Kamis, 28 Mei 2009

SUDAHKAH APBD BERPIHAK PADA MASYARAKAT?

|0 komentar
Era reformasi di Indonesia ditandai dengan banyaknya perubahan disegala bidang tidak hanya berubahnya bentuk atau penamaan instansi namun hingga mencapai tataran perubahan kebijakan. Salah satu perubahan kebijakan yang juga penting yakni adanya perubahan kebijakan dibidang anggaran. Penyerahan wewenang kepada pemerintah daerah juga disertai penyerahan budget pada daerah. Desentralisasi pemerintahan mengakibatkan daerah mendapatkan banyaknya alokasi anggaran untuk dikelola. Memang salah satu tujuan dari reformasi anggaran adalah mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah sehingga diharapkan kesejahteraan masyarakat akan meningkat. Pembangunan yang dilaksanakan pun akan segera terlaksana jika dikerjakan oleh pemerintah daerah. Tetapi apakah benar memang demikian yang terjadi?


Banyak daerah yang menerima limpahan anggaran yang cukup besar dari pemerintah pusat hingga saat ini masih belum beranjak dari keterpurukannya. Lihat saja daerah-daerah penghasil minyak, gas hingga tambang. Mereka masih bergelut dengan problem-problem dasar. Wilayah seperti di Riau, Papua dan Kalimantan Timur tidak banyak berubah dibanding pada saat orde baru berkuasa. Berbagai kasus korupsi yang melanda pejabat di 3 daerah itu juga semakin mengindikasikan ada yang salah dengan menejemen pemerintahan. Mentalitas birokrasi di era desentralisasi harus segera di ubah secara frontal supaya harapan desentralisasi bisa segera terlaksana. Tingkat kesejahteraan masyarakat benar-benar harus menjadi tujuan dialokasikannya dana dari pusat ke daerah.

Subsidi silang daerah kaya dengan daerah miskin harus terus dilakukan sehingga wilayah seperti NTT, NTB maupun kawasan yang minim dengan kekayaan alamnya bisa terbantu. Di Jawa sendiri sebenarnya juga sama hanya saja ketersediaan fasilitas publiknya sudah jauh lebih memadai sehingga relative tidak menimbulkan banyak persoalan. Bagaimana dengan 7 kabupaten/kota di Solo Raya menghadapi desentralisasi? Salah satu cara yang memudahkan kita untuk menilai yakni dengan melibat alokasi belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di masing-masing kabupaten. Disinilah letak cerminan bagaimana kepada daerah mengelola sumber daya yang mereka miliki baik teknologi, manusia maupun keterbatasan anggaran.
Jawa Tengah termasuk salah satu kawasan yang minim sumber daya alam sehingga harus mengandalkan sector yang lain.

Ada juga yang memang masih memiliki cadangan alam seperti Cilacap dengan minyaknya, Cepu dengan gas nya ataupun kawasan Purwodadi dengan keberadaan hutan yang lebat. Namun 7 kabupaten/kota di Solo raya nampaknya tidak cukup tersedia berbagai dukungan tadi sehingga mereka banyak mengandalkan sector-sektor yang bisa diperbaharui misalnya pertanian, industry maupun jasa. Perlu diketahui meskipun distribusi anggaran dari pemerintah pusat cukup memadai tetapi ternyata urusan pembayaran pegawai juga menjadi kewenangan daerah. Inilah yang akan lebih jauh kita lihat. Seberapa besar APBD dialokasikan untuk pembangunan dan seberapa besar dialokasikan untuk aktivitas-aktivitas yang regular.


Disadari atau tidak, distribusi untuk gaji selama ini memang memakan uang yang sangat besar. Belum lagi untuk aktivitas-aktivitas harian para pegawai dikantor. Masih ada biaya perawatan/pemeliharaan, belanja modal kantor, ATK dan lain sebagainya. Sebenarnya sejauh mana daerah mendistribusikan dana yang mereka miliki untuk meningkatkan derajat kesejahteraan warga mereka. Selain belanja pembangunan (modal), masih ada program bantuan keuangan. Bantuan inilah yang juga didistribukan untuk daerah bawahan seperti desa. Oleh desa, dana ini juga digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup mereka. Pada UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pasal 167 ayat (1) dan (2) dijelaskan untuk apa belanja itu. Pada ayat (1) berbunyi: ” Belanja daerah diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 22” dan dilanjutkan ayat (2) yang menegaskan “Perlindungan dan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas social dan fasilitas umum yang layak, serta mengembangkan sistem jaminan social”.

Meski dalam aturan itu sudah sangat jelas tetapi nampaknya praktek dilapangan tidak demikian. Perhatikan prosentase yang muncul dalam table berikut:

Dalam UU No 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara pasal 3 ayat (4) dan UU No 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan daerah pasal 66 ayat (3) yang bunyinya sama yaitu “APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, dan distribusi”. Dalam klausul penjelasan disebutkan bahwa “Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran Daerah menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran Daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan. Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran Daerah menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran Daerah harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran Daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Lihat saja pada pos belanja pegawai yang semuanya memakan anggaran lebih dari 50 persen. Sedangkan alokasi belanja pembangunan terutama belanja modal terbesar hanya 23,93 persen (Kota Solo Tahun 2007). Bagaimana dengan kemajuan daerah apalagi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat jika alokasi APBD sebagian besar untuk pegawai? Jika kita nilai, kalau sebagian besar alokasi belanja daerah hanya digunakan untuk belanja operasional terutama belanja pegawai dan belum memenuhi terutama fungsi alokasi yaitu mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian apa tindakan kita? Apakah kita akan diam saja? Berarti reformasi birokrasi dan reformasi keuangan di pemerintah daerah bisakah dinilai telah berhasil?

Selasa, 26 Mei 2009

SUDAHKAH APBD BERPIHAK PADA MASYARAKAT?

|0 komentar
Oleh : M Histiraludin *)

Era reformasi di Indonesia ditandai dengan banyaknya perubahan disegala bidang tidak hanya berubahnya bentuk atau penamaan instansi namun hingga mencapai tataran perubahan kebijakan. Salah satu perubahan kebijakan yang juga penting yakni adanya perubahan kebijakan dibidang anggaran. Penyerahan wewenang kepada pemerintah daerah juga disertai penyerahan budget pada daerah. Desentralisasi pemerintahan mengakibatkan daerah mendapatkan banyaknya alokasi anggaran untuk dikelola. Memang salah satu tujuan dari reformasi anggaran adalah mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah sehingga diharapkan kesejahteraan masyarakat akan meningkat. Pembangunan yang dilaksanakan pun akan segera terlaksana jika dikerjakan oleh pemerintah daerah. Tetapi apakah benar memang demikian yang terjadi?

Banyak daerah yang menerima limpahan anggaran yang cukup besar dari pemerintah pusat hingga saat ini masih belum beranjak dari keterpurukannya. Lihat saja daerah-daerah penghasil minyak, gas hingga tambang. Mereka masih bergelut dengan problem-problem dasar. Wilayah seperti di Riau, Papua dan Kalimantan Timur tidak banyak berubah dibanding pada saat orde baru berkuasa. Berbagai kasus korupsi yang melanda pejabat di 3 daerah itu juga semakin mengindikasikan ada yang salah dengan menejemen pemerintahan. Mentalitas birokrasi di era desentralisasi harus segera di ubah secara frontal supaya harapan desentralisasi bisa segera terlaksana. Tingkat kesejahteraan masyarakat benar-benar harus menjadi tujuan dialokasikannya dana dari pusat ke daerah.

Subsidi silang daerah kaya dengan daerah miskin harus terus dilakukan sehingga wilayah seperti NTT, NTB maupun kawasan yang minim dengan kekayaan alamnya bisa terbantu. Di Jawa sendiri sebenarnya juga sama hanya saja ketersediaan fasilitas publiknya sudah jauh lebih memadai sehingga relative tidak menimbulkan banyak persoalan. Bagaimana dengan 7 kabupaten/kota di Solo Raya menghadapi desentralisasi? Salah satu cara yang memudahkan kita untuk menilai yakni dengan melibat alokasi belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di masing-masing kabupaten. Disinilah letak cerminan bagaimana kepada daerah mengelola sumber daya yang mereka miliki baik teknologi, manusia maupun keterbatasan anggaran.

Jawa Tengah termasuk salah satu kawasan yang minim sumber daya alam sehingga harus mengandalkan sector yang lain. Ada juga yang memang masih memiliki cadangan alam seperti Cilacap dengan minyaknya, Cepu dengan gas nya ataupun kawasan Purwodadi dengan keberadaan hutan yang lebat. Namun 7 kabupaten/kota di Solo raya nampaknya tidak cukup tersedia berbagai dukungan tadi sehingga mereka banyak mengandalkan sector-sektor yang bisa diperbaharui misalnya pertanian, industry maupun jasa. Perlu diketahui meskipun distribusi anggaran dari pemerintah pusat cukup memadai tetapi ternyata urusan pembayaran pegawai juga menjadi kewenangan daerah. Inilah yang akan lebih jauh kita lihat. Seberapa besar APBD dialokasikan untuk pembangunan dan seberapa besar dialokasikan untuk aktivitas-aktivitas yang regular.

Disadari atau tidak, distribusi untuk gaji selama ini memang memakan uang yang sangat besar. Belum lagi untuk aktivitas-aktivitas harian para pegawai dikantor. Masih ada biaya perawatan/pemeliharaan, belanja modal kantor, ATK dan lain sebagainya. Sebenarnya sejauh mana daerah mendistribusikan dana yang mereka miliki untuk meningkatkan derajat kesejahteraan warga mereka. Selain belanja pembangunan (modal), masih ada program bantuan keuangan. Bantuan inilah yang juga didistribukan untuk daerah bawahan seperti desa. Oleh desa, dana ini juga digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup mereka. Pada UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pasal 167 ayat (1) dan (2) dijelaskan untuk apa belanja itu. Pada ayat (1) berbunyi: ” Belanja daerah diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 22” dan dilanjutkan ayat (2) yang menegaskan “Perlindungan dan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas social dan fasilitas umum yang layak, serta mengembangkan sistem jaminan social”.

Meski dalam aturan itu sudah sangat jelas tetapi nampaknya praktek dilapangan tidak demikian. Dalam UU No 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara pasal 3 ayat (4) dan UU No 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan daerah pasal 66 ayat (3) yang bunyinya sama yaitu “APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, dan distribusi”. Dalam klausul penjelasan disebutkan bahwa “Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran Daerah menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran Daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan. Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran Daerah menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran Daerah harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran Daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Lihat saja pada pos belanja pegawai yang semuanya memakan anggaran lebih dari 50 persen. Sedangkan alokasi belanja pembangunan terutama belanja modal terbesar hanya 23,93 persen (Kota Solo Tahun 2007). Bagaimana dengan kemajuan daerah apalagi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat jika alokasi APBD sebagian besar untuk pegawai? Jika kita nilai, kalau sebagian besar alokasi belanja daerah hanya digunakan untuk belanja operasional terutama belanja pegawai dan belum memenuhi terutama fungsi alokasi yaitu mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian apa tindakan kita? Apakah kita akan diam saja? Berarti reformasi birokrasi dan reformasi keuangan di pemerintah daerah bisakah dinilai telah berhasil?


