ESDM 6/2016).

Berdasarkan PP 1/2017, para pemegang Kontrak Karya (KK) harus mengubah kontraknya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi bila ingin tetap mendapat izin ekspor konsentrat. Bila tak mau mengganti KK-nya menjadi IUPK, mereka tak bisa mengekspor konsentrat. Prosedur untuk mengubah KK menjadi IUPK diatur dalam Permen ESDM 5/2017. 

Pada 10 Februari 2017 lalu, Menteri ESDM Ignasius Jonan telah menyodorkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada Freeport sebagai pengganti Kontrak Karya (KK). Jika tak mau menerima IUPK, Freeport tak bisa mengekspor konsentrat tembaga, kegiatan operasi dan produksi di Tambang Grasberg pasti terganggu. 

Tapi Freeport tak mau begitu saja mengubah KK-nya menjadi IUPK. Sebab, IUPK tak memberikan kepastian, pajaknya bisa berubah mengikuti aturan perpajakan yang berlaku (prevailing), tak seperti KK yang pajaknya tak akan berubah hingga masa kontrak berakhir (naildown).

Selain itu, pemegang IUPK juga diwajibkan melakukan divestasi hingga 51%. Freeport keberatan melepas saham hingga 51% karena itu berarti kendali atas perusahaan bukan di tangan mereka lagi, saham mayoritas dipegang pihak lain.

Berdalih apapun PTFI harus tunduk pada Indonesia karena ini menyangkut harga diri bangsa. Presiden lain mungkin bisa anda tundukkan dengan cara berpolitik. Signyal itu jelas, disaat pemerintah melakukan renegosiasi siapa anggota DPR yang bersuara keras pada Freeport? TIDAK ADA.

Tenang saja pak Jokowi, berapa jendral berbintang mereka ajukan tak mampu akan kalahkan anda karena dibelakang anda sudah ada yang siap membackingi anda dengan bintang Sembilan (PBNU).

Dari berbagai sumber





Senin, 20 Februari 2017

KPPU Ungkap Kartel Honda dan Yamaha Bukti Indonesia Tak Anut Ekonomi Kapitalis

|0 komentar
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan telah terjadi kartel (kongkalikong) penaikan harga kendaraan matic antara Honda dan Yamaha di CC 110 -125 CC tahun 2013-2014. Keputusan itu dibacakan dalam persidangan KPPU Senin (20/2) di Jakarta.
Kedua produsen kendaraan matic itu bersepakat menaikkan harga dari harga produksi Rp 8,7 juta/unit menjadi Rp 14 juta – Rp 18 juta perunit.

Majelis Komisi yang dipimpin oleh Tresna Priyana Soemardi, bersama anggota R. Kurnia Sya'aranie dan Munrokhim Misanam. Yamaha dan Honda dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang sangat jelas melarang praktik kartel.

Pasaran kendaraan matik di Indonesia memang menggiurkan. Pertumbuhannya sangat pesat dan nampaknya ini yang dimanfaatkan produsen untuk bermufakat jahat mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Majelis KPPU ingin meneguhkan bahwa UU larangan praktek monopoli memang menjadi mandate system ekonomi kita tidak menganut ekonomi kapitalisme. Barang siapa punya modal kuat dialah yang menguasai pasar.

Banyak Negara melihat, Indonesia saat ini memang sedang berkembang pesat perekonomiannya. Tahun 2016, ketika banyak Negara lain pertumbuhan ekonomi melambat hanya 2-3%, Ekonomi Indonesia mampu tumbuh 5%. Urutan Indonesia kini ada di 8 besar dunia dibawah China, Jepang, Amerika dan beberapa Negara maju lainnya.

Dari sisi prospek, menghadapi MEA Indonesia sangat siap. Kita bisa lihat dari berbagai sisi. Kualitas keluaran produk makin baik, terjadi perubahan system birokrasi, layanan public meningkat hingga makin tersebarnya orang-orang Indonesia diberbagai belahan penjuru dunia yang memegang posisi strategis di banyak perusahaan.

