Selasa, 28 Februari 2017

Yang Percaya Raja Salman ke Indonesia Beri Hibah, Baca Ini

|0 komentar
Seperti biasa, situasi politik Indonesia memang menarik untuk dicermati. Kancah politik nasional kita memang sulit diprediksi berlandaskan teori-teori politik. Ia laksana mencipta sebuah teori sendiri yang sulit ditebak maupun digambarkan akan kemana.

Salah satunya tentu kedatangan Raja Salman dari Arab Saudi Rabu (1/3) ini. Kedatangannya ini bukan hanya bakal di sambut secara kenegaraan oleh pemerintah namun juga oleh rakyat Indonesia. Yang menarik, di media social kedatangan beliau diolah sedemikian rupa untuk memperbincangkan hal-hal yang disangkutpautkan dengan politik.

Yang lebih lucu, banyak kelompok masyarakat mempercayai bahwa Raja Salman akan melunasi semua hutang Indonesia ke negara Tiongkok. Bahkan ada yang menyatakan akan menghibahkan dananya sebanyak Rp 2.000 trilyun. Kalau kita mau rajin baca sedikit saja, khayalan-khayalan tentang kekayaan Arab Saudi ya tetap ada batasnya. Ada banyak fakta yang menunjukkan bahwa hibah bernilai ratusan trilyun apalagi menyentuh Rp 1.000 trilyun adalah tidak mungkin.

Berikut fakta-fakta yang ada mengapa kedatangan sang Penjaga Dua Kota Suci itu ya biasa saja, bukan yang harus heboh.

1.       Harga minyak turun
Saat ini harga minyak dunia sedang turun drastis yakni berkisar pada harga US$ 100 perbarel sementara APBN mereka mayoritas (75%) diperoleh dari minyak. Bisa kita gambarkan turunnya harga minyak sejak 2015 membuat mereka kalang kabut. Banyak proyek dalam negeri saja terancam tidak bisa diselesaikan apalagi membantu negara lain.

2.       Investasi Tahun 2016 urutan 57 di Indonesia
Jangan dikira dengan kekayaannya yang besar maupun hubungan yang baik, Arab Saudi memiliki investasi raksasa di tanah air. Catatan yang diumumkan BKPM yakni Tahun 2016, nilai investasi mereka hanya US$ 900 ribu atau Rp 11,9 miliar saja untuk 44 proyek. Artinya setiap proyek investasi Arab Saudi di Indonesia tidak lebih dari Rp 250 juta. Ini proyek yang sangat kecil atau ukuran di Indonesia ya skala dinas menengah. Lihat saja SKPD kita untuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, PU, Dinas Pasar memiliki proyek minimal Rp 1,5 M. Tidak layak kalau dibandingkan BUMN apalagi Kementerian. Apabila di ranking, mereka hanya urutan ke 57 dari negara-negara yang memang serius berinvestasi di Indonesia.

3.       Korban crane
8 orang korban Crane meninggal dunia saat haji di Makkah 11 September 2015 yang dijanjikan santunan Rp 3,8 M oleh pemerintah Arab Saudi hingga saat ini belum dibayarkan. Masak sekelas Arab Saudi membayar santunan sebesar Rp 30,4 M saja tidak mampu. Prinsip hutang harus dilunasi dalam Islam juga jelas.

4.       Menuju Tiongkok
Setelah dari Indonesia, Raja Salman melanjutkan perjalanan ke Malaysia maupun Tiongkok. Di 2 negara itu, pria berusia 84 tahun menawarkan penjualan saham Aramco. Ini bukan hal yang mustahil sebab Agustus 2016, Arab Saudi memberikan berbagai proyek seperti property, pengairan hingga penyimpanan minyak untuk dikerjakan oleh Tiongkok.

Sebenarnya masih banyak hal lain yang bisa diajukan untuk membantah berita yang tersebar terutama di medsos bahwa King Salman adalah segalanya. Ingat, Indonesia menyambut tamu itu sudah kewajiban apalagi beliau raja dimana rakyat kita menunaikan haji.

Siapapun tamu negara, sudah selayaknya dijamu, dihormati, dilayani dengan baik. Indonesia juga memiliki prinsip hubungan luar negeri yang bebas dan aktif. Masyarakat harusnya faham bahwa kepala negara datang dan pergi dari manapun punya kepentingan. Namun kepentingan itu sebatas menyangkut antar negara. Tidak ada kaitannya dengan ideologi seperti soal komunisme yang makin lama sudah tidak laku bahkan di negeri asalnya.

Yang paling lucu, warga di medsos bergosip kedatangan King Salman mau menemui Habib Rizieq Shihab serta menyatakan dukungannya atas kasus penistaan agama. Ini khayalan yang makin tak berdasar. Lihat saja beberapa agenda beliau di sini, bahkan 5 hari akan berada di Pulau Dewata. Itu pulaunya orang Hindu dan segala hinaan yang dilontarkan kalangan tertentu.

Jadi sudahlah, tidak usah berimajinasi berlebihan. Yang wajar-wajar saja dengan kedatangan para tamu negara. Ingat, presiden Tiongkok datang bukan berarti kita pro komunis, presiden Australia datang bukan pro Asing atau Raja Arab bukan berarti kita harus ke arab-araban. Letakkan semua hal pada porsinya masing-masing.


Rabu, 22 Februari 2017

Mau Berapa Mantan Jendral Kau Korbankan Freeport?

|0 komentar
Hingga kini pertarungan pembahasan perpanjangan ijin PT Freeport Indonesia terus coba dilakukan. Sejak rejim Joko Widodo, yang baru 2 tahun 6 bulan memerintah Freeport sudah kebingungan cara melakukan negosiasi. Kali ini PTFI tidak bisa sembarangan dan mudah menundukkan pemerintah untuk manut saja ikut kemauan mereka.

Dalam sejarah, jika rezim menentang taruhannya turun di tengah jalan atau diam saja. Rezim Gus Dur pun tumbang karena menentang perpanjangan kontrak yang tidak adil serta mengusulkan Tombenal menjadi Komisaris. Empat bulan setelah lengser keluarlah UU Migas yang berisi liberalisasi tambang migas maupun amandemen UUD 45 yang menguntungkan asing.

Keluarnya kebijakan tersebut menunjukkan bahwa mereka mengerti betul cara “merontokkan” kekuasaan dengan bermain di “Senayan”. Asumsi kedua terbukti dengan munculnya kasus Papa Minta Saham.

