Rabu, 25 September 2002

Muskotbang Sebagai Perwujudan UU 22/99

|0 komentar
Menjelang Pelaksanaan Muskotbang 27 – 28 September 2002

Oleh : Muhammad Histiraludin

Proses perjalanan Perencanaan Pembangunan Partisipatif melalui tahapan Musyawarah Kelurahan Membangun (Muskelbang) dan Musyawarah Kecamatan Membangun (Muscambang) telah selesai dan akan menginjak proses yang paling penting dalam tahapan itu yakni Musyawarah Kota Membangun (Muskotbang). Perhelatan besar itu sendiri menurut rencana akan digelar di Aula Sekolah Tinggi Seni Surakarta (STSI) selama dua hari pada hari Jum’at – Sabtu tanggal 27 – 28 September 2002 mendatang. Kegiatan itu akan melibatkan seluruh stakeholders kota baik ormas, LSM, sector privat, kelompok perempuan hingga wakil rakyat.

Berdasarkan Surat Keputusan Walikota nomor 410/45-A/I/2002 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Musyawarah Kelurahan Membangun, Musyawarah Kecamatan Membangun dan Musyawarah Kota Membangun Tahun 2002 halaman 14 point A. Pendahuluan Muskotbang dijelaskan “Muskotbang sebagai forum musyawarah perencanaan pembangunan yang demokratis dalam perencanaan pembangunan ditingkat kota dilakukan secara terbuka dengan melibatkan seluruh stakeholders kota”. Kemudian tujuan Muskotbang yakni untuk menyusun Daftar Skala Prioritas pembangunan tingkat kota sebagai bahan penyusunan APBD.

Sementara organisasi pelaksananya didalam SK tersebut dikatakan Muskotbang diselenggarakan oleh panitia Ad Hoc yang pembentukannya difasilitasi oleh Bapeda Kota Surakarta dan dibantu oleh Stakeholders kota. Berdasarkan item-item diatas terlihat jelas bahwa penyelenggaraan Muskotbang sangat membuka partisipasi masyarakat tidak hanya teknis persiapan penyelenggaraan tetapi juga mulai dari perencanaan program sampai out putnya. Jelas sudah keluaran hasil forum tertinggi di kota akan dijadikan sebagai bahan penyusunan APBD Kota Surakarta. Kemudian kalau melihat komposisi peserta yang akan dilibatkan ada sekitar 14 elemen sehingga diharapkan tak ada satu elemen pun yang tertinggal dalam kegiatan tersebut.

Lalu apakah legislative mau memahami kerangka perencanaan yang dulu hanya berbasis perencanaan dari dinas dan sekarang mengalami perubahan. Kepala-kepala dinas apakah juga sudah legowo membuat program kerja berdasarkan identifikasi masalah yang dilakukan pada saat Muskelbang. Kemudian masalah-masalah diluar itu atau yang menyangkut kebijakan makro kota akan dibahas dimana. Adakah peluang untuk mencermati itu dalam agenda Muskotbang. Pertanyaan-pertanyaan itu coba kita lihat bersama.

Forum Sinkronisasi

Melihat kembali perhelatan Muskotbang tahun lalu (atau yang pertama kali diadakan), semua pihak masih terjebak dalam sekat-sekat egoisme, ke-aku-annya dan belum ada kesamaan visi misi. Sehingga Muskotbang berjalan tidak cukup efektif. Usulan dari Muskelbang dibahas di 4 komisi yang ada sedangkan soal makro kota dibahas di komisi tersendiri. Dalam 4 komisi yang perencanaannya berbasis Muskelbang pun tidak maksimal. Artinya utusan kelurahan yang membawa program untuk ditawarkan kepada dinas susah diterima. Karena ternyata dinas ngotot memakai program yang mereka bawa sendiri. Bahkan ada dinas yang tidak hadir atau mewakilkan pada bawahannya yang tidak bisa mengambil kebijakan. Tentu hal ini mengakibatkan aspirasi masyarakat yang sudah digodok ditingkat bawah menjadi sia-sia sebab tidak diakomodir dinas terkait.

