Jumat, 28 Juni 2013

Biaya Siluman Kampanye Sang Incumben Dari APBD

|0 komentar
Bila kita membuka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tentu kita bisa melihat seberapa besar anggaran untuk melaksanakan kegiatan. Sudah lama disinyalir, ketika musim Pilkada tiba, beberapa mata anggaran tertentu mengalami kenaikan signifikan. Kenapa terjadi? karena diduga di mata anggaran tersebut mekanisme pertanggungjawabannya tidak ribet dan simple. Biasanya ada di Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial. Penggunanyapun bukan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) sehingga tak perlu repot-repot memasukkan dalam RKA. Cukup membuat proposal dan ditambah modal stempel.

Hal ini terjadi hampir diberbagai daerah tingkat II dan SKPD yang menangani pencairan biasanya DPPKAD tetapi tentu setelah proposal tersebut melewati tahap verifikasi di instansi yang terkait. Misalnya bantuan untuk posyandu, instansi verifikatornya ya Dinas Kesehatan, bantuan untuk TPA ya instansi verifikatornya Bepermas dan lain sebagainya. Pola verifikasi inilah yang kadang tidak cukup detil artinya hingga home visit. Apalagi pemilik yayasan sampai di wawancara tentang perkembangan lembaga yang mengajukan. Kendalanya ada ratusan proposal dan bila melalui mekanisme tersebut, waktu tidak akan cukup.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Hibah Daerah Pasal 8 ayat (1) disebutkan bahwa Hibah dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat diberikan kepada : (a). Pemerintah; (b). Pemerintah Daerah lain; (c). badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; dan/atau (d). badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.

Sedangkan tentang Bantuan Sosial diuraikan dalam Permendagri No 32 Tahun 2011 Pasal 1 ayat (15) Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.

Penjelasan lebih jauh pada pasat 32 yakni Anggota/kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) meliputi: (a). individu, keluarga, dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai akibat dari krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, atau fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum; (b). lembaga non pemerintahan bidang pendidikan, keagamaan, dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok, dan/atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.

Di eks Karesidenan Surakarta, hal ini bisa kita lihat bersama apakah benar tren tersebut. Meski tiap daerah memiliki kebijakan tersendiri namun nampaknya dapat dibaca bahwa Belanja Hibah dan Belanja Bansos adalah anggaran untuk melancarkan Pilkada sang incumben atau parpol berkuasa. Bila menggunakan dana hibah maka dana bansos akan terlihat turun drastis dan sebaliknya. Hanya Kota Surakarta yang terlihat memanfaatkan benar kedua sumber anggaran tersebut.

Yang memanfaatkan alokasi Bansos hanyalah Kabupaten Sragen dengan lonjakan belanja mencapai 295 persen dibanding anggaran sebelumnya. Sedang yang lain memanfaatkan anggaran hibah dengan lonjakan 365 persen (Boyolali/2011); 709 persen (Karanganyar/2013); 1911 persen (Klaten/2011); 65608 persen (Sukoharjo/2010); serta 364 persen (Wonogiri/2010). Hal ini harus benar-benar diawasi secara ketat agar anggaran-anggaran pemerintah benar-benar untuk kesejahteraan masyarakat.

Selasa, 25 Juni 2013

Akankah Kita Terus Mengandalkan Perut Bumi Sebagai Sumber Energi?

|0 komentar
Pemerintah resmi menaikkan harga BBM 22 Juni lalu yang otomatis disertai naiknya harga-harga kebutuhan pokok. Mereka sepertinya mengabaikan kondisi disaat yang tidak tepat yakni saat liburan sekolah, awal tahun ajaran baru, memasuki bulan puasa maupun menjelang hari raya Idul Fitri. Idealnya pemerintah mampu menahan diri barang 1,5 bulan agar kondisi ekonomi tetap stabil dan masyarakat dapat merayakan beberapa event dengan cara yang khusuk.

Tapi ternyata pemerintah ngotot dengan argumentasi bila ditunda akan menggerogoti APBN. Disisi lain, ada beribu jalan yang hampir tidak ditempuh oleh pemerintah yakni menunda kenaikan gaji PNS maupun efisiensi belanja yang seringkali memang tidak tepat sasaran. Menaikkan BBM bukan langkah populis walaupun pemerintah menjanjikan akan mengganti dengan berbagai program dibidang lain. DPR pun seakan tak ada perlawanan. Berharap pada partai yang melakukan oposisi jelas suaranya kalah jauh.

Naik turun BBM tidak hanya terjadi di jaman SBY saja dan sudah ada sejak jaman Soeharto. Bila dilihat dari sejarah naik turun harga BBM, kenaikan tertinggi prosentasenya dialami saat Soeharto masih berkuasa diawal pemerintahan yakni hingga 837 persen. Semua presiden kecuali Habibie pernah melakukan perubahan harga BBM. SBY malah tercatat 7 kali merubah harga BBM yakni 4 kali menaikkan serta 3 kali menurunkan harga bensin.

Prosentase terbesar kenaikan harga BBM pasca era Soeharto ya di jaman SBY yang mencapai 87,5 persen tahun 2005 untuk bensin dan 104 persen untuk solar. Era Megawati 2 kali menaikkan bensin, 2 kali menaikkan dan 1 kali menurunkan harga solar kurun 2002 - 2003. Sementara jaman Gus Dur 2 kali menaikkan harga BBM pada prosentase 9 persen (2000) dan 50 persen (2001). Pada jaman Soeharto juga belum pernah terjadi yang namanya pemerintah menurunkan harga BBM.

