Kamis, 30 Agustus 2012

Hitung-Hitungan Insentif Pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

|0 komentar
Upah pungut yang pada tahun 2005 hingga 2010 banyak bermasalah diberbagai daerah ternyata masih berlaku hingga kini. Padahal kurun waktu itu, tidak sedikit kepala daerah diseret ke meja hijau dikarenakan menyalahgunakan upah pungut. Salah satunya adalah kasus korupsi Syaukani Hasan Rais yang didakwa menerima upah pungut dana perimbangan minyak dan gas hingga Rp 93 M. Hanya saja sekarang istilahnya berganti menjadi insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di PP ini cukup banyak berisi hal-hal yang mengatur bagaimana insentif ini dipungut dan dibagikan tidak hanya ke eksekutif namun membuka peluang bagi pihak lain untuk menerima. Agak aneh tetapi pada pasal 3 ayat (2) e tertulis bahwa penerima insentif termasuk pihak lain yang membantu instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi. Contoh sederhana misalnya retribusi parkir sah diberikan pada pengelola parkir.

Pasar Gede Solo salah satu kawasan penyumbang retribusi (Photo : ardian)
Sedangkan kepala daerah, wakil kepala daerah dan sekretaris daerah meski tidak secara langsung berkutat dalam pemungutan pajak serta retribusi, dia berhak menerimanya (pasal 3 ayat {2} huruf b dan c). Selain itu kepala desa/lurah dan camat diberikan insentif hanya terkait Pajak Bumi dan Bangunan. Instansi bersangkutan atau petugas pemungut otomatis juga mendapat alokasi insentif (huruf a). Sementara besaran insentif yang bisa diambil paling tinggi hanya 5 persen (untuk kabupaten/kota). Meski tertulis paling tinggi, banyak daerah menetapkan insentif sebesar itu.

Besaran 5 persen itu tertulis dari rencana pendapatan pajak dan retribusi bukan dari realisasi. Sehingga meski belum ada perhitungan berapa dana yang masuk ke kas daerah, kepala daerah bisa menerima dana insentif tersebut. Termasuk bila realisasi pendapatan tidak sesuai rencana (lebih rendah) maka tidak membatalkan insentif tersebut (Pasal 4 ayat 6).

Melihat total insentif sebesar 5 persen dari pendapatan pajak daerah serta retribusi daerah, nilai itu cukup besar. Solo misalnya yang dalam kurun tiga tahun belakangan APBD melonjak drastis. Lihat saja pendapatan pajaknya mencapai Rp 53,5 M (2010) kemudian Rp 90,8 M (2011) dan target tahun ini Rp 106 M. Sedangkan retribusi menyumbangkan Rp 46,9 naik menjadi Rp 49 M dan terakhir ditarget Rp 56 M. Dari penjumlahan keduanya maka setidaknya insentif Rp 5 M (2010), Rp 6,9 M (2011) dan Rp 8,1 M Tahun 2012.

Artinya tiap bulan ada anggaran Rp 418 juta (2010), Rp 583 juta (2011) dan Rp 676 juta (2012) yang dibagikan pada kepala daerah, wakil kepala daerah, sekretaris daerah, kepala SKPD berkaitan dan staf pemungut insentif. Sebuah angka yang mengejutkan dan luar biasa besarnya. Asumsi saja bila setiap petugas pemungut hingga kepala daerah dihitung jumlah personelnya apakah akan mencapai 418 orang? Kalau toh pun iya, masak kepala daerah mendapat bagian Rp 1 juta sama seperti petugas pemungut?

Minggu, 12 Agustus 2012

Karut Marut Penyelenggaraan UKG Di Solo

|0 komentar
Anggaran pendidikan sudah naik menjadi 20 persen, berbagai program sudah dikucurkan, sarana sudah banyak yang diperbaiki namun sepertinya nasib pendidikan di Indonesia masih menjadi keprihatinan bersama. Hal ini disebabkan design pendidikan tak disiapkan secara matang dan dilakukan bertahap. Besarnya anggaran menyebabkan semua pihak bersama-sama menjalankan programnya sehingga bukan kemajuan yang didapat namun kesemrawutan.

Program Biaya Operasional Sekolah, Bea Siswa, Bidik Misi, DAK Pendidikan, Tunjangan Sertifikasi dan beragam program lainnya belum mampu mengangkat rerata tingkat kualitas output pendidikan. Jangankan kualitas, membuat biaya pendidikan terjangkau saja seperti mustahil. Saat ini seperti terjadi dilema para orang tua. Disekolahkan di swasta biayanya mahal dan sekolah negeri yang biasa hasilnya ya begitu. Kalau masuk di akselerasi atau RSBI setara sekolah swasta.

Dipundak merekalah kemajuan bangsa tersandar
Seminggu ini program pemetaan kualitas guru yang diselenggarakan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan amburadul. Pemetaan itu dilakukan dengan cara Uji Kompetensi Guru (UKG) via online. Jadi jangankan mendapat peta secara jelas, teknis pelaksanaannya banyak ganjalan terutama di eks karesidenan Solo. Masalah-masalah muncul dan itu justru disebabkan oleh hal-hal yang menjadi kewenangan pusat bukan masalah yang timbul dari penyelenggara lokal.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Solo hanya mengkonsolidasikan tempat dan perangkat (komputer on line), selebihnya merupakan kewenangan pusat. Jangankan mengerjakan soal, untuk masuk ke soal saja tak bisa karena tiba-tiba server kelebihan beban. Hal ini tidak hanya di alami oleh guru pada jenjang yang sama namun mulai level SMU, SLB hingga tingkat taman kanak-kanak. Kalau toh pun bisa log in, data yang tersedia tidak match. Akibatnya 500 guru harus mengulangi UKG.

