Sabtu, 31 Juli 2010

Fenomena Facebook

|0 komentar
Facebook merupakan fenomena yang luar biasa bagi perkembangan tekonologi baik teknologi eletronik, teknologi komunikasi maupun teknologi secara umum. Tak bisa dipungkiri, munculnya facebook banyak merubah cara pergaulan sosial hingga ke ranah privat. Berbagai fenomena sosial juga terjadi pasca munculnya facebook. Diakui atau tidak, internet memang merubah beberapa tata cara komunikasi namun sebelum munculnya facebook tidak banyak fenomena sosial yang terjadi kemudian berkembang secara cepat. Informasi yang terjadi juga tidak cepat tersebar hingga ke berbagai pelosok penjuru dunia.

Kita tentu masih ingat kasus dilepasnya dua pimpinan KPK karena gerakan facebooker mendukung mereka, atau koin prita yang membebaskan dirinya dari ancaman jeruji, hingga yang terakhir fenomena "keong racun" yang hingga hari ini sudah menembus angka 900ribu lebih pengunjung. Semua diketahui secara cepat. Jejaring baru ini memang sangat fenomenal tidak hanya dalam dunia teknologi namun juga dunia sosial. Bayangkan bila situs ini baru didirikan 5 tahun lalu dan penggunanya sudah jutaan.

Diciptakan oleh Mark Zuckerberg, seorang anak muda saat usianya masih 25 tahun tetapi sangat fenomenal. Diakui atau tidak, saat ini hampir semua orang minimal pernah dengar sebutan itu (meski saya yakin tidak semua memiliki akun facebook). Di sisi lain, fenomena ini juga mendorong banyak orang untuk belajar dan mau mengenal internet. Adik saya yang pasca lulus dari sarjananya tidak mau berhubungan dengan komputer apalagi internet. Begitu fenomena ini meledak dirinya antusias belajar. Mulai dibuatkan akun hingga tutorial ke pernak perniknya. Bahkan saat saya tidak ada, anak saya yang berusia 9 tahun pun ditanya berbagai cara soal facebook.

Di Indonesia, rata-rata pengguna facebook memang anak muda. Banyak yang sekedar untuk chating (mengobrol), mengungkapkan perasaan, menceritakan aktifitas hingga banyak hal. Ada juga yang gara-gara facebook harus berurusan dengan polisi seperti kasus penyebaran foto tak senonoh tanpa sepengetahuan pemiliknya, ejekan di facebook hingga berbagai hal lainnya. Ada juga bagi yang suka berpuisi, menulis artikel atau berbagi tips memasak memanfaatkan media ini secara gratis. Media cetakpun memiliki akun facebook untuk tetap menjaga pembacanya setia.

Bagi para usahawan kecil, juga menggunakan media ini untuk menjual produk-produknya. Pemerintah nampaknya mulai mencium gelagat ini dan berencana mengenakan pajak bagi penjual on line. Diakui, penjualan langsung ke konsumen menyebabkan seretnya pemasukan dari pajak. Pasar, toko dan para pedagang patut mulai merasa gelisah dengan metode penjualan on line karena para penjual itu sebenarnya hanya menjual barang orang lain. Ditambah menggaji pegawai, menyewa toko hingga membayar pajak akan menaikkan harga jual barang hingga 100 persen. Lantas, bagaimana sikap kita atas fenomena ini? sebaiknya memanfaatkan segala sesuatu dengan semestinya saja.

Wartawan Facebook

|0 komentar




Meledaknya jejaring sosial facebook telah dimanfaatkan banyak orang. Baik untuk menilai diri sendiri, menilai orang lain maupun berbagi cerita. Konten ini menarik jutaan orang berbagai penjuru dunia bisa saling berkomunikasi dan bertukar pikiran bahkan secara langsung. Sebuah hal yang pada dekade 90an saja belum ada. Teknologi 3G (baca : triji) secara langsung drop dan tak ada lagi promosi ponsel menawarkan fasilitas tersebut.

Lihat saja sekarang berbagai promosi ponsel menawarkan fasilitas koneksi dengan internet dan telah di install dengan fasilitas facebook. Bahkan yang tak terbayang hingga harga yang dijual hanya 300ribu bisa online dengan tarif sangat murah. Bahkan beberapa waktu lalu saat akan akan berangkat ke kantor di depan saya berjalan seseorang memakai kaos yang dipunggungnya tertulis wartawan facebook. Entah beneran atau tidak tetapi menarik perhatian saya.

Minggu, 25 Juli 2010

Tukang Ojek

|0 komentar
Potret sosial kehidupan masyarakat di kota besar apalagi ibukota memang sangat miris. Apapun diperbuat untu

k mendapatkan nafkah asal halal. Salah satu pekerjaan yang relatif mudah dan modal awal tidak begitu besar adalah jadi tukang ojek. Asal memahami beberapa daerah sekitar maka modal Rp1,5 juta diusahakan. Soal cicilan bisa dibayar sembari mengumpulkan dari penghasilan sehari-hari dapat penumpang....

Bahkan dalam gambar yang jelas terlihat mereka rela antri di trotoar yang memang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Foto yang diambil di daerah Cawang Jakarta (tepatnya di depan Universitas Kristen Indonesia) menunjukkan dibawah terik panas matahari pagi mereka tetap bersabar menunggu penumpang. Tentu harus berdasarkan urutan terdepan karena kalau nekad turun dari trotoar, mesin bisa terbentur. Tidak semua tukang ojek berasal dari Jakarta, banyak pula orang dari luar Jakarta yang mengais rizqi dari pekerjaan ini.

Lihat saja beberapa pejalan kaki rela menyingkir dari trotoar dan turun di jalanan meski tentu saja penuh resiko. Merekapun dapat memakluminya. Jika tak tahan sengatan terik matahari, mereka berteduh dibawah pohon disekitar mereka. Foto yang diambil pada 6 Februari 2010 ini menunjukkan pada kita bahwa mencari nafkah bukan hal yang gampang namun juga penuh perjuangan. Kadang kita tak menyadari banyak masyarakat yang harus menghadapi kenyataan pahit dalam hidupnya dan mereka pun menghadapi dengan ceria.

Tak ada pilihan lain dalam hidupnya kecuali menjalaninya. Mata mereka pun harus waspada melihat penumpang yang turun dari bus, metromini, angkot, taksi atau beragam alat transportasi lainnya. Bila lengah, pasti mereka takkan pernah mendapat penumpang dan akibatnya tak ada uang yang dibawa pulang.

Sabtu, 12 Juni 2010

ANALISA KRITIS RENCANA KERJA ANGGARAN KEMENTRIAN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA

|0 komentar
Mekanisme perencanaan dan penganggaran di Indonesia sudah ditetapkan dalam berbagai regulasi yang sudah baku. Proses ini memadukan antara proses top down dengan bottom up serta proses teknokrasi sehingga pelaksanaan pembangunan tidak hanya menyelesaikan masalah namun juga menjawab kebutuhan masyarakat. Selama pra reformasi, pemerintah menempatkan diri pada posisi lebih faham, lebih mengerti dan lebih tahu kebutuhan, masalah dan problem masyarakat. Sekarang, paradigm itu telah digeser bahwa problem yang dimiliki sangat lekat di masyarakat sehingga merekalah yang mengetahui bagaimana menyelesaikan problem-problem tersebut.

Beberapa regulasi yang mengamanatkan tentang pentingnya perencanaan telah menegaskan bahwa perencanaan memiliki peran penting. Sebuah program tidak bisa dilaksanakan sekonyong-konyong begitu saja. Setidaknya ada peraturan yang harus di imani bagi sebuah kementrian untuk pelaksanaan programnya yakni :
1.    UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara terutama pasal 17 – 20.
2.    UU No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional terutama pasal 21 – 27.
3.    UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terutama pasal 150 – 154 dan pasal 179 – 199.
4.    UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Pemerintah Daerah terutama pasal 66 – 86.
5.    UU No 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
6.    Inpres No 5 Tahun 2010 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2010-2014
7.    Permenbudpar No PM.17//PR.001/MKP/2010 Tentang Renstra Kembudpar 2010-2014

Nampaknya konsistensi perencanaan kementrian perlu di evaluasi secara penuh karena tingkat konsistensi tata urutan RPJPN, RPJMN, Renstra K/L, RKP hingga RKA tidak mencerminkan hal itu. Dalam RKA K/L Kemenbudpar Tahun 2011 yang diajukan ke DPR ada 5 hal yang patut dipertanyakan. Kelima hal tersebut yakni :
1.    Penyusunan RKA
Setiap kementrian tentu menyusun anggaran tidak sekedar mengajukan, menjumlahkan atau menaikkan berapa persen dari anggaran tahun sebelumnya. Namun tentu lebih banyak memegang landasan sistematis dan rasional. Dua hal yang patut dipertanyakan dalam penyusunan RKA K/L Tahun 2011 Kemenbudpar adalah :
a.    Dimanakah dampak evaluasi LHP oleh BPK dalam penyusunan RKA K/L Kemenbudpar? Faktor utama apakah yang menghambat dan bagaimana antisipasi pelaksanaan Tahun 2011? Pengajuan anggaran kementrian yang tahun lalu mendapat penilaian BPK dengan kategori WDP masih sangat normative. Hal ini ditunjukkan klausul anggaran hampir rata-rata meningkat. Penjelasan landasan hasil evaluasi BPK tidak muncul dalam penjelasan awal.
b.    Indikator utama untuk penyusunan RKA K/K di Kemenbudpar juga tidak dipaparkan sehingga asumsi-asumsi kenaikan anggaran maupun target capaian sulit dinilai. Idealnya mereka mengajukan indicator tersebut.

2.    Konsistensi Visi dengan implementasi
Dalam Renstra Kemenbudpar Tahun 2010-2014 yakni Terwujudnya Bangsa Indonesia yang mampu memperkuat jati diri dan karakter bangsa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan misi di 4 isu utama yakni (a) Nilai, ragam dan kekayaan budaya; (b) Industri pariwisata; (c) SDM budaya dan pariwisata; serta (d) Pemerintahan responsive, transparan dan akuntabel. Dengan penetapan kementrian yang bernama kebudayaan dan pariwisata tentunya kebudayaan menjadi prioritas. Visi dan misi yang dituliskan memfokuskan pada budaya dengan menaikkan nilai pada budaya tersebut sehingga mampu meningkatkan wisatawan yang akhirnya menopang kesejahteraan masyarakat.

Namun dilihat anggaran program (dalam RKA K/L yang diajukan) terlihat ketimpangan antara program kebudayaan dengan kepariwisataan (hal 3). Anggaran kebudayaan tercermin dalam program no 6 dan 7 sedangkan kepariwisataan pada program no 8 dan 9. Bahkan untuk proyeksi 5 tahun mendatang untuk program kebudayaan tahun 2013 dan 14 lebih besar sedikit. Bila dijumlahkan kita lihat untuk anggaran kebudayaan Tahun 2010-2014 sebesar Rp 445 M, Rp 727 M, Rp 764 M, Rp 797 M dan Rp 797 M. Sedangkan anggaran kepariwisataan sebesar Rp 586 M, Rp 805 M, Rp 855 M, Rp 797 M dan Rp 772 M.

Berdasarkan uraian tersebut, yang memunculkan pertanyaan kenapa anggaran kebudayaan 2013 dan 2014 besarannya sama. Apa alasannya? Berdasar data proyeksi tersebut, antara visi, misi dan implementasi anggaran tidak match. Kenapa anggaran kepariwisatan justru lebih besar? Ada inkonsistensi dalam implementasi visi misi. Seharusnya Kementrian mengevaluasi perencanaan program yang diajukan. Kebudayaan menjadi nilai penting bagi sebuah bangsa. Tidak bisa diajukan alasan bahwa yang menghasilkan devisa atau pemasukan pariwisata sehingga harus disupport anggaran besar. Nilai-nilai budaya bila dikelola dengan baik juga akan menghasilkan pemasukan yang besar pula.