Lantas siapa mantan jenderal yang sudah dikorbankan Freeport dalam upaya melakukan renegosiasi kontrak? Pertama, Marsma (Purn) Maroef Sjamsoeddin yang menjabat Presiden Direktur PTFI mengundurkan diri pada 18 Januari 2016. Mantan Wakil Kepala BIN 2011 – 2014 yang juga adik dari Lejten (Purn) Safrie Sjamsoeddin terkena kasus Papa Minta Saham dengan Ketua DPR Setya Novanto.

Merasa purnawirawan bintang 2 masih belum tangguh, tidak tanggung-tanggung jabatan Maroef digantingkan Mantan KSAU Tahun 2002 - 2005, Jendral (Purn) Chappy Hakim. Ditempatkannya Chappy ini tentu bukan tanpa alasan. Chappy menjalani 2 periode Presiden yakni Megawati dan SBY. Harapannya rezim saat ini adalah milik PDIP sehingga akan mudah dilobi olehnya. Apa hubungannya dengan demokrat? Jika ada problem dalam proses negosiasi kontrak baru dan harus dibahas di DPR, maka akan mudah ditembus oleh Chappy.

Rupanya perhitungan ini salah dan Chappy pun mengundurkan diri hanya kurang lebih 3 bulan saja, diangkap pada 20 November 2016 dan mundur pada 18 Februari 2017. Merasa kepepet, kini PTFI membuat ancaman lain yaitu langsung merumahkan puluhan ribu karyawannya. Langkah selanjutnya jika pemerintah menolak tawaran mereka dalam 120 hari mereka akan menggugat lewat arbitrase.

Hal ini dilakukan oleh PTFI karena pemerintah menekan mereka untuk mematuhi berbagai peraturan baru di Indonesia. Perlu diketahui Relaksasi ekspor konsentrat berakhir pada 11 Januari 2017 yang artinya tidak bisa lagi mengekspor konsentrat. Setelah itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017), Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2016 (Permen ESDM 5/2016), dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016 (Permen ESDM 6/2016).

Berdasarkan PP 1/2017, para pemegang Kontrak Karya (KK) harus mengubah kontraknya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi bila ingin tetap mendapat izin ekspor konsentrat. Bila tak mau mengganti KK-nya menjadi IUPK, mereka tak bisa mengekspor konsentrat. Prosedur untuk mengubah KK menjadi IUPK diatur dalam Permen ESDM 5/2017. 

Pada 10 Februari 2017 lalu, Menteri ESDM Ignasius Jonan telah menyodorkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada Freeport sebagai pengganti Kontrak Karya (KK). Jika tak mau menerima IUPK, Freeport tak bisa mengekspor konsentrat tembaga, kegiatan operasi dan produksi di Tambang Grasberg pasti terganggu. 

Tapi Freeport tak mau begitu saja mengubah KK-nya menjadi IUPK. Sebab, IUPK tak memberikan kepastian, pajaknya bisa berubah mengikuti aturan perpajakan yang berlaku (prevailing), tak seperti KK yang pajaknya tak akan berubah hingga masa kontrak berakhir (naildown).

Selain itu, pemegang IUPK juga diwajibkan melakukan divestasi hingga 51%. Freeport keberatan melepas saham hingga 51% karena itu berarti kendali atas perusahaan bukan di tangan mereka lagi, saham mayoritas dipegang pihak lain.

Berdalih apapun PTFI harus tunduk pada Indonesia karena ini menyangkut harga diri bangsa. Presiden lain mungkin bisa anda tundukkan dengan cara berpolitik. Signyal itu jelas, disaat pemerintah melakukan renegosiasi siapa anggota DPR yang bersuara keras pada Freeport? TIDAK ADA.

Tenang saja pak Jokowi, berapa jendral berbintang mereka ajukan tak mampu akan kalahkan anda karena dibelakang anda sudah ada yang siap membackingi anda dengan bintang Sembilan (PBNU).

Dari berbagai sumber





Senin, 20 Februari 2017

KPPU Ungkap Kartel Honda dan Yamaha Bukti Indonesia Tak Anut Ekonomi Kapitalis

|0 komentar
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan telah terjadi kartel (kongkalikong) penaikan harga kendaraan matic antara Honda dan Yamaha di CC 110 -125 CC tahun 2013-2014. Keputusan itu dibacakan dalam persidangan KPPU Senin (20/2) di Jakarta.
Kedua produsen kendaraan matic itu bersepakat menaikkan harga dari harga produksi Rp 8,7 juta/unit menjadi Rp 14 juta – Rp 18 juta perunit.

Majelis Komisi yang dipimpin oleh Tresna Priyana Soemardi, bersama anggota R. Kurnia Sya'aranie dan Munrokhim Misanam. Yamaha dan Honda dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang sangat jelas melarang praktik kartel.

Pasaran kendaraan matik di Indonesia memang menggiurkan. Pertumbuhannya sangat pesat dan nampaknya ini yang dimanfaatkan produsen untuk bermufakat jahat mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Majelis KPPU ingin meneguhkan bahwa UU larangan praktek monopoli memang menjadi mandate system ekonomi kita tidak menganut ekonomi kapitalisme. Barang siapa punya modal kuat dialah yang menguasai pasar.

Banyak Negara melihat, Indonesia saat ini memang sedang berkembang pesat perekonomiannya. Tahun 2016, ketika banyak Negara lain pertumbuhan ekonomi melambat hanya 2-3%, Ekonomi Indonesia mampu tumbuh 5%. Urutan Indonesia kini ada di 8 besar dunia dibawah China, Jepang, Amerika dan beberapa Negara maju lainnya.

Dari sisi prospek, menghadapi MEA Indonesia sangat siap. Kita bisa lihat dari berbagai sisi. Kualitas keluaran produk makin baik, terjadi perubahan system birokrasi, layanan public meningkat hingga makin tersebarnya orang-orang Indonesia diberbagai belahan penjuru dunia yang memegang posisi strategis di banyak perusahaan.

Kembali ke soal kartel perdagangan kendaraan Matik, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) sebagai terlapor I dan PT Astra Honda Motor (AHM) terlapor II dikenakan denda besar yakni Rp 22,5 M (AHM) dan Rp 25 M (YIMM).

Memang keputusan ini tidak langsung dijalankan apabila kedua produsen mengajukan banding ke pengadilan. Namun setidaknya keputusan KPPU menunjukkan Negara ini menganut system Pancasila bukan ekonomi sosialis maupun kapitalis  Jika menganut system sosialis maka harga kendaraan murni dikendalikan oleh Negara. Perusahaan tidak bisa seenaknya sendiri mematok harga jual berapapun harga produksinya.