Beberapa masalah yang muncul yakni (a) server tidak bisa diakses (b) kekeliruan kode (c) salah data guru (d) soal yang muncul tidak sesuai data guru dan masih banyak kendala lainnya. Ternyata berdasar paparan Disdik Kota Solo ada guru dari 11 Mata Pelajaran yang harus mengulang. Belum lagi beberapa guru tidak melek teknologi sehingga harus diajari atau didampingi oleh petugas dari Dinas Pendidikan.

Bila dilihat lebih luas, gagalnya mereka menjalankan UKG berdampak kerugian yang lebih luas. Panitia harus kerja dua kali yakni ujian ulangan harus disiapkan kembali. Siapa yang harus mengulang dan siapa yang tidak. Mencetak undangan, no duduk, menyiapkan ruangan, berkoordinasi dengan Kemendikbud adalah beberapa hal yang nanti harus menjadi pekerjaan ulangan Disdikbud Solo. Guru-guru bertambah tegang disaat ujian ulangan digelar jelang mid semester, akibatnya beban bertambah.

Kemaren banyak guru yang meninggalkan kelas, meninggalkan pekerjaan pada anak didiknya bahkan ada yang memulangkan lebih cepat. Tetapi ketika bersiap ujian ternyata tidak berhasil. Maka dari itu, Mendikbud Muhammad Nuh harus mengevaluasi secara menyeluruh atas pelaksanaan UKG pertama. Harus ada trial and eror sebelum program diimplementasikan. Bila dalam evaluasi ditemukan ada pekerjaan yang belum diujicoba, layak pelaksana mendapat teguran bahkan sanksi. Sebab mengulang melaksanakan UKG berdampak membengkaknya anggaran. Atau benarkah hal ini disengaja agar anggaran bisa berlipat yang keluar? Ah semoga saja tidak.

Jumat, 10 Agustus 2012

DPK Banyak Terkuras Untuk Operasional Lembaga

|0 komentar
Dalam alokasi Dana Pembangungan Kelurahan (DPK) Kota Solo, anggaran bisa digunakan untuk organisasi-organisasi masyarakat. Kelembagaan yang biasanya mendapatkan "jatah" dari dana DPK sebut saja LPMK, PKK, Karang Taruna, TPA dan lain sebagainya. Dana ini sebagai stimulan organisasi agar aktivitasnya bisa terdukung dengan baik. Tidak banyak kelembagaan kelurahan yang mandiri dalam anggaran karena tidak mempunyai pemasukan rutin.

Padahal bila jeli, organisasi kelembagaan ditingkat kelurahan bisa mengelola potensi-potensi pendapatan yang bisa melancarkan organisasi. Kota Solo terbuka peluang untuk membuka banyak usaha yang bisa dimanfaatkan lembaga-lembaga itu. Banyaknya pasar, mall, pertokoan, mini market, warnet, hotel dan berbagai usaha lainnya. Mereka bisa mengajukan kerja sama dengan pengusaha untuk pengelolaan fasilitas publiknya.

Misalnya pengelolaan parkir, pengelolaan kamar kecil, jasa keamanan, penjaga malam di toko maupun beragam jasa lainnya yang bisa menjadi sumber pendapatan resmi. Berkaitan dengan anggaran biaya operasional, beberapa lembaga ditingkat kelurahan tidak sedikit yang mengandalkan dari DPK. Dalam studi yang dilakukan Yayasan Kota Kita Surakarta terhadap penggunaan DPK 2009 hingga 2011 terlihat alokasi Biaya Operasional (BO) kelembagaan ada yang diatas 40 persen bahkan lebih 50 persen DPK Kelurahan.
Hasil Pemetaan BO Kelembagaan Kelurahan Pada DPK 2009 - 2011

Penelitian itu dilakukan di 17 Kelurahan yang menyerahkan data hasil penggunaan DPK. Kelurahan yang BO organisasi antara 40 hingga 50 persen di Tahun 2009 terdapat di Kelurahan Stabelan dan Timuran, di Tahun 2010 bertambah menjadi Timuran, Sudiroprajan, Pucangsawit dan Baluwarti. Sedangkan 2011 hanya ada Kelurahan Jagalan yang BO organisasi antara 40 - 50 persen. Meski demikian cukup banyak kelurahan yang alokasi BO mencapai diatas 50 persen Dana Pembangunan Kelurahan.

Tahun 2009, Sudiroprajan mengucurkan 57,21 persen DPK untuk BO organisasi yang mencapai Rp 70 juta. Di Tahun 2010 hanya ada Stabelan yang alokasi BO mencapai 58,76 persen. Dan Tahun 2011 cukup banyak kelurahan yang alokasi BO diatas 50 persen bagi organisasi yakni Stabelan (62,60 persen), Sudiroprajan (60,94 persen), Kepatihan Wetan (62,97 persen) serta Kedunglumbu (54,39 persen). Bila dinominalkan, alokasi terbesar 2011 dialokasikan Kedunglumbu yang mencapai Rp 65,8 juta.

