Senin, 29 Februari 2016

Konsolidasi MPPS, Memperkuat Jaringan OMS Sektor Pendidikan

|0 komentar
Masyarakat Peduli Pendidikan Surakarta merupakan gabungan individu dan organisasi masyarakat sipil yang memiliki concern terhadap kebijakan-kebijakan pendidikan di Surakarta. Ini merupakan tahun ke 10 perjalanannya dan sudah banyak kontribusi yang dilakukan di Kota Surakarta. Perkembangan pendidikan termasuk kebijakan di pusat maupun daerah menuntut MPPS mampu mengikuti isu-isu yang terus berkembang.

Maka dari itu, selama 2 hari MPPS menyelenggarakan acara konsolidasi yang diselenggarakan di LPBH Yaphi kerten Solo 26-27 Februari 2016. Kegiatan itu untuk membangun dan menyesuaikan diri dengan perkembangan isu. Selain itu membedah fokus konsentrasi isu apa yang akan lebih menjadi perhatian bagi MPPS.

Secara sadar, pegiat MPPS tidak akan terus menerus hanya menjadi organisasi yang sekedar ikut arus namun juga tidak menjauhi arus. Ditingkat nasional, keluarnya UU 23/2014 menimbulkan beragam konsekuensi. Salah satunya ada anggapan, pendidikan akan disentralisasi. Pun di level daerah banyak kebijakan (Perda Pendidikan) akan direvisi. Sayangnya tidak banyak daerah tahu roadmap atau tujuan pendidikan mau dibawa kemana.

Di fasilitasi oleh Kangsure Suroto (YSKK) dan Andwi Joko (Pattiro), MPPS akhirnya mampu menghasilkan point-point penting yang diharapkan mampu memperkuat jaringan ini di masa depan. Fokus perhatian MPPS diarahkan pada 3 hal yaitu Advokasi Kebijakan, Penguatan Masyarakat dan wadah pembelajaran.

Ketiga hal ini dirumuskan berdasarkan 6 isu strategis dibidang pendidikan berdasarkan kajian bersama, Adi Cahyo sebagai koordinator MPPS menyatakan dengan adanya konsolidasi, akan makin memantapkan arah gerakan dimasa mendatang. "Apalagi kini teknologi juga berkembang pesat, sehingga ada beragam cara yang bisa dilakukan untuk melakukan koordinasi" ujarnya.

MPPS juga berhasil merumuskan 5 nilai MPPS yang harus dijaga yakni independensi, keterbukaan, keberagaman, kesetaraan, kesukarelawanan. Dalam menjalankan roda jaringan, Adi juga akan dibantu oleh Aniek Maharani sebagai sekretaris, Dwi Wisnu (Pattiro/koordinator bidang penguatan masyarakat), Aryo (YIS/Koordinator bidang pusat pembelajaran) serta Nino (YSKK/Koordinator bidang Advokasi Kebijakan).

Kamis, 25 Februari 2016

Menggerakkan Kembali Pengurus PAUD Nurul Amal

|0 komentar
"Pergantian kepengurusan itu sebagai dinamika sebuah organisasi dan itu wajar saja", demikian Dewangga Saputra pada acara pertemuan pendidik dengan pengurus PAUD Nurul Amal Weru Sukoharjo Rabu (24/2). Hari itu merupakan pelimpahan ketua pengurus dari bp Suwarno ke Bp Sukiyo.

Menurut ketua PAUD, Bunda Lastri menegaskan proses pergantian tersebut dikarenakan kesibukan yang luar biasa dari Bp Suwarno sehingga dirinya merasa tidak enak. Selain dari YSKK, tampak Bp Siwi, staf Pemerintah Desa Alasombo yang juga Ketua Rt setempat serta Ketua PKK Desa. Perhatian pemerintah desa pada PAUD Nurul Amal cukup besar, hal itu dibuktikan dengan diijinkannya PAUD menggunakan tanah kas desa.

