Senin, 27 Juni 2011

Polemik Pembangunan Mall Ramayana di Solo

|0 komentar
Rupanya pelaksanaan Solo Batik Carnival yang digelar Sabtu (25/6) meski digelar meriah tak mengurangi rasa duka atas rencana pembangunan Mall Ramayana di bekas pabrik es Saripetojo. Hiruk pikuk pesta SBC ke empat tidak mengalihkan perhatian warga Solo yang tetap menolak pembangunan mall di kawasan Purwosari itu. Salah satu pemicunya adalah berbagai statemen Gubernur Jawa Tengah yang sangat merendahkan masyarakat maupun kepala daerah.

Seperti diketahui, Pemprov Jawa Tengah memberi ijin pembangunan Ramayana Mall di bekas pabrik es Saripetojo milik Perusda Prop Jateng. Lahan itu seluas 12.429 M2 yang akan digunakan untuk bangunan sebanyak 9.726 M2. Mall tersebut direncanakan mencapai 5 lantai dengan 2 basement untuk parkir mobil. Namun rencana ini ditolak oleh masyarakat maupun pemerintah Kota Surakarta. Dalam berbagai kesempatan, Bibit Waluyo mengungkapkan kata-kata yang tak pantas.

Dalam Solopos edisi 23 Juni misalnya, dia mempertanyakan yang punya Solo itu siapa? Pemkot Solo atau Pemprov Jateng? dan yang punya Pemprov itu apakah Pemkot Solo atau Gubernur Jateng. Kemudian dalam wawancara Koran Tempo Suplemen Jateng Edisi 27 Juni, Bibit Waluyo menyatakan Walikota Solo bodoh menentang kebijakan gubernur dalam hal mendirikan mall. Karuan saja statement ini menjadi polemik di media on line.

Bekas Pabrik Es Saripetojo
Melihat kisruh tentang rencana pembangunan Ramayana Mall, ada 6 aspek yang perlu dilihat secara jeli sebelum mengambil kebijakan secara tepat. Enam aspek tersebut meliputi aspek hukum, aspek budaya, aspek lingkungan, aspek ekonomi, aspek lalu lintas maupun aspek komunikasi massa. Aspek hukum yang harus dibedah yaitu perlu dilihat kembali apakah pendirian mall di kawasan tersebut sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) baik propinsi maupun Kota Solo. Benarkah di jalan Slamet Riyadi boleh didirikan sebagai pusat perdagangan?

Pendirian Solo Grand Mall, Solo Square maupun Solo Center Point (yang juga akan diisi mall) sebenarnya menyalahi RTRW Kota Solo. Akankah salah kebijakan saat Walikota dijabat Slamet Suryanto akan diulangi Jokowi? Tentu kita tidak berharap demikian. Belum lagi kelengkapan ijin lainnya seperti IMB, Amdal Lingkungan, Amdal Lalu Lintas juga belum dikantongi oleh Perusahaan Daerah Citra Mandiri Jawa Tengah. Tapi mereka tetap nekad mulai membongkar bangunan utama.

Aspek kedua adalah tentang budaya. Apakah benar bangunan tersebut merupakan benda cagar budaya? Pemprov menyatakan berdasarkan SK Walikota Solo Tahun 1997 Nomor  646/116/1/1997 menyatakan pabrik es itu tidak masuk BCB (Benda Cagar Budaya). Namun BP3 Jateng sejak tahun 1964 menyatakan sebaliknya. Dalam nomor inventarisasi 11-72/ska/TB/64, bangunan itu masuk cagar budaya. BP3 Jateng juga mengajukan usulan penetapan ke Kembudpar agar bekas pabrik itu ditetapkan sebagai BCB dengan nomor usulan 1388/101.sp/BP3/P-IV/2010. 

Jika keputusan dari Kembudpar belum keluar, selayaknya Pemprov Jateng menunggu apa hasil dari Kembudpar bukan malah mengabaikan. SK Walikota yang dijadikan acuan sebenarnya lemah sebab kini BCB sudah mengacu pada regulasi terbaru yakni UU No 11 Tahun 2011 Tentang Benda Cagar Budaya. Sebagai perusahaan daerah (PD CMJT), mereka seharusnya faham, mengerti dan memberi contoh patuh pada hukum bukan menjadi yang terdepan dalam melakukan pelanggaran.

Aspek ketiga adalah aspek lingkungan yang menyangkut hajat hidup masyarakat sekitar setidaknya masyarakat Kelurahan Sondakan Kecamatan Laweyan. Secara langsung mereka sudah menyatakan penolakannya dengan berdemo. Belum lagi pendirian mall pasti memakai air bawah tanah yang bisa menguras sumber mata air warga sekitarnya. Ditambah polusi suara dan udara yang ditimbulkan oleh keramaian yang ada. Aspek ini harus juga jeli dikaji mendalam.

Salah satu pasar tradisional yang banyak menyumbang PAD Solo
Aspek keempat meliputi aspek ekonomi makro Solo dan mikro. Apakah dengan pendirian mall menambah pemasukan bagi daerah secara signifikan? retribusi yang ditarik juga cukup mampu menambah pemasukan daerah sehingga bisa digunakan untuk pembangunan yang lain? Sedangkan aspek ekonomi mikro, bagaimana dengan pedagang pasar buah? PKL di jl Agus Salim, munculnya kos-kosan dan berbagai kondisi lain yang akan timbul. Jika masyarakat setempat saja sudah menolak, berarti mereka tidak siap menerima konsekuensi dari bertambahnya PKL, peluang usaha warung makan, peluang membuka kos dan lainnya.

Belum tentu dengan ramainya lingkungan tidak menambah atau menimbulkan konsekuensi lain misalnya daerah Jantirejo dan Premulung akan banyak dimasuki orang dari luar daerah. Potensi kriminalitas biasanya juga ikut naik dengan berubahnya kawasan. Aspek selanjutnya yakni lalu lintas. Jalan Agus Salim merupakan jalan protokol jalur bus dari Pacitan dan Wonogiri masuk kota Solo. Di bundaran Purwosari juga terdapat SPBU, Stasiun Purwosari, Perlintasan Kereta Api.