3.    Proporsi Alokasi Anggaran 2010-2014
Kemenbudpar merupakan kementrian yang memiliki berbagai kantor wilayah di daerah. Selain itu secara rutin membantu berbagai museum, candi dan beragam asset budaya yang bernilai tinggi. Maka dari itu ada anggaran yang dialokasikan ke berbagai pengelola benda-benda cagar budaya di banyak daerah. Daerah-daerah tersebut tersebut dalam hal 6-15 (untuk anggaran 2010-2014). Namun bila dikaji setidaknya ada berbagai hal yang perlu diklarifikasi yaitu :

Alokasi anggaran Tahun 2012 – 2014 untuk kabupaten/kota kosong namun anggaran di tingkat pusat bisa dirumuskan. Berdasar apa anggaran tersebut disusun? Menbudpar harusnya teliti dalam mengawasi bawahannya supaya hal ini tidak terulang. Bagaimana anggaran bisa dirumuskan bila besaran untuk kegiatan tidak bisa bisa dikalkulasi. Ada juga anggaran (tahun 2012 – 2014) yang alokasinya hanya untuk propinsi saja. Apakah itu tidak dialokasikan untuk anggaran-anggaran di kabupaten/kota? Atas dasar apa anggaran kabupaten/kota ditetapkan secara merata pada Tahun 2011 sebesar Rp 100 M? Bukankah secara riil kebutuhan daerah itu berbeda? Cagar budaya ditiap daerah ragam dan kebutuhannya juga berbeda namun kenapa alokasi anggaran dipukul rata?

4.    Program Pengembangan Nilai Budaya, Seni dan Film (Hal 47 – 57)
Dalam program ini ada 9 kegiatan yang direncanakan untuk dilaksanakan.  Namun salah satu kegiatan yakni Pengembangan Masyarakat Adat justru dialokasikan di pusat bukan di daerah.  Bukankah lebih baik anggaran tersebut di distribusikan ke daerah karena mereka yang mengetahui penanganan dan menjaga kelestarian masyarakat adat. Lantas apa fungsinya pembagian kewenangan pusat dan daerah bila anggaran masih di desentralisasi. Pantas saja bila kebudayaan di daerah terancam punah. Apakah pelaksanaan kegiatan tersebut berkoordinasi dengan pemerintah daerah? Apakah berkoordinasi dengan Dinas ditingkat propinsi atau kabupaten?

Bila dicermati lebih jauh anggaran Kegiatan Pengembangan Masyarakat Adat pada Tahun 2010 dan 2011 sangat minim. Pun bila dijumlahkan dengan Kegiatan Pelestarian dan Pengembangan Nilai-Nilai Tradisi (Tahun 2010 Rp 4,5 M dan Rp 3,4 M sementara Tahun 2011 Rp 7 M dan Rp 5,4 M) masih kalah jauh dengan Kegiatan Peningkatan Sensor Film (Tahun 2010 senilai Rp 20,7 M dan Tahun 2011 Rp 27 M)? Seharusnya kegiatan pengembangan masyarakat adat bisa lebih diperhatikan sebab tanpa intervensi tentu kebudayaan adat yang mereka miliki akan punah. Sebut saja telinga panjang di Kaltim sudah hampir punah karena ada anggapan jika telinga berlobang itu sudah ketinggalan jaman. Yang perlu dipertanyakan lagi apa beda Kegiatan Pelestarian dan Pengembangan Nilai-Nilai Tradisi (hal 47) dengan Kegiatan Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional (Hal 57)? Karena rawan duplikasi, mestinya harus dihilangkan salah satunya.

5.    Program Kesejarahan, Kepurbakalaan dan Permuseuman (hal 80 – 82)
Program ini merencanakan 8 kegiatan, namun yang dialokasikan ke daerah hanya pada Kegiatan Pengelolaan Permuseuman. Apakah Kegiatan Pengembangan Pengelolaan Peninggalan Bawah Air tidak dikerjasamakan dengan daerah atau dengan TNI AL dan Polairud? Berdasarkan beberapa sumber, disebutkan ada ribuan jenis peninggalan bawah air yang rawan dicuri oleh pihak lain. Maka dari itu perlu kerjasama adanya pengawasan peninggalan bawah air dan bekerjasama dengan TNI AL maupun Polairud. Bagaimana penggantian benda peninggalan bawah air yang dipelihara oleh swasta dan telah dijanjikan oleh pemerintah namun tidak kunjung terealisasi? Kerugian pihak swasta cukup besar dan hendaknya segera dilakukan pelelangan. Kemenbudpar harus segera menangani hal ini sebab merupakan asset negara.

Pemerintah memiliki rencana membangun Museum Peninggalan Bawah Air di dekat Candi Borobudur Magelang Jawa Tengah? Bukankah Magelang jauh dari laut dan tidak memiliki relevansi dengan peninggalan bawah laut. Yang juga penting kejelasan gagalnya lelang 271.381 benda berharga bawah laut (10.000 jenis) yang umurnya lebih dari 1.000 Tahun dengan model penjualan sekaligus? Apalagi nilai jaminannya juga sangat tinggi (Rp 147 M) dengan perkiraan harga minimal Rp 720 M. Yang juga aneh adalah kenapa pelelangan dilakukan oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan bukan oleh Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata. Bagaimana membangun permuseuman di luar jawa? Sebab banyak benda-benda bersejarah yang terlantar diluar jawa akibat minimnya anggaran ini. Misalnya di Kutai Kartanegara, hampir sulit menemukan benda peninggalan Kerajaan Kutai Kartanegara yang sulit lagi dilihat.

Minggu, 30 Mei 2010

KAPAN PERDEBATAN TENTANG PENDIDIKAN DASAR USAI?

|0 komentar
Mendiskusikan pendidikan di Indonesia tak pernah surut dari media baik isu mengenai kontroversi Ujian Nasional, sertifikasi guru hingga kondisi bangunan gedung-gedung sekolah diberbagai penjuru tanah air. Kondisi pendidikan di daerah (terutama pedalaman dan terpencil) belum termasuk untuk daerah yang terkena bencana alam sangat memprihatinkan. Gedung hampir roboh, ruang kelas rusak, kursi dan meja reyot belum lagi peserta didik yang terkena kebijakan UN sampai bunuh diri gara-gara tak lulus. Padahal dalam amandemen ke 3 UUD menegaskan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen baik dalam APBN maupun APBD. Kenyataannya hanya beberapa daerah tertentu yang mampu menggratiskan biaya pendidikan dasar 9 tahun (meskipun sekolah negeri saja). Artinya perlindungan warga negara untuk mendapatkan hak dasarnya tidak secara otomatis.

Bila dilihat dalam misi Kementrian Pendidikan Nasional (dulu departemen pendidikan nasional) Tahun 2010-2014 memfokuskan pada 5 hal yakni Ketersediaan, Keterjangkauan, Kualitas/Mutu dan Relevansi, Kesetaraan serta Kepastian. Kelima K tersebut diharapkan mampu memecah jalan pada peningkatan layanan pendidikan berbagai jenjang yang ada. Sementara itu strategi yang akan dilakukan meliputi 11 strategi di berbagai level jenjang pendidikan, penguatan pendidik maupun aspek tata kelola pelayanan pendidikan. Hanya saja untuk pendidikan dasar termaknai pada 4 arah kebijakan (dari 15 arah kebijakan) yakni a) Akselerasi pembangunan pendidikan di daerah perbatasan, tertinggal dan bencana; b) Rasionalisasi pendanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat; c) Penyediaan buku teks murah; d) Pemberdayaan kepala sekolah dan pengawas sekolah serta sertifikasi dan kualifikasi guru.

Pemerintah melalui berbagai regulasi telah menerapkan kebijakan pendidikan gratis untuk pendidikan dasar wajib belajar 9 tahun. Setidaknya dalam PP No 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 62 disebutkan bahwa (1) Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal;  (2) Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap; (3) Biaya personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Dengan landasan ini mestinya skema pendidikan dapat dialokasikan secara jelas, mana yang ditanggung oleh pusat, propinsi, daerah ataupun bagi siswa sendiri.

Mengenai pembiayaan tentu saja mengikuti regulasi PP No 38 Tahun 2007 Tentang pembagian urusan pemerintah pusat dengan daerah yang dapat dimaknai dengan pembagian kewenangan. “Pemerintah pusat bertanggungjawab atas penyediaan pendanaan semua level pendidikan dan program, serta penyediaan sumberdaya untuk tingkat pendidikan tinggi dan subsidi silang (pendidikan usia dini, sekolah dasar dan menengah, dan pendidikan non-formal). Sementara tanggung jawab utama pemerintah propinsi termasuk pendanaan tingkat menengah dan pendidikan vocational, serta pendidikan khusus. Propinsi juga bisa menyediakan tambahan sumberdaya atau subsidi untuk PAUD, pendidikan dasar dan non-formal, serta pendidikan tinggi. Akhirnya pemerintah kabupaten/kota bertanggungjawab atas penyediaan sumberdaya untuk PAUD, pendidikan dasar dan pendidikan non-formal” (Pendidikan Gratis Bermutu, pattiro 2010).

Pada PP 48 Tahun 2008 Tentang Pembiayaan Pendidikan pasal 2 ayat (1) menyebutkan pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat. Sedangkan pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa biaya pendidikan meliputi 3 hal yakni biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan serta biaya pribadi peserta didik. Pasal-pasal selanjutnya juga menjelaskan beberapa komponen biaya dari setiap turunan biaya pendidikan tersebut. Meski demikian, setiap turunan biaya pendidikan yang dimaksud (bahkan termasuk biaya investasi) dapat bersumber dari masyarakat. Hal ini memungkinkan peluang adanya tarikan atau pungutan dari penyelenggara pendidikan pada peserta didik.

Dengan kondisi itu, maka tak heran diberbagai pelosok tanah air cerita tentang sulitnya atau bahkan mahalnya pendidikan di Indonesia masih terdengar. Berbagai kampanye presiden mengenai pendidikan gratis pada media elektronik maupun cetak tak mampu diterjemahkan oleh bawahannya maupun pengelola satuan pendidikan untuk benar-benar menghilangkan pungutan. Tiap daerah tentu memiliki pertimbangan tersendiri untuk membiayai pendidikan dasarnya. Ada banyak faktor yang melingkupi tinggi maupun rendahnya biaya pendidikan. Misalnya saja di Kabupaten Jembrana, setiap siswa SD setiap tahun hanya membutuhkan Rp 90.000. Sedangkan di Kota Jogjakarta setiap siswa SD setahun membutuhkan anggaran Rp 250.000. Padahal, BOS dari Kementrian Pendidikan Nasional mengalokasikan antara Rp 397.000 (untuk kabupaten) hingga Rp 400.000 (untuk kota).

Data diatas merupakan salah satu contoh kasus untuk alokasi  SPP tiap wilayah berbeda dan pemerintah menetapkan anggaran yang sebenarnya jauh lebih tinggi. Anggaran itu belum termasuk BOS dari propinsi maupun dari daerah. Belum lagi beberapa program lain seperti beasiswa, BOS Buku, alokasi DAK dan beragam program lainnya. Dengan demikian maka setidaknya dalam pembuatan kebijakan pendidikan dasar pemerintah dalam hal ini kementrian pendidikan nasional harus jeli mendefinisikan secara jelas kebutuhan bagi pemenuhan pendidikan dasar 9 tahun. Kejelian juga termasuk memetakan kebutuhan riil serta spesifikasi keunggulan-keunggulan lokal. Maka dari itu setidaknya ada 5 kebijakan yang perlu dilakukan oleh pemerintah :


1.    Kebijakan bidang pendidikan yang lebih jelas. Masih banyak kebijakan pendidikan yang berbenturan satu dengan lainnya. Misalnya mengenai dicabutnya UU BHP oleh Mahkamah Konstitusi, polemik ujian nasional, sekolah berstandar internasional dan lainnya. Dengan adanya PP 37 Tahun 2007 seharusnya memetakan secara jelas apa kewenangan tiap jenjang pemerintahan. Sehingga tidak ada lagi kebijakan yang bersifat ganda atau berbenturan

2.    Pemberian kewenangan disertai dengan anggaran yang sesuai. Hingga sekarang masih banyak daerah yang kesulitan membangun sekolah-sekolah dipedalaman. Perbedaan kondisi fisik sekolah antara perkotaan dengan pedesaan jelas terlihat timpang. Pemerintah pusat sendiri masih menyalurkan bea siswa, bantuan sosial, membangun gedung sekolah dan banyak kegiatan teknis hingga lingkup satuan pendidikan. Apakah tidak lebih baik pemerintah (Kementrian Pendidikan Nasional) lebih memfokuskan pada perumusan formulasi kebijakan secara nasional serta melakukan pengawasan atas kebijakan pendidikan daerah.  Kewenangan yang diberikan pada daerah tidak diimbangi dengan anggaran yang memadai sehingga daerah kesulitan mengejar gap ketimpangan tersebut.