Demikian pula dengan system kapitalistik, negara tidak bisa intervensi apapun. Perusahaan memutus harga jual berapa, rakyat mampu beli apa tidak, laku atau tidak terjual tidak ada urusan negara. Keputusan KPPU tentang Kartel ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya tahun 2007 juga diputuskan 7 provider dikenakan denda karena layanan sms off net berbiaya Rp 114 namun di charge ke konsumen mencapat Rp 250 hingga Rp 350/sms. Tahu berapa kerugian konsumen dalam periode 2007 – 2009? Mencapai Rp 1,6 hingga Rp 1,9 triliun.

Jadi, apakah kita masih meragukan bahwa Indonesia dikuasai oleh aseng, asing dan asong? Sebuah tuduhan yang mengada-ada alias tak berdasar. Kini pemerintah sedang berkutat mengembalikan Freeport ke pangkuan ibu pertiwi. Namun sebagian masyarakatnya malah sibuk mencaci maki pemerintah sendiri. Mereka tak juga sadar, pemerintah butuh tenang untuk bekerja.

Ah kaum kudet memang begitu.



Bangkai Cucak Rowo Milik pak RT

|0 komentar
Suatu ketika ketika menyusuri sebuah jalan kampong tergeletak seekor burung cucak rowo didepan rumah mewah yang terdapat papan nama Ketua Rt dengan gelar cukup banyak. Bau bangkai cucak rowo menyebar dan dari jarak 50 meter sudah tercium baunya. Di halaman rumah mewah itu tidak hanya terdapat puluhan sangkar burung namun beragam burung dengan kicauan nan merdu. Pilihan pertama, ku ketuk rumahnya dan kutanyakan apakah itu salah satu burungnya yang mati.

Kulihat gerbang depan ada gembok dan memang terkunci dari luar. Pilihan kedua kubiarkan saja toh aku tidak kenal siapa pak Rt bahkan masyarakat sekitar rumah itu. Aku cuma kebetulan lewat dari sebuah perjalanan. Pilihan ketiga, dari pada mengganggu burung itu aku masukkan kresek dan kutenteng ke perjalanan pulang yang berjarak 1 km dari kampungku.

Meski mati didepan rumah, burung itu bisa milik siapapun dan kebetulan mati disana. Atau memang dicuri dari dalam rumah dan sengaja dihilangkan nyawanya kemudian ditinggal begitu saja. Ada banyak kemungkinan.

Meski telah kuambil, sisa bau itu tidak hilang juga di seputar rumah. Pilihan keempat, aku makamkan di kebun belakang rumah yang cukup luas. Ada naluri lain, (pilihan kelima) bangkai burung yang sekarang dalam plastik itu kutaruh di depan pagar. Berharap ada orang yang tahu penyebab kematiannya atau tetangga lebih menjaga burung peliharaan dirumah masing-masing.

Hari demi hari kulalui. Agus, wahyu, joko, trimo yang tiap sore kumpul berhaha hihi di teras rumah mulai tak datang. Tutik, marni atau karmi yang hampir tiap sore petan sama biniku juga entah kemana. Bambang, narman serta fajar sudah tidak mengajak anakku main bola.

Kang Boni penjaja daging ayam tak lagi ku dengar suaranya ketika pagi. Bel sepeda Yu juminten penjaja sayur mulai kurindukan. Atau mbah tari penjaja jamu gendong teriakannya entah kemana. Atau raungan motor si jamran penjual susu murni tidak lagi mengagetkan si bungsu.

Bau bangkai itu menyebar ke sekitar rumah dan tetangga meminta agar segera dimakamkan. Aku bersikeras akan memakamkan bila penyebab kematian burung itu jelas. Tetangga, saudara, orang tua dan teman-temanku kemudian menjauhiku karena perilaku ku yang tidak masuk akal bagi mereka. Semua menyingkir dan tidak ada lagi yang lewat didepan rumah termasuk pedagang sayur, penjual es keliling, pedagang tahu bulat dan lainnya. Ketika kutanyakan soal cucak rowo yang mati didepan pak Rt, mereka menjawab tidak tahu. Pun pak Rt ketika kutanyakan, mengaku tidak ada satupun burungnya yang hilang.

Hari ketujuh, semua tetangga sudah mengungsi karena tidak tahan lagi bau dan segala kemungkinan penyakit yang bakal timbul. Demikian juga istri dan anakku. Tiba-tiba seseorang datang dan memintaku memakamkan bangkai burung tersebut. Dia hanya menyampaikan bahwa kengototanku mempertahankan bangkai burung sudah meresahkan. Tidak ada lagi yang tinggal di kampungku.

Bangkai itu sudah ke 10 kali didengarnya diberbagai tempat dan selalu saja ada orang yang karena keinginannya menemukan penyebab kematian burung, tidak langsung dikubur. Akibatnya, kampung menjadi sepi dan orang semua beranjak karena merasa tidak nyaman. Mereka tidak mengerti jika hanya ingin mencari siapa penyebab burung itu menjadi bangkai mengapa harus bangkainya yang diletakkan didepan rumah. Mengapa tidak mewaspadai kampung yang mungkin sudah tidak aman? Tidak perlu bangkai itu dibiarkan tidak segera dikubur agar bau, potensi penyakit maupun kerukunan warga menjadi terganggu.

Atau cukup kabarkan ada bangkai burung yang entah milik siapa, datang dari mana, mati karena apa dan perlunya meningkatkan kewaspadaan.


Aku tersadar, anak, istri, teman, tetangga dan saudaraku telah pergi. Aku kelewat malu mempertahankan hal yang tidak penting bahkan remeh. Ada 4 pilihan tindakan lain yang lebih baik namun aku justru memilih yang kelima. Nasehat-nasehat yang datang aku abaikan bahkan yang datang dari dokter tentang kemungkinan penyakit2 yang bisa ditimbulkan dari bangkai itu.

Minggu, 11 Desember 2016

Pungli Masih Marak ditemui di Sekolah-Sekolah

|0 komentar
Meski berbagai kebijakan dikeluarkan untuk meminimalisir perilaku pungutan liar namun ternyata hal itu tidak mudah. Ada beragam faktor yang menjadikan pungli masih ditemui disekolah-sekolah. Gelontoran alokasi dana BOS dari pusat maupun daerah tak juga kunjung mengurangi bahkan menghapus praktek terlarang tersebut. Hal ini mencuat dalam diskusi yang diselenggarakan KPK, PIA dan berbagai organisasi masyarakat sipil pada 9 Desember 2016 di pendopo Bupati Bantul.