Saat itu pengumuman BBM jarang diikuti demonstrasi penolakan kenaikan BBM karena semua dipantau secara ketat dan tindakan represif aparat keamanan sangat kuat. Maka masyarakat tak bisa menolak dan ini berbeda dengan kondisi sekarang yang jelang kenaikan harga BBM selalu disambut demonstrasi oleh mahasiswa serta kalangan buruh. Merekalah pihak pertama yang merasakan betul dampak kenaikan BBM paling nyata.

Pemerintah tentu tak bisa terus menerus mempertahankan BBM sebagai satu-satunya sumber energi utama bagi negara. Karena BBM suatu saat akan habis. Sudah banyak pilihan teknologi yang lebih sustainable dan cukup banyak tersedia namun sayangnya dukungan pemerintah akan hal ini minim. Pemerintah malah mendorong penggunaan teknologi BBG yang berbasis gas. Padahal gas juga diproduksi dari alam yang suatu saat akan habis.

Indonesia sebagai negara tropis memiliki banyak keunggulan sumber daya alam penghasil energi yang akan terus dapat diperbaharui. Sebut saja minyak jarak yang beberapa tahun lalu dikampanyekan mampu menggantikan minyak tanah. Sayangnya kini tak terdengar lagi kabarnya. Harusnya masyarakat didorong untuk membuat terobosan menghasilkan energi yang ramah lingkungan. LIPI sebagai salah satu lembaga riset yang berkualitas mampu memproduksi sumber energi alternatif yang ramah lingkungan dan murah.

Beberapa sumber energi yang juga sudah dipakai oleh negara lain yakni berupa panas matahari, angin, energi air. Masih ada lagi yang bisa dieksplorasi yakni panas bumi, gelombang air laut dan lainnya. Masyarakat yang mampu menghasilkan energi ini sebaiknya diberi penghargaan serta terobosannya dapat diproduksi secara massal sehingga lambat laun penggunaan energi dari minyak bumi dapat dikurangi. Tidak bisa lagi kita terus-terusan mengandalkan sumber energi dari sumber daya perut bumi seperti minyak, batu bara, gas dan lainnya.

Sabtu, 22 Juni 2013

BBM Naik Disaat Tak Tepat

|0 komentar
Naiknya Bahan Bakar Minyak terutama bensin dan solar mendorong peningkatan inflasi. Pemerintah nampaknya kebingungan merumuskan formula yang tepat untuk mengatasi naiknya harga minyak dunia. Akhirnya tanggal 21 Juni, BBM resmi dinaikkan dari Rp 4.500 menjadi Rp 6.500 yakni bensin dan solar dari Rp 5.000 menjadi Rp 5.500. Bersamaan dengan itu, sebagai kompensasinya pemerintah mengucurkan BLSM (Bantuan Langsung Sementara Masyarakat).

Entah apa yang dipikirkan oleh pemerintah dengan menaikkan harga BBM terlepas dari kenaikan harga minyak dunia. Sudah banyak pakar yang memberi sumbangan pemikiran tentang bagaimana mengantisipasi atau mensiasati kenaikan BBM. Demikian pula mensiasati subsidi BBM kepada masyarakat yang besarnya mencapai Rp 29,4 trilyun. Subsidi tersebut terpecah dalam beberapa program yakni Beasiswa miskin Rp 7,5 trilyun, Program Keluarga Harapan Rp 0,7 trilyun, Program Raskin Rp 4,3 trilyun, BLSM sebesar Rp 9,7 trilyun dan Program Infrastruktur Dasar Rp 7,25 trilyun.

Liburan adalah momentum berharga
Meski demikian diberbagai daerah sebelum BBM dinaikkan terjadi demonstrasi besar-besaran menolak kenaikan BBM. Masyarakat khawatir kenaikan akan memicu kenaikan harga lain terutama kebutuhan pokok. Bahkan sebelum kenaikan bensin dan solar beberapa kebutuhan sudah naik. Momentum menaikkan harga BBM sepertinya tidak dipikirkan masak-masak oleh pemerintah. Lihat saja saat ini merupakan saat masyarakat membutuhkan anggaran besar.

Pertama, tahun ajaran baru. Masyarakat sedang membutuhkan anggaran melunasi SPP, menganggarkan uang masuk sekolah, pengadaan baju seragam dan seputar pendidikan. Meski kampanye pemerintah bahwa pendidikan gratis, faktanya memasuki pendidikan di Indonesia tidak pernah bebas biaya sama sekali. Mulai dari pendaftaran sekolah hingga perlengkapan sekolah semua nyaris dipenuhi orang tua siswa. Bisa dihitung dengan jari sekolah yang benar-benar gratis.

Kedua momentum Ramadhan yang dalam tradisi di Indonesia sering disikapi berlebihan bukan malah bersikap sederhana. Secara kalkulasi normal, pengeluaran Ramadhan harusnya bisa lebih minim karena makan hanya 2 kali. Nyatanya jenis konsumsi yang dihadirkan diruang makan malah lebih mahal dan beragam dibandingkan dengan hari biasa. Inilah kesempatan pemerintah "masuk" untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya makna Ramadhan ditengah-tengah naiknya BBM.

Ketiga, pasca Ramadhan adalah lebaran yang secara tradisi juga membutuhkan anggaran lebih. Tradisi memberi pada keponakan, tetangga, saudara juga perlu dimaknai sebagai momentum peduli. Nah masyarakat tentu memikirkan penyediaan kebutuhan lebaran. Belum lagi ditambah tradisi mudik lebaran, baju baru, ketupat sayur dan lainnya. Momentum silaturahmi pada orang tua dan saudara menjadi sangat sakral dan naiknya BBM bisa jadi penghalang atas hal ini.

