Jumat, 26 Juli 2013

Daerah Terus Tombok DAU

|0 komentar
Pemerintah daerah se eks Karesidenan Surakarta nampaknya masih belum mandiri dalam memberi gaji kepada PNS daerah. Terbukti dari 7 kabupaten/kota masih ada 5 kabupaten/kota yang Dana Alokasi Umumnya Tahun 2013 ini masih minus alias tombok. Artinya untuk membayar gaji pegawai saja mereka mengurangi alokasi dari program lainnya. Hingga saat ini isu minusnya gaji pegawai luput dari suara wakil rakyat sehingga tidak menjadi hal yang segera dibenahi.

Anehnya Pemda di Soloraya (sebutan lain 7 kabupaten/kota se Eks Karesidenan Surakarta) sama-sama berteriak soal kekurangan pegawai pasca pusat memutuskan moratorium penerimaan pegawai. Pemberlakuan moratorium PNS secara nasional nampaknya dijadikan alasan bila ada penilaian kinerja dari pusat maupun DPRD bahwa kinerja menjadi terganggu. Permintaan dari pusat tentang kebutuhan pegawai baru bisa diajukan bila ada 2 syarat yakni anggaran Belanja Pegawai sebesar 50 persen dan Analisa beban kerja.

Source www.kemenkeu.go.id (diolah)
Dari pemetaan Belanja Pegawai, sepertinya  ke 7 kabupaten/kota akan kesulitan memenuhi karena hingga saat ini alokasi Belanja Pegawai masih besar. Hanya Kota Solo yang memiliki peluang untuk memenuhi prasyarat yang diajukan oleh pemerintah pusat. Beberapa faktor memang mampu dikelola secara baik oleh Pemkot Solo dalam rangka meningkatkan kapasitas pengelolaan keuangan daerah. Upaya itu dapat terlihat di kota dengan beragam julukan itu.

Kota Solo hanya mengandalkan jasa dan perdagangan saja tetapi berhasil menciptakan daya tarik dan mengoptimalkan pendapatan. Disisi lain, tertibnya pengelolaan keuangan mampu mengefisienkan anggaran bahkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran masih besar. Dalam APBD Kota Surakarta 2013, Belanja Pegawai memakan anggaran tinggal 53 persen. Sementara kabupaten lain masih berada diatas 60an persen. Meski begitu, ternyata Dana Alokasi Umum yang harusnya digunakan membayar pegawai masih kurang.

Dari 7 kabupaten/kota, semua kabupaten mengalami peningkatan DAU lebih dari 10 persen di tahun 2013 ini sementara Kota Solo justru minus 3 persen. Meski demikian pendanaan DAU yang kurang dan diambilkan dari alokasi lain dilakukan oleh Karanganyar, Klaten, Sragen, Wonogiri dan Surakarta. Dua Kabupaten yang mendapat sisa DAU hanya Boyolali dan Sukoharjo.

Tombok DAU paling kecil dilakukan Kabupaten Klaten yang hanya butuh Rp 49 M lagi membayar gaji pegawai sementara penambahan anggaran gaji terbesar dialokasikan Kabupaten Wonogiri. Kota Gaplek itu harus mengambil anggaran pos lain mencapai Rp 106 M untuk menutup kekurangan membayar pegawai. Empat tahun terakhir Wonogiri terus menerus harus menambah dana daerah untuk menggenapi biaya pegawai.

Selasa, 23 Juli 2013

Kebijakan Pengelolaan Keuangan Karanganyar Butuh DiTingkatkan

|0 komentar
Menejemen pengelolaan keuangan daerah menjadi salah satu tolok ukur bagi keberhasilan pemerintah daerah. Menejemen pengelolaan keuangan ini meliputi alokasi anggaran, keadilan anggaran serta ketepatan alokasi anggaran. Alokasi anggaran meliputi pengalokasian biaya atau dana yang sesuai dengan kebutuhan daerah. Kadang beberapa aktivitas yang tidak diperlukan dibiayai meskipun masyarakat membutuhkan penganggaran pada kegiatan lainnya.

Sedangkan keadilan anggaran merupakan keberimbangan distribusi anggaran untuk menunjang program dengan biaya-biaya rutin seperti gaji pegawai, perawatan dan kebutuhan lain. Ketepatan anggaran maksudnya segala perencanaan tidak banyak melenceng sehingga dana yang ada bisa dioptimalkan. Tidak kurang dana apalagi tersisa yang lumayan besar. Di Kabupaten Karanganyar hal ini bisa dikaji melalui 2 pos belanja yakni alokasi belanja tidak langsung dan belanja langsung.

Source : www.kemenkeu.go.id (diolah)
Dalam ratusan juta

Dalam kurun waktu 2011 - 2013 terlihat jumlah belanja tidak langsung memang meningkat. Hal ini dipengaruhi faktor utama yakni kenaikan gaji pegawai yang rutin menjadi kebijakan program pemerintah. Meski begitu, Rina Iriani sebagai bupati mampu meminimalisir prosentasi Belanja Tidak Langsung dalam 3 tahun berkurang dari 79,91 persen (Tahun 2011), 79,01 (2012) dan kini menjadi 77,44 persen. Beberapa item belanja tidak langsung memang mengalami pengurangan dan hanya belanja pegawai yang tetap memegang alokasi belanja terbesar.

Di Tahun 2011 alokasi Belanja Pegawai mencapai Rp 650 M, meningkat tajam Rp 783 M ditahun 2012 dan tahun ini memakan anggaran Rp 916 M. Diantara berbagai alokasi belanja tidak langsung, belanja hibah menempati porsi besar kenaikan di Tahun 2013 ini. Bila sebelumnya dialokasikan anggaran hanya Rp 8,3 M tetapi tahun ini menjadi Rp 67,7 M. Seperti sudah diketahui tahun ini akan digelar Pilkada sehingga perlu ada pengawasan yang ketat agar alokasi hibah tidak digunakan untuk kepentingan politik.