Bisa dibayangkan kemacetan yang akan timbul karena saat ini saja jika jam berangkat kerja maupun pulang sekolah dan kerja ditambah melintasnya kereta selalu macet. Kawasan Kerten terdapat beberapa sekolah, rumah sakit, akses ke terminal maupun masuk kota. Tentu dengan berdirinya mall akan menambah crowded jika kereta melintas. Belum lagi ada jalan transito yang merupakan jalur memotong kearah Kartosuro. Kapasitas jalan Transito hanya sekitar 6-7 meter, Jalan Agus Salim 8-9 meter dan Slamet Riyadi sekitar 10-12 meter dengan dipisah marka jalan.

Pada siang hari, bus jurusan Jakarta dari Wonogiri juga masuk ke Kota Solo dengan jumlah puluhan. Rel kereta yang melintaspun merupakan jalur utama dan rel ganda sehingga kadang dilintasi 2 kereta beriringan yang membutuhkan waktu menutup palang 10 menit. Apa jadinya kawasan ini bila ada bangunan mall yang jalur keluar masuk pintu mall tak mungkin dilewatkan ke perkampungan. Aspek terakhir atau keenam adalah aspek komunikasi massa terkait rencana pendirian mall.

Dalam menyampaikan rencana tersebut, Bibit Waluyo sebagai gubernur menyampaikan dengan arogan bahkan sampai keluar kata-kata membodohkan walikota. Padahal sudah jamak diketahui, Walikota Solo sangat dicintai warganya terbukti terpilih 2 kali sebagai walikota dengan pemilih lebih dari 93 persen dengan tingkat prosentase penggunaan hak pilih lebih dari 85 persen. Komunikasi massa itu menambah luka masyarakat yang secara jelas berpihak pada Jokowi.

Guna mengurangi potensi konflik dan mengupayakan pendirian mall apakah sesuai regulasi dan bisa diterima masyarakat hendaknya Pemprov dan Pemkot duduk bersama. Kaji secara mendalam berbagai landasan hukum termasuk RTRW. Penuhi tahapan perijinan baru melaksanakan proyek. Satu hal yang juga penting, tanya masyarakat apakah masih butuh mall atau tidak. Di Solo pernah 2 mall tutup yakni Hero dan Ramayana yang berada di Slamet Riyadi yang merupakan jalur utama.

Kawasan Purwosari sendiri sudah ada Solo Square dan rencana pendirian SCP belum lagi jarak dengan pasar tradisional hanya 500 meter. Apakah hal ini tidak menyalahi Perda tentang perlindungan pasar tradisional yang sedang digodok DPRD Solo? Disisi lain, jika Jokowi hendak mempertahankan aset cagar budaya, segera keluarkan kebijakan pendataan BCB yang ada di Solo dan beri insentif supaya pengalihan bentuk dapat dicegah.

Untuk pak Bibit Waluyo, sebaiknya anda melakukan introspeksi. Anda dipilih oleh warga Jawa Tengah termasuk masyarakat Solo. Jika anda mengabaikan suara rakyat, berarti anda mengabaikan suara Tuhan. Kekuasaan itu tak ada yang abadi dan jika kita tak menggunakan dengan bijak, balasan yang akan kita terima akan setimpal. Mumpung belum terlambat, segera mintalah maaf pada Walikota Solo Joko Widodo dan masyarakat Solo secara umum.

Jumat, 10 Juni 2011

Contek Massal Ujian Nasional 2011

|0 komentar
Gagalnya Komisi X DPR RI Lindungi Konstituen

Apa yang ada dalam benak pikiran anda jika melihat anak berseragam putih merah melintas? tentu ada rasa bangga dan bersandar harapan pada diri mereka agar kelak mampu membawa negeri ini pada arah lebih baik. Akan tetapi bila melihat pemberitaan akhir-akhir ini, berlawanan dengan harapan tadi. Betapa tidak, ditengah mahalnya kejujuran dinegeri ini, anak-anak sekecil itu sudah diajari tidak jujur. Bahkan dengan pemaksaan dan ancaman.

Kasus contek massal yang terjadi di SDN 2 Gadel Surabaya dan SD Pesanggrahan pada saat penyelenggaraan Ujian Nasional untuk tingkat Sekolah Dasar Tahun 2011. Bila di SDN 2 Gadel, salah satu siswa yang cerdas, Alif diminta membocorkan hasil pekerjaannya pada teman-temannya sementara di SD Pesanggrahan, anak dengan ranking 1-10 diminta perjanjian untuk turut membantu teman-temannya. Karena tidak mau memberitahu, Irma salah satu siswa menolak membocorkan sehingga dicemooh teman-temannya.

Suasana pulang sekolah salah satu SD Swasta di Solo
Atas dua kejadian ini, Mendiknas tidak melakukan tindakan apapun. Muhammad Nuh hanya menyatakan tidak ada contek massal karena hasil ujian (di SDN 2 Gadel) berbeda dan tak memiliki pola yang sama (http://news.okezone.com/read/2011/06/18/337/469955/). Masyarakat setempat juga sudah bertindak diluar batas, mengusir keluarga Siami (Ibunda Alif) dari rumahnya. Diknas setempat telah memberi sanksi penjaga ujian dan kepala sekolah SDN 2 Gadel.

Yang perlu ditarik dari kasus contek massal adalah salahnya penerapan kebijakan UN untuk standart kelulusan. Memang saat ini nilai UN hanya memiliki porsi 40 persen dibanding porsi lainnya. Akan tetapi angka 40 persen didapat dari 3 hari yang tiap anak kondisi menjelang dan saat mengerjakan sangat besar pengaruhnya. Bandingkan dengan 60 persen yang berkaitan dengan lama belajar (kelas 1 hingga kelas 6), hasil ujian sekolah, perilaku dan lain sebagainya.

Komisi X DPR RI juga bagai kerupuk tersiram air hujan. Hanya berkoar-koar di media maupun website pribadi tanpa pernah mempersoalkan secara kelembagaan akibat dari UN. Buktinya kebijakan ini terus saja berjalan dari tahun ke tahun. Mereka tak pernah secara tegas dan kompak menyatakan UN tak perlu dilanjutkan. Contek massal adalah wujud pembelajaran ketidakjujuran bagi generasi penerus bangsa. Ini persoalan sangat serius karena menyangkut moralitas.

Nampaknya memang kualitas wakil rakyat kita pada periode 2009 - 2014 tidak seperti yang diharapkan. Dari beberapa penelitian, latar belakang akademiknya lebih baik namun ternyata jika berbicara keberpihakan seperti jauh panggang dari api. Anak sekolah dasar yang semestinya diajarkan nilai-nilai kejujuran justru malah diajari sebaliknya oleh pendidik mereka sendiri. Ironi yang sangat menyakitkan ditengah harapan yang besar pada masa depan mereka.

