Jumat, 09 September 2016

Media Sosial untuk Pembelajaran Anak Tiap Saat

|0 komentar
Perkembangan media social sangat cepat baik jenis, content maupun alat yang digunakan. Hanya saja hingga saat ini secara pribadi saya masih kurang mendengar bagaimana pendidik memanfaatkan sebagai pembelajaran sepanjang waktu bagi anak didiknya. Setidaknya ini bisa dilihat dari perbincangan sehari-hari saya dengan anak-anak, tetangga, kolega hingga aktivis pendidikan.

Padahal ada banyak ragam jenis media social mulai dari yang popular seperti facebook, whatsapp, instagram hingga yang mulai meredup seperti Line atau bahkan BBM. Padahal disisi lain, teknologi yang digunakan untuk menjalankan aplikasi medsos makin massif, murah dan mudah. Hampir diberbagai kota bisa kita temukan anak sejak kelas 4 SD setidaknya familiar menggunakan fitur HP Android yang diproduksi oleh berbagai merk baik keluaran Eropa, Asia hingga konon ada yang dari dalam negeri.

Coba kita perhatikan diberbagai public space seperti Terminal, Bandara, Pelabuhan, Stasiun hingga rumah makan mudah kita temui rombongan keluarga namun asyik dengan gadget masing-masing.

Semestinya media social ini dapat dimanfaatkan bagi pendidik untuk memantau kegiatan anak, konsultasi maupun meningkatkan pembelajaran di kelas. Sehingga keberadaan media social yang digunakan anak-anak setidaknya sebagian bermanfaat bagi mereka secara langsung. Lantas bagaimana pendidik bisa memanfaatkannya?

Pertama, Buatlah group khusus siswa kelasnya atau mata pelajaran yang diampu oleh pendidik. Bagi yang tidak punya, biarkan saja dan pendidik tidak perlu memaksa siswa punya. Sebab yang berat justru nanti langganan paket data.

Kedua, dalam seminggu bisa 2-3 kali diselang-seling dengan pertanyaan pemantauan atau yang terkait pembelajaran. Pertanyaan pemantauan bisa dengan “Jam 16.00, apa yang kalian lakukan?”, “Besok pelajaran IPA, hayo siapa yang tahu kemaren materi IPA tentang apa ya” dan sebagainya. Sedang untuk konsultasi tentu dengan membuka diri misalnya “Adakah yang belum faham tentang penjumlahan yang tadi bapak ajarkan? Silahkan bertanya”.

Sementara meningkatkan pembelajaran misalnya sesekali pendidik memberi kuis dengan pertanyaan. Bagi anak yang menjawab paling benar duluan maka dapat poin. Nah poin itu dapat untuk menambah nilai di raport. Pertanyaan juga bisa bersifat pengetahuan misalnya nama menteri, tentang Pilkada di wilayah mereka tinggal, dan yang lebih bagus lagi pertanyaan yang mengasah kecerdasan emosional anak seperti “Bila ada musibah longsong, apa yang akan segera kalian lakukan?”

Lantas bagaimana dengan anak-anak yang tidak memiliki gadget? Sederhana saja, jelang akhir pelajaran di kelas buat tebak-tebakan soal. Minta anak-anak yang tidak punya media social untuk menjawab. Sehingga mereka memiliki hak yang sama.

Model pembelajaran begitu tidak sekedar kita dapat memantau pembelajaram yang kita berikan apakah difahami tidak, apakah mereka masih mengingat pembelajaran yang sudah lewat, atau bahkan mendorong anak-anak membaca dan menonton televisi tentang pengetahuan. Jangan menanyakan tentang sinetron, kuis tidak mutu atau film-film yang tidak mendidik.

Bagaimana para pendidik? Berani?


Kamis, 08 September 2016

DPRD Surakarta Persilahkan OMS Terlibat Dalam Pembahasan Raperda Pendidikan

|0 komentar
DPRD Kota Surakarta membuka diri secara luas kepada masyarakat untuk terlibat dalam pembahasan Raperda, termasuk Raperda Pendidikan. Kan kebijakan itu penerima manfaatnya masyarakat sehingga wajar mereka terlibat dalam pembahasan. Selain mereka bisa memberi masukan, juga sebagai pemenuhan syarat seperti yang diatur dalam undang-undang. Demikian diungkapkan Putut Gunawan, Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Kota Surakarta saat menjadi pemantik diskusi di acara diskusi rutin MPPS Senin (5/9).

Legislatif sendiri menginisiasi Revisi Perda yang sudah berjalan 6 tahun dan sudah banyak hal yang perlu direvisi. Meski demikian, proses yang ditempuh tidak mudah sebab pendidikan merupakan sektor yang mengatur banyak hal dan berhubungan dengan banyak pihak. Disatu sisi, birokrasi pendidikan di Surakarta hingga kini belum ada kejelasan pendidikan di Kota Surakarta mau diarahkan kemana.

“Katanya mereka sudah merancang sebuah grand design pendidikan, tapi sampai sekarang kami tidak tahu mana hasilnya. Grand design itu penting bagi perumusan Perda” lanjut pria yang sangat familiar dengan kalangan wartawan maupun NGO.

Nino Histiraludin dari YSKK menyatakan, kalangan organisasi masyarakat sipil juga perlu mendorong Dinas Pendidikan untuk menentukan arah pendidikan Solo mau dibawa kemana. “Betul yang dikatakan pak Putut, jika kita tidak tahu pendidikan mau diarahkan kemana maka konten Perda tidak akan fokus. Jadi saya kira Dikpora harus jelas dulu keluaran pendidikan kita mau diarahkan seperti apa sehingga untuk mencapai itu maka diperlukan Perda sebagai pemandu kea rah sana” jelasnya.

Haryanto yang mantan guru SMA 4 mengaku pernah terlibat dalam proses penyusunan grand design bersama Pardoyo di Dikpora. Sementara Pardoyo menegaskan Dikpora sudah punya grand design pendidikan itu. Namun ketika dikejar oleh Putut Gunawan, Grand Design itu ditetapkan dengan apa, Pardoyo tidak bisa menjawab.