Sukiyo, selaku ketua pengurus baru mengusulkan dalam waktu dekat perlu diagendakan rapat bagi pendidik serta pengurus untuk membahas program kerja. Selain itu pihaknya berharap Pemdes Alasombo turut memikirkan perkembangan maupun kemajuan PAUD yang ada. Sebab dalam UU Desa sudah dimandatkan bahwa desa juga turut memiliki wewenang dalam pelayanan kesehatan serta pendidikan dasar.

Secara umum kondisi PAUD Nurul Ilmi sudah baik, bangunan cukup representatif, tersedia APE luar serta komposisi pendidik dengan siswa yang tidak terlalu besar. Hubungan PAUD dengan pemerintah desa juga bagus dengan bukti ketua PKK hadir dalam acara tersebut. Tinggal pendidik maupun pengurus meningkatkan komunikasi dengan pemerintah desa. Seperti diketahui, ada kewenangan pemdes mendukung layanan pendidikan pra sekolah.

Apalagi kini anggaran dana desa melonjak tinggi sehingga diharapkan mendapat perhatian dari desa. Di Alasombo sendiri hanya ada 4 PAUD sehingga bila desa mengalokasikan, tidak dibutuhkan dana yang sangat besar. Agenda strategis ke depan, bagaimana PAUD se desa Alasombo mengadakan pertemuan dengan kepala desa untuk mengetahui sejauh mana komitmennya terhadap sektor pendidikan.

Tanpa ada dorongan, komunikasi maupun pendekatan, upaya menarik kepedulian pemerintah desa lebih berat. Ada cukup beragam teknik meningkatkan hubungan yang baik seperti mengadakan kunjungan ke kantor desa, mengundang Pemdes mengisi acara, mengundang pemerintah desa dalam acara tertentu, atau secara resmi mengajukan proposal bantuan dana.

Senin, 22 Februari 2016

Pentingnya Dukungan Orang Tua Bagi Pertumbuhan Anak Usia Dini

|0 komentar
Pendidikan Anak Usia Dini merupakan pondasi penting bagi perkembangan anak. Maka dari itu penting membentuk anak-anak pada saat masa pertumbuhan mereka. Pendidikan anak usia dini baik di Kelompok Bermain, Play Group, Tempat Penitipan Anak, Pos PAUD, TK dan lain sebagainya salah satu fase penting pembentukan karakter anak. Meski demikian, PAUD di Indonesia selain TK baru berkembang 20 tahun terakhir.

Walaupun begitu, persebaran PAUD non TK yang sudah merata masih membutuhkan perhatian serius. Pendidikan selama ini masih difahami hanya tugas guru yang ada di sekolah dan dimulai pada jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi. Padahal sejak dalam kandungan, pendidikan bagi anak harus sudah dibentuk. Ini yang belum banyak diketahui masyarakat.

Disisi lain, tidak sedikit PAUD dikelola seadanya dengan alasan guru-guru yang mengajar juga hanya sambilan. Nuansa pengabdian mudah kita lihat dalam pendidikan PAUD yang berada di pedesaan maupun pelosok. Sehingga mereka butuh ditingkatkan kualitas melalui pemahaman secara menyeluruh. YSKK yang sudah bertahun-tahun mendampingi 10 PAUD, masih setia melakukan pendampingan pengajarnya.

Ilustrasi
Jum'at, 19 Februari 2016 bertempat di PAUD Tawang Indah diselenggarakan pertemuan 10 bunda PAUD. Pertemuan rutin tidak sekedar membahas informasi yang butuh disampaikan namun juga meningkatkan kapasitas mereka. Bunda Ijah dari POS PAUD Tawang menyampaikan materi mengenai pentingnya Bunda PAUD memahami perkembangan anak.

"Kurikulum diarahkan pada pencapaian perkembangan sesuai dengan perkembangan pertumbuhan dan perkembangan anak berdasarkan Standar Perkembangan dan Perkembangan Dasar (SPPD) anak usia dini yang dikategorikan kelompok umur sebagai acuan normatif: ungkap Bunda Ijah.