Entah masyarakat harus berharap pada siapa lagi agar kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah benar-benar tidak menambah beban hidup masyarakat. Jika pemerintah masih pada kemauannya sendiri dan wakil rakyat tutup mata, apakah pada rumput yang bergoyang kita berharap? Tahun 2014 akan ada presiden baru dan tentu dengan susunan kabinet baru. Semoga tak ada kebijakan baru dibidang pendidikan yang menambah beban siswa kita.

Rabu, 01 Juni 2011

Mahalnya Parkir Di Kota Solo

|0 komentar
Pajak parkir merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah di sebuah daerah. Diakui atau tidak, pajak tersebut mampu menyumbangkan pendapatan yang cukup signifikan apalagi jika dikelola dengan baik dan benar. Belum lagi retribusi di daerah kawasan perkotaan yang cukup ramai ditambah pajak parkir di lokasi-lokasi strategis. Pajak ini setali tiga uang dengan retribusi reklame/iklan, retribusi pasar yang rawan kebocoran.

Selama ini belum ada metode yang pas untuk mengantisipasi kebocoran itu selain dengan kesadaran penagih atau petugas penarik pajak/retribusi. Cara yang banyak digunakan oleh pemerintah daerah biasanya dengan cara lelang. Kerugian cara ini adalah menafikkan pendapatan riil dari para penarik retibusi/pajak. Keuntungannya jika potensi riil lebih kecil dari nominal yang dilelangkan sehingga pemerintah daerah tetap mendapatkan hasil apapun kondisinya.

Salah satu potensi parkir di belakang Singosaren
Keuntungan lainnya adalah, tidak mengatur secara teknis dan mengkoordinasi, mengontrol bahkan mencatat pemasukan harian. Kegiatan ini banyak menyita waktu, tenaga dan pikiran apalagi bila titik pendapatan dari pajak parkir tersebar luas di daerah. Hingga saat ini berbagai wilayah di Indonesia menarik pajak parkir sebesar Rp 500 untuk kendaraan roda dua dan Rp 1.000 untuk roda empat. Khusus untuk DKI Jakarta, mereka menerapkan pajak parkir progressif. Artinya pajak ditarik dengan hitungan jam.

Kota Solo sebagai salah satu kota yang tumbuh dengan cepat pasca reformasi juga menerapkan teknik lelang untuk parkir. Namun pendapatan dari sektor ini bila dihitung secara kasar masih belum optimal. Berbagai even lokal, regional, nasional hingga internasional kerap digelar 5 tahun belakangan ini. Maka secara otomatis akan mendongkrak potensi pendapatan dari sektor parkir. Setidaknya tercatat ada 10 titik parkir yang dilelang dan 205 titik parkir dengan model penunjukan langsung.

Pendapatan dari sektor ini terus meningkat pesat dari tahun ke tahun. Tahun 2004 pajak parkir hanya menyumbang Rp 75 juta, kemudian naik jadi Rp 200 juta (2005), naik kembali jadi Rp 500 juta (2007), Rp 700 juta (2008), Rp 945 juta (2009) tahun kemarin (2010) mencapai Rp 1,069 M sedangkan tahun ini ditarget “hanya” Rp 1,1 M. Padahal perkembangan event tahunan di Kota Solo relatif bertambah tidak hanya kuantitas acara namun juga kuantitas pengunjungnya.

Idealnya penetapan target pajak parkir tahun 2011 itu mencapai Rp 1,250 M. Apalagi sudah jadi rahasia umum petugas parkir bertingkah nakal. Sebut saja di kawasan acara pernikahan disekitar gedung pertemuan. Mereka seenaknya menarik pajak parkir Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 5.000 untuk kendaraan roda empat. Tidak pernah ada sanksi atau teguran dari Dinas Perhubungan terkait hal ini.

Belum lagi ulah beberapa petugas parkir di kawasan mall. Anda jangan kaget jika berkunjung ke mall di Solo pada hari Sabtu dan Minggu maka tarif parkir kendaraan roda dua anda menjadi Rp 2.000. Padahal di karcis itu tertera jelas tarif parkir sesuai Perda No 6 Tahun 2004 tentang Perubahan Perda No 7 Tahun 2003 tentang Retribusi Parkir sebesar Rp 500. Belum lagi, karcis parkir diminta kembali tidak diberikan pada konsumen sebagai bukti telah membayar parkir.

Kemana pajak parkir Kampung Laweyan masuk?
Apalagi menjelang lebaran, nampaknya petugas parkir kompak menaikkan tarif menjadi Rp 2.000. Alasan yang dikemukakan adalah bagi-bagi rejeki dari konsumen pada petugas parkir. Tanpa dinaikkan pun sebenarnya pengunjung toko, butik maupun mall otomatis bertambah namun mereka tidak mau tahu. Betapa mahalnya tarif parkir di Kota Solo. Pemerintah daerah tak boleh menutup mata dengan hal ini karena petugas parkir jelas telah melanggar Perda atau melanggar hukum. Mereka bisa diberikan sanksi baik disidangkan maupun dicabut ijin pengelolaan parkirnya.

DPRD Kota Solo tidak boleh sekedar memanggil, menegur atau hanya prihatin. Sebagai wakil rakyat mereka harus riil bertindak tegas. Bila Kepala Dinas Perhubungan tak mampu menata petugas parkir sebaiknya meminta Walikota segera mengganti. Hal ini tidak boleh dibiarkan saja karena merugikan masyarakat umum. Apalagi disisi yang lain walikota sedang membangun citra kota sebagai kota wisata yang menarik.

Kalau wisatawan baik dalam negeri maupun mancanegara tahu hal ini, maka potensi kunjungan mereka bisa merosot drastis. Kita tidak boleh menyepelekan uang yang terkesan hanya selisih Rp 500 – Rp 1.000 tetapi bila dikalikan berapa kendaraan dalam satu hari maka potensi kebocorannya akan sangat besar. Sudah berkali-kali dan melalui media apapun masyarakat menyuarakan kondisi ini tetapi nampaknya penyelesaian dan penegakan Perda No 6 Tahun 2004 masih sebatas angan-angan saja.