3.    Formulasi anggaran ke daerah (DAU, DAK, BOS dan sebagainya) sebaiknya juga memperhatikan kondisi wilayah. Penetapan standar yang sama sangat tidak mencerminkan keadilan. Mestinya pemerintah menerapkan asas proporsionalitas. Minimal ada 3 indikator yang mempengaruhi ukuran pemberian bantuan. Ketiga indikator tersebut adalah kondisi geografis, PDRB serta inflasi. Dengan memperhatikan hal tersebut setidaknya akan membantu daerah-daerah yang masih minus dengan daerah berkemampuan sedang atau bahkan tinggi dalam APBDnya.

4.    Merangsang inovasi dan terobosan yang dilakukan oleh kepala daerah. Apabila ada kebijakan kepala daerah yang memang rasional serta meningkatkan kualitas pendidikan dan membantu masyarakat, harusnya terobosan ini di apresiasi. Sehingga mampu mendorong daerah-daerah lain untuk mereplikasi kebijakan yang menguntungkan masyarakat. Idealnya pengelolaan pendidikan di Kabupaten Jembrana mampu mendorong tumbuhnya pendidikan yang murah bagi masyarakat. Nyatanya meski banyak yang telah melakukan kunjungan ke Jembrana, toh masih banyak daerah yang kondisinya tetap sama saja.

5.    Memberikan reward dan punishment pada daerah yang melakukan terobosan bagus atau membiarkan kondisi pendidikan daerahnya merosot. Berbagai insentif dapat diberikan pemerintah pusat melalui skema insentif tambahan DAK, Beasiswa, BOS dan berbagai program lainnya. Hal ini diharapkan mampu mendorong pemerintah daerah menjalankan pola pendidikan yang lebih menguntungkan masyarakat secara luas.

Selasa, 27 April 2010

KAJIAN KRITIS APBN-APBNP 2010 KEMENTRIAN PENDIDIKAN NASIONAL

|0 komentar
Kemanakah Anggaran Pendidikan Tahun 2011?

Pendidikan merupakan “sogo guru” atau tiang utama kemajuan sebuah bangsa. Maka dari itu pendidikan menjadi hal penting bagi pembangunan karakter maupun kemajuan bangsa Indonesia. Dalam Undang-undang Dasar 1945 perubahan keempat UUD 1945 Bab XIII Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 31 ayat (1) – (4) secara tegas menyatakan pentingnya pendidikan. Pada ayat (1) disebutkan setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan. Kemudian ayat (2) menyatakan setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Ayat (3) pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Sementara ayat (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Mandat ini kemudian diturunkan dalam undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Turunan ayat (1) UUD 45 diterjemahkan dalam Bagian kesatu mengenai Hak dan Kewajiban (pasal 5 ayat 1 - 5) yang memberi peluang sama bagi warga negara mendapatkan pelayanan pendidikan. Ayat (1) berbunyi setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu; (2) Warga Negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus; (3) Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus; (4) warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus serta (5) setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan pendidikan sepanjang hayat. Sementara itu kewajiban pemerintah termaktub dalam pasal 11 ayat (1) yang berbunyi pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi serta (2) pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga Negara yang berusia 7 – 15 tahun.

Dua regulasi tadi dirumuskan dalam Visi Kemendiknas 2025 yaitu “Menghasilkan Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif” dan target hingga tahun 2014 mencapai “Terselenggaranya Layanan Prima Pendidikan Nasional untuk Membentuk Insan Indonesia Cerdas Komprehensif” dengan 5 misi yaitu Ketersediaan, keterjangkauan, kualitas/mutu dan relevansi, kesetaraan serta kepastian/keterjaminan. Kemudian Kemendiknas merumuskan 6 strategi pencapaian tujuan. Keenam strategi itu adalah :
1.    Tersedia dan terjangkaunya layanan PAUD bermutu dan berkesetaraan
2.    Terjaminnya kepastian memperoleh layanan pendidikan dasar bermutu dan berkesetaraan
3.    Tersedia dan terjangkaunya layanan pendidikan menengah yang bermutu, relevan dan berkesetaraan
4.    Tersedia dan terjangkaunya layanan pendidikan tinggi yang bermutu, relevan, berdaya saing internasional dan berkesetaraan
5.    Tersedia dan terjangkaunya layanan pendidikan orang dewasa berkelanjutan yang berkesetaraan, bermutu dan relevan dengan kebutuhan masyarakat
6.    Tersedianya sistem tata kelola yang handal dalam menjamin terselenggaranya layanan prima pendidikan nasional

APBN 2010
Dari uraian diatas, terlihat jelas bahwa pelayanan pendidikan adalah yang utama. Kemudian secara berturut turut yakni keterjangkauan, bermutu, relevan, berkesetaraan serta sistem tata kelola pelayanan pendidikan yang diberikan kepada warga negara. Dalam APBN 2010 (lihat tabel), anggaran terbesar dialokasikan pada Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun yang mencapai Rp 25,9 T atau mencapai 46 persen dari alokasi anggaran pendidikan di kementrian. Penggunaan terbanyak pada program ini adalah untuk BOS SD dan SMP Rp 18 T.


Program kedua yang memiliki anggaran besar yakni Program Pendidikan Tinggi mencapai Rp 19,2 T atau 34,8 persen yang alokasi utamanya pada gaji dosen dan bantuan operasional PT yang mencapai Rp 7,2 T. Selanjutnya adalah Program Pendidikan Menengah dengan anggaran Rp 4,1 T. Sedangkan alokasi terkecil pada Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Negara yang dialokasikan sebesar Rp 10 M (0,018%). Kemudian Program Pengelolaan SDM Aparatur yang dianggarkan Rp 15 M atau setara 0,027 persen alokasi pendidikan.

APBNP 2010
Dalam revisi APBN-P untuk pendidikan diajukan beberapa sebesar Rp 6,2 T tambahan anggaran pada program-program yang dinilai kementrian memenuhi 4 syarat yaitu pertama, manfaatnya dirasakan langsung oleh peserta didik/masyarakat; kedua, memerlukan perhatian khusus; ketiga, keterkaitan dengan RKP 2010 dan merupakan jawaban terhadap masalah yang sedang dihadapi masyarakat; serta keempat kesiapan realisasi. Dari 14 program, hanya ada 8 program yang dinilai kementrian memenuhi 4 kriteria tersebut sehingga layak untuk dilakukan penambahan anggaran.

Dalam aspek jumlah, Program Wajib Belajar Pendidikan Sembilan Tahun mendapat kenaikan Rp 2,17 T yang diikuti kenaikan Program Pendidikan Tinggi sebesar Rp 2,13 T. Secara prosentase kenaikan pesat didapat oleh Program Penelitian dan Pengembangan Pendidikan yang mencapai 20 persen meskipun nominalnya hanya Rp 200 M lebih. Kemudian kenaikan sebesar 18 persen juga didapat Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Dengan penambahan alokasi tersebut, maka prosentase program terhadap jumlah anggaran pendidikan bergeser meski tidak cukup signifikan.

Renstra 2010-2014
Adanya mandat UUD yang mengharuskan pemerintah mengalokasikan anggaran “sekurang-kurangnya” dua puluh persen memang terpenuhi. Bila dibedah dalam renstra, ada 6 program yang bisa diklasifikasikan secara head to head. Pertama pada Program Peningkatan Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur Negara tercatat pagu yang harus dicapai Rp 222 M tetapi pengajuan di APBN 2010 maupun perubahannya pas dengan separuhnya (Rp 111 M). Program Program Wajib Belajar Pendidikan Sembilan Tahun direncanakan Rp 20 T namun oleh kementrian dianggarkan senilai Rp 28 T. Untuk Program Pendidikan Menengah dari Rp 2,6 T di Renstra bisa dipenuhi hingga Rp 4,1 T. Sementara alokasi Program Pendidikan Tinggi senilai Rp 19,5 T bisa dianggarkan lebih hingga Rp 21,3 T. Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang direncanakan Rp 7,9 T hanya bisa dipenuhi Rp 2,7 T saja. Dan Program Penelitian dan Pengembangan Pendidikan yang “hanya” direncanakan Rp 1 T dianggarkan di APBN-P Rp 753 M.

Analisa
Dari paparan diatas, maka bisa diambil gambaran untuk menilai apakah APBN (APBN-P) 2010 Kementrian Pendidikan Nasional telah ideal atau memposisikan sebagai anggaran yang melayani rakyat? Atau setidaknya bila dalam penjelasan awal dijabarkan beberapa regulasi yang menyangkut bidang pendidikan, apakah uraian anggaran tersebut telah memenuhinya? Untuk menjawab hal itu, ada 4 hal yang bisa dilihat yaitu

1.    Keterkaitan UUD
Ada 4 ayat yang memang memandatkan anggaran pendidikan melindungi rakyat. PAda ayat pertama, memerintahkan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Kenyataannya besar alokasi pendidikan bahkan hingga memenuhi 20 persen APBN tidak secara otomatis menjawab ayat ini. Dapat kita lihat masyarakat pedalaman, terpencil, perbatasan sangat sulit mengakses pendidikan. Sekolah-sekolah formal didirikan dengan format tersentral. Bila dijaman orde baru ada yang dinamakan filial, sekarang hampir tak terdengar lagi. Masyarakat di kawasan tertentu sangat sulit mengakses pendidikan. Pun demikian juga di kota besar yang paket pendidikannya justru tidak terjangkau.

Masih banyaknya anak usia sekolah menjadi pengamen juga menjelaskan tidak tercapainya ayat (2) pasal 31 UUD bahwa setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah berhak membiayainya. Ayat ini belum mampu menggerakkan pemerintah (bukan memaksa) untuk menarik warga agar secara sukarela merasa benar-benar membutuhkan pendidikan. Tentu menarik warga tidak selalu dengan iklan di televisi maupun media cetak yang hanya beredar di perkotaan. Bagaimana dengan masyarakat pedalaman yang sulit mendapatkan akses komunikasi. Program insentif tambahan bagi guru yang bersedia mengajar di pedalaman juga tak membuat masyarakat tertarik menjadi guru pedalaman.

2.    Keterkaitan Undang-Undang
Dalam undang-undang Sisdiknas pasal 5 ayat (1) – (5) memerintahkan supaya penyelenggaraan pendidikan harus bermutu, layanan khusus pendidikan bagi warga berkebutuhan khusus, layanan bagi masyarakat pedalaman serta kesempatan memperoleh pendidikan. Kenyataannya pendidikan masih membedakan kelas. Justru sekarang yang dirangsang oleh pemerintah yakni Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional. Pembiayaan sekolah inipun sah diambil dari orang tua murid. Hal ini menunjukkan anggaran pendidikan ternyata tidak memberi kesempatan yang sama.

Bahkan bila dilihat lebih jeli, sekolah luar biasa sering mendapatkan alokasi yang sangat terbatas. Tempatnya terpencil dan tidak selalu setiap daerah memilikinya. Guru-guru pengajarpun tidak mendapat pendidikan atau pelatihan bagaimana melayani anak didik berkebutuhan khusus. Mereka selalu ditempatkan dalam satu kelas baik tuna rungu, tuna daksa, tuna wicara, autis, celebral palsy maupun kebutuhan khusus lainnya. Perguruan Tinggi juga jarang membuka jurusan bagi guru-guru masyarakat berkebutuhan khusus ini. Seakan-akan mereka memang tidak mendapat porsi.

3.    Keterkaitan Renstra
Sedangkan yang terkait dengan renstra ternyata penyusunan strategi mencapai tujuan justru di klasifikasikan pada jenjang-jenjang pendidikan. Bila dilihat lebih jeli lagi, program-program pelayanan yang menjadi unggulan ya berupa pemberian beasiswa maupun membangun/ merenovasi sekolah. Hingga saat ini, program sertifikasi guru juga belum ada evaluasi yang dapat dijadikan pegangan apakah dengan adanya sertifikasi mampu meningkatkan pelayanan serta meningkatkan kualitas hasil pendidikan.