"Ada banyak faktor yang menjadikan pungutan atau korupsi masih terjadi di satuan pendidikan kita. Misalnya gaya hidup pengelola BOS yang hedonis, peraturan multi tafsir, pengawasan yang lemah, penghitungan biaya yang absurd, komite sekolah yang tertutup dan masih banyak lainnya" jelas Hifdzil Alim SH MH dari Pukat UGM. Dirinya prihatin melihat fenomena yang berubah 180 derajat melihat pola hidup guru jaman dulu dengan saat ini. Sebelum ada sertifikasi kinerja mereka bagus namun begitu ada tunjangan sertifikasi para pendidik malah berubah gaya hidupnya bukan cara mendidiknya.

Pada pasal 368 ayat (1) KUHP dijelaskan “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan
diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupunmenghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan”. 

PAJ Daeng dari Kemdikbud menegaskan semua sekolah negeri baik yang bernaung dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama mendapat alokasi BOS. Sekolah swasta juga dibebaskan memutuskan apakah mau tetap menerima atau tidak. Yang jelas dana BOS untuk tambahan operasional. "Idealnya sudah tidak ada pungutan lagi terutama sekolah-sekolah dijawa sebab anggaran yang kita berikan cukup besar lho" ujar Daeng. Mekanisme perencanaan dan pelaporan juga sudah dibuat sedemikian ketatnya agar praktek pungli tidak terjadi.

Walaupun begitu, rupanya di Bantul masih banyak ditemukan sekolah melakukan pungli. Untuk tahun ajaran 2015/2016, Yuliani dari Sarang Lidi menegaskan ada beberapa siswa yang dia bantu mendapatkan ijazahnya. "Sesuai aturan, pungutan dan ijazah itu tidak ada kaitannya sehingga model penahanan itu masuk juga sebagai pungli. Disisi lain, anak-anak yang ijazahnya ditahan mengadunya ke kami bukan ke komite sekolah. Bukankah mediasi harusnya tugas mereka?" ungkapnya dengan lantang.

Ujaran ini memunculkan kegaduhan sebab tidak sedikit komite sekolah yang hadir serta merasa tidak berbuat salah. Seorang pria yang juga orang tua siswa menyatakan, disekolahnya tidak pernah ada undangan untuk membahas anggaran, "Kalau ibu tahu semestinya datang ke sekolah-sekolah, beritahu kami bagaimana mekanisme yang benar. Tidak asal menyalahkan begitu. Apa kalau sekolah tidak mengajak kami harus tanya-tanya gitu? Saru untuk orang jawa" kata pria berbaju batik coklat dengan berapi-api. Komite sekolah yang lain menyarankan agar diskusi seperti ini tidak digelar setengah hari atau hari jum'at. "Supaya kita semua gamblang, tahu mana yang seharusnya dan mengadu kemana kalau ditemukan pungli. Jadi jangan cuma menyalahkan" kata laki-laki paruh baya dengan nada tinggi.

Sayangnya pemateri terlalu banyak sehingga hanya sedikit peserta yang melontarkan pertanyaan. Selain 3 narasumber diatas masih ada narasumber dari Dewan Pendidikan, Lembaga Ombudsman DIY, masih ada penanggap dari LBH DIY.

Sabtu, 12 November 2016

Definisi Pungli dan Sumbangan dalam Bidang Pendidikan

|0 komentar
Pembentukan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) oleh pemerintah makin menegaskan komitmen Presiden Joko Widodo dalam menghapus pungli. Masyarakat merasakan bahwa dalam layanan publik banyak ditemui pungutan dan hal ini sudah berlangsung sejak dahulu. Hampir semua Presiden menegaskan komitmennya memberantas pungutan namun faktanya sangat sulut seperti menghilangkan rumput liar pada sepetak lahan kosong.
Salah satu sektor atau bidang yang juga marak adanya pungli yakni dibidang pendidikan. Namun harus difahami tidak semua jenis pengeluaran orang tua yang dikontribusikan pada satuan pendidikan dapat disebut pungli. Kita harus merujuk batasan pungli di sektor pendidikan seperti yang diatur dalam regulasi. Bahkan pungutan juga diperbolehkan dibidang pendidikan terutama bagi pendidikan menengah (SMA/SMK) sedangkan untuk pendidikan dasar yang diijinkan hanyalah sumbangan.

Hal ini jelas diuraikan dalam Permendikbud No 44 Tahun 2012 pasal 1 ayat (2) dijelaskan bahwa Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali  secara langsung yang bersifat wajib,  mengikat,  serta jumlah  dan  jangka  waktu  pemungutannya  ditentukan  oleh  satuan pendidikan dasar.  Adapun pada pasal 1 ayat (3), Sumbangan  adalah  penerimaan  biaya pendidikan  baik  berupa  uang dan/atau barang/jasa  yang  diberikan  oleh  peserta  didik,  orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat  sukarela,  tidak memaksa,  tidak mengikat,  dan tidak ditentukan oleh  satuan  pendidikan  dasar  baik  jumlah  maupun  jangka  waktu pemberiannya.

Batasannya jelas bahwa biaya pendidikan yang bersifat  wajib, mengikat, batasan jumlah maupun jangka waktu ditentukan berarti pungutan. Terminologi ini jelas dan letak sebutan pungutan bukan pada judul surat edaran yang dibagikan satuan pendidikan. Jenjang yang diperbolehkan pungutan hanya sekolah menengah. Jenjang pendidikan dasar baik SD maupun SMP harus bebas pungutan.

Selama ini sekolah menyiasati pungutan dengan menyebut edarannya dengan kata Sumbangan. Padahal badan surat jelas menyebutkan jenis pungutan, besaran pungutan dan batas waktu pengumpulan pungutannya.

Pun demikian, pungutan tidak boleh melibatkan pendidik dan tenaga kependidikan. Dalam PP 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pasal 181 ayat (d) menguraikan pendidik dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Sehingga apabila memang dijenjang pendidikan menengah melakukan pungutan harus dilakukan oleh pihak lain, oleh komite sekolah misalnya. Orang tua harus benar-benar mampu melihat edaran sekolah muatannya seperti apa.