Penulis adalah peminat masalah sosial dan good governance, tinggal di Sukoharjo
No Kontak 08125514473
Update 26 Mei 2009
 Email : anugrahrawiyah@gmail.com

Kamis, 08 Januari 2009

Pro Kontra Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)

|0 komentar
PNPM yang diklaim oleh pemerintah pusat sangat berhasil dan menjangkau puluhan daerah ternyata menimbulkan pro dan kontra. Artinya tidak disemua daerah program itu diterima masyarakat bahkan ada 22 daerah yang menolak program tersebut (http://www.korantempo.com/korantempo) termasuk salah satunya di DKI Jakarta. Sudah ada puluhan alasan yang dikemukakan berbagai daerah itu. Di Semarang, penolakan itu justru dilakukan oleh DPRD Kota Semarang yang beralasan budget yang ada tidak cukup menjadi pendamping PNPM yang dialokasikan melalui APBN. Sukawi Sutarip sebagai kepala daerah mengaku pasrah atas kondisi itu.

Di Kota Solo, ketika Walikota akhirnya “menyerah” menerima PNPM, justru menimbulkan konflik baru bagi aktivis posyandu dan kelompok kerja Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Dana pendamping PNPM justru diambil dari 2 pos tersebut. Ini mengindikasikan pemaksaan program pusat dan lebih mengorbankan kepentingan masyarakat miskin. Pro Kontra itu tidak hanya diranah itu. Di beberapa milis juga terjadi perdebatan yang sama. Berdasarkan pantauan penulis, perdebatan soal ini terjadi setidaknya di milis fasilitator_masyarakat@yahoogroups.com, studi-desentralisasi@yahoogroups.com serta di milis aktivissolo98@yahoogroups.com. DKI Jakarta sendiri menolak PNPM dengan argumentasi sudah ada program PPMK yang sudah lebih dulu diluncurkan.

Milis fasilitator_masyarakat@yahoogroups.com yang notabene berisi aktifis pendamping atau fasilitator pnpm lebih banyak menyoroti keberhasilan pnpm. Meski ada satu dua anggota milis yang menolak fakta-fakta seperti diungkapkan dalam iklan PNPM baik di media cetak maupun elektronik. Ida Hayati menulisnya dengan “…..Sehingga tidak ada salahnya jika kita belajar dari para Kepala Daerah yang menolak PNPM, karena dia yang tahu titik lemah dari program ini. Ada baiknya alasan-alasan mereka didengar dengan kepala dingin. Bahkan nampaknya kita harus berterima kasih karena mereka yang membukakan mata sehingga kita tidak hanya melihat PNPM dari nama besarnya saja.......”. Sedangkan Eka Simanjuntak malah menyebarkan pencarian Fasilitator PNPM bernama Raiz Al Mahfudz asal Desa Kandris Kecamatan Benua Lima Kabupaten Barito Kalteng yang ngemplang dana BLM sekitar Rp 49jt.

Perdebatan menarik juga terjadi di milis studi-desentralisasi@yahoogroups.com yang lebih banyak mengeksplorasi PNPM dengan ADD (Alokasi Dana Desa). Nando menulis bahwa “….Beberapa waktu lalu saya sampaikan "kasihan Pemerintah Desa" terlalu banyak program yang masuk ke Desa dan pada intinya tujuannya sama. Terlepas diskusi ADD versus PNPM, seharusnya apapun bentuknya dan darimanapun asalnya dana yang masuk ke Desa dimasukkan ke APBDesa, dan penggunaan untuk belanja juga harus melalui apa yang sudah direncanakan oleh Desa yang tercermin dalam APBDesa dimaksud.”. Dalam bulletin inspirasi edisi 2/September 2007 ditulis “Yang paling mengenaskan adalah, banyak pemerintah kabupaten/kota lebih senang merespon PPK (PNPM-pen) tinimbang ADD. Pemerintah kabupaten/kota mengerjakan ADD dengan setengah hati dan orang-ogahan. Kebanyakan dari mereka berpikir pendek bahwa ADD tidak lebih dari menggelontorkan dana kabupaten/kota kepada desa. Karena itu, mengerjakan ADD sama dengan bunuh diri, memereteli sendiri sebagian sumberdaya yang selama ini dikangkanginya”

Diskusi soal PNPM juga terjadi di milis aktivissolo98@yahoogroups.com. Di milis ini lebih banyak mengeksplorasi konteks local Kota Solo. Muhammad Amin dalam komentarnya menegaskan di point 4 yakni “PNPM Mandiri mengklaim bahwa setiap kecamatan akan menciptakan lapangan kerja bagi 250 orang. Namun penciptaan lapangan kerja hanya bersifat sementara karena berbentuk cash for work. Program PNPM Mandiri adalah lapangan kerja semu yang tidak berorientasi jangka panjang. Setelah proyek selesai para pekerja pun akan menganggur lagi, miskin lagi. Namun, secara politis strategi ini akan diklaim sebagai prestasi yang bisa dijual bahwa pemerintah telah mengurangi pengangguran sehingga memperbaiki data pengangguran BPS”.

Perdebatan mengenai PNPM hanyalah salah satu konsekuensi dikembangkannya otonomi daerah di Indonesia. Artinya pemerintah pusat tidak bisa lagi seenaknya memaksakan kehendak sebuah program kepada daerah. Memang dilihat dari satu sisi mungkin terlihat positif tetapi dari kacamata berbeda mungkin bisa saja negative. Perlu penglihatan lebih detil dan komprehensif dalam kasus-kasus seperti ini. Di daerah minim sumber dana mungkin saja cocok memakai pola PNPM atau daerah yang lebih banyak bergantung pada pemerintah pusat. Namun bagaimana dengan daerah yang masyarakatnya sudah sadar berpartisipasi, institusi masyarakat sipilnya sudah berdaya cocok dengan pola seperti ini? Penulis mencatat setidaknya ada 9 hal yang perlu dicermati mengenai PNPM tersebut.

Idealnya perdebatan pnpm antara diterima atau ditolak sangat menarik meskipun urgensinya bukan disitu. Selama ini yang berhasil atau menolak tidak banyak memaparkan sisi keberhasilan maupun aspek penolakannya. Penulis lebih suka focus pada aspek “impact”nya. Bila berhasil, apa impact bagi masyarakat sekitar? Demikian juga sebaliknya. Ada beberapa hal yang menurut penulis perlu dilihat secara jeli
Pertama, Untuk pengajuan anggaran pnpm, dibutuhkan RPJMDes/kel (nantinya akan kesana) sementara kelurahan itu tidak ada aturan membuat RPJMkel. Kelurahan hanya membuat Renstra RKPD dan Renja SKPD. Padahal aturan untuk itu belum ada. Apakah semua desa yg sudah terima pnpm sudah membuat RPJMDes? Kalau masih ada yang belum, berarti proyek yang dikerjakan dengan pnpm hanya sekedar proyek. Tidak lebih dari itu. Kenapa?

Proyek itu mestinya bagian dari rencana jangka menengah dan bukan alat pemadam kebakaran saja (memenuhi keinginan dibanding kebutuhan). Kedua, Dalam struktur belanja SKPD, sepengetahuan penulis kalau sebuah program itu dibiayai dinas (APBD) ya dinas saja atau paling dengan APBN. Kalau digabungkan dengan dukungan dari luar (misalnya pnpm) nomenklaturnya tidak ada (lihat : Permendagri 13/2006 dan permendagri 59/2007). Lalu di APBDes, bagaimana pertanggungjawaban ADD yang digabung dengan pnpm? Bukti2 pertanggungjawabannya diserahkan ke kabupaten atau pnpm? Atau dibuat jadi dua? Kalau dibuat rangkap dua tentu ada potensi Double accounting.


Ketiga,  Ada kepala daerah yang menyatakan kalo dana pendamping itu sampai 50% : 50 %, berdasarkan pengetahuan penulis, diberbagai kabupaten dana APBD utk dana pendamping pnpm itu lbh kecil tdk sampai 50%. Kalau sampai segitu bisa terjadi ketidakadilan. Keempat, Yang penulis amati banyaknya pnpm jalan itu karena proses musrenbang di wilayah itu berjalan tidak optimal. Kenapa mesti harus buat LKM atau BKM? Padahal di UU, PP, Perda kan keberadaan LKM ataupun BKM tidak diakui…. Kenapa tidak memberdayakan LPM yang sudah ada serta diakui dalam Keppres 49/2001? Munculnya LKM/BKM menimbulkan potensi konflik di kemudian hari bila kepala desa tidak pandai mengatur siasatnya. Tahun depan adalah tahun pemilu dan banyak caleg yang butuh duit. Kalo tidak hati-hati, siap-siap duit pnpm digunakan sebagai alat kampanye.

Kelima, PNPM itu direncanakan langsung dilaksanakan....padahal yang namanya perencanaan itu harus melalui tahapan yang jelas (1 tahun sebelumnya). Ini melanggar prinsip-prinsip perencanaan yang diatur dalam PP 25 Tahun 2004 tentang SPPN. Keenam, Makin lama, (dengan proses dan administrasi yang jauh lebih rumit dibanding APBD dan ADD) para fasilitator PNPM (sering disebut relawan) akan stress...mereka akan minta honor. Artinya menambah beban APBD lagi. Ketujuh, Program PNPM secara nasional leading sectornya Departemen Kimpraswil sementara untuk TKPKD (focus pada pengentasan kemiskinan) dibawah Menko Kesra.

Jelas sulit untuk bisa konek krn budaya dari dulu bahwa setiap program itu milik instansi masing-masing yang hingga sekarang tidak berubah (Ini menanggapi perdebatan di media soal pnpm harus dibawah koordinasi TKPKD). Kedelapan, Keuangan desa itu diatur dengan Permendagri No 37 Tahun 2007. Ada yang bisa jelaskan PNPM masuk di pasal mana? Atau setidaknya integrasinya di pasal berapa? Kesembilan, Sebenarnya berapa utang Negara untuk penyelenggaraan PNPM ini? Selama ini pemerintah pusat belum mengclearence lebih jelas. Lebih dari Rp 5-6 T/tahun kan? Kenapa teman-teman fasilitator desa tidak mendorong Pemkab untuk mengimplementasikan pasal 68 PP 72 Tahun 2005 tentang ADD? Itu jelas hak desa yang tidak membebani Negara dan membebani anak cucu kita (terlepas berhasil atau tidak).

Akhirnya, saran penulis terhadap policy mengenai PNPM yaitu lebih baik PNPM diserahkan saja pada pemerintah daerah saja. Apabila akan mengambil program ini maka syarat dan konsekuensinya apa saja. Demikian pula bagi pemerintah daerah yang tidak tertarik untuk terlibat. Sehingga pembangunan daerah bisa optimal mengkreasikan pembangunan sesuai visi dan misi yang sudah ditetapkan. Semoga di dengar oleh Pemerintah Pusat, Amin.