Berkaitan dengan anggaran, setidaknya ada 3 program yang ditargetkan dalam Renstra terpaut jauh dengan realisasinya. Pertama adalah Program Peningkatan Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur Negara yang direncanakan Rp 222 M namun hanya dialokasikan Rp 111 M. Kedua, Program Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang ditargetkan Rp 7,9 T namun hanya direalisasikan Rp 2,7 T serta ketiga, Program penelitian dan Pengembangan Pendidikan yang harusnya anggarannya mencapai Rp 1 T namun baru dibiayai senilai Rp 753 M.

Bila pemerintah cermat, ketiga program ini sama pentingnya dengan program lainnya. Dalam Program Peningkatan Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur Negara terdapat kegiatan penguatan dan perluasan pengawasan, audit investigaso serta dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas lainnya. Kemudian  Program Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan terdapat 7 item yang juga sama pentingnya bagi peningkatan kualitas pendidikan serta Program penelitian dan Pengembangan Pendidikan memiliki aktivitas mendasar bagi kementrian.

4.    Landasan Kriteria Kelayakan Kenaikan Anggaran
Untuk analisa kriteria yang mencakup 4 hal, nampaknya Kemendiknas hanya mengambil mudahnya saja. Terutama kriteria pertama (manfaatnya dirasakan langsung peserta didik/masyarakat). Kriteria yang diajukan sangat normatif dan debatable bahkan sangat subyektif yang tidak dilandasi dengan kebutuhan riil dilapangan. Bisa dicontohkan, seluruh program dinaikkan pasti manfaatnya akan langsung dirasakan oleh peserta didik. Sulit menilai sebuah program kenapa harus dinaikkan berapa karena kriteria sumir ini.

Kamis, 18 Maret 2010

POLEMIK PEMBANGUNAN PASAR PAGI METRO SAMARINDA

|0 komentar
Sudah sejak setahun terakhir ini, Kota Samarinda Kalimantan Timur diributkan oleh proses rencana Pemerintah Kota membangun pasar tradisional ditengah kota. Polemik muncul awalnya karena pembangunan Pasar Pagi Metro/PPM terkesan mendadak dan tidak disertai dengan tahapan seperti feasibility studi maupun proses usulan dari bawah. Pemerintah propinsi mengaku keberatan dengan proyek tersebut karena pembangunan PPM tidak memecahkan persoalan substansial terkait kebutuhan masyarakat. Selain itu, masyarakat secara umum juga banyak yang menolak kebijakan ini. Lantas, apa saja kajian yang bisa saya kemukakan atas persoalan tersebut? Paling tidak ada 8 hal yang perlu dijadikan dasar mengkaji hal tersebut yakni :

1. Tata kota
Penataan sebuah kota tidak dapat dibangun secara serampangan. Artinya kalau proyek pasar pagi akan dijalankan, pemerintah kota harus membuka dokumen apakah lokasi pembangunan pasar pagi metro memang diperuntukkan bagi perdagangan umum, perkantoran atau hunian. Penting untuk diketahui bahwa hingga sekarang review Perda RUTRK (Rencana Umum Tata Ruang Kota) Pemprov Kaltim saja masih dalam proses. belum mendapat pengesahan dari pemerintah pusat. Otomatis Perda RUTRK dibawahnya masih terjadi kekosongan hukum dan harus menunggu Perda tingkat provinsi untuk dilakukan penyesuaian. Maka dari itu, berbagai kebijakan yang menyangkut mengenai tata kota harus menunggu kepastian.

2.    Jalur Hijau
Beberapa orang (seperti di kutip media lokal) menyatakan bahwa tempat tersebut merupakan jalur hijau. Selain itu pelabuhan peti kemas lokasinya sangat berdekatan dengan PPM. Tentunya selain berkurangnya lahan terbuka hijau (berdasar UU No 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang menyebutkan RTH /Ruang terbuka hijau) harus 30 persen. Nah bila wilayah tersebut dibangun maka otomatis akan mengurangi RTH. Apakah selama ini Samarinda telah memenuhi hal tersebut? Sebab banyak kawasan justru dikuasai oleh Kuasa Pertambangan. Belum lagi ketika jarak dengan pelabuhan peti kemas terlalu dekat, tidak bisa dibayangkan betapa crowdednya lalu lintas disana. Jalan Gajah Mada sendiri merupakan salah satu jalur padat dan pendirian pasar bisa memperparah kondisi lalu lintas. Pembangunan PPM justru berdampak signifikan tidak hanya pada arus lalu lintas semata namun berimplikasi pada distribusi bahan dari terminal peti kemas yang bisa saja terganggu.

3.    Batas Sempadan sungai
Proyek ini akan didirikan tepat di pinggiran Mahakam yang juga merupakan jalur padat lalu lintas kapal-kapal pengangkut batu bara, bahan makanan ke pedalaman serta kapal angkutan umum maupun arus mobilitas masyarakat tepian sungai. Dibutuhkan kajian mendalam meliputi lokasi, lalu lintas sungai serta lahan sempadan sungai. Aturan sempadan sungai juga ada batasnya. PPM didirikan betul-betul berada di tepian mahakam dan ini melanggar. Selain itu sangat berbahaya bagi bangunan dan masyarakat yang melakukan transaksi ditempat tersebut. Belum lagi ditambah dengan berton-ton peti kemas.Selain itu apakah status disitu bisa didirikan pasar? Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 63 Tahun 1993 Pasal 6 ayat (1)b disebutkan bahwa Garis sempadan sungai bertanggul dalam kawasan perkotaan ditetapkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) meter disebelah luar sepanjang kaki tanggul. Artinya proyek PPM perlu dilihat kembali apakah sudah sesuai dengan Permen Pekerjaan Umum ini atau tidak.

4.    Perijinan
Masalah perijinan yang dinyatakan belum tuntas menjadi pertanyaan kita semua. Kenapa ijin belum tuntas tapi investor sudah mulai membangun? Mestinya Satpol bisa menghentikan kegiatan tersebut sebab memang tugas mereka penegakan Perda.. Selain ijin HO tetapi juga apakah PPM tidak melanggar Perda lainnya? Gubernur sendiri menyatakan bahwa jalan Gajahmada berstatus jalan propinsi sehingga perijinan maupun kajian layaknya dilakukan oleh pemerintah propinsi. Proyek senilai Rp 15 miliar itu dikerjakan oleh PT Surya Rizki Reza Jaya Abadi yang belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) serta studi kelayakan tentang analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) (Kaltimpost 28 maret 2009).

5.    Proses perencanaan
Banyaknya statement tentang meminta agar PPM ditunda membuktikan bahwa aspek perencanaan tidak matang. Satu institusi saja (DPRD) pendapatnya bisa berbeda. bagaimana mungkin ini terjadi? Harusnya DPRD bisa satu suara karena lembaga itulah yang memang melakukan inventarisasi dan klarifikasi kebutuhan masyarakat. Kalau benar masih belum clear siapa yang memberikan ijin maka patut dipertanyakan ada apa dengan proyek PPM? Kan usulan pembangunan itu dibahas di Musrenbang maupun di RAPBD di komisi-komisi DPRD. Bila mereka (dewan) tidak satu suara, lantas APBD 2009 yang disahkan apakah pembangunan PPM disetujui atau tidak. Sebenarnya melacak dokumen ini tidak begitu sulit apalagi dengan nominal yang cukup besar. Tinggal ada kemauan atau tidak untuk membuka secara jelas siapa sebenarnya yang diuntungkan dalam proyek ini.

6.    Penertiban PKL
Cara melakukan penertiban PKL juga tidak bisa dengan sporadis serta reaksioner. Harus dikaji mendalam dan dipikir secara matang merelokasi PKL. Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui dan bukan seperti membalik telapak tangan. Apakah PPM itu juga nantinya bakal diperuntukkan bagi pedagang pasar tradisional? Berasal darimanakah mereka? Jangan-jangan ruang-ruang yang dijual nantinya justru dimiliki oleh pedagang-pedagang bermodal besar. Bukan masyarakat kelas bawah yang digusur dari lokasi semula. Biasanya pendataan dan bujuk rayu dilakukan di awal proses. Mereka sering dijanjikan akan mendapat prioritas namun pasti diminta menyetor dana atau membayar diluar kemampuan mereka. Padahal pembangunan itu disediakan oleh dana APBD yang juga merupakan hasil pajak serta retribusi rakyat.

7.    Investor
Lantas, kenapa tiba-tiba investor bisa membangun? Bukankah mestinya harus ada kesepakatan harga, kontrak, jangka waktu dan model pembayarannya seperti apa. Kami berpikir dengan proyek PPM ini yan nominalnya sangat besar harus melalui lelang. Tidak bisa asal tunjuk karena bisa dikenakan klausul pelanggaran Keppres 80 Tahun 2003. Proses abu-abu ini dilain waktu bisa jadi masalah seperti kasus-kasus sebelumnya. Apalagi sebentar lagi ada pemilihan walikota. Kenapa bisa begini? Wajar bila masyarakat menduga ada sesuatu. Penting ditelisik antara DPRD, pemerintah kota maupun investor PT Surya Rizki Reza Jaya Abadi. Adakah hubungan dengan para kandidat yang akan berkompetisi dalam Pilwalkot.

8.    Ijin Komisi II
Jika memang benar komisi II sudah mengijinkan bersama ketua dewan, tidak otomatis bisa begitu saja pryek berjalan. Sebab harus dianggarkan di APBD. Baru setelah disahkan akan dilakukan pelelangan. Proses ini membutuhkan waktu cukup panjang sehingga masyarakat umum juga mengerti dan memahami. Dewan harus mendengarkan argumentasi dari masyarakat sebagai pemangku kepentingan atas PPM tidak hanya sebagai konsumen pasar tetapi juga pengguna jalan. Yang patut dilihat adalah polemic ini muncul pada awal tahun 2009 dan awal 2010 baru dibangun. Lantas sebenarnya pembangunan PPM itu masuk APBD 2009 atau 2010?

Idealnya memang pemerintah kota melempar terlebih dahulu wacana tentang PPM supaya menjadi legitimate. Mungkin itu beberapa argumentasi saya. Masih banyak hal yang sebenarnya bisa didiskusikan secara bersama-sama sebab yang terkait dengan proyek PPM itu tidak hanya investor, pedagang, pembeli namun juga pemilik taksi, sopir taksi, pengguna jalan disitu dan masih banyak yang lainnya.

Berdasarkan perda RTRW/RUTRK Propinsi saja masih di evaluasi oleh Pemerintah Pusat sehingga otomatis Perda RTRW/RUTRK Kota/Kabupaten belum bisa dilakukan evaluasi. Artinya keputusan-keputusan penting tentang penataan ruang di Samarinda harus menunggu regulasi atau evaluasi atas Perda RTRW/RUTRK disahkan. Sayangnya tidak mudah mendapatkan Perda tersebut. Namun berdasarkan UU No 26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang Pasal 60 dijelaskan bahwa :
Dalam penataan ruang, setiap orang berhak untuk:
a.    mengetahui rencana tata ruang;
b.    menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang;
c.    memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang;
d.    mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya;
e.    mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat berwenang; dan
f.    mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian.

Bila begitu, apakah proyek Pasar Pagi Metro Samarinda masih layak dilanjutkan? Penting dipikirkan ulang oleh Pemkot Samarinda.

Jumat, 05 Maret 2010

TANTANGAN PENATAAN ASET DAERAH DI ERA OTONOMI DAERAH

|1 komentar
Sudah 10 tahun terakhir ini sering kali kita dengar mengenai pengusiran paksa veteran TNI dari rumah dinas yang masih mereka tempati. Sebenarnya tidak hanya para pensiunan TNI Polri saja yang menghadapi semacam ini. Banyak departemen maupun pemerintah daerah memaksa para pensiunan mereka meninggalkan tempat tinggal mereka yang sudah puluhan tahun mereka huni. Masalahnya sederhana, rumah tinggal itu akan ditempati oleh prajurit atau pegawai lainnya. Lantas apakah selama ini mereka para pensiunan tidak bisa membeli rumah sendiri? Apakah gaji cukup untuk mencicil rumah?