Selasa, 31 Mei 2011

Penataan PKL Solo Masih Sisakan Masalah

|2 komentar
Solo memang telah berkembang menjadi kota yang menarik baik dari aspek entertainment, budaya, simbol dan segala macam riuhnya kota. Ditambah lagi dalam minggu kemarin 2x sang Walikota Ir Joko Widodo muncul di televisi nasional. Tajuknya saja membikin bangga warganya, satunya bertitel “Solo Memang Beda” dan satu lagi “Nyali Perintis”. Bahkan media massa lokal menampilkan foto masyarakat Solo disebuah angkringan menyaksikan acara Solo Memang Beda yang disiarkan live Metro TV.

Kebanggan itu melengkapi beberapa kebanggaan lain atas pembangunan citra yang dinilai oleh banyak kalangan memang berhasil. Dalam beberapa aspek, tak bisa dipungkiri memang terlihat kemajuan yang nyata. Jokowi, panggilan akrabnya mampu membanding kota kecil ini menjadi jualan yang menarik. Hampir setiap orang yang mendengar kata Solo, diidentikkan dengan Jokowi. Saudara saya yang tinggal di Jakarta sampai hapal namanya.

Jokowi saat tampil di Metrotv
Meski demikian, ada sisi lain yang mau tidak mau harus dibenahi oleh pemerintah kota. Kondisi itu mampu mempengaruhi citra yang selama ini sudah berusaha dibangun dengan baik. Sebut saja penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang hingga sekarang masih saja menyisakan masalah. Konsep menata, merelokasi, memberi gerobak harus ditunjang dengan penyadaran pada mereka. Tanpa penyadaran itu, sulit menjaga seluruh kawasan kota.

Sekarang malah muncul Aliansi PKL Solo (APS) yang terang-terangan meminta Perda Penataan PKL No 3 Tahun 2008 dicabut. Padahal seperti diikuti penulis, pada akhir 2007 ketika ada rapat dengar pendapat tentang Raperda itu di gedung DPRD Kota Solo, berbagai organisasi PKL yang diundang tidak banyak melontarkan keberatan atas rancangan pasal-pasal. Lembaga pendamping (LSM) yang mengikuti kegiatan tersebut juga tenang-tenang saja.

Berbagai kawasan yang telah ditata, kini sudah ada yang kembali marak PKL berdagang disitu. Lihat saja di sepanjang jalan Dr Rajiman terutama barat bundaran Baron (Penumping). Jalur lambat dipenuhi PKL dan pembeli sehingga pengendara becak, sepeda atau motor memilih menggunakan jalur cepat. Di Kawasan Gading, pasar Gading yang sudah berdiri semestinya mampu menampung PKL yang direlokasi ke kawasan tersebut. Kenyataannya masih banyak berjualan dipinggir jalan sepanjang jalan Veteran.




Pemberian Gerobak pada PKL Jl Slamet Riyadi
Belum lagi PKL yang berada di kawasan belakang UNS sepanjang jalan KH Dewantoro yang direlokasi ke Pasar Panggungrejo masih menyisakan persoalan. Selain belum semua PKL direlokasi, beberapa PKL yang direlokasi sudah meninggalkan kiosnya. Hal ini menimbulkan asumsi bahwa relokasi tak selamanya menguntungkan. Padahal penyiapan infrastruktur pasar membutuhkan anggaran yang cukup besar.

Maka dari itu, Jokowi panggilan sehari-hari Walikota Solo, harus segera menata jajaran birokrasi terutama di Dinas Pengelolaan Pasar. Program penataan, relokasi, selterisasi maupun pengadaan gerobak harus disertai dengan kampanye pentingnya memahami tata ruang kota. Selama ini belum ada grand design kota yang disosialisasikan pada masyarakat luas. Secara global masyarakat masih belum banyak tahu mana kawasan yang untuk perkantoran, mana kawasan resapan air, mana kawasan industri, mana kawasan penghijauan, mana kawasan hunian dan lainnya.

DPRD Kota Solo tak boleh larut dalam mainstream atau hanya bereaksi pada isu-isu yang lagi hangat misalnya tentang PKL. Namun mendorong hal-hal yang bersifat substansial seperti tentang RUTRK (Rencana Umum Tata Ruang Kota) yang seharusnya sudah disahkan menjadi Perda. Kalau hanya ikut arus, tak aneh bila kita baca di media mereka (legislatif) selalu kaget dan bereaksi bila Pemkot memaparkan rencana kegiatan. Sebuah kota harus tumbuh bersama masyarakatnya, tidak hanya untuk bekerja namun menjadi tempat tinggal yang nyaman.

Kamis, 05 Mei 2011

Makna Dibalik Usulan Gedung Baru DPR (4)

|0 komentar
Rakyat Berharap Anggota DPR Yang Profesional

Yang banyak diketahui masyarakat untuk makna “U” selanjutnya adalah untung. Ya, mereka para wakil rakyat kita memang suka mencari untung. Dengan posisi dan jabatan mereka, memungkinkan untuk memanfaatkan kekuasaan yang dimiliki. Mantan anggota DPR biasanya masuk ke jabatan-jabatan strategis termasuk menjadi menteri, dirut atau komisaris BUMN, anggota institusi setingkat menteri dan masih banyak lagi. Posisi sebagai wakil rakyat benar-benar digunakan untuk melakukan negosiasi dan tawar menawar.
Bila bukan sanak family, orang lain juga berusaha dibantu untuk menduduki jabatan tertentu.

Beberapa jabatan di partai politik biasanya berhubungan family atau masih kerabat dengan ketua partai politik yang bersangkutan. Argumentasinya “sudah kenal dan tahu kapasitasnya” adalah alasan klise tapi mengerikan. Bila sistem di negara atau parpol sudah maju, soal begini tidak masalah. Namun pendidikan politik di Indonesia masih belum fairness sehingga hubungan kekerabatan jauh lebih kental dibanding murni profesionalitas. Salah satu contoh sebut saja Edy Baskoro yang umurnya belum genap 35 tahun sudah jadi Sekjen Partai Demokrat.

Dalam gedung DPR/MPR juga banyak yang menduduki kursi ada suami istri, bapak anak atau kerabat lain. Sekali lagi, jika sistem sudah berjalan fair tidak masalah. Hanya pada soal etika saja. Apakah pantas bila dalam satu rumah bisa berada dalam satu wilayah kerja. Beberapa perusahaanpun sudah melarang ada pegawainya yang masih punya hubungan perkawinan maupun hubungan darah. Soalnya hal ini bisa menimbulkan konflik kepentingan atau bekerja dengan tidak profesional. Ini bukan soal HAM namun lebih pada etika apalagi sebagai orang timur kita sangat menjunjung tinggi masalah ini.