Keempat, keputusan menaikkan harga BBM jelang liburan sekolah membuat masyarakat makin terjepit. Padahal banyak masyarakat yang memanfaatkan momentum ini untuk bercengkerama secara intens dengan anggota keluarga. Dihari-hari biasa mereka disibukkan dengan pekerjaan yang berat atau tugas sekolah anak-anak yang menguras energi.

Keempat hal inilah yang semestinya disikapi pemerintah secara jernih dan melihat momentum kapan menaikkan harga BBM yang pas. DPR sendiri tak banyak bisa berbuat di Paripurna sehingga keputusan pemerintah menaikkan BBM meluncur begitu saja. Tak ada tawaran solusi bagaimana cara tetap memberi subsidi tanpa menaikkan BBM. Rupanya para pakar, ahli maupun akademisi tak cukup berhasil meyakinkan pemerintah untuk menempuh jalan lain selain menaikkan BBM.

Senin, 17 Juni 2013

Mempertanyakan Konsep Otonomi Daerah

|0 komentar
Pasca runtuhnya Orde Baru dibawah rejim Soeharto, secara cepat sistem pemerintahan yang tadinya sentralistik langsung berubah ke desentralistik. Penggantian ini tidak memerlukan waktu beberapa tahun namun begitu rejim ambruk 2009, saat itu pula keluar UU No 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah. Akibatnya dapat dirasakan hingga sekarang pengelolaan daerah dipengaruhi banyak sengkarut. Tidak hanya korupsi, konflik vertikal, konflik horisontal, ketimpangan pertumbuhan ekonomi dan berbagai faktor lain.

Para penggagas otonomi lupa atau terkesan tergesa-gesa mengganti model tanpa kajian yang matang. Bahkan akibat turunan dari UU No 22/1999 telah mengakibatkan banyak kepala daerah, wakil rakyat yang kemudian bermasalah dengan hukum. Hingga kini meski UU tersebut berganti menjadi UU No 32 Tahun 2004 nampak ketidakmatangan gagasan secara substansi. Memang sistem pemerintahannya di desentralisasi tetapi kebijakan, keuangan, sistem birokrasi, kebudayaan dan beberapa hal lain masih sentralistik.

Kita coba membedah model pemerintahan yang otonom. Tidak cukup jelas otonom pada level propinsi atau kabupaten/kota. Akibatnya posisi atau jabatan gubernur menjadi semacam jabatan namun tak memiliki kewenangan selain sebatas dinas-dinas yang ada di propinsi. Lihat saja yang dimiliki propinsi itu hanya jalan, pengelolaan sumber air, tempat wisata, kesehatan di tempat tertentu. Artinya tidak semua jalan, mata air, tempat wisata, rumah sakit itu dibawah kewenangan propinsi.

Masih ada kewenangan rumah sakit di Kementrian kesehatan maupun kewenangan bupati/walikota. Resources birokrasi juga sebatas yang ada di dinas propinsi atau pegawai eselona II menjadi kewenangannya. Sebelum menginjak eselon II, birokrat tingkat kabupaten/kota tunduk murni pada kepala daerah tingkat II. Tidak ada satupun kepala daerah tingkat II yang benar-benar menjalankan program propinsi meski mereka memiliki anggaran tersendiri.

Secara general bahkan kita mengenal sistem yang berbeda di pemerintah pusat, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah kecamatan hingga pemerintahan desa/kelurahan. Cermati betul  5 tingkatan pemerintahan tersebut dan tidak ada pola yang sama. Tingkat kewenangan, pemilihan pimpinan ditiap tingkatan, alokasi anggaran, kewenangan pengelolaan keuangan, perangkat/birokrasi dibawahnya serta kebijakan yang dihasilkannya. Akibat dari hal ini, potensi konflik sering menjadi kendala bagi kemajuan daerah.

Maka dari itu, penting kiranya pemerintah pusat menyusun grand design penataan sistem pemerintahan, kewenangan, hak, kewajiban, pengelolaan keuangan dan lainnya. Hal ini akan memudahkan pengelolaan negara serta memantau perkembangan tiap jenjangnya. Idealnya daerah otonom meliputi 3 tingkatan saja yaitu pusat, kabupaten.kota dan kelurahan/desa. Sedangkan propinsi dan kecamatan murni kepanjangan tangan pemerintahan diatasnya.

Kondisi ini akan sangat besar pengaruhnya terutama bagi efisiensi keuangan, efektifitas birokrasi, optimalisasi kemajuan daerag serta faktor pendukung lainnya. Pemerintah pusat fokus pada kebijakan makro, monitoring dan evaluasi, pemerintah daerah (kabupaten/kota) terkait implementasi praktis serta pemerintah kelurahan/desa fokus pada peningkatan peran masyarakat.

Senin, 10 Juni 2013

Keluhan Aneh Dari Pak Ren

|0 komentar
Perilaku orang memang kadang aneh bahkan terlalu aneh. Utamanya masyarakat desa yang pindah ke kota tetapi tinggal di perumahan pinggiran seperti di Kampung Ganjil ini. Mereka lebih suka mengganjilkan sesuatu daripada menggenapkan. Arti ganjil disini bukan bilangan tetapi sesuatu yang tidak semestinya akan ditonjolkan dibanding menghilangkan atau tidak mempersoalkan hal tersebut. Misalnya saja tiap ada acara sumbangan relatif tetap tiap kepala keluarga.