Perdebatan mengenai cukup tidaknya gaji PNS (termasuk TNI Polri) adalah perdebatan using yang sejak dari dulu tidak pernah usai. Lantas, siapakah sebenarnya yang seharusnya menyediakan rumah dinas para pegawai Negara? Lantas bila rumah dinas disediakan dan di beli oleh uang Negara, apakah kemudian bisa beralih kepemilikan begitu saja? Seperti yang banyak terjadi di pemerintah daerah mengenai pelelangan kendaraan dinas. Sudah jadi pemahaman umum, kendaraan dinas yang dijual itu yang lebih berwenang membeli adalah pemilik terakhir. Jarang ada pengumuman di media massa berkaitan dengan lelang kendaraan dinas.

Maka dari itu perlu terobosan dan inovasi dalam pengelolaan asset daerah. Tidak hanya menyangkut pembelian namun juga pemeliharaan, pendayagunaan dan penjualan asset. Aset daerah itu bisa berupa barang bergerak dan tidak bergerak. Selama ini masyarakat awam juga tidak cukup tahu sebenarnya berapa asset daerah yang dimiliki pemda setempat dan bagaimana dengan pengelolaannya. Sebenarnya transparansi penggunaan asset daerah itu penting untuk menilai agar apakah asset tersebut dimanfaatkan secara optimal atau tidak.

Aset daerah merupakan kekayaan penting bagi sebuah wilayah namun seperti yang banyak diketahui banyak asset yang tidak masuk dalam database daerah. Ini membuka peluang penyelewengan atas asset tersebut. Ada banyak daerah lebih hobi mengadakan pengadaan saja namun perawatannya tidak mau dipedulikan. Di Propinsi Kalimantan Timur misalnya, terdapat 1.178 kendaraan roda empat dan 976 unit kendaraan roda dua. Meski demikian data atas kendaraan tersebut tidak terdata dengan baik. Ini merupakan salah satu contoh pengelolaan asset yang tidak bagus.

Tidak sedikit juga saat ini wacana untuk pengadaan asset bergerak dihapuskan dan diganti dengan sewa. Alasannya karena bila di kalkulasi lebih irit dibandingkan dengan pembelian mobil dinas. Selain hemat pada aspek maintenance namun juga pemda tidak memikirkan purna jual. Meski demikian nampaknya pemerintah pusat juga belum memberi signal apakah hal ini bisa dilakukan atau tidak.

Banyak masyarakat yang tidak tahu asset milik daerah sehingga kadang ada kasus tugar guling yang menyeret kepala daerah ke pengadilan. Aset daerah ini berupa barang bergerak maupun tidak bergerak. Selayaknya pemanfaatan asset daerah juga harus diketahui oleh public. Pemanfaatan asset daerah juga pasti seijin legislative maka dari itu, DPRD perlu juga mempublikasikan barang-barang milik daerah yang ‘dimanfaatkan’. Pola penawaran pemanfaatan barang daerah juga dilakukan secara terbuka sebab untuk menghindari adanya ‘permainan’ antara pengguna dan pemilik asset.

Aset daerah harus dimaknai sebagai barang milik Negara yang setiap penggunaannya harus menimbulkan atau mampu memberi nilai tambah. Nilai tambah disini tidak sekedar berupa pemasukan tetapi lebih pada kemanfaatan dalam jangka panjang. Yang perlu dimaknai, pemerintah daerah tidak bisa memanfaatkan asset berupa barang bergerak sebab barang bergerak dibeli untuk digunakan mendukung operasional birokrasi. Beda dengan barang tak bergerak seperti gedung, tanah, jalan dan lain sebagainya.

Banyak asset daerah yang berpindah tangan dengan tanpa melalui proses semestinya. Yang banyak terjadi di Indonesia adalah pengalihan asset daerah yang berupa barang bergerak seperti motor, mobil, dan berbagai barang bergerak lainnya. Yang sudah menjadi rahasia umum, pengalihan itu tanpa proses transparan sehingga harga atas pengalihan itu sangat jauh dibawah standar

Harus ada rumusan yang jelas bagaimana proses pengalihan asset bisa dilakukan secara transparan dan bisa diumumkan. Demikian juga dengan pengalihan ataupun tukar guling asset daerah hampir sama dengan penjualan asset. Jarang dilakukan dengan terbuka sehingga kadang nilai pertukaran atau pengalihan asset tidak seimbang. Harus ada rumusan yang jelas bagaimana proses pengalihan asset bisa dilakukan secara transparan dan bisa diumumkan

Minggu, 21 Februari 2010

BIROKRASI BAGIAN DARI YANG PERLU REFORMASI

|0 komentar
Pemerintah Indonesia merupakan salah pemerintahan dengan birokrasi yang dinilai terlalu gemuk, lamban dan tidak cekatan. Proses pelayanan public yang idealnya menjadi cepat, mudah dan murah justru berjalan sebaliknya. Bahkan ada lelucon kenapa bila bisa dipersulit harus dipermudah? Sebuah penilaian yang sangat menyakitkan. Meski demikian tetap saja proses reformasi birokrasi tak tuntas dilakukan. Selalu saja tuntutan yang dikemukakan terlebih dulu pada gaji atau pendapatan mereka. Padahal 10 tahun terakhir ini kenaikan gaji PNS sangat luar biasa, toh efisiensi, efektifitas serta kinerja mereka masih banyak keluhan. Lantas sebenarnya sumber problem utamanya pada apa? Kita coba kupas secara jeli.

Proses awal masuknya birokrasi kita adalah dalam hal perekrutan. Selama ini perekrutan PNS dilakukan secara terbuka. Namun system yang dibangun bolak balik tak matang. Pada saat muncul tuntutan yang menguji mereka dikelola pusat, Pemda berteriak yang tahu kebutuhan mereka adalah mereka sendiri. Sehingga tes masuk harus mereka lakukan. Pada saat diserahkan ke daerah ternyata muncul banyak masalah diantaranya banyak terjadi KKN sehingga hasil perekrutan juga menjadi tak optimal. Persyaratan yang diajukan pun sering diterjang begitu saja. Akhirnya kini tes penerimaan PNS kembali ke pusat namun sekali lagi tak menyelesaikan masalah dasar. Kualitas aparat tak juga kunjung membaik.

Bila kita lihat, masih banyak pegawai yang keluyuran di mall atau pasar tradisional saat jam kerja. Atau bahkan bila ditelisik lebih mendalam, misalnya apakah mereka tahu tupoksi mereka? Saya kira akan jarang yang dapat menuliskan secara jelas. Tingkat pendidikan, latar belakang pendidikan bahkan tingginya nilai calon pegawai tak berkorelasi dengan kedisiplinan, motivasi atau etos kerja mereka. Kedepan, mekanisme perekrutan juga perlu dibenahi. Persoalannya bukan siapa yang berhak melakukan tes tetapi lebih pada bagaimana pegawai baru dapat bekerja dengan semangat abdi rakyat. Mereka digaji dari pajak dan retribusi yang disetor oleh rakyat sehingga mereka harus memberikan pelayanan yang setimpal.

Selama ini tidak ada rumusan jelas riil kebutuhan PNS tiap daerah berapa. Selain itu perekrutan juga tidak melihat latar belakang pelamar sehingga banyak PNS yang bekerja tidak sesuai latar belakang pendidikannya. Akhirnya jika ada alokasi perekrutan PNS, daerah meminta alokasi sebesar-besarnya bahkan tanpa memperhatikan kualifikasi. Penting adanya sebuah metodologi guna mengkaji kebutuhan besarnya
PNS disebuah instansi. Tidak sekedar one out one in atau satu keluar satu menggantikan. Kajian lebih didasarkan pada SOTK sebuah SKPD di daerah. Misalnya saja pegawai di Dinas Pertanian Kota Solo akan berbeda dengan kebutuhan jumlah pegawai Dinas Pertanian di Kabupaten Tuban.

Selama ini, banyak kebutuhan-kebutuhan pegawai juga disamaratakan saja. Satu pekerjaan pun sering dikeroyok oleh 10-15 orang. Padahal bila dibandingkan sector swasta mungkin hanya dikerjakan oleh 4-6 orang. Tiap kepala daerah yang dilantik harus melakukan pemetaan dalam kurun pemerintahannya (5 tahun) tentang proyeksi kebutuhan PNS. Metodologi ini harusnya sekarang telah siap dan dioperasikan karena birokrasi kita sudah berjalan puluhan tahun. Akhir-akhir ini malah disibukkan oleh berapa pegawai lagi yang akan diangkat jadi PNS bukan berapa alokasi ideal sebuah SKPD maupun daerah. Ini penting agar anggaran Negara tidak hanya habis untuk menggaji aparatnya saja dan bukan untuk membangun daerah.

Dalam hal penghargaan, juga dipakai standart umum yang sama. Selama ini penghargaan atas prestasi PNS hampir bisa dikatakan tidak ada selain berbentuk honor sebagai panitia. Tidak ada criteria jelas mana PNS berprestasi atau yang memiliki kapasitas lebih. Penghargaan lebih banyak diberikan pada PNS dengan masa kerja saja. Kemudian juga kenaikan pangkat atau golongan secara normative maksimal tiap 4 tahun. Tidak ada mekanisme konkrit siapa berprestasi siapa dapat penghargaan. Inilah yang menyebabkan pegawai menjadi malah bekerja. Selain itu, peningkatan latar belakang pendidikan lebih berpengaruh pada gaji bukan lebih pada prestasi kerja.

Tak heran bila sekarang sekolah jarak jauh, sekolah malam jadi marak meski kualitas lulusannya patut dipertanyakan. Perlu dimilikinya system renumerasi bagi PNS. Artinya saat penempatan seseorang di SKPD tidak sekedar diberi SK namun Tupoksi lebih spesifik disertai dengan target. Target itu di evaluasi tiap tahun oleh kepala SKPD sehingga ada penghargaan lebih spesifik. Pegawai yang memiliki kreatifitas, dedikasi, inovasi terutama pada ketepatan dan kecepatan pelayanan public harus diberi reward. Di Negara ini selalu saja yang memiliki posisi atau jabatan kepala dinas sering lebih banyak unggul dalam masa kerja, latar belakang pendidikan paling tinggi, usia serta golongan yang memenuhi syarat. Hampir sulit mencari kepala dinas yang masih muda atau baru 10 tahun jadi PNS bisa jadi kepala dinas meski capaian prestasinya luar biasa.

Sedangkan bicara sanksi justru sebaliknya. Bisa diibaratkan bekerja sebagai PNS adalah pekerjaan abadi yang tidak dihantui oleh pemecatan. Sudah banyak kasus-kasus yang muncul tetapi penyelesaiannya lebih banyak pada administrative. Entah kasus kriminal maupun perdata sehingga kinerja mereka sulit diharapkan naik. Kasus penyelewengan kas daerah, perjudian, perselingkuhan diselesaikan secara internal. Mereka hampir tidak pernah dibawa ke peradilan umum kecuali kasus itu banyak di blow up media. Tidak heran bila kinerja pegawai kita jauh dibawah rata-rata bila dibandingkan dengan sector swasta.

Sebaiknya setiap pelanggaran yang terjadi, diserahkan pada peradilan umum tidak hanya perbuatan kriminal atau pidana saja sebab PNS merupakan masyarakat biasa. Sehingga kinerja birokrasi di Indonesia bisa lebih ditingkatkan. Kasus pelanggaran pun sering kali selesai di meja Bawasda atau kepala daerah. Di Kota Solo bahkan pernah ada kasus perkosaan pembantu rumah tangga yang hingga kini sang pegawai masih tetap bekerja tanpa pernah dibawa ke persidangan. Padahal di sector swasta, pencemaran nama baik perusahaan sanksinya pasti sangat keras.