Pada Komisi Umum yang membahas isu makro kota juga tidak ada prakondisi mengenai hal-hal yang perlu dibahas. Jadi waktu masuk sidang komisi baru mengidentivisir persoalan dan ada 8 masalah besar yakni visi misi, isu kota, pelayanan umum, tenaga kerja, pembenahan infra struktur fisik dan non fisik, PKL dan Lembaga Pengganti LKMD. Itupun pembahasan detilnya baru menuntaskan mengenai visi misi sedangkan 6 isu besar lainnya belum dibahas. Yang patut disayangkan lagi ternyata hasil visi misi yang disepakati tidak terpakai karena DPRD membentuk tim sendiri dan membuat visi misi kota yang baru. Yang perlu dipikirkan sekarang yakni bagaimana agar seluruh program hasil Muskelbang dan isu kota bisa terakomodir dan menjadi basis kebijakan kota yang dipakai eksekutif maupun legislative.

Dalam perjalanan Perencanaan Pembangunan Partisipatif Muskelbang dan Muscambang ada beberapa kasus yang itu menjadi titik perhatian warga kota. Lihat saja adanya dugaan korupsi di Kelurahan Kepatihan Kulon, Pembangunan Jalan di Kadipiro yang sempat ditulis seorang warga di Harian Solopos, dan juga pembongkaran paving blok oleh masyarakat di Kelurahan Sudiroprajan karena dianggap tidak ada sosialisasi sebelumnya dari dinas terkait. Berarti ada hal-hal yang terputus ditengah jalan atau ada media komunikasi yang ternyata tidak jalan. Tentu kalau dibiarkan akan mengakibatkan Perencanaan Pembangunan Partisipatif yang digagas Walikota Surakarta yang sangat partisipatif bisa mati ditengah jalan.

Idealnya Hasil-hasil Muskelbang yang dibawa ke Muscambang perlu disinkronisasikan dengan Rencana Strategis (Renstra) Dinas. Artinya bagaimana memadukan antara apa yang dikerangkakan dinas itu bisa sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kemudian hasil sinkronisasi itu akan dibuat besaran program oleh dinas terkait sehingga basis program kerja yang dihasilkan betul-betul sesuai aspirasi masyarakat. Dinas-dinas itu sudah melakukan sinkronisasi Muscambang di 5 Kecamatan yang digelar pada pertengahan sampai akhir bulan Agustus kemarin. Waktu jeda antara awal September hingga penyelenggaraan Muskotbang digunakan dinas untuk memadukan usulan tersebut dengan hasil Renstra.

Pada saat digelar Muskotbang giliran dinas terkait memaparkan hasil itu didepan utusan kelurahan. Kalau pada saat paparan bisa juga dilakukan validasi atau (istilah Drs Totok Sarsito/PR III UNS) bargaining masyarakat dengan dinas terkait. Pertanyaan selanjutnya akan diletakkan dimana isu makro kota yang menyangkut soal kebijakan. Sampai saat ini sudah ada semacam institusi yang dinamakan City Development Strategy (CDS). CDS telah membentuk gugus tugas yang bernama Tim Kerja Stakeholders/TKS yang memang menjemput bola ke basis-basis masyarakat soal isu-isu kota. Mereka terdiri dari berbagai kelompok seperti akademisi, kelompok sektoral masyarakat, ormas, NGO dan lainnya. TKS yang diinisiasikan sejak awal tahun ini sudah menyelenggarakan puluhan kali focused group discussion dalam kelompok masyarakat yang diidentifikasi termarginal, rentan akan kebijakan, baik dari kalangan seniman, budayawan, isu perempuan, eksessibilitas dan lainnya.

Yang jelas ada 3 besaran isu yang digarap TKS yakni Kemiskinan, Tata Ruang serta isu Konflik dan Kamtibmas. Tiga hal inilah yang dianggap memang menjadi focus perhatian bagi pelaksanaan kebijakan-kebijakan kota. Isu yang tertangkap akan dikerangkakan menjadi besaran-besaran isu yang akan dijadikan dasar pengambilan keputusan oleh birokrasi. Garapan TKS CDS ini nanti juga merupakan bagian dalam agenda Muskotbang dan nantinya tetap difloorkan kembali dalam bentuk rekomendasi bukan bentuk program. Inilah yang membedakan di arena Muskotbang mana perencanaan yang berbasis wilayah (melalui tahapan Mukelbang, Muscambang) dan perencanaan yang berbasis sector atau kelompok strategis lainnya.

Peran Dewan

Tinggal sekarang kita coba melihat kontribusi dan peran apa yang bisa dilakukan oleh wakil rakyat. Pengalaman tahun lalu, sejak tahapan paling bawah yakni Muskelbang keterlibatan wakil rakyat sangat minim. Bahkan di Muskotbang justru mereka nampak seperti tamu agung. Datang lalu duduk didepan, mendengarkan upacara pembukaan, memberikan sambutan lantas setelah acara pembukaan selesai meninggalkan tempat. Padahal jelas acara itu mestinya sangat penting bagi anggota dewan karena penyusunan APBD berbasis usulan program dari masyarakat melalui Perencanaan Pembangunan Partisipatif tersebut.