Sementara itu alokasi Belanja Langsung mengalami kenaikan tidak cukup signifikan. Bila di Tahun 2011 dialokasikan belanja langsung Rp 181 M (20.09 persen dari Belanja Daerah), lantas naik menjadi Rp 244 M (20,94 persen) dan tahun ini sebesar Rp 303 M (22,56 persen). Belanja Langsung di Kabupaten Karanganyar secara keseluruhan sebenarnya perlu ditingkatkan namun nampaknya menejemen pengelolaan keuangan daerah perlu dibenahi. Belanja modal dalam komponen belanja langsung saja "hanya" mendapat Rp 126 M naik Rp 21 M dari tahun sebelumnya.

Bagaimana dengan Sisa Lebih Perhitungan Tahun Anggaran 2012? Ternyata dalam APBD 2013 tercatat Silpa 2012 mencapai Rp 77 M alias separo lebih dari belanja modal. Kondisi ini memang tidak hanya terjadi di Karanganyar namun juga diberbagai kabupaten/kota di Indonesia. Pemerintah harus lebih jeli memetakan problem tahunan yang terus menerus terjadi namun tak pernah mendapat jalan keluar secara cerdas.

Jumat, 19 Juli 2013

Kualitas Perencanaan Pembangunan Kelurahan Di Kota Solo Menurun

|0 komentar
Meskipun perencanaan partisipasi masyarakat di Kota Solo telah lebih 12 tahun namun secara kualitas tak terjadi peningkatan secara signifikan. Dapat ditemukan beberapa kasus bahwa kualitas perencanaan telah beralih dari tujuan semula yakni peningkatan kesejahteraan menjadi seremoni. Seremoni sejak penyelenggaraan perencanaan, finalisasi dokumen, pengajuan anggaran, pelaksanaan kegiatan hingga pelaporan kegiatan.

Padahal Kota Solo telah menjadi pelopor dalam isu ini di level nasional. Sebenarnya sangat disayangkan hal ini terjadi. Berbagai aspek pendukung baik di masyarakat, pelaksana kegiatan, perangkat kelurahan, SKPD hingga regulasi relatif stagnan. Tak pernah ada evaluasi apalagi yang mandiri untuk menilai kualitas perencanaan pembangunan. Apa akibatnya? Kegiatan Musrenbang menjadi kegiatan monoton yang mulai ditinggalkan oleh masyarakat.

Lihat saja dalam penyelenggaraan perencanaan sudah mulai terfokus hanya mengisi form yang telah tersedia. Minim sekali dinamika sosial untuk beradu argumen kenapa sebuah program harus diperjuangkan alias lebih diutamakan dibandingkan program lain. Kebanyakan ya hanya mengumpulkan usulan alias shoping list. Masyarakat tidak cukup banyak belajar untuk mengambil keputusan dengan segala konsekuensi yang dimiliki.

Ngarsopuro Tak Pernah Masuk Musrenbang
Meski ada pembelajaran namun kualitas maupun kuantitasnya tidak signifikan dibanding proses, waktu, tenaga dan sumber daya yang dikerahkan untuk itu. Dalam finalisasi dokumen yang dilakukan tim perumus banyak mendelegitimasi substansi kebutuhan masyarakat. Filter alias parameter yang disosialisasikan dalam Perwali tentang Juklak Juknis Musrenbang sering diabaikan. Pada proses pengajuan anggaran, Pemkot memberi kesempatan waktu tak cukup banyak.

Bayangkan saja pada bulan Juli 2013 masih ada 76 persen kelurahan belum menyerahkan proposal Dana Pembangunan kelurahan (DPK). Yang lolospun baru 12 kelurahan dan ada 39 kelurahan yang harus dikoreksi sebab banyak diketemukan proposal kegiatan tak sama dengan berita acara Musrenbang. Pemerintah Kota sendiri tidak menjadikan DPK menjadi aktivitas penting karena 2 hal, pertama anggarannya sangat kecil yakni kurang dari 1 persen APBD (0,75) dan kedua implementasi DPK dianggap bukan aktivitas penggerak atau peningkat kesejahteraan warga.

Pada kegiatan pelaksanaan seringkali cuma diisi dengan bagito alias bagi rata DPK baik untuk kelembagaan seperti LPMK, PKK, KTI, RW, RT dan berbagai lembaga lain maupun operasional kegiatan rutin seperti Posyandu, TPA/TPQ, Koperasi, GSI dan lain sebagainya. Tidak ada kreativitas, inovasi maupun terobosan yang lebih fokus agar DPK memberi efek signifikan bagi masyarakat.

Demikian pula pelaporan kegiatan yang meliputi monitoring, evaluasi maupun penilaian Pemkot atas penggunaan anggaran. Pembentukan Tim Monev tidak memberi nilai tambah yang penting meski sudah dilatih dan dibekali tools untuk melakukan monitoring. Pun demikian bagi kelurahan yang implementasi DPK bagus, tidak ada reward yang diberikan. Bila hal ini dibiarkan, buat apa ada Musrenbang dan DPK? Lebih baik program dikerjakan SKPD seperti jaman orde baru saja.