Untuk soal penghargaan, Pendapatan PNS selama ini didapat dari gaji dan honor. Semakin tinggi jabatan seseorang, maka honornya bertambah banyak. Sebab dia masuk sebagai penasehat atau penanggungjawab kepanitiaan setiap proyek APBD. Padahal waktu, tenaga dan pikiran yang disediakan tidak cukup besar. Seseorang juga tidak bisa mendapat honor atau tambahan penghasilan diluar tanggungjawabnya sebagai penanggungjawab proyek. Kasus dana insentif BPD diberbagai propinsi yang diberikan pada gubernur atau bupati/walikota tidak akan terjadi sebab penyimpanan kas daerah di bank bukan termasuk proyek kegiatan tetapi hanya kegiatan administrative saja

Perlu formula baru bagi penghargaan atas tambahan penghasilan. Lebih baik honor-honor di proyek APBD dihapuskan dan diganti dengan tunjangan. Sebab tunjangan itu melekat pada jabatan yang memiliki kewenangan penuh dan berkonsekuensi pada tanggungjawab. Sehingga jika ditemukan pelanggaran secara otomatis dia harus bertanggungjawab tidak melempar pada bawahan. Selain itu struktur golongan pada PNS juga perlu menyesuaikan tingkat inflasi ditiap daerah. Tidak bisa system penggajian disamaratakan di seluruh Indonesia dengan wilayah yang luas. Daerah yang memiliki tingkat inflasi tinggi harus diberi kelebihan penggajian. Bila tidak maka tingkat korupsi juga akan meningkat.

Karier


Jenjang karir dan road map kepegawaian di Indonesia sejak merdeka bisa dikatakan tidak ada. Setiap pegawai yang baru diangkat, tidak tahu tahun depan apakah masih di SKPD tersebut atau tidak apalagi 5 tahun yang akan datang. Artinya tidak ada pola kenaikan jabatan yang didasarkan pada track record yang jelas. Siapapun bisa saling pindah SKPD baik antar instansi teknis maupun non teknis. Bagaimana bisa seseorang yang berlatar belakang ekonomi, lama di bagian keuangan tanpa up grade atau penyesuaian dengan pola perencanaan kota bisa menduduki jabatan kepala Bapeda. Mestinya ada institusi tempat penyesuaian atau lebih dikenal dengan Badan Diklat. Lembaga ini harus benar-benar digunakan untuk proses transisi orang yang akan pindah jalur.

Bila selama di Badan Diklat ternyata prestasi atau penyesuaiannya lambat, dikembalikan lagi ke instansi awal. Ada 2 SKPD yang selama ini relative aman dari perpindahan antar instansi yakni pendidikan dan
kesehatan. Beberapa instansi juga dianggap sebagai tempat parker menjelang pensiun atau buangan misalnya perpustakaan dan arsip daerah. Selayaknya anggapan ini bisa dihilangkan agar tidak lagi ada orang atau pegawai merasa terbuang. Sampai sekarang proses mutasi masih dianggap sebagai proses yang menakutkan bukan menggembirakan. Idealnya setiap jabatan di Pemda disertai dengan berbagai persyaratan lama bekerja, tambahan kemampuan yang dibutuhkan, renumerasi, tanggungjawab, tingkat pendidikan maupun keahlian khusus (spesifikasi). Persyaratan ini harus bersifat terbuka. Sehingga bila seorang PNS ingin meraih jabatan tertentu, dia akan berusaha mendapatkan tambahan syarat yang dalam beberapa tahun sebelumnya harus dia siapkan. Kepala daerah (beserta Baperjakat) pun memiliki pilihan tidak terbatas bila jabatan tertentu kosong.

Salah satu yang jadi beban anggaran Negara kita adalah para eks pegawai negeri. Milyaran rupiah tiap bulan diberikan untuk memberi penghargaan pada mereka. Para pensiunan berdalih bahwa pensiun yang diberikan adalah potongan gaji mereka. Anehnya kenapa bila ada kenaikan gaji, mereka dapat itu juga naik dan besarannya menyesuaikan. Tidak ada alasan menolak bahwa mereka benar-benar berjasa bagi Negara. Namun mestinya tidak memakai pola ini karena pemberian dana pensiun justru membebani anggaran. Pemerintah harus mencari formula yang tepat agar system ini tidak dipakai lagi.

Salah satu solusi untuk ini adalah pemberian pesangon bagi pegawai ketika menyelesaikan tugas. Banyak hal yang bisa efisien dari pola ini. Tidak harus memberi dana bulanan hingga 20 tahun lagi (apalagi sang istri PNS masih muda), tidak terpengaruh inflasi, tidak terancam dari manipulasi data pensiun yang masih hidup atau meninggal, sang pegawai pun bisa menggunakan anggaran pesangon untuk usaha. Dengan system pesangon ini Negara bisa melakukan efisiensi luar biasa. Beberapa pejabat Negara juga perlu dinilai lagi layak dapat pensiun atau tidak seperti bekas anggota DPRD (meski katanya Cuma 5 tahun), bekas kepala daerah, bekas anggota DPR (meski Cuma 2 juta perbulan) dan beberapa pejabat Negara lainnya. Secara pribadi saya lebih bersepakat bahwa pemberian penghargaan itu hanya diberikan untuk bekas kepala Negara, mentri dan pejabat setingkat mentri kecuali kepala BUMN yang telah mendapatkan renumerasi tinggi.

Minggu, 14 Februari 2010

OTONOMI DAERAH DAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

|0 komentar
Sejak otonomi digulirkan 11 tahun lalu sudah banyak daerah mampu mendorong pengelolaan keuangan daerah yang patut dicontoh. Meski demikian ternyata tidak semua daerah berbuat demikian. Justru kebanyakan masih berkutat pada problem-problem lama yakni penyesuaian dengan model-model akuntasi yang tidak berbasis kinerja. Perubahan diregulasi keuangan daerah sebenarnya tidak hanya didorong dari aspek efektifitas dan efisiensi anggaran namun juga diharapkan bagaimana anggaran daerah yang serba terbatas tersebut mampu memfasilitasi perkembangan ekonomi daerah. Tidak mudah bagi pemerintah mengharap demikian karena transfer dan watak birokrasi yang dalam pola pikirnya masih menganggap masyarakat sebagai object semata. Padahal dengan model otonomi daerah yang sekarang ini dikembangkan mestinya anggaran daerah dapat meningkatkan potensi yang ada didaerah.

Banyak wilayah dengan anggaran besar tak mampu membebaskan biaya pendidikan masyarakat namun disisi lain justru kabupaten dengan APBD kecil malah bisa membebaskan biaya pendidikan. Memang kampanye banyak daerah demikian namun prakteknya pungutan atas nama apapun masih saja terjadi. Kenapa demikian? Karena yang utama komitmen kepala daerah tak tuntas memahami makna sesungguhnya otonomi. Belum lagi mereka terikat dengan partai politik yang nota bene membawa mereka menduduki kursi no 1 dipemerintahan. Berbagai regulasi tentang keuangan daerah seperti Permendagri 13 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang diperbaharui dengan Permendagri No 59 Tahun 2007 jelas mengatur berbagai hal mengenai keuangan daerah.

Kita tidak perlu banyak melihat kedalam atau terlalu teknis dalam memotret kesulitan daerah menyusun APBDnya namun ketepatan waktu penyusunan di bulan Desember untuk pelaksanaan APBD tahun berikutnya saja masih banyak ditemui. Padahal tahun ini sudah memasuki tahun ke 4 atau ke 5 pasca ditetapkannya permendagri tersebut. Lantas bagaimana birokrasi memahami regulasi tersebut. Banyak daerah beralasan karena pilkada dan lain sebagainya. Mestinya bila system dirancang dengan baik, kendala-kendala tersebut sudah tidak perlu dijadikan alasan. Menteri Keuangan harusnya bertindak tegas bagi daerah yang terlambat pengesahan APBD pada tanggal 31 Januari harus diberi punishment tidak perlu hingga menunggu April. Melihat berbagai perkembangan tersebut, setidaknya aspek pengelolaan keuangan daerah memiliki 5 masalah substansial yang perlu dicari pemecahannya. Berikut 5 problem dan 5 tawaran solusi yang saya potret dari pelaksanaan di daerah.

1.    Transparansi

Meski ditingkat nasional sudah ada beberapa regulasi untuk mendorong transparansi anggaran misalnya dalam penjelasan azas pengelolaan keuangan Negara (UU No 17 Tahun 2003), pasal 103 UU No 33 Tahun 2004, PP No 56 dan 58 Tahun 2005 serta berbagai Permendagri. Berbagai Kabupaten/Kota memang sudah melakukannya tapi itu lebih karena komitmen kepala daerah. Kenyataannya masih banyak daerah yang belum membuka APBD mereka. Contohnya di Kaltim, masyarakat hanya mengenal Nota Keuangan saja sedangkan IPPD, Neraca APBD, hasil audit BPK bahkan yang namanya APBD masih disebut rahasia Negara oleh birokrasi. Diwilayah yang lain masih banyak anggota DPRD gagap ketika melihat buku APBD.

Wakil rakyatpun jarang yang dengan konsisten menyuarakan pentingnya transparansi anggaran bagi masyarakat. Padahal dengan adanya transparansi akan member efek cukup signifikan bagi partisipasi masyarakat di daerah. Mereka (birokrasi dan legislative) jarang membedah dengan serius apa pentingnya transparansi. Bahkan di Kabupaten Boyolali, mendorong transparansi hanya dimaknai sebagai hadirnya Perda. Ini yang banyak salah kaprah tentang pentingnya Perda. Hampir secara nasional selalu mendorong hadirnya regulasi. Memang kondisi nasional dengan daerah tentu berbeda karena spesifikasi atau majemuknya masyarakat. Regulasi ditingkat mestinya bisa ditetapkan dengan catatan ada best practice didaerah sedangkan didaerah berbeda perlakuan.

Idealnya dalam mendorong kebijakan didaerah secara bertahap misalnya melalui surat edaran kepala dinas atau setingkat peraturan kepala daerah. Gunanya adalah untuk proses pematangan dan pembenahan pada implementasi. Saya berpandangan bahwa ketika Perda Transparansi dan Partisipasi di Boyolali atau didaerah manapun disahkan tidak akan berdampak apapun bagi daerah. Kenapa? Karena praktek dilapangannya sebenarnya sangat semu. Mereka yang tahu hanya segelintir atau elit ditingkat kota sementara tidak ada upaya masyarakat atau stakeholders untuk berusaha belajar dan memahami arti konsekuensi tersebut. Pun demikian dengan anggota DPRD setempat yang hanya sebatas melihat hasilnya semata. Mereka harusnya faham bahwa penetapan Perda tersebut berimplikasi pada segala tindakan yang akan dilakukan wakil rakyat.

Mendorong aparat birokrasi untuk melakukan transparansi disertai kemungkinan-kemungkinan keuntungan yang bisa diperoleh dari wujud transparansi misalnya pemantauan proyek cuma-cuma dari masyarakat, kualitas proyek fisik lebih bagus, masyarakat bisa ikut menjaga. Transparansi juga akan menjaga keselamatan uang milik rakyat dari proyek-proyek yang tidak jelas dampaknya bagi masyarakat. Toh selama ini gaji maupun harga barang juga sudah ditentukan oleh berbagai peraturan sehingga masyarakt tidak bebas atau asal mengkritisi. Misalnya saja kenapa tunjangan kepala daerah sebesar sekian, dan minta diturunkan. Perlu dimaknai bahwa aturan itu saling mengikat antara satu dengan yang lainnya.

2.    Partisipasi

Sudah banyak wilayah yang menjalankan proses partisipasi di Musrenbang hanya saja partisipasi ini adalah partisipasi semu. Karena yang dibahas hanya perencanaan program dan itupun masih harus diperjuangkan oleh SKPD ketika berhadapan dengan legislative. Beberapa wilayah, anggota DPRD memaknai hak budgeting adalah penentuan program. Maka dari itu sampai sekarang keberhasilan partisipasi baru pada representasi utusan masyarakat dalam perencanaan. Kota Solo sebagai pioneer dalam partisipasi di perencanaan sampai sekarang ternyata tidak beranjak dari kondisi 6 tahun lalu. Ketika saya coba crosscheck dengan teman-teman, fasilitator musrenbang masih itu-itu saja dan polanya tetap sama. Maka tidak heran bila disini masyarakat terlihat jenuh dengan perencanaan. Tidak ada hal yang menarik.