Salah satu sudut gedung DPR/MPR RI
Anggota dewan juga rentan memanfaatkan posisinya untuk mencari keuntungan lain seperti soal loby dengan daerah yang diwakilinya. Telah menjadi rahasia umum banyak anggota yang berupaya mencarikan proyek. Kasak kusuk soal itu santer terdengar bila kita jadi komunitas di senayan. Hampir tiap saat kita mendengar berbagai macam “suara” yang tidak sepantasnya. Orang daerah juga berlalu lalang ditiap lantai menenteng map, proposal, permohonan dan banyak lagi ragamnya. Mestinya area itu bisa lebih disterilkan.

Yang paling konkrit dibalik usulan gedung baru berbentuk “U” terbalik ya tentu saja uang. Dari gaji rutin perbulan saja mencapai Rp 46,1juta. Itu belum ditambah tunjangan jabatan di komisi, di panitia kerja, di panitia khusus,  honor pembahasan undang-undang, gaji ke 13, uang reses (besarannya sesuai dapil), uang studi banding dan masih banyak lagi. Diakui atau tidak, seringkali pasca studi banding bila masih ada anggaran yang tersisa, itu dibagikan ke anggota. Besarannya tidak tetap tiap bulan. Kalau diperjalanan banyak di fasilitasi oleh pihak yang didatangi maka akan ada sisa perjalanan dinas yang cukup besar.

Satu dua anggota DPR juga pernah ditangkap KPK karena soal uang panas ini. Kasus besar yang sampai sekarang belum tuntas adalah uang jasa pemilihan gubernur BI. Meski sudah dibuka oleh Agus Tjondro namun tersangka lainnya masih berupaya mengelak. Tempat parkiran gedung DPR saja bak showroom mobil mewah meski kita tidak bisa menjustifikasi bahwa itu hasil dari uang panas. Bagi beberapa anggota dewan yang berlatar belakang pengusaha tentu tidak masalah. Namun ada juga anggota dewan yang berlatar belakang pendidik, birokrat atau LSM bila tiba-tiba memiliki mobil dan rumah mewah tentu menimbulkan pertanyaan.

Makna Dibalik Usulan Gedung Baru DPR (3)

|0 komentar
Tenaga Ahli Anggota DPR Ada Yang Tak Riil

Ribut diruang sidang sekarang ini malah seperti jadi tren. Suasana hiruk pikuk bak pasar sering terjadi bila agenda dilaksanakan disiarkan langsung oleh televisi. Sementara bila tak disiarkan langsung sering berjalan lancar. Jumlah wakil rakyat yang hadir juga sering tak sesuai jumlah tandatangan dan persoalan ini terus saja terjadi. Tak ada perubahan apapun yang seakan menandakan bahwa mereka sengaja berbuat  begitu. Yang bikin geregetan seringkali suara mereka sesuai perintah partai bukan apa yang diharapkan konstituen.

Makna “U” selanjutnya adalah ugal-ugalan. Berita terakhir yang menggegerkan adalah sikap salah satu anggota DPR yang menampar penjaga lift di Pacific Place. Mereka memang terhormat sehingga segala sikap, perilaku, tutur kata idealnya dijaga betul bukan malah menggadaikan kehormatan mereka. Sikap anggota Fraksi PD, Roy Suryo yang menyerobot kursi pesawat juga bisa masuk kategori ini. Bila ditelisik lebih jauh, sikap ugal-ugalan ini bisa dikupas dari orang-orang terdekat mereka seperti aspri, pembantu atau tetangga mereka.


Salah satu artis yang juga anggota DPR RI diruang kerjanya
Dengan memakai plat nomor khusus, mobil mereka bebas 3 in 1 dibeberapa kawasan di Jakarta dan juga bebas tilang meski tidak bisa sembarangan melanggar aturan.  Berbagai previledge bisa mereka dapatkan namun bukan berarti mereka bisa bertindak seenaknya sendiri. Anda yang pernah berkunjung ke gedung DPR/MPR akan tahu bahwa lift para wakil rakyat itu dipisahkan dengan pengguna lift lainnya. Jangankan menggunakan liftnya, memasuki area liftnya saja pasti langsung ditanya-tanya oleh Pamdal.

Penulis yang pernah bekerja menjadi Tenaga Ahli salah satu anggota DPR faham betul seluk beluk disekeliling DPR. Penyediaan tenaga ahli yang dibayar oleh negara Rp 7,5juta/bulan/orang tidak selalu benar-benar dari orang yang profesional. Berbagai persyaratan yang sudah diatur oleh Setjen DPR dengan mudah dilanggar. Ada yang mengangkat anaknya, keponakannya menjadi TA. Namun itu masih mendingan dibanding beberapa anggota lain yang tak pernah kelihatan siapa sebenarnya tenaga ahlinya.

Ada juga artis yang serius merekrut dan mempekerjakan tenaga ahli bahkan diluar batas kemanusiaan namun ada yang tenaga ahlinya tak pernah nampak batang hidungnya. Ada yang memberlakukan potongan untuk gaji TA, ada yang membagi gaji TA dengan sopir pribadi dan beragam teknik “ugal-ugalan”.  Susahnya mengkonfirmasi ini semua karena mereka sangat lihai mengelak. Jadi tidak ada ukuran yang pasti dan kembali pada individu yang bersangkutan apakah benar-benar memiliki komitmen kerakyatan atau hanya seolah-olah. Banyak benar yang menjadi individu seolah-olah ini.

Makna Dibalik Usulan Gedung Baru DPR (2)

|0 komentar
Anggota DPR Tonton Video Porno Saat Sidang

Yang juga bisa masuk kategori unik lainnya yaitu meski para anggota mendapat jatah anggaran reses, sulit nampaknya kita bisa melihat laporan mereka. Banyak anggota DPR tak memiliki website, situs, media individu sehingga transparansi reses dan akuntabilitas reses tak bisa didapat. Padahal anggaran yang mereka dapat cukup besar. Sebagai perbandingan, wakil dari Jakarta mendapat alokasi reses Rp 7juta lebih. Jadi bisa dibayangkan yang diluar Jakarta mendapat alokasi berapa. Ada juga anggota yang memiliki facebook juga hanya untuk gagah-gagahan. Komentar yang tak disukai, tak direspon atau dibalas. Benar-benar wakil rakyat yang unik.