YSKK juga mendorong tetap diselenggarakannya parenting education, pendampingan pendidikan orang tua agar anak-anak didik tumbuh dan berkembang sesuai harapan. PE dibutuhkan untuk mensinergikan rencana pendidikan di kelas serta dirumah. Ini berbeda dengan anak usia SD, SMP dan seterusnya. Pendidikan anak usia dini akan lebih optimal dengan memahaminya orang tua terhadap target yang ditetapkan.

Antonia Satrianti dari YSKK menegaskan lembaganya berharap bisa turut mengisi PE di PAUD yang jadi dampingan. Hal itu sebagai salah satu wujud kontribusi maupun perhatian yang hingga kini masih tetap mensupport PAUD yang ada. "Nanti pengisi PE bukan hanya dari YSKK namun juga bisa diisi bunda pengajar lintas PAUD sehingga akan lebih varatif" ujar perempuan lulusan FISIP UNS.

Kamis, 04 Februari 2016

Mendorong Pembahasan Raperda Pendidikan Gunungkidul

|0 komentar
Kabupaten Gunungkidul menjadi salah satu kabupaten di Indonesia yang belum memiliki Perda Pendidikan. Padahal pendidikan sendiri merupakan layanan dasar yang kewenangannya berada di Pemerintah Daerah. Tanpa Perda pendidikan hal itu sudah menunjukkan tingkat kepedulian pemerintah daerah terhadap pendidikan pantas dipertanyakan. Baru di akhir periode anggota DPRD 2009 - 2014, pembahasan Raperda Pendidikan dilakukan.

Meski menjadi inisiatif DPRD, proses pembahasan dengan eksekutif belum dilakukan sehingga menjadi tanggungan DPRD periode baru. Persoalan bertambah komplek ketika beberapa kebijakan nasional berubah salah satunya disahkannya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam salah satu pasalnya mengamanatkan bahwa pengelolaan pendidikan menengah kini bergeser menjadi kewenangan propinsi.

Selasa (2/2/2016) Yayasan Satu Karsa Karya melakukan audiensi terkait perkembangan Raperda Pendidikan. Upaya ini dilakukan untuk mendorong legislatif tidak mengendur bahkan menambah keyakinan guna segera menuntaskan Raperda yang sudah masuk di Prolegda 2016. Sebelumnya YSKK sendiri sudah menyusun Naskah Kebijakan yang dilandaskan pada penelitian dengan fokus peran serta masyarakat terutama melalui Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.

Mengapa peran ini penting? Hal itu berkaitan dengan mandat UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada beberapa pasal disebutkan adanya kebutuhan Manajemen Berbasis Sekolah yang mensyaratkan adanya keterlibatan masyarakat pada tata kelola sekolah. Keterlibatan masyarakat akan mendorong upaya tata kelola sekolah yang lebih baik.

Hasil penelitian YSKK menemukan fakta ada persoalan yang cukup krusial berkaitan dengan hal ini. Maka dari itu, YSKK mendorong dimasukkannya klausul Peran Serta Masyarakat dalam Perda Pendidikan. Selain itu, ada beberapa pasal yang juga menjadi perhatian serta disesuaikan dengan regulasi yang terbaru. Sementara itu, Komisi D DPRD Gunungkidul yang menerima YSKK, menyambut baik gagasan YSKK.

Tampak hadir dalam audiensi tersebut yakni M Dodi Wijaya (Ketua Komisi), Imam Taufik, Heri Nugroho, Ngatimin, Sumaryanto dan Wiwik Widyastuti. Menurut Dodi Wijaya, pihaknya belum memutuskan kapan pembahasan akan dilakukan. "Kami akan menyerahkan kepada Bamus untuk diputuskan terlebih dulu Pansusnya. Setelah itu baru akan ditindaklanjuti. Meski demikian kami mengapresiasi masukan YSKK" ujar Dodi.