Lebih lanjut Putut meminta jaringan MPPS harus mempersiapkan sumberdaya agar dapat berkontribusi secara optimal. Menurut Andwi Joko, dibutuhkan keseriusan bagi aktivis MPPS merespon tawaran tersebut. “Ada energy dan konsekuensi yang memang harus kita sediakan dan ini tantangan. Tinggal bagaimana kita menyiapkan hal ini” kata pria satu anak ini.

YSKK sendiri berkepentingan untuk memastikan nasib Raperda Pendidikan yang sudah masuk dalam Prolegda tahun 2016 dibahas di DPRD. Putut menambahkan, MPPS harus punya strategi ketika akan mengkritisi Raperda. “Kasus itu harus diagregasikan dengan aturan dipusat seperti UU atau PP namun pembahasaan dalam usulan Raperda dikontekskan lokal. Selama ini yang sering terjadi banyak langsung copas (copy paste) dari undang-undang atau PP. Kalau begitu, buat apa ada Perda?” kritik Putut.

Andwi Joko menambahkan ada berbagai problem yang sebelumnya sudah diidentifikasi dan perlu dipertajam. Dalam daftarnya ada soal Kurikulum lokal, pembiayaan pendidikan, infrastruktur, tata kelola sekolah. “dan tentu saja partisipasi masyarakar dalam pendidikan yang menjadi concern YSKK” ungkapnya sambil tersenyum.

Peserta pertemuan menyepakati akan segera mengkonsolidasikan diri untuk membahas berbagai topic dalam Raperda. Pertemuan mendatang diagendakan membahas DIM yang bisa dan mungkin disikapi dengan serius agar dapat menjadi agenda bersama.

Rabu, 07 September 2016

Re Komitmen Sebagai Bagian Penguatan MPPS

|0 komentar
Sebagai sebuah jaringan masyarakat sipil yang memiliki kepedulian pendidikan, sesungguhnya MPPS memiliki peran yang strategis. Apalagi selama ini juga konsisten menyuarakan layanan pendidikan yang lebih baik. Seperti tertuang dalam hasil konsolidasi bulan Februari lalu ada 3 misi yang menjadi pedoman yakni advokasi pendidikan, penguatan masyarakat dan wadah pembelajaran.

Ketiga misi tersebut melandaskan pada wajar diknas 12 tahun, kurikulum, akuntabilitas, sekolah ramah anak, desentralisasi pendidikan dan peran masyarakat.

Substansi tersebut terungkap dalam rapat pengurus MPPS yang diadakan di Yayasan Kakak 1 September. Pengurus MPPS melihat perlu menata kembali komitmen kelembagaan maupun individu yang berada didalamnya. Sebab terlihat ada beberapa anggota baik lembaga maupun individu yang pasif.

“Padahal dijaringan lain seperti ada sebuah jaringan untuk advokasi anak, kalau ada anggota tidak hadir dalam 3 pertemuan berturut-turut tanpa konfirmasi langsung di kick” terang Shoim dari 
 Yayasan Kakak. Sebuah jaringan akan bertambah baik dan kuat bila arah dan dinamisasi jaringan dirawat bersama. Meski demikian, yang jadi ujung tombak tentu ditingkat pengurus itu sendiri. Sehingga perlu ada penataan yang bukan mengikat namun memberi rambu-rambu yang jelas arah gerakan dan kontribusi yang bisa diberikan.

Dalam koordinasi tersebut selain masalah re komitmen, pengurus juga mendiskusikan tentang konsekuensi. Sebagai bagian sebuah gerakan tentu ada hal yang harus dikontribusikan berupa ide, waktu, tenaga, pikiran bahkan bisa jadi material.

Artinya pernyataan komitmen harus disertai dengan sumbangsih yang bisa diberikan. Pengurus MPPS juga sudah menyiapkan kerjasama dengan Radio Republik Indonesia untuk siaran rutin setidaknya sebulan sekali. Hanya tema dan spesifikasi seperti apa, masih akan ditindaklanjuti. Di era media social muncul juga lontaran untuk memunculkan fanspage sebagai upaya memobilisasi sumberdaya, menyebar informasi, maupun menjaring berbagai isu yang muncul di masyarakat.

Media social akan dikelola oleh bagian penguatan masyarakat, dibantu dari komunitas Jerami. Bagi YSKK, memunculkan sebuah Fanspage akan meningkatkan dinamisasi isu-isu pendidikan ditingkat daerah. Isu pendidikan sendiri merupakan salah satu isu yang ranahnya sangat luas. Anggota MPPS juga dapat menjangkau semua isu sehingga media social dapat dimanfaatkan untuk itu.

Selasa, 06 September 2016

Gunungkidul Butuh Gerakan Peduli Pendidikan

|0 komentar
Paska dicabutnya pembahasan draft Raperda Pendidikan, belum diketahui bagaimana kelanjutan nasib Raperda Pendidikan tersebut. Sepertinya tidak ada yang merasa keberatan dengan diturunkannya rencana pembahasan Raperda Pendidikan. Legislatif sendiri seperti dikutip media lokal menyebutkan munculnya UU 23/2014 yang salah satunya mengamanatkan pengelolaan pendidikan menengah kepada propinsi menjadi pertimbangan untuk menunda pembahasan.

Mendasarkan pada hal tersebut, YSKK berniat menangkap respon aktivis organisasi masyarakat sipil. Oleh karena itu, sesuai dengan waktu yang disepakati YSKK bertemu dengan 4 aktivis Rumah Belajar Rakyat yakni Adi, Nofri, Retno dan seorang aktivis lagi.

“Kami jujur kaget waktu diberitahu mas Boni bahwa Gunungkidul sudah punya draft Raperda Pendidikan Gunungkidul tapi kemudian dibatalkan. Maka dari itu kami memang minta ketemu hari ini untuk mendiskusikan bersama apa yang bisa kita lakukan bersama. Yang jelas Gunungkidul butuh sebuah gerakan bersama untuk pendidikan” kata Adi di aula pertemuan RBR Jumat (2/9) Siraman Wonosari Gunungkidul. Sharing itu juga diikuti 2 orang staf program YSKK yakni Angga dan Boni.