Dari 17 kelurahan itu memang bila dijumlahkan total BO masih dibawah 40 persen. Misalnya Tahun 2009, BO hanya 29,57 persen saja. Kemudian Tahun 2010 meningkat menjadi 32,71 persen BOnya atau senilai Rp 934 juta. Dan Tahun 2011 meningkat menjadi 33,98 persen. Idealnya untuk BO hanya 10 persen agar dana dari APBD bisa dialokasikan bagi program maupun kegiatan yang tingkat kemanfaatannya lebih jangka panjang.

Padahal potensi kelurahan-kelurahan itu cukup besar mendapat anggaran tersendiri dari lingkungan mereka. Sebut saja Sudiroprajan dengan Pasar Gede, Kepatihan Wetan dengan Pasar Legi atau Kedunglumbu dengan Pasar Kliwonnya. Inilah yang perlu dicermati organisasi ditingkat kelurahan agar mampu menghasilkan pendapatan secara mandiri. Agar tidak malah menambah beban mengurangi DPK untuk kegiatan fisik atau lainnya.

Bersambung

Rabu, 08 Agustus 2012

Prosentase Alokasi Bidang Dari DPK

|0 komentar
Kajian DPK Kota Solo 2009 - 2011 (1)

Mencermati Dana Pembangunan Kelurahan (DPK) Kota Surakarta Tahun 2009 - 2011 banyak yang bisa dianalisa. Apakah kelurahan yang ada mengalokasikan anggaran secara merata di 4 bidang? Bagaimana prosentase atas 4 bidang itu? Apakah semua anggaran DPK hanya dialokasikan di satu bidang? Awal Tahun 2012, Yayasan Kota Kita Solo melakukan penelitian atas DPK di 17 Kelurahan di Solo dan banyak data yang didapat dari proses itu.

Ke 17 kelurahan itu yakni untuk Kecamatan Banjarsari ada 4 kelurahan meliputi Stabelan, Manahan, Nusukan dan Timuran. Kecamatan Jebres meliputi Jagalan, Sewu, Sudiroprajan, Pucangsawit, Tegalharjo dan Kepatihan Wetan. Kecamatan Laweyan hanya ada data dari Kelurahan Pajang, Kecamatan Pasar Kliwon meliputi Kedunglumbu, Baluwarti, Sangkrah dan Kauman. Sedangkan Kecamatan Serengan data yang lengkap untuk Kratonan dan Tipes.

Potret hasil matrikulasi penggunaan DPK


Untuk alokasi Bidang Sosial Budaya, selama 2009 hingga 2011 kelurahan yang alokasinya selalu paling tinggi dibanding bidang lain yakni hanya Kelurahan Sewu dengan prosentase 38,38 persen (2009), 36,70 persen (2010) dan 46,98 persen (2011). Yang lainnya hanya ada dalam kurun satu tahun saja alokasinya melebihi bidang lain.

Untuk Bidang Fisik Prasarana, dari 17 kelurahan hanya 3 kelurahan yang alokasinya selalu berada diatas bidang lainnya yakni Kelurahan Manahan, Nusukan dan Tipes. Meski Manahan dan Tipes berada di perkotaan, kenyataannya mereka masih mengalokasikan anggaran fisik lebih besar dibanding anggaran lainnya. Sementara Bidang Ekonomi tak pernah mendapat prioritas dana DPK selama 3 tahun itu. Ke 17 kelurahan itu tak memandang cukup penting dibanding bidang lainnya.

Sementara Bidang Pemerintahan Umum selama 3 tahun hanya Kelurahan Stabelan saja yang menempatkan porsi anggarannya cukup besar. Selain porsi anggaran itu, ada juga kelurahan yang tidak mengalokasikan anggaran untuk satu bidang. Fakta menemukan bahwa Kelurahan Jagalan tak mengalokasikan anggaran DPK untuk bidang ekonomi ditahun 2011, kemudian Sewu (Ekonomi, 2009), Sudiroprajan (Fispra, 2009 dan 2010).

Selain itu masih ada Pucangsawit (Ekonomi, 2009 - 2011), Pajang (Fispra, 2009), Baluwarti dan Kauman (Pemerintahan Umum 2011) dan Kratonan (ekonomi 2009 - 2011). Melihat kondisi ini sudah seharusnya ada evaluasi secara mendalam apakah benar tindakan masyarakat yang tidak menganggarkan bidang tertentu terutama bidang ekonomi? Apakah sudah tidak ada warga yang tidak butuh bantuan modal atau karena memang sudah ada lembaga lain yang membantu?

(Bersambung)

Rabu, 01 Agustus 2012

Prameks, Layanan Yang Kian Merosot

|0 komentar
Bagi warga Eks Karesidenan Surakarta tentu sangat familiar dengan yang namanya angkutan Kereta Api Prambanan Express/Prameks jurusan Solo - Kutoarjo. Apalagi bagi pekerja yang tiap hari rutin menggunakannya. Kereta komuter ini mulai diluncurkan 20 Mei 1994 tetapi mulai bertambah operasionalnya pada Maret 2006. Bila dibandingkan dengan bus, banyak pengguna transportasi memilih Prameks dikarenakan beberapa alasan.