Pada regulasi yang lain, sekolah-sekolah yang melakukan pungutan, dana yang terkumpul pengelolaannya terikat dengan aturan lain. Pada PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan pasal 52 disebutkan Pungutan oleh satuan pendidikan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang tua, dan/atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 51 ayat (4) huruf c, ayat (5) huruf c, dan ayat (6) huruf d wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a). didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan; b). perencanaan investasi dan/atau operasi sebagaimana dimaksud pada huruf a diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan; c). dana yang diperoleh disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan; d). dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan; e). tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis; f).  menerapkan sistem subsidi silang yang diatur sendiri oleh satuan pendidikan; g). digunakan sesuai dengan perencanaan sebagaimana dimaksud pada huruf a; h). tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan;

Kemudian pada ayat i).  sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total dana pungutan peserta didik atau orang tua/walinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan; j).  tidak dialokasikan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan anggota komite sekolah/madrasah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan; k). pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana diaudit oleh akuntan publik dan dilaporkan kepada Menteri, apabila jumlahnya lebih dari jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri; l).  pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana dipertanggung jawabkan oleh satuan pendidikan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, dan penyelenggara satuan pendidikan; dan m). sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Selama ini banyak sekolah yang tidak menerbitkan, mengumumkan dan mensosialisasikan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Padahal dalam juklak juknis BOS disebutkan sekolah penerima BOS harus mengumumkan RKAS. Juklak juknis itu juga menyertakan formulir-formulir yang harus diiisi dan diumumkan oleh sekolah kepada warga sekolah baik komite sekolah, paguyuban sekolah termasuk orang tua siswa.

Dengan demikian batasan pungli dan sumbangan menjadi jelas batasannya. Sehingga yang dimaksud Pungli terletak pada bagaimana mekanisme pengumpulan dan pengelolaan pungutan bukan kegiatannya. Sebut saja pembelian LKS, pengadaan seragam, PPDB, MOS, wisuda siswa, outbond dan lain sebagainya.

Beberapa isu terkait :
1. Transparansi anggaran di sekolah
2. Modus pungutan di sekolah
3. Cara efektif Pemda Hapuskan Pungli 

Definisi Pungli dan Sumbangan dalam Bidang Pendidikan

|0 komentar
Pembentukan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) oleh pemerintah makin menegaskan komitmen Presiden Joko Widodo dalam menghapus pungli. Masyarakat merasakan bahwa dalam layanan publik banyak ditemui pungutan dan hal ini sudah berlangsung sejak dahulu. Hampir semua Presiden menegaskan komitmennya memberantas pungutan namun faktanya sangat sulut seperti menghilangkan rumput liar pada sepetak lahan kosong.
Salah satu sektor atau bidang yang juga marak adanya pungli yakni dibidang pendidikan. Namun harus difahami tidak semua jenis pengeluaran orang tua yang dikontribusikan pada satuan pendidikan dapat disebut pungli. Kita harus merujuk batasan pungli di sektor pendidikan seperti yang diatur dalam regulasi. Bahkan pungutan juga diperbolehkan dibidang pendidikan terutama bagi pendidikan menengah (SMA/SMK) sedangkan untuk pendidikan dasar yang diijinkan hanyalah sumbangan.

Hal ini jelas diuraikan dalam Permendikbud No 44 Tahun 2012 pasal 1 ayat (2) dijelaskan bahwa Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali  secara langsung yang bersifat wajib,  mengikat,  serta jumlah  dan  jangka  waktu  pemungutannya  ditentukan  oleh  satuan pendidikan dasar.  Adapun pada pasal 1 ayat (3), Sumbangan  adalah  penerimaan  biaya pendidikan  baik  berupa  uang dan/atau barang/jasa  yang  diberikan  oleh  peserta  didik,  orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat  sukarela,  tidak memaksa,  tidak mengikat,  dan tidak ditentukan oleh  satuan  pendidikan  dasar  baik  jumlah  maupun  jangka  waktu pemberiannya.

Batasannya jelas bahwa biaya pendidikan yang bersifat  wajib, mengikat, batasan jumlah maupun jangka waktu ditentukan berarti pungutan. Terminologi ini jelas dan letak sebutan pungutan bukan pada judul surat edaran yang dibagikan satuan pendidikan. Jenjang yang diperbolehkan pungutan hanya sekolah menengah. Jenjang pendidikan dasar baik SD maupun SMP harus bebas pungutan.

Selama ini sekolah menyiasati pungutan dengan menyebut edarannya dengan kata Sumbangan. Padahal badan surat jelas menyebutkan jenis pungutan, besaran pungutan dan batas waktu pengumpulan pungutannya.

Pun demikian, pungutan tidak boleh melibatkan pendidik dan tenaga kependidikan. Dalam PP 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pasal 181 ayat (d) menguraikan pendidik dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Sehingga apabila memang dijenjang pendidikan menengah melakukan pungutan harus dilakukan oleh pihak lain, oleh komite sekolah misalnya. Orang tua harus benar-benar mampu melihat edaran sekolah muatannya seperti apa.

Pada regulasi yang lain, sekolah-sekolah yang melakukan pungutan, dana yang terkumpul pengelolaannya terikat dengan aturan lain. Pada PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan pasal 52 disebutkan Pungutan oleh satuan pendidikan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang tua, dan/atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 51 ayat (4) huruf c, ayat (5) huruf c, dan ayat (6) huruf d wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a). didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan; b). perencanaan investasi dan/atau operasi sebagaimana dimaksud pada huruf a diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan; c). dana yang diperoleh disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan; d). dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan; e). tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis; f).  menerapkan sistem subsidi silang yang diatur sendiri oleh satuan pendidikan; g). digunakan sesuai dengan perencanaan sebagaimana dimaksud pada huruf a; h). tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan;

Kemudian pada ayat i).  sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total dana pungutan peserta didik atau orang tua/walinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan; j).  tidak dialokasikan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan anggota komite sekolah/madrasah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan; k). pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana diaudit oleh akuntan publik dan dilaporkan kepada Menteri, apabila jumlahnya lebih dari jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri; l).  pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana dipertanggung jawabkan oleh satuan pendidikan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, dan penyelenggara satuan pendidikan; dan m). sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Selama ini banyak sekolah yang tidak menerbitkan, mengumumkan dan mensosialisasikan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Padahal dalam juklak juknis BOS disebutkan sekolah penerima BOS harus mengumumkan RKAS. Juklak juknis itu juga menyertakan formulir-formulir yang harus diiisi dan diumumkan oleh sekolah kepada warga sekolah baik komite sekolah, paguyuban sekolah termasuk orang tua siswa.

Dengan demikian batasan pungli dan sumbangan menjadi jelas batasannya. Sehingga yang dimaksud Pungli terletak pada bagaimana mekanisme pengumpulan dan pengelolaan pungutan bukan kegiatannya. Sebut saja pembelian LKS, pengadaan seragam, PPDB, MOS, wisuda siswa, outbond dan lain sebagainya.

Senin, 07 November 2016

Memilah Praktek Pungli di Sekolah

|0 komentar
Meski berbagai regulasi secara jelas menguraikan batasan pungutan dan sumbangan namun banyak daerah yang memberi respon berbeda terhadap makna sumbangan dan pungutan. Seharusnya pembentukan Tim Saber Pungli tidak membuat sekolah menjadi paranoid dan latah sehingga menghilangkan semua kegiatan yang sumber dananya dari masyarakat.