Selama ini, lanjutnya meski Pendidikan menjadi layanan dasar tetapi tidak menjadi perhatian bagi masyarakat. Menanggapi hal itu, saya menyampaikan terlebih dahulu bagaimana sebuah Perda disusun, dibahas dan dimana peluang masyarakat dapat memberi masukan. Namun masyarakat sendiri harus siap dan menguasai klausul-klausul yang memang perlu mendapatkan masukan. Tidak semua harus dikuasai tapi setidaknya isu-isu yang menyangkut kepentingan publik harus mendapat masukan dari masyarakat.

Merespon hal itu Nofri mengajukan ide, konsolidasi civil society di Gunungkidul perlu segera diadakan untuk menyikapi hal itu. Dia mengusulkan mengundang beberapa aktivis dan meminta YSKK memfasilitasi pertemuan maupun mengkaji secara mendalam substansi Raperda.

“Teman-teman YSKK kan sudah punya hasil pembahasan dokumen Perda dan perlu di share ke kami. Bukan hanya dokumennya tapi juga penjelasannya. Karena kami disini kan minim informasi dan kurang menguasai” harap Nofri. Boni menerangkan secara substansi nanti bisa dipaparkan oleh YSKK namun teman-teman RBR juga turut berkontibusi dalam persiapan diskusi. Mereka kemudian mengajukan agenda tanggal 16 September mendatang untuk diskusi dan akan mengkonsolidasi peserta baik dari Gunungkidul maupun dari Yogyakarta.

“Sebagai Kota Pendidikan mereka juga harus turut berkontribusi pada wilayah disekitarnya yang dianggap belum progressif” tambah Adi menjawab mengapa ada beberapa orang yang berasal dari Yogyakarta akan turut dilibatkan.

Ada alternative narasumber lain yang diajukan yakni dari Dewan Pendidikan maupun Ketua Komisi IV DPRD Gunungkidul. Legislatif yang dihadirkan akan memberi informasi bagaimana dinamika penyusunan Raperda maupun argument rasional kenapa kemudian Raperda tersebut dihilangkan dari daftar Prolegda 2016.

Paska diskusi, lanjut Adi bisa merancang kesepakatan kapan bersama-sama mendatangi Komisi IV DPRD Gunungkidul untuk mendesak Pembahasan Raperda Pendidikan tersebut.

Sabtu, 03 September 2016

Inilah 8 Modus Pungutan Sekolah

|0 komentar
Sejak tahun 2012 pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah mengeluarkan Permendikbud No 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan pada Satuan Pendidikan Dasar. Tentu ruang lingkup Permendikbud ini pendidikan dasar yakni SD dan SMP serta statusnya sekolah negeri. Hal kedua yang jelas-jelas disebut berbeda di regulasi ini yakni Sumbangan dan Pungutan. Namun hingga 4 tahun berjalan, Permendikbud ini hanya dianggap angin lalu bagi pengelola sekolah.

Jamak kita temui pemberitaan tiap tahun ajaran baru, diberbagai media muncul kabar soal pungutan dan sumbangan. Pada pasal 1 ayat (3) disebutkan Sumbangan  adalah  penerimaan  biaya pendidikan  baik  berupa  uang dan/atau barang/jasa  yang  diberikan  oleh  peserta  didik,  orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat  sukarela,  tidak memaksa,  tidak mengikat,  dan tidak ditentukan oleh  satuan  pendidikan  dasar  baik  jumlah  maupun  jangka  waktu pemberiannya.

Sedangkan pungutan (ayat 2) disebutkan Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali  secara langsung yang bersifat wajib,  mengikat,  serta jumlah  dan  jangka  waktu  pemungutannya  ditentukan  oleh  satuan pendidikan dasar.

Kuncinya jelas bila sumbangan itu sifat sukarela, tidak memaksa dan tidk mengikat. Tentu dapat dimaknai bahwa baik bentuk, jumlah/besaran hingga waktu pengumpulan tidak boleh ditentukan, Namun para pengelola sekolah tak kurang akal menyiasati hal ini. Mereka namakan pungutan yang mereka tarik itu menjadi “Sumbangan”. Para pengelola sekolah yang tentu berisi guru-guru yang mendapat sertifikasi jutaan rupiah nampaknya telah mati hati nuraninya. Mereka terus saja melakukan pungli pada orang tua siswa dengan beragam dalih atau modus.

Pungutan ini biasanya muncul di sekolah favourite atau incaran banyak ortu siswa, di perkotaan, jumlah siswanya banyak. Kondisi sebaliknya tidak bakal kita temui di sekolah negeri pinggiran, pendaftarnya pas-pasan bahkan berkurang atau yang bersekolah disitu makin sedikit. Meski sudah memasang sekolah ini bebas biaya, orang tua justru tidak tertarik menyekolahkan anak disana.

Kenapa sekolah atau pendidikan dasar negeri harus membebaskan biaya? Karena hampir semua kebutuhan sekolahnya sudah di cover oleh Negara melalui BOS. Apabila masih kurang, mereka dapat mengajukan penganggaran pada APBD. Dan bila masih belum mencukupi dapat menggali dari sumbangan masyarakat. Ingat, sumbangan masyarakat itu tidak selalu orang tua siswa. Bisa dari berbagai program CSR perusahaan, orang kaya di lingkungan dekat sekolah, dan lainnya. Jika masih kurangpun, sekolah harus membicarakan, merumuskan dan merumuskan bersama komite sekolah sekaligus orang tua. Bukan memutuskan sendiri dan orang tua tiba-tiba hanya dipungut besarannya sama rata.

Padahal kondisi tiap orang tua siswa tidak sama rata. Pun sekolah ketika merencanakan program harus mempublikasikan berapa anggaran yang didapat, berapa kebutuhan program kerja sekolah dan kekurangan itu akan ditutup dari apa. 