Diantaranya adalah nyaman, cepat, bersih, tertib, tepat waktu dan murah. Tahun 2008 biaya sekali jalan ke Jogja hanya dikenai Rp 8.000, meski lebih mahal Rp 1.000 dibandingkan bus namun waktu tempuh yang selisih 30 menit membuat pengguna banyak beralih. Pemeliharaan pada awal dioperasikan, pemeliharaan kereta cukup memuaskan. Ketika naik, terlihat kereta yang bersih dan nyaman. Selama perjalanan juga lancar tanpa banyak kendala.

Prameks saat melintas di Manahan
Kini semuanya telah berubah drastis dan pelayanannya merosot tajam. Padahal sudah ada tambahan kereta operasional Madiun Jaya AC. Harusnya PT KAI sudah mendapat keuntungan yang berlipat dan melayani penumpang dengan lebih baik lagi. Tiap Jum'at sampai Minggu, keberangkatan jam berapapun dan dari manapun selalu penuh sesak. Rentang 3 hari itu rasanya tak mungkin tidak ada 1 gerbong orang berdiri 10 pasti lebih banyak.

Dalam sehari dulu ada 10 keberangkatan dari Solo dan Jogja sehingga total ada 20 perjalanan kereta. Bandingkan dengan kondisi saat ini yang hanya ada 5 alias setengahnya saja. Padahal karcisnya sudah naik menjadi Rp 10.000 atau lebih mahal Rp 2.000 dari angkutan bus. Konsumen yang setia menggunakan Prameks sudah berupaya membantu PT KAI mencarikan solusi dengan beberapa tawaran. Namun rupanya pengakuan merugi yang paling mempengaruhi operasional Prameks.

Entah sampai kapan kondisi ini akan berlangsung. Melihat tingginya minat pengguna harusnya membuat PT KAI berpikir bahwa peluang bisnis sudah tersedia dan tinggal dimanfaatkan saja. Anehnya mereka mengaku terus merugi sehingga kereta-kereta yang rusak tak bisa diperbaiki. Berdasarkan data wikipedia, kereta itu dibuat di PT INKA Madiun. Harusnya bila produsen jelas tentu kondisi kereta yang rusak dapat diperbaiki. Kini layanan kereta sudah sulit diperbaiki.

Jadual menjadi tak pasti, sering dibatalkan, penumpang penuh sesak, kereta mogok, penumpang dilimpahkan adalah sebagian kejadian-kejadian yang jamak terjadi. Tentu sudah banyak pelanggan beralih ke moda transportasi lainnya seperti bus. Jadi, berhenti totalnya Prameks nampaknya tinggal menunggu waktu meski kita tidak berharap demikian.

Kamis, 26 Juli 2012

Perda LKK, Perda Yang Aneh

|0 komentar
Mencermati Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan sungguh banyak menemukan kejanggalan. Mulai dari landasan filosofis, yuridis maupun sosiologisnya sulit dimengerti. Entah apa yang melandasi hal ini namun bila kita mempelajarinya ternyata banyak ditemukan kelemahan. Kota Surakarta dengan tingkat dinamisasi dan majunya kota seharusnya beriring dengan semakin berkualitasnya sebuah produk hukum yang dihasilkan.

Berdasarkan landasan filosofis disebutkan bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pelayanan pemerintah. Bukankah selama ini lembaga yang ada sudah menjalankan hal itu? Lantas hal mana yang belum terpenuhi dari berbagai kelembagaan di masyarakat? Argumen landasan yuridis yang dicantumkanpun tak cukup kuat. Permendagri No 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan yang melandasi Perda ini tak dicantumkan.

Dan landasan sosiologisnya juga menyebutkan "perlu adanya peran serta masyarakat yang dikelola oleh lembaga kemasyarakatan" lemah sekali. Memangnya selama ini tidak ada regulasi atau lembaga yang menaungi peran serta masyarakat? Kita tahu regulasi ini didorong keluarnya Permendagri No 5 Tahun 2007 namun Pemkot selayaknya mengajukan argumentasi yang lebih cerdas. Dari hasil googling ditemukan Perda sejenis yang beti (beda tipis) dengan indukannya (Permendagri 6/2007).

Belum lagi isinya yang sungguh patut dikritisi terutama bagi masyarakat yang menjadi pengurus lembaga kemasyarakatan seperti LPMK, PKK, Karang Taruna atau lainnya. Pada proses pembahasan perda ini, yang mencuat justru hanya soal apakah pengurus partai bisa menjadi pengurus LKK bukan substansi peran yang diperdebatkan. Apakah memang ada peran yang belum termaktub dalam regulasi sebelumnya sehingga memang butuh ditambahkan.

Munculnya Perda ini juga memberangus dua perda lainnya yakni Perda No 5 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Rt dan Rw serta Perda No 7 Tahun 2002 Tentang LPMK. Klausul yang membahas mengenai LPMK dalam perda ini hanya ada di pasal 5 - 9 dan Rw dibahas pada pasal 13 - 15 serta Rt dibahas pada pasal 16 - 18. Dua lembaga lainnya yang ikut dikupas secara khusus yakni TP PKK (pasal 10 - 12) juga Karang Taruna (pasal 19 - 21).