Hal ini dikemukakan oleh Nugroho SPd, MPd, Kepala Sekolah SMPN 8 dalam diskusi Stop Pungli yang diselenggarakan Yayasan Satu Karsa Karya (YSKK) di Pringsewu Kamis (3/11). “Apa itu pungli? Menurut KBBI karya JS Poerwodarminto dijelaskan Pungli itu adalah pungutan itu artinya tarikan atau pengambilan biaya dan liar artinya tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Jadi Pungli itu tarikan atau permintaan yang tidak diatur oleh undang-undang” urai pria yang memimpin sekolah di wilayah timur Solo itu. Baginya memahami Pungli harus komprehensip sehingga sikap sekolah tidak reaksioner.

Dalam berbagai regulasi terutama Permendikbud No 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan untuk Pendidikan Dasar dijelaskan perbedaan keduanya. Terminologi sumbangan yaitu aspek bentuk, besaran, jangka waktu, berapa kali disetor itu dibebaskan. Sementara untuk pungutan semua diatur. Praktek diberbagai satuan pendidikan, makna sumbangan dan pungutan sengaja dibuat kabur sehingga ketika sekolah mengedarkan surat penarikan iuran pada kop surat dicantumkan kata “Sumbangan” seakan-akan itulah sumbangan.
Suasana Diskusi Stop Pungli di Sekolah

Buktinya banyak sekolah merespon dengan gegabah pembentukan Tim Saber Pungli oleh pemerintah. Hampir semua aktivitas sekolah yang anggarannya dari orang tua siswa dihentikan. Ditambah beredarnya 58 jenis pungli di group whatsapp menambah pengelola makin ketakutan menjalankan program yang dicanangkan. Padahal tidak diketahui siapa yang merumuskan 58 jenis pungli dibidang pendidikan tersebut.

Sementara Suroto, Direktur YSKK mengungkapkan ada 8 jenis pembiayaan yang berpotensi menimbulkan pungli. “Kedelpan jenis itu adalah Sumbangan pengembangan sekolah (SPS), Sumbangan pengembangan prestasi (SPP), Pengadaan seragam, Pengadaan LKS atau modul pengayaan, Les atau tambahan pelajaran, Kebersihan dan keamanan, Study tour dan Wisuda kelulusan” terang Suroto dihadapan 50 orang peserta baik perwakilan sekolah, komite sekolah, mahasiswa, wartawan, maupun LSM.

Adapun pihak-pihak yang memiliki potensi melakukan pungli adalah Kepala Sekolah, Guru, Pengurus Koperasi, Komite Sekolah dan paguyuban orang tua siswa. Dengan demikian penting sebetulnya dinas pendidikan membuat rumusan yang jelas agar sekolah merespon tim saber pungli tidak dengan gegabah. Respon yang gegabah akan merugikan banyak pihak terutama siswa didik.
Diskusi yang diadakan YSKK juga menghadirkan Wahyono, Kabid SMP dan Manajer BOS Kota Surakarta, Sulistyowati dari Inspektorat Wilayah serta Murdiyanto Kepala SMPN 1 Bulu Sukoharjo. Acara dimoderatori oleh Ayu Prawitasari, redaktur Harian Solopos.

Rabu, 02 November 2016

Cara Efektif Pemda Hapus Pungli

|0 komentar
Pemberitaan awal tahun ajaran baru sekolah yakni bulan Juli-Agustus seringkali diwarnai dengan berita soal pungutan di sekolah. Bentuknya bisa bermacam-macam. Mulai dari sumbangan pembangunan, pengadaan buku pelajaran, seragam sekolah hingga penahanan ijazah. Mengapa kejadian ini berulang kali muncul dimedia? Apakah sekolah, dinas pendidikan, DPRD hingga kepala daerah tidak mengetahui bahwa berbagai pemberitaan itu selalu muncul?

Tentu yang dimaksudkan penulis merupakan kejadian di sekolah negeri mulai dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas/umum/kejuruan. Seperti baru-baru ini muncul pemberitaan pengaduan pengadaan seragam sekolah dengan harga fantastis atau sumbangan pengembangan sekolah (SPS) yang secara hukum bersifat pungutan. Awam banyak tidak mengerti beda sumbangan dengan pungutan. Tentu bedanya bukan di kata “Sumbangan” atau “Pungutan” yang dicantumkan dalam surat edaran pada siswa atau disampaikan pada saat rapat wali murid.

Bagi sekolah negeri aturan tentang larangan pungutan pada pendidikan dasar (SD dan SMP) jelas tercantum dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Disebutkan pada pasal 9 ayat (1) yakni Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Apa pengertian sumbangan dan pungutan? Pada pasal 1 ayat 2 dijelaskan Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali  secara langsung yang bersifat wajib,  mengikat,  serta jumlah  dan  jangka  waktu  pemungutannya  ditentukan  oleh  satuan pendidikan dasar. Sementara sumbangan (pasal 1 ayat 3) adalah Sumbangan  adalah  penerimaan  biaya pendidikan  baik  berupa  uang dan/atau barang/jasa  yang  diberikan  oleh  peserta  didik,  orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat  sukarela,  tidak memaksa,  tidak mengikat,  dan tidak ditentukan oleh  satuan  pendidikan  dasar  baik  jumlah  maupun  jangka  waktu pemberiannya.

Dengan demikian bedanya jelas pada sifatnya suka rela, tidak memaksa, tidak mengikat dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu. Bila merujuk pada banyak praktek yang terjadi disekolah-sekolah negeri, mudah ditemukan terjadi praktek pungutan tetapi dalihnya sumbangan. Kenapa pemerintah mendorong pendidikan gratis tanpa pungutan? Sebab biaya operasional sekolah sudah disediakan oleh pemerintah pusat besarnya Rp 800.000 (SD), Rp 1.000.000 (SMP) dan Rp 1.200.000 (SMP). Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tersebut dihitung tiap anak pertahun. Artinya sekolah tidak perlu lagi menarik sumbangan bahkan pungutan sekolah.

Secara hukum Permendikbud tersebut tidak berlaku bagi pendidikan menengah (SMA/SMK). Artinya sekolah SMA dan sederajat dapat menarik pungutan pada siswa meski tidak boleh sembarangan. Ada aturan lain yang membatasi rambu-rambu untuk menarik pungutan. Pada PP 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan pasal 52 setidaknya tercantum 13 item syarat. Diantaranya harus berdasarkan perencanaan, diumumkan transparan, dibukukan khusus dan terpisah, tidak dipngut dari siswa miskin, tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik dan lain sebagainya.