Modus Pungutan Dalih Sumbangan
Ada cukup banyak modus yang dilakukan sekolah untuk menarik pungutan. Diantaranya yakni :

Pertama, Penerimaan Peserta Didik Baru/PPDB atau pendaftaran sekolah. Biasanya yang muncul tarikan pada proses ini bisa berupa biaya pendaftaran, kewajiban pakai stop map warna tertentu atau harus berlogo sekolah, fotocopy ini dan itu hingga tariff parkir yang tidak masuk akal. Dengan proses PPDB yang rutin, teknologi yang sudah maju harusnya sekolah memanfaatkan teknologi. Misalnya pendaftaran melalui online, nir berkas. Apabila sudah ketrima baru siswa melengkapi berkas. Buat apa puluhan lembar berkas pendaftaran paska pengumuman? Toh siswa baru tetap saja harus kembali berikan berkas.

Kedua, modus Masa Orientasi Siswa yang diadakan oleh sekolah paska penerimaan siswa baru. Dengan dalih pengenalan sekolah serta kegiatan siswa maka diadakanlah MOS. Biasanya diadakan 3 hari dan mulai ada yang mengadakan menginap di sekolah bahkan pergi keluar kota. Otomatis siswa akan ditarik konsumsi, akomodasi, ATK, atribut dan berbagai kebutuhan lain. Signifikansi dari kegiatan ini tidak terlalu penting sebetulnya tapi sering dipaksakan diselenggarakan.

Ketiga, dalih peningkatan pembelajaran bagi anak didik. Bentuknya macam-macam seperti pembelian Lembar Kerja Siswa/LKS, penambahan jam pelajaran atau bahasa lainnya les hingga outbond. Perubahan kurikulum dari KTSP ke kurikulum 2013 memang memungkinkan kebutuhan outbon.

Keempat, berbagai persiapan jelang tes baik tes tengah semester, tes semester hingga persiapan Ujian Nasional. Sekolah mewanti-wanti pada orang tua agar anak-anak punya kesiapan dalam menghadapi tes. Ada yang ditakut-takuti materi tidak cukup waktu, anak masih butuh dilatih hingga alasan kapasitas anak yang pas-pasan sehingga butuh drill atau latihan intensif. Hal ini menjadikan jam pelajaran ditambah lebih panjang. Bisa dibayangkan ada sekolah negeri yang anak kelas 1 harus les. Kebutuhan apa yang harus diadakan untuk anak kelas 1?

Kelima, datangnya tahun ajaran baru. Dalam satu tahun ada 1 kali tahun ajaran terutama bagi siswa baru. Mereka harus membeli seragam, kaos kaki, ikat pinggang, sepatu bahkan ada sekolah yang menyeragamkan tas sekolah. Memang seragam ini kebanyakan diadakan oleh sekolah swasta namun tidak jarang sekolah negeri banyak juga yang mewajibkan seragam ikat pinggang, kaos kaki bahkan baju seragam merah putih atau putih biru harus beli di sekolah. Padahal hampir dipastikan harga seragam di sekolah jauh lebih mahal yang selisihnya bisa ratusan ribu. Itu dengan bahan yang sama, bagaimana dengan jenis yang berbeda?

Keenam, modus Penmbahan fasilitas sekolah baik berupa gedung ataupun perangkat isinya seperti laboratorium, perpustakaan, toilet, kantin, lahan parkir dan lain sebagainya. Padahal pengadaan berat seperti ini masuk kategori investasi dan dapat diminatakan ke pusat dan Pemda. Hanya bila dianggarkan oleh APBN atau APBD tentu pengelolaannya lebih ketat.

Ketujuh, mengisi kegiatan jeda semester bisa berupa classmeeting, outbond, karya wisata bahkan piknik. Dengan berbagai pilihan itu, tentu pungutan yang diminta ke orang tua siswa cukup tinggi terutama bila kegiatannya piknik. Apabila tidak ikut, anak yang akan menjadi korbannya sementara bila ikut belum tentu mampu secara materi.
Kedelapan, kegiatan akhir tahun/lulusan. Meski status anak-anak sudah berakhir, justru banyak sekolah kemudian “memaksa” siswa memberi kenang-kenangan sekolah. Seakan-akan kalau tidak ada kenang-kenangan mereka tidak tahu terima kasih. Kadang tidak hanya tinggalan disekolah namun juga wali kelas mereka. Bahwa patungan itu atas inisiatif anak atau orang tua siswa tidak masalah namun bila inisiatif karena disinggung guru, tentu salah. Kenapa? Guru sudah dapat gaji dan kewajibannya mengajar. Penghargaan kadang tidak datang ketika pembelajaran berakhir namun ketika anak-anak meraih kesuksesan, disitu mereka mengingat guru-guru mereka.

Selain delapan modus ini bisa jadi masih banyak modus pungutan sekolah dalam bentuk lain. Kementerian Pendidikan, Dinas Pendidikan, Inspektorat, hingga DPRD banyak yang tidak berdaya memberantas pungutan sekolah.

Betapa susahnya membongkar praktik korup di satuan pendidikan. Jika dulu orang banyak mafhum pungutan sebagai penambah insentif guru dikarenakan gaji tak layak namun sekarang ketika gaji tak dipersoalkan oleh pendidik mereka sendiri enggan mengurangi bahkan memberantas praktek-praktek semacam ini. Diakui atau tidak praktek pungutan semacam ini meningkatkan tingginya biaya pendidikan di Indonesia.

Akankah kita diam saja melihat semua ini?


Sabtu, 27 Agustus 2016

YSKK : Peran Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah Harus Diakomodir Dalam Perda

|0 komentar
Nino Histiraludin, Kepala Divisi Pemberdayaan Anak Yayasan Satu Karsa Karya (YSKK) mendesak tim penyusun Naskah Akademik Raperda Pendidikan Menengah Propinsi DIY memasukkan peran Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dalam Perda tersebut.

"Kenapa kedua institusi itu penting? Karena baik Dewan Pendidikan maupun Komite Sekolah merupakan wujud representasi orang tua siswa dalam tata kelola sekolah. Di NA Raperda Pendidikan yang disampaikan oleh Tim Penyusun maupun draft Raperda sendiri sama sekali tidak menyinggung keduanya" jelas Nino dalam sesi tanggapan.