Harapannya sekarang, setelah beberapa acara di Muskelbang juga diikuti aktif oleh anggota dewan, nanti di Muskotbang mereka mau membuka telinga lebar-lebar, membawa bolpen dan mencatat hal-hal yang betul-betul dibutuhkan masyarakat sehingga dalam Tim Panitia Anggaran tidak ada penghapusan usulan tersebut. Memang ada beberapa kasus yang patut disayangkan dalam proses Perencanaan Pembangunan Partisipatif tersebut. Satu contoh kecil ketika di arena Muskelbang (yang nota bene merupakan forum musyawarah tertinggi untuk membuat program) tidak mencuat usulan perpindahan kantor kelurahan, justru diarena Muscambang usulan itu muncul. Ironisnya lagi yang melontarkan justru anggota dewan. Isu ini bahkan sempat keluar beberapa hari dimedia massa.

Baiklah, hal itu coba kita singkirkan terlebih dulu. Sekarang sampai sejauh mana tahapan-tahapan, peran, kontribusi masing-masing pihak bisa seoptimal mungkin dalam arena Muskotbang. Kalau hal itu bisa terjadi tidak mengherankan Perencanaan Pembangunan Partisipatif yang diinisiasi Walikota menjadi hal yang produktif, berbasis perencanaan serta kebutuhan masyarakat, transparan, partisipatif serta demokratis. Out put Muskotbang akan menjadi dasar perumusan program pembangunan atau RAPBD tahun mendatang yang akan diajukan ke legislative. Di DPRD nantinya masyarakat menginginkan ada klarifikasi terhadap program yang dibahas atau sering dikenal dengan istilah public hearing.

Public hearing yang dilakukan Panitia Anggaran untuk mencross chek kembali kebutuhan masyarakat. Sehingga keluaran APBD 2003 mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat kota. Selain itu rekomendasi yang dihasilkan oleh CDS bisa dipakai Walikota dan atau wakil rakyat sebagai dasar pengambilan kebijakan ditingkat kota. Akhirnya pelaksanaan UU nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah di kota Surakarta bukan hanya bualan atau omong kosong belaka tetapi betul-betul bisa diimplementasikan secara nyata. Selamat menjalankan Muskotbang 2002.

Penulis adalah Pekerja Sosial di Indonesian Partnership on local Governance Initiatives (IPGI) Solo

Rabu, 14 Agustus 2002

Antara Forum Warga, Forum Kota dan Pelembagaan PPP

|0 komentar
Perubahan paradigma pembangunan yang dimulai sejak hancurnya rezim orde baru terus mengalami perkembangan hingga saat ini. Perkembangan semangat otonomi daerah yang mengacu pada UU 22 tahun 1999 tetapi belum  mempunyai konsepsi yang sama  mengakibatkan tangkapan tiap daerah menjadi ‘bubrah’. Pemerintah Daerah memahami beralihnya kekuasaan dari pusat ke daerah banyak dimanfaatkan untuk semakin memperkaya sendiri. Sementara itu kalangan legislative beranggapan saat ini merekalah yang paling punya hak atas daerah. Diluar itu masyarakat tetap tersibukkan bagaimana mereka bisa memenuhi kebutuhan hidup dan memenuhi kewajiban membayar pajak.

Padahal bila dicermati, UU 22 tahun 99 tentang Pemerintahan Daerah membuka peluang bagaimana membangun sebuah tatanan kemasyarakatan yang adil, sejajar, demokratis dan transparan. Pada bagian menimbang disebutkan penyelenggaraan otonomi daerah ‘dipandang perlu untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah’. Jadi bagaimana pemerintah mengatur dan mengurus rumah tangganya bersama-sama dengan warganya dan bukan mengatasnamakan masyarakat. Kalangan DPRD pun tidak mengambil alih peran yang memang seharusnya dilakukan masyarakat.

Pasal 92 ayat 2 secara jelas menyatakan ‘pengikutsertaan masyarakat merupakan upaya pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan perkotaan’. Hal itu dipertegas di penjelasan pasal tersebut yang berbunyi ‘pemberdayaan masyarakat adalah pengikutsertaan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemilikan’. Artinya setiap tahapan perencanaan pembangunan kota merupakan keharusan serta menjadi bagian utama kepentingan masyarakat. Undang-undang ini telah membuka ruang atas prakarsa masyarakat yang didasari nilai-nilai dan mekanisme yang demokratis.