Sedangkan kelembagaan lainnya yang disinggung pada pasal 4 ayat (2) huruf f sama sekali tak dijelaskan. Baik menyangkut kedudukan, tugas, fungsi, struktur dan tata kerja pembentukan seperti 5 kelembagaan lainnya. Hubungan keempat lembaga ini juga tak dijelaskan detil sehingga siapa mengambil peran apa menjadi bias. Salah satu pasal yang cukup mengganggu yakni pasal 4 ayat (2) tentang jenis LKK yang disebutkan (a) LPMK; (b) TP PKK; (c) Rw; (d) Rt; (e) Karang Taruna dan (f) Lembaga Masyarakat Lainnya.

Perda ini tidak boleh mereduksi bahkan bisa dikatakan malah mengakuisisi 2 perda lainnya menjadi sangat minim peran. Padahal lembaga yang disebutkan disini memiliki peran strategis dalam pemberdayaan masyarakat. Saat dilacak ke daerah lain seperti Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan Kabupaten Kendal ternyata tak jauh berbeda.

DPRD Kota Solo harus segera mengambil tindakan dengan mengevaluasi Perda No 11 Tahun 2011 ini supaya kelak dikemudian hari tidak malah menimbulkan masalah. Kementrian Dalam Negeri juga perlu mengevaluasi regulasinya. Penyebutan jenis-jenis LKK bukan menyebut lembaga namun kategorisasi lembaga yang ada dimasyarakat. Entah siapa yang menjadi tim penyusun, yang jelas regulasi ini tak layak diteruskan

Minggu, 22 Juli 2012

WTP 2 Tahun, Kinerja 21 SKPD Solo 2012 Jeblok

|0 komentar
Sungguh sebuah kejadian yang menimbulkan tanda tanya cukup besar terkait kinerja Pemerintah Daerah Kota Solo terutama 3 tahun terakhir ini. Ada kontradiksi yang nyata dan sulit diterima akal sehat. Fakta menunjukkan bahwa Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemkot Solo Tahun 2010 dan 2011 dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian. Sebuah prestasi yang patut diapresiasi semua pihak dan hal ini tercapai setelah lebih dari 5 tahun Joko Widodo sebagai Walikota memimpin. Artinya tidak hanya branding kota saja yang berhasil diraihnya namun pengelolaan keuangan daerah mampu dibenahi menjadi lebih baik.

Tentu perubahan ini setidaknya mencerminkan apa yang dilakukan Jokowi sejak memimpin benar-benar merubah kinerja bawahannya dalam pengelolaan keuangan daerah. Tingkat pendapatan daerah melonjak tinggi dan mempengaruhi tingkat ketergantungan pendapatan dari Dana Perimbangan. Bandingkan dengan kondisi 6 tahun lalu yakni 2007, prosentase proporsi pendapatan 14,63 : 75,34 : 10,03 (PAD : Dana Perimbangan : Lain2 PAD Yg Sah). Sekarang prosentase perbandingan menjadi 16,63 : 67,96 : 15,41.

Beberapa penghargaan juga turut diraih pada kurun waktu itu. Secara publikasi, Solo nampaknya benar-benar berhasil “menjual” dirinya keluar sehingga berbagai ajang level lokal mampu menghadirkan pengunjung dari luar daerah maupun mancanegara. Sayangnya jelang pertengahan tahun ini, muncul berita 21 SKPD hingga Juni (triwulan II) serapan anggaran belum 1 persen dan belum ada laporan triwulan II. Pukulan telak atas berbagai keberhasilan yang ditorehkan Joko Widodo dan FX Hadi Rudyatmo.



Salah satu sudut Balaikota Solo

Dari berbagai sumber disebutkan kinerja 21 SKPD dari 88 SKPD capaian keuangan belum sampai 1 persen. Dari alokasi APBD Triwulan II Rp 478 M, yang dilaporkan ke Bagian Administrasi Pembangunan hanya Rp 50 M. Beberapa argumen yang melandasi yakni pertama, anggaran yang dialokasikan hanya anggaran pendamping program pusat. Sehingga bila anggaran pusat belum cair tentu tidak bisa dicairkan. Kedua, Anggaran itu harus yang mencairkan Walikota karena merupakan anggaran dari propinsi. Ketiga, Juklak juknis belum turun sehingga tidak bisa dilakukan kegiatannya. Dari beberapa kendala itu, Pemkot berencana menggelar pelatihan pembuatan laporan.

Bagaimana bisa terjadi bila selama 2 tahun mendapat WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan dan kini sudah tengah semester kinerja 21 SKPD bisa sangat jeblok? Berbagai argumen yang melandasi juga mudah sekali dibantah. Kalau berkaitan dengan pemerintah pusat, kenapa SKPD lain sama sekali tidak terganggu? Bila Walikota yang harus mencairkan, bukankah bisa ada pelimpahan kewenangan? Atau terkait juklak juknis, kenapa problem itu tidak dicarikan solusi jauh-jauh bulan sebelumnya. Anehnya kegiatan yang akan dilakukan untuk mendorong akselerasi implementasi program justru malah pelatihan pembuatan laporan.

Sebuah kontradiksi dan argumen yang terlihat lemah sekali antara problem yang muncul dan solusi yang akan diambil. Belum lagi di perencanaan anggaran 2013 muncul anggaran pembelian mobil dinas senilai Rp 3 M. Apa maknanya? Birokrasi dapat dinilai kurang mampu melakukan perencanaan yang baik dan substansial. Lihat saja tingkat kemiskinan warga yang makin tahun makin melonjak namun ketika berbicara program justru banyak alasan yang kesannya dibuat-buat.