Akibatnya akan sangat berbahaya memaknai partisipasi dari kasus Solo. Padahal ditempat lain masih banyak dimaknai Musrenbang ditingkal level atas partisipasi masyarakat dilevel bawahnya hanya bisa diwakili oleh lembaga formal. Sebut saja Musrenbang kecamatan akan diikuti oleh kepala desa, LPMK/D, BPD dan maksimal ditambah ketua PKK. Tidak ada perwakilan seperti terjadi di Solo. Maka dari itu proses perencanaan dibanyak kota tidak berkembang dan di Solo sendiri mengalami kejenuhan. Nampaknya hal ini tidak ditangkap secara serius oleh berbagai aktivis pendamping perencanaan sebagai ancaman. Mereka masih menganggap bahwa proses partisipasi mereka masih bagus dibanding daerah lainnya.

Tahap selanjutnya yang harus didorong oleh para key person perencanaan adalah memasukkan perwakilan masyarakat dalam proses pembahasan hasil Musrenbang menjadi RAPBD dan pembahasan RAPBD menjadi APBD. Yang agak berat adalah membuat regulasi bahwa perwakilan masyarakat harus ikut TAPD ikut membahas RAPBD dengan anggota DPRD/Panitia Anggaran. Kendala perwakilan masyarakat ikut pembahasan hasil musrenbang menjadi RAPBD masih masuk akal karena guna memastikan bahwa tidak ada program yang tidak diakomodir. Bila dihapus harus dijelaskan ke masyarakat dan statement ini tertuang dalam Permendagri (meski prakteknya tidak ada). Keterlibatan masyarakat ikut mendampingi TAPD dalam pembahasan RAPBD bersama DPRD jelas merupakan problem serius. Karena DPRD merupakan representasi wakil rakyat.

Selama ini diakui atau tidak mereka memang tidak mewakili rakyat tapi justru mewakili partai politik sehingga banyak hal-hal penting Musrenbang kemudian hilang tak berbekas. Ada juga pemahaman yang sangat keliru yang dipahami sebagian besar wakil rakyat kita. Mereka memaknai hak penganggaran/hak budgeting sebagai penentu program. Padahal hak budgeting itu dimaknai sebagai pengkritisan besar kecilnya biaya dan harus rasional. Harus ada terminology jelas apakah hak budgeting itu. Yang dipahami ternyata tidak sekedar menentukan jumlah anggaran termasuk juga program. Ini sesat pikir yang harus segera diakhiri. Meski demikian nampaknya di Depdagri tidak melihat problem serius dari pemaknaan yang salah ini dan ini saya fahami sebagai dugaan adanya kongkalikong antara eksekutif dengan legislative.

3.    Akuntabilitas

Selama ini soal akuntabilitas keuangan sebatas pada ranah Inspektorat (sebelum ini Bawasda), BPKP atau BPK. Namun diluar ranah itu, tidak jelas bagaimana soal akuntabilitas ini harus terwujud. Misalnya apakah computer hasil pembelian dari APBD benar-benar dimanfaatkan untuk bekerja atau justru lebih banyak untuk main game? Hambatan pola pikir yang ada di masyarakat nampaknya sengaja diambangkan sebab memang tidak mudah menilai pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Sebut saja kasus-kasus korupsi sekarang ini masih berkutat pada adanya penyelewengan anggaran dengan kategori mark up, suap, fiktif dan lain sebagainya. Kita belum melihat contoh KPK secara jelas menangkap seseorang karena proyek yang dikerjakan tidak akuntabel.

Akuntabilitas tidak sekedar bahwa barang-barang yang dibeli bisa digunakan atau terpakai. Harus ada ukuran apakah barang-barang yang dibeli bisa memiliki manfaat bagi menunjang kinerja. Artinya makna rupiah atau nominal dari sebuah barang tidak sekedar dinilai telah dibelanjakan sesuai harga pasaran atau bahkan lebih murah. Lebih dari itu. Bahwa barang tersebut berguna atau digunakan tidak oleh masyarakat. Inilah yang harus dikembangkan oleh kepala daerah bila melakukan pengelolaan keuangan daerah. Persoalan akuntabilitas ini memang membutuhkan waktu sebab memaknai anggaran dari aspek akuntansi saja masih butuh proses yang lama.

Adanya Permendagri No 13 Tahun 2006 yang diperbaharui dengan Permendagri No 59 Tahun 2007 saja masih kesulitan diikuti berbagai daerah. Mereka (Pemda) menganggap pemerintah mempersulit daerah. Padahal dengan memaknai kerangka besar permendagri itu justru memudahkan daerah maupun kepala daerah mengontrol aparatnya. Tantangan yang seharusnya justru difahami kepala daerah sebagai alat yang bisa dia gunakan melihat aparatnya bekerja atau tidak. Memang sebaiknya perubahan itu dilakukan secara bertahap dan bagi para kepala daerah melihat regulasi ini secara fair. Toh yang dinilai dari aturan ini masih berkutat apakah sesuai harga, tidak fiktif dan ada wujudnya. Diluar itu tidak ada penilaian sama sekali. Tetapi nampaknya didaerah dibangun wacana bahwa sekarang membuat anggaran atau menjadi pimpinan proyek tidak berani karena takut ditangkap KPK.

Sebagai perumpamaan saja, dengan APBD daerah yang minim saja kegiatan yang terselenggara itu bisa mencapai 200 kegiatan. Dari 200 kegiatan itu maka akan ada 200 orang penanggungjawab. Saat ini kabupaten/kota di Indonesia ada 400an lebih daerah dan bila dianggap atau dirata-rata daerah memiliki 400 kegiatan akan ada 16.000 orang penanggung jawab. Itu baru ditingkat kabupaten/kota belum ditambah dengan propinsi sebanyak 33 propinsi dan berapa kementrian serta lembaga Negara dengan biaya yang tentu lebih besar. Maka jumlah orang yang diduga menyeleweng tidak sebanding dengan ketakutan yang ada. Isu ini terlihat memang sengaja dihembuskan oleh beberapa pihak yang tidak mau gerak gerik mereka mengatur proyek atau mendapat keuntungan tidak bisa dilakukan lagi.

4.    Evaluasi/Auditing

Evaluasi atas laporan APBD banyak diambil alih oleh BPKP atau BPK. Bagaimana dengan utilitas barang atau fasilitas yang disediakan oleh APBD bisa multiefek? Banyak daerah membangun pasar, jalan tembus, GOR, masjid megah tapi apakah tingkat kemanfaatannya bisa dipertanggungjawabkan? Hal inilah yang menjadi tantangan dan perlu dicarikan solusinya. Masyarakat hanya sebagai pihak pengguna yang tidak pernah dilibatkan untuk proses evaluasi. Pemerintah melakukan pekerjaan dan hasilnya dimanfaatkan oleh masyarakat namun anehnya masyarakat tidak pernah ditanya apakah barang yang diadakan oleh mereka itu bermanfaat atau tidak.

Pemerintah selalu menganggap bahwa dirinya lebih banyak tahu dan mengerti tentang masyarakatnya. Meskipun diberbagai media scara tidak langsung dipaparkan banyak hal yang tidak senilai dengan biaya barangnya itu sendiri. Disinilah perlu dikembangkan sistem evaluasi yang berbasis masyarakat atau yang bisa di crosscheck dengan pengguna. Pemerintah tidak bisa menafikkan kondisi ini sebab masyarakat sebagai penyumbang dana perlu mengetahui apakah pajaknya digunakan secara tepat atau tidak. Pihak pemeriksa sendiri hanya memaparkan hasil pemeriksaan terbatas pada anggaran yang dialokasikan. Hanya BPK saja yang membuka hasil pemeriksaan diberbagai instansi sedangkan lembaga lainnya termasuk KPK tidak mempublikasikan.

Maka dari itu masyarakat harus mendorong system yang lebih baik yang dapat menjamin bahwa pajak dan retribusi yang disetorkan benar-benar digunakan secara lebih baik. Harus ada pemerintah daerah yang bersedia beruji coba pada sistem evaluasi yang berbasis manfaat. Tidak harus semua program tetapi setidaknya satu atau dua program bisa dilakukan evaluasi partisipatif. Tiap SKPD selayaknya pasca pelaksanaan APBD menyelenggarakan semacam FGD dengan stakeholders mereka untuk menilai apakah fasilitas yang terbangun memiliki manfaat terutama manfaat jangka panjang. Tanpa adanya evaluasi seperti ini, anggaran yang ada tidak bisa dinilai kemanfaatannya secara nyata.

Kamis, 11 Februari 2010

Partisipasi Perempuan Dalam Politik dan Kebijakan

|0 komentar
Oleh Muhammad Histiraludin

Diskursus tentang peran perempuan dalam 10 tahun terakhir ini cukup menarik dan semakin banyak membuka ruang bagi kiprah perempuan di Indonesia. Ruang aktualisasi perempuan tidak sekedar hanya pada bidang-bidang yang ‘dianggap” milik laki-laki namun juga karir perempuan dibidang-bidang tersebut juga terlihat menggembirakan. Sebenarnya perkembangan partisipasi perempuan di bidang pemerintahan, ekonomi apalagi politik relative jauh lebih lamban dibanding dibidang olah raga. Sudah sejak lama perempuan Indonesia mampu membuat prestasi membanggakan di kancah Internasional meskipun dibidang olahraga tentu hanya bertanding sesame perempuan. Namun setidaknya kiprah mereka bisa terlihat meski bertarung dengan negara-negara yang peran perempuannya jauh lebih berkembang.

Hambatan kiprah perempuan di Indonesia memang cukup kompleks sehingga diberbagai bidang perempuan kurang mampu menunjukkan kompetensinya. Misalnya saja hambatan dalam budaya, regulasi, agama maupun perspektif masyarakat sendiri. Dalam budaya Jawa misalnya muncul 3 idiom untuk ranah perempuan yakni dapur, sumur dan kasur. Mereka tidak memiliki bargaining yang cukup kuat dimata para suami selain sebagai pelayan saja. Akibatnya peran perempuan tetap saja tidak terbuka bagi pengembangan mereka. Beberapa regulasi pra reformasi dan perlakuan yang ada terutama di birokrasi tidak jauh berbeda. Hampir tidak ada kepala daerah perempuan di jaman orde baru lalu. Kondisi ini juga ditambah dengan pemahaman agama yang kurang terbuka.

Akibatnya, banyak kebijakan yang ditetapkan tidak memiliki sense of gender (kesetaraan jender). Kebijakan tidak pro jender bila dilihat dampak yang terjadi. Masyarakat lebih suka menyekolahkan anak laki-laki lebih tinggi dibanding anak perempuannya. Diberbagai daerah, anak perempuan meski belum berumur 20 tahun sudah dinikahkan. Akibat terusannya kualitas kehidupan keluarga jadi menurun. Tidak hanya kualitas kesehatan, kualitas pendidikan tetapi juga kulitas keluarga yang dibangun tidak mencerminkan keluarga yang secara matang mampu berperan dalam kehidupan bermasyarakat. Perempuan dilingkungan paling kecil misalnya Rukun Tetangga mengalami subordinasi. Pertemuan ibu-ibu PKK dianggap kelas dua dibawah pertemuan bapak-bapak terutama bila mengambil kebijakan terkait lingkungan.

Konstruksi pemikiran tidak mengakui peran perempuan atau memarginalisasi mereka dalam teks pelajaran anak sekolah juga terjadi. Dalam pelajaran Bahasa Indonesia anak SD kelas 1 atau 2 misalnya disebut bapak ke sawah dan ibu ke pasar. Pasca orde baru, kemudian wacana tentang jender banyak berkembang di masyarakat. Sudah banyak yang kemudian menyadari bahwa kesetaraan peran laki-laki dan perempuan penting untuk memberikan peluang bagi siapapun dan dari latarbelakang apapun juga. Namun hingga tahun 2009, berbagai upaya yang dilakukan berbagai kalangan belum bisa dianggap berhasil. Berdasarkan data BPS tahun 2008 dan 2009 (Tabel 1) menunjukkan ketimpangan yang cukup lebar.