Permintaan tersebut mencuat dalam acara Focussed Group Discussion Naskah Akademik Raperda Pendidikan Menengah yang diadakan oleh DPRD DIY. Raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD Propinsi untuk merespon diberlakukannya UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Sesuai aturan tersebut, pendidikan menengah pengelolaannya menjadi tanggungjawab pemerintah propinsi bukan pemerintah kabupaten kota.


Dengan peran yang optimal dari Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, lanjut Nino maka tata kelola sekolah diharapkan menjadi makin baik. Sekolah sendiri tidak bisa seenaknya membuat perencanaan tanpa disetujui oleh Komite Sekolah.

Selain itu Nino mendorong Dinas Pendidikan membuat metode penentuan unit cost/siswa/tahun/daerah akan membatasi sekolah seenaknya sendiri menentukan sumbangan maupun pungutan. Draft Raperda harus memuat klausul PP 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan yang membagi secara tegas apa itu sumbangan dan apa itu pungutan.

Dicontohkan Nino, sekolah dengan tanpa pungutan dari orang tua tidak selalu nir prestasi. Kabupaten Sukoharjo yang membebaskan biaya pendidikan dasar dan menengah mampu meraih prestasi ditingkat propinsi.

Senada dengan Nino, perwakilan Lembaga Ombudsman daerah juga mendesak tim penyusun menyebut peran kabupaten/kota serta apa kewajiban Dinas Pendidikan Propinsi. "Peran pemerintah kabupaten/kota sama sekali tidak disinggung dalam Raperda ini. Justru malah kewajiban masyarakat terutama dalam pembiayaan disebut tapi dalam pengawasan tidak, ini lucu" ujar perwakilan LO DIY.

Sedangkan salah satu perwakilan dari sekolah meminta Dinas Pendidikan mengantisipasi penugasan guru yang terlalu jauh. Karena bila guru ditugaskan melebihi 15 km, maka tugas mendidik tidak akan berjalan efektif.

Sebelumnya Prof Wuryadi sebagai Ketua Dewan Pendidikan sebagai penanggap pertama menekankan pengembalian fungsi pendidikan pada sekolah. "Di Indonesia itu sayangnya pendidikan disamakan dengan persekolahan. Padahal sudah jelas jauh berbeda dan Jogja harus mempelopori pengembalian fungsi pendidikan di Sekolah" ujarnya.

Acara FGD ini diselenggarakan di Hotel Grage Sosrowijayan Jogjakarta 25 Agustus 2016 diikuti oleh berbagai kalangan seperti sekolah, dewan pendidikan, dinas pendidikan dan LSM yang fokus dibidang Pendidikan se DIY.


SMPN 8 Pertahankan Mekanisme Sumbangan

|0 komentar
Untuk kesekian kali, SMPN 8 Surakarta mempertahankan mekanisme penarikan sumbangan dari orang tua siswa. Hal ini tercermin dalam Rapat Pleno Komite Sekolah dengan orang tua siswa yang diadakan di aula sekolah tersebut pada Selasa (24 Agustus 2016).

Mekanisme sumbangan yang dimaksudkan yaitu orang tua siswa bebas mengisi jumlah sumbangan (bahkan tidak mengisi), jenis sumbangan hingga batas waktu penyerahan sumbangan tersebut. Hal ini sesuai dengan Permendikbud No 44 Tahun 2012.

Dalam permendikbud pasal 1 ayat 8 tersebut tertulis "Sumbangan  adalah  penerimaan  biaya pendidikan  baik  berupa  uang dan/atau barang/jasa  yang  diberikan  oleh  peserta  didik,  orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat  sukarela,  tidak memaksa,  tidak mengikat,  dan tidak ditentukan oleh  satuan  pendidikan  dasar  baik  jumlah  maupun  jangka  waktu pemberiannya".

Sessi rapat Pleno Komite Sekolah dengan orang tua siswa berlangsung terpisah waktu antara kelas VII, VIII dan IX. Tiap sessi, diisi dengan presentasi Kepala sekolah, komite sekolah, tanggapan, pengisian kesanggupan sumbangan, pesan dan saran serta pembentukan paguyuban kelas.

Pada sessi presentasi kepala sekolah menyampaikan beberapa hal terkait pencapaian SMPN 8 baik dibidang akademik dan non akademik, target pembelajaran tahun pelajaran 2016/2017, rencana pembelajaran,dan informasi lainnya. Drs Nugroho MPd, selaku Nakhkoda SMPN 8 menekankan kualitas lulusan tidak hanya akademik tapi juga kualitas diri siswa.

"Makanya jam istirahat siswa mungkin lebih panjang dibandingkan dengan sekolah lain. Untuk istirahat pertama 40 menit dan istirahat kedua 50 menit. Bagi siswa muslim istirahat pertama untuk sholat Dhuha dan istirahat kedua untuk sholat Dhuhur" jelas pria yang sudah banyak meraih prestasi sebagai kepala sekolah.

Untuk siswa non muslim, pada jam istirahat kedua mendapatkan pendampingan bimbingan kerohanian sesuai keyakinan masing-masing.

Sementara itu Ketua Komite Sekolah Drs Bintoro menekankan perlunya partisipasi orang tua siswa mendukung program yang sudah dicanangkan antara komite dengan sekolah. "Apalagi sekolah kita telah menjadi rujukan MANTAP nasional" ujar pria yang suka berbicara lugas ini.

Rujukan MANTAP yaitu manajemen sekolah di SMPN 8 sudah transparan, akuntabel dan partisipatif. Salah satu buktinya tidak pernah ada tekanan orang tua siswa dalam memberi sumbangan ke sekolah. Artinya orang tua siswa dipersilahkan mengisi sendiri jenis sumbangan, waktu pemberian sumbangan hingga besar sumbangan.

Setelah paparan dari Kepala Sekolah maupun Ketua Komite, orang tua siswa menuju ruang kelas yang sudah ditentukan. Diruang tersebut orang tua menulis kesanggupan sumbangan yang diberikan, menuliskan pesan dan saran hingga membentuk paguyuban kelas.