Kamis, 18 Juli 2013

Dinamisasi APBD Boyolali

|0 komentar
Mengupas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2013 ini lumayan membaik secara garis besar. Baik dilihat dari aspek pendapatan, belanja maupun faktor-faktor yang menjadi item dalam pembiayaan daerah. Meski demikian tetap ada catatan-catatan yang harus diberikan pada kabupaten yang kini dipimpin oleh Seno Samudro - Agus Purmanto ini. Awal kepemimpinan ditahun kedua sempat diterpa isu tak sedap soal perpindahan sekretariat daerah dari Pulisen ke Mojosongo. Ditengarai perpindahan sekda berkaitan dengan kepentingan bupati.

Awalnya Seno sempat berujar pembangunan kantor kabupaten tak bakal mengganggu APBD tetapi ini sebuah hal yang tidak mungkin. Apakah kantor Sekda bisa dibisniskan? Akhirnya gedung mulai dibangun dengan menggunakan APBD. Banyak masyarakat khawatir pembangunan yang mulai dianggarkan di 2012 itu bakal mempengaruhi tingkat 'kesehatan' APBD Boyolali. Apa benar begitu? Kita coba membedah APBD Boyolali 2011 - 2013.

Dari aspek Pendapatan, tingkat kenaikannya cukup konstan yaitu dari 11,42 persen (2011 ke 2012) menjadi 13,47 persen. Kini total Pendapatan Kota Susu mencapai Rp 1,3 trilyun. Meski begitu tingkat ketergantungan atas Dana Perimbangan masih sangat besar. Bila diprosentase, tahun 2013 ketergantungan pendapatan daerah mencapai 71,34 persen. Membaik dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 75,15 persen dan 2011 di 72,31 persen. Sementara PAD Boyolali sendiri tahun ini mencapai rekor tertingginya yaitu 10,53 persen dari pendapatan.

Untuk alokasi Belanja Tidak Langsung, terjadi penurunan yang cukup signifikan prosentasenya. Bila di Tahun 2011 alokasi mencapai 73,74 persen belanja, tahun lalu menjadi 70,88 persen dan kini masih 67,89 persen walaupun secara nominal jumlahnya bertambah dari Rp 813 M, Rp 873 M dan Rp 965 M ditahun 2013. Peruntukan terbanyak di Belanja Tidak Langsung tentu saja sama dengan daerah lain yakni Belanja Pegawai yang menyerap lebih dari 80 persen Belanja Tidak Langsung.

Nah pada Belanja Langsung inilah alokasi relokasi kantor kabupaten dianggarkan sehingga prosentasenya terlihat besar apalagi dibandingkan dengan daerah sekitarnya. Dalam kurun 3 tahun terus meningkat yakni mencapai Rp 289 M (2011), Rp 358 M (2012) dan tahun ini mengalokasikan 32 persen belanja daerah atau sebesar Rp 456 M. Jika kita buka lebih dalam, akan terlihat belanja modalnya memang besar atau naik secara signifikan Rp 141 M (2011), Rp 182 M (2012) dan tahun ini dianggarkan Rp 248 M atau cuma selisih Rp 48 M dengan Kota Solo yang alokasinya terbesar di eks Karesidenan Surakarta.

Pada Pembiayaan Daerah yang penting dikritisi yakni SILPA atau Sisa Lebih Perhitungan Tahun Anggaran Sebelumnya. Tercatat APBD Kabupaten Boyolali dalam 3 Tahun Terakhhir memang masih menyisakan anggaran cukup tinggi. Di Tahun 2011 masih ada Rp 66 M lalu 2012 APBD tersisa Rp 58 M dan tahun ini diperkirakan ada Rp 64 M. Dengan demikian seharusnya Bupati mengevaluasi kinerja bawahannya agar tata kelola keuangan daerah bisa lebih baik.

Minggu, 07 Juli 2013

Penataan Toko Modern Supaya Tak Mematikan Usaha Warga

|0 komentar
Mau tidak mau saat ini persebaran toko modern berjejaring sudah sangat masif. Kita bisa temui dengan mudah pertokoan jenis ini (khususnya yang 2 merk) hingga keberbagai pelosok. Tidak hanya kawasan pinggiran perkotaan namun hingga masuk ke pusat keramaian di pedesaan. Meski disisi lain ada toko kelontong milik masyarakat biasa yang model penataan dan pengelolaannya hampir mirip dengan model ini. Tetapi trade mark secara nasional 2 merk nasional toko modern sudah nyaris tak tertandingi.

Demikian pula di Kota Solo dan sekitarnya. Meski juga turut tumbuh usaha sejenis namun keberadaan toko modern berjejaring ini sudah memasuki tahap yang patut dikendalikan perkembangannya. Berdasar informasi media terakhir setidaknya hingga 2013 sudah beroperasi 49 buah toko modern berjejaring ini dan yang sedang proses menunggu perijinan masih 30 buah lagi. Diantara yang sudah beroperasi bahkan kadang buka 24 jam walaupun dalam ijinnya tidak selama itu.

Masih pagi tapi sudah sepi pembeli
Koridor yang membatasi pendirian toko modern berjejaring ini hanya soal Perda Pasar dan berkaitan dengan jarak dengan toko tersebut. Disebutkan jarak minimal 500 meter boleh didirikan toko modern. Faktanya yang perlu dilindungi tidak hanya pasar tradisional. Banyak toko kelontong kecil-kecilan milik masyarakat yang menjadi penopang utama kehidupan keluarga. Dengan hadirnya toko modern ini tentu bisa mengganggu keberadaan toko milik masyarakat tersebut.

Diakui atau tidak, membuka toko modern berjejaring modalnya besar. Dari berbagai sumber disebutkan modal mendirikan toko itu lebih dari Rp 2 M. Artinya orang yang berniat membuka usaha ini adalah orang kaya yang mungkin memanfaatkan dana nganggur, tanah nganggur atau waktu sengganggnya. Sementara bagi masyarakat, toko miliknya benar-benar menjadi alat penopang hidup kebutuhan sehari-hari. Sehingga harus diperhatikan benar supaya tidak muncul konflik yang merugikan masyarakat sendiri.