Pengumuman rencana kegiatan (RKAS) biasanya dilakukan dalam rapat pleno komite sekolah bersama orang tua siswa pada awal tahun ajaran. Pihak sekolah harus membagikan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah. Faktanya, beberapa sekolah (SD hingga SMA) menarik pungutan saat pengumuman siswa diterima disebuah sekolah alias sebelum rapat pleno komite sekolah. Mekanisme ini menyalahi aturan, Cukup banyak dalih yang disampaikan sekolah agar orang tua siswa mau menyetor sejumlah nominal tertentu.

Modus Pungli di Sekolah

Bila kita jeli, ada beragam modus pungutan yang jamak terjadi disatuan pendidikan. Saya menuliskan sebelumnya setidaknya ada 8 modus pungutan disekolah. Ke 8 modus tersebut yaitu PPDB, MOS, peningkatan pembelajaran, persiapan tes/ujian, tahun ajaran baru, penambahan fasilitas sekolah, kegiatan jeda semester, kegiatan akhir tahun/lulusan. Dengan modus seperti itu dapat kita lihat dalam 1 tahun ajaran betapa banyaknya kesempatan sekolah untuk menarik pungutan yang dilarang (bagi pendidikan dasar) maupun diatur secara ketat (bagi pendidikan menengah) berulang terjadi.

Lantas, apa yang bisa dilakukan kepala daerah agar kasus-kasus sumbangan dan pungutan yang peluang terulang kembali bisa dihentikan? Setidaknya bisa diminimalisir? Ada 5 langkah strategis bagi kepala daerah mencegah kejadian berulang. Pertama, segera keluarkan Surat Keputusan tentang larangan sumbangan maupun pungutan bagi sekolah negeri. Surat keputusan ini merupakan turunan teknis baik dari Permendikbud nomor 44 Tahun 2012 maupun PP nomor 48 Tahun 2008.

Kedua, bangun system penyusunan RKAS maupun APBS secara elektronik (e-RKAS dan e-APBS) yang terintegrasi dan dikonsolidasikan oleh Dinas Pendidikan. Dokumen inipun terbuka bagi publik sehingga siapapun bisa turut mengawasi rencana sekolah. Sehingga ketika ada sumbangan maupun pungutan sekolah, orang tua siswa yang tidak mendapatkan RKAS dan APBS bisa cek secara online. Ketiga, Pemda membuka kotak pengaduan sehingga masyarakat dapat mengadukan kasus-kasus yang muncul disekolah.

Keempat, kepala daerah memberi sanksi bagi kepala sekolah yang terlibat sumbangan maupun pungutan yang tidak sesuai prosedur serta memberi reward bagi kepala sekolah atau masyarakat. Terakhir, mendorong sekolah membuka ruang komunikasi antara sekolah, komite sekolah maupun paguyuban orang tua siswa. Tata Kelola Sekolah berdasarkan pasal 51 ayat (1) UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa “Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah”.  Dalam penjelasan pasal diterangkan bahwa Yang dimaksud dengan manajemen berbasis sekolah/madrasah adalah bentuk otonomi manajemen pendidikan pada satuan pendidikan, yang dalam hal ini kepala sekolah/madrasah dan guru dibantu oleh komite sekolah/madrasah dalam mengelola kegiatan pendidikan.

Cara Berantas Pungli
Dengan demikian kasus-kasus sumbangan dan pungutan tidak lagi mewarnai pendidikan kita. Ada cukup banyak contoh kepala daerah yang menerapkan terobosan bantuak agar orang tua siswa tidak dikenai pungutan atau meringankan beban orang tua atas pendidikan. Ada yang mengeluarkan kebijakan BOS daerah (seperti BPMKS di Solo, KJP di Jakarta), ada yang melarang jual beli buku Latihan/Lembar Kerja Siswa (Purwakarta Jabar) dan lainnya. Contoh lebih bagus yaitu di Sukoharjo, yang membebaskan biaya pendidikan 12 tahun.

Kabupaten Sukoharjo mampu menjalankan pembelajaran hanya dengan mengandalkan BOS dari pemerintah pusat baik untuk SD hingga SMA. Sedangkan untuk SMK, Pemda mengucurkan bantuan Rp 250.000/siswa/tahun. Silahkan di cek, di Kabupaten Sukoharjo sama sekali tidak ada sumbangan/pungutan sekolah negeri dan tidak ditemukan uang pembangunan. Hanya seragam olahraga yang dibeli di sekolah. Orang tua bebas membeli seragam diluar sesuai dengan kemampuannya. Apakah sekolah tanpa sumbangan dan pungutan ini tidak berprestasi? Lihat saja dalam Ujian Nasional 2016. SMKN 1 Sukoharjo terbaik ke V, SMAN 1 jurusan IPS terbaik ke II, serta SMAN 1 jurusan bahasa terbaik I se Jateng.

Contoh diatas menggambarkan bahwa pendidikan yang membebaskan sumbangan maupun pungutan belum tentu tidak berkualitas. Pendidik telah mendapat tunjangan sertifikasi atau tambahan penghasilan baik dari APBN maupun APBD sehingga tidak ada lagi alasan konsentrasi mengajarnya terpecah karena kurangnya kesejahteraan. Sekolah juga tidak bisa beralasan kemampuan anak-anak tidak bisa meningkat karena tidak bisa menambah jam pelajaran. Itu dalih kuno.

Jumat, 28 Oktober 2016

Bikin Suasana PAUD Serasa di Rumah Sendiri

|0 komentar
Jadikan PAUD tempat bermain anak-anak yang menyenangkan sehingga bakat anak bisa makin berkembang. Demikian dinyatakan Anik Murdaningsih, Ketua Pengurus Pos PAUD Mawar, Dusun Ngepung Karanganyar Kecamatan Weru Sukoharjo. "Buat mereka seakan berada dirumah dan betah bermain di PAUD. Ini yang dibagikan bapak yang dari YSKK Insya Allah membantu kita mengembangkan PAUD semakin baik" tambah Anik pada acara Parenting Education yang diadakan di POS PAUD Mawar, Kamis 27 Oktober 2016 diikuti oleh 11 orang tua siswa.

Pertemuan PE hari itu memang dimaksudkan untuk menggalang dukungan orang tua dalam mengimplementasikan PAUD Ramah Anak. PAUD Mawar merupakan salah satu PAUD dampingan Yayasan Satu Karsa Karya (YSKK) yang berkomitmen mewujudkan layanan yang ramah anak. Ditambahkan oleh Anik, PAUD tersebut memang satu-satunya POS PAUD yang diinisiasi oleh PKK dan kini sedang diarahkan naik menjadi BKB.