Tetap dalam arti sesuai yang diputuskan panitia. Entah mau ganti tahun, entah mau acara lebih ramai, entah konsumsinya wah, entah banyak uang, entah bensin sudah naik, entah jadi ketua panitia, entah jadi ketua Rt ya tetap segitu. Jadi jangan berharap berlebih. Bisa jadi saat kerja bakti minggu pagi entah mau ke gereja, entah malah, entah ada undangan jagong, entah sakit, entah tidak dengar pengumuman ya tidak mau keluar. Bila perlu yang kerja bakti yang salah.

Kali ini keganjilan lain muncul dari salah satu jagoan ganjil yakni pak Ren. Entah ada masalah apa sebenarnya tiba-tiba mempersoalkan warung pak Untung serta parkir mobilnya pak Sahid. Kalau warung Hik pak Untung dipersoalkan banyak hal mulai posisi warung ditanah umum, yang bicaranya keras tanpa kenal waktu, volume tv, kendaraan yang parkir hingga mobilnya yang tak bisa masuk ke garasi. Sementara soal pak Sahid, dipersoalkan parkir yang melebihi batas rumah dan asap yang memasuki rumah. Keluhan itu disampaikan pak Ren pada pak Rt dirumah pak Rt.

Ilustrasi
Kemudian guna menjaga agar masalah tersebut tak melebar, pak Rt yang kini dijabat pak Utomo mengajak pak Muhammad dan pak Ardi berembug. Keduanya dianggap cukup netral untuk membahas soal ini. Diputuskan tentang warung pak Untung tetap boleh bertahan namun parkir dan volume diatur. Menurut pak Muhammad, dulu pak Untung meminta ijin jualan saat rapat Rt dan semua menyetujuinya. Jadi kalau mau memindahkan ya harus melalui rapat. Pak Rt juga sudah menjawab tidak bisa memindah karena menyangkut nafkah harian.

Sementara soal parkir akan disampaikan ke pak Sahid. Begitu dikomunikasikan dengan pak Ren, bukannya menerima malah bersilat lidah. Ada beberapa ucapan yang disangkalnya termasuk soal memindahkan warung serta asap mobil pak Sahid yang memasuki rumahnya. Mereka bersepakat akan saling membantu menyelesaikan dilingkungan masing-masing. Rupanya pak Sahid dan pak Untung sudah kelewat mendengar dan kemudian di persoalkanlah pernyataan pak Ren di rapat Rt. Apalagi ada beda informasi soal penggeseran warung serta asap mobil pak Untung.

Akibatnya pak Ren harus menanggung malu sendirian di forum itu serta meminta maaf. Warga menerima soal volume tv, pembicaraan dan parkir yang tidak boleh menghalangi mobil pak Ren masuk ke garasi. Alasannya sopir-sopir dia banyak yang komplain. Padahal selama ini mobil masuk ke garasi ya biasa saja, lancar. Kalau toh pun harus maju mundur ya memang karena lokasi itu tidak lebar. Apalagi mobilnya kijang Innova yang memiliki bodi cukup besar. Itu belum lagi malah menambahi anaknya susah tidur bila warung ramai.

Namanya juga kampung ganjil jadi kalau tidak ganjil malah aneh. Pak Ren ini sukanya parkir mobil di jalan umum eh malah mempersoalkan warung pak Untung. Alasan asap mobil pak Sahid masuk rumah sementara rumahnya sangat tertutup sebab menggunakan AC. Volume tv dan warga yang jajan di pak Untung mengganggu anaknya istirahat, disisi lain anaknya bila bermain bola di depan rumah pak Ardi ya dimaklumin saja. Pak Ardi menyarankan agar sesekali pak Ren juga keluar, jajan dan ngobrol bareng sehingga enak.

Toh banyaknya warga menambah guyub, kebersamaan dan rasa kekerabatan. Bagi pak Wijo, kalau warung pak Untung libur dirinya sedih sebab suasana jadi sepi. Kondisi ini bisa mempengaruhi keamanan lingkungan sekitar. Terbukti beberapa tahun terakhir warga di Kampung Ganjil tidak ada yang merasa kehilangan walaupun tak ada ronda. Ah dasarnya saja hati pak Ren sudah ganjil jadi tidak seperti pada umumnya malah kalau ramai dia tidak suka. Bukannya mobil yang 3 biji itu jadi aman? Tidur jadi nyenyak? Oalah pak Ren... pak Ren....

Minggu, 02 Juni 2013

Beberapa Model Korupsi Di Indonesia

|0 komentar
Entah sampai kapan berita tentang pejabat korup akan lenyap dari media kita. Entah media massa, media online bahkan media elektronik/tv. Yang diberitakan tidak hanya pejabat birokrasi, eksekutif, kepala daerah namun sampai pada kalangan legislatif, yudikatif yang meliputi kejaksaan hingga kepolisian. Sudah puluhan orang yang terkena kasus, diberitakan, di ekspos tetapi rupanya koruptor tetap tak gentar. Tingkah lakunnya makin menggila.

Lihat saja polanya, makin hari makin berkembang cara melarikan duit korupsi. Dari yang tadinya disimpan untuk kekayaan diri sendiri, kini sudah mulai dibagi-bagikan. Bahkan yang terakhir, pelaku bukan orang yang menempati posisi eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Ahmad Fathanah, bisa disebut perantara, calo atau bekennya sebagai broker. Dia hanya mengatur waktu, mengatur kebijakan dan mengatur fee siapa dapat berapa.