Selain itu, Dodi menegaskan akan tetap membuka diri terhadap masukan berbagai elemen masyarakat. Mereka menjanjikan ketika sudah masuk ke Pansus, YSKK tetap akan diundang kembali untuk memberi kesempatan pada Raperda. "Karena sudah ada beberapa penyesuaian, barangkali ada masukan yang lain sehingga Perda yang ditetapkan dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat Gunungkidul" ungkapnya.

Jumat, 04 Desember 2015

Mengikat Komitmen Calon Kepala Daerah Kabupaten Gunungkidul

|0 komentar
Tanggal 9 Desember merupakan hari penting bagi beberapa wilayah yang bakal menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah. Salah satu daerah yang akan menggelar Pilkada yakni Kabupaten Gunungkidul Provinsi DIY. Yayasan Satu Karsa Karya (YSKK) sebagai salah satu lembaga yang banyak melakukan pemberdayaan masyarakat di Gunungkidul melihat peluang strategis. Kesempatan untuk mengikat komitmen antar kontestan yang bakal bertarung.

Berbalut sarasehan pendidikan, diambillah tema "Pendidikan Gunungkidul Mau dibawa Kemana?". Seperti kita tahu, Gunungkidul merupakan salah satu wilayah yang kondisi geografisnya beragam. Ada bibir pantai, perbukitan maupun perkampungan biasa. Sehingga membedah pendidikan merupakan hal yang cukup strategis.

Dalam pertarungan 9 desember mendatang ada 4 kandidat yang bertarung yakni Hj Badingah, S Sos yang berpasangan dengan Dr Drs Immawan Wahyudi, Benyamin Sudarmadi dengan Mustangid, H Djangkung Sudjarwadi dengan Endah Subekti dan terakhir pasangan H Subardi TS dengan Wahyu Purwanto. Dengan adanya 4 pasang calon yang bertarung menandakan bahwa Gunungkidul cukup strategis ditambah lagi potensi pariwisatanya yang tumbuh sangat pesat.

Maka dari itu, sebelum pertarungan sesungguhnya digelar YSKK menggandeng Patembayan Among Siswo (PAS) Gunungkidul merasa perlu membedah perspektif pasangan calon, mendalami visi misi serta meminta mereka mau menandatangani komitmen pada bidang pendidikan. PAS GK merupakan aliansi berbagai organisasi masyarakat yang peduli pada pendidikan di Gunungkidul baik ormas keagamaan, organisasi perempuan, senat mahasiswa, aktivis LSM, Komite Sekolah dan lainnya.

Bertempat di Balai Sewoko Prodjo, pada Jum'at 20 November 2015 diselenggarakan Sarasehan Pendidikan tersebut. Rupanya 3 kandidat melihat forum ini cukup strategis sehingga hadir dalam pertemuan, sedang sang incumbent Hj Badingah maupun Wakilnya, Immawan hingga acara selesai tidak muncul.

Benyamin Sudarmadi menekankan pada tiga hal yakni 1) Memberikan kemudahan layanan 
pendidikan yang murah dan berkualitas, termasuk pendidikan ketrampilan; 2) Mendorong 
Perda Pendidikan Wajib Belajar 12 tahun (pendidikan gratis) dan memfokuskan pada 
pendidikan ketrampilan sejak jenjang SMP; 3) Membangun layanan teknologi informasi berupa 
jaringan internet dan perpustakaan ditingkat desa maupun kecamatan.

Sementara H Djangkung menegaskan untuk berkomitmen 1) Peningkatan kualitas pendidikan 
baik tingkat PAUD, TK, wajib belajar 12 tahun, pendidikan non formal, mutu pendidik dan 
tenaga kependidikan, jaminan pendidikan; 2) Perda Pendidikan harus mampu mengakomodasi 
kepentingan pendidikan daerah dan masuk dalam Prolegda 2016 dengan target 3 bulan bisa 
ditetapkan; 3) Memberi jaminan keberlangsungan PAUD yang menjadi tanggungjawab 
Pemerintah Desa.