Sabtu, 29 November 2008

Pro Kontra Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)

|0 komentar
Oleh : M Histiraludin *)

PNPM yang diklaim oleh pemerintah pusat sangat berhasil dan menjangkau puluhan daerah ternyata menimbulkan pro dan kontra. Artinya tidak disemua daerah program itu diterima masyarakat bahkan ada 22 daerah yang menolak program tersebut (http://www.korantempo.com/korantempo) termasuk salah satunya di DKI Jakarta. Sudah ada puluhan alasan yang dikemukakan berbagai daerah itu. Di Semarang, penolakan itu justru dilakukan oleh DPRD Kota Semarang yang beralasan budget yang ada tidak cukup menjadi pendamping PNPM yang dialokasikan melalui APBN. Sukawi Sutarip sebagai kepala daerah mengaku pasrah atas kondisi itu. Di Kota Solo, ketika Walikota akhirnya “menyerah” menerima PNPM, justru menimbulkan konflik baru bagi aktivis posyandu dan kelompok kerja Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Dana pendamping PNPM justru diambil dari 2 pos tersebut. Ini mengindikasikan pemaksaan program pusat dan lebih mengorbankan kepentingan masyarakat miskin. Pro Kontra itu tidak hanya diranah itu. Di beberapa milis juga terjadi perdebatan yang sama. Berdasarkan pantauan penulis, perdebatan soal ini terjadi setidaknya di milis fasilitator_masyarakat@yahoogroups.com, studi-desentralisasi@yahoogroups.com serta di milis aktivissolo98@yahoogroups.com. DKI Jakarta sendiri menolak PNPM dengan argumentasi sudah ada program PPMK yang sudah lebih dulu diluncurkan.

Milis fasilitator_masyarakat@yahoogroups.com yang notabene berisi aktifis pendamping atau fasilitator pnpm lebih banyak menyoroti keberhasilan pnpm. Meski ada satu dua anggota milis yang menolak fakta-fakta seperti diungkapkan dalam iklan PNPM baik di media cetak maupun elektronik. Ida Hayati menulisnya dengan “…..Sehingga tidak ada salahnya jika kita belajar dari para Kepala Daerah yang menolak PNPM, karena dia yang tahu titik lemah dari program ini. Ada baiknya alasan-alasan mereka didengar dengan kepala dingin. Bahkan nampaknya kita harus berterima kasih karena mereka yang membukakan mata sehingga kita tidak hanya melihat PNPM dari nama besarnya saja.......”. Sedangkan Eka Simanjuntak malah menyebarkan pencarian Fasilitator PNPM bernama Raiz Al Mahfudz asal Desa Kandris Kecamatan Benua Lima Kabupaten Barito Kalteng yang ngemplang dana BLM sekitar Rp 49jt.

Perdebatan menarik juga terjadi di milis studi-desentralisasi@yahoogroups.com yang lebih banyak mengeksplorasi PNPM dengan ADD (Alokasi Dana Desa). Nando menulis bahwa “….Beberapa waktu lalu saya sampaikan "kasihan Pemerintah Desa" terlalu banyak program yang masuk ke Desa dan pada intinya tujuannya sama. Terlepas diskusi ADD versus PNPM, seharusnya apapun bentuknya dan darimanapun asalnya dana yang masuk ke Desa dimasukkan ke APBDesa, dan penggunaan untuk belanja juga harus melalui apa yang sudah direncanakan oleh Desa yang tercermin dalam APBDesa dimaksud.”. Dalam bulletin inspirasi edisi 2/September 2007 ditulis “Yang paling mengenaskan adalah, banyak pemerintah kabupaten/kota lebih senang merespon PPK (PNPM-pen) tinimbang ADD. Pemerintah kabupaten/kota mengerjakan ADD dengan setengah hati dan orang-ogahan. Kebanyakan dari mereka berpikir pendek bahwa ADD tidak lebih dari menggelontorkan dana kabupaten/kota kepada desa. Karena itu, mengerjakan ADD sama dengan bunuh diri, memereteli sendiri sebagian sumberdaya yang selama ini dikangkanginya”

Diskusi soal PNPM juga terjadi di milis aktivissolo98@yahoogroups.com. Di milis ini lebih banyak mengeksplorasi konteks local Kota Solo. Muhammad Amin dalam komentarnya menegaskan di point 4 yakni “PNPM Mandiri mengklaim bahwa setiap kecamatan akan menciptakan lapangan kerja bagi 250 orang. Namun penciptaan lapangan kerja hanya bersifat sementara karena berbentuk cash for work. Program PNPM Mandiri adalah lapangan kerja semu yang tidak berorientasi jangka panjang. Setelah proyek selesai para pekerja pun akan menganggur lagi, miskin lagi. Namun, secara politis strategi ini akan diklaim sebagai prestasi yang bisa dijual bahwa pemerintah telah mengurangi pengangguran sehingga memperbaiki data pengangguran BPS”.

Perdebatan mengenai PNPM hanyalah salah satu konsekuensi dikembangkannya otonomi daerah di Indonesia. Artinya pemerintah pusat tidak bisa lagi seenaknya memaksakan kehendak sebuah program kepada daerah. Memang dilihat dari satu sisi mungkin terlihat positif tetapi dari kacamata berbeda mungkin bisa saja negative. Perlu penglihatan lebih detil dan komprehensif dalam kasus-kasus seperti ini. Di daerah minim sumber dana mungkin saja cocok memakai pola PNPM atau daerah yang lebih banyak bergantung pada pemerintah pusat. Namun bagaimana dengan daerah yang masyarakatnya sudah sadar berpartisipasi, institusi masyarakat sipilnya sudah berdaya cocok dengan pola seperti ini? Penulis mencatat setidaknya ada 9 hal yang perlu dicermati mengenai PNPM tersebut.

Idealnya perdebatan pnpm antara diterima atau ditolak sangat menarik meskipun urgensinya bukan disitu. Selama ini yang berhasil atau menolak tidak banyak memaparkan sisi keberhasilan maupun aspek penolakannya. Penulis lebih suka focus pada aspek “impact”nya. Bila berhasil, apa impact bagi masyarakat sekitar? Demikian juga sebaliknya. Ada beberapa hal yang menurut penulis perlu dilihat secara jeli
Pertama, Untuk pengajuan anggaran pnpm, dibutuhkan RPJMDes/kel (nantinya akan kesana) sementara kelurahan itu tidak ada aturan membuat RPJMkel. Kelurahan hanya membuat Renstra RKPD dan Renja SKPD. Padahal aturan untuk itu belum ada. Apakah semua desa yg sudah terima pnpm sudah membuat RPJMDes? Kalau masih ada yang belum, berarti proyek yang dikerjakan dengan pnpm hanya sekedar proyek. Tidak lebih dari itu. Kenapa? Proyek itu mestinya bagian dari rencana jangka menengah dan bukan alat pemadam kebakaran saja (memenuhi keinginan dibanding kebutuhan).

Kedua, Dalam struktur belanja SKPD, sepengetahuan penulis kalau sebuah program itu dibiayai dinas (APBD) ya dinas saja atau paling dengan APBN. Kalau digabungkan dengan dukungan dari luar (misalnya pnpm) nomenklaturnya tidak ada (lihat : Permendagri 13/2006 dan permendagri 59/2007). Lalu di APBDes, bagaimana pertanggungjawaban ADD yang digabung dengan pnpm? Bukti2 pertanggungjawabannya diserahkan ke kabupaten atau pnpm? Atau dibuat jadi dua? Kalau dibuat rangkap dua tentu ada potensi Double accounting.

Ketiga,  Ada kepala daerah yang menyatakan kalo dana pendamping itu sampai 50% : 50 %, berdasarkan pengetahuan penulis, diberbagai kabupaten dana APBD utk dana pendamping pnpm itu lbh kecil tdk sampai 50%. Kalau sampai segitu bisa terjadi ketidakadilan. Keempat, Yang penulis amati banyaknya pnpm jalan itu karena proses musrenbang di wilayah itu berjalan tidak optimal. Kenapa mesti harus buat LKM atau BKM? Padahal di UU, PP, Perda kan keberadaan LKM ataupun BKM tidak diakui…. Kenapa tidak memberdayakan LPM yang sudah ada serta diakui dalam Keppres 49/2001? Munculnya LKM/BKM menimbulkan potensi konflik di kemudian hari bila kepala desa tidak pandai mengatur siasatnya. Tahun depan adalah tahun pemilu dan banyak caleg yang butuh duit. Kalo tidak hati-hati, siap-siap duit pnpm digunakan sebagai alat kampanye.

Kelima, PNPM itu direncanakan langsung dilaksanakan....padahal yang namanya perencanaan itu harus melalui tahapan yang jelas (1 tahun sebelumnya). Ini melanggar prinsip-prinsip perencanaan yang diatur dalam PP 25 Tahun 2004 tentang SPPN. Keenam, Makin lama, (dengan proses dan administrasi yang jauh lebih rumit dibanding APBD dan ADD) para fasilitator PNPM (sering disebut relawan) akan stress...mereka akan minta honor. Artinya menambah beban APBD lagi. Ketujuh, Program PNPM secara nasional leading sectornya Departemen Kimpraswil sementara untuk TKPKD (focus pada pengentasan kemiskinan) dibawah Menko Kesra. Jelas sulit untuk bisa konek krn budaya dari dulu bahwa setiap program itu milik instansi masing-masing yang hingga sekarang tidak berubah (Ini menanggapi perdebatan di media soal pnpm harus dibawah koordinasi TKPKD).

Kedelapan, Keuangan desa itu diatur dengan Permendagri No 37 Tahun 2007. Ada yang bisa jelaskan PNPM masuk di pasal mana? Atau setidaknya integrasinya di pasal berapa? Kesembilan, Sebenarnya berapa utang Negara untuk penyelenggaraan PNPM ini? Selama ini pemerintah pusat belum mengclearence lebih jelas. Lebih dari Rp 5-6 T/tahun kan? Kenapa teman-teman fasilitator desa tidak mendorong Pemkab untuk mengimplementasikan pasal 68 PP 72 Tahun 2005 tentang ADD? Itu jelas hak desa yang tidak membebani Negara dan membebani anak cucu kita (terlepas berhasil atau tidak).

Akhirnya, saran penulis terhadap policy mengenai PNPM yaitu lebih baik PNPM diserahkan saja pada pemerintah daerah saja. Apabila akan mengambil program ini maka syarat dan konsekuensinya apa saja. Demikian pula bagi pemerintah daerah yang tidak tertarik untuk terlibat. Sehingga pembangunan daerah bisa optimal mengkreasikan pembangunan sesuai visi dan misi yang sudah ditetapkan. Semoga di dengar oleh Pemerintah Pusat, Amin.

Penulis adalah peminat masalah sosial dan good governance, tinggal di Sukoharjo
No Kontak 08125514473
Update 29 November 2008
 Email : anugrahrawiyah@gmail.com

MEMOTRET KEMAMPUAN PEMERINTAH DAERAH DALAM OPTIMALISASI PENDAPATAN DAERAH

|0 komentar
Oleh : M Histiraludin *)

Berjalannya sebuah pemerintahan saat ini sangat bergantung banyak dengan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau yang sering dikenal dengan APBD. Hampir semua kabupaten kota di Indonesia jangankan mandiri, mengurangi ketergantungan pembangunan dari APBD saja nampaknya menjadi impian belaka. Bahkan banyak daerah yang justru menaikkan pendapatan mereka dengan sewenang-wenang. Menetapkan perda-perda baru yang justru malah memberi tambahan beban bagi warganya. Hal itu terbukti dengan maraknya pencabutan perda yang dilakukan oleh mendagri (silahkan cek di Permendagri www.depdagri.go.id). Nampaknya meskipun desentralisasi sudah dilaksanakan sejak 9 tahun lalu tetapi pola pikir birokrasi tak juga ada pembenahan.

APBD merupakan alat vital bagi pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahannya. Hal itu secara jelas tercantum dalam UU No 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. Dalam lampiran penjelasan pasal-pasal terutama di Penjelasan Umum I point 6 alenia ke 2 dijelaskan bahwa “Anggaran adalah alat akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan ekonomi. Sebagai instrumen kebijakan ekonomi anggaran berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai tujuan bernegara”.  Maka dari itu pemerintah daerah harus mampu mengelola APBD secara baik dan jelas peruntukannya. Struktur APBD sendiri (yang sudah berubah dari model anggaran tradisional ke anggaran kinerja) terdiri dari pendapatan, belanja dan pembiayaan.

Pada aspek pendapatan inilah, banyak pemda melihat peluang untuk seenaknya melakukan pungutan-pungutan yang kadang dasar hukumnya sangat lemah. Padahal seperti diamanatkan dalam  PP No 58 Tahun 2005 Tentang Keuangan Daerah Penjelasan huruf A point 1 alenia 5 bahwa “Pendapatan daerah (langsung) pada hakikatnya diperoleh melalui mekanisme pajak dan retribusi atau. pungutan lainnya yang dibebankan pada seluruh masyarakat. Keadilan atau kewajaran dalam perpajakan terkait dengan prinsip kewajaran "horisontal" dan kewajaran "vertikal". Prinsip dari kewajaran horisontal menekankan pada persyaratan bahwa masyarakat dalam posisi yang sama harus diberlakukan sama, sedangkan prinsip kewajaran vertikal dilandasi pada konsep kemampuan wajib pajak/restribusi untuk membayar, artinya masyarakat yang mempunyai kemampuan untuk membayar tinggi diberikan beban pajak yang tinggi pula. Tentunya untuk menyeimbangkan kedua prinsip tersebut pemerintah daerah dapat melakukan diskriminasi tarif secara rasional untuk menghilangkan rasa ketidakadilan.”

Seringkali penetapan perda tentang pajak maupun retribusi tidak melaui kajian yang matang dari berbagai aspek yang melingkupinya. Yang menjadi patokan kajian hanyalah aspek ekonomi atau peluang penambahan penghasilan. Wajar saja jika bupati/walikota menghendaki. Karena semakin meningkat PAD (Pendapatan Asli Daerah) akan meningkatkan dukungan biaya operasional kepala daerah. Sementara kajian aspek kebudayaan, sosial, keamanan serta tanggungjawab sosial sering diabaikan. Disisi lain kadangkala naiknya pajak dan retribusi tidak diikuti kenaikan fasilitas atau layanan yang semakin baik. Inilah yang membuat masyarakat semakin apatis dan tidak peduli dengan berbagai program yang dicanangkan kepala daerahnya. Kita tidak akan mengupas aspek-aspek diatas namun akan melihat besaran pendapatan 7 kabupaten/kota di Solo raya untuk kurun waktu 2005 – 2007 (3 tahun terakhir).
 
    Sumber : LHP BPK           
    Anggaran yang tercantum merupakan rencana anggaran dan bukan realisasi

Dari aspek Pendapatan Asli Daerah (PAD), Kota Solo selalu unggul dibanding daerah lainnya. Selisihnya pun ada yang mencapai 50 persen. Padahal kita semua tahu bahwa Kota Solo wilayahnya tidak cukup luas dan banyak mengandalkan sektor jasa serta pariwisata. Kabupaten Sragen yang menjadi idola dalam urusan pelayanan satu atap itu ternyata pengumpulan PADnya masih kalah dengan Kabupaten Boyolali (yang pelayanan OSSnya tidak jelas). Bahkan Kabupaten Karanganyar yang pada tahun 2005-2006 PAD nya masih tertinggal jauh dengan Sragen maka pada tahun 2007 sudah hanya terpaut sekitar Rp 1 M. Kabupaten Sukoharjo mendapatkan PAD paling sedikit diantara 6 daerah yang lain. Apakah karena bupati Sukoharjo paling peduli dengan rakyatnya? Tunggu dulu. Ada beberapa kemungkinan yang bisa terjadi. Pertama, karena bupati tidak ingin membebani masyarakatnya. Kedua, Potensi PAD tidak digarap secara optimal sehingga tidak banyak mendapat pendapatan. Ketiga, Banyak terjadi kebocoran dalam pungutan dilapangan.
Lihat saja perbandingan target pendapatan tiap tahunnya. Memang ada daerah yang kurang lebih sama namun jangan membandingkan dengan Kota Solo yang mematok PAD bisa sampai selisih lebih dari Rp 10 M. Daerah lain paling hanya berani mematok selisih Rp 3 – 8 M saja.

Wonogiri lebih aneh lagi, mematok PAD tahun 2007 justru lebih rendah dari PAD tahun sebelumnya. Untuk dana perimbangan, selama 3 tahun yang mendapat alokasi cukup besar adalah Kabupaten Klaten. Namun hal ini tidak bisa menjadi patokan keberhasilan kepala daerah. Sebab hampir 90 persen lebih dana perimbangan merupakan Dana Alokasi Umum dari pemerintah pusat dan peruntukannya untuk gaji pegawai. Artinya kalau Kabupaten Klaten mendapat alokasi terbesar berarti jumlah pegawainya bisa diasumsikan yang terbanyak. Untuk urusan dana perimbangan, Kota Solo paling minim mendapat alokasi itu karena mungkin saja jumlah pegawainya tidak cukup besar.

Apabila matrikulasi pendapatan 7 kabupaten/kota se Solo Raya itu dicermati, akan dapat diambil beberapa asumsi awal atas kondisi pendapatan daerah tahun 2005 - 2007. Pertama, Prediksi yang dilakukan pemerintah daerah sering tidak transparan, akibatnya kita tidak mengetahui indikator-indikator apa yang digunakan untuk mematok pendapatan tersebut. Akibat turunannya adalah target pendapatan tidak sesuai meskipun hasil akhir tahun lebih sering jauh melebihi plafon. Anehnya, pada perhitungan APBD, seringkali menjadi defisit bukan malah surplus. Kedua, prediksi yang diterapkan pemerintah daerah memiliki gejala yang sama yakni melakukan mark down (penurunan target). Hal ini dilakukan agar setelah perhitungan APBD, masyarakat melihatnya Pemda telah berhasil mencapai targetnya. Padahal target yang ditetapkan diawal tahun adalah target memang dibawah penilaian bukan target obyektif.

Ketiga, hampir tidak ada gambaran yang cukup jelas bagi tiap daerah untuk unggulan mendapatkan pajak ataupun retribusinya. Tentu saja hal ini tidak berlaku bagi Kota Solo. Walikota Solo menyatakan ketika pasar menjadi penyumbang terbesar PAD, maka otomatis distribusi belanja bagi pasar mendapatkan alokasi yang proporsional.Lalu bagaimana dengan yang lain? Boyolali tak jelas apakah dari sector pertanian mereka mendapat alokasi besar? Faktanya perdagangan hasil-hasil pertanian juga tidak mendapat porsi yang adil. Maka dari itu kabupaten-kabupaten perlu menetapkan target pendapatan dan meningkatkan atau memelihara sector yang telah menyumbangkan PAD tersebut.


Penulis adalah peminat masalah sosial dan good governance, tinggal di Sukoharjo

Kamis, 27 November 2008

MEMOTRET KEMAMPUAN PEMERINTAH DAERAH DALAM OPTIMALISASI PENDAPATAN DAERAH

|0 komentar
 Berjalannya sebuah pemerintahan saat ini sangat bergantung banyak dengan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau yang sering dikenal dengan APBD. Hampir semua kabupaten kota di Indonesia jangankan mandiri, mengurangi ketergantungan pembangunan dari APBD saja nampaknya menjadi impian belaka. Bahkan banyak daerah yang justru menaikkan pendapatan mereka dengan sewenang-wenang. Menetapkan perda-perda baru yang justru malah memberi tambahan beban bagi warganya. Hal itu terbukti dengan maraknya pencabutan perda yang dilakukan oleh mendagri (silahkan cek di Permendagri www.depdagri.go.id). Nampaknya meskipun desentralisasi sudah dilaksanakan sejak 9 tahun lalu tetapi pola pikir birokrasi tak juga ada pembenahan.

APBD merupakan alat vital bagi pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahannya. Hal itu secara jelas tercantum dalam UU No 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. Dalam lampiran penjelasan pasal-pasal terutama di Penjelasan Umum I point 6 alenia ke 2 dijelaskan bahwa “Anggaran adalah alat akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan ekonomi. Sebagai instrumen kebijakan ekonomi anggaran berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai tujuan bernegara”.  Maka dari itu pemerintah daerah harus mampu mengelola APBD secara baik dan jelas peruntukannya. Struktur APBD sendiri (yang sudah berubah dari model anggaran tradisional ke anggaran kinerja) terdiri dari pendapatan, belanja dan pembiayaan.

Pada aspek pendapatan inilah, banyak pemda melihat peluang untuk seenaknya melakukan pungutan-pungutan yang kadang dasar hukumnya sangat lemah. Padahal seperti diamanatkan dalam  PP No 58 Tahun 2005 Tentang Keuangan Daerah Penjelasan huruf A point 1 alenia 5 bahwa “Pendapatan daerah (langsung) pada hakikatnya diperoleh melalui mekanisme pajak dan retribusi atau. pungutan lainnya yang dibebankan pada seluruh masyarakat. Keadilan atau kewajaran dalam perpajakan terkait dengan prinsip kewajaran "horisontal" dan kewajaran "vertikal". Prinsip dari kewajaran horisontal menekankan pada persyaratan bahwa masyarakat dalam posisi yang sama harus diberlakukan sama, sedangkan prinsip kewajaran vertikal dilandasi pada konsep kemampuan wajib pajak/restribusi untuk membayar, artinya masyarakat yang mempunyai kemampuan untuk membayar tinggi diberikan beban pajak yang tinggi pula. Tentunya untuk menyeimbangkan kedua prinsip tersebut pemerintah daerah dapat melakukan diskriminasi tarif secara rasional untuk menghilangkan rasa ketidakadilan.”

Seringkali penetapan perda tentang pajak maupun retribusi tidak melaui kajian yang matang dari berbagai aspek yang melingkupinya. Yang menjadi patokan kajian hanyalah aspek ekonomi atau peluang penambahan penghasilan. Wajar saja jika bupati/walikota menghendaki. Karena semakin meningkat PAD (Pendapatan Asli Daerah) akan meningkatkan dukungan biaya operasional kepala daerah. Sementara kajian aspek kebudayaan, sosial, keamanan serta tanggungjawab sosial sering diabaikan. Disisi lain kadangkala naiknya pajak dan retribusi tidak diikuti kenaikan fasilitas atau layanan yang semakin baik. Inilah yang membuat masyarakat semakin apatis dan tidak peduli dengan berbagai program yang dicanangkan kepala daerahnya. Kita tidak akan mengupas aspek-aspek diatas namun akan melihat besaran pendapatan 7 kabupaten/kota di Solo raya untuk kurun waktu 2005 – 2007 (3 tahun terakhir).


Dari aspek Pendapatan Asli Daerah (PAD), Kota Solo selalu unggul dibanding daerah lainnya. Selisihnya pun ada yang mencapai 50 persen. Padahal kita semua tahu bahwa Kota Solo wilayahnya tidak cukup luas dan banyak mengandalkan sektor jasa serta pariwisata. Kabupaten Sragen yang menjadi idola dalam urusan pelayanan satu atap itu ternyata pengumpulan PADnya masih kalah dengan Kabupaten Boyolali (yang pelayanan OSSnya tidak jelas). Bahkan Kabupaten Karanganyar yang pada tahun 2005-2006 PAD nya masih tertinggal jauh dengan Sragen maka pada tahun 2007 sudah hanya terpaut sekitar Rp 1 M. Kabupaten Sukoharjo mendapatkan PAD paling sedikit diantara 6 daerah yang lain. Apakah karena bupati Sukoharjo paling peduli dengan rakyatnya? Tunggu dulu. Ada beberapa kemungkinan yang bisa terjadi. Pertama, karena bupati tidak ingin membebani masyarakatnya. Kedua, Potensi PAD tidak digarap secara optimal sehingga tidak banyak mendapat pendapatan. Ketiga, Banyak terjadi kebocoran dalam pungutan dilapangan.
Lihat saja perbandingan target pendapatan tiap tahunnya. Memang ada daerah yang kurang lebih sama namun jangan membandingkan dengan Kota Solo yang mematok PAD bisa sampai selisih lebih dari Rp 10 M. Daerah lain paling hanya berani mematok selisih Rp 3 – 8 M saja.

Wonogiri lebih aneh lagi, mematok PAD tahun 2007 justru lebih rendah dari PAD tahun sebelumnya. Untuk dana perimbangan, selama 3 tahun yang mendapat alokasi cukup besar adalah Kabupaten Klaten. Namun hal ini tidak bisa menjadi patokan keberhasilan kepala daerah. Sebab hampir 90 persen lebih dana perimbangan merupakan Dana Alokasi Umum dari pemerintah pusat dan peruntukannya untuk gaji pegawai. Artinya kalau Kabupaten Klaten mendapat alokasi terbesar berarti jumlah pegawainya bisa diasumsikan yang terbanyak. Untuk urusan dana perimbangan, Kota Solo paling minim mendapat alokasi itu karena mungkin saja jumlah pegawainya tidak cukup besar.

Apabila matrikulasi pendapatan 7 kabupaten/kota se Solo Raya itu dicermati, akan dapat diambil beberapa asumsi awal atas kondisi pendapatan daerah tahun 2005 - 2007. Pertama, Prediksi yang dilakukan pemerintah daerah sering tidak transparan, akibatnya kita tidak mengetahui indikator-indikator apa yang digunakan untuk mematok pendapatan tersebut. Akibat turunannya adalah target pendapatan tidak sesuai meskipun hasil akhir tahun lebih sering jauh melebihi plafon. Anehnya, pada perhitungan APBD, seringkali menjadi defisit bukan malah surplus. Kedua, prediksi yang diterapkan pemerintah daerah memiliki gejala yang sama yakni melakukan mark down (penurunan target). Hal ini dilakukan agar setelah perhitungan APBD, masyarakat melihatnya Pemda telah berhasil mencapai targetnya. Padahal target yang ditetapkan diawal tahun adalah target memang dibawah penilaian bukan target obyektif.

Ketiga, hampir tidak ada gambaran yang cukup jelas bagi tiap daerah untuk unggulan mendapatkan pajak ataupun retribusinya. Tentu saja hal ini tidak berlaku bagi Kota Solo. Walikota Solo menyatakan ketika pasar menjadi penyumbang terbesar PAD, maka otomatis distribusi belanja bagi pasar mendapatkan alokasi yang proporsional.Lalu bagaimana dengan yang lain? Boyolali tak jelas apakah dari sector pertanian mereka mendapat alokasi besar? Faktanya perdagangan hasil-hasil pertanian juga tidak mendapat porsi yang adil. Maka dari itu kabupaten-kabupaten perlu menetapkan target pendapatan dan meningkatkan atau memelihara sector yang telah menyumbangkan PAD tersebut.

Jumat, 21 November 2008

MENGKALKULASI RENCANA PEMBANGUNAN HOTEL BOUTIQUE

|0 komentar
Munculnya rencana pembangunan Hotel Boutique di lokasi strategis menimbulkan pro kontra. Banyak masyarakat yang menentang namun tidak sedikit yang mendukung pendirian hotel itu. Meski pihak Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jawa Tengah sudah mengizinkan, nyatanya banyak kelompok masyarakat (terutama komunitas seniman) menentang rencana itu. Sebenarnya pertentangan itu muncul dikarenakan dikawasan tersebut ada bangunan peninggalan Belanda yakni Benteng Vastenburg yang selama ini memang tidak ada yang merawatnya. Statusnya sendiri awal mula dimiliki oleh militer Indonesia namun entah mengapa kini sudah ada ditangan pengusaha nasional Robby Sumampauw.

Mestinya polemic pendirian Hotel Boutique tidak dilihat dari sudut pandang saja terutama aspek ekonomi yang memang seringkali meninggalkan aspek lainnya. Kajian mendalam atas pendirian Hotel dan pusat perbelanjaan itu harus dikaji secara menyeluruh baik meliputi ekonomi, sosial, budaya maupun aspek lainnya. Disinilah pentingnya peran stakeholders kota yang harus dilibatkan oleh Walikota sehingga tidak mudah memberikan izin pembangunan (IMB). Memang hingga sekarang IMB belum terbit sehingga pelaksanaan pembangunan belum bisa segera dimulai. Justru itu, apabila Joko Widodo memang mau mempertimbangkan masak-masak hendaknya melibatkan seluruh pemangku kepentingan di Kota Solo untuk segera diajak duduk bersama membahas rencana pendirian Hotel Boutique.

Pembicaraan bersama itu bukan untuk menghadap-hadapkan atau mengadu antara pihak investor dengan kelompok tertentu tetapi untuk mencari jalan keluar terbaik agar penyelesaian masalah dapat diterima semua pihak. Analisis penulis, yang berkepentingan atas pembangunan hotel itu tidak hanya investor dengan kelompok seniman saja (seperti yang muncul di media massa akhir-akhir ini) namun juga komunitas yang lain. Beberapa waktu yang lalu (sebelum polemik ini muncul) para pemilik hotel dan restoran yang tergabung dalam PHRI Solo menegaskan bahwa mereka masih mampu menampung tamu-tamu yang hadir di Kota Solo untuk berbagai kepentingan.

Sebut saja pengguna jasa transportasi yang sering melintas di kawasan Jend Sudirman. Apakah dengan pendirian Boutique member dampak atau tidak. Kemudian masyarakat di Sudiroprajan, Kampung Baru, Sangkrah, Kauman dan Kedunglumbu siap tidak menghadapi berbagai kemungkinan yang timbul atas pendirian Boutique entah dalam aspek pemenuhan tempat tinggal pekerja hotel (kos atau kontrak) ataupun system drainase yang selama ini ada. Jangan-jangan kawasan Sangkrah dan Sudiroprajan yang selama ini sudah sering tergenang bila musim hujan (karena meluapnya sungai pepe atau kali jenes untuk Kedunglumbu) justru akan bertambah parah seiring berkurangnya daerah resapan air.

Kawasan itu sendiri tidak semuanya milik Robby tetapi masih ada 4 pemilik yang lain seperti BPN, Bank Danamon, PSP dan juga Hartono. Selama ini yang terlihat “antusias” membangun hotel hanyalah Robby Sumampou sementara keempat pihak lain belum mengemukakan sesuatu. Apakah memang selain Robby sudah setuju atau ada perjanjian sewa menyewa diantara mereka karena memang bangunan hotel itu meliputi seluruh kawasan. Yang memang agak mengherankan, “diam”nya BPN selama ini. Padahal kalau benar mereka memiliki sebagian tanah dikawasan tersebut tentu prosedur di internal mereka jauh lebih kompleks. BPN (dan ke 3 pihak lain) perlu segera membuka terkait rencana Robby agar semuanya menjadi jelas.

Di lahan seluas 23.717m2 persegi itu sekitar 75 persennya akan digunakan untuk bangunan hotel dan pusat perbelanjaan. Menurut rencana, Hotel Boutique akan didirikan untuk 3 basement dan 13 lantai. Sedangkan pusat perbelanjaan terdapat 1 basement dengan 4 lantai (solopos 28/10). Solo sendiri memang memfokuskan mendapatkan pendapatan dari sector jasa dan perdagangan sehingga makna pendirian hotel dan kawasan perbelanjaan akan menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah). Tentu saja rencana pendirian hotel dan pusat perbelanjaan itu akan menambah pundi-pundi bagi kota. Berarti dampak dalam aspek pendapatan daerah memang bisa dipotret. Hanya saja bukan 1 hal saja yang dilihat tetapi menyeluruh.

Jika saja kita berandai-andai untuk memetakan kemungkinan dampak positif dan negative untuk 10 aspek akan bisa dipilahkan. Dampak positif bisa terlihat dalam 8 aspek yang penulis kaji yakni meliputi aspek heritage, tenaga kerja, pendapatan warga sekitar, tempat kos, penataan kawasan, pendapatan daerah, perdagangan dan keindahan kota. Sementara kemungkinan aspek negative yang muncul terdapat di 8 aspek juga yakni heritage, tenaga kerja, lalu lintas, resapan air, pendapatan warga sekitar, tempat kos, penataan kawasan serta perdagangan (lihat table).

Jadi, pemberian Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) pendirian hotel itu harus mempertimbangkan berbagai aspek. Butuh kajian komprehensif yang melibatkan banyak pihak baik itu seniman, budayawan, akademisi, masyarakat sekitar lokasi atau pihak-pihak yang akan menerima dampak jika hotel tersebut jadi dibangun. Daripada segera menerbitkan IMB dan bila dikemudian hari timbul masalah tentu yang akan terkena dampak duluan adalah Walikota. Belum lagi saat ini 3 apartemen (Solo Paragon, Solo Center Point dan Kusuma Mulia Tower) yang salah satunya dilengkapi pusat perbelanjaan juga sedang dibangun.

Belum lagi dampak lanjutan bila ada salah satu pusat perbelanjaan tidak laku kemudian tutup. Tentu masyarakat yang akan dirugikan terutama pekerja di pusat perbelanjaan. Sudah ada 2 mall yang tutup akibat pendirian Solo Grand Mall di kawasan Slamet Riyadi yakni Hero Supermarket dan Matahari. Disisi lain masyarakat harus pro aktif memberikan masukan bagi walikota bukan soal setuju atau tidaknya namun dampak apa saja yang dapat timbul bila Hotel Boutique dan pusat perbelanjaan itu dibangun. Adakah solusi lain yang juga baik untuk mengantisipasi dampak negative yang bisa muncul. Bukankah rencana pengembangan kawasan timur Solo juga didengung-dengungkan Joko Widodo saat awal menjabat walikota. Bagaimana sekarang?

MENGKALKULASI RENCANA PEMBANGUNAN HOTEL BOUTIQUE

|0 komentar
Oleh : M Histiraludin *)

Munculnya rencana pembangunan Hotel Boutique di lokasi strategis menimbulkan pro kontra. Banyak masyarakat yang menentang namun tidak sedikit yang mendukung pendirian hotel itu. Meski pihak Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jawa Tengah sudah mengizinkan, nyatanya banyak kelompok masyarakat (terutama komunitas seniman) menentang rencana itu. Sebenarnya pertentangan itu muncul dikarenakan dikawasan tersebut ada bangunan peninggalan Belanda yakni Benteng Vastenburg yang selama ini memang tidak ada yang merawatnya. Statusnya sendiri awal mula dimiliki oleh militer Indonesia namun entah mengapa kini sudah ada ditangan pengusaha nasional Robby Sumampauw.

Mestinya polemic pendirian Hotel Boutique tidak dilihat dari sudut pandang saja terutama aspek ekonomi yang memang seringkali meninggalkan aspek lainnya. Kajian mendalam atas pendirian Hotel dan pusat perbelanjaan itu harus dikaji secara menyeluruh baik meliputi ekonomi, sosial, budaya maupun aspek lainnya. Disinilah pentingnya peran stakeholders kota yang harus dilibatkan oleh Walikota sehingga tidak mudah memberikan izin pembangunan (IMB). Memang hingga sekarang IMB belum terbit sehingga pelaksanaan pembangunan belum bisa segera dimulai. Justru itu, apabila Joko Widodo memang mau mempertimbangkan masak-masak hendaknya melibatkan seluruh pemangku kepentingan di Kota Solo untuk segera diajak duduk bersama membahas rencana pendirian Hotel Boutique.

Pembicaraan bersama itu bukan untuk menghadap-hadapkan atau mengadu antara pihak investor dengan kelompok tertentu tetapi untuk mencari jalan keluar terbaik agar penyelesaian masalah dapat diterima semua pihak. Analisis penulis, yang berkepentingan atas pembangunan hotel itu tidak hanya investor dengan kelompok seniman saja (seperti yang muncul di media massa akhir-akhir ini) namun juga komunitas yang lain. Beberapa waktu yang lalu (sebelum polemik ini muncul) para pemilik hotel dan restoran yang tergabung dalam PHRI Solo menegaskan bahwa mereka masih mampu menampung tamu-tamu yang hadir di Kota Solo untuk berbagai kepentingan.

Sebut saja pengguna jasa transportasi yang sering melintas di kawasan Jend Sudirman. Apakah dengan pendirian Boutique member dampak atau tidak. Kemudian masyarakat di Sudiroprajan, Kampung Baru, Sangkrah, Kauman dan Kedunglumbu siap tidak menghadapi berbagai kemungkinan yang timbul atas pendirian Boutique entah dalam aspek pemenuhan tempat tinggal pekerja hotel (kos atau kontrak) ataupun system drainase yang selama ini ada. Jangan-jangan kawasan Sangkrah dan Sudiroprajan yang selama ini sudah sering tergenang bila musim hujan (karena meluapnya sungai pepe atau kali jenes untuk Kedunglumbu) justru akan bertambah parah seiring berkurangnya daerah resapan air.

Kawasan itu sendiri tidak semuanya milik Robby tetapi masih ada 4 pemilik yang lain seperti BPN, Bank Danamon, PSP dan juga Hartono. Selama ini yang terlihat “antusias” membangun hotel hanyalah Robby Sumampou sementara keempat pihak lain belum mengemukakan sesuatu. Apakah memang selain Robby sudah setuju atau ada perjanjian sewa menyewa diantara mereka karena memang bangunan hotel itu meliputi seluruh kawasan. Yang memang agak mengherankan, “diam”nya BPN selama ini. Padahal kalau benar mereka memiliki sebagian tanah dikawasan tersebut tentu prosedur di internal mereka jauh lebih kompleks. BPN (dan ke 3 pihak lain) perlu segera membuka terkait rencana Robby agar semuanya menjadi jelas.

Di lahan seluas 23.717m2 persegi itu sekitar 75 persennya akan digunakan untuk bangunan hotel dan pusat perbelanjaan. Menurut rencana, Hotel Boutique akan didirikan untuk 3 basement dan 13 lantai. Sedangkan pusat perbelanjaan terdapat 1 basement dengan 4 lantai (solopos 28/10). Solo sendiri memang memfokuskan mendapatkan pendapatan dari sector jasa dan perdagangan sehingga makna pendirian hotel dan kawasan perbelanjaan akan menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah). Tentu saja rencana pendirian hotel dan pusat perbelanjaan itu akan menambah pundi-pundi bagi kota. Berarti dampak dalam aspek pendapatan daerah memang bisa dipotret. Hanya saja bukan 1 hal saja yang dilihat tetapi menyeluruh.

Jika saja kita berandai-andai untuk memetakan kemungkinan dampak positif dan negative untuk 10 aspek akan bisa dipilahkan. Dampak positif bisa terlihat dalam 8 aspek yang penulis kaji yakni meliputi aspek heritage, tenaga kerja, pendapatan warga sekitar, tempat kos, penataan kawasan, pendapatan daerah, perdagangan dan keindahan kota. Sementara kemungkinan aspek negative yang muncul terdapat di 8 aspek juga yakni heritage, tenaga kerja, lalu lintas, resapan air, pendapatan warga sekitar, tempat kos, penataan kawasan serta perdagangan


Jadi, pemberian Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) pendirian hotel itu harus mempertimbangkan berbagai aspek. Butuh kajian komprehensif yang melibatkan banyak pihak baik itu seniman, budayawan, akademisi, masyarakat sekitar lokasi atau pihak-pihak yang akan menerima dampak jika hotel tersebut jadi dibangun. Daripada segera menerbitkan IMB dan bila dikemudian hari timbul masalah tentu yang akan terkena dampak duluan adalah Walikota. Belum lagi saat ini 3 apartemen (Solo Paragon, Solo Center Point dan Kusuma Mulia Tower) yang salah satunya dilengkapi pusat perbelanjaan juga sedang dibangun.

Belum lagi dampak lanjutan bila ada salah satu pusat perbelanjaan tidak laku kemudian tutup. Tentu masyarakat yang akan dirugikan terutama pekerja di pusat perbelanjaan. Sudah ada 2 mall yang tutup akibat pendirian Solo Grand Mall di kawasan Slamet Riyadi yakni Hero Supermarket dan Matahari. Disisi lain masyarakat harus pro aktif memberikan masukan bagi walikota bukan soal setuju atau tidaknya namun dampak apa saja yang dapat timbul bila Hotel Boutique dan pusat perbelanjaan itu dibangun. Adakah solusi lain yang juga baik untuk mengantisipasi dampak negative yang bisa muncul. Bukankah rencana pengembangan kawasan timur Solo juga didengung-dengungkan Joko Widodo saat awal menjabat walikota. Bagaimana sekarang?



Penulis adalah peminat masalah sosial dan good governance, tinggal di Sukoharjo
No Kontak 08122514473
Update 21 November 2008
 Email : anugrahrawiyah@gmail.com

Kamis, 30 Oktober 2008

MEMETAKAN PARTAI POLITIK PENGUSUNG CAPRES

|0 komentar


Pelaksanaan pemilihan umum 2004 memberikan gambaran pada kita semua telah terjadi perubahan besar-besaran suara partai peserta pemilu. Banyak prediksi-prediksi perolehan suara yang meleset. Meskipun prediksi itu ditargetkan oleh ketua umum partai politik pada saat kampanye. Hasil inilah yang membuat partai kelabakan karena diluar perkiraan mereka sendiri. Yang justru diuntungkan adalah 2 partai yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang hingga kini masuk 6 besar dibawah Partai Demokrat yang juga termasuk ‘barang’ baru. Penurunan cukup tajam dialami oleh Partai demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan partai lama (kecuali Partai Golkar) diberbagai tingkatan. Paling tidak bagi PDIP banyak kehilangan suara dibeberapa Kabupaten/Kota (Jawa Tengah) meski di Kabupaten Kebumen dan Kota Solo nampaknya ada pengecualian. Oleh Pramono Anung (Wakil Sekjen DPP PDIP) dinyatakan inilah konstituen riil partai moncong putih itu. Sementara Megawati menyatakan dalam berbagai kesempatan bahwa PDIP hanya kekurangan suara.

Tak terasa 1 tahun terakhir ini masyarakat akan kembali dikotak-kotakkan oleh pengamat politik, pooling, pengurus partai untuk menentukan siapa Presiden mendatang. Akankah kita juga larut dalam perdebatan dengan teman kita sekantor, ayah kita, saudara kita untuk membela mati-matian siapa calon yang akan kita dukung. Haruskah kita larut melihat permainan itu atau justru kita (dengan hati nurani) membuat pertimbangan siapa capres yang akan kita pilih tahun 2009 nanti. Saat ini semua media banyak menayangkan sandiwara aktor politik yang terlihat piawai bersandiwara melakukan silaturahmi sana, datang ke sini dan membuat pernyataan soal pasangan-pasangan itu. Belum lagi iklan politik di media elektronik begitu mempesona. Ada Prabowo, Sutrisno Bahir, Wiranto, SBY serta dari calon independen Rizal Malarangeng.

Tidakkah mereka belajar bahwa sikap rakyat jelas, bukan uang yang menentukan pilihan, bukan iklan di televisi yang membuat kita rela memilih atau juga bukan karena sembako rakyat akan memutuskan. Rakyat sudah banyak belajar dengan ‘sinetron’ yang episodenya memang tak pernah berakhir. Sebenarnya sederhana tuntutan masyarakat itu. Kalau capres-capres itu bersaing dengan kebajikan dan membuat negara ini damai dan ada peningkatan kesejahteraan tentu pilihan rakyat tak akan berpindah. Sayangnya semua itu hanya jargon kampanye yang susah dilihat buktinya. Pada akhirnya masyarakat susah mempercayai dengan apa yang mereka lihat di televisi, mereka dengar di radio dan mereka baca di Koran.

Kembali ke permasalahan awal, dari pengalaman pemilu sebelumnya atau paling tidak 3 periode pemilu yaitu tahun 1997, tahun 1999 serta tahun 2004 ini terlihat ada fenomena menarik yang kalau kita perhatikan ada pola pemilih dalam hal menentukan pilihan partai politik. Rakyat cenderung memilih partai atau tokoh partai yang ‘teraniaya’ oleh struktur atau regim yang berkuasa. Partai atau tokohnya yang diperlakukan sewenang-wenang oleh pemegang kekuasaan. Dalam setiap pemilu bisa dilihat ada 4 elemen pemilih yang bisa disebut rentan berpindah pilihan atau sulit diprediksi pilihannya (Swing Voters). Pertama pemilih baru. Mereka relatif belum punya gambaran soal track record partai. Di sisi lain, pendidikan politik di Indonesia ini tidak bisa berjalan secara normal sehingga pemilih baru harus tanya sana sini untuk menentukan pilihan. Dia tidak dibekali pisau analisis yang tajam untuk membedah persoalan yang ada. Maka wajar saja pilihan mereka akan mengikuti tren. Kebanyakan dari mereka adalah anak SMU atau pemuda yang belum matang.

Kedua pemilih rasional. Mereka ini cenderung mudah berpindah-pindah pilihan karena kecewa dengan kebijakan partai yang dulunya sudah mereka pilih. Kebanyakan dari kelompok ini yakni kelas menengah berpendidikan. Potakan yang digunakan biasanya kebijakan partai dalam mensikapi persoalan. Pengaruh pemilih rasional lebih ditentukan oleh kiprah fraksi atau anggota dewan yang ada diparlemen. Makanya tidak heran kalau dibeberapa kota pemilih ini mudah terbang ke partai yang lain. Ketiga adalah pemilih yang terkena dampak kebijakan. Kebanyakan wujudnya kelompok karena rasa solidaritas. Misalkan masyarakat yang terkena penggusuran, buruh yang terkena PHK, pedagang kaki lima yang direlokasi dan lain sebagainya. Suara mereka akan mempengaruhi perolehan partai yang mampu mendudukkan kadernya sebagai walikota, bupati atau gubernur. Kelompok ini sikapnya jelas dan bila mereka tersingkirkan maka saluran politiknya akan berpindah.

Keempat, kader-kader partai yang kecewa baik karena atas penyusunan DCS (daftar caleg sementara) partai, tokoh partai yang pindah partai ataupun konflik internal partai. Keempat factor ini harus dicermati secara jeli sehingga prediksi perolehan suara tak akan meleset jauh dan imbasnya pada target perolehan suara.

Citra Partai politik

Sebenarnya kalau kita mau melihat pemilu tahun 1997, 1999 dan 2004 dapat dibaca kecenderungan perpindahan itu. Pada tahun 1997 ada kampanye besar-besaran yang dilakukan oleh Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan Solo, Mudrick Sangidoe tentang Mega Bintang yang kemudian menjadi menasional. Kebetulan tahun 1996 terjadi apa yang dikenal tragedi 27 Juli. Mega digulingkan secara tidak sah oleh regim Orde Baru dan Mudrick mempunyai alat kampanye jitu dengan Mega Bintangnya. Dia menangkap ada jutaan pemilih yang pasti akan golput maka dia manfaatkan kesempatan itu agar suara tidak sia-sia. Bisa dilihat perolehan PPP tahun 1997 sangat signifikan. Pada saat itu Mega belum mempunyai kendaraan politik yang dapat ikut pemilu. Begitu tahun 1999, masuk era multi partai, kelompok Megawati menyerukan kader banteng kembali ke kandang.

Saat itu konstituen belum lupa, bahwa Mega jelas “disingkirkan” oleh Soeharto dan PDIP akhirnya mampu membuktikan diri sebagai pemenang pemilu. Sayangnya, memasuki tahun  2004, ketika Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mempunyai kendaraan sendiri malah disingkirkan dari kabinet oleh Mega. Awalnya dari perkataan Mega yang mengatakan menteri yang mencapreskan diri harus mundur karena tidak etis. Ditambahi dengan kata ‘anak kecil’ oleh Taufik Kiemas. Puncaknya, sewaktu SBY merasa tidak dilibatkan dalam koordinasi menghadapi pemilu dan mengajukan surat pertanyaan, Mega tak segera menjawabnya. Inilah akibat yang harus diterima, suara PDIP merosot dan Partai Demokrat menggeser partai-partai yang lebih mapan. Masyarakat memilih Partai Demokrat lebih dikarenakan SBY nya dan bukan karena platform partai. Hal ini berbeda dengan Partai Keadilan Sejahtera yang juga mendapat suara secara signifikan.

Perolehan suara yang tajam pada partai pimpinan Hidayat Nur Wahid ini lebih dikarenakan citra. Bahkan di DKI Jakarta, PKS mampu menjadi The Winner dengan mendudukkan 18 kadernya di dewan. Sepertinya kita mafhum mengenai sepak terjang anggota DPRD dari partai ini bisa diandalkan. Mereka menolak dana purna bhakti, menolak dana bantuan parpol hingga menjelang pemilu calegnya diberbagai wilayah bersedia melakukan kontrak politik. Cara berpolitik yang baru dan sangat diharapkan oleh rakyat. Partai ini besar bukan karena Hidayat, bukan karena idiologinya, bukan karena iklannya yang luar biasa namun memang ‘barang dagangan’ itu kualitasnya dijaga betul. Inilah yang membedakan. Sedangkan partai lain lebih mengandalkan keyakinan tentang kekuatan mereka tanpa melihat investasi apa yang sudah mereka tanam.

Peta politik semacam ini memang menarik dan sangat dimungkinkan akan ada perubahan suara pada pemilu 2009 mendatang. Khusus untuk Partai Demokrat, menurut Prof Budhisantoso (Ketua Umum Partai Democrat) disiapkan sebagai kendaraan SBY menuju presiden. Sebuah pernyataan jujur tetapi sangat ironis. Kenapa demikian? Karena mereka mendirikan partai bukan karena visi membangun bangsa namun lebih karena kepentingan individual/kelompok dan hal ini yang tidak dibaca jeli oleh konstituen atau rakyat. Alasan ini harus segera dirubah agar wakil-wakil yang duduk diparlemen tidak hanya berkutat pada sosok namun lebih pada pembelaan kepentingan masyarakat luas.

Eksistensi Partai Politik


Lalu bagaimana caranya agar tidak setiap pemilu muncul partai yang kemudian mereka dapat suara banyak dan pada pemilu berikutnya rontok?. Sah-sah saja setiap individu mendirikan partai karena memang dijamin undang-undang. Tapi setidaknya pemilih mempertimbangkan aspek sebab musabab sebuah partai didirikan. Diperlukan roh atau semangat pendirian partai tidak hanya digunakan sesaat seperti kepentingan sekelompok orang untuk menduduki jabatan, meraih dana partai atau memanfaatkan tokoh yang “teraniaya’. Ada 3 hal substansial yang semangatnya perlu diperhatikan oleh pemilih. Pertama soal Visi Misi Partai Politik. Meskipun visi misi ini tertulis dalam AD/ART partai tetapi masyarakat tidak mudah mendapatkannya. Mereka harus aktif kesana kemari mencari dan mencari.

Belum menjadi sebuah tradisi bagi partai politik (minimal) pada saat kampanye, sebenarnya yang mereka jual itu visi misi, paradigma, konsep, program kerja jika mereka berkuasa. ‘Jualan’ paling laku yang dilihat soal tokoh, undian berhadiah, pembagian sembako dan goyang ngebor.  Kedua kiprah partai politik. Partai politik yang modern memaknai selama masa 4 tahun sebelum pemilu itulah justru kampanye paling efektif. Yang kita lihat PKS sangat jeli memanfaatkan momentum ini. Jika ada bencana kadernya langsung turun membantu. Kesempatan inilah yang tidak dimanfaatkan kader partai lain yang duduk dianggota dewan. Wakil rakyat itu lebih disibukkan membahas kunjungan kerja, studi banding, kenaikan gaji dan hal-hal yang menyangkut kesejahteraan anggota dewan. Tidak pernah ada perdebatan dewan di tahun pertama dilantik, ribut soal minimnya dana pendidikan, pengentasan kemiskinan, mencari investor yang mampu menampung tenaga kerja banyak.

Ketiga tentang pendirian partai politik. Partai baru atau yang lama diperbarui selalu dibentuk menjelang saat pemilu. Dan partai yang tidak lolos seleksipun kemudian hilang begitu saja ditelan bumi. Belum ada partai yang didirikan sehabis pemilu lalu mereka bekerja diluar parlemen, menjadi oposisi dan menjelang pemilu mendaftarkan diri. Di sini masyarakat akan melihat sumbangsih, komitmen, keberpihakan partai bersangkutan. Bisa dilihat tidak lebih dari 25 persen yang ikut pemilu 2004 adalah partai yang tahun 1999 ikut bertarung. Dan tahun depan jumlah partai juga membengkak dari 24 menjadi 44. Mestinya pendirian partai itu lebih untuk meneguhkan komitmen mereka bagi kepentingan masyarakat banyak dan bukannya kepentingan kelompok, apalagi untuk jangka waktu pendek seperti jadi presiden.

Penulis adalah peminat masalah sosial dan good governance, tinggal di Sukoharjo



Rabu, 29 Oktober 2008

MEMETAKAN PARTAI POLITIK PENGUSUNG CAPRES

|0 komentar
Pelaksanaan pemilihan umum 2004 memberikan gambaran pada kita semua telah terjadi perubahan besar-besaran suara partai peserta pemilu. Banyak prediksi-prediksi perolehan suara yang meleset. Meskipun prediksi itu ditargetkan oleh ketua umum partai politik pada saat kampanye. Hasil inilah yang membuat partai kelabakan karena diluar perkiraan mereka sendiri. Yang justru diuntungkan adalah 2 partai yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang hingga kini masuk 6 besar dibawah Partai Demokrat yang juga termasuk ‘barang’ baru. Penurunan cukup tajam dialami oleh Partai demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan partai lama (kecuali Partai Golkar) diberbagai tingkatan. Paling tidak bagi PDIP banyak kehilangan suara dibeberapa Kabupaten/Kota (Jawa Tengah) meski di Kabupaten Kebumen dan Kota Solo nampaknya ada pengecualian. Oleh Pramono Anung (Wakil Sekjen DPP PDIP) dinyatakan inilah konstituen riil partai moncong putih itu. Sementara Megawati menyatakan dalam berbagai kesempatan bahwa PDIP hanya kekurangan suara.

Tak terasa 1 tahun terakhir ini masyarakat akan kembali dikotak-kotakkan oleh pengamat politik, pooling, pengurus partai untuk menentukan siapa Presiden mendatang. Akankah kita juga larut dalam perdebatan dengan teman kita sekantor, ayah kita, saudara kita untuk membela mati-matian siapa calon yang akan kita dukung. Haruskah kita larut melihat permainan itu atau justru kita (dengan hati nurani) membuat pertimbangan siapa capres yang akan kita pilih tahun 2009 nanti. Saat ini semua media banyak menayangkan sandiwara aktor politik yang terlihat piawai bersandiwara melakukan silaturahmi sana, datang ke sini dan membuat pernyataan soal pasangan-pasangan itu. Belum lagi iklan politik di media elektronik begitu mempesona. Ada Prabowo, Sutrisno Bahir, Wiranto, SBY serta dari calon independen Rizal Malarangeng.

Tidakkah mereka belajar bahwa sikap rakyat jelas, bukan uang yang menentukan pilihan, bukan iklan di televisi yang membuat kita rela memilih atau juga bukan karena sembako rakyat akan memutuskan. Rakyat sudah banyak belajar dengan ‘sinetron’ yang episodenya memang tak pernah berakhir. Sebenarnya sederhana tuntutan masyarakat itu. Kalau capres-capres itu bersaing dengan kebajikan dan membuat negara ini damai dan ada peningkatan kesejahteraan tentu pilihan rakyat tak akan berpindah. Sayangnya semua itu hanya jargon kampanye yang susah dilihat buktinya. Pada akhirnya masyarakat susah mempercayai dengan apa yang mereka lihat di televisi, mereka dengar di radio dan mereka baca di Koran.

Kembali ke permasalahan awal, dari pengalaman pemilu sebelumnya atau paling tidak 3 periode pemilu yaitu tahun 1997, tahun 1999 serta tahun 2004 ini terlihat ada fenomena menarik yang kalau kita perhatikan ada pola pemilih dalam hal menentukan pilihan partai politik. Rakyat cenderung memilih partai atau tokoh partai yang ‘teraniaya’ oleh struktur atau regim yang berkuasa. Partai atau tokohnya yang diperlakukan sewenang-wenang oleh pemegang kekuasaan. Dalam setiap pemilu bisa dilihat ada 4 elemen pemilih yang bisa disebut rentan berpindah pilihan atau sulit diprediksi pilihannya (Swing Voters). Pertama pemilih baru. Mereka relatif belum punya gambaran soal track record partai. Di sisi lain, pendidikan politik di Indonesia ini tidak bisa berjalan secara normal sehingga pemilih baru harus tanya sana sini untuk menentukan pilihan. Dia tidak dibekali pisau analisis yang tajam untuk membedah persoalan yang ada. Maka wajar saja pilihan mereka akan mengikuti tren. Kebanyakan dari mereka adalah anak SMU atau pemuda yang belum matang.

Kedua pemilih rasional. Mereka ini cenderung mudah berpindah-pindah pilihan karena kecewa dengan kebijakan partai yang dulunya sudah mereka pilih. Kebanyakan dari kelompok ini yakni kelas menengah berpendidikan. Potakan yang digunakan biasanya kebijakan partai dalam mensikapi persoalan. Pengaruh pemilih rasional lebih ditentukan oleh kiprah fraksi atau anggota dewan yang ada diparlemen. Makanya tidak heran kalau dibeberapa kota pemilih ini mudah terbang ke partai yang lain. Ketiga adalah pemilih yang terkena dampak kebijakan. Kebanyakan wujudnya kelompok karena rasa solidaritas. Misalkan masyarakat yang terkena penggusuran, buruh yang terkena PHK, pedagang kaki lima yang direlokasi dan lain sebagainya. Suara mereka akan mempengaruhi perolehan partai yang mampu mendudukkan kadernya sebagai walikota, bupati atau gubernur. Kelompok ini sikapnya jelas dan bila mereka tersingkirkan maka saluran politiknya akan berpindah.

Keempat, kader-kader partai yang kecewa baik karena atas penyusunan DCS (daftar caleg sementara) partai, tokoh partai yang pindah partai ataupun konflik internal partai. Keempat factor ini harus dicermati secara jeli sehingga prediksi perolehan suara tak akan meleset jauh dan imbasnya pada target perolehan suara.

Citra Partai politik

Sebenarnya kalau kita mau melihat pemilu tahun 1997, 1999 dan 2004 dapat dibaca kecenderungan perpindahan itu. Pada tahun 1997 ada kampanye besar-besaran yang dilakukan oleh Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan Solo, Mudrick Sangidoe tentang Mega Bintang yang kemudian menjadi menasional. Kebetulan tahun 1996 terjadi apa yang dikenal tragedi 27 Juli. Mega digulingkan secara tidak sah oleh regim Orde Baru dan Mudrick mempunyai alat kampanye jitu dengan Mega Bintangnya. Dia menangkap ada jutaan pemilih yang pasti akan golput maka dia manfaatkan kesempatan itu agar suara tidak sia-sia. Bisa dilihat perolehan PPP tahun 1997 sangat signifikan. Pada saat itu Mega belum mempunyai kendaraan politik yang dapat ikut pemilu. Begitu tahun 1999, masuk era multi partai, kelompok Megawati menyerukan kader banteng kembali ke kandang.

Saat itu konstituen belum lupa, bahwa Mega jelas “disingkirkan” oleh Soeharto dan PDIP akhirnya mampu membuktikan diri sebagai pemenang pemilu. Sayangnya, memasuki tahun  2004, ketika Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mempunyai kendaraan sendiri malah disingkirkan dari kabinet oleh Mega. Awalnya dari perkataan Mega yang mengatakan menteri yang mencapreskan diri harus mundur karena tidak etis. Ditambahi dengan kata ‘anak kecil’ oleh Taufik Kiemas. Puncaknya, sewaktu SBY merasa tidak dilibatkan dalam koordinasi menghadapi pemilu dan mengajukan surat pertanyaan, Mega tak segera menjawabnya. Inilah akibat yang harus diterima, suara PDIP merosot dan Partai Demokrat menggeser partai-partai yang lebih mapan. Masyarakat memilih Partai Demokrat lebih dikarenakan SBY nya dan bukan karena platform partai. Hal ini berbeda dengan Partai Keadilan Sejahtera yang juga mendapat suara secara signifikan.

Perolehan suara yang tajam pada partai pimpinan Hidayat Nur Wahid ini lebih dikarenakan citra. Bahkan di DKI Jakarta, PKS mampu menjadi The Winner dengan mendudukkan 18 kadernya di dewan. Sepertinya kita mafhum mengenai sepak terjang anggota DPRD dari partai ini bisa diandalkan. Mereka menolak dana purna bhakti, menolak dana bantuan parpol hingga menjelang pemilu calegnya diberbagai wilayah bersedia melakukan kontrak politik. Cara berpolitik yang baru dan sangat diharapkan oleh rakyat. Partai ini besar bukan karena Hidayat, bukan karena idiologinya, bukan karena iklannya yang luar biasa namun memang ‘barang dagangan’ itu kualitasnya dijaga betul. Inilah yang membedakan. Sedangkan partai lain lebih mengandalkan keyakinan tentang kekuatan mereka tanpa melihat investasi apa yang sudah mereka tanam.

Peta politik semacam ini memang menarik dan sangat dimungkinkan akan ada perubahan suara pada pemilu 2009 mendatang. Khusus untuk Partai Demokrat, menurut Prof Budhisantoso (Ketua Umum Partai Democrat) disiapkan sebagai kendaraan SBY menuju presiden. Sebuah pernyataan jujur tetapi sangat ironis. Kenapa demikian? Karena mereka mendirikan partai bukan karena visi membangun bangsa namun lebih karena kepentingan individual/kelompok dan hal ini yang tidak dibaca jeli oleh konstituen atau rakyat. Alasan ini harus segera dirubah agar wakil-wakil yang duduk diparlemen tidak hanya berkutat pada sosok namun lebih pada pembelaan kepentingan masyarakat luas.

Eksistensi Partai Politik

Lalu bagaimana caranya agar tidak setiap pemilu muncul partai yang kemudian mereka dapat suara banyak dan pada pemilu berikutnya rontok?. Sah-sah saja setiap individu mendirikan partai karena memang dijamin undang-undang. Tapi setidaknya pemilih mempertimbangkan aspek sebab musabab sebuah partai didirikan. Diperlukan roh atau semangat pendirian partai tidak hanya digunakan sesaat seperti kepentingan sekelompok orang untuk menduduki jabatan, meraih dana partai atau memanfaatkan tokoh yang “teraniaya’. Ada 3 hal substansial yang semangatnya perlu diperhatikan oleh pemilih. Pertama soal Visi Misi Partai Politik. Meskipun visi misi ini tertulis dalam AD/ART partai tetapi masyarakat tidak mudah mendapatkannya. Mereka harus aktif kesana kemari mencari dan mencari.

Belum menjadi sebuah tradisi bagi partai politik (minimal) pada saat kampanye, sebenarnya yang mereka jual itu visi misi, paradigma, konsep, program kerja jika mereka berkuasa. ‘Jualan’ paling laku yang dilihat soal tokoh, undian berhadiah, pembagian sembako dan goyang ngebor.  Kedua kiprah partai politik. Partai politik yang modern memaknai selama masa 4 tahun sebelum pemilu itulah justru kampanye paling efektif. Yang kita lihat PKS sangat jeli memanfaatkan momentum ini. Jika ada bencana kadernya langsung turun membantu. Kesempatan inilah yang tidak dimanfaatkan kader partai lain yang duduk dianggota dewan. Wakil rakyat itu lebih disibukkan membahas kunjungan kerja, studi banding, kenaikan gaji dan hal-hal yang menyangkut kesejahteraan anggota dewan. Tidak pernah ada perdebatan dewan di tahun pertama dilantik, ribut soal minimnya dana pendidikan, pengentasan kemiskinan, mencari investor yang mampu menampung tenaga kerja banyak.

Ketiga tentang pendirian partai politik. Partai baru atau yang lama diperbarui selalu dibentuk menjelang saat pemilu. Dan partai yang tidak lolos seleksipun kemudian hilang begitu saja ditelan bumi. Belum ada partai yang didirikan sehabis pemilu lalu mereka bekerja diluar parlemen, menjadi oposisi dan menjelang pemilu mendaftarkan diri. Di sini masyarakat akan melihat sumbangsih, komitmen, keberpihakan partai bersangkutan. Bisa dilihat tidak lebih dari 25 persen yang ikut pemilu 2004 adalah partai yang tahun 1999 ikut bertarung. Dan tahun depan jumlah partai juga membengkak dari 24 menjadi 44. Mestinya pendirian partai itu lebih untuk meneguhkan komitmen mereka bagi kepentingan masyarakat banyak dan bukannya kepentingan kelompok, apalagi untuk jangka waktu pendek seperti jadi presiden.