Bahkan uang yang didapatnya malah digunakan untuk foya-foya. Tak tanggung-tanggung sekali main perempuan dibayar hingga Rp 10 juta. Hal ini terungkap dalam persidangan yang menghadirkan MS, mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Jakarta. Ada yang memakai model menikah siri dan tidak tanggung-tanggung dengan 2 perempuan sekaligus. Tindakan ini dilakukan oleh Irjen Djoko Susilo, mantan Kakorlantas Polri. Uang hasil korupsinya dibelikan rumah, tanah dan berbagai hal serta diatasnamakan istri kedua dan ketiganya.

Hanya saja berbagai transaksi yang di kategorikan pencucian uang ini mudah terungkap karena dilakukan melalui transaksi perbankan. Dana diluar transaksi hasil perbankan ini pasti tidak akan terlacak karena sulit pembuktian serta biasanya pelaku suap dan yang menerima tidak bersedia mengaku. Komisi Pemberantasan Korupsi perlu terus didukung agar mampu menangkap pelaku yang metodenya semakin berkembang. Teknik sadap telepon hingga sekarang sepertinya menjadi alat ampuh menangkap mereka.

Dengan beragam model begini, tak mungkin KPK berhenti mengandalkan alat yang sudah dimiliki. Banyak tantangan yang dihadapi KPK secara internal maupun eksternal. Sumber daya, sumber dana, kapasitas, mentalitas hingga pengambil kebijakan diluar KPK yang sering mengganggu kinerja KPK adalah tantangan beratnya. Sedangkan dukungan masyarakat seringkali terkendala jarak, ruang dan waktu. Keberhasilan menangkap koruptor-koruptor inilah yang senantiasa dipertahankan.

Bayangkan saja sejak 2004 - 2013 sudah 291 kepala daerah terjerat korupsi entah itu bupati, walikota bahkan gubernur. Sementara aparatur negara ada 1.221 orang yang 185 sebagai tersangka, 112 terdakwa, 877 terpidana dan 44 saksi. Jumlah yang memang dari sisi kuantitas tidak begitu besar dibanding daerah yang ada, hanya saja memprihatinkan mentalitas atau niat yang ternyata tetap terpelihara. Motivasi korupsi inilah yang harus terus dilawan.

Jumat, 31 Mei 2013

Kotak Kosong Memenangi 3 Kali Pilkades Berturut-turut Di Boyolali

|0 komentar
Di Desa Dlingo Kecamatan Mojosongo Boyolali terjadi pemilihan Kepala Desa yang sudah 3 kali diulang namun sang Calon Kepala Desa kalah dari kotak kosong. Berdasarkan Perda No 11 Tahun 2006 direvisi Perda No 22/2006 dinyatakan bila pemenang belum 50% dari suara sah maka harus diulang. Hal ini dipertegas dengan Perbup 37/2006 direvisi dengan Perbup 55/2012. Dalam 3 kali Pilkades, Calon Tunggal Tahanta selalu kalah.

Bahkan suara dari kotak kosong selalu mengalami peningkatan. Pada Pilkades I (20 Maret 2013) Kotak kosong meraih 1.378, Pilkades kedua (18 April 2013) memperoleh 1.380 dan terakhir (30 Mei 2013) mendapat 1.358 suara. Sementara Tahanta secara berturut-turut suaranya turun yakni 1.142, 1.049 dan terakhir 893 suara. Dengan demikian selisih suara kian membesar. Anehnya sang Incumbent tak mau menyerah dan terus bertarung.

Masih banyak kawasan yang perlu diperhatikan
Kondisi ini harus segera diakhiri karena akan membuang banyak energi, anggaran, waktu dan banyak aspek lainnya. Masalah ini bisa terjadi karena pertama, masyarakat tidak berani memunculkan kandidat lain karena incumbent punya kekuatan yang ditakuti masyarakat. Kedua, Incumbent tidak memahami benar psikologis warganya sehingga terus saja bertarung meski faktanya kalah. Ketiga, orang lingkaran dalam Tahanta tipe ABS alias Asal Bapak Senang sehingga mengabaikan kekalahan itu.

Meski disisi lain masyarakat ada yang mengakui bahwa ada pihak yang membayar warga memilih kotak kosong. Bila dibiarkan akan merugikan warga. Kondisi desa menjadi tidak kondusif dan terpecah. Butuh segera perhatian dari pemerintah kabupaten untuk mengambil alih sementara pemerintahan desa sampai dirubahnya aturan tersebut. Sebenarnya pendaftar Cakades ada 2 orang namun dalam seleksi administratif, calon lain tidak lolos sehingga Cakades hanya bertarung dengan kotak kosong.

Pemerintah Kabupaten Boyolali perlu menangani kondisi seperti ini dengan membentuk tim untuk menghandle pemerintahan desa sementara. Kedua mendorong legislatif untuk mau merubah Perda secepatnya. Ketiga, melakukan pendekatan persuasif kepada Tahanta serta mendiskusikan kondisi yang sebenarnya. Lebih baik segera membuka lowongan Cakades baru dan melarang incumbent maupun kandidat yang sudah gugur untuk mendaftar kembali.

Harapannya akan memunculkan kandidat baru alternatif dan tidak terpengaruh kandidat sebelumnya. Kecamatan Mojosongo terletak diperkotaan sehingga tidak mungkin mengalami krisis Cakades. Legislatif juga tak perlu menunggu permohonan revisi perda dari eksekutif dan segera melakukan terobosan dalam membantu masyarakat Dlingo. Tindakan ini juga sebagai upaya menyelamatkan masyarakat supaya tidak terkotak-kotak dalam konflik tidak perlu.