Model inilah yang berbeda dengan penyelenggaraan rapat pleno dengan tahun pelajaran sebelumnya.

Dalam pengamatan YSKK, tidak banyak yang berubah hanya tahun ini terdapat agenda pembentukan paguyuban orang tua siswa. Yang jelas, mekanisme Rapat Pleno yang masih berupa draft perlu segera ditindaklanjuti supaya proses rapat pleno orang tua siswa tidak akan berganti menjadi seremoni belaka apalagi terjadi perubahan dari sumbangan ke pungutan.

Saat ini sudah ada pembahasan bersama antara sekolah, komite sekolah dan YSKK untuk adanya kebijakan ditingkat sekolah mengenai Rapat Pleno Sosialisasi Program Komite Sekolah.



Senin, 22 Agustus 2016

Partisipasi Warga Salah Satu Tolok Ukur "Rasa Handarbeni" Kota

|0 komentar
Partisipasi masyarakat dalam menyoroti isu-isu kota merupakan salah satu tolok ukur "rasa kepemilikan" (Handarbeni) warga atas daerahnya. Dengan demikian pembangunan yang dikerjakan betul-betul merealisasikan kebutuhan masyarakat bukan hanya keinginan pejabat saja. Meski demikian, tidak banyak masyarakat yang tahu bagaimana berpartisipasi atau turut andil dalam kebijakan yang direalisasikan oleh daerah.

Untuk belajar memiliki isu-isu daerah itulah, Rumah Belajar Rakyat Gunungkidul mencoba hadir dan rutin menyelenggarakan acara dengan anggotanya. Mesti tidak cukup banyak yang terlibat dan berdiskusi 2 hingga 3 bulan sekali setidaknya dapat menambah pengetahuan remaja di Gunungkidul.

"Kami memang belum rutin berdiskusi tapi kami mencoba belajar apapun yang bisa kami pelajari" ujar Septian, salah satu pegiat RBR Senin 22 Agustus di sekretariat mereka Siraman Wonosari Gunungkidul.

Mereka kebanyakan masih kuliah maupun baru lulus dari berbagai perguruan tinggi baik di Jogja maupun di Gunungkidul. Di kabupaten yang sekarang dikenal banyak wisata pantainya itu memang tidak cukup banyak masyarakat yang mengkritisi pembangunan.

Padahal potensi-potensi yang dimiliki serta pertumbuhan kota yang demikian pesat, keterlibatan masyarakat dalam pembangunan diperlukan. Oleh karena itu YSKK mendorong agar RBR maupun komunitas lain menyelenggarakan diskusi lebih sering lagi.

YSKK melihat RBR dapat menjadi salah satu komunitas potensial yang dapat didorong berkontribusi dalam isu pendidikan di Gunungkidul. Setelah upaya menginisiasi PAS GK nampaknya kurang efektif berjalan.


Septian mengungkapkan pihaknya terbuka bekerjasama dengan siapapun. Selama ini mereka menghidupi komunitasnya dengan cara patungan atau atas bantuan pihak lain. Potensi seperti mereka inilah yang sudah seharusnya dapat didorong dan dikembangkan secara optimal. Mereka bersedia berkumpul dan melakukan sesuatu karena kepedulian.

Kota yang tumbuh dengan dinamisasi maupun dialektika warga dengan pengambil kebijakan biasanya menjadi kota yang cukup nyaman ditinggali. Lihat saja dengan Bandung atau Surabaya.  Gunungkidul pun bisa dikembangkan seperti 2 kota tersebut dengan catatan kepala daerah terbuka dan masyarakat aktif menyampaikan gagasan, ide maupun berdialog bersama.

YSKK melontarkan pemikiran bahwa keberadaan RBR penting tidak sekedar sebagai tempat sharing ide namun juga menimba pengetahuan.

"Kita dapat bekerjasama membahas isu-isu di Gunungkidul terutama isu pendidikan yang menjadi salah satu concern YSKK" ujar Nino.

Menanggapi hal itu, pria lulusan ISI Jogja tersebut mengaku tertarik dan akan meneruskan tawaran YSKK pada aktivis RBR lainnya. Selama ini mereka berjalan tanpa partner dan fokus yang jelas sehingga terkesan kurang terarah.

Di akhir pembicaran, Septian merespon dengan menyatakan akan segera melakukan konsolidasi dan menata RBR guna merumuskan program yang lebih konkrit dimasa mendatang. Hambatan-hambatan yang selama ini ada, seperti waktu, dana maupun pilihan tema pembahasan akan dikaji lebih mendalam.

YSKK sendiri akan memfasilitasi pemecahan hambatan agar ke depan langkah komunitas tersebut bisa lebih fokus dan tertata,

Selasa, 28 Juni 2016

Anak-Anak Indonesia Harus Memiliki Karakter

|0 komentar


Kurikulum di Indonesia sudah lama meninggalkan pendidikan karakter dan kini Menteri Pendidikan Anies Baswedan sedang berupaya mengembalikannya. “Apalagi ditambah dengan derasnya arus informasi melalui handphone menjadikan anak-anak kita rentan. Sudah lama sekolah melupakan pendidikan karakter. Salah satunya kenapa UN kemudian juga kita ukut indeks kejujuran dan integritasnya? Ya karena soal karakter itu penting” jelas Dirjen Dikdasmen Kemdikbud Hamid Muhammad MSc.

Pernyataan itu disampaikan Hamid sewaktu menjadi Narasumber Workshop Nasional “Mewujudkan Pendidikan Gratis dan Berkualitas di Indonesia, Tantangan dan Peluang Memperkuat Desentralisasi” yang digelar Article 33 bekerjasama dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transformasi Pendidikan (KMSTP) Senin 27 Juni 2016 di Hotel Atlet Century Jakarta.