Permasalahannya adalah belum ada persepsi yang sama baik dari pihak pemerintah maupun dari masyarakat bagaimana mengimplementasikan perubahan paradigma pembangunan tersebut. Bagaimana mengkreasikan budaya local, mengangkat keunggulan-keunggulan daerah, potensi ekonomi dan sebagainya untuk dipadukan menjadi kekuatan riil daerah. Kita bisa lihat hal ini dalam Visi Misi Kota, Propeda, Repetada dan Renstra daerah yang dilakukan birokrasi. Sehingga yang patut diperhatikan adalah  niat pemerintah untuk melibatkan warga yang diwakili oleh stakeholder tingkat kota untuk bersama-sama merancang strategi pembangunan kota yang berfokus pada kebutuhan masyarakat.

Peluang-peluang untuk itu juga tercermin di UU nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Pada penjelasan Bab III Pasal 3 yang dimaksud asas kepentingan umum adalah mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif serta selektif. Kemudian dalam Keppres nomor 49 tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Sebutan Lain di Bab I pasal 1 dijelaskan bahwa lembaga kemasyarakatan tersebut dimaknai sebagai wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dibidang pembangunan, jadi lembaga kemasyarakatan tersebut bukan merupakan kepanjangan tangan dan dapat dimanfaatkan oleh pihak kelurahan.

Selama penguasaan orde baru proses perencanaan pembangunan dilakukan searah dari atas (top down) yang aplikasinya hanya melibatkan tokoh masyarakat untuk menyetujuinya. Bukan melibatkan seluruh masyarakat apalagi mengikutsertakan stakeholders kelurahan. Dalam UU nomor 5 tahun 1974 tentang Pemerintahan Di Daerah tahapan perencanaan dimulai dari tingkat kelurahan yang dinamakan Rapat Koordinasi Pembangunan (Rakorbang). Dalam penyelenggaraannya masyarakat (elit kelurahan) tinggal membahas yang ditawarkan pemerintah.

Forum Warga

Lalu forum atau institusi ideal seperti apa yang bisa dicoba dalam mengaplikasikan UU nomor 22 tahun 1999. Yang sering dilontarkan banyak pengamat yakni perlu dibentuk forum warga atau forum kota. Bagaimana rumusan pola pembentukannya, mekanisme kerjanya, siapa saja yang berhak terlibat didalamnya dan langkah-langkah atau kegiatan apa yang harus dilakukan. Itulah pertanyaan-pertanyaan yang perlu dikritisi dan direnungkan. Sayangnya dari banyak aturan yang dikeluarkan pemerintah, masih minim petunjuk pelaksanaannya sehingga tidak semua daerah siap menangkap apalagi mengimplementasikannya.

Forum-forum yang selama ini ada pun diinisiasi kalangan Non Government Organization (NGO). Padahal semestinya pemerintah daerah yang memfasilitasi. Tapi jika benar pemerintah daerah dapat memfasilitasi terbentuknya forum tersebut, pertanyaan yang muncul adalah  apakah bisa menjamin tingkat efektifitasnya menjadi mitra kerja dan bukan malah menjadi kepanjangan tangan pemerintah sendiri. Dalam buku Forum Warga, Meretas Jalan Menuju Partisipasi (Ahsanul Minan dkk, hal 12) dijelaskan makna forum warga yakni merupakan sebuah kumpulan dari beberapa kelompok strategis masyarakat sipil (diluar komponen pemerintah dan legislative) yang memiliki kesamaan misi untuk berpartisipasi dan seterusnya.

Di beberapa wilayah di Surakarta pun telah banyak dibentuk forum seperti itu. Sebut saja Formas (Sragen), Forwas (Sukoharjo), Forabi (Boyolali), Sompis (Solo), FKRK (Karanganyar) dan sebagainya. Nampaknya banyak institusi itu justru menjadi lembaga pressure bagi pemerintahan. Sebenarnya dimana letak partisipasi mereka seperti disebutkan dalam undang-undang. Atau memang birokrasi setempat tidak mewadahi atau bahkan menolak melibatkan mereka dalam system perencanaan pembangunan kota.

Kebanyakan forum yang dibentuk terdiri dari komunitas yang mempunyai perhatian, kepedulian dan keseriusan untuk membangun wilayahnya supaya partisipatif. Sayangnya platform yang dibangun lebih mengarah menjadi institusi yang ‘konfrontatif’ daripada mengembangkan semangat kemitraan. Di sisi lain kelompok ini sering dipandang eksekutif dan legislative menjadi penganggu bukan kawan yang patut diajak duduk bersama untuk merumuskan strategi pembangunan wilayah dimasa depan.