Meski Jokowi sedang dalam perjuangan kampanye memenangkan putaran kedua Gubernur DKI, tidak menjadi alasan Solo kemudian ditinggalkan begitu saja. Bila sejak awal tahun proses menejemen (pengendalian) keuangan telah berjalan dan hasilnya seperti ini, Jokowi – Rudi harus memberi punishment pada kepala 21 SKPD tersebut. Kenapa 67 kepala SKPD lainnya bisa menjalankan program dan sisanya tidak? Bila dibiarkan akan menimbulkan efek negatif bagi kepala SKPD dan mempengaruhi pelayanan pada masyarakat. Mereka juga bukan birokrat baru yang masih dalam taraf belajar membuat laporan sehingga tidak masuk akal bila ada alasan yang melandasinya.


Bacaan :
1. Wawali Minta Laporan Kegiatan Diserahkan 
2. Bumerang Bagi Jokowi 
3. 21 SKPD Dapat Les Khusus 
4. Penyerahan Laporan Ada Batas Waktu

Musrenbangkel Solo Harus Dibenahi!

|0 komentar

Proses Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kota Solo yang sudah berjalan 12 tahun ternyata bisa dinyatakan tak banyak berubah. Beberapa aspek yang meliputi proses musyawarah tertinggi di tingkat kelurahan hingga kota bisa dikatakan jalan ditempat. Baik dari partisipasi, dana, swadaya, hasil maupun dampak yang ditimbulkan. Bappeda Kota Solo sebagai leading sektor sepertinya mengomandoi Musrenbangkel laksana business as usual, seperti biasanya. Akibatnya beberapa aspek tak mengalami perkembangan bahkan ada yang menurun.

Tingkat rasa memiliki warga pada hasil pembangunan juga mulai berkurang. Bagaimana tingkat memiliki bisa tinggi bila diajang rutin tahunan yang biasanya diselenggarakan awal tahun makin minim pesertanya. Antusiasme warga sudah tak seperti 6-7 tahun lalu. Sidang pleno maupun komisi sudah tidak diwarnai perdebatan mempertahankan program, adu argumentasi maupun saling mengemukakan pendapat. Sekarang yang terlihat diberbagai forum Musrenbangkel  laksana forum kumpul-kumpul.
Suasana Musrenbangkel (Photo by Ardian Pratomo)

Ada banyak proses yang sudah tidak dianggap penting lalu ditinggalkan meski secara substansi itu penting. Dimana tahapan pembahasan tata tertib, pemilihan pimpinan sidang, tawar menawar program disidang komisi hingga perhitungan skor untuk menentukan prioritas? Semuanya seperti tinggal kenangan. Yang terjadi saat ini ya proses mengetahui apa yang diusulkan saja, itu saja. Parahnya hal ini terjadi sejak musyawarah Rt, Rw, Musrenbangkel, Musrenbangcam, Forum SKPD hingga Musrenbangkot. Program yang diusulkan pun relatif seragam antar kelurahan, berulang tiap tahun dan tak inovatif.

Bappeda juga gagap untuk mendorong tidak hanya partisipasi namun kreatifitas pembuatan program. Di level kota, tidak ada verifikasi program yang responsif gender, bervisi lingkungan, adil, tidak diskriminatif apalagi sustainable. Maka jangan heran bila dilevel kelurahan apalagi Rt yang banyak ditemui program pengadaan tikar, bolo pecah, renovasi pos ronda dan sejenisnya. Program yang diajukan sungguh miskin visi. Entah apa maksudnya mereka membuat program itu, yang jelas ini menjadi tanggung jawab Bappeda maupun lurah.

Kenapa Bappeda dan Lurah? Karena kedua belah pihak inilah yang berkaitan dengan Musrenbangkel. Bappeda jelas posisinya yang mendesign perencanaan tingkat kota otomatis harus memberi pembelajaran bagaimana membuat perencanaan yang baik. Sedangkan lurah sebagai pimpinan wilayah memfasilitasi dan mengajarkan apa saja yang penting bagi masyarakat untuk menjadi program, bagaimana memprioritaskan, bagaimana menggarap potensi dan lain sebagainya. Ternyata Bappeda dan pemerintah kelurahan kehilangan roh untuk menangkap apa yang sesungguhnya terjadi.

Tentu hal ini tidak bisa dibiarkan sebab akan mengacaukan arah pembangunan kota yang sesuai dengan Perda RPJMD. Jika perencanaan jangka menengah sudah ditetapkan, idealnya masyarakat tahu, faham dan mengerti apa target tahunan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan mereka. Fakta dilapangan, dari sebuah studi yang dilakukan Yayasan Kota Kita Surakarta menunjukkan bahwa program yang direalisasi oleh DPK hanya sebesar 50 persen saja dibahas di Musrenbangkel. Sisanya merupakan program yang tidak dibahas di Musrenbangkel.

Jumat, 20 Juli 2012

Evaluasi Musrenbang Solo!

|0 komentar

 FAKTA MUSRENBANG 2009 – 2011 KOTA SOLO

Perjalanan pembangunan partisipatif yang sudah dimulai Tahun 2000 di Kota Solo tentu bukan proses yang singkat. Banyak dinamika yang terjadi di masyarakat, baik menyangkut partisipasi, anggaran, hingga realisasi program. Meski demikian, kini dirasakan Musrenbang Kota Solo mulai kehilangan roh sebagai perencanaan yang bottom up menjadi ajang seremonial atau rutinitas belaka. Musrenbang tak lagi menjadi daya tarik bagi warga untuk mengajukan solusi bagi penyelesaian masalah dilingkungannya.