Daftar Nama Anggota DPR Yang Tukang Bolos

|0 komentar

Dalam tulisan saya sebelumnya tentang anggota DPR yang membolos pada sidang Paripurna adalah nama-nama yang sudah tidak asing. Selain sebagian merupakan Pimpinan DPR RI, mereka juga pejabat teras di Parpol masing-masing.

Bila dikaji lebih mendalam ternyata dalam 1 periode masa sidang ada anggota DPR yang benar-benar tidak pernah hadir di Sidang Paripurna. Dalam rilis disebutkan membolos, tentunya tanpa ijin. Pun demikian yang tandatangan dalam daftar presensi kadang tidak selalu ikut sidang. Ada beberapa yang cuma mengisi daftar hadir namun tidak masuk ruang sidang.

Bisa jadi ada yang ikut sebentar atau tidak melanjutkan sidang setelah rehat siang. Perlu diketahui setiap selasa dalam 1 masa sidang (4 bulan) rapat paripurna yang diselenggarakan kadang memakan waktu lama. Jarang sekali paripurna selesai jam 14.00 sebab mulai sidang saja sudah pukul 10.00 - 11.00. Apalagi materi pembacaan sidang lebih dari 1 agenda pengesahan undang-undang.

Dari daftar anggota DPR RI yang tidak hadir dalam masa sidang sepanjang 2012, ada 10 anggota dewan yang absen penuh selama 1-2 masa sidang. 1 Kali masa sidang adalah 2- 4 bulan yang terdiri dari rapat komisi dan 1 bulan untuk Kunker serta reses. Dalam masa 2-4 bulan itulah, setiap Selasa digelar Paripurna untuk pengesahan RUU.

Badan Kehormatan pertengahan Mei mengumumkan nama-nama anggota DPR yang membolos. Dalam kurun 4 Masa Sidang setidaknya terdapat 10 nama yang sama sekali tidak pernah hadir dalam Paripurna 1 masa sidang. Dari kesebelas nama tersebut, ada 2 orang yang sama sekali tidak hadir di 2 kali masa sidang yakni Widjono Harjanto dari Gerindra yang tak hadir di Masa Sidang III dan IV serta Taufik Kiemas dari PDI Perjuangan.

13697608762041448801Adapun ke 10 anggota DPR lain berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (Rofi Munawar dan Fachri Hamzah), Golkar (Zulkarnain Jabar dan Chaeruman Harahap), PDI Perjuangan (Taufik Kiemas, Panda Nababan, Soewarno, Syarif Bastaman, Rieke Dyah Pitaloka) dan Gerindra (Widjono Harjanto).

Pengumuman ini banyak diapresiasi oleh masyarakat. Namun sayangnya tak ada kabar dari partai bersangkutan. Apa sanksi bagi mereka? Selayaknya mereka yang memegang amanah dari konstituen ini menjelaskan kenapa mereka tidak hadir sepanjang masa sidang. Lantas apa makna representasi, wakil, mandat dari rakyat bila mereka abai?

Masih banyak orang yang jauh lebih memiliki dedikasi dan kapasitas yang memadai menjadi wakil rakyat. Namun melihat nama-nama pembolos itu, sepertinya mereka aman dari sanksi partai. Bila begitu, jangan salahkan bila di Tahun 2014 kelak mereka (yang masih mencalonkan diri) tak dipilih oleh rakyat.

Daftar diatas merupakan rekapitulasi kehadiran anggota DPR dalam sidang Paripurna 0 persen. Apalagi bila presensi yang diumumkan sampai setingkat Komisi, mungkin akan ada puluhan hingga ratusan nama. Mari kita terus dukung upaya BK DPR RI agar secara rutin mengupdate informasi tentang hal ini. Pimpinan Parpol tidak boleh menutup mata, harus ada sanksi yang tegas tidak hanya beretorika saja.

Rabu, 29 Mei 2013

Layakkah Kesejahteraan Lurah Di Solo Naik?

|0 komentar
Gagasan menaikkan tunjangan lurah yang dikemukakan Hadi Rudyatmo sebagai Walikota Solo memang patut diapresiasi. Hal ini dikarenakan kebutuhan sosial jabatan lurah cukup tinggi baik untuk menghadiri undangan dari masyarakat maupun kegiatan yang berhubungan dengan jabatan di wilayah. Tunjangan jabatan lurah selama ini sebesar Rp 1,5 juta dan diusulkan oleh Walikota menjadi Rp 2 juta pada Tahun 2014. Harapannya agar kinerja dan pungli yang pernah mencuat di Kratonan tidak terjadi lagi.

Sebuah harapan yang wajar namun setidaknya ada beberapa catatan sebelum kebijakan ini diterapkan. Jabatan lurah dan camat merupakan jabatan pembina disebuah wilayah atau teritori. Hingga saat ini masyarakat tidak pernah tahu bagaimana sebenarnya pertanggungjawaban atas jabatan ini. Memang kewenangan pengangkatan dan pemberhentian adalah milik kepala daerah namun selayaknya diupayakan terobosan agar penilaian atas kinerja Lurah dan Camat akan lebih fairness.