Sementara itu Nino Histiraludin sebagai pendamping dalam sessi sebelumnya menjabarkan pentingnya PAUD Ramah Anak. "Program PAUD Ramah Anak itu tidak hanya membuat anak merasa senang di tempat pembelajaran namun otaknya mampu berkembang optimal. Program PAUD Ramah Anak ini mensyaratkan pada 3 elemen yaitu sikap pendidik, pembelajaran dan lingkungan sekolah yang ramah anak" ujar Nino.

Untuk pengurus dan pendidik sudah berkomitmen mewujudkan PAUD Mawar yang ramah anak. Sedang orang tua dimintai komitmen mendukung program PAUD Ramah Anak dengan menandatangani surat pernyataan. Dukungan itu berupa 1) menjaga kebersihan lingkungan 2) menyediakan makanan sehat untuk anak, 3) berbicara santun, 4) berperilaku sopan, 4) tidak melakukan tindak kekerasan terhadap anak.

Pendidik membagikan surat pernyataan serta lampiran PAUD Ramah Anak dari aspek pendidik dan pembelajaran kepada orang tua siswa untuk ditandatangani. Meski belum semua menandatangani surat pernyataan tersebut, sebagian besar sudah menyerahkan ke sekolah. Memang hari itu tidak semua orang tua siswa hadir dikarenakan musim panen sehingga orang tua pergi ke ladang.

Bunda Is, salah satu pendidik mengungkapkan Program PAUD Ramah Anak sangat bagus bukan hanya bagi anak namun juga bagi pendidik. "Karena kita dalam memperlakukan anak harus hati-hati dan memang semestinya begitu. Seberat apapun persoalan kita (pendidik) harus sanggup kita atasi dan tidak boleh dibawa ke depan anak-anak. Kami sudah berkomitmen begitu. Ini demi kita semua tidak hanya demi saya" ungkap Bunda Is.

Anik mengakui infrastruktur di PAUD Mawar memang belum memadai dan desa sudah berkomitmen membantu. Hanya saja dalam RPJMDes ada skala prioritas program mana saja yang harus lebih dulu dituntaskan. "Misal soal infrastruktur jalan, mengatasi problem limbah tahu dan berbagai masalah lain. Ini yang kita hadapi bunda. Doakan saja semoga desa bisa segera merealisasikan membantu PAUD kita karena kalau soal tanah, desa sudah menyediakan tanah kas desa" ujar Anik yang juga istri Kepala Desa Karanganyar.

Minggu, 16 Oktober 2016

Transparansi Anggaran di Sekolah Negeri? Mimpi

|0 komentar
Transparansi pada jaman modern sebenarnya sudah menjadi syarat wajar bagi sebuah institusi. Tanpa menjalankan transparansi, sebuah institusi dapat dikatakan sebagai sebuah institusi tradisional. Bagaimana dengan transparansi anggaran di sekolah negeri? Bagai sebuah idiom jauh panggang dari api, mimpi. Kejadian ini dapat kita saksikan diberbagai sekolah negeri baik negeri umum maupun agama.

Entah sudah berapa UU, PP, Permendikbud, juklak juknis, pelatihan bendahara sekolah, pelatihan manajemen sekolah hingga ceramah keagamaan yang diikuti pengelola atau pimpinan sekolah namun mereka tetap tidak mau menerapkan.

Padahal anggaran yang mereka kelola jelas uang public yang dilewatkan kementrian pendidikan untuk dikelola. Anggarannya mau, transparansinya ogah. Jika tak punya anggaran teriak-teriak tidak cukup, giliran mengelola anggaran diam seribu bahasa. Bayangkan, pengelola anggaran itu para guru, para suri tauladan bahkan kini sekolah negeri berbasis agama juga mendapat alokasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) namun transparansinya nihil. Kapan pendidikan kita akan baik kalau para pengelola anggaran yang notabene mendidik anak-anak kita mereka tidak mau terbuka?  Toh uang itu bukan milik mereka.

Kalau toh pun anggaran itu dibuka, tidak ada orang tua siswa yang meminta BOS dari pemerintah. Bagaimana orang tua siswa mau membantu sekolah jika sekolah hanya memaparkan kebutuhannya namun tidak menjelaskan dengan detil anggaran yang didapat dari Negara dipakai untuk apa. Bagaimana kami tahu sekolah betul-betul butuh uang? Dan kami para orang tua harus berpartisipasi? Para pendidik dan pengelola anggaran itu pasti tahu UU, PP atau Permendikbud pasal berapa, ayat berapa yang mewajibkan sekolah mempublikasikan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Tak perlu kami sampaikan rujukannya sebab itu bagaikan kita mengajari ikan berenang. Seperti yang saya alami, siang itu kami para orang tua sekolah dikumpulkan oleh sekolah negeri berbasis agama. Rencananya sekolah menarik pungutan untuk membeli computer sebab mereka akan mengikuti UN berbasis computer (Computer Base Test). Tidak ada lembaran RKAS yang dibagikan melainkan surat pernyataan kesediaan membayar iuran pembelian computer dengan nominal Rp 500.000/siswa tanpa disertai RKAS atau RAB. Acara diisi parade sambutan dan rencana kegiatan mulai dari sambutan ketua panitia, kepala sekolah, wakil kepala bidang kurikulum, wakil kepala bidang kesiswaan, dan wakil kepala sekolah bidang sarana prasarana.

Dan tidak ada ruang atau kesempatan klarifikasi, pertanyaan atau dialog. Entah apa yang mereka pikirkan. Apakah kami para orang tua dianggap seperti anak SD kelas 1 atau 2 yang tidak tahu apa-apa. Padahal sebagai orang tua siswa kami berhak tahu apa yang hendak dilakukan sekolah.

Masak transparansi di sekolah masih kalah dengan di masjid? Lihat saja berbagai masjid yang ada. Mereka menerima infaq dari jamaah dalam sebuah kotak, tidak ada yang tahu siapa berinfaq berapa tapi jumlah dana terkumpul selalu dihitung terbuka, dicatat dalam papan dan penggunaannya ditulis juga. Kalau rencana membangun masjid kurang anggarannya ya menunggu hingga anggaran cukup atau membangun setahap demi setahap. Itu jelas dan lihat saja, jarang jamaah meributkan soal infaq yang masuk dan berapa atau dibelanjakan untuk apa.

Jargon para pengelola sekolah minta keikhlasan agar dapat pahala namun mereka tidak melakukan transparansi, kewajiban yang diamanarkan oleh aturan. Ah sampai kapan mereka menyadari atas kewajiban itu? Bukankah rakyat melalui Negara telah memenuhi kewajiban meningkatkan kesejahteraan para guru. Lantas kapan para pengelola sekolah berubah?