Sejauh peraturan soal jarak dan ijin keramaian lingkungan, nyaris tak ada hal lain yang bisa memproteksi keberadaan toko-toko kelontong. Lantas apa saja yang pantas menjadi pertimbangan tambahan bagi pendirian toko modern? Seharusnya ada 6 syarat tambahan selain soal jarak yang bisa diajukan sebagai pertimbangan perijinan. Keenam syarat tersebut yakni pertama, ragam dagangan. Toko modern berjejaring harus melampirkan jenis dagangan yang akan dijual. Bisa saja misalnya bila disebuah calon lokasi banyak toko kelontong yang menyediakan sembako maka toko modern berjeraring itu tak boleh menjuan sembako. Atau kalau menjual sembako namun dari jenis yang organik misalnya.

Kedua, jam operasi toko. Selama ini yang banyak diketahui selain beroperasi 24 jam ada juga yang buka jam 06.00 - 24.00. Kalau selama itu, kapan toko milik masyarakat akan laku? Lebih baik batasi mereka seperti pilihan buka siang atau malam. Buka siang itu jam 06.00 - 18.00 atau buka malam pukul 19.00 - 07.00. Ketiga, toko modern begini bisa dibuka ditepi kelas jalan tingkat kota, jalan tingkat propinsi atau jalan nasional. Bukan jalan level kecamatan atau kelurahan yang otomatis akan mempengaruhi warung atau toko milik warga.

Keempat, pegawai yang dipekerjakan di toko modern berjejaring haruslah warga setempat. Bisa jadi bagian keuangan dicarikan orang dari luar yang memang memiliki kapasitas. Tetapi pegawai yang melayani dan bertugas secara shift sehari 2 kali adalah rekrutmen dari masyarakat sekitar. Ini upaya kebijakan daerah membuka kesempatan kerja. Kelima, ada hasil UMKM entah berbentuk kerajinan atau makanan yang dijual disitu. Sehingga keberadaan toko modern berjejaring ini sekaligus mengupayakan keberlangsungan UMKM.

Syarat terakhir yang bisa ditambahkan sebagai perijinan toko modern yaitu harga minimal yang dibanderol harus lebih mahal dari toko sekelilingnya. Terutama untuk sembako sebab selama ini toko modern itu justru berpromosi tentang harga barang sembako lebih murah dibandingkan dengan toko biasa. Entah minyak, gula pasir, beras atau kebutuhan pokok lainnya. Diluar sembako, silahkan saja menjual barang bisa lebih murah sebab bila dibebaskan akan mengganggu keberlangsungan toko kelontong yang ada.

Jumat, 05 Juli 2013

Pengaturan Keberadaan Toko Modern Berjejaring

|0 komentar
Era globalisasi memang ditandai salah satunya dengan memudarnya batas-batas wilayah. Akibatnya ruang-ruang atau kawasan yang dulu merupakan kawasan 1 negara, bisa dimasuki oleh negara lain dalam berbagai bentuk. Bila dulu masuknya pihak lain masih berupa simbol fisik yang dapat terlihat dan diatur, kini era teknologi menjadikan infiltrasi berbagai bidang masuk ke ruang-ruang privat. Entah itu bidang kesehatan, pendidikan, teknologi, olahraga dan lain sebagainya.

Yang paling banyak terkena "serangan" dan merubah kondisi salah satunya adalah budaya. Lihat saja sekarang budaya memahat, tari, ukir, suara, alat musik banyak yang ditinggalkan dan diganti beragam jenis budaya internasional. Kita hampir memiliki budaya yang sama dengan negara di Amerika maupun di Eropa yakni berupa teknologi bernama internet. Dibidang ekonomi batas usaha yang dimiliki masyarakat kini juga mulai teredusir oleh kaum pemilik modal.

Ilustrasi
Contoh konkrit di Kota Solo yang luasnya hanya 44 km2, memiliki 51 kelurahan dan 500ribuan jiwa. Meski demikian, pasca Jokowi memimpin kota ini berkembang cukup pesat. Hal ini bisa dilihat dari pertumbuhan ekonomi yang ada baik formal maupun informal. Agenda kota yang melibatkan pihak luar hampir tiap bulan slalu ada. Hal ini tentu menarik minat investasi bagi pemilik modal. Dengan sudah memiliki 26 hotel berbintang, masih ada lebih dari 5 hotel lain yang kini dalam proses pembangunan dan lainnya sedang pengajuan ijin.

Disisi lain, pasar tradisional sendiri sudah berjumlah 49 buah ditambah toko modern berjejaring mencapai 49 buah juga. Melihat hal ini seharusnya pemerintah kota menghentikan pengajuan ijin baru agar tingkat usaha masyarakat bisa terjaga. Perbandingan tersebut dapat menggambarkan setidaknya dalam 1 kelurahan ada 1 pasar tradisional dan 1 toko modern. Padahal diluar toko modern masih ada supermarket, mall maupun hipermarket yang beberapa diantaranya berada di pusat kota.

Bila Pemkot melihat jauh kedepan, sebaiknya keberadaan toko modern berjejaring itu segera ditata, diatur dan ditertibkan. Ada yang sudah kelewat buka malah tanpa batas waktu alias buka 24 jam yang mengganggu toko milik masyarakat setempat. Sebenarnya pemodal-pemodal besar yang masuk ke Solo/sebuah wilayah harus dibatasi agar pemodal setempat yang tanggung dan kecil bisa terus hidup menjalankan usahanya sendiri.