Kebersihan lingkungan pantas jadi indikator (Photo by Ardian YKKS)
Kepala daerah saja yang dipilih langsung masyarakat malah bertanggungjawab kepada legislatif. Buat saja formula penilaian kinerja lurah secara umum. Bisa terkait pembinaan terhadap masyarakat, hubungan dengan kelembagaan yang ada, bagaimana menjaga ketentraman, keamanan dan lain sebagainya. Bisa juga sikap dan pribadi dinilai. Penilaian sebaiknya tertutup dan terbatas pada organisasi maupun tokoh masyarakat setempat. Hal ini bukan menjadi penentu utama tetapi tambahan pertimbangan penilaian yang dilakukan Baperjakat.

Maka dari itu wacana menaikkan tunjangan kesejahteraan tidak berkutat pada setuju atau tidak setuju namun apa parameternya? Berikut beberapa hal yang bisa dijadikan tambahan penilaian penentuan tambahan tunjangan untuk lurah.
1. Bagaimana kinerja kepala kelurahan dalam setahun terakhir. Hal ini penting agar lurah yang malas otomatis tidak mendapat tambahan tunjangan kesejahteraan. Dia harus bekerja lebih giat dengan mau mendengar, melihat dan bekerja sesuai kebutuhan masyarakat.

2. Tiap wilayah besaran tunjangannya tidak sama Rp 2juta tetapi disesuaikan dengan beban kerja. Bagaimana bisa di Kepatihan Kulon tunjangannya Rp 2 juta dan di Kadipiro, Nusukan atau Jebres juga sama besarnya. Hal ini pasti akan menimbulkan kecemburuan serta harapan kinerja yang membaik tidak akan diperoleh.

3. Beberapa indikator tentu tidak sekedar luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah RW namun bisa jadi penilaian masyarakat bisa menjadi komponen atau faktor penilai juga. Kasihan lurah yang rajin, cekatan, ringan tangan dan mendengar warganya mendapat tunjangan yang sama dengan lurah yang malas.

4. Pungli tidak bisa dijadikan alasan bahwa tunjangan kesejahteraan lurah dinaikkan. Walikota harus memberi alasan yang lebih masuk akal karena kasus pungli terungkap hanya di Kratonan, 1 kelurahan dibandingkan dengan 51 kelurahan.

5. Faktor program DPK yang mendukung RPJMD layak menjadi faktor tambahan yang signifikan untuk memberi tambahan nilai. Sehingga lurah tidak sekedar mau mendengar dan bekerja berdasarkan rakyat tetapi juga menjalankan kebijakan daerah.

Maka dari itu sangat penting merumuskan indikator penilaian kinerja lurah terlebih dahulu dibanding asal menaikkan saja. Pemerintah Kota Solo harus mulai belajar dalam mengapresiasi sesuatu tidak boleh memakai ukuran asal-asalan seperti yang dicontohkan pemerintah pusat. Dalam bekerja, birokrasi harus berlandaskan target kinerja bukan bisnis as usual.

Selasa, 28 Mei 2013

DPR Pembolos Itu Orang TOP

|0 komentar
 Miris juga membaca rilis anggota DPR RI yang suka membolos di rapat paripurna yang diumumkan oleh Badan Kehormatan DPR RI. Mereka rata-rata bukan orang sembarangan. Setidaknya orang yang memiliki jabatan penting di Parpol yang bersangkutan. Makanya pasca rilis itu tak ada tindakan apapun dari Fraksi apalagi Parpol asal anggota itu.

Idealnya pengumuman dewan pembolos di paripurna dilanjutkan dengan pengumuman oleh tiap komisi, siapa saja yang kerap absen dalam rapat-rapat komisi tanpa alasan yang jelas. Karena memang ada beberapa anggota DPR yang terlibat dengan pekerjaan lain di badan atau panitia kerja yang kadang waktunya digelar bersamaan. Sehingga bagi Fraksi dengan anggota minim akan kerap absen.

DPR RI biasanya rutin menggelar Sidang Paripurna setiap hari Selasa kecuali Masa Reses selama Sebulan. Satu kurun masa sidang ada 4 bulan. 3 bulan untuk rapat-rapat dan sebulan diisi kunjungan kerja komisi serta Reses ke Dapil. Selama kurun tahun 2012, ada 4 kali masa sidang yakni Masa Sidang III para kurun (9 Januari - 12 April) , Masa Sidang IV (14 Mei - 13 Juli), Masa Sidang Ke I (16 Agustus - 12 Oktober) dan Masa Sidang II (19 November - 14 Desember).

BK DPR RI belum lama ini mengumumkan tingkat kehadiran anggota DPR RI dibawah 50 persen. Artinya dari 12 kali Paripurna dalam 1 Masa Sidang, yang kehadirannya kurang dari 6 kali lah yang diumumkan Badan Kehormatan.

 Dari prosentase kehadiran anggota fraksi, PDI Perjuangan menempati prosentase jumlah anggota terbanyak yang membolos dari Fraksinya yakni 33 persen. Diikuti PPP (32 %), Partai Gerindra (31 %), PKB (29 %) dan paling tinggi prosentase kehadirannya yakni Hanura (2 %) (lihat grafis).

Sedangkan nama pembolos yang tingkat kehadiran kurang dari 50 persen selama 4 kali masa sidang ada 1 orang (Hajrianto Tohari/Golkar), 3 kali masa sidang ada 7 orang dari 3 partai yakni Anis Matta dan Lutfi Hasan Ishaq (PKS), Pramono Anung, Taufiq Kiemas, Syarif Bastaman, Rahmat Hidayat (PDI Perjuangan) serta Taufiq Kurniawan (PAN).

Mereka adalah petinggi-petinggi partai bersangkutan bahkan Anis dan Lutfi adalah Sekjen dan Presiden PKS (di Tahun 2012). Demikian pula Pramono Anung (Sekjen PDIP/Wakil Ketua DPR), Taufik Kurniawan (Wakil Ketua DPR/DPP PAN).