Inilah kendala yang kerap dijumpai banyak institusi hasil inisiasi warga. Sudah selayaknya birokrasi mau membuka diri, transparan, adil dan demokratis. Dalam buku 10 Prinsip Tata Pemerintahan Yang Baik yang menjadi pedoman penyelenggaraan pemerintah dijabarkan penyelenggaraan pemerintahan harus berdasar partisipasi, penegakan hukum, transparansi, responsive atau tanggap, kesetaraan, berwawasan strategis, efektif dan efisien, profesionalisme, pertanggunjawaban serta pengawasan.

Kesepuluh prinsip itu adalah hasil pertemuan bulan Mei 2001 dari hasil rumusan Asosiasi Pemerintah Kota (Apeksi) dan disepakati Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) serta Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi). Hal ini mestinya menjadi pijakan pelaksanaan pembangunan. Tapi tampaknya sudah menjadi tradisi bahwa ketetapan adalah hitam diatas putih dan tidak ada satupun yang mau atau berkehendak menerapkannya.

Pelembagaan Perencanaan Pembangunan Partisipatif

Di Surakarta sejak tahun 2000 sudah diinisiasikan model perencanaan pembangunan yang partisipatif. Model itu secara terus menerus dipantau, dikaji dan diperbaiki hingga saat ini sudah mulai menampakkan hasilnya. Di beberapa wilayah masyarakat sudah merasakan bagaimana perencanaan yang mereka lakukan direspon pemerintah kota. Birokrasi sendiri tidak hanya diam berpangku tangan. Sekretaris Daerah Kota, Drs Qomarudin dalam berbagai kesempatan memaparkan perubahan paradigma pembangunan itu.

Lebih bijak lagi Slamet Suryanto, orang nomor satu di kota ini sering bilang kebijakan birokrasi harus berprinsip nguwongke uwong (memanusiakan manusia). Tanpa prinsip itu segala perencanaan pembangunan tidak akan pernah dirasakan masyarakat kota. Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Partisipatif sendiri secara rinci diatur dalam Surat Keputusan Walikota nomor 410/45-A/I/2002. Tahapan perencanaan itu juga dimulai dari tingkatan  terbawah Rt hingga tingkat kota. Selain mewakili kewilayahan, stakeholders lain juga dilibatkan.

Kalangan NGO juga tidak ketinggalan untuk terlibat secara aktif mengembangkan dan mendampingi masyarakat.  Kegiatan-kegiatan yang dilakukan antara lain adalah menggelar seminar dan diskusi yang berkaitan dengan peningkatan Perencanaan Pembangunan Partisipatif dengan  mengundang masyarakat, legislative dan eksekutif. Kegiatan ini dilakukan antara lain sebagai wadah persamaan persepsi di antara ketiga pihak tersebut dalam melaksanakan Perencanaan Pembangunan Partisipatif.

Tinggal bagaimana mengelola forum atau tahapan Perencanaan Pembangunan Partisipatif menjadi sebuah institusi yang secara rutin dilakukan seluruh masyarakat kota. Sehingga rumusan perencanaan pembangunan yang dikerjakan masyarakat bawah bisa tidak hanya terakomodir namun juga terlaksana. Perencanaan Pembangunan Partisipatif pada dasarnya tidak hanya memecahkan problem masyarakat namun lebih pada mewujudkan kohesivitas antar masyarakat, antar elemen, antar stakeholders.

Bukan mimpi rasanya apabila SK yang mengatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Musyawarah Kelurahan Membangun, Musyawarah Kecamatan Membangun dan Musyawarah Kota Membangun Kota Surakarta Tahun 2002 bisa ‘naik pangkat’ menjadi Peraturan Daerah. Inilah yang menjadi pekerjaan bersama seluruh masyarakat, eksekutif maupun legislative guna merancang pada hal yang lebih aplikatif bagaimana menterjemahkan UU 22 Tahun 99 betul-betul menjadi wahana pemberdayaan masyarakat. Tidak heran apabila akhir bulan Agustus atau awal bulan September kita semua akan melihat perhelatan besar yang bernama Kongres Rakyat Surakarta

Penulis adalah pekerja social di Indonesian Partnership on local Governance Initiatives (IPGI) Solo