Ramai-ramai yang paling gres soal keunikan mereka adalah tidak adanya alamat email resmi komisi VIII DPR RI. Hal ini mencuat saat dialog Komisi VIII di Australia dengan Persatuan Pelajar Indonesia (PPI). Meskipun mereka menjawab alamat email mereka dengan komisi8@yahoo.com namun jawaban ini mengejutkan. DPR sebagai institusi resmi kenegaraan, memiliki kuasa anggaran, punya web dengan biaya yang luar biasa, justru alamat email yang dipakai adalah email dengan domain yang gratis. Jangan-jangan bukan hanya Komisi VIII saja tetapi komisi lainnya juga begitu. Anggota DPR juga diam saja saat diangkat tak diberi alamat elektronik dengan menggunakan domain dpr.go.id.


Baracuda POLRI ikut siaga
Makna “U” yang kedua yaitu adalah usil. Jikalau kita mencermati kiprah wakil rakyat di Senayan, maka banyak tindak tanduk yang sungguh bisa dikatakan itu wujud keusilan mereka. Hal-hal yang semestinya tidak dilakukan justru mereka terabas. Usil tidak harus bermakna disengaja namun setidaknya disadari bahwa tindakan itu sungguh bisa mencoreng mereka dari kesan “terhormat” seperti yang seharusnya mereka sandang.

Beragam tindakan mereka bisa dikategorikan usil yang oleh orang awam tidak dimengerti kenapa mereka bisa melakukan itu. Gegeran usil yang paling teranyar adalah ulah Arifianto yang melihat video porno disela-sela sidang DPR. Meski berbagai alasan dikemukakan namun tetap saja masyarakat tidak mengerti kenapa hal itu bisa dia lakukan. Ini bukan pada persoalan partai, bukan persoalan kondisi sidang atau lainnya. Ini murni persoalan mentalitas, watak dan membuktikan siapa sebenarnya para wakil kita.

Tindakan ini bukan satu-satunya yang memalukan. Me rekam video porno tindakan diri sendiri yang juga sebagai anggota dewan pernah membuat ramai. Meski akhirnya sang anggota mundur namun kejadian itu membuktikan bahwa mereka para anggota yang lolos atau terpilih tidak selalu unggul dalam etika. Entah bagaimana sistem rekam jejak yang dilakukan parpol, entah sebagai formalitas atau malah tidak ada fit and proper test. Seringkali awal kasus muncul, yang bersangkutan mengelak dengan berbagai argumentasi.

Keusilan mereka yang hampir bisa kita saksikan tiap sidang paripurna tertidur saat sidang. Kita tahu bahwa bekerja itu melelahkan, menjemukan dan kadang tak kenal waktu. Namun mestinya mereka faham bahwa wakil rakyat itu digaji besar sehingga hal-hal seperti tadi bisa diantisipasi. Toh sidang tidak digelar tiap hari atau hampir jarang ada sidang paripurna mendadak. Selalu diagendakan sebelumnya sehingga wakil rakyat bisa beristirahat terlebih dahulu.

Makna Dibalik Usulan Gedung Baru DPR (1)

|0 komentar
Mereka (DPR) Benar-Benar Unik

Usulan pembangunan gedung baru DPR senilai Rp 1,3 T masih saja bergulir bahkan tender pembuka untuk penawaran telah dilakukan. Rupa-rupanya penolakan dari masyarakat yang disampaikan oleh berbagai media juga tak kunjung direspon secara positif. Meski banyak fraksi meminta ditunda, kenyataannya proyek itu seperti “anjing menggonggong kafilah berlalu”. Bila mau di cek, mungkin tidak sedikit masyarakat yang sudah antipati merespon berita itu.

Saking muaknya para seniman, pada Rabu 27 April 2011 lalu mereka mendemo gedung DPR dan melukiskan ‘rumah rakyat’ itu sebagai WC Umum. Kalau saja mereka (anggota DPR), sekali lagi kalau saja faham dengan aksi itu, mestinya akan melakukan dialog. Setidaknya marah-marah dengan para seniman karena apa yang dilukiskan sungguh ekstrem. Kenyataannya, hampir tidak ada respon meski blow up media cukup besar. Beberapa lukisan dan statemen para seniman juga muncul di media elektronik.


Pelataran DPR/MPR RI Lengang Jelang Maghrib

Bila kita jeli mencermati, usulan pembangunan gedung baru yang sudah disosialisasikan atau dipublikasikan adalah design gedung dengan bentuk huruf U terbalik. Belum banyak pihak mengupas kenapa design gedung itu berbentuk huruf U terbalik. Tidak berbentuk huruf N, I, L, atau huruf lain yang memiliki makna lebih dalam. Penulis melihat usulan tersebut berbentuk huruf U terbalik dan bukan huruf N. Filosofi dari gedung berbentuk huruf U terbalik bila dikupas ditemukan banyak makna yang cukup dalam terutama terkait perilaku orang-orang yang berkiprah didalamnya.

Makna huruf “U” terbalik yang akan digunakan wakil rakyat untuk gedung baru itu sebenarnya mencerminkan 5 hal yang berkaitan dengan polah mereka. Pertama, simbol itu menandakan Unik. Kita semua tahu, banyak usulan atau permintaan mereka yang bisa masuk kategori unik. Misalnya mereka minta gedung baru meski yang lama masih representatif. Alasannya ruangan saat ini yang hanya 32M2 tidak representatif. Faktanya, banyak ruangan anggota yang hanya diisi oleh asisten pribadi dan tenaga ahli mereka.

Soal unik lainnya misalnya renovasi rumah jabatan yang menelan anggaran Rp 700juta/rumah jabatan. Itu belum termasuk perabot dalam, penggunaan rutin bulanan, perawatan dan lainnya. Yang baru saja terjadi misalnya kegiatan reses Komisi X di Spanyol saat legislatif negeri matador itu juga sedang reses. Disahkannya UU Pramuka oleh DPR RI membuat masyarakat juga tak faham. Dari aspek sejarah, penggunaan kata Pandu justru lebih punya makna historis dan memenuhi aspek filosofis. Bukan DPR Indonesia rasanya bila mendengar usulan masyarakat.