Bagaimana dengan anggota biasa? Bisa jadi ketidakhadiran mereka karena kesibukan atau padatnya jadual mereka. Wajar bila kemudian muncul tuntutan bahwa tidak boleh ada rangkap jabatan supaya mereka tidak mengkhianati konstituen. Itu baru daftar yang diumumkan dengan kehadiran dibawah 50 persen. Apalagi bila yang diumumkan semua yang pernah tidak hadir di Paripurna meskipun sekali.

HL di Kompasiana 28 Mei 2013 (http://politik.kompasiana.com/2013/05/28/dpr-pembolos-itu-orang-orang-top-563279.html)

Sabtu, 04 Mei 2013

Underpass, Solusi Atasi Kemacetan Yang Keliru

|0 komentar
Semakin berkembangnya sebuah kota, maka perlu penataan kota yang nyaman agar masyarakat betah dan merasa tenang berdiam diri. Salah satu unsur yang dijadikan patokan adalah rekayasa lalu lintas. Pesatnya pertumbuhan ekonomi telah menjadikan pertumbuhan alat transportasi pribadi begitu cepat. Disisi lain, pertumbuhan jalan prosentasenya tidak sampai 2 digit. Akibatnya dapat ditebak, diberbagai wilayah terjadi kemacetan.

Hal ini mendorong pemerintah daerah melakukan rekayasa lalu lintas supaya alur transportasi kembali normal. Berharap pada penggunaan kendaraan umum maupun pembatasan atau regulasi penjualan kendaraan pribadi bukan solusi jitu. Pemerintah pusat nampaknya lebih suka menikmati pertumbuhan ini dibanding melihat betapa kacaunya lalu lintas di berbagai wilayah di Indonesia. Pengelolaan jalur transportasi yang sering terkendala adalah persimpangan jalan dengan rel perlintasan kereta api.

Salah satunya yang tahun 2013 ini dibuka yakni Underpass Makamhaji Sukoharjo. Walaupun demikian, pasca pembukaan underpass tersebut ternyata bukan solusi jitu mengatasi keruwetan lalu lintas. Yang terjadi malah masalah baru yang sebelumnya tidak dibayangkan oleh Pemda. Disisi barat maupun timur dan tengah (arah Gawok) justru muncul titik kemacetan baru terutama pada jam keberangkatan dan pulang kerja. Nampaknya kajian yang dilakukan oleh pihak terkait tidak benar-benar matang.

Underpass Makamhaji Pada Hari Libur
Lebih miris lagi, ditahun-tahun mendatang Kota Solo malah mengajukan 5 underpass baru. Di Kota Solo sendiri sudah memiliki 1 underpass yakni di kawasan Gilingan yang tidak juga efektif. Ketidakefektifan itu dari ketinggian antara titik jalan dengan rel maupun kondisi saat hujan deras yang airnya selalu tergenang. Akibatnya bila hujan deras maka jalur ini akan ditutup. Melihat kondisi tersebut, Pemkot Kota Solo mengajukan 5 underpass baru yang tidak akan efektif mengatasi kemacetan.

Kenapa? Karena perlintasan kereta di 5 titik yang diajukan itu yakni Purwosari, Manahan, Turisari, Balapan dan Viaduct gilingan (underpass pertama). Seperti kita tahu 4 titik yang disebut pertama sesungguhnya bukan murni 2 perlintasan kereta dengan jalan raya. Di Purwosari sebenarnya ada 5 jalan utama, di Manahan ada 7 jalan utama, di Turisari 4 jalan utama dan di Balapan 4 jalan utama. Yang rekayasa lalu lintasnya akan sangat sulit dilakukan yaitu di Purwosari dan Manahan.

Sebab hal ini menyangkut tidak saja jalan raya biasa tetapi jalan besar dan padat. Di Purwosari misalnya 5 titik utama itu menyangkut Jalan Agus Salim, Jl Slamet Riyadi (Stasiun), Jalan Transito. Ketiganya berada di Timur rel kereta dan sebelah barat yaitu menuju pertigaan kerten serta ke arah manahan. Ke 5 jalur ini sangat dekat (tidak lebih dari 100 meter) sehingga akan menyulitkan dalam pengaturan setelah underpass tersebut jadi.

Idealnya Kementrian Perhubungan mengkaji ulang seluruh design yang diajukan oleh Pemerintah Kota Solo. Untuk kurun jangka panjang, sebagainya dibuat jalur diatas untuk rel kereta api sehingga jalan raya tetap begitu. Dari aspek budget pasti dibutuhkan anggaran lebih besar namun impact lebih konkrit untuk jangka panjang. Buat saja rel kereta diatas sejak stasiun Gawok sehingga tersedia cukup jarak ketika memasuki Kota Solo akan tepat berada di ketinggian ideal.

Lahan dibawahnya bisa dimanfaatkan banyak hal seperti lahan relokasi PKL, Ruang terbuka hijau, tempat parkir, perpustakaan komunitas dan lain sebagainya. Potensi pemanfaatan ini bila dikalkulasi dengan anggaran dan kemacetan yang terurai justru manfaatnya akan jauh lebih besar jika dibandingkan dengan membangun underpass. Lihat saja kawasan Jakarta pusat di Stasiun Gambir, Gondangdia dan sekitarnya. Jauh lebih optimal dibandingkan dengan stasiun Senen, Jatinegara, Manggarai dan lain sebagainya.