Tabel 1
Berdasarkan Data Nasional
No                                               Tahun                      Laki-Laki           Perempuan
1 Angkatan Kerja (jiwa)                   2008                    68.825.081          42.652.366
2 Angkatan Kerja (jiwa)                   2009                    69,938,391          43,806,017
3 Mengurus Rumah Tangga (jiwa)    2008                    30.481.858            1.640.911
4 Mengurus Rumah Tangga (jiwa)    2009                    30.996.532            1.581.888
5 Upah Pekerja                              2008                Rp 1.233.000         Rp 933.0000
6 Upah Pekerja                              2009                Rp 1.406.000         Rp 1.071.000
Sumber : BPS/Sakernas 2008-2009

Kesempatan kerja yang tersedia di tahun 2008 dan 2009 lebih memprioritaskan laki-laki dibandingkan perempuan dengan proporsi sekitar 60 : 40 persen. Sedangkan untuk urusan domestik selisih laki-laki dengan perempuan jauh lebih besar (lebih dari 1.800 persen). Sementara untuk upah pekerja selisih mencapai Rp 300.000 dan semakin lebar pada tahun 2009 menjadi Rp 335.000. Di kelembagaan legislative tingkat pusat sudah mulai ada peningkatan keterlibatan jumlah anggota DPR perempuan. Pada periode 1999-2004 tercatat ada 40 legislator perempuan atau sekitar 9,2%. Jumlah ini naik pada periode 2004-2009 berjumlah 63 orang (11,45%) dan pada periode saat ini sudah mendekati 100 (99 orang) legislator perempuan di gedung DPR RI (17,68%).

Bila dikupas dalam aspek kewilayahan, kondisi yang ada juga tidak jauh berbeda (lihat tabel 02). Untuk tingkat partisipasi angkatan kerja pada tahun 2007, prosentase laki-laki yang bekerja lebih dari 80 persen sementara untuk perempuan tidak mencapai 40 persen. Kemudian pada tahun berikutnya, kenaikan partisipasi angkatan kerja perempuan melampaui angka 40 persen. Sedangkan untuk pengukuran rata-rata lama sekolah, terlihat perempuan kaltim mampu menyelesaikan sekolah 8,1 tahun. Padahal untuk anak laki-laki membutuhkan waktu 8,1 tahun. Meski demikian, fakta menunjukkan bahwa jumlah buta aksara di kaltim untuk perempuan mencapai 65,5 persen. Atau dua kali lipat buta aksara laki-laki.

Tabel 2
Data Kaltim
No                                                                Laki-Laki    Perempuan
1    Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (2007)    83,63        38,52
2    Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (2008)    84,46        41,82
3    Rata-Rata lama sekolah (07)                         9,1            8,1
4    Buta Aksara (07)                                        34,4           65,5
Sumber : dari berbagai sumber, diolah


Regulasi dan Partisipasi Dalam Bidang Politik

Berdasarkan data diatas, terlihat bahwa ada ketidakadilan terhadap perempuan. Seharusnya Negara membuka peluang, kesempatan, dan porsi yang sama baik pada laki-laki maupun perempuan. Sebenarnya sudah banyak regulasi yang memberi peluang bagi kesetaraan hak antara laki-laki dan perempuan. Setidaknya ada 5 undang-undang dan 3 regulasi lainnya yang memandatkan berbagai kebijakan yang responsive jender. Ke 5 undang-undang tersebut yakni 1) UU No 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita; 2) UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang didalamnya mengakui hak asasi perempuan; 3) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; 4) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; serta 5) UU No 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Hak-hak ECOSOC.

Beberapa aturan turunan yang memproteksi dan memberi kesempatan yang sama terhadap perempuan diantaranya Inpres No 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan dan Kepmendagri No 132 tahun 2003 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah. Berbagai regulasi ini semakin mendorong berbagai gerakan dan kesempatan bagi perempuan untuk lebih aktif berperan diberbagai bidang. Misalnya saja sudah banyak kepala daerah perempuan bahkan gubernur perempuan, serta pejabat perempuan. Kesempatan yang sama juga terjadi dalam kelembagaan politik dengan adanya affirmative action yang mensyaratkan caleg dari partai politik minimal 30 persen dan memiliki posisi yang strategis. Kondisi inilah yang menjadikan jumlah wakil rakyat perempuan naik cukup pesat. Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa peluang partisipasi perempuan sekarang telah terbuka cukup luas.

Hanya saja, ditingkat daerah seperti kabupaten/kota memang belum cukup massif menerjemahkan berbagai regulasi dari pusat secara tepat. Berbagai pemerintah daerah masih berkutat pada mendirikan kantor atau badan pemberdayaan perempuan namun implementasinya perlu dimonitoring secara ketat. Karena berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh SKPD bersangkutan tidak bermakna substansial melainkan sangat teknis. Misalnya penyelenggaraan kegiatan-kegiatan selalu lebih banyak diikuti oleh perempuan dan dianggap sudah responsive jender bila banyak diikuti perempuan. Selain itu makna secara hakiki dari pengarusutamaan jender diterjemahkan dalam berbagai aktivitas yang semua pesertanya kebanyakan perempuan. Tidak kemudian ada grand design dalam segala program di SKPD dimaknai sebagai program yang responsive jender atau peduli perempuan.

Di partai politik sendiri juga masih banyak lips service. Hal ini juga terlihat dari masih mayoritasnya laki-laki dalam kepengurusan partai politik. Aktivis partai politik perempuan lebih banyak masuk di divisi atau departemen perempuan. Dari satu divisi/bidang/departemen bila diisi oleh 10 orang maka paling banyak 2-3 orang perempuan. Dalam UU No 10 Tahun 2008 tentang Partai Politik mensyaratkan 30 persen perempuan dalam pengurus partai. Masih ada 5 partai yang tidak memenuhinya. Kemudian pasal 53 daftar Caleg pada pemilu legislative 2009 lalu menyatakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan. Sedangkan total caleg perempuan mencapai 35 persen atau berjumlah 3.902 perempuan. Ternyata ada 5 partai juga yang tidak memenuhi undang-undang.

Jika dibedah lebih mendalam lagi, dari sekitar 35 persen caleg perempuan, sangat jarang menempati no urut topi atau nomor urut atas. Beruntung ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Caleg dengan suara terbanyaklah yang bisa menjadi legislator. Bila tidak, jumlah anggota DPR Perempuan periode 2009 – 2014 bisa jauh dari angka 99 orang. Merebut ranah pengambil kebijakan sangat penting dan tidak sekedar merepresentasikan keterwakilan perempuan tetapi jauh lebih substansial adalah memperjuangkan program-program yang lebih peduli terhadap perempuan.

Efek Yang Diharapkan

Bila di birokrasi sendiri masih banyak salah tafsir serta jumlah legislative perempuan tidak seimbang, tidak heran pelaksanaan program banyak yang salah kaprah. Maka dari itu, perlu semacam gerakan bersama terutama aktivis perempuan untuk merebut berbagai jabatan baik di birokrasi, perusahaan maupun politik guna mengoptimalkan pembangunan bangsa dimasa depan. Mesti diakui, hambatan budaya merupakan hambatan terbesar yang harus segera dicarikan jalan keluarnya. Masih adanya anggapan perempuan pulang malam berkonotasi negative harus dilawan dengan kampanye yang mampu menunjukkan bahwa perempuan yang pulang malam tidak selalu bekerja pada tempat-tempat hiburan malam.

Merubah budaya ataupun persepsi bukan pekerjaan mudah yang bisa dilakukan dalam satu atau dua tahun. Selain itu, membangun wacana berbagai bidang atas pentingnya partisipasi semua pihak termasuk perempuan dijadikan point penting dalam mendesign perubahan tersebut. Setidaknya ada 6 langkah yang perlu diambil untuk lebih memperkuat partisipasi perempuan. Pertama, Adanya kampanye secara luas tentang pentingnya keterlibatan perempuan dalam berbagai bidang. Memberi kesempatan yang sama pada laki-laki dan perempuan bukan pilihan tetapi keniscayaan. Kampanye yang penting harus dimulai dari kelompok masyarakat terkecil yakni individu dan keluarga.

Dengan kampanye tersebut diharapkan muncul kesadaran semua pihak untuk lebih menyadari bahwa perempuan dan laki-laki pada dasarnya adalah pihak yang sejajar. Tidak ada dikotomi ranah domestik atau publik yang menimbulkan konsekuensi menjadi tugas perempuan atau laki-laki. Kedua yakni capacity building atau peningkatan kapasitas aktivis perempuan. Selain pemahaman penting juga menanamkan beberapa ketrampilan yang selama ini tidak identik dengan perempuan misalnya fasilitasi, pembicara, moderator dan berbagai ketrampilan lain. Hal ini penting agar aktivis perempuan tidak terjebak pada urusan konsumsi, bendahara serta sekretaris yang dianggap memang spesifikasi perempuan.

Ketiga, penting untuk pemberdayaan organisasi perempuan. Organisasi seperti dharma wanita, PKK, Muslimat, Aisyiyah, Fatayat dan beragam organisasi wanita lainnya perlu didorong agar tidak sekedar mengadakan pelatihan ketrampilan semata. Selama ini berbagai organisasi tersebut lebih sering berkutat pada arisan, menjahit, kursus memasak dan berbagai kegiatan berbau perempuan. Mereka sebenarnya punya potensi yang dapat mengadakan kegiatan-kegiatan seperti berbagai organisasi yang tidak identik dengan perempuan. Tokoh-tokoh kunci dalam organisasi perempuan memiliki kesempatan mengembangkan diri untuk menjadi pelopor dalam berbagai kegiatan atau aktivitas yang lebih tidak identik.

Bisa saja berbagai organisasi ini kemudian mendiskusikan kebijakan Pemda, mengadvokasi masyarakat marginal, menganalisa anggaran dan bersama-sama bergerak mendesakkan kebijakan yang berorientasi pada kesamaan hak warga Negara atau anti diskriminasi. Keempat, perlu kiranya menaikkan bargain position bagi tokoh atau aktivis perempuan. Di level Nasional setidaknya ada 4 partai diketuai oleh perempuan (PDIP, PPRN, PIB dan PNI Marhaenisme), Menteri Kabinet Indonesia Bersatu ada 5 perempuan didalamnya, ada juga Gubernur perempuan, Rektor Universitas Sriwijaya juga perempuan. Mereka ini berhasil menunjukkan kapasitas dirinya hingga dipercaya komunitas partai ataupun pemangku kepentingan untuk menjadi dirigen ditiap instansi. Tentu para tokoh ini tidak begitu saja mendapat mandate tanpa proses panjang.

Kelima, pemanfaatan media baik elektronik maupun cetak. Dengan perkembangan sistem dan alat komunikasi yang serba canggih sebenarnya dapat dimanfaatkan sebagai alat bagi sosialisasi pemahaman maupun gagasan atau ide yang akan disampaikan. Tidak ada lagi informasi yang perlu menunggu jam atau menit bahkan hari. Semakin cepat gerakan penyadaran pentingnya perempuan hadir diranah publik dan pemahaman tentang peran lebih cepat disampaikan maka penyebaran informasi lebih luas menyebar dan tersampaikan pada masyarakat. Kecanggihan media ini sebaiknya ditangkap sebagai peluang untuk mendorong dan mendesakkan kepentingan perempuan yang bisa dimanfaatkan.

Keenam adalah jaringan berbagai kelompok maupun institusi. Bila kita mencoba setback kebelakang, keberhasilan affirmative action keterwakilan 30 persen perempuan dalam calon legislative adalah berfungsinya jaringan. Terbukti juga berbagai kebijakan yang dilahirkan di negara ini juga karena adanya jaringan yang kuat. Komunitas perempuan harus memperkuat jaringan tidak hanya sesame organisasi perempuan namun juga berbagai komunitas yang lain termasuk pemerintahan. Sehingga ketika memperjuangkan kepentingan kelompok perempuan akan semakin mudah mencapai target.

Harapannya, bahwa barier atau hambatan untuk keterlibatan atau partisipasi perempuan dalam politik dan kebijakan bisa dengan sendirinya hilang. Disinilah nanti akan dipetik berbagai manfaat dengan peningkatan peran perempuan yang sejajar dengan “komunitas” laki-laki. Berbagai kebijakan akan lahir dengan penuh makna atas kepentingan perempuan maupun laki-laki tidak sekedar kebijakan yang menyenangkan salah satu pihak. Maka dari itu, marilah kita sebagai salah satu kelompok penting baik di daerah, di partai maupun negara ini segera melakukan sesuatu. Kita tidak bisa menunggu siapa dulu yang harus berbuat dan siapa yang harus bertanggungjawab. Perempuan harus menolong dirinya sendiri dan tidak lagi menunggu belas kasihan kelompok lain. Semoga.