Kembali ke soal kartel perdagangan kendaraan Matik, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) sebagai terlapor I dan PT Astra Honda Motor (AHM) terlapor II dikenakan denda besar yakni Rp 22,5 M (AHM) dan Rp 25 M (YIMM).

Memang keputusan ini tidak langsung dijalankan apabila kedua produsen mengajukan banding ke pengadilan. Namun setidaknya keputusan KPPU menunjukkan Negara ini menganut system Pancasila bukan ekonomi sosialis maupun kapitalis  Jika menganut system sosialis maka harga kendaraan murni dikendalikan oleh Negara. Perusahaan tidak bisa seenaknya sendiri mematok harga jual berapapun harga produksinya.

Demikian pula dengan system kapitalistik, negara tidak bisa intervensi apapun. Perusahaan memutus harga jual berapa, rakyat mampu beli apa tidak, laku atau tidak terjual tidak ada urusan negara. Keputusan KPPU tentang Kartel ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya tahun 2007 juga diputuskan 7 provider dikenakan denda karena layanan sms off net berbiaya Rp 114 namun di charge ke konsumen mencapat Rp 250 hingga Rp 350/sms. Tahu berapa kerugian konsumen dalam periode 2007 – 2009? Mencapai Rp 1,6 hingga Rp 1,9 triliun.

Jadi, apakah kita masih meragukan bahwa Indonesia dikuasai oleh aseng, asing dan asong? Sebuah tuduhan yang mengada-ada alias tak berdasar. Kini pemerintah sedang berkutat mengembalikan Freeport ke pangkuan ibu pertiwi. Namun sebagian masyarakatnya malah sibuk mencaci maki pemerintah sendiri. Mereka tak juga sadar, pemerintah butuh tenang untuk bekerja.

Ah kaum kudet memang begitu.



Bangkai Cucak Rowo Milik pak RT

|0 komentar
Suatu ketika ketika menyusuri sebuah jalan kampong tergeletak seekor burung cucak rowo didepan rumah mewah yang terdapat papan nama Ketua Rt dengan gelar cukup banyak. Bau bangkai cucak rowo menyebar dan dari jarak 50 meter sudah tercium baunya. Di halaman rumah mewah itu tidak hanya terdapat puluhan sangkar burung namun beragam burung dengan kicauan nan merdu. Pilihan pertama, ku ketuk rumahnya dan kutanyakan apakah itu salah satu burungnya yang mati.

Kulihat gerbang depan ada gembok dan memang terkunci dari luar. Pilihan kedua kubiarkan saja toh aku tidak kenal siapa pak Rt bahkan masyarakat sekitar rumah itu. Aku cuma kebetulan lewat dari sebuah perjalanan. Pilihan ketiga, dari pada mengganggu burung itu aku masukkan kresek dan kutenteng ke perjalanan pulang yang berjarak 1 km dari kampungku.

Meski mati didepan rumah, burung itu bisa milik siapapun dan kebetulan mati disana. Atau memang dicuri dari dalam rumah dan sengaja dihilangkan nyawanya kemudian ditinggal begitu saja. Ada banyak kemungkinan.

Meski telah kuambil, sisa bau itu tidak hilang juga di seputar rumah. Pilihan keempat, aku makamkan di kebun belakang rumah yang cukup luas. Ada naluri lain, (pilihan kelima) bangkai burung yang sekarang dalam plastik itu kutaruh di depan pagar. Berharap ada orang yang tahu penyebab kematiannya atau tetangga lebih menjaga burung peliharaan dirumah masing-masing.

Hari demi hari kulalui. Agus, wahyu, joko, trimo yang tiap sore kumpul berhaha hihi di teras rumah mulai tak datang. Tutik, marni atau karmi yang hampir tiap sore petan sama biniku juga entah kemana. Bambang, narman serta fajar sudah tidak mengajak anakku main bola.