Musrenbang bukan lagi dirasakan sebagai upaya pemerintah membuka ruang partisipasi. Maka diberbagai kelurahan kita sudah tak dapati lagi antusiasme warga, program yang inovatif atau ajang berdialektika memecahkan persoalan. Kini Musrenbang menjadi ruang bagi Pemkot sebatas bagi sedikit “dana” untuk masyarakat. Tidak ada lagi motivasi bagi warga untuk ikut terlibat didalamnya. Apalagi RPJMD sebagai panduan perencanaan menengah daerah tak turut disertakan sehingga perencanaan yang harusnya bottom up menjadi ruang gelap.
Suasana Musrenbangkot 2008

Akibatnya banyak usulan warga terbentur dan gugur ditengah jalan dengan alasan tak sesuai RPJMD, Renstra atau Renja SKPD. Upaya pemaduan gerak yang harusnya dibuka oleh pemerintah hanya sebatas lips service semata. Ada rantai yang terputus antara Musrenbangkel dengan RPJMD atau Renstra SKPD. Akibatnya masyarakat hanya berebut secuil anggaran di Dana Pembangunan Kelurahan yang jumlahnya tak pernah naik. Jumlah alokasi DPK untuk seluruh kelurahan di Solo sangat minim bahkan sejak tahun 2010 menjadi Rp 9 M dari Rp 10 M ditahun 2009.

Bila Tahun 2002, alokasi DPK masih sebesar 2,43 persen APBD (Rp 6,3 M) namun Tahun 2006 hanya 2,08 persen meski jumlah nominal DPK naik (Rp 10 M). Dan pada Tahun 2012 tinggal 0,75 persen saja dari APBD. Hal ini diakibatkan terus naiknya APBD berkat kenaikan gaji pegawai maupun pendapatan daerah tetapi alokasi DPK tak pernah berubah walaupun harga barang juga naik. Dilapangan otomatis masyarakat harus menyesuaikan dengan anggaran yang ada. Jumlah program dan kegiatan yang dilaksanakan tentu berkurang drastis.

Dampak turunannya yakni dengan anggaran yang harus dipecah menjadi banyak, usulan warga kemudian menjadi tidak optimal. Lihat saja yang diajukan masyarakat seperti pengadaan bolo pecah, tikar, renovasi pos ronda, pengadaan sound system atau program yang tidak substansial. Bayangkan bila satu kelurahan dengan jumlah RW antara 3 hingga 9 atau jumlah Rt antara 18 hingga 35 mendapat alokasi anggaran DPK Rp 115 juta. Panitia pembangunan tak bisa berbuat banyak dan membagi dana itu seproporsional mungkin.

Kita tak bisa berharap ada program yang fokus pada ekonomi, pendidikan, lingkungan atau tema spesifik lainnya. Disisi lain banyak program tingkat kota yang tidak melalui perencanaan matang seperti Galabo, Ngarsopuro, Gerbang Kota Makutho dan banyak program bombastis lainnya yang menyerap anggaran cukup besar. Berbagai kebijakan yang dikeluarkan Pemkot terkait pengembangan wilayah tak tersosialisasi dengan baik sehingga terjadi unkonektivitas antara kegiatan yang dilaksanakan masyarakat kelurahan dengan SKPD.

Bila ingin ada keterpaduan sebaiknya perencanaan ditingkat kota harus ditata kembali. Fokuskan segala perencanaan pada Perda RTRW. Kemudian diturunkan pada RPJMD dan regulasi yang berkaitan dengan berbagai bidang. Salah satu isu penting yang perlu ikut disosialisasikan adalah tema pengentasan kemiskinan. Dalam Musrenbangkel, masyarakat didorong untuk menyesuaikan dengan kebijakan tersebut sehingga ada korelasi apa yang dilakukan pemerintah dengan apa yang dikerjakan masyarakat.

Rabu, 04 Juli 2012

Pengelolaan Keuangan Kota Solo Perlu Dibenahi

|1 komentar

Miris juga membaca Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Kota Solo Tahun 2011 lalu yang mencapai Rp 95 M. Tidak hanya soal besarannya namun juga pembangunan Kota yang terlihat masih perlu banyak pembenahan kenyataannya justru disatu sisi justru tak mampu menjalankan program yang telah direncanakan. Dalam berita media massa, birokrat beralasan SILPA besar itu dikarenakan 2 hal yakni tingkat pendapatan naik dan lelang barang jasa mampu ditekan seminimal mungkin.

Ada beberapa aspek yang perlu dilihat dari fakta ini. Pertama benarkah tingkat pendapatan Kota Solo 2011 meningkat pesat? Berdasarkan data yang diolah menunjukkan tingkat kenaikan hanya 17 persen saja dari Rp 828 M menjadi Rp 1 T. Dan siapapun tahu sumbangan terbesar kenaikan pendapatan terdapat pada dana perimbangan terutama DAU yang dianggarkan untuk membayar gaji pegawai. Bila dihitung nominalnya mencapai Rp 112 M lebih.