Sesuai pada aturan di Perda tentang pasar tradisional, pendirian toko modern hanya dibatasi mengenai jarak saja yakni 500 meter. Padahal seperti kita tahu, untuk PKL baru di Kota Solo yang diijinkan hanya yang berKTP Solo. Bisa jadi aturan ini diadopsi menjadi pemilik toko modern harus ber KTP Solo, merekrut pegawai dari Kota Solo, komposisi kewilayahan harus diatur pula. Bagi kelurahan yang kecil, hanya ada 1 atau 2 toko modern berjaring tentu akan cukup. Namun bagi kelurahan yang besar bisa ditambah. Atau bisa pula ada tambahan keberadaan mereka hanya ditepi jalan nasional, misalnya.

Intinya keberadaan sebuah komunitas harus berimbang dengan pihak yang lain supaya tidak ada ketimpangan sosial. Pemilik toko modern berjejaring biasanya adalah orang yang memang sudah punya usaha mapan. Artinya kalau toh pun ijin ditolak, dia bisa mengajukan ijin ditempat/kota lain. Untuk bertahan hidup juga masih bisa mengandalkan usaha yang sudah dulu ada. Bagaimana dengan masyarakat bawah yang toko kelontong miliknya adalah harapan satu-satunya? Kalau akibat toko modern itu tutup, dia pasti bingung akan bergantung pada siapa. Oleh sebab itu, penting mengatur keberadaan Toko Modern.

Jumat, 28 Juni 2013

Biaya Siluman Kampanye Sang Incumben Dari APBD

|0 komentar
Bila kita membuka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tentu kita bisa melihat seberapa besar anggaran untuk melaksanakan kegiatan. Sudah lama disinyalir, ketika musim Pilkada tiba, beberapa mata anggaran tertentu mengalami kenaikan signifikan. Kenapa terjadi? karena diduga di mata anggaran tersebut mekanisme pertanggungjawabannya tidak ribet dan simple. Biasanya ada di Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial. Penggunanyapun bukan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) sehingga tak perlu repot-repot memasukkan dalam RKA. Cukup membuat proposal dan ditambah modal stempel.

Hal ini terjadi hampir diberbagai daerah tingkat II dan SKPD yang menangani pencairan biasanya DPPKAD tetapi tentu setelah proposal tersebut melewati tahap verifikasi di instansi yang terkait. Misalnya bantuan untuk posyandu, instansi verifikatornya ya Dinas Kesehatan, bantuan untuk TPA ya instansi verifikatornya Bepermas dan lain sebagainya. Pola verifikasi inilah yang kadang tidak cukup detil artinya hingga home visit. Apalagi pemilik yayasan sampai di wawancara tentang perkembangan lembaga yang mengajukan. Kendalanya ada ratusan proposal dan bila melalui mekanisme tersebut, waktu tidak akan cukup.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Hibah Daerah Pasal 8 ayat (1) disebutkan bahwa Hibah dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat diberikan kepada : (a). Pemerintah; (b). Pemerintah Daerah lain; (c). badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; dan/atau (d). badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.

Sedangkan tentang Bantuan Sosial diuraikan dalam Permendagri No 32 Tahun 2011 Pasal 1 ayat (15) Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.

Penjelasan lebih jauh pada pasat 32 yakni Anggota/kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) meliputi: (a). individu, keluarga, dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai akibat dari krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, atau fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum; (b). lembaga non pemerintahan bidang pendidikan, keagamaan, dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok, dan/atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.

Di eks Karesidenan Surakarta, hal ini bisa kita lihat bersama apakah benar tren tersebut. Meski tiap daerah memiliki kebijakan tersendiri namun nampaknya dapat dibaca bahwa Belanja Hibah dan Belanja Bansos adalah anggaran untuk melancarkan Pilkada sang incumben atau parpol berkuasa. Bila menggunakan dana hibah maka dana bansos akan terlihat turun drastis dan sebaliknya. Hanya Kota Surakarta yang terlihat memanfaatkan benar kedua sumber anggaran tersebut.

Yang memanfaatkan alokasi Bansos hanyalah Kabupaten Sragen dengan lonjakan belanja mencapai 295 persen dibanding anggaran sebelumnya. Sedang yang lain memanfaatkan anggaran hibah dengan lonjakan 365 persen (Boyolali/2011); 709 persen (Karanganyar/2013); 1911 persen (Klaten/2011); 65608 persen (Sukoharjo/2010); serta 364 persen (Wonogiri/2010). Hal ini harus benar-benar diawasi secara ketat agar anggaran-anggaran pemerintah benar-benar untuk kesejahteraan masyarakat.

Selasa, 25 Juni 2013

Akankah Kita Terus Mengandalkan Perut Bumi Sebagai Sumber Energi?

|0 komentar
Pemerintah resmi menaikkan harga BBM 22 Juni lalu yang otomatis disertai naiknya harga-harga kebutuhan pokok. Mereka sepertinya mengabaikan kondisi disaat yang tidak tepat yakni saat liburan sekolah, awal tahun ajaran baru, memasuki bulan puasa maupun menjelang hari raya Idul Fitri. Idealnya pemerintah mampu menahan diri barang 1,5 bulan agar kondisi ekonomi tetap stabil dan masyarakat dapat merayakan beberapa event dengan cara yang khusuk.