Kang Boni penjaja daging ayam tak lagi ku dengar suaranya ketika pagi. Bel sepeda Yu juminten penjaja sayur mulai kurindukan. Atau mbah tari penjaja jamu gendong teriakannya entah kemana. Atau raungan motor si jamran penjual susu murni tidak lagi mengagetkan si bungsu.

Bau bangkai itu menyebar ke sekitar rumah dan tetangga meminta agar segera dimakamkan. Aku bersikeras akan memakamkan bila penyebab kematian burung itu jelas. Tetangga, saudara, orang tua dan teman-temanku kemudian menjauhiku karena perilaku ku yang tidak masuk akal bagi mereka. Semua menyingkir dan tidak ada lagi yang lewat didepan rumah termasuk pedagang sayur, penjual es keliling, pedagang tahu bulat dan lainnya. Ketika kutanyakan soal cucak rowo yang mati didepan pak Rt, mereka menjawab tidak tahu. Pun pak Rt ketika kutanyakan, mengaku tidak ada satupun burungnya yang hilang.

Hari ketujuh, semua tetangga sudah mengungsi karena tidak tahan lagi bau dan segala kemungkinan penyakit yang bakal timbul. Demikian juga istri dan anakku. Tiba-tiba seseorang datang dan memintaku memakamkan bangkai burung tersebut. Dia hanya menyampaikan bahwa kengototanku mempertahankan bangkai burung sudah meresahkan. Tidak ada lagi yang tinggal di kampungku.

Bangkai itu sudah ke 10 kali didengarnya diberbagai tempat dan selalu saja ada orang yang karena keinginannya menemukan penyebab kematian burung, tidak langsung dikubur. Akibatnya, kampung menjadi sepi dan orang semua beranjak karena merasa tidak nyaman. Mereka tidak mengerti jika hanya ingin mencari siapa penyebab burung itu menjadi bangkai mengapa harus bangkainya yang diletakkan didepan rumah. Mengapa tidak mewaspadai kampung yang mungkin sudah tidak aman? Tidak perlu bangkai itu dibiarkan tidak segera dikubur agar bau, potensi penyakit maupun kerukunan warga menjadi terganggu.

Atau cukup kabarkan ada bangkai burung yang entah milik siapa, datang dari mana, mati karena apa dan perlunya meningkatkan kewaspadaan.


Aku tersadar, anak, istri, teman, tetangga dan saudaraku telah pergi. Aku kelewat malu mempertahankan hal yang tidak penting bahkan remeh. Ada 4 pilihan tindakan lain yang lebih baik namun aku justru memilih yang kelima. Nasehat-nasehat yang datang aku abaikan bahkan yang datang dari dokter tentang kemungkinan penyakit2 yang bisa ditimbulkan dari bangkai itu.

Minggu, 11 Desember 2016

Pungli Masih Marak ditemui di Sekolah-Sekolah

|0 komentar
Meski berbagai kebijakan dikeluarkan untuk meminimalisir perilaku pungutan liar namun ternyata hal itu tidak mudah. Ada beragam faktor yang menjadikan pungli masih ditemui disekolah-sekolah. Gelontoran alokasi dana BOS dari pusat maupun daerah tak juga kunjung mengurangi bahkan menghapus praktek terlarang tersebut. Hal ini mencuat dalam diskusi yang diselenggarakan KPK, PIA dan berbagai organisasi masyarakat sipil pada 9 Desember 2016 di pendopo Bupati Bantul.

"Ada banyak faktor yang menjadikan pungutan atau korupsi masih terjadi di satuan pendidikan kita. Misalnya gaya hidup pengelola BOS yang hedonis, peraturan multi tafsir, pengawasan yang lemah, penghitungan biaya yang absurd, komite sekolah yang tertutup dan masih banyak lainnya" jelas Hifdzil Alim SH MH dari Pukat UGM. Dirinya prihatin melihat fenomena yang berubah 180 derajat melihat pola hidup guru jaman dulu dengan saat ini. Sebelum ada sertifikasi kinerja mereka bagus namun begitu ada tunjangan sertifikasi para pendidik malah berubah gaya hidupnya bukan cara mendidiknya.