Tidak berbeda jauh, H Subardi fokus pada 1) Meningkatkan budaya belajar yang didukung 
oleh  fasilitas pendidikan yang berkualitas, terjangkau dan merata bagi seluruh lapisan 
masyarakat yang berbasis potensi daerah; 2) Perda Pendidikan harus diwujudkan termasuk 
mereformasi birokrasi pendidikan serta membentuk Unit Penyuluhan Masyarakat tentang 
Pentingnya Pendidikan; 3) Pendidikan harus terintegrasi sejak SD – hingga perguruan tinggi 
dan anti diskriminasi termasuk masyarakat diffable; 4) Membangun akademi komunitas bagi 
peningkatan sumberdaya pemuda.
 

Selasa, 01 Desember 2015

Akademisi dan Konsultan Kemdikbud Sepakat Revisi PP 17/2010 pada Klausul Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah

|0 komentar
Alokasi anggaran pendidikan dari APBN maupun APBD kini sudah mencapai 20 persen. Bahkan dibeberapa daerah sudah lebih dari ketentuan. Meski demikian tata kelola sekolah hingga saat ini masih perlu dibenahi. Salah satu indikatornya masih maraknya pemberitaan berbagai pungutan, iuran atau pembelian buku, seragam dengan dalih peningkatan kualitas keluaran pendidikan.

Untuk mendorong tata kelola pendidikan yang baik salah satunya memningkatkan partisipasi masyarakat. Sekolah sendiri sesuai amanat UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mensyaratkan pelibatan masyarakat baik melalui Dewan Pendidikan serta komite sekolah.
Pada Bab XV Pasal 54 tentang Peran Serta Masyarakat  dalam Pendidikan menegaskan bahwa: (1) Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan. (2) Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan.

Sayangnya berdasar penelitian yang dilakukan Yayasan Satu Karsa Karya (YSKK) bulan September - Oktober 2015 di 5 provinsi (Jateng, DIY, Lampung, Banten dan NTT) menunjukkan kondisi bahwa peran dan fungsi Dewan Pendidikan maupun Komite Sekolah belum optimal. Prof Sudjarwo, mantan Dewan Pendidikan Provinsi Lampung dan merupakan akademisi Unila menyatakan PP 17/2010 yang terkait DP dan KS layak direvisi. Klausul yang dijadikan sasaran tentang sistem pemilihan, sistem keanggotaan, penganggaran, tata laksana maupun pengawasannya.

Tanpa pembenahan di 5 hal itu, sekolah tidak akan dikelola dengan prinsip transparan. Sementara panelis dari Dewan Pendidikan Kota Bandarlampung, Dr Syarifudin Dahlan mengungkapkan partisipasi masyarakat jadi bagian penting tata kelola sekolah. Padahal pendidikan menjadi tonggak sumberdaya utama sebuah bangsa. Panelis dari Kemdikbud, Drs Suparlan MPd bersepakat terhadap keduanya dan revisi PP 17/2010 menjadi keniscayaan.

Pernyataan ketiganya terungkap di acara Diskusi Publik Naskah Kebijakan Revisi PP No 17/2010 yang diadakan YSKK pada Senin 23 November di Hotel Inna Eight Bandarlampung. Suroto sebagai presenter hasil penelitian yang juga Direktur YSKK menjelaskan pihaknya akan mencatat dan memasukkan hasil Diskusi Publik sebagai bagian yang tak terpisahkan untuk diajukan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada medio pertengahan Desember 2015.

Salah satu isu cukup krusial dalam Naskah Kebijakan tersebut yakni ketiadaan anggaran bagi DP dan KS yang dialokasikan baik dari APBN maupun APBD. Dampaknya institusi tersebut bekerja seadanya bahkan ada stigma sebagai lembaga stempel semata. Anggaran operasional hanya salah satu titik yang patut untuk dimasukkan dalam regulasi sehingga dimasa mendatang komite sekolah dan dewan pendidikan dapat berperan optimal sebagaimana diamanatkan dalam Permendikbud no 44 Tahun 2002.