Kamis, 11 Oktober 2001

Catatan Muskotbang 2001

|0 komentar
PR Pak Wali

Oleh : Suci Handayani dan Muhammad Histiraludin

Terbitnya Undang-Undang nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah sempat membuat masyarakat pesimis apakah pelimpahan wewenang itu akan benar-benar membuat pemerintah pusat ‘ikhlas’ memberikan kewenangan/otonomi pada pemerintah daerah. Rasa pesimis tersebut bertambah besar manakala pemberian otonomi khusus di Daerah Istimewa Aceh dan Irian Jaya hingga kini tak kunjung terealisir. Angin perubahan sejak tumbangnya rejim Soeharto menjadi tanpa arah. Namun ‘tampaknya’ bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta tidak demikian adanya. Undang-undang 22/99 yang diikuti ditetapkannya UU 25/99 mengenai perimbangan keuangan pusat dan daerah ditangkap sebagai sebuah hal yang ‘wajar’.

Di sisi lain beragamnya elemen masyarakat juga menjadi tantangan tersendiri bagi Pemkot untuk mewujudkan apa yang tertuang dalam UU tersebut. Selain itu penataan struktur organisasi yang belum tuntas serta tidak sedikit mental aparat birokrasi yang masih sangat orde baru juga kendala yang memang harus diselesaikan. UU no 22/99 yang dimunculkan menjadi pijakan dasar bagi jalannya pemerintahan secara yuridis. Dapat dilihat pada bagian kata Menimbang  (di UU tersebut) dinyatakan “Dipandang perlu untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peranserta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah”.

Kemudian pada Bab I ayat h disebutkan “Otonomi Daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan”. Tidak hanya itu. Di UU 25/99 dikatakan (Bab IV pasal 8 ayat 1) “Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan hak dan tanggung jawab masyarakat untuk ikut mewujudkan penyelenggara negara yang bersih”. Bagaimana ditingkat kelurahan ?. Pertanyaan ini bisa dijawab dengan melihat Keppres No 49 tahun 2001 di Bab I Pasal 1 menyatakan “Lembaga kemasyarakatan tersebut dimaknai sebagai wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dibidang pembangunan”.

Minimal dari 2 UU dan 1 Keppres ada legitimasi dari pemerintah bahwa ‘rakyat’ berhak ‘mengambil kekuasaannya’ kembali setelah 32 tahun dikuasai dari rejim yang sangat otoriter. Meminjam istilahnya Abraham Lincoln (dan sering juga dijadikan jargon di Indonesia) bahwa makna kata Demokrasi adalah Pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat. Kekuasaan inilah yang dijadikan alat bersama mewujudkan negara keadilan sosial yang berlandaskan Pancasila. Secara prinsipil demokrasi mengandaikan adanya nilai kebebasan, kesederajatan, toleransi dan persaudaraan. Kenyataan diatas menimbulkan konsekuensi birokrasi dituntut untuk melakukan seluruh tindakan yang mengacu kepada kepentingan publik.

Perubahan paradigma penyelenggaraan pemerintah akan lebih menekankan kepada aspek partisipasi. Partisipasi masyarakat atau pelibatan seluruh komponen harus dilakukan dalam seluruh tahapan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi. Dengan demikian orientasi penyelenggaraan kepemerintahan difokuskan pada upaya pemberdayaan. Situasi ini akan menempatkan pemerintah sebagai fasilitator untuk menumbuhkan prakarsa dimasyarakat

Implementasi

Berdasarkan kondisi obyektif itu Pemkot segera merealisasikan perubahan paradigma sehingga pembangunan tak lagi (meminjam istilahnya pak Qomarudin/Ketua Bappeda) menempatkan rakyat sebagai obyek dan pemerintah sebagai subyek. Untuk itu mulailah Pemkot Surakarta menggelar apa yang dinamakan Musyawarah Kelurahan Membangun/Muskelbang. Dalam Muskelbang ini peran birokrat lokal (dalam hal ini lurah) hanya sebatas memfasilitasi pelaksanaan. Demikian pula dalam tahapan selanjutnya.

Artinya kepanitiaan dibentuk dengan melibatkan seluruh elemen kewilayahan serta stakeholder yang lain. Rakyat yang hadir disana bisa siapa saja. Tentu ini berbeda ketika orde baru masih berkuasa. Peserta Muskel hanyalah orang yang dipandang Lurah (sebagai penguasa lokal) bisa berkompromi. Yah minimal pengurus LKMD beserta Ketua dan Sekretaris RT, RW. Usulan yang masuk pun tidak lagi berbasis kepentingan Ketua RT/RW semata namun dilandaskan pada keputusan hasil Musyawarah RT dan RW. Bahkan ada beberapa kelurahan yang membentuk panitia yang bertugas mencross chek apakah usulan itu betul-betul aspirasi warga.