Pada pasal 368 ayat (1) KUHP dijelaskan “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan
diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupunmenghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan”. 

PAJ Daeng dari Kemdikbud menegaskan semua sekolah negeri baik yang bernaung dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama mendapat alokasi BOS. Sekolah swasta juga dibebaskan memutuskan apakah mau tetap menerima atau tidak. Yang jelas dana BOS untuk tambahan operasional. "Idealnya sudah tidak ada pungutan lagi terutama sekolah-sekolah dijawa sebab anggaran yang kita berikan cukup besar lho" ujar Daeng. Mekanisme perencanaan dan pelaporan juga sudah dibuat sedemikian ketatnya agar praktek pungli tidak terjadi.

Walaupun begitu, rupanya di Bantul masih banyak ditemukan sekolah melakukan pungli. Untuk tahun ajaran 2015/2016, Yuliani dari Sarang Lidi menegaskan ada beberapa siswa yang dia bantu mendapatkan ijazahnya. "Sesuai aturan, pungutan dan ijazah itu tidak ada kaitannya sehingga model penahanan itu masuk juga sebagai pungli. Disisi lain, anak-anak yang ijazahnya ditahan mengadunya ke kami bukan ke komite sekolah. Bukankah mediasi harusnya tugas mereka?" ungkapnya dengan lantang.

Ujaran ini memunculkan kegaduhan sebab tidak sedikit komite sekolah yang hadir serta merasa tidak berbuat salah. Seorang pria yang juga orang tua siswa menyatakan, disekolahnya tidak pernah ada undangan untuk membahas anggaran, "Kalau ibu tahu semestinya datang ke sekolah-sekolah, beritahu kami bagaimana mekanisme yang benar. Tidak asal menyalahkan begitu. Apa kalau sekolah tidak mengajak kami harus tanya-tanya gitu? Saru untuk orang jawa" kata pria berbaju batik coklat dengan berapi-api. Komite sekolah yang lain menyarankan agar diskusi seperti ini tidak digelar setengah hari atau hari jum'at. "Supaya kita semua gamblang, tahu mana yang seharusnya dan mengadu kemana kalau ditemukan pungli. Jadi jangan cuma menyalahkan" kata laki-laki paruh baya dengan nada tinggi.

Sayangnya pemateri terlalu banyak sehingga hanya sedikit peserta yang melontarkan pertanyaan. Selain 3 narasumber diatas masih ada narasumber dari Dewan Pendidikan, Lembaga Ombudsman DIY, masih ada penanggap dari LBH DIY.

Sabtu, 12 November 2016

Definisi Pungli dan Sumbangan dalam Bidang Pendidikan

|0 komentar
Pembentukan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) oleh pemerintah makin menegaskan komitmen Presiden Joko Widodo dalam menghapus pungli. Masyarakat merasakan bahwa dalam layanan publik banyak ditemui pungutan dan hal ini sudah berlangsung sejak dahulu. Hampir semua Presiden menegaskan komitmennya memberantas pungutan namun faktanya sangat sulut seperti menghilangkan rumput liar pada sepetak lahan kosong.
Salah satu sektor atau bidang yang juga marak adanya pungli yakni dibidang pendidikan. Namun harus difahami tidak semua jenis pengeluaran orang tua yang dikontribusikan pada satuan pendidikan dapat disebut pungli. Kita harus merujuk batasan pungli di sektor pendidikan seperti yang diatur dalam regulasi. Bahkan pungutan juga diperbolehkan dibidang pendidikan terutama bagi pendidikan menengah (SMA/SMK) sedangkan untuk pendidikan dasar yang diijinkan hanyalah sumbangan.