Selain Hamid, hadir juga menjadi pembicara Walikota Makasar Mohammad Ramdhan ‘Danny” Pomanto dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Jogyakarta Edy Heri Susana. Di Indonesia, menemui 3 masalah pendidikan yang cukup pelik untuk ditangani yakni menyangkut Pendidik, Fasilitas Belajar seperti sekolah, madrasah, serta sistem pembelajaran yang belum mampu merangsang anak untuk memiliki karakter.

Setidaknya Kota Makassar dan Jogjakarta menyatakan sudah mengoptimalkan usaha memberi layanan pendidikan gratis dan berkualitas. Dalam konteks gratis, Pemkot Jogjakarta mengalokasikan bantuan operasional untuk siswa SD Rp 750 ribu, SMP Rp 1 juta, SMA Rp 2.280 jt serta SMK Rp 1,9 juta tiap anak tiap tahun untuk sekolah negeri.

Adapun Kota Makassar menyatakan berupaya memenuhi kuota ketersediaan kursi bagi jenjang SMP dan SMA. Sebab minat masyarakat untuk bersekolah negeri cukup tinggi. Sementara jumlah sekolah negeri tidak sebanding dengan sekolah SD Negeri jadi banyak siswa yang tidak tertampung. “Kami juga melarang adanya pungutan. Sumbangat tetap boleh tetapi syarakatnya berat harus melalui prosedur yang ketat. Makanya tahun ini hanya ada 2 SMA Negeri yang berani menarik sumbangan disbanding membebaskannya.

Pendidikan Gratis dijalankan dengan bekerjasama dengan pemerintah propinsi dalam sharing anggaran dengan pemerintah kota. Untuk Membangun sistem yang mendukung peningkatan kualitas pendidikan dengan biaya yang lebih murah. : Pemkota Makassar melakukan Pembenahan kualitas guru, Pelibatan keluarga sebagian dari pendidik, Penghapusan iuran Komite dan diganti dengan Sumbangan Sukarela Pendidikan Berkualitas (SSPB). Membuat deposito pendidikan yang dananya dikumpul dari penghasilan tanaman masyarakat yang ada dilorong dan juga dari Bank Sampah dari masyarat dilorong.

Catatan kritis diberikan oleh pemerhati pendidikan, Bambang Wisudo dalam workshop. “Berbicara tentang kualitas pendidikan Indonesia, ada kesalahan berpikir di kita. Karena kualitas pendidikan selalu dikaitkan dengan penyeragaman. Manusia itu beragam. Jadi tak harus menjadi ahli matematika dll… akibatnya pendidikan kita tidak dapat menghasilkan intelektual yg besar dan innovator” urainya.

Pendidikan berkualitas juga terkait dengan dokumen UNESCO. Pendidikan itu terkait dgn adaptabilitas dan sarana. Jadi kurikulum itu yang beradaptasi dengan murid bukan sebaliknya. Tokoh Pendidikan Indonesia, Sujatmoko sudah menyatakan, tentang jantung sekolah.. Adakah anak-anak itu sudah diajak untuk berdaptasi dengan perpustakaan.  “Kitanya aja emang tidak mau belajar dan nyaman dengan suasana seperti ini.

Jumat, 24 Juni 2016

Kunci Menghilangkan Pungutan di Sekolah Itu Komitmen Kepala Sekolah

|0 komentar
Tidak banyak sekolah benar-benar bisa menghapus pungutan sekolah dan menjalankan sumbangan. Kunci utamanya adalah di komitmen kepala sekolah untuk taat aturan dan tidak aneh-aneh. Demikian penegasan Kepala Sekolah SMPN 8 Surakarta Drs Nugroho MPd dalam sambutan rapat untuk membahas Mekanisme Sosialisasi dan Rapat Pleno Komite Sekolah Kamis (23/6).

"Atas dasar itu Ketua MKKS SMK sudah menyampaikan kepada kami bagaimana menjalankan mekanisme sumbangan bukan pungutan. Kata beliau, atas dasar rekomendasi bu Kadinas (Dikpora Surakarta)" lanjutnya.

Sudah 3 tahun terakhir SMPN 8 Surakarta menjalankan mekanisme penarikan sumbangan bukan pungutan. Dalam berbagai regulasi, dalam pembiayaan pendidikan dasar  9 tahun sekolah dilarang melakukan pungutan tetapi masih diperbolehkan menarik sumbangan. Meski dalam Permendikbud No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar. Terminologi sumbangan dan pungutan sudah jelas, masih banyak elemen masyarakat yang tidak faham.

Dinas maupun pihak sekolah "pura-pura tidak tahu" dan tetap menarik pungutan dengan diberi judul "Sumbangan". Pasal 1 ayat 2 menjelaskan Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali  secara langsung yang bersifat wajib,  mengikat,  serta jumlah  dan  jangka  waktu  pemungutannya  ditentukan  oleh  satuan pendidikan dasar.

Sedangkan Sumbangan sesuai Pasal 1 ayat 3 yakni penerimaan  biaya pendidikan  baik  berupa  uang
dan/atau barang/jasa  yang  diberikan  oleh  peserta  didik,  orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat  sukarela,  tidak memaksa,  tidak mengikat,  dan tidak ditentukan oleh  satuan  pendidikan  dasar  baik  jumlah  maupun  jangka  waktu pemberiannya
.

Di Kota Surakarta sendiri, meski sudah ada penerapan mekanisme sumbangan seperti di SMPN 8 namun masih banyak sekolah terutama SMAN yang menarik pungutan berbaju Sumbangan. Pungutan yang diterapkan berupa/bernama Sumbangan Pengembangan Sekolah (SPS). Kenapa SPS tetap dinamakan pungutan? Sebab dalam beberapa edaran SPS yang diedarkan di SMAN di Surakarta menetapkan besaran, jenis maupun jangka waktunya.

Oleh karena itu, Yayasan Satu Karsa Karya (YSKK) Surakarta berupaya mendorong implementasi mekanisme penarikan sumbangan bisa  diatur dalam peraturan sekolah atau peraturan kepala sekolah. Sehingga tidak hanya mekanisme tersebut memiliki kekuatan hukum, lebih sustainabel, namun juga apabila ada pihak lain yang ingin mengaplikasikan dapat dilakukan dengan tepat.