Senin, 11 April 2011

Tiga Tipe Magersari di Kemlayan Solo (4)

|0 komentar
Tangani Kasus Cokrosuman Kemlayan

Dalam berbagai kesempatan, Walikota Solo Joko Widodo menjelaskan akan mengalihkan Pasar Malam Ngarsopuro ke jalan Gatot Subroto. Hal ini dilakukan sebagai upaya meramaikan kawasan Ngarsopuro saat ini yang akan diisi menjadi pusat pementasan kesenian. Rencana ini nampaknya sudah banyak didengar warga di Kemlayan. Warga setempat yang berjualan juga sudah didata oleh Lurah Pasar Singosaren. Rencananya mereka yang telah didata akan diberi tempat jualan di kawasan night market tersebut.

Pengembangan di wilayah Kemlayan tidak hanya Night Market tetapi juga rencana pembangunan Acasia Hotel dan Honggowongso Square. Proyek Honggowongso Square kini sudah masuk tahap pembangunan fisik sedangkan untuk Acasia Hotel belum ada kabarnya. Ketika informasi perkembangan soal ini pada pihak kelurahan, sepertinya belum ada strategi yang akan dilakukan pihak kelurahan. Padahal ini merupakan kesempatan bagi pemerintah kelurahan untuk menaikkan posisi tawar warga untuk masuk bekerja pada sektor formal.

"Pintu masuk" ke kampung
Jangan sampai kejadian tutupnya supermarket (counter yang menjual kebutuhan sehari-hari) di Matahari menyebabkan konsumen merosot drastis sehingga kondisi perparkiran mempengaruhi pendapatan warga. Adanya home stay, hotel melati maupun tempat makan yang sering ramai juga belum banyak dioptimalkan masyarakat setempat untuk menggali lebih jauh potensi yang mereka miliki agar mendapat imbal balik yang berguna. Anak-anak didik harus disiapkan mengisi ruang kosong yang selama ini justru diisi oleh pihak luar.

Di Kawasan lain, kita akan menemukan kawasan Cokrosuman dan di gerbangnya tertulis Mess AURI. Lokasi ini terletak di bagian barat dari kantor kelurahan. Saat memasuki regol (pintu besar) terhampar tanah lapang yang begitu luas, kemudian juga joglo yang cukup tua serta jejeran rumah yang mengelilinginya. Dari berbagai info yang dikumpulkan, inilah kawasan yang saya sebut sebagai Magersari Struktural. Di lahan seluas hampir 1 ha, terdapat 14 kepala keluarga yang merupakan janda dari pensiunan TNI AU.


Awalnya kawasan ini merupakan peninggalan dari keturunan Paku Buwono IX yang bernama Raden Cokronegoro sehingga dinamakan Cokrosuman. Karena bekerja di TNI AU, dia kemudian ditugaskan di Mabes TNI AU dan mempersilahkan TNI memakai kawasan ini. Dijadikanlah tempat ini sebagai klinik yang cukup lengkap karena ada tempat bersalin, poliklinik serta laboratorium klinik juga. Seiring perkembangan jaman, lama kelamaan tempat ini makin sepi dan aktivitas TNI AU beralih ke panasan.

Lahan yang dimanfaatkan untuk parkir
Menurut Margono, pensiunan TNI AU yang masih tinggal disitu menyatakan bahwa Tahun 1959 tanah tersebut telah dibeli TNI AU senilai Rp 2juta. Namun entah mengapa tidak juga dikelola secara optimal padahal kawasan tersebut sangat strategis. Beberapa kali bahkan sempat akan ditukar guling dengan beberapa pihak yang tertarik tetapi selalu gagal. “Saya tidak tahu apa kendalanya dan silahkan tanya ke panasan saja mas” ungkapnya saat ditemui. Warga yang masih menempati disitu juga tetap rutin membayar listrik sementara untuk pembayaran PBB berhenti Tahun 2006 tanpa tahu alasan yang jelas.

Sumber lain yang patut dipercaya menyatakan wilayah itu jadi sengketa antara TNI AU dengan keluarga Cokronegoro.  Terlepas dari soal mana yang benar, hendaknya tanah-tanah yang tak optimal pengelolaannya ditengah kota segera ditangani agar permasalahan yang ada tidak berlarut. Penanganan itu harus melibatkan semua pihak yang mengetahui perjalanan sejarah bagaimana lokasi tersebut digunakan oleh TNI AU dan atas nama siapa pemilik tanah sebenarnya.

Sabtu, 09 April 2011

Tiga Tipe Magersari di Kemlayan Solo (3)

|0 komentar
Membengkaknya Warga Kemlayan

Meski terletak dilingkungan pertokoan yang pastinya membutuhkan banyak pekerja, namun jarang ditemukan warga yang bekerja di pertokoan Kemlayan. Di Matahari Departemen Store, sebuah supermarket besar di Singosaren Mall hanya ada 3 orang saja. Beberapa yang lain sudah tidak bekerja lagi. Bahkan menurut pengakuan Wulan, seorang anak SMP, saudaranya kena PHK. Artinya keberadaan pertokoan bahkan mall ternyata tidak memberi kontribusi langsung pada warga sekitar.

Menurut salah satu warga, Joko jika ingin menjadi pekerja di supermarket itu harus memiliki persyaratan yang lumayan rumit. Baik secara fisik maupun teknis atau keahlian. Saat ini hanya ada 3 orang yang bekerja secara resmi di Matahari dept store. Yang paling banyak bekerja di kawasan tersebut adalah menjadi tukang parkir. Pilihan ini diambil dikarenakan uang yang mereka terima tiap harinya lumayan besar. Dalam sehari mereka ditarget memberi setoran Rp 240.000 padahal potensi parkirnya sangat besar.

Rumah salah satu warga
Dengan tarif parkir Rp 1.000 dan kapasitas parkir motor 4 baris baik di sisi jalan Gatot Subroto, barat matahari atau jalan kampung maupun Dr Radjiman (depan Matahari) tentu pendapatan harian para tukang parkir ini melimpah. Belum lagi dari parkir mobil yang memakan jalan dan bisa menampung beberapa mobil. Salah satu warga menuturkan bila digantikan orang lain karena kesibukan minimal Rp 25.000 bisa dikantongi.