Tapi ternyata pemerintah ngotot dengan argumentasi bila ditunda akan menggerogoti APBN. Disisi lain, ada beribu jalan yang hampir tidak ditempuh oleh pemerintah yakni menunda kenaikan gaji PNS maupun efisiensi belanja yang seringkali memang tidak tepat sasaran. Menaikkan BBM bukan langkah populis walaupun pemerintah menjanjikan akan mengganti dengan berbagai program dibidang lain. DPR pun seakan tak ada perlawanan. Berharap pada partai yang melakukan oposisi jelas suaranya kalah jauh.

Naik turun BBM tidak hanya terjadi di jaman SBY saja dan sudah ada sejak jaman Soeharto. Bila dilihat dari sejarah naik turun harga BBM, kenaikan tertinggi prosentasenya dialami saat Soeharto masih berkuasa diawal pemerintahan yakni hingga 837 persen. Semua presiden kecuali Habibie pernah melakukan perubahan harga BBM. SBY malah tercatat 7 kali merubah harga BBM yakni 4 kali menaikkan serta 3 kali menurunkan harga bensin.

Prosentase terbesar kenaikan harga BBM pasca era Soeharto ya di jaman SBY yang mencapai 87,5 persen tahun 2005 untuk bensin dan 104 persen untuk solar. Era Megawati 2 kali menaikkan bensin, 2 kali menaikkan dan 1 kali menurunkan harga solar kurun 2002 - 2003. Sementara jaman Gus Dur 2 kali menaikkan harga BBM pada prosentase 9 persen (2000) dan 50 persen (2001). Pada jaman Soeharto juga belum pernah terjadi yang namanya pemerintah menurunkan harga BBM.

Saat itu pengumuman BBM jarang diikuti demonstrasi penolakan kenaikan BBM karena semua dipantau secara ketat dan tindakan represif aparat keamanan sangat kuat. Maka masyarakat tak bisa menolak dan ini berbeda dengan kondisi sekarang yang jelang kenaikan harga BBM selalu disambut demonstrasi oleh mahasiswa serta kalangan buruh. Merekalah pihak pertama yang merasakan betul dampak kenaikan BBM paling nyata.

Pemerintah tentu tak bisa terus menerus mempertahankan BBM sebagai satu-satunya sumber energi utama bagi negara. Karena BBM suatu saat akan habis. Sudah banyak pilihan teknologi yang lebih sustainable dan cukup banyak tersedia namun sayangnya dukungan pemerintah akan hal ini minim. Pemerintah malah mendorong penggunaan teknologi BBG yang berbasis gas. Padahal gas juga diproduksi dari alam yang suatu saat akan habis.

Indonesia sebagai negara tropis memiliki banyak keunggulan sumber daya alam penghasil energi yang akan terus dapat diperbaharui. Sebut saja minyak jarak yang beberapa tahun lalu dikampanyekan mampu menggantikan minyak tanah. Sayangnya kini tak terdengar lagi kabarnya. Harusnya masyarakat didorong untuk membuat terobosan menghasilkan energi yang ramah lingkungan. LIPI sebagai salah satu lembaga riset yang berkualitas mampu memproduksi sumber energi alternatif yang ramah lingkungan dan murah.

Beberapa sumber energi yang juga sudah dipakai oleh negara lain yakni berupa panas matahari, angin, energi air. Masih ada lagi yang bisa dieksplorasi yakni panas bumi, gelombang air laut dan lainnya. Masyarakat yang mampu menghasilkan energi ini sebaiknya diberi penghargaan serta terobosannya dapat diproduksi secara massal sehingga lambat laun penggunaan energi dari minyak bumi dapat dikurangi. Tidak bisa lagi kita terus-terusan mengandalkan sumber energi dari sumber daya perut bumi seperti minyak, batu bara, gas dan lainnya.

Sabtu, 22 Juni 2013

BBM Naik Disaat Tak Tepat

|0 komentar
Naiknya Bahan Bakar Minyak terutama bensin dan solar mendorong peningkatan inflasi. Pemerintah nampaknya kebingungan merumuskan formula yang tepat untuk mengatasi naiknya harga minyak dunia. Akhirnya tanggal 21 Juni, BBM resmi dinaikkan dari Rp 4.500 menjadi Rp 6.500 yakni bensin dan solar dari Rp 5.000 menjadi Rp 5.500. Bersamaan dengan itu, sebagai kompensasinya pemerintah mengucurkan BLSM (Bantuan Langsung Sementara Masyarakat).

Entah apa yang dipikirkan oleh pemerintah dengan menaikkan harga BBM terlepas dari kenaikan harga minyak dunia. Sudah banyak pakar yang memberi sumbangan pemikiran tentang bagaimana mengantisipasi atau mensiasati kenaikan BBM. Demikian pula mensiasati subsidi BBM kepada masyarakat yang besarnya mencapai Rp 29,4 trilyun. Subsidi tersebut terpecah dalam beberapa program yakni Beasiswa miskin Rp 7,5 trilyun, Program Keluarga Harapan Rp 0,7 trilyun, Program Raskin Rp 4,3 trilyun, BLSM sebesar Rp 9,7 trilyun dan Program Infrastruktur Dasar Rp 7,25 trilyun.

Liburan adalah momentum berharga
Meski demikian diberbagai daerah sebelum BBM dinaikkan terjadi demonstrasi besar-besaran menolak kenaikan BBM. Masyarakat khawatir kenaikan akan memicu kenaikan harga lain terutama kebutuhan pokok. Bahkan sebelum kenaikan bensin dan solar beberapa kebutuhan sudah naik. Momentum menaikkan harga BBM sepertinya tidak dipikirkan masak-masak oleh pemerintah. Lihat saja saat ini merupakan saat masyarakat membutuhkan anggaran besar.

