Sabtu, 03 September 2016

Inilah 8 Modus Pungutan Sekolah

|0 komentar
Sejak tahun 2012 pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah mengeluarkan Permendikbud No 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan pada Satuan Pendidikan Dasar. Tentu ruang lingkup Permendikbud ini pendidikan dasar yakni SD dan SMP serta statusnya sekolah negeri. Hal kedua yang jelas-jelas disebut berbeda di regulasi ini yakni Sumbangan dan Pungutan. Namun hingga 4 tahun berjalan, Permendikbud ini hanya dianggap angin lalu bagi pengelola sekolah.

Jamak kita temui pemberitaan tiap tahun ajaran baru, diberbagai media muncul kabar soal pungutan dan sumbangan. Pada pasal 1 ayat (3) disebutkan Sumbangan  adalah  penerimaan  biaya pendidikan  baik  berupa  uang dan/atau barang/jasa  yang  diberikan  oleh  peserta  didik,  orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat  sukarela,  tidak memaksa,  tidak mengikat,  dan tidak ditentukan oleh  satuan  pendidikan  dasar  baik  jumlah  maupun  jangka  waktu pemberiannya.

Sedangkan pungutan (ayat 2) disebutkan Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali  secara langsung yang bersifat wajib,  mengikat,  serta jumlah  dan  jangka  waktu  pemungutannya  ditentukan  oleh  satuan pendidikan dasar.

Kuncinya jelas bila sumbangan itu sifat sukarela, tidak memaksa dan tidk mengikat. Tentu dapat dimaknai bahwa baik bentuk, jumlah/besaran hingga waktu pengumpulan tidak boleh ditentukan, Namun para pengelola sekolah tak kurang akal menyiasati hal ini. Mereka namakan pungutan yang mereka tarik itu menjadi “Sumbangan”. Para pengelola sekolah yang tentu berisi guru-guru yang mendapat sertifikasi jutaan rupiah nampaknya telah mati hati nuraninya. Mereka terus saja melakukan pungli pada orang tua siswa dengan beragam dalih atau modus.

Pungutan ini biasanya muncul di sekolah favourite atau incaran banyak ortu siswa, di perkotaan, jumlah siswanya banyak. Kondisi sebaliknya tidak bakal kita temui di sekolah negeri pinggiran, pendaftarnya pas-pasan bahkan berkurang atau yang bersekolah disitu makin sedikit. Meski sudah memasang sekolah ini bebas biaya, orang tua justru tidak tertarik menyekolahkan anak disana.

Kenapa sekolah atau pendidikan dasar negeri harus membebaskan biaya? Karena hampir semua kebutuhan sekolahnya sudah di cover oleh Negara melalui BOS. Apabila masih kurang, mereka dapat mengajukan penganggaran pada APBD. Dan bila masih belum mencukupi dapat menggali dari sumbangan masyarakat. Ingat, sumbangan masyarakat itu tidak selalu orang tua siswa. Bisa dari berbagai program CSR perusahaan, orang kaya di lingkungan dekat sekolah, dan lainnya. Jika masih kurangpun, sekolah harus membicarakan, merumuskan dan merumuskan bersama komite sekolah sekaligus orang tua. Bukan memutuskan sendiri dan orang tua tiba-tiba hanya dipungut besarannya sama rata.

Padahal kondisi tiap orang tua siswa tidak sama rata. Pun sekolah ketika merencanakan program harus mempublikasikan berapa anggaran yang didapat, berapa kebutuhan program kerja sekolah dan kekurangan itu akan ditutup dari apa. 

Modus Pungutan Dalih Sumbangan
Ada cukup banyak modus yang dilakukan sekolah untuk menarik pungutan. Diantaranya yakni :

Pertama, Penerimaan Peserta Didik Baru/PPDB atau pendaftaran sekolah. Biasanya yang muncul tarikan pada proses ini bisa berupa biaya pendaftaran, kewajiban pakai stop map warna tertentu atau harus berlogo sekolah, fotocopy ini dan itu hingga tariff parkir yang tidak masuk akal. Dengan proses PPDB yang rutin, teknologi yang sudah maju harusnya sekolah memanfaatkan teknologi. Misalnya pendaftaran melalui online, nir berkas. Apabila sudah ketrima baru siswa melengkapi berkas. Buat apa puluhan lembar berkas pendaftaran paska pengumuman? Toh siswa baru tetap saja harus kembali berikan berkas.

Kedua, modus Masa Orientasi Siