Jumat, 20 Februari 2004

SAATNYALAH KITA YANG MENENTUKAN

|0 komentar
Dua puluh dua hari mendatang (11 Maret – 1 April) mata dan telinga kita akan dipenuhi kampanye partai politik peserta pemilihan umum 2004 ataupun calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Baik dijalanan, pos ronda, televisi, surat kabar, radio bahkan (mungkin juga) e-mail kita akan dipenuhi rayuan agar memilih. Harap dimaklumi karena pada tanggal itulah kesempatan parpol, caleg maupun calon DPD ‘menjajakan dagangannya’ agar laku. Bagi beberapa orang mungkin akan mengusik kenyamanan dan ketenangan. Pemilu 2004 (yang kata KPU BEDA!) disambut suka cita oleh seluruh rakyat Indonesia. Bisa kita saksikan di televisi, bisa kita dengarkan di radio dan bisa kita baca dimedia massa maraknya pesta Pemilu ini.

Pemilu 2004 ini diakui atau tidak sedikit ada perbedaan. Salah satu diantaranya yakni kita dapat langsung memilih orang supaya duduk menjadi wakil rakyat. Kata teman saya, kalau dulu milih kucing dalam karung tetapi sekarang karungnya sudah transparan sehingga kucingnya kelihatan apakah kucing kurap atau bukan. Partai berebutan mengajukan calon yang akan dipertarungkan dalam pemilihan nanti. Bahkan diperkirakan ratusan artis papan atas akan ikut memeriahkan kampanye 24 partai yang ada.

Terlepas dari beberapa masalah yang melingkupi pemilu seperti masalah honor KPPS yang minta naik, kekhawatiran terlambatnya kartu suara, ribut-ribut pejabat parpol mencari-cari pasangan capres-wapres hingga sampai ada yang meragukan pemilu dapat terselenggara tepat waktu maka selama 22 hari rakyat Indonesia akan menggelar pesta demokrasi yang kesekian kalinya. Banyak masyarakat yang berharap ajang pemilu ini dapat merubah nasib bangsa. Ada pula yang berharap asalkan terselenggara dengan damai dan inilah yang menjadi tumpuan selain hasilnya nanti akan menghasilkan pemerintahan yang jujur, adil, demokratis dan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Lalu bagi kita yang rakyat biasa ini, apa yang akan diperbuat menghadapi pesta itu? Pertanyaan yang sebetulnya sangat sederhana namun susah mencari jawaban yang pas. Ikut kampanyekah ? ada yang berpendapat asalkan diberi honor dan kaos. Ada juga yang hobinya mempreteli knalpot sambil berjoget diatas motor atau yang hobi nonton goyang ngebor akan datang ke lapangan karena ada suguhan artis dangdut nasional yang diundang atau dirumah saja menonton televisi?. Sebenarnya disinilah letak kepentingan masyarakat untuk memilih partai dan calegnya. Bagi sebagian aktivis partai, tidak bakal ada keraguan untuk memilih sebuah partai dan seorang calon yang memang diandalkan. Bagi sebagian orang tidak akan kesulitan menentukan pilihan namun bagi yang lain mungkin akan berbeda.

Masa Kampanye

Diakui atau tidak pendidikan politik yang seharusnya dilakukan partai politik tidak pernah dijalankan. “Kapan partai berinteraksi dengan konstituennya, memberikan pendidikan politik pada rakyat?” ungkap Hasyim Asy’ari, anggota KPU Jateng pada sebuah seminar di Solo tanggal 8 Pebruari kemarin. Kalau selama ini pendidikan politik dilakukan niscaya rakyat tidak akan bingung memilih partai atau orang yang dicalonkan untuk duduk di legislative. Nah jika demikian kondisinya maka tak pelak masyarakat harus betul-betul memantau, mengikuti, mendengarkan atau menyimak kampanye seorang caleg.

Kampanye merupakan janji yang harus ditepati meskipun implementasinya sangat susah karena memang tidak ada yang merekam/memantau kemudian menagih dikemudian hari. Paling tidak wacana mengikat caleg sudah dilakukan beberapa lembaga. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) misalnya, dibeberapa wilayah sudah banyak melakukan kontrak politik didepan notaris. Lalu kalau di Solo ada Solidaritas Perempuan untuk Keadilan dan HAM (SpekHAM) melakukan kontrak sosial dengan caleg perempuan. Menurut saya, inilah sebuah pembelajaran bagi kita semua bahwa menjadi anggota legislatif itu tidak mudah karena memikul tanggung jawab sosial yang memang harus bisa dipertanggungjawabkan minimal kepada pemilih/konstituen.

Akhir-akhir ini media justru banyak memberikan berita bahwa wakil rakyat yang segera paripurna minta pesangon. Bungkusnya macam-macam. Ada dana asuransi, ada pesangon, tali asih dan ada dana paripurna yang besarnya puluhan juta. Belum lagi ada gerakan baru soal tolak politisi busuk yang sangat membantu masyarakat menentukan pilihannya. Gerakan ditingkat nasional yang digalakkan baik oleh Ormas, OKP maupun LSM ini telah sampai ke wilayah-wilayah. Lalu dibeberapa daerah ada kampanye pilih caleg nomor bawah.

Bagi yang menandatangani kontrak politik bersedia diganti apabila melanggar. Banyak hal yang tertulis dalam kontrak itu seperti tidak akan melakukan korupsi, kolusi, akan memperjuangkan perempuan dan lain sebagainya. Sayangnya secara global hingga saat ini jarang terdengar sebuah partai politik menerangkan soal platform paradigma atau bahkan program politik untuk mengatasi krisis yang melanda bangsa Indonesia. Bahkan partai yang berkuasapun tidak jelas visi misinya karena toh bangsa ini masih tetap begini. Tidak pernah didapati sebuah partai/caleg muncul dilayar kaca atau iklan di media cetak menyatakan apabila terpilih akan melakukan ini itu. Justru yang muncul adalah pilihlah partai ini dan nomor urut sekian.

Dalam sebuah jajak pendapat terungkap hal yang sangat mengkhawatirkan. Dari 1.018 responden terungkap 62,5 persen (Jawa) responden belum pernah mendengar program. Sementara luar Jawa tercakup 63,4 persen. Padahal dalam pertanyaan selanjutnya tentang perlu atau tidak partai politik menyosialisasikan program, sekitar 80,7 persen responden yang berada di Jawa menjawab perlu dan 79,6 persen menjawab tidak. Yang bertambah parah yakni dari 75,3 persen responden di Jawa dan 70,8 persen responden diluar Jawa menjawab tidak yakin atas janji partai politik dalam kampanye akan dilaksanakan.

Pahami Platform
Lalu sebagai pemilih, apa yang dapat dilakukan? Ada beberapa hal yang mungkin dapat memandu kita menentukan siapa orang yang akan kita serahi mandat untuk memperjuangkan kepentingan kita. Pertama lihatlah visi misi, platform, paradigma ataupun program-program partai peserta pemilu 2004. Data-data ini bisa didapatkan dari web site (kalau ada), baca brosur partai, mendengarkan dialog yang diselenggarakan media elektronik, mendatangi seminar atau diskusi, mendatangi kampanye atau bahkan bisa juga mendatangi secretariat partai bersangkutan untuk menanyakan hal-hal yang menjadi kebutuhan.

Kedua, bagaimana perjalanan partai tersebut selama ini. Hal itu bisa kita pantau dari media yang ada. Apakah paprtai tersebut suka mengeluarkan kebijakan yang menggusur PKL, melegalkan judi, menyetujui anggaran pendidikan yang minim. Tentu data ini tidak bisa didapat dengan mendatangi partai bersangkutan. Bisa juga kita mendatangi media massa dan mencari informasi itu, mendatangi Ormas, OKP, LSM atau pihak lain yang memang sering memantau atau berkompeten untuk melihat sepak terjang mereka.

Ketiga, lihat track record calon legislative yang ada di partai tersebut. Data ini mungkin bisa digali dari dimana dia tinggal. Lewat tetangganya bisa ditanyakan perilaku sehari-harinya. Dimanakah tempat kerjanya (sebelum menjadi anggota dewan) tanyakan pada bawahan atau pesuruhnya apakah perilakunya terpuji. Bisa juga tanyakan pada orang yang sering berinteraksi dengan caleg tersebut. Dari hal-hal itu kita akan dapatkan realitas yang obyektif terhadap perilaku seseorang. Jangan sampai kita memilih calon yang justru suka korupsi dikantornya, suka memukul atau menyiksa pembantunya atau bahkan diundang rapat Rt saja tidak mau. Orang-orang seperti ini akan berlindung dibalik kesibukannya sebagai wakil rakyat untuk tidak mau bergaul dengan masyarakat.

Seandainya kita datang pada saat kampanye, tentu tiap partai dan caleg akan mengutarakan janji-janji yang manis sehingga membuai kita dalam mimpi. Kita tidak lagi akan memilih partai yang platform ataupun visi misinya tidak jelas. Dan kita tidak akan mencoblos caleg yang jelas2 korup, memakan uang rakyat dengan dalih dana paripurna, anti demokrasi, pelanggar ham, pelaku kekerasan dan tidak memperjuangkan kepentingan rakyat. Saatnyalah kita menentukan masa depan bagi Indonesia yang lebih baik.

Minggu, 21 Desember 2003

JAJAK PENDAPAT DAN HARAPAN RAKYAT

|0 komentar
JAJAK PENDAPAT DAN HARAPAN RAKYAT
Oleh: Muhammad Histiraludin

Untuk mengetahui siapa Presiden RI ke VI memang masih 11 bulan lagi. Prosesnya pun masih melewati jalan berliku mulai dari pemilihan umum untuk memilih DPR, DPD, DPRD I dan DPRD II tanggal 5 April 2004, pemilihan presiden tahap I tanggal 5 Juli 2004 dan baru tanggal 20 September  2004 kita akan tahu siapa dia. Masyarakat sendiri lebih banyak diam dan melihat apa yang akan terjadi daripada ribut-ribut soal capres mendatang. Atau karena mereka (rakyat) tidak tahu bahwa system pemilu sudah diubah. Yang jelas sejak beberapa bulan lalu tidak sedikit lembaga yang menyelenggarakan pooling/jajak pendapat mengenai siapa kandidat presiden mendatang. Setidaknya penulis mencatat ada 5 kali jajak pendapat yang dimuat di media massa. Penyelenggaranyapun kebanyakan lembaga-lembaga penelitian atau lembaga independent

Melihat 5 penyelenggaraan memang belum bisa diprediksikan bahwa yang diunggulkan pasti akan menjadi presiden. Apalagi yang mendulang suara terbanyakpun berbeda-beda. Pooling itu diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian, Pendidikan & Penerangan Ekonomi & Sosial (LP3ES), Soegeng Sarjadi Syndicate (SSS), International Foundation For Election System (IFES), John Caine Center (JCC), Lembaga Studi & Pengembangan Etika Usaha Indonesia (LSPEU Indonesia) dengan waktu berbeda. Tidak semua nama juga masuk nominasi. Misalnya Abdurrahman Wahid atau lebih dikenal dengan Gus Dur hanya masuk dalam penelitian LSPEU Indonesia, Aburizal Bakrie juga hanya masuk dalam poolingnya JCC. Meski tidak ada satu namapun yang masuk 5 jajak pendapat itu, ada juga nama di yang mendapat suara di 4 lembaga seperti Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Susilo Bambang Yudhoyono.

Sementara Amin Rais dan Megawati masuk dalam nominasi 3 lembaga. Selain itu dalam pengumuman tiap lembaga, tidak semua nama dicantumkan karena pertimbangan perolehan suaranya tidak cukup signifikan. Bahkan IFES Cuma mencantumkan Capres 3 besar saja. Ditilik dari perolehan suara ternyata jumlah prosentase terbesar didapat Wiranto di JCC yang memang respondennya hanya berasal dari DPD Partai Golkar 7 kota. Hasil ini memang klop dengan hasil konvensi terakhir ditingkat DPD I yang memperoleh 23 suara. Penjaringan nama calon presiden terbanyak didapat JCC (10 nama), LP3ES (7) dan SSS lima nama. Untuk jumlah responden, SSS cukup besar yakni mencapai 10.000 orang, diikuti LP3ES dan IFES (3.000), lalu LSPEU Indonesia 2.995 dan JCC ‘Cuma’ 258. Untuk pemerataan wilayah kabupaten atau kota, SSS mensurvei 33 propinsi, disusul IFES 32 Propinsi, LP3ES 13 Propinsi, lalu JCC 7 kota dan LSPEU Indonesia 6 kota.

Calon Independen

Dari nama yang keluar itu hanya terdapat satu nama yang tidak berasal dari partai politik yakni Nurcholis Madjid. Meskipun sempat mengikuti konvensi Partai Golkar, perolehan suara dalam pooling ini tidak cukup berarti. Artinya memang (seakan-akan) hanya partailah yang berhak mendapat kursi presiden sementara pihak independent peluangnya menjadi minim. Pilihan kandidat bagi masyarakatpun menjadi terbatas. Mereka tidak bisa melihat atau memilih tokoh-tokoh yang independent yang komitmentnya lebih netral dibanding ketua-ketua partai. Kondisi ini bisa berpengaruh dalam kerangka pendidikan politik yang dibangun. Padahal dalam pemilihan Gubernur DKI, ada tokoh masyarakat dari komunitas becak berani mencalonkan diri. Demikian pula ketika terjadi pemilihan Bupati Boyolali, Jaswadi salah satu tokoh Kedungombo juga berani maju (meskipun akhirnya ditolak karena tidak memenuhi persyaratan).

Yang perlu dicermati juga adalah banyaknya prosentase responden yang menjawab tidak tahu atas pertanyaan siapa presiden yang layak dan akan dipiliih 2004 mendatang. Memang pemilihan itu menjadi hak seseorang tetapi dalam sebuah pooling setidaknya rakyat tidak ragu lagi menentukan siapa yang akan dipilih atau layak menjadi presiden. Dalam jajak pendapat LP3ES ditanyakan siapakah yang layak menjadi presiden 2004, ternyata 46 persen responden (dari 3.000) menjawab tidak tahu. Kemudian dari LSPEU Indonesia 45 persen juga menjawab tidak tahu siapa yang akan dipilih dalam pemilihan presiden mendatang. Meski prosentase ini perlu diteliti lagi apakah betul demikian, ada pelajaran yang bisa kita ambil. Bahwa sepak terjang calon-calon presiden itu masih belum meyakinkan masyarakat untuk segera menentukan pilihannya.

Pengumpulan suara-suara dalam pooling itu memang tidak serta merta menggambarkan apa yang akan terjadi pada 20 September mendatang. Ada beberapa factor yang berpengaruh dalam metode jajak pendapat. Pertama, siapa yang menyelenggarakan kegiatan ini. Kadang ada pula lembaga menerima pesanan dari pribadi karena motif tertentu. Sang pemesanpun akan memberikan nomor telepon yang akan dijadikan sampling sehingga suara calonpun menjadi besar. Kenapa order ini dikehendaki? Ya karena calon ingin membentuk image melalui media massa bahwa dia mendapat dukungan secara signifikan. Tanpa melalui kampanye, opini publik sudah otomatis terbangun dari media yang memuat hasil jajak pendapat. Belum lagi ditambah komentar pakar tentang dukungan suara. Kedua, pemilihan kota untuk jajak pendapat juga ikut berpengaruh. Misalkan untuk daerah Eks Karesidenan Solo dibanding Kabupaten Magelang akan berbeda. Di Solo yang akan unggul pasti Megawati atau Amin Rais sementara di Pati nama Gus Dur akan mendapat perolehan suara banyak.

Ketiga, kondisi psikologis responden ikut menjadi factor yang berpengaruh. Seperti usia, tingkat pendidikan, pengalaman pribadi, aktivitas atau pergaulan dan lainnya. Tentu seseorang yang banyak bergelut dibidang usaha akan memilih calon yang banyak melindungi usahanya. Sementara seorang birokrat akan memilih calon presiden yang sering manaikkan gaji pegawai negeri. Kondisi-kondisi inilah yang berpengaruh pada pilihan seseorang. Sehingga apapun hasilnya harus tetap diletakkan sekedar alat untuk membaca kecenderungan dan bukan “memastikan” kecenderungan (survei/polling bukan bukti empirik) apalagi realitas politik itu sendiri (Moh Samsul Arifin/Kompas 16/10).

Harapan

Lantas, bagaimana kita membaca, menelaah dan meresapi banyaknya jajak pendapat itu. Semakin mendekati hari H pemilihan presiden tidak tertutup kemungkinan akan lebih banyak pihak menyelenggarakan kegiatan yang sama. Kegunaan jajak pendapat bagi setiap pihak akan berbeda. Kita sebagai rakyat biasa hanya akan menganggap itu sebagai gambaran munculnya kandidat calon presiden. Masih banyak kandidat yang belum masuk seperti Eros Jarot (PNBK), Sukmawati (Partai Pelopor), KH Zainuddin MZ (PBR) dan lainnya. Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2003, penetapan calon baru akan dilakukan Bulan Desember 2003 mendatang. Bagi aktivis partai politik, polling ini merupakan masukan yang tentu menjadi rujukan. Kenapa si A bisa unggul, si B bisa kalah dan calonnya malah tidak masuk sama sekali.

Meskipun jajak pendapat bukan merupakan penilaian akhir, setidaknya hal itu menjadi gambaran bersama. Bila perlu mari kita jadikan pelajaran untuk melihat ketika seorang dicalonkan atau diunggulkan apakah ada perubahan sikap. Bagaimana sikap partai asal calon tersebut, masih maukah mereka memperjuangkan kehidupan rakyat kecil yang banyak didera kelaparan, kemiskinan dan bencana kekeringan. Jauh lebih prinsip adalah bagaimana semua stakeholders pemilu menjalankan proses ini dengan jujur, adil dan tanpa ada kekerasan yang terjadi yang malah menyengsarakan rakyat kecil. Harapan kita semua pada saat pemilu terjadi tetap pada keinginan bersama yakni berjalan damai!. Semoga.

Penulis adalah pekerja social di lembaga Indonesian Partnership on local Governance Initiatives (IPGI) Solo

Sabtu, 20 Desember 2003

EMBEL – EMBEL NAMA SUAMI

|1 komentar
(Tanggapan Untuk Ike Janita Dewi dan Reko Alum)
Oleh: Muhammad Histiraludin

Mencemati tulisan-tulisan di rubrik Swara sangat menarik. Banyak kupasan yang dibedah untuk mengkritisi soal perempuan. Diantara yang menarik bagi saya adalah tulisan 2 ibu rumah tangga yakni artikel berjudul Istri Yang Kehilangan Nama (Ike Janita Dewi, Kompas 15 Desember 2003) dan Namaku Adalah … (Reko Alum, Kompas 23 Maret 2004). Kenapa begitu? Karena keduanya mengupas soal eksistensi perempuan dalam kehidupan sehari-hari yang mungkin bagi sebagian orang lain tidak menarik. “Memang begitu kenyataannya” komentar istri saya waktu dimintai komentar soal dua tulisan tersebut. Nampaknya ada kepasrahan total dari komentar itu namun tidak dari Ike ataupun Reko.

Gugatan yang diajukan oleh Ike lebih dikarenakan posisi atau bargaining seorang perempuan yang berpendidikan tinggi. Sayangnya Reko tak menjelaskan latar belakang pendidikannya sehingga agak susah memotret ‘pemberontakan’ tersebut. Tapi setidaknya, dari tulisan itu ditangkap ada kecerdasan yang bisa dimaknai pembaca bahwa para perempuan itu butuh pengakuan. Posisi Ike jauh lebih sulit karena beliau tinggal di Jogjakarta yang nuansa primordialnya lebih kental. Belum lagi pergaulan lingkungan lebih sering terjadi dibanding Reko yang tinggal (paling tidak) di pinggiran kota besar.

Terlepas itu semua, saya sepakat bahwa penggunaan nama pribadi jauh lebih penting ketimbang menggunakan nama suami. Tidak hanya sebatas penghargaan atas pemberian nama seseorang tetapi manfaat penggunaan nama sendiri yang jauh lebih besar. Sayangnya tradisi yang entah siapa yang memulainya nama seorang perempuan akan berganti menjadi Ibu ini, Ibu itu dengan menggunakan nama suaminya. Kadang saya ingin protes namun pada siapa protes itu saya lontarkan. Toh Presiden kita tetap menyandang Ibu Megawati Soekarnoputri bukannya Ibu Taufik Kiemas. Ibu-ibu pejabat kita juga tetap digunakan meski nama suaminya tetap menempel misalnya Ny Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, Ny Nina Akbar, Ny Tien Suharto dan lain sebagainya.

Nampaknya ketika nama suami diikutkan akan berpengaruh, namun bagi kita (para suami) apa sih dampaknya. Saya sendiri yang berposisi sebagai suami sama sekali merasa tak nyaman nama saya diembelkan dibelakang nama istri saya. Toh kalau dia berhasil bukan karena saya namun karena prestasinya sendiri. Kebetulan saya dan istri sebagai pekerja sosial di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berbeda. Dalam kehidupan sehari-hari masyarakat sekitar tetap manggilnya ya Ibu Iral (panggilan saya-pen). Saya pernah mencoba berdiskusi dengan istri saya untuk merubah itu. Awalnya yang saya tawarkan sederhana. Kebetulan saya Sekretaris Rt di kampung dan ada ibu-ibu yang suaminya sudah meninggal dan ada yang tidak dirumah. Hak mereka untuk ikut rapat Rt menjadi hilang (asumsi umum) makanya saya menawari istri saya sekali waktu untuk menggantikan pas rapat Rt. Eh dia menjawab tidak mau karena dipandang aneh. “Lho kan belum mencoba” bujuk saya. Dia tetap menolak. Maksud saya biar ibu-ibu yang tidak ada bapaknya itu mau hadir.

Ada beberapa kesulitan sebagai pengurus Rt bila ibu-ibu itu tidak memakai namanya sendiri. Misalkan soal kartu pemilih untuk pemilu ini yang dibagikan. Karena kita tidak pernah tahu nama ibu-ibu itu maka pas saat pembagian terpaksa kita menanyakan langsung dan itu perlu waktu berulang kali. Ada pula pembantu rumah tangga mereka tidak tahu siapa nama majikan perempuannya. Lalu ada orang mencari rumahnya siapa, ada tagihan rumah (karena kami tinggal diperumahan), surat dan saya selaku pengurus Rt juga dibuat bingung. Sebab memang tidak tahu siapa sebenarnya yang bernama ibu Tuti, Ibu Nurul dan seterusnya. Bahkan nama Istri Ketua Rtpun saya tidak tahu!.

Pada saat pembagian kartu pemilih ada beberapa orang yang ikut membagikan. Orang-orang itu ikut ya karena penasaran nama ibu-ibu di Rt kami. Ada yang nama orang kota dan ada nama ndeso kata orang yang ikut membagikan. Ada pula ibu yang meskipun sudah ditinggal meninggal suaminya masih menyandang nama suami. Sampai kapan akan disandangnya? Apakah itu tidak akan menganggu eksistensinya sebagai warga negara?.

Bila dilihat pada proses, sebetulnya dimanakah letak pergantian nama seorang perempuan atau penempelan nama suami? Sedari kecil seorang anak perempuan hingga selesai kuliah bahkan bekerja masih akan menyandang namanya. Namun begitu menikah dan masuk dalam lingkungan masyarakat (otomatis menjadi anggota PKK) secara otomatis namanya berubah. Ada nuansa ketidakmampuan (atau dipaksa) oleh masyarakat. Bila kita simak tulisan Ike, ketika berbelanja didepan rumah ditanya siapa namanya, beliau dipaksa menjawab Ibu anu (nama suaminya). Bisakah kita secara perlahan merombak itu semua?. Paling tidak dari diri kita sendiri. Saya sangat heran sewaktu memulai hidup berumah tangga. Pada saat acara perkenalan, kebetulan ada acara 17 Agustusan saya sudah memperkenalkan nama istri. Eh yang diingat dan menjadi panggilan koq nama saya.

Saya sedang memikirkan minimal untuk lingkungan saya supaya pertemuan-pertemuan dikampung tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan. Tapi usaha itu tidak mudah. Ada beragam jawaban sewaktu diusulkan pertemuan Rt dan PKK dijadikan satu. Ada yang menjawab karena sudah dari dulu begitu, ada yang bilang siapa yang momong anak, ada yang bilang bapak-bapak pertemuannya malam. Kenapa kalau dirubah pertemuannya dijadikan satu. Lebih efektif, dan anak kan bisa diajak ikut pertemuan karena yang selama ini terjadi rapat PKK selalu riuh rendah celoteh anak. Kalau soal malam hari, rapat Rt itu paling malam kan tidak larut sekali hingga pukul 23.00. Namun begitulah kenyataan protes yang terlontar.

Ada persoalan yang sudah mendarah daging sehingga ‘pemberontakan’ perempuan di masyarakat tidak berhasil. Pertama soal budaya patriarkhi. Merubah budaya ini tidak semudah membalik telapak tangan. Disatu sisi saya berhasil mengatasnamakan STNK sepeda motor dengan nama istri namun gagal menempel papan nama atas nama dia. Ada kesedihan mendalam dalam diri saya sewaktu memesan papan nama tersebut. Kedua, Laki-laki adalah kepala rumah tangga. Hal itu jelas termaktub dalam UU Perkawinan. Konsekuensinya istri harus menjadi second position. Banyak perempuan menganggap hal ini sebagai wahyu sehingga mereka tidak pernah mau memprotesnya. Ketiga, ketidaksiapan perempuan. Memang tidak semuanya tetapi diakui atau tidak asumsi umum mengatakan demikian. Seringkali perempuan ketika mengalami kegagalan, baginya itu merupakan sebuah bencana besar. Tetangga saya bahkan melahirkan anak keduanya sambil menangis. “Anak satu saja mendidiknya sulit apalagi anak dua” katanya.

Terakhir persoalan kepasrahan total istri dalam mengelola rumah tangganya. Ini tidak diartikan menang-menangan dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Banyak perempuan keluar dari kerja hanya karena mereka menikah atau punya anak padahal karir kedepan lebih bagus. Kedepan semua ini perlu kita rubah sehingga antara laki-laki perempuan harus berposisi sejajar dan bermitra. Ada kohesivitas positif yang menguntungkan kedua belah pihak dan kerjasam untuk membangun rumah tangga yang lebih baik. Saya hanya ingin mengucapkan iri dengan Ibu Ike dan Ibu Reko karena mereka bisa menuliskan Ibu Rumah Tangga, apakah akan saya tulis Bapak Rumah Tangga? Salam buat suami anda.



Muhammad Histiraludin
Pekerja Sosial di Indonesian Partnership on local Governance Initiatives (IPGI) Solo

Rabu, 11 Juni 2003

LPMK VERSUS PARTISIPASI RAKYAT

|0 komentar
Oleh : Muhammad Histiraludin

Keseriusan Pemerintah Kota Surakarta dalam menghadapi era otonomi daerah nampaknya patut diacungi jempol. Pemkot tidak hanya menginisiasi proses perencanaan yang partisipatif melalui Perencanaan Pembangunan Partisipatif namun juga mengganti LKMD (Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa) yang sejak dulu identik dengan Partai Golongan Karya. Pengganti LKMD adalah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK). Hal ini merupakan tindak lanjut dari turunnya Keputusan Presiden  Nomor 49 tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Sebutan Lain.

Pembuatan lembaga pengganti LKMD telah diinisiasi oleh masyarakat, akademisi dan LSM sekitar setahun lalu. Mereka kemudian dirangkul Bagian Tata Pemerintahan Pemkot dan dibentuklah Tim 21 guna menindaklanjuti. Hasil penggodokan itu disetujui dewan dan disahkan menjadi Perda no 7 tahun 2002 tentang LPMK. Otomatis keberadaan LKMD menjadi hilang ditambah keluarnya Surat Keputusan Walikota Nomor 4 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Tata Tertib Pemilihan Pengurus LPMK.

Di jalur yang lain, proses pembangunan yang selama ini dilaksanakan LKMD sudah berbeda. Sejak 3 tahun lalu Pemkot menyelenggarakan proses Perencanaan Pembangunan Partisipatif yang lebih demokratis. Artinya dalam forum Muskelbang, Muscambang dan Muskotbang, LKMD berkedudukan sebagai peserta dan sama dengan stakeholders yang lain. Sebagai konsekuensinya Pemot menurunkan dana pembangunan melalui block grant. Berarti proses penurunan block grant tahun ini akan dilewatkan ke LPMK untuk dikerjakan bersama-sama.

Proses penurunan dana block grant melalui 3 tahapan dan pada bulan ini turun tahap pertama sebesar 30 persen dari dana yang disetujui. Sehingga supaya pelaksanaan pembangunan segera berjalan maka pembentukan LPMK lebih dipercepat dan bahkan harus selesai terbentuk ditiap kelurahan pada tanggal 28 April ini. Padahal dari tahap yang harus dilalui ada 3 dan itu membutuhkan waktu. Pertama, tahap pemilihan bakal calon anggota ditingkat RT. Kedua, pemilihan calon ditingkat RW dan ketiga, pemilihan pengurus ditingkat kelurahan.

Benturan
Keluarnya Perda No 7 tahun 2002 ini sebetulnya tidak tepat dan perlu dikaji ulang terhadap beberapa pasalnya. Pertama, keluarnya Perda LPMK hanya berjarak 12 bulan dari pemilihan umum jelas kurang tepat. Lembaga ini bisa dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dalam menggalang suara. Memang persoalan ini sudah diperkirakan Pemkot. Di pasal 5 ayat 3 tentang Persyaratan disebutkan “…….Pengurus LPMK yang berasal dari partai politik tidak mewakili Partai Politik”.

Pasal itu hanya menyatakan orang partai tidak mewakili partainya dan tidak ada batasan yang jelas kapan dia sebagai pengurus LPMK dan kapan dia bertindak sebagai aktivis partai (jika memang berasal dari partai). Kedua, kaidah yang tertulis baik dalam Perda maupun SK tidak memenuhi prasyarat perundang-undangan maupun hirarki hukum, tumpang tindih dan ada yang sudah diatur di Perda tapi disebutkan sama persis di SK. Artinya ada hal-hal teknis yang diatur di Perda (Pasal 6 tentang pemilihan anggota) dan ada hal besar yang diatur di Surat Keputusan dan ini sudah diatur di Perda.

Misalnya Pasal 5 tentang Persyaratan. Dalam Perda LPMK terdapat 6 persyaratan untuk menjadi anggota namun di SK disebutkan 8 persyaratan. Lalu Pasal 13 tentang Tugas dan Pasal 14 tentang Fungsi ternyata ditulis ulang dalam pasal 4 dan 5 di SK Walikota. Ketiga, banyak pasal (terutama di SK) yang bertentangan dengan semangat demokrasi, transparansi, akuntabilitas, berprespektif gender dan plural. Beberapa pasal bisa menimbulkan efek penolakan dari masyarakat. Pasal-pasal dalam Perda yang bisa dipersoalkan yakni Pasal 6 ayat a dan c point 4 dan pasal 11. Pasal 6 ayat a sangat tidak mengakomodir gender. Disebutkan pemilihan ditingkat Rt diikuti oleh Kepala Keluarga. Berarti perempuan tidak bisa masuk dan bertarung untuk menjadi bakal calon.

Di Pasal 6 ayat c point 4, kewenangan ketua Rw bisa menghilangkan nuansa demokratis. Dia berhak menunjuk calon anggota ditingkat Rw untuk menjadi anggota LPMK bila saat pemilihan dengan voting jumlah suara yang didapat calon tetap sama. Bisa diasumsikan bila Ketua Rw punya kandidat dan diperkirakan akan kalah maka dia akan buat pemilihan menjadi dead lock sehingga bisa saja dia menunjuk untuk diusulkan ke kelurahan. Di pasal 11 ayat 1 soal pertanggungjawaban, tidak diatur mekanismenya secara detil. Hanya disebutkan “Pengurus LPMK  pada akhir masa bhakti memberikan pertanggungjawaban kepada masyarakat”.

Lebih parah lagi dalam Surat Keputusan Walikota nomor 4 tahun 2003 mengenai juklak pemilihan pengurusnya. Pada bagian Tugas dan Fungsi pengurus, Pasal 10 ayat 2 soal fungsi seksi telah menggugurkan Perencanaan Pembangunan Partisipatif yang selama ini dilakukan masyarakat melalui Muskelbang. Jelas terbaca ketua seksi mempunyai wewenang lengkap mulai dari perencana pembangunan, penyelenggara pembangunan, koordinasi dengan seksi lain, mengawasi kegiatan, evaluasi kegiatan, membuat laporan. Pola ini mengandung peluang besar terjadinya korupsi, manipulasi dan sangat merugikan masyarakat.

Bagian lima mengenai hubungan kerja pasal 15 ayat 1 juga tersirat bahwa mekanisme Muskelbang bisa hanya menjadi sejarah yang indah bagi masyarakat. Disebutkan “LPMK menyusun rencana pelaksanaan pembangunan melalui mekanisme perencanaan pembangunan partisipatif bersama-sama dengan Rt, Rw dan pemerintah kelurahan”. Berarti mekanisme Muskelbang yang melibatkan seluruh elemen masyarakat dan bukan hanya mewakili teritorial ternegasikan. Paguyuban HIK, becak, kesenian, koperasi tidak akan punya kesempatan lagi untuk mendapat perhatian Pemerintah Kota.

Kedua peraturan itu juga tidak memberi kesempatan bagi stakeholder lain untuk ikut berperan bila mereka tidak mewakili territorial atau wilayah. Lalu bagaimana masyarakat miskin bisa meningkatkan kesejahteraan mereka bila tidak ada representasi dari mereka di kepengurusan. Belum lagi soal kelurahan yang mempunyai Rw sangat banyak seperti Kelurahan Jebres dan Mojosongo. Padahal semua calon anggota LPMK akan menjadi pengurus. Berarti di Kelurahan Jebres akan ada 68 orang pengurus (dari 34 Rw) dan Kelurahan Semanggi ada 62 orang pengurus.
Keempat, ada beberapa pasal yang multi persepsi sehingga dalam pelaksanaannya bisa menimbulkan pertentangan dan kebingungan masyarakat. Persoalan ini perlu diantisipasi oleh birokrasi agar masalah yang diperkirakan timbul bisa diantisipasi.

Perspektif Kedepan
Dari uraian diatas tadi sangat jelas tergambarkan kedua peraturan itu tidak layak diteruskan. Resiko yang akan terjadi bila diteruskan akan memakan banyak biaya social dan juga masyarakat kembali akan jadi korban. Ada beberapa alternatif yang perlu dilakukan Pemkot ataupun DPRD. Pertama, aturan itu dibatalkan dan dibuat ulang, Kedua ditinjau untuk direvisi beberapa pasal yang diperkirakan menimbulkan masalah dan ketiga tetap dilaksanakan dengan masa kepengurusan hanya 1 tahun untuk menyiasati penerimaan block grant. Selama 1 tahun itu hak dan wewenang pengurus juga dibatasi. Tetapi pasal-pasal krusial harus tetap diperbaiki. Tiga langkah itu tetap dalam bingkai (jika direvisi) pelibatan seluruh stakeholder masyarakat.

Pada wilayah lain, minggu ini memasuki sosialisasi dari Perda, SK sekaligus musyawarah Rt untuk menentukan calon. Ada waktu bagi masyarakat semestinya sebelum langsung musyawarah sebaiknya mengkritisi pasal-pasal baik yang ada di Perda maupun Surat Keputusan Walikota itu. Atau guna mensiasati terjadinya blunder, alangkah bijaknya tiap kelurahan membuat tata tertib yang lebih jelas agar pemaknaan makna di Perda dan SK bisa tertangani.

Peluncuran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan menjadi momentum penting dan bagus guna mewujudkan masyarakat yang demokratis. Sayangnya ada kelemahan tekstual sehingga perlu dibenahi. Seandainya ditunda untuk segera diperbaiki (terutama pasal yang bermasalah) maka akan terwujud Kota Surakarta yang patut dijadikan contoh wilayah lain pada bidang kepemerintahan seperti mekanisme Perencanaan Pembangunan Partisipatif yang banyak membuat tertarik Pemda/Pemkot di wilayah lain.

Penulis adalah Pekerja Sosial di Indonesian Partnership on local Governance Initiatives (IPGI) Solo

Senin, 28 April 2003

PUBLIC HEARING; KEWAJIBAN DEWAN ATAU HAK MASYARAKAT

|0 komentar
Oleh : Muhammad Histiraludin
Pernyataan Bambang Mudiarto selaku Ketua DPRD Kota Surakarta mengenai tidak memungkinkan lagi DPRD menggelar hearing (dengar pendapat) dengan masyarakat menarik dicermati (espos25/2). Lontaran itu menjawab tuntutan sebagian masyarakat dan juga LSM di Solo yang menghendaki wakil rakyat masih mau membuka dialog dalam rangka pembahasan APBD 2003. Hampir tiap tahun isu public hearing 4 tahun belakangan memang marak.

Yang memang patut dipertanyakan sebenarnya public hearing itu apakah menjadi kewajiban dewan atau hak masyarakat untuk mengetahui. Dalam penjelasan lanjutannya Bambang menegaskan tidak perlu hearing lagi karena APBD sudah menampung aspirasi rakyat sebab penyusunannya sudah melalui mekanisme Perencanaan Pembangunan yang Partisipatif. Dengan adanya Musyawarah Kelurahan Membangun (Muskelbang), Musyawarah Kecamatan Membangun (Muscambang) dan Musyawarah Kota Membangun (Muskotbang) dianggap masyarakat telah berperan.

Hasil Muskotbang disusun oleh Bapeda sebagai leading sector perencanaan pembangunan dan diajukan ke dewan dalam bentuk RAPBD. Penyusunannya sendiri juga melibatkan perwakilan dinas/instansi dengan menampung usulan masyarakat yang diajukan melalui Muskelbang, Muscambang maupun Muskotbang.
Sesuai Edaran Meneg Otonomi Daerah tentang Kebijakan Penyusunan APBD disebutkan waktu penyusunannya selama 6 bulan, pengesahan 3 bulan, pelaksanaan 12 bulan dan pertanggungjawaban 3 bulan. Kalau dikalkulasi saat ini memasuki tahap pengesahan yang secara ideal dilakukan secara terbuka. Dalam tahap pengesahan ini termasuk pula tahap negosiasi atau pembahasan antara Tim Anggaran (yang diketuai Sekda) dengan Panitia Anggaran dari DPRD.

Hingga saat ini jadual perencanaan pembangunan memang belum terjadual secara pasti dalam arti bulan berjalan. Hal ini mengakibatkan proses pelibatan masyarakat lebih terkonsentrasi pada tahap pengesahan. Seringkali pula dewan melakukan pembahasan secara diam-diam dan juga tertutup. Dampaknya banyak masyarakat yang ingin memonitoring proses pengesahan menjadi kesulitan.

TAHAPAN

RAPBD Kota Surakarta memang disusun mulai tahap Muskelbang (pertengahan Juli – Agustus), Muscambang (Agustus) dan Muskotbang (27-28 September 2002) yang dalam pelaksanaannya melibatkan seluruh stakeholders kota. Muskotbang sendiri melibatkan peserta tidak kurang dari 800 orang baik dari eksekutif, legislative, akademisi, budayawan, kalangan profesi, komunitas masyarakat pinggiran, NGO dan lain sebagainya.

Dalam panduan penyelenggaraan Muskotbang disebutkan hasil yang ingin dicapai yakni tersusunnya perencanaan pembangunan kota yang terpadu dan sinergis. Artinya seluruh tahapan tersebut memang merupakan kesatuan yang saling mengikat. Proses ini lebih maju dibanding daerah lain yang masih menggunakan pendekatan lama yakni melalui Musbangdes, UDKP dan Rakorbang.

Proses tawar menawar pengajuan RAPBD dari Tim Anggaran juga menyertakan dinas dan instansi terkait yang telah membuat anggaran pelaksanaannya. Artinya dinas atau instansi terkait tersebut dengan mendengar dan menerima masukan dari hasil Muskotbang akan berusaha mempertahankan apa yang diusulkan oleh masyarakat. Peran wakil rakyat sendiri (dalam tahap pembahasan) melihat porsi belanja rutin dengan belanja pembangunan harus jeli.

Di Panitia Anggaran sendiri yang merupakan representasi dari wakil fraksi akan melakukan pembahasan baik ditingkat fraksi maupun komisi. Hal-hal yang belum jelas pada saat pembahasan (baik di komisi maupun fraksi), mereka berhak mengundang dinas/instansi yang mengajukan untuk klarifikasi. Hingga akhirnya seluruh fraksi akan mengajukan pandangan akhir atau sikap politiknya terhadap APBD. Apakah menolak, menerima atau menerima dengan catatan. Jika RAPBD yang diajukan eksekutif ditolak maka sesuai UU yang berlaku eksekutif harus menggunakan APBD tahun sebelumnya.

HAK DAN KEWAJIBAN

Kalau proses penyusunan APBD sudah partisipatif (melalui Muskelbang, Muscambang dan Muskotbang) tidak berarti pintu pelibatan masyarakat menjadi sudah tertutup. Apalagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah produk Peraturan Daerah yang nota bene bersifat terbuka. Siapa kemudian yang berani menjamin bahwa usulan rakyat ditingkat paling bawah yang menjadi kebutuhan mereka benar-benar terakomodir dan disetujui untuk menjadi prioritas.

Dalam Kepmendagri No 29 tahun 2002 (Tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Bagian Keempat mengenai Penetapan APBD ayat 4 disebutkan “Sebelum Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dibahas, DPRD mensosialisasikan kepada masyarakat untuk mendapat masukan”.

Hal ini didukung dengan hasil rumusan 10 Prinsip Tata Pemerintahan Yang Baik yang dibuat oleh Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) serta Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI). Rumusan ini dibuat setelah melakukan seminar nasional otonomi Indonesia tahun 2001 di Jakarta.

Kesepuluh prinsip itu yakni (1) Partisipasi, (2) Penegakan Hukum, (3) Transparansi, (4) Responsif, (5) Kesetaraan, (6) Berwawasan Strategis, (7) Efektif dan Efisien, (8) Profesionalisme, (9) Akuntabilitas dan (10) Pengawasan. Paling tidak berkaitan dengan tuntutan masyarakat atas public hearing dan jawaban Ketua Dewan, sudah mencerminkan pengingkaran atas 2 prinsip yakni Transparansi dan responsive.

Lalu jika dilakukan dengar pendapat apakah ada pihak yang dirugikan. Diperlukan kesamaan berpikir mengenai kerangka pembangunan Kota Surakarta oleh seluruh elemen. Tentunya dengan mengacu pada visi misi Kota yang telah ditetapkan dalam Perda, maka seluruh program pembangunan mengarah kesana. Kerugian yang ditimbulkan dengan adanya hearing hanya soal waktu pengesahan yang molor dan beberapa perubahan teknis. Namun dampak yang ditimbulkan akan jauh lebih besar.

Masyarakat dan seluruh elemen sudah merasa berperan dalam APBD sehingga dalam pelaksanaannya akan betul-betul mendukung program pembangunan kota. Birokrasi yang melaksanakan tidak merasa terbebani sebab program yang dilakukan disetujui masyarakat. Disisi lain, legislative tinggal melihat, mengawasi dan meminta pertanggungjawaban pada eksekutif.

Seluruh proses Perencanaan Pembangunan Partisipatif yang telah dilakukan di Kota Solo sudah mencerminkan proses yang partisipatif. Tinggal bagaimana semua pihak mau menempatkan diri pada posisinya masing-masing dan mengetahui pada tingkatan apa peran mereka. Masyarakat terlibat sejak Muskelbang dengan mengusulkan program apa yang mereka butuhkan. Lalu dalam pelaksanaannya mengawasi.

Birokrasi atau pemerintahan menjadi fasilitator yang memberi ruang, tempat dan pengelolaan program agar kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi. Kemudian wakil rakyat mengkonfirmasi antara kebutuhan rakyat dengan yang tertuang dalam APBD serta melihat pertanggungjawaban Walikota atas pelaksanaan program pembangunan.

Penulis adalah Pekerja Sosial di Indonesian Partnership on local Governance Initiatives (IPGI) Solo

Sabtu, 02 November 2002

Perempuan dalam Persfektif Pembangunan Kota Solo

|0 komentar


Perempuan sesungguhnya aset pembangunan yang sangat luar biasa besarnya dan pentingnya. Artinya keterlibatan dan partisipasi perempuan dalam setiap proses perencanaan pembangunan layak dan harus diperhatikan. Lalu bagaimana pemerintah kota Solo bisa mengkerangkakan konsep pemberdayaan perempuan sehingga kelompok ini memang punya sumbangan yang berarti. Sejauh mana Dinas Kesejahteraan dan Pemberdayaan Perempuan Kota Surakarta sudah memulai langkahnya. Dari beberapa Perda yang dihasilkan belum nampak adanya keseriusan pemerintah melakukan hal ini.

Konteks pemberdayaan ini juga tidak hanya terletak pada perempuannya sendiri untuk berdaya namun juga perspektif kaum laki-laki apakah juga sudah terbebaskan. Pertanyaan ini perlu dilontarkan karena kalau ada pertanyaan ‘buat apa perempuan harus terlibat dalam pengambilan keputusan’ akan menjadi bias. Artinya yang perlu dikerjakan bersama bagaimana seluruh komponen masyarakat punya gender perspektif tidak hanya gender balance dan gender sensitive. Dari mana kita akan mulai bangun ?. Tentu saja dari diri masing-masing, kemudian menginjak pada keluarga, lalu lingkungan kemudian wilayah yang lebih besar. Akhirnya wacana tentang gender perspektif akan berkembang dan bisa dikerangkakan serta mewarnai policy.

Semua ini akan berhasil apabila ada komitmen jelas di masyarakat bahwa keberdayaan perempuan penting. Di birokrat kemudian terjadi bagaimana agar konsep-konsep atau pembangunan yang dilakukan bisa meningkatkan kemampuan perempuan serta bagi dewan bisa menginisiasi kebijakan-kebijakan berperspektif perempuan. Rombak aturan-aturan yang meminimalisir apa yang membelenggu dan kemudian direvisi supaya tujuan bersama itu lebih cepat tercapai.

Mengikuti Focuse Group Discussion tentang strategi pembangunan kota untuk kalangan penggerak LSM & Akademisi yang diselenggarakan oleh City Development Strategy (CDS) beberapa waktu yang lalu di RM Ramayana , ada hal yang menarik yang selama ini menjadi perdebatan serius di kalangan komunitas LSM  tetapi sangat sulit untuk mencari strategi yang tepat dalam mencari penyelesaiaannya, yaitu isu tentang gender perspektif dalam pembangunan yang sangat minim porsinya. Isu ini sangat sensitif tetapi justru (celakanya) seakan tidak disadari oleh terutama kamu perempuan sendiri yang menjadi atau pelaku yang sesungguhnya. Perdebatan yang muncul sering bermuara budaya paternalistic, feudal dan menjebak pada pusaran apakah bisa perempuan berdaya

Bila kita tarik kebelakang, pada jaman regim orde baru banyak organisasi kewanitaan yang fungsinya lebih pada memperkuat legitimasi komunitas laki-laki. Lihat saja semacam PKK dan Dharma Wanita pasti akan mendorong agar nyonya-nyonya bisa berperan sebagai ‘wanito’ (wani ditoto/ berani diatur oleh suami mereka). Secara structural pasti jabatan ketua dipegang istri pejabat. Misalkan ditingkat kelurahan tentu Ketua PKKnya ya bu lurah, Di lingkungan birokrasi ketua dharma wanitanya ya istri pejabat itu. Bagaimana kalau pejabatnya ternyata perempuan, posisi itu akan dipegang istri pejabat dibawahnya tetapi masih dalam kendali pejabat perempuan tersebut.

Kebijakan-kebijakan itu bahkan diterjemahkan sampai ditingkat menteri dalam bentuk Menteri Negara Urusan Peranan Wanita (Menneg UPW). Jadi bentuk lembaga itu hanya mengurusi bagaimana seorang perempuan hanya berperan. Kondisi ini memang dikerangkakan Soeharto, pria asal Jawa yang memahami betul bahwa perempuan salah satu factor yang bisa membelenggu laki-laki. Namun perubahan kearah yang lebih bagus dilakukan pada masa Abdurrahman Wahid yang membentuk departemen pemberdayaan perempuan. Tidak hanya mengurusi namun memberdayakan (bukan memperdayakan) perempuan. Sayangnya implementasi di birokrasi yang tingkatnya lebih rendah masih sulit. Sebab hal ini memang menyangkut soal budaya tadi.

Perempuan dan Budaya yang Melingkupinya
Masalah perempuan tidak pernah bisa lepas dari masalah ketidakadilan. Selama ini peran dan kedudukan kaum perempuan dalam masyarakat sedemikian sempitnya bahkan seolah-olah tidak diberikan peran secara serius. Perempuan  ‘cukup’ diberi tanggung jawab dalam lingkup domestik yaitu sebagai ibu rumah tangga yang bertanggungjawab pada keluarga, suami, anak dan urusan-urusan rumah tangga lain. Dan dalam kenyataannya hal demikina cukup untuk perempuan, bahkan perempuan merasa enjoy dan menikmati apa adanya posisi seperti ini.

Melihat kenyataan seperti ini tidak bisa disalahkan atau faktor kesalahan diberikan kepada perempuan. Sejenak dalam proses terbentuknya peran ini, kultur budaya yang sangat kental memposisikan perempuan pada posisi seperti ini. Laki-laki bisa sangat mendominasi sehingga menjadi pedoman turun temurun yang biasa juga disebut peran reproduksi yang bertanggungjawab atas sektor domestik.

Interprestasi pematokan peran tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pembentukan struktur masyarakat yang dibentuk, disosialisasikan dan diperkuat. Bahkan dikontruksikan secara sosial/kultural melalui negara bahkan melalui ajaran agama. Pembagian peran sebagai dasar distribusi tanggungjawab pria dan wanita yang ditetapkan secara sosial dan kultural. Bukanlah kodrat Tuhan melainkan suatu perbedaan yang dihasilkan dan disosialisasikan melalui sejarah yang sangat panjang dengan sarat muatan kepentingan tertentu.

Peran tersebut telah dimuati nilai-nilai budaya (kultur) serta ideologi tertentu yang kemudian menghiasi cara pandang masyarakat. Dalam masyarakat budaya yang ada mengajarkan bahwa perempuan didudukkan tidak setara dengan laki-laki. Dalam keyakinan berfikir dan bertindak seperti itu terletak pada doktrin teologis agama.Agama sebagai pedoman hidup yang paling mendasar, manfaat bagi manusia memiliki pengaruh fungsional terhadap struktur sebuah masyarakat, mempunyai peran penting. Yang oleh sebagian pengikutnya ajaran agama ditafsirkan sedemikan rupa sehingga berfungsi sebagai alat legitimasi terhadap struktur sosial yang menindas perempuan.

Perbedaan pembagian peran (gender) sebenarnya tidak menjadi persoalan ketika tidak menimbulkan ketidakadilan. tetapi sebaliknya yang terjadi gender justru menggiring dan melahirkan sikap dan praktek yang mendiskriditkan perempuan. Sikap dan praktik diskriminasi ini menyiratkan hubungan yang bersifat politis, hubungan kekuasaan antara laki-laki dan perempuan atau hubungan dominasi dan subordinasi. Dibutuhkan dekonstruksi pemikiran dan budaya dimasyarakat agar terwujud apa yang dinamakan kesetaraan dan keadilan gender.

Ketidakadilan terhadap perempuan tersebut terimplementasikan dalam berbagai bentuk seperti marginalisasi ekonomi atau proses pemiskinan terhadap aset perempuan, subordinasi, maksudnya perempuan diposisikan pada posisi di bawah laki-laki, kekerasan (violence) yaitu serangan atau invasi terhadap fisik maupun integritas mental psikoligis seseorang, stereotif yaitu pelabelan /penandaan terhadap kelompok tertentu misal perempuan makluk lemah dan penggoda, beban ganda yaitu perempuan bertanggungjawab pada kerja domestik (rumah tangga) dan kerja publik (produktif di luar rumah).

Banyak terjadi praktek diskriminasi terhadap perempuan yang dilakukan oleh negara. Ketika masyarakat pun melakukan diskriminasi terhadap perempuan karena sesungguhnya negara tidak bersungguh sungguh mengubah budaya patriarki. Hal itu tercermin pada kebijakan-kebijakan yang dibuat negara dari tingkat pusat (nasional) sampai di tingkat daerah (lokal) . Penerapan kebijakan di internal pemerintahan sendiri juga tidak gender perspektif.

Kebijakan pemerintah itu antara lain tertuang pada UU seperti UU No 1/1974 tentang Perkawinan. Pada pasal 31 Ayat 3 menyebutkan Suami adalah Kepala Keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga. UU ini berimplementasi pada pembatasan peran perempuan dalam berbagai sektor . Dalam rumah tangga sendiri bapak atau suami menjadi penentu utama dan ibu atau perempuan hanyalah sebagai pelaksana dari kebijakan/keputusan-keputusan yang diambil bapak/suami/laki-laki. Dibidang pendidikan perempuan akan dinomorduakan, setelah anak laki-laki yang harus dan menjadi target utama menempuh pendidikan setinggi-tingginya. Implikasi dari kebijakan rumhatangga ini pada ruang-rung publik di masyarkat perempuan sangat minim dan relatif hanya dipercaya pada hal-hal teknis yang tak lepas dari kebiasaan di sektor domestiknya (rumahtangga), tidak pada peran pengambil atau pemutus kebijakan penting di masyarakat.

Padahal kalau kita coba renungkan, sesunguhnya perempuan (ibu) adalah faktor terpenting dalam keluarga dan masyarakat. Peran yang diambil sangat besar dalam rumahtangga terutama untuk tangung jawab mendidik anak, merawat anak, yang tentunya ini seharusnya menjadi tangung jawab/beban bersama. Jika beban tanggung jawab itu dilakukan bersama maka akan bisa diukur sampai puluhan tahun yang akan datang generasi hasil didikan tentu lebih lengkap atau minimal punya perspektif kedepan.




Senin, 28 Oktober 2002

Budaya Militerisme Mahasiswa

|0 komentar
Oleh : Muhammad Histiraludin*)

Belum hilang ingatan kita pada kasus kekerasan dalam penerimaan mahasiswa baru yang menimpa Aditya (Mahasiswa Fakultas Teknik UNS) tahun lalu yang mengakibatkan dirinya harus menginap dirumah sakit, kini kasus kekerasan itu terjadi kembali. Cicilia Puji Rahayu, mahasiswi Jurusan Sosial Ekonomi Peternakan Fakultas Peternakan Undip harus kehilangan nyawanya (Solopos 27/8). Kemudian Agus juga melaporkan tindakan bentak-bentakan di Osmaru Fakultas Hukum UNS yang mengakibatkan seorang mahasiswi pingsan. Tidak hanya itu, aroma minum-minuman tercium dari mulut pembentak.

Kasus-kasus seperti ini 4 tahun terakhir mewarnai tahun ajaran baru penerimaan mahasiswa. Fenomena apakah yang terjadi sehingga warna-warna kekerasan fisik dan mental menjadi hal yang akrab ditulis media. Apakah betul mahasiswa senior mempunyai tujuan memplonco, tes mental atau memang punya tujuan ‘membunuh’ mental adik-adik kelasnya. Ataukah dia kehilangan jatidirinya, eksistensinya sebagai seorang mahasiswa, proses pencarian identitas diri atau cerminan budaya militer yang secara tidak sadar memang telah diajarkan oleh kakak kelasnya.

Aditya masih beruntung mau melawan dan mengakibatkan pelaku tindak kekerasan harus di meja hijaukan. Tapi Cicilia, apa yang bisa dilakukan oleh gadis yang masa depannya masih panjang. Kegiatan Pengenalan Kehidupan Ilmiah Kampus (Pekik) Undip yang seharusnya menjadi orientasi pengenalan mahasiswa baru terhadap lingkungannya berubah. Anehnya jawaban kakak kelasnya yang bertanggung jawab atas kejadian itu justru terkesan cuci tangan. “Jadi kesimpulan kami sementara Cicilia meninggal bukan karena gojlokan” kata Koordinator Lapangan Pekik Sutopo (Solopos 28/8). Hanya seperti itukah pertanggungjawabannya ketika sebuah kegiatan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Banyak ditangkap kegiatan penerimaan mahasiswa baru (dulu namanya Orientasi Studi Pengenalan Kampus/Ospek) berbau militerisme. Sering terjadi hal-hal yang tidak boleh dilakukan lingkungan yang sangat akademis malah menjadi rutinitas. Bentak-bentakan, push up, lari lapangan, berteriak-teriak dan tugas-tugas yang tidak bisa diterima akal sehat. Padahal semestinya seorang mahasiswa baru butuh pengenalan mengenai apa sebetulnya kampus, bagaimana seorang mahasiswa itu harus berpikir, bagaimana dia harus bertindak. Wong mahasiswa itu katanya agent of change (agen perubahan).

Belenggu Budaya

Secara tidak sadar kegiatan penerimaan mahasiswa baru itu sudah menjadi semacam budaya dan bentuknya sangat militeristik. Kampus sebagai institusi yang merdeka selayaknya membuat suasana berkembang mengarah pada kehidupan demokratis, egaliter, menghargai dan nilai-nilai ideal lainnya. Nampaknya secara tidak sadar kita bersama telah membangun kehidupan yang sangat keras, kejam dan tega. Pelajaran dari kejadian penerimaan mahasiswa baru sebelumnya tidak menjadikan cerminan bagi panitia penerimaan mahasiswa baru. Terbukti kasus-kasus yang mengarah ke kriminal tetap mewarnai.

Pola militeristik yang berkembang sebenarnya berangkat dari pola kehidupan yang ada dikampus dan melembaga. Pada jaman regim orde baru budaya militerisme sebenarnya juga diajarkan meskipun tidak mengarah ke fisik tapi berbentuk indoktrinasi ideology. Dulu kita sangat mengenal adanya penataran P4 yang minimal harus kita ikuti 45 jam. Itulah sejarah dimulainya budaya militerisme dikelembagaan kampus. Indoktrinasi ideology yang dilakukan secara terus menerus menjadikan civitas akademika terbelenggu rutinitas yang sempit.

Adanya SK Bersama 3 menteri yang mengharuskan dibentuknya Resimen Mahasiswa (Menwa) di Perguruan Tinggi semakin memperkokoh intervensi budaya militer. Meskipun sudah banyak dikritik tapi lembaga yang tidak jelas maksud pembentukannya masih berdiri kokoh diantara sekretariat UKM dan senat mahasiswa. Atau distribusikan saja tenaga-tenaga Menwa yang gagah berani itu untuk menjaga keamanan kampus bekerja sama dengan Satpam agar kejadian kriminal di perguruan tinggi bisa diminimalisir.

Begitu orde baru runtuh, indoktrinasi ideology ditolak tapi tidak di sadari bahwa metode militerisme itu tetap dipakai. Mahasiswa lama memaksakan untuk tetap diadakannya kegiatan pengenalan kampus apapun bentuknya. Sayangnya dari sini pihak rektorat tidak menangkap budaya dasar yang memang telah memerangkap mereka semua. Karena bagi birokrat kampus memang kepentingannya jelas, tidak hanya adanya kegiatan namun juga berapa uang yang bisa ditarik dari kegiatan yang dilakukan. Lantas klop sudah kebutuhan akan kegiatan pengenalan kampus. Berulang kali kita baca dimedia juga sesudah kejadian memilukan hati terjadi. Kalangan kampus berjanji tidak akan mengijinkan kegiatan serupa. Semua bersuara sama dan itu bisa kita tarik dalam kasus Aditya. Tapi tahun ini di Fakultas Hukum UNS terjadi hal serupa meskipun akibatnya tidak sefatal tahun lalu (Solopos 28/8).

Ternyata kasus-kasus kekerasan tidak hanya terjadi dilingkungan internal kampus. Belum lama ini nyaris terjadi baku hantam antara aktivis HMI dan IMM di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Gara-garanya sederhana, hanya soal pamflet dan promosi organisasi itu supaya dapat banyak kader. Dalam kasus Ospek tidak sedikit pula dari mahasiswa yang lebih senior minum-minuman keras supaya lebih ‘berani’. Lengkap sudah bukti-bukti bahwa secara tidak sadar budaya kekerasan dan berpikir diluar hati nurani telah menguasai jagat pendidikan Indonesia. Lalu sebenarnya nilai-nilai apa yang selama ini dikembangkan oleh institusi perguruan tinggi.

Reorientasi Penerimaan Mahasiswa Baru

Berarti tugas apa yang harus kita kembangkan kedepan guna membongkar budaya menang-menangan, jagoan dan heroik. Seperti telah ditulis diatas, institusi perguruan tinggi seharusnya mengembangkan nilai-nilai demokratis, egaliter, menghargai, terbuka sehingga mampu membentuk seorang mahasiswa mengerti dalam hal teknis apa yang dipelajarinya dibangku kuliah dan non teknis memahami sebagai seorang sarjana apa yang harus dilakukannya kelak sesudah lulus untuk masyarakat. Kenapa saat penyelenggaraan orientasi tidak dibuka ruang untuk mempelajari tentang analisa social masyarakat, pemahaman demokrasi, HAM, kesetaraan genders dan sebagainya.

Setelah nilai dasar itu bisa dibentuk berikan kesempatan pada Unit-Unit Kegiatan Mahasiswa mempromosikan kegiatannya, program Senat Mahasiswa, Pengenalan Organisasi Ekstra Kampus sehingga ada pemahaman dan kesadaran diri ketika mereka nanti beraktivitas ada pilihan. Kalau perlu ajari mahasiswa baru untuk berdemonstrasi dan mereka akan merasakan hal baru. Bukannya penggojlokan yang justru menimbulkan dendam-dendam yang pada gilirannya akan dibalaskan pada adik-adik kelas mereka.

Kampus selayaknya dengan segenap unsur didalamnya mampu mengembangkan wacana keilmuan dan pengetahuan. Ilmu-ilmu yang diajarkan mampu mengeliminir sifat-sifat yang bertentangan dengan hakekat manusia. Lantas apa yang selama ini diajarkan dan mereka terima. Kenapa kekerasan dan sifat tidak manusiawi masih juga muncul. Padahal mata kuliah agama juga ada. Berarti ada hal-hal yang memang perlu menjadi perhatian bersama.

Makna yang bisa dipetik dari uraian diatas adalah institusi penyelenggaraan penerimaan mahasiswa baru tetap perlu diselenggarakan tetapi yang harus dicermati tujuan dan strategi apa yang akan dicapai. Ini perlu difahami tidak hanya oleh panitia penyelenggara tapi juga pihak rektorat sehingga kerangka besarnya bisa dicapai dan dirasakan bersama. Selain itu juga mekanisme penyelenggaraannya bagaimana, hal-hal apa yang tidak boleh dilakukan saat kegiatan itu berlangsung. Kalau kesepakatan ini bisa dicapai tidak perlu ada kekhawatiran adanya kekerasan yang akan terjadi kembali.

Sebaiknya keikutsertaan bagi mahasiswa dalam kegiatan penerimaan mahasiswa baru tidak perlu. Terkecuali orientasi dan tujuannya jelas. Toh tidak ada persyaratan yang mewajibkan dan kalau tujuannya tidak jelas perlu ditentang bersama. Siapa yang berani menjamin jika mengikuti kegiatan itu tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Beranikah panitia bertanggungjawab (tidak sekedar lisan) secara moril atau materiil jika merugikan peserta penerimaan mahasiswa baru.

Ada 4 hal pokok yang perlu ditanamkan dalam pengenalan orientasi. Pertama, pemahaman sebagai mahasiswa. Mereka telah berubah dari bangku SMU dan apa yang akan dialami sebagai seorang mahasiswa berbeda dari komunitas mereka sebelumnya. Kedua, tanamkan nilai-nilai dasar mengenai jatidiri. Artinya bekali mahasiswa baru dengan wacana-wacana yang mencerahkan. Ketiga, arahkan mereka mempunyai aktivitas yang produktif. Jadilah aktivis dan bukan aktivisme. Keempat, baru pengenalan soal rutinitas pendidikan yang akan dijalani.

*) Penulis adalah Pekerja Sosial di Indonesian Partnership on local Governance Initiatives (IPGI) Solo.

Sabtu, 05 Oktober 2002

Urgensi Tim Monitoring dan Evaluasi Hasil Muskelbang

|0 komentar
Oleh : Muhammad Histiraludin*)

“Saya telah menjadi ketua LKMD selama 15 tahun dan saya mengerti dan memahami keinginan warga” kata Suroto (Solopos 10 Juli 2002). Perkataan Ketua LKMD Kepatihan Kulon itu mencerminkan bahwa selama ini elit masyarakat ‘menganggap’ dirinya lebih tahu dan lebih faham apa yang terjadi dimasyarakat. Pertanyaan selanjutnya, ungkapan Suroto tadi dikatakan dalam kaitannya soal dana block grant yang diduga diselewengkan. Lalu sebenarnya bagaimana peranan masyarakat untuk memantau dan mengetahui aliran dana Muskelbang ?. Bagaimana pula mekanisme pertanggungjawabannya selama ini ?. Siapa saja yang mengelola. Apakah hanya elit masyarakat (yang sering tercermin dalam LKMD), Pemerintah Kelurahan, ataukah seluruh stakeholders (masyarakat yang berkepentingan) juga bisa terlibat.

Perencanaan Pembangunan Partisipatif yang merupakan wujud implementasi dari UU 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang digagas Walikota Surakarta merupakan sebuah langkah maju guna mewujudkan desentralisasi pembangunan yang berbasis perencanaan masyarakat. Hal itu termaktub dalam Surat Keputusan Walikota nomor 410/45-A/I/2002 tentang Pedoman Penyelenggaraan Musyawarah Kelurahan Membangun, Musyawarah Kecamatan Membangun dan Musyawarah Kota Membangun Kota Surakarta tahun 2002. Artinya dibanding dengan pelaksanaan UU nomor 5 Tahun 74 tentang Pemerintahan Daerah dalam pelaksanaannya (mulai Musbangkel, Rakorbang) jelas berlawanan. UU 5/74 lebih mengedepankan program dari pemerintah dan masyarakat tinggal menyetujui. Sebaliknya di UU 22 tahun 1999 atau melihat SK Walikota sangat membuka peluang atas peningkatan partisipasi masyarakat.

Yang lebih perlu jeli dilihat yakni sejauh mana mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawabannya. Sejak digulirkannya mekanisme Perencanaan Pembangunan Partisipatif tahun 2001 tidak jarang terjadi kendala dalam hal penggunaan Dana Bantuan Pembangunan Kelurahan dari Pemerintah Kota (dulu disebut block grant). Pemkot Surakarta yang menangkap perubahan itu sebagai reposisi peran pemerintah menjadi public servant atau fasilitator bagi masyarakatnya berusaha menggulirkan Dana Bantuan Pembangunan Kelurahan yang secara kuantitatif meningkat. Tahun 2001 tiap kelurahan diberi rata Rp 50 juta. Namun sekarang bervariasi mulai dari Rp 112 juta hingga sekitar Rp 170-an juta tiap kelurahan. Turunnya dana itu berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk dan jumlah keluarga miskinnya.

Pencairan dana yang dibagi 3 termin (30 persen, 30 persen dan 40 persen) sangat membantu masyarakat meminimalisir penyelewengan dana. Teknis pelaksanaan program pembangunan tahun 2002 sangat beragam. Ada yang dibagi rata per Rw (yang  justru tidak menyelesaikan permasalahan), Ada yang berdasarkan hasil Muskelbang tahun 2001 tetapi tidak ada Tim Monevnya sehingga ketika dimintai pertanggungjawabannya sulit menjelaskan, ada pula yang memasang agenda pembangunan sesuai hasil Muskelbang 2001 di papan-papan pengumuman yang ada di tiap Rw. Yang terakhir ini salah satunya dilakukan oleh Kelurahan Kratonan yang juga diselipkan nama-nama tim monitoringnya.

Mekanisme pertanggungjawaban tahun 2002 yang dalam pelaksanaan program pembangunan belum semuanya melibatkan masyarakat. Contohnya yang terjadi dalam kasus Kelurahan Kepatihan Kulon masih ada tokoh elit kelurahan yang mencoba ‘bermain-main’ sehingga ketika masyarakat tahu akhirnya mau membongkar karena memang tidak sesuai dengan apa yang direncanakan. Siapa yang patut dipersalahkan dengan munculnya kasus ini. Tentu bukan siapanya yang perlu dicermati tetapi apakah monitoring pelaksanaan dan mekanisme pertanggungjawaban panitia pelaksana telah direncanakan sebelumnya. Sangat wajar apabila itu semua tidak dibahas dan disepakati oleh masyarakat.

Monitoring dan Evaluasi Partisipatif

Berdasarkan pengalaman-pengalaman itulah butuh tindakan nyata guna memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program pembangunan. Maka wacana Monitoring dan Evaluasi secara Partisipatif yang dilakukan stakeholders kelurahan perlu dikembangkan. Dibutuhkan tim monitoring dan evaluasi secara partisipatif (selanjutnya disebut MEP) yang dilakukan stakeholders kelurahan. Robert Chamber dalam bukunya yang berjudul “Chalanging The Professional” (hal 76) mengatakan pelaksanaan proyek waktu dulu hanya didominasi kaum professional dan ekonom yang hanya memikirkan kegiatan teknis seperti infra struktur, jadual dan hal-hal kuantitatif. Saat ini ada paradigma baru dan pemahaman kaum professional bahwa memulai proyek itu dari orang bukan dari sesuatu, beradaptasi dengan proses bukan berdasar rencana kegiatan.

Ada beberapa keuntungan jika MEP dilakukan yakni (1) Masyarakat mempunyai inisiatif untuk merencanakan dan mengambil keputusan. Peluang ini sudah diberikan oleh birokrasi melalui Muskelbang dan tinggal mengoptimalkan pelaksanaannya. (2) Adanya keterbukaan. Apakah seluruh elemen masyarakat yang ada, datang dan secara bersama merencanakan program pembangunan. Keputusan yang diambil pun kemudian menjadi milik bersama bukan hanya dimiliki panitia atau lebih parah lagi ‘elit masyarakat setempat’. (3) Adanya pertanggungjawaban bersama. Dalam hal ini masyarakat bisa belajar mengenai sebetulnya aspek apa yang perlu direncanakan sehingga berdampak positif bagi mereka. Kajian hasil pembangunan perlu juga dilakukan sehingga tidak hanya semuanya bertanggung jawab tetapi juga berperan. (4) Adanya rasa handarbeni atau memiliki bagi program. Yang terjadi sebelum ini banyak proyek pembangunan dibangun pemerintah dan masyarakat tidak mempunyai kepedulian keberhasilan bahkan acuh tak acuh terhadap apa yang dikerjakan pemerintah. Hal ini menimbulkan konsekuensi-konsekuensi yang harganya lebih mahal daripada biaya pembangunan itu sendiri.

Perencanaan MEP itu sendiri secara sadar dikelola dan berakar pada pemahaman bahwa perencanaan harus didasarkan pada kebutuhan (bukan keinginan) dan prioritas dari kelompok sasaran yang telah teridentifikasi melalui tahapan Pra Muskelbang I, Pra Muskelbang II sampai pelaksanaan Muskelbang. Kemudian mengalokasikan panitia dan mengorganisasi mereka kedalam sebuah tim yang saling terkait dalam menjalankan kegiatan. Selain itu mengakomodir panitia dalam melaksanakan kegiatan secara langsung. Tak kalah pentingnya bagaimana tim itu bisa memonitor secara periodic dan mengevaluasi sesuai waktu atau agenda yang disepakati untuk mengetahui kemajuan dan masalah yang muncul pada proyek yang sedang dilakukan.

Siapa dan Apa Tugasnya

Dalam SK Walikota nomor 410/45-A/I/2002 pada point peserta Muskelbang disebutkan komposisi peserta Muskelbang meliputi perwakilan Rt, perwakilan Rw, wakil organisasi social, wakil kelompok social, wakil organisasi seni, karang taruna dan organisasi pemuda, sector privat, wakil perempuan serta tokoh masyarakat. Artinya ada peluang seluruh elemen masyarakat disebuah kelurahan terlibat dalam perencanaan pembangunan bagi wilayah mereka. Yang selanjutnya pada saat digelar Musyawarah Kelurahan Membangun semua stakeholders tahu, menyepakati, dan mengagendakan hal-hal yang perlu ditangani secara bersama. Kemudian diperlukan sebuah tim untuk melakukan monitoring dan evaluasi bagi pelaksanaan program pembangunan tahun mendatang.

Secara tegas dalam SK Walikota di point Muskotbang item m ditulis “Sidang Muskelbang menetapkan mekanisme dan susunan panitia untuk monitoring dan evaluasi pelaksanaan hasil-hasil Muskelbang. Susunan dan mekanisme kerja panitia tersebut ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Kelurahan”. Disini terbuka peluang siapapun bisa menjadi tim monitoring dan evaluasi. Siapapun yang jadi kelompok kepentingan kelurahan idealnya bisa masuk dalam tim ini dan tidak hanya berbasis kewilayahan seperti hanya perwakilan Rt/Rw saja. Padahal tidak tertutup kemungkinan proyek-proyek itu dikucurkan pada komunitas yang sering kali terpinggirkan.

Tugas tim monitoring dan evaluasi itu sendiri yakni pertama merumuskan mekanisme kerjanya. Apakah mereka akan bekerja sendiri atau akan melibatkan kalangan ahli diwilayah mereka untuk membantu. Kedua Membuat time schedule tentang kegiatan-kegiatan apa yang harus mereka kerjakan. Kapan akan melakukan pendataan kegiatan yang mendapat dana, kapan proyek A akan dibangun (untuk dimonitor), kapan akan melakukan evaluasi, dan seterusnya. Sehingga ketika ditemui kendala dilapangan, tim bisa bekerja dengan optimal guna memecah hambatan yang ada. Ketiga, melakukan koordinasi yang bersifat internal maupun eksternal institusi. Hal ini dilakukan untuk cross cek data ataupun klarifikasi proyek pembangunan. Keempat yang tidak boleh dilupakan yakni menentukan indicator keberhasilan proyek. Pembuatan indicator keberhasilan dilakukan saat merencanakan program pembangunan

Akhirnya pembentukan tim akan semakin meningkatkan keberdayaan warga masyarakat. Tokoh elit maupun kalangan tertentu sudah tidak bisa lagi mendominasi, memanipulasi, dan semakin membuat rakyat terbodohkan. Dengan sendirinya target pemberdayaan masyarakat akan berjalan sendiri dan dengan bertambahnya waktu mereka akan berkembang menjadi komunitas yang kritis, yang berpengatahuan, mempunyai skill dan keberanian, semoga.

*) Pekerja Sosial di Indonesian Partnership on local Governance Initiatives (IPGI) Solo

Kamis, 03 Oktober 2002

10 Nyawa Persembahan Ulang Tahun ke 57 TNI

|3 komentar
Oleh : Muhammad Histiraludin

Hari ini tepat 57 tahun Tentara Nasional Indonesia memperingati ulang tahunnya. Tapi kado yang diberikan mereka pada bangsa ini ternyata berupa nyawa 10 melayang sia-sia karena kekerdilan mereka berpikir. Kasus pertempuran Batalyon Lintas Udara (Linud) 100/ Putra Setia dengan aparat kepolisian dari pasukan Brigade Mobil (Brimob) Kompi A Kepolisian Daerah Sumatera Utara di Kota Binjai Sumut Minggu (29/09) lalu telah melukai hari ulang tahun mereka. Berita ini menghiasi media dan memberikan keprihatinan tersendiri bagi masyarakat luas.

Tiga hari setelah peristiwa itu 20 prajurit dipecat tidak hormat dan 6 perwira dicopot dari jabatannya. KSAD juga mengganti biaya 50 juta pada Polda Sumut guna memperbaiki Mapolres yang hancur. Ryamizard Ryacudu juga berjanji akan menyantuni warga sipil yang tewas akibat peristiwa itu. Cukupkah hukuman itu bagi mereka yang terkena dampaknya. Lalu siapa yang mengganti kerugian immaterial seperti rasa takut, jiwa tertekan, was-was pada masyarakat setempat jika bertemu militer ?. Padahal rasa nyaman dan aman itu tak ternilai harganya.

Tapi apa yang kita lihat setelah para pelaku ‘teror’ itu dihukum. Ternyata mereka tidak ada rasa penyesalan atau bahkan kesedihan. Yang terlihat justru kegembiraan. Setelah KSAD meninggalkan markas Kodam untuk selanjutnya bertolak ke Jakarta, ratusan anggota Batalyon Linud membopong dan mengelu-elukan komandan batalyonnya sampai naik ke atas kendaraan yang membawa mereka kembali ke batalyon. Mayor Madsuni tidak dapat menyembunyikan wajahnya yang penuh haru, ditengah-tengah nyanyian penuh semangat para anggotanya (Kompas, 3/10).

Peristiwa penyerangan, baku tembak ala film Hollywood itu terjadi sampai 9 jam sejak hari Minggu malam sampai Senin pagi. Berapa peluru, granat dan peralatan perang yang digunakan sia-sia itu terbuang percuma. Padahal kesemuanya itu dibeli dengan uang rakyat dan rakyatlah yang seharusnya dilindungi supaya tetap merasa tentram hidupnya. Tetapi malah justru militer yang mengusik asyiknya tidur malam sehingga membuat masyarakat memblokade kota biar korban nyawa tidak ada yang jatuh. Upaya itu ternyata tidak berhasil. Paling tidak ada 3 nyawa warga sipil melayang percuma dari perang itu.

Sebenarnya apa yang terjadi. Sejak dibubarkannya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang diganti dengan TNI dan menimbulkan konsekuensi pisahnya Polisi Republik Indonesia (Polri) dari TNI ada beberapa kasus besar pertempuran diantara keduanya. Sebut saja penyerangan pos polisi di Jalan Sumatera Madiun September tahun lalu yang mengakibatkan dua pemuda tewas. Bulan Agustus lalu beberapa anggota Brimob Resimen I Kedung Halang menyerang markas Unit Pembekalan dan Angkutan Kostrad di Bogor. Dalam kejadian itu satu orang tewas dan 3 orang Brimob luka. Serta beberapa kasus lain.

Penyebab

Nampaknya dari beberapa kasus yang terjadi itu tidak terlihat hal yang memicu persoalan sebenarnya bisa diungkap secara tuntas. Yang sering terjadi justru sanksi yang diberikan tidak disertai pernyataan resmi dari pejabat yang berwenang mengenai persoalan sesungguhnya. Hal ini bisa dilihat dari pertempuran sembilan jam di Binjai. Akar masalahnya kan aparat Polres berhasil menangkap pengedar ectasy. Lalu kenapa anggota Batalyon Linud ngotot melepaskan pelaku. Ini yang tidak coba dijelaskan pada masyarakat. Baiklah kalau sanksi memang harus diberikan itu merupakan konsekuensi sebuah tindakan. Tapi apakah cukup hanya itu. Tentu saja tidak.

Sudah menjadi rahasia umum kalau banyak anggota militer atau polisi menjadi beking perjudian, penjual obat-obatan, atau kejahatan lain. Nampaknya ini menjadi alasan karena penghasilan mereka sedikit. Padahal bisnis yang berhasil dibangun kalangan berseragam ini sangat luar biasa. Dikemanakan untungnya. Kenapa Panglima TNI, Jenderal Endriartono Sutarto beberapa waktu lalu juga ngotot tidak akan menutup bisnis militer sebelum prajurit mereka sejahtera. Ukuran sejahtera sebetulnya berapa. Padahal tugas mereka kan bela negara tidak mengurusi bisnis.

Idealnya dengan peringatan 57 tahun bagi TNI menjadi momentum penting. Banyak ranah yang mereka jarah tidak hanya bisnis. Mulai dari wacana atau kegiatan besar sampai pernik-pernik kecil. Lihat saja mereka masih menjadi wakil rakyat (meskipun tahun 2004 harus angkat kaki dari DPR/MPR), naik angkutan tidak mau bayar, keliling tempat hiburan menarik pajak tidak resmi dan lain sebagainya. Kejadian-kejadian pertempuran semacam itu harus menjadi pembelajaran bersama tidak hanya bagi kalangan pimpinan TNI atau Polri semata tapi juga rakyat Indonesia bahwa aparat pertahanan kita belum punya jiwa besar dalam menghadapi persoalan ditingkat local. Bagaimana jika diajak bertempur ? jawabannya tentu susah ditemukan.

Kembali ke Barak

Dengan beberapa kejadian serta bertepatan dengan ulang tahun TNI ke 57 seharusnya menjadi momentum besar yang digunakan militer untuk menancapkan keseriusan mereka dalam hal pertahanan negara. Pejabat-pejabat yang berwenang harus memikirkan kembali tidak hanya agar antara TNI-Polri tidak terjadi masalah tetapi juga hal-hal lain yang melingkupinya.

Institusi Polri dengan TNI sudah secara jelas beda tugasnya. Kepolisian berwenang menangani keamanan dan ketertiban masyarakat sedangkan TNI dalam rangka pertahanan negara. Dari tugas itu jelas sudah bahwa TNI harus professional dan pernyataan ini sering digembar-gemborkan oleh pimpinan TNI (walaupun kenyataannya tak kunjung professional). Militer harus terus menerus mengasah otak dan ketrampilannya dalam hal bela negara dan bukan berperang melawan rakyatnya atau memusuhi Polri.

Yang tak kalah pentingnya perlu adanya wacana pendidikan dikalangan militer soal kehidupan bernegara yang benar. Artinya selama ini kenapa justru banyak anggota TNI berlaku sewenang-wenang di tengah-tengah masyarakat. Baju loreng seakan menjadi kebanggaan tersendiri sehingga dengan bebas naik turun angkutan tanpa membayar atau bahkan kalaupun membayar hanya separo. Kenapa harus beda padahal banyak orang miskin yang hidupnya terjepit masih mau mengerti akan kewajibannya terhadap sesama.

Lontaran yang juga perlu dipikirkan seperti dikatakan pengamat militer Salim Said dalam sebuah perbincangan di media elektronik mengenai penempatan markas-markas kesatuan yang harus digeser jika markas mereka berada di tengah pemukiman. Contohnya seperti Markas Kopassus di Kandang Menjangan Kartasura Sukoharjo atau juga Markas Komando Cadangan Strategis (Kostrad) yang berada di jalan Solo – Karanganyar. Alasannya karena pengaruh dan juga jika ada kejadian seperti pertempuran Binjai tidak mengakibatkan kerugian pada masyarakat luas.

Selain itu teliti kembali fungsi Komando Rayon Militer (Koramil) yang tidak jelas tugasnya dan keberadaan mereka ditingkat kecamatan. Tugas keamanan dan ketertiban kan sudah diambil polisi sehingga keberadaan mereka perlu dipikirkan ulang. Semoga pembelajaran kasus-kasus perang antara militer dan polri betul-betul dicermati sehingga mereka berfungsi sebagaimana mestinya. Selamat ulang tahun TNI ku yang ke 57 tahun dan pertahankan negara ini.

Penulis adalah pekerja social di IPGI Solo

Rabu, 25 September 2002

Muskotbang Sebagai Perwujudan UU 22/99

|0 komentar
Menjelang Pelaksanaan Muskotbang 27 – 28 September 2002

Oleh : Muhammad Histiraludin

Proses perjalanan Perencanaan Pembangunan Partisipatif melalui tahapan Musyawarah Kelurahan Membangun (Muskelbang) dan Musyawarah Kecamatan Membangun (Muscambang) telah selesai dan akan menginjak proses yang paling penting dalam tahapan itu yakni Musyawarah Kota Membangun (Muskotbang). Perhelatan besar itu sendiri menurut rencana akan digelar di Aula Sekolah Tinggi Seni Surakarta (STSI) selama dua hari pada hari Jum’at – Sabtu tanggal 27 – 28 September 2002 mendatang. Kegiatan itu akan melibatkan seluruh stakeholders kota baik ormas, LSM, sector privat, kelompok perempuan hingga wakil rakyat.

Berdasarkan Surat Keputusan Walikota nomor 410/45-A/I/2002 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Musyawarah Kelurahan Membangun, Musyawarah Kecamatan Membangun dan Musyawarah Kota Membangun Tahun 2002 halaman 14 point A. Pendahuluan Muskotbang dijelaskan “Muskotbang sebagai forum musyawarah perencanaan pembangunan yang demokratis dalam perencanaan pembangunan ditingkat kota dilakukan secara terbuka dengan melibatkan seluruh stakeholders kota”. Kemudian tujuan Muskotbang yakni untuk menyusun Daftar Skala Prioritas pembangunan tingkat kota sebagai bahan penyusunan APBD.

Sementara organisasi pelaksananya didalam SK tersebut dikatakan Muskotbang diselenggarakan oleh panitia Ad Hoc yang pembentukannya difasilitasi oleh Bapeda Kota Surakarta dan dibantu oleh Stakeholders kota. Berdasarkan item-item diatas terlihat jelas bahwa penyelenggaraan Muskotbang sangat membuka partisipasi masyarakat tidak hanya teknis persiapan penyelenggaraan tetapi juga mulai dari perencanaan program sampai out putnya. Jelas sudah keluaran hasil forum tertinggi di kota akan dijadikan sebagai bahan penyusunan APBD Kota Surakarta. Kemudian kalau melihat komposisi peserta yang akan dilibatkan ada sekitar 14 elemen sehingga diharapkan tak ada satu elemen pun yang tertinggal dalam kegiatan tersebut.

Lalu apakah legislative mau memahami kerangka perencanaan yang dulu hanya berbasis perencanaan dari dinas dan sekarang mengalami perubahan. Kepala-kepala dinas apakah juga sudah legowo membuat program kerja berdasarkan identifikasi masalah yang dilakukan pada saat Muskelbang. Kemudian masalah-masalah diluar itu atau yang menyangkut kebijakan makro kota akan dibahas dimana. Adakah peluang untuk mencermati itu dalam agenda Muskotbang. Pertanyaan-pertanyaan itu coba kita lihat bersama.

Forum Sinkronisasi

Melihat kembali perhelatan Muskotbang tahun lalu (atau yang pertama kali diadakan), semua pihak masih terjebak dalam sekat-sekat egoisme, ke-aku-annya dan belum ada kesamaan visi misi. Sehingga Muskotbang berjalan tidak cukup efektif. Usulan dari Muskelbang dibahas di 4 komisi yang ada sedangkan soal makro kota dibahas di komisi tersendiri. Dalam 4 komisi yang perencanaannya berbasis Muskelbang pun tidak maksimal. Artinya utusan kelurahan yang membawa program untuk ditawarkan kepada dinas susah diterima. Karena ternyata dinas ngotot memakai program yang mereka bawa sendiri. Bahkan ada dinas yang tidak hadir atau mewakilkan pada bawahannya yang tidak bisa mengambil kebijakan. Tentu hal ini mengakibatkan aspirasi masyarakat yang sudah digodok ditingkat bawah menjadi sia-sia sebab tidak diakomodir dinas terkait.

Pada Komisi Umum yang membahas isu makro kota juga tidak ada prakondisi mengenai hal-hal yang perlu dibahas. Jadi waktu masuk sidang komisi baru mengidentivisir persoalan dan ada 8 masalah besar yakni visi misi, isu kota, pelayanan umum, tenaga kerja, pembenahan infra struktur fisik dan non fisik, PKL dan Lembaga Pengganti LKMD. Itupun pembahasan detilnya baru menuntaskan mengenai visi misi sedangkan 6 isu besar lainnya belum dibahas. Yang patut disayangkan lagi ternyata hasil visi misi yang disepakati tidak terpakai karena DPRD membentuk tim sendiri dan membuat visi misi kota yang baru. Yang perlu dipikirkan sekarang yakni bagaimana agar seluruh program hasil Muskelbang dan isu kota bisa terakomodir dan menjadi basis kebijakan kota yang dipakai eksekutif maupun legislative.

Dalam perjalanan Perencanaan Pembangunan Partisipatif Muskelbang dan Muscambang ada beberapa kasus yang itu menjadi titik perhatian warga kota. Lihat saja adanya dugaan korupsi di Kelurahan Kepatihan Kulon, Pembangunan Jalan di Kadipiro yang sempat ditulis seorang warga di Harian Solopos, dan juga pembongkaran paving blok oleh masyarakat di Kelurahan Sudiroprajan karena dianggap tidak ada sosialisasi sebelumnya dari dinas terkait. Berarti ada hal-hal yang terputus ditengah jalan atau ada media komunikasi yang ternyata tidak jalan. Tentu kalau dibiarkan akan mengakibatkan Perencanaan Pembangunan Partisipatif yang digagas Walikota Surakarta yang sangat partisipatif bisa mati ditengah jalan.

Idealnya Hasil-hasil Muskelbang yang dibawa ke Muscambang perlu disinkronisasikan dengan Rencana Strategis (Renstra) Dinas. Artinya bagaimana memadukan antara apa yang dikerangkakan dinas itu bisa sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kemudian hasil sinkronisasi itu akan dibuat besaran program oleh dinas terkait sehingga basis program kerja yang dihasilkan betul-betul sesuai aspirasi masyarakat. Dinas-dinas itu sudah melakukan sinkronisasi Muscambang di 5 Kecamatan yang digelar pada pertengahan sampai akhir bulan Agustus kemarin. Waktu jeda antara awal September hingga penyelenggaraan Muskotbang digunakan dinas untuk memadukan usulan tersebut dengan hasil Renstra.

Pada saat digelar Muskotbang giliran dinas terkait memaparkan hasil itu didepan utusan kelurahan. Kalau pada saat paparan bisa juga dilakukan validasi atau (istilah Drs Totok Sarsito/PR III UNS) bargaining masyarakat dengan dinas terkait. Pertanyaan selanjutnya akan diletakkan dimana isu makro kota yang menyangkut soal kebijakan. Sampai saat ini sudah ada semacam institusi yang dinamakan City Development Strategy (CDS). CDS telah membentuk gugus tugas yang bernama Tim Kerja Stakeholders/TKS yang memang menjemput bola ke basis-basis masyarakat soal isu-isu kota. Mereka terdiri dari berbagai kelompok seperti akademisi, kelompok sektoral masyarakat, ormas, NGO dan lainnya. TKS yang diinisiasikan sejak awal tahun ini sudah menyelenggarakan puluhan kali focused group discussion dalam kelompok masyarakat yang diidentifikasi termarginal, rentan akan kebijakan, baik dari kalangan seniman, budayawan, isu perempuan, eksessibilitas dan lainnya.

Yang jelas ada 3 besaran isu yang digarap TKS yakni Kemiskinan, Tata Ruang serta isu Konflik dan Kamtibmas. Tiga hal inilah yang dianggap memang menjadi focus perhatian bagi pelaksanaan kebijakan-kebijakan kota. Isu yang tertangkap akan dikerangkakan menjadi besaran-besaran isu yang akan dijadikan dasar pengambilan keputusan oleh birokrasi. Garapan TKS CDS ini nanti juga merupakan bagian dalam agenda Muskotbang dan nantinya tetap difloorkan kembali dalam bentuk rekomendasi bukan bentuk program. Inilah yang membedakan di arena Muskotbang mana perencanaan yang berbasis wilayah (melalui tahapan Mukelbang, Muscambang) dan perencanaan yang berbasis sector atau kelompok strategis lainnya.

Peran Dewan

Tinggal sekarang kita coba melihat kontribusi dan peran apa yang bisa dilakukan oleh wakil rakyat. Pengalaman tahun lalu, sejak tahapan paling bawah yakni Muskelbang keterlibatan wakil rakyat sangat minim. Bahkan di Muskotbang justru mereka nampak seperti tamu agung. Datang lalu duduk didepan, mendengarkan upacara pembukaan, memberikan sambutan lantas setelah acara pembukaan selesai meninggalkan tempat. Padahal jelas acara itu mestinya sangat penting bagi anggota dewan karena penyusunan APBD berbasis usulan program dari masyarakat melalui Perencanaan Pembangunan Partisipatif tersebut.

Harapannya sekarang, setelah beberapa acara di Muskelbang juga diikuti aktif oleh anggota dewan, nanti di Muskotbang mereka mau membuka telinga lebar-lebar, membawa bolpen dan mencatat hal-hal yang betul-betul dibutuhkan masyarakat sehingga dalam Tim Panitia Anggaran tidak ada penghapusan usulan tersebut. Memang ada beberapa kasus yang patut disayangkan dalam proses Perencanaan Pembangunan Partisipatif tersebut. Satu contoh kecil ketika di arena Muskelbang (yang nota bene merupakan forum musyawarah tertinggi untuk membuat program) tidak mencuat usulan perpindahan kantor kelurahan, justru diarena Muscambang usulan itu muncul. Ironisnya lagi yang melontarkan justru anggota dewan. Isu ini bahkan sempat keluar beberapa hari dimedia massa.

Baiklah, hal itu coba kita singkirkan terlebih dulu. Sekarang sampai sejauh mana tahapan-tahapan, peran, kontribusi masing-masing pihak bisa seoptimal mungkin dalam arena Muskotbang. Kalau hal itu bisa terjadi tidak mengherankan Perencanaan Pembangunan Partisipatif yang diinisiasi Walikota menjadi hal yang produktif, berbasis perencanaan serta kebutuhan masyarakat, transparan, partisipatif serta demokratis. Out put Muskotbang akan menjadi dasar perumusan program pembangunan atau RAPBD tahun mendatang yang akan diajukan ke legislative. Di DPRD nantinya masyarakat menginginkan ada klarifikasi terhadap program yang dibahas atau sering dikenal dengan istilah public hearing.

Public hearing yang dilakukan Panitia Anggaran untuk mencross chek kembali kebutuhan masyarakat. Sehingga keluaran APBD 2003 mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat kota. Selain itu rekomendasi yang dihasilkan oleh CDS bisa dipakai Walikota dan atau wakil rakyat sebagai dasar pengambilan kebijakan ditingkat kota. Akhirnya pelaksanaan UU nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah di kota Surakarta bukan hanya bualan atau omong kosong belaka tetapi betul-betul bisa diimplementasikan secara nyata. Selamat menjalankan Muskotbang 2002.

Penulis adalah Pekerja Sosial di Indonesian Partnership on local Governance Initiatives (IPGI) Solo