Mekanisme tarikan sumbangan di SMPN 8 merupakan wujud komitmen bersama antara sekolah dengan Komite Sekolah. Pembahasan pertama sudah dilakukan antara YSKK, sekolah dan Komite Sekolah. Draft awal sudah selesai dibahas dan akan dilanjutkan dalam pembahasan lanjutan.

Role model seperti SMPN 8 ini harus lebih banyak di blow up dan disosialisasikan secara massif agar makin banyak lagi sekolah yang menerapkan. Bahkan bila perlu, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Pemkot Surakarta membuat aturan agar semua sekolah di Surakarta menerapkan mekanisme seperti yang dilakukan oleh SMPN 8. Sebab pendidikan merupakan kewajiban layanan yang harus disediakan oleh pemerintah.


Selasa, 14 Juni 2016

PPDB, Prinsip Adil dan Para Pendaftar

|0 komentar
Penerimaan siswa baru atau yang lebh dikenal dengan PPDB (Pendaftaran Peserta Didik Baru) melalui sistem online sudah berlangsung lama. Hal ini menggantikan sistem manual yang merepotkan pendaftar. Setiap daerah memiliki kewenangan menetapkan kebijakan bagaimana mereka akan menerima siswa baru.

Kota Surakarta merupakan salah satu kota yang menerapkan sistem PPDB online. Ada 2 kebijakan mendasar yang berbeda secara signifikan dibandingkan aturan tahun lalu. Kebijakan tersebut yaitu kuota siswa dari luar kota dikurangi serta tidak ada lagi proses cabut berkas.

Tahun ajaran 2016/2017, alokasi kuota luar kota merosot drastis dari tadinya 20 persen kini tinggal 5 dan 10 persen. "Namun kali ini ada kebijakan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo untuk membatasi penerimaan siswa luar kota tersebut dengan persentase yang berbeda di sejumlah sekolah. Adanya kebijakan tersebut dengan berbagai pertimbangan, terutama melihat tingginya minat pendaftar asal Kota Solo sendiri. Dia menyebutkan untuk SMAN 1, SMAN 3, SMAN 4, dan SMAN 7, kuota penerimaan siswa asal luar kota ditetapkan maksimal 5 persen dari daya tampung sekolah setelah dikurangi kuota siswa dari keluarga miskin (gakin) dan kuota siswa berprestasi di bidang olah raga." tulis Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Aryo Widyandoko SH MH di laman situs tersebut.

Sementara proses tidak diperbolehkannya cabut berkas tidak diuraikan. Penetapan 2 kebijakan baru ini sebetulnya menciderai keadilan bagi calon siswa yang berasal bukan dari Surakarta. Dikpora sama sekali tidak mengemukakan argumentasi rasional dan mendasar kenapa kuota siswa luar kota berkurang drastis.

Kebijakan ini bukan hanya berdampak kepada calon pendaftar namun juga bagi SMA swasta yang ada di Kota Surakarta. Karena masyarakat akan banyak terserap di sekolah negeri sedang masyarakat luar Kota Surakarta akan lebih memilih sekolah yang terdekat dengan tempat tinggalnya. Sejarah pembatasan siswa luar kota memang bisa dimengerti.

Yakni bahwa sekolah di Surakarta dibiayai tidak hanya oleh APBN namun juga APBD. Hanya kalau kita mau fair, alokasi APBD masih sangat minim cuma 4,68 persen atau sekitar Rp 506.200/siswa/tahun. Data ini menunjukkan kebijakan pembatasan kuota 5 persen diskriminatif. Dalam UUD 45 pasal 31 ayat 4 disebutkan alokasi APBN maupun APBD minimal 20 persen.

Bila mendasarkan UUD 45 tersebut, dengan hanya mampu memberikan 4,6 persen saja berarti semestinya kuota luar kota solo tersedia sebanyak 75 %. Kenapa? Karena mayoritas kebutuhan biaya sekolah di Surakarta dibiayai oleh APBN. Bila sebuah daerah sudah memenuhi kewajiban UUD 45 mengalokasikan anggaran 20 persen, silahkan saja kuota luar kota bisa dihapus.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, harus segera campur tangan dalam soal ini. Kasus ini tidak hanya di Kota Surakarta dan banyak di wilayah lain terjadi. Faktanya banyak terdapat sebuah kawasan aksesnya lebih dekat dengan kabupaten/kota lain dibanding dengan ibu kota kabupaten/kota sendiri sehingga perlu dipertimbangkan secara matang. Artinya kebijakan pembatasan kuota ini harus memenuhi aspek keadilan termasuk didalamnya bila kewajiban daerah belum dipenuhi maka mereka tidak bisa merampas hak masyarakat.

Pembatasan atau pengurangan prosentase akan sangat bisa diterima apabila misalnya pada tahun yang sama lulusan dari jenjang dibawahnya jumlah gakinnya meningkat tajam hingga 3 kali lipat, itu baru argumentasi rasional. Sebab tanpa disediakan kuota kursi untuk warga miskin, mereka akan terancam tidak bisa melanjutkan sekolahnya. Pilihan melanjutkan sekolah swasta bagi gakin akan memberatkan meskipun daerah sediakan BOSDA.

Atau misalnya karena proporsi jumlah sekolah pada jenjang tertentu dengan anak usia sekolah tertentu memang tidak imbang dan terlalu kontras jumlahnya. Argumentasi itu jauh lebih rasional sehingga tidak terkesan berapologi. Sementara kebijakan tidak boleh cabut berkas lebih banyak positifnya.

Hanya memang terkadang tidak semua orang tua memperhatikan dengan detil persyaratan, waktu dan aturan yang ditetapkan dalam proses penerimaan siswa baru. Buktinya pada hari pertama terdapat siswa dengan nilai UN yang hitungannya mepet tetapi tetap mendaftar. Prediksi saya dikarenakan memang tidak membaca secara detil apa yang dibutuhkan maupun pemetaan pendaftaran saat ini. Termasuk soal kuota luar kota bisa jadi mereka tidak tahu.