Lantas usulan itu dibahas ditingkat Kecamatan atau dengan sebutan Muscambang/Musyawarah Kecamatan Membangun. Dan lagi-lagi Camat tidak bisa memimpin rapat. Disini pihak Dinas/Instansi mulai dilibatkan untuk menyerap aspirasi atau kebutuhan masyarakat. Mereka (Dinas/Instansi) hanya mempunyai peran mencatat segala usulan yang berkaitan dengan kewenangannya. Ditingkat kecamatan juga dilakukan sinkronisasi antar wilayah serta forum ini mempunyai kewenangan siapa yang berhak mewakili kecamatan untuk hadir dalam Musyawarah Kota Membangun (Muskotbang). Dari kenyataan ini bisa dilihat pihak pemerintah daerah (Pemkot Surakarta) memberi peluang pada masyarakatnya untuk terus memperhatikan apakah usulan dari wilayahnya masih terus diajukan atau tidak.

Pada tingkat akhir diadakanlah Muskotbang dan disinilah muara dari segala usulan masyarakat. Terjadi proses dialektika diantara seluruh komponen masyarakat. Peserta yang hadir pun mencakup seluruh elemen. Selain dari utusan kelurahan, kecamatan, dinas juga melibatkan pengusaha, ormas, koperasi, budayawan, perguruan tinggi, LSM dan stakeholder yang lain. Rupanya Pemkot sangat serius bahwa Muskotbang (meskipun baru pertama kali) bukan pekerjaan yang mudah untuk dilakukan. Pada pelaksanaan Muskotbang kemarin (9-10 November) bisa dilihat sebuah pesta ‘rakyat’ Surakarta yang bersama membahas usulan masyarakat.

Dari utusan kelurahan atau kecamatan bisa memantau secara langsung apakah aspirasi warga disetujui atau tidak. Apa yang diinginkan warga yang diwakilinya bisa diakomodir oleh Pemkot. Perdebatan seru sering terjadi bahkan hingga soal pemaknaan kata ‘peserta’. Oleh karena itu melihat tontonan sidang yang sangat istimewa tidak harus menunggu rapatnya DPR atau MPR. Masyarakat Kota Surakarta bisa melihat bahkan ikut terlibat didalamnya. Disidang Komisi (yang dibagi 5 bidang) terjadi sinkronisasi usulan masyarakat dengan dinas/instansi terkait. Pihak Dinas/Instansi itupun diabsen oleh pimpinan sidang komisi dan bila tidak datang akan diikuti gumaman pimpinan sidang yang kadang membuat peserta tertawa.

Panitia penyelenggara (Bappeda) hanya memfasilitasi dan tidak bisa mengintervensi apapun atas keinginan peserta. Gambaran yang tidak pernah terjadi sebelumnya. Ada satu komisi yang memang hanya khusus membahas kebijakan makro kota. Komisi ini diikuti Kepala Kelurahan, Ketua LKMD, Ormas, OKP, LSM dan peserta yang tidak mewakili kewilayahan. Komisi ini malah bisa menyelesaikan soal Visi, Misi dan kebijakan yang menyangkut ketenagakerjaan, UMR, Gender, Pelayanan Publik yang accessable serta tema strategis lainnya. Sempat mencuat pula usulan eks Karesidenan Surakarta menjadi Propinsi.

Catatan

Dari seluruh proses rangkaian perencanaan partisipatif yang dilakukan, ada beberapa catatan yang menjadi PR bagi Walikota. Pertama, soal RAPBD yang segera akan dirumuskan dengan berbasis pada hasil Muskotbang. Apabila Pemkot tidak bisa memenuhi seluruh usulan, apa yang akan dilakukan. Mestinya dimasing-masing tingkatan musyawarah (baik Musyawarah RT, Musyawarah RW, Muskelbang, Muscambang sampai Muskotbang) bisa diadakan skala prioritas. Artinya hal-hal yang bisa diselesaikan diwilayah tertentu tidak perlu diusulkan pada wilayah diatasnya. Sehingga usulan yang masuk ke tingkat kota sudah merupakan representasi kebutuhan rakyat yang sangat mendesak ditangani.