Pertama, tahun ajaran baru. Masyarakat sedang membutuhkan anggaran melunasi SPP, menganggarkan uang masuk sekolah, pengadaan baju seragam dan seputar pendidikan. Meski kampanye pemerintah bahwa pendidikan gratis, faktanya memasuki pendidikan di Indonesia tidak pernah bebas biaya sama sekali. Mulai dari pendaftaran sekolah hingga perlengkapan sekolah semua nyaris dipenuhi orang tua siswa. Bisa dihitung dengan jari sekolah yang benar-benar gratis.

Kedua momentum Ramadhan yang dalam tradisi di Indonesia sering disikapi berlebihan bukan malah bersikap sederhana. Secara kalkulasi normal, pengeluaran Ramadhan harusnya bisa lebih minim karena makan hanya 2 kali. Nyatanya jenis konsumsi yang dihadirkan diruang makan malah lebih mahal dan beragam dibandingkan dengan hari biasa. Inilah kesempatan pemerintah "masuk" untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya makna Ramadhan ditengah-tengah naiknya BBM.

Ketiga, pasca Ramadhan adalah lebaran yang secara tradisi juga membutuhkan anggaran lebih. Tradisi memberi pada keponakan, tetangga, saudara juga perlu dimaknai sebagai momentum peduli. Nah masyarakat tentu memikirkan penyediaan kebutuhan lebaran. Belum lagi ditambah tradisi mudik lebaran, baju baru, ketupat sayur dan lainnya. Momentum silaturahmi pada orang tua dan saudara menjadi sangat sakral dan naiknya BBM bisa jadi penghalang atas hal ini.

Keempat, keputusan menaikkan harga BBM jelang liburan sekolah membuat masyarakat makin terjepit. Padahal banyak masyarakat yang memanfaatkan momentum ini untuk bercengkerama secara intens dengan anggota keluarga. Dihari-hari biasa mereka disibukkan dengan pekerjaan yang berat atau tugas sekolah anak-anak yang menguras energi.

Keempat hal inilah yang semestinya disikapi pemerintah secara jernih dan melihat momentum kapan menaikkan harga BBM yang pas. DPR sendiri tak banyak bisa berbuat di Paripurna sehingga keputusan pemerintah menaikkan BBM meluncur begitu saja. Tak ada tawaran solusi bagaimana cara tetap memberi subsidi tanpa menaikkan BBM. Rupanya para pakar, ahli maupun akademisi tak cukup berhasil meyakinkan pemerintah untuk menempuh jalan lain selain menaikkan BBM.

Senin, 17 Juni 2013

Mempertanyakan Konsep Otonomi Daerah

|0 komentar
Pasca runtuhnya Orde Baru dibawah rejim Soeharto, secara cepat sistem pemerintahan yang tadinya sentralistik langsung berubah ke desentralistik. Penggantian ini tidak memerlukan waktu beberapa tahun namun begitu rejim ambruk 2009, saat itu pula keluar UU No 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah. Akibatnya dapat dirasakan hingga sekarang pengelolaan daerah dipengaruhi banyak sengkarut. Tidak hanya korupsi, konflik vertikal, konflik horisontal, ketimpangan pertumbuhan ekonomi dan berbagai faktor lain.

Para penggagas otonomi lupa atau terkesan tergesa-gesa mengganti model tanpa kajian yang matang. Bahkan akibat turunan dari UU No 22/1999 telah mengakibatkan banyak kepala daerah, wakil rakyat yang kemudian bermasalah dengan hukum. Hingga kini meski UU tersebut berganti menjadi UU No 32 Tahun 2004 nampak ketidakmatangan gagasan secara substansi. Memang sistem pemerintahannya di desentralisasi tetapi kebijakan, keuangan, sistem birokrasi, kebudayaan dan beberapa hal lain masih sentralistik.

Kita coba membedah model pemerintahan yang otonom. Tidak cukup jelas otonom pada level propinsi atau kabupaten/kota. Akibatnya posisi atau jabatan gubernur menjadi semacam jabatan namun tak memiliki kewenangan selain sebatas dinas-dinas yang ada di propinsi. Lihat saja yang dimiliki propinsi itu hanya jalan, pengelolaan sumber air, tempat wisata, kesehatan di tempat tertentu. Artinya tidak semua jalan, mata air, tempat wisata, rumah sakit itu dibawah kewenangan propinsi.

Masih ada kewenangan rumah sakit di Kementrian kesehatan maupun kewenangan bupati/walikota. Resources birokrasi juga sebatas yang ada di dinas propinsi atau pegawai eselona II menjadi kewenangannya. Sebelum menginjak eselon II, birokrat tingkat kabupaten/kota tunduk murni pada kepala daerah tingkat II. Tidak ada satupun kepala daerah tingkat II yang benar-benar menjalankan program propinsi meski mereka memiliki anggaran tersendiri.

Secara general bahkan kita mengenal sistem yang berbeda di pemerintah pusat, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah kecamatan hingga pemerintahan desa/kelurahan. Cermati betul  5 tingkatan pemerintahan tersebut dan tidak ada pola yang sama. Tingkat kewenangan, pemilihan pimpinan ditiap tingkatan, alokasi anggaran, kewenangan pengelolaan keuangan, perangkat/birokrasi dibawahnya serta kebijakan yang dihasilkannya. Akibat dari hal ini, potensi konflik sering menjadi kendala bagi kemajuan daerah.

Maka dari itu, penting kiranya pemerintah pusat menyusun grand design penataan sistem pemerintahan, kewenangan, hak, kewajiban, pengelolaan keuangan dan lainnya. Hal ini akan memudahkan pengelolaan negara serta memantau perkembangan tiap jenjangnya. Idealnya daerah otonom meliputi 3 tingkatan saja yaitu pusat, kabupaten.kota dan kelurahan/desa. Sedangkan propinsi dan kecamatan murni kepanjangan tangan pemerintahan diatasnya.