Hanya saja dari segi fisik ketersediaan rumah, mereka yang bertempat tinggal di Rw III justru hanya magersari saja. Mereka menggunakan rumah secara turun temurun atau ada yang membeli milik tetangga mereka yang dijual. Sebenarnya jauh dari kata memadai atau layak disebut sebagai tempat tinggal. Tidak hanya dari faktor ukuran namun juga fasilitas, ventilasi, maupun kondisi sosial masyarakat. Banyak rumah yang hanya berukuran 20 – 30 m2 saja atau saya menemukan warga yang tinggal dipetak ukuran 4m2.

Dengan ukuran minim itu, kita tak akan menemukan sesuatu dipetaknya kecuali kasur yang diletakkan begitu saja diatas tikar kusamnya. Ditahun 1960an, menurut penuturan Ratman, sesepuh warga, hanya ada 12 rumah yang berada  wilayah Rw III. Awalnya mereka membayar sewa pada para pemilik tanah namun perkembangan jumlah warga meningkat kemudian pembayaran sewa menyewa menjadi hilang. Inilah yang saya sebut dengan magersari frontal, yaitu menempati rumah yang tak memenuhi aspek standarisasi apapun (legal ataupun aspek lainnya).

Salah satu rumah kuno
Berdasar penuturan Sarwono, mereka bersedia dipindah dari tempat tersebut asalkan pemilik tanah memenuhi 2 syarat yang mereka ajukan yaitu pertama menyediakan rumah dilokasi baru dan kedua mereka dipindah bersama (bedhol deso). Kedua syarat ini tidak boleh ditawar karena ikatan yang mereka miliki begitu kuat sehingga mereka tak siap kehilangan tetangganya. “jauh dari sekolah ataupun tempat kerja itu salah satu resiko yang siap kita hadapi mas” kata pria yang kesehariannya bekerja menjadi tukang parkir.

Menyusuri kawasan perkampungan di Kemlayan sebenarnya ada kenikmatan tersendiri. Di jalan selebar 1 meter hingga 1,5 meter itu kita akan menemui banyak pemandangan menarik. Tidak hanya jemuran pakaian namun juga, sepeda, motor, hingga tempat memasak tetapi kita akan berpapasan dengan warga yang mau berangkat kerja atau mandi. Pagi hari adalah waktu yang nikmat untuk menyusuri kawasan itu dan senandung keriangan anak-anak kecil menjadi iringan merdu langkah kita.

Jumat, 08 April 2011

Tiga Tipe Magersari di Kemlayan Solo (2)

|8 komentar
Kerabat P Singosari Masih Ada Di Kemlayan

Bila dikaji lebih jauh, di Kemlayan masih tinggal keturunan raja dari Raja Keraton Kasunanan Surakarta. Tidak hanya dari gelar namun juga bentuk bangunan tempat tinggal yang masih asli seperti bangunan joglo tua yang kemungkinan didirikan tahun 1900an. Mereka merupakan keturunan Raja Paku Buwono ke IX yang anak pertamanya dikenal dengan nama Pangeran Singosari. Wajar saja bila kawasan ini juga dikenal dengan nama Singosaren. Kemudian tanah dialihkan kepada adiknya ke 8 (atau terakhir) yakni Kanjeng Harum Binang.

Kini bangunan itu masih ditinggali 2 cucu Kanjeng Harum Binang dari anak no 3 yaitu RA Sri Murwani dari ketujuh anaknya. Lahan milik Pangeran Singosari sebenarnya seluas 10.000m2 namun setelah beberapa diantaranya dijual kini tinggal 7.700m2. Diseputar ndalem (rumah utama) banyak rumah yang awalnya ditempati para abdi dalem yang mengabdi pada para keturunan raja. Kini seiring berjalannya waktu rumah-rumah tersebut ditinggali anak cucu abdi dalem. Bila ditilik dari status tanah, tentu saja mereka hanya memakai saja.

Ndalem Singosari
Seiring perkembangan jaman, rumah-rumah itu kemudian berkembang dan bertambah banyak. Keturunan abdi dalem ada juga yang menyewakan rumahnya dan ada beberapa yang lain melakukan transaksi meski tidak memiliki kekuatan hukum. Walaupun rumah-rumah tersebut tak memiliki sertifikat tanah namun hampir semua tempat tinggal mendapat aliran listrik resmi serta membayar pajak bumi dan bangunan.

Sedangkan dirumah joglo dan seputaran ndalem tersebut kini yang menjadi tanggungan keturanan Paku Buwono IX  seluas 2.700m2 yang pajaknya sangat besar atau mencapai Rp 5juta/tahun. Idealnya pihak pemkot memberi insentif atas perawatan rumah yang bisa masuk kategori cagar budaya tersebut. Para keturunan yang masih tinggal di Ndalem Singosaren sebenarnya cukup berat merawat rumah dan berbagai kebutuhan lainnya.

Warga yang magersari ditanah milik Ndalem Singosaren (atau sebutan lainnya Kanjengan) menurut penuturan sumber utama menyatakan bertempat tinggal seadanya. Namun kemudian merembet dan rumahnya menjadi membesar atau semakin lebar. Di Rt 02/III awalnya bahkan ada 9 kepala keluarga saja (1980an) namun kemudian mengajak saudara atau menikahi warga setempat sehingga kemudian penduduk bertambah banyak. Inilah yang dalam tulisan pertama saya masukkan dalam kategori magersari kultural atau menempati rumah bukan miliknya sendiri secara budaya.

Pekarangan Ndalem Singosari
Disisi utara rumah tersebut masih terdapat tanah yang cukup luas. Di tanah itu digunakan untuk berbagai aktifitas warga seperti olah raga (main bola anak-anak, bulu tangkis), tanaman, sarana MCK umum, memelihara ternak dan sebagainya. Pihak keturunan Kanjeng Harum Binang lebih merasa nyaman bila ada pihak yang ikut membantu merawat rumah masih berdiri kokoh meski usianya sudah cukup tua. Masyarakat yang menempati bekas leluhur mereka juga tak terbebani dengan membayar pajak kepada keturunan Raden Harum Binang.

Masyarakat Kemlayan terutama yang magersari cukup faham bahwa relokasi menjadi pilihan kemungkinan yang bisa saja dialami oleh mereka. Hal ini bisa dilihat dari data yang tercatat di Kelurahan yang awalnya memiliki 9 RW, kini hanya tinggal 6 RW saja. Untuk mencari investor atau orang yang memiliki kemampuan keuangan besar tentu cukup mudah. Di Kemlayan memang lebih tepat sebagai lokasi perdagangan dibandingkan sebagai hunian tetap keluarga.