Hal ini jelas diuraikan dalam Permendikbud No 44 Tahun 2012 pasal 1 ayat (2) dijelaskan bahwa Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali  secara langsung yang bersifat wajib,  mengikat,  serta jumlah  dan  jangka  waktu  pemungutannya  ditentukan  oleh  satuan pendidikan dasar.  Adapun pada pasal 1 ayat (3), Sumbangan  adalah  penerimaan  biaya pendidikan  baik  berupa  uang dan/atau barang/jasa  yang  diberikan  oleh  peserta  didik,  orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat  sukarela,  tidak memaksa,  tidak mengikat,  dan tidak ditentukan oleh  satuan  pendidikan  dasar  baik  jumlah  maupun  jangka  waktu pemberiannya.

Batasannya jelas bahwa biaya pendidikan yang bersifat  wajib, mengikat, batasan jumlah maupun jangka waktu ditentukan berarti pungutan. Terminologi ini jelas dan letak sebutan pungutan bukan pada judul surat edaran yang dibagikan satuan pendidikan. Jenjang yang diperbolehkan pungutan hanya sekolah menengah. Jenjang pendidikan dasar baik SD maupun SMP harus bebas pungutan.

Selama ini sekolah menyiasati pungutan dengan menyebut edarannya dengan kata Sumbangan. Padahal badan surat jelas menyebutkan jenis pungutan, besaran pungutan dan batas waktu pengumpulan pungutannya.

Pun demikian, pungutan tidak boleh melibatkan pendidik dan tenaga kependidikan. Dalam PP 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pasal 181 ayat (d) menguraikan pendidik dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Sehingga apabila memang dijenjang pendidikan menengah melakukan pungutan harus dilakukan oleh pihak lain, oleh komite sekolah misalnya. Orang tua harus benar-benar mampu melihat edaran sekolah muatannya seperti apa.

Pada regulasi yang lain, sekolah-sekolah yang melakukan pungutan, dana yang terkumpul pengelolaannya terikat dengan aturan lain. Pada PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan pasal 52 disebutkan Pungutan oleh satuan pendidikan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang tua, dan/atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 51 ayat (4) huruf c, ayat (5) huruf c, dan ayat (6) huruf d wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a). didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan; b). perencanaan investasi dan/atau operasi sebagaimana dimaksud pada huruf a diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan; c). dana yang diperoleh disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan; d). dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan; e). tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis; f).  menerapkan sistem subsidi silang yang diatur sendiri oleh satuan pendidikan; g). digunakan sesuai dengan perencanaan sebagaimana dimaksud pada huruf a; h). tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan;

Kemudian pada ayat i).  sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total dana pungutan peserta didik atau orang tua/walinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan; j).  tidak dialokasikan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan anggota komite sekolah/madrasah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan; k). pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana diaudit oleh akuntan publik dan dilaporkan kepada Menteri, apabila jumlahnya lebih dari jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri; l).  pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana dipertanggung jawabkan oleh satuan pendidikan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, dan penyelenggara satuan pendidikan; dan m). sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Selama ini banyak sekolah yang tidak menerbitkan, mengumumkan dan mensosialisasikan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Padahal dalam juklak juknis BOS disebutkan sekolah penerima BOS harus mengumumkan RKAS. Juklak juknis itu juga menyertakan formulir-formulir yang harus diiisi dan diumumkan oleh sekolah kepada warga sekolah baik komite sekolah, paguyuban sekolah termasuk orang tua siswa.

Dengan demikian batasan pungli dan sumbangan menjadi jelas batasannya. Sehingga yang dimaksud Pungli terletak pada bagaimana mekanisme pengumpulan dan pengelolaan pungutan bukan kegiatannya. Sebut saja pembelian LKS, pengadaan seragam, PPDB, MOS, wisuda siswa, outbond dan lain sebagainya.

Beberapa isu terkait :
1. Transparansi anggaran di sekolah
2. Modus pungutan di sekolah
3. Cara efektif Pemda Hapuskan Pungli