Kondisi ini akan sangat besar pengaruhnya terutama bagi efisiensi keuangan, efektifitas birokrasi, optimalisasi kemajuan daerag serta faktor pendukung lainnya. Pemerintah pusat fokus pada kebijakan makro, monitoring dan evaluasi, pemerintah daerah (kabupaten/kota) terkait implementasi praktis serta pemerintah kelurahan/desa fokus pada peningkatan peran masyarakat.

Senin, 10 Juni 2013

Keluhan Aneh Dari Pak Ren

|0 komentar
Perilaku orang memang kadang aneh bahkan terlalu aneh. Utamanya masyarakat desa yang pindah ke kota tetapi tinggal di perumahan pinggiran seperti di Kampung Ganjil ini. Mereka lebih suka mengganjilkan sesuatu daripada menggenapkan. Arti ganjil disini bukan bilangan tetapi sesuatu yang tidak semestinya akan ditonjolkan dibanding menghilangkan atau tidak mempersoalkan hal tersebut. Misalnya saja tiap ada acara sumbangan relatif tetap tiap kepala keluarga.

Tetap dalam arti sesuai yang diputuskan panitia. Entah mau ganti tahun, entah mau acara lebih ramai, entah konsumsinya wah, entah banyak uang, entah bensin sudah naik, entah jadi ketua panitia, entah jadi ketua Rt ya tetap segitu. Jadi jangan berharap berlebih. Bisa jadi saat kerja bakti minggu pagi entah mau ke gereja, entah malah, entah ada undangan jagong, entah sakit, entah tidak dengar pengumuman ya tidak mau keluar. Bila perlu yang kerja bakti yang salah.

Kali ini keganjilan lain muncul dari salah satu jagoan ganjil yakni pak Ren. Entah ada masalah apa sebenarnya tiba-tiba mempersoalkan warung pak Untung serta parkir mobilnya pak Sahid. Kalau warung Hik pak Untung dipersoalkan banyak hal mulai posisi warung ditanah umum, yang bicaranya keras tanpa kenal waktu, volume tv, kendaraan yang parkir hingga mobilnya yang tak bisa masuk ke garasi. Sementara soal pak Sahid, dipersoalkan parkir yang melebihi batas rumah dan asap yang memasuki rumah. Keluhan itu disampaikan pak Ren pada pak Rt dirumah pak Rt.

Ilustrasi
Kemudian guna menjaga agar masalah tersebut tak melebar, pak Rt yang kini dijabat pak Utomo mengajak pak Muhammad dan pak Ardi berembug. Keduanya dianggap cukup netral untuk membahas soal ini. Diputuskan tentang warung pak Untung tetap boleh bertahan namun parkir dan volume diatur. Menurut pak Muhammad, dulu pak Untung meminta ijin jualan saat rapat Rt dan semua menyetujuinya. Jadi kalau mau memindahkan ya harus melalui rapat. Pak Rt juga sudah menjawab tidak bisa memindah karena menyangkut nafkah harian.

Sementara soal parkir akan disampaikan ke pak Sahid. Begitu dikomunikasikan dengan pak Ren, bukannya menerima malah bersilat lidah. Ada beberapa ucapan yang disangkalnya termasuk soal memindahkan warung serta asap mobil pak Sahid yang memasuki rumahnya. Mereka bersepakat akan saling membantu menyelesaikan dilingkungan masing-masing. Rupanya pak Sahid dan pak Untung sudah kelewat mendengar dan kemudian di persoalkanlah pernyataan pak Ren di rapat Rt. Apalagi ada beda informasi soal penggeseran warung serta asap mobil pak Untung.

Akibatnya pak Ren harus menanggung malu sendirian di forum itu serta meminta maaf. Warga menerima soal volume tv, pembicaraan dan parkir yang tidak boleh menghalangi mobil pak Ren masuk ke garasi. Alasannya sopir-sopir dia banyak yang komplain. Padahal selama ini mobil masuk ke garasi ya biasa saja, lancar. Kalau toh pun harus maju mundur ya memang karena lokasi itu tidak lebar. Apalagi mobilnya kijang Innova yang memiliki bodi cukup besar. Itu belum lagi malah menambahi anaknya susah tidur bila warung ramai.

Namanya juga kampung ganjil jadi kalau tidak ganjil malah aneh. Pak Ren ini sukanya parkir mobil di jalan umum eh malah mempersoalkan warung pak Untung. Alasan asap mobil pak Sahid masuk rumah sementara rumahnya sangat tertutup sebab menggunakan AC. Volume tv dan warga yang jajan di pak Untung mengganggu anaknya istirahat, disisi lain anaknya bila bermain bola di depan rumah pak Ardi ya dimaklumin saja. Pak Ardi menyarankan agar sesekali pak Ren juga keluar, jajan dan ngobrol bareng sehingga enak.

Toh banyaknya warga menambah guyub, kebersamaan dan rasa kekerabatan. Bagi pak Wijo, kalau warung pak Untung libur dirinya sedih sebab suasana jadi sepi. Kondisi ini bisa mempengaruhi keamanan lingkungan sekitar. Terbukti beberapa tahun terakhir warga di Kampung Ganjil tidak ada yang merasa kehilangan walaupun tak ada ronda. Ah dasarnya saja hati pak Ren sudah ganjil jadi tidak seperti pada umumnya malah kalau ramai dia tidak suka. Bukannya mobil yang 3 biji itu jadi aman? Tidur jadi nyenyak? Oalah pak Ren... pak Ren....