Kedua, adanya legalitas formal dari musyawarah tingkat bawah sampai atas. Selama ini musyawarah yang diadakan baru berpijak pada Surat Edaran walikota dan Surat Keputusan Walikota. Di waktu yang akan datang perlu kiranya Walikota membahas dengan DPRD berkaitan dengan musyawarah ini. Dibutuhkan sebuah Peraturan Daerah (Perda) yang mengikat untuk seluruh pelaksanaan perencanaan pembangunan. Secara yuridis kedudukan Perda lebih tinggi dibanding dengan SK Walikota apalagi hanya Surat Edaran. Ketiga, pemberdayaan aparat birokrasi. Dalam hal ini yang menyangkut pelayanan publik. Jangan sampai ditingkat pimpinan sudah ada kebijakan bahwa rakyat adalah subyek namun ditingkat aparat pelaksana masih menganggap rakyat adalah obyek. Perlu disadarkan bahwa mereka harus ‘melayani’ segala keperluan masyarakat.

Keempat, perlu segeranya diambil sikap atas pelaksanaan Muskotbang. Ada beberapa hal yang sangat mendesak dan ada yang tidak. Warga perlu tahu dalam tempo yang tidak cukup lama. Bagaimana kebijakan Walikota terhadap usulan yang diajukan. Apakah aspirasi warga bisa tersalurkan dengan baik atau justru malah macet ketika sudah sampai ditingkat akhir. Yang jelas kebijakan yang diambil harus berdampak positif bagi semua pihak. Misalkan saja soal fasilitas umum atau tempat-tempat yang banyak didatangi banyak orang harus bisa diakses secara mudah. Karena ada beberapa tempat yang tidak familier bagi sebagian orang misalkan deffable (orang yang diklaim cacat), orang jompo, ibu hamil dan yang lainnya.

Penutup

Masyarakat Kota Surakarta patut bersyukur dengan digelarnya Muskotbang 2001. Walaupun masih banyak kekurangan disana sini tetapi niatan Pemkot perlu disambut secara positif. Kita semua harus optimis, otonomi daerah telah terbuka di kota yang kita cintai ini. Memang ada hal yang disayangkan. Unsur legislatif hanya tampak saat upacara pembukaan saja. Ini memang patut menjadi catatan tersendiri bagi kita semua. Mereka yang kita pilih sebagai wakil kita untuk memperjuangkan aspirasi ternyata disaat yang dibutuhkan tidak terlihat satu orangpun. Mungkin masyarakat hanya bisa berharap agar setelah draft RAPBD selesai, legislatif bisa mengkritisi dan mengcross chek apakah betul itu usulan dari warga yang diwakilinya.

Tidak tertutup kemungkinan bila mereka (anggota DPRD) masih merasa bisa memotong usulan yang diajukan eksekutif karena mengira usulan itu bukan berasal dari masyarakat. Bisa juga karena usulan yang diajukan tidak sesuai dengan kepentingan diri mereka. Saat ini perasaan seluruh rakyat Kota Surakarta sedang menanti apa yang akan dilakukan setelah usulan itu masuk. Perasaan itu melebihi ketegangan menonton adu penalti dua kesebelasan sepak bola sebab waktu yang dibutuhkan jauh lebih lama dari itu. Terlepas itu semua, penulis patut ucapkan selamat dan acungkan jempol pada pak Walikota yang telah berani memulai implementasi otonomi daerah. Bravo dan selamat mengerjakan PR pak Wali.

Penulis adalah Koordinator Studi and Research Departement Lembaga Studi dan Advokasi kebijakan Publik (Leskap) Solo dan Mantan Ketua Umum PMII Solo.

Rabu, 03 Maret 1999

Restrukturisasi PC PMII

|0 komentar
Unidentified Date
Source : Solopos

Sabtu, 16 Januari 1999

DPR Gempar, Mahasiswa Histeris Dalam Rapat RUU Politik

|0 komentar
Source : Sinar Pagi

Jumat, 20 November 1998

Mahasiswa Siaran Langsung Di RRI

|0 komentar
Source : Kedaulatan Rakyat

Rabu, 18 November 1998

Demonstran Solo Ukir Sejarah

|0 komentar
Source : Solopos

Rabu, 26 Agustus 1998

FKPI Minta Asas Tunggal Dihapus

|0 komentar
Source : Solopos

Rabu, 19 Agustus 1998

Alfa dan FKPI Gelar OPB

|0 komentar
Source : Solopos

Sabtu, 18 Juli 1998

PHRI dan PMII Gelar Dialog Ekonomi

|0 komentar
Source : Solopos

Rabu, 17 Juni 1998

Tinjau Kembali Tarif Listrik dan PDAM

|0 komentar
Source : Suara Merdeka