Sabtu, 28 November 2015

Ketua DPRD Gunungkidul Dukung Bahas Raperda Pendidikan di 2016

|0 komentar
Ketua DPRD Gunungkidul, Suharno menyatakan mendukung draft Raperda Pendidikan masuk dalam Prolegda 2016. "Pendidikan merupakan salah satu sektor penting sehingga pantas masuk prioritas pembahasan 2016" kata Suharno saat menjadi panelis Diskusi Publik Naskah Kebijakan Raperda Gunungkidul, 19 November lalu.

Pernyataan ini dikemukakan menanggapi hasil riset yang dilakukan Yayasan Satu Karsa Karya (YSKK) yang dalam salah satu poin disebutkan perlunya klausul Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah masuk dalam Perda. Raperda Pendidikan Gunungkidul tersebut merupakan hasil pembahasan DPRD periode 2009 - 2014 dan kini nasibnya masih belum jelas. Padahal menurut kewenangannya, Pendidikan merupakan salah satu layanan dasar yang harus dipenuhi daerah dalam menyelenggarakan pendidikan.

Kajian YSKK mengungkapkan, draft Raperda itu terdiri dari 9 bab dengan 51 pasal.  Ke Sembilan bab itu terbagi atas Ketentuan Umum, Fungsi dan Tujuan Pendidikan, Satuan Pendidikan, Program Pendidikan, Tata Kelola Pendidikan, Pengawasan, Sanksi dan Ketentuan Penutup. Dalam Raperda Pendidikan, hampir tidak ditemukan aturan yang lokal atau berbasis kebutuhan daerah. Hampir mayoritas merupakan turunan atau aturan-aturan yang telah diatur ditingkat nasional. 
 
Sedangkan klausul yang berkaitan dengan partisipasi masyarakat hanya ada di 2 pasal yaitu pasal 46 ayat (3) dan pasal 47 ayat (1) dalam Bab VII Pengawasan. Pasal 46 ayat (3) tertulis “pengawasan secara eksternal terhadap satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dilakukan oleh pemerintah daerah dan masyarakat”. Sementara pasal 47 ayat (1) berbunyi “Pemerintah daerah, dewan pendidikan, komite sekolah/madrasah melakukan dukungan, pengawasan, nasehat, dan mediasi atas pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada satuan jenis dan jenjang pendidikan sesuai dengan kewenangan masing-masing”

Panelis dari UNY, Dr Setya Raharja MPd mengungkapkan komite sekolah memegang peranan penting dalam konteks non akademik sebut saja manajemen sekolah, layanan pendidikan, pembiayaan dan lain sebagainya. Sementara untuk dewan guru fokus pada persoalan akademik. Keduanya akan berkontribusi pada peningkatan mutu satuan pendidikan.

Sementara panelis lainnya, Drs Andang Suhartanto mengutarakan Raperda Pendidikan Gunungkidul harus kembali pada filosofi pendidikan mataram. "Filosofi pendidikan Mataraman mengacu pada religiusitas, modern dan berbudaya dengan 3 tokoh kunci Ki Hajar Dewantoro, Ahmad Dahlan dan simbol Keraton Ngayogyakarto".  Dalam penilaian Andang yang juga anggota Dewan Pendidikan Gunungkidul ini, filosofi itu belum tercermin dalam Raperda sehingga harus dikaji ulang.

Termasuk juga partisipasi masyarakat baik melalui dewan pendidikan maupun komite sekolah. Sebab penyelenggaraan pendidikan yang baik dan memenuhi 3 unsur diatas tidak akan terwujud tanpa partisipasi masyarakat. Penyelenggara pendidikan boleh pemerintah tapi pendidikan sebagai subyek tetap harus turut dimiliki masyarakat sehingga keluaran pendidikan akan lebih baik.