Sementara untuk belanja daerah, kenaikannya hanya 10 persen saja dari total belanja Rp 838 M menjadi Rp 1 T. Berdasarkan Perda APBD 2011, Pemerintah Kota Solo mengalami defisit Rp 65 M. Bagaimana bisa kemudian SILPA mencapai Rp 95 M? Berbagai sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak juga masih banyak membutuhkan perhatian. Sektor kesehatan misalnya, proyek pembangunan RSUD Ngipang belum kelar, infrastruktur dikawasan Solo bagian utara belum dibangun secara massif, pembangunan Solo Techno Park juga masih berlangsung, jalan kota banyak yang berlubang dan banyak sektor lain yang butuh perhatian.

Kedua, Pemkot Solo meski secara konsisten mampu mendongkrak pendapatan daerah tetapi tingkat ketergantungan pada Dana Perimbangan masih cukup besar. Lihat saja belanja pegawai dengan DAU yang diperoleh, masih harus disubsidi pendapatan daerah sebesar Rp 31 M. Maksudnya dari DAU yang didapat pemerintah pusat Rp 545 M, belanja pegawai pada belanja tidak langsung saja sebesar Rp 577 M. Belum belanja pegawai pada belanja langsung yang mencapai Rp 30 M. Seharusnya DAU bisa lebih tinggi dibanding belanja pegawai sehingga bisa menambah anggaran untuk masyarakat.

Kenaikan gaji pegawai harus dibarengi dengan penjelasan pada pemerintah pusat agar kenaikan DAU juga sesuai dengan pembelanjaan gaji seperti yang terjadi pada anggaran 2012. Ketiga, reformasi tata kelola keuangan daerah belum menunjukkan hasil yang optimal. Masyarakat tidak tahu seberapa besar potensi pendapatan daerah dan berapa persen yang mampu ditarik. Dengan berbagai ajang regional, nasional bahkan internasional sudah seharusnya Pemkot mampu mendongkrak pendapatan daerah lebih tinggi lagi.

Yang perlu diperhatikan yakni intensifikasi pendapatan bukan ditujukan bagi masyarakat awam seperti tarif parkir, retribusi sampah, retribusi kesehatan namun fokus pada layanan bagi kalangan menengah keatas. Toh mereka mendapatkan keuntungan berlipat dari berbagai ajang yang digelar pemerintah kota. DPRD sendiri seharusnya tidak hanya terperangkap pada kemampuan branding kota dilevel nasional ataupun internasional. Mereka tidak boleh terlena pada pujian atau kunjungan kerja daerah lain ke Solo tetapi tetap fokus mengkritisi perkembangan kota.

Agar kota ini berjalan dinamis, balance dan makin manusiawi. Bukankah tugas mereka salah satunya pengawasan? Sayangnya masyarakat umum juga terlena akan euforia media massa yang begitu menyanjung keberhasilan Walikota Solo, Joko Widodo. Kebanggaan itu boleh saja namun kritis akan perkembangan kota juga penting. Jokowi memang berhasil dibeberapa bidang tetapi ada yang juga harus dibenahi.

Rabu, 27 Juni 2012

Bantuan Operasional Sekolah Rawan Penyimpangan

|0 komentar
Yogyakarta - Penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di Gunungkidul, dipertanyakan penggunananya , hal ini dapat dilihat dari masih banyaknya penarikan uang oleh sekolah.

Menurut Nino Histiraludin, peneliti penggunaan anggaran dana BOS, Yayasan Satu Karsa Karya (YSKK), Saat pihaknya tengah melakukan penelitian di beberapa sekolah terkait penggunaan dana BOS. Fakta awal menyebut, banyak orang tua wali mengeluhkan adanya pungutan dari sekolah seperti penarikan uang lks, atau kurikulum tingkat satuan

Menurutnya, hal tersebut menjadi tanda tanya besar mengenai efektifitas penggunaan dana BOS di sekolah. Selian itu, pelitnya sekolah memberikan informasi  Rencana Pendapatan Belanja Sekolah (RAPBS), juga semakin menguatkan adanya ketidakberesan (KTSP), Belum lagi, pembelian seragam yang dibalut dengan istilah daftar ulang.

Dari sini saja, ulas dia, sudah bisa diduga ada indikasi sekolah masih manarik uang dari wali murid. Bekerjasama dengan percetakan kemudian membuat LKS, atau buku pelajaran. Nino menanyakan, dimana posisi anggaran dana BOS ditempatkan.  Pengawasan dari inspektorat sejauh ini juga belum ada yang menyentuh permasalahan carut marutnya anggaran.

Ia menambahkan, selama ini masyarakat kesulitan untuk mengakses data bos disekolah.

Sementara terpisah kepala dinas pendidikan pemuda dan olahraga (disdikpora) Gunungkidul, Sudodo, mengatakan selama ini pengawasan dana bos sudah dilakukan di tingkat kabupaten, dan sampai saat ini belum menyimpangan.

Dia menjamin, tidak akan ada pungutan disekolah untuk tingkat SD-SMP apapun bentuknya, baik pungutan lks dsb, namun untuk sma sederajat masih dimungkinkan. jika ditemukan penarikan pihaknya memberikan sanksi tegasterhadap sekolah bersangkutan. (M.Yuwono/MKS)




Source : http://sindoradio.com/news/detail/1703/bantuan-operasional-sekolah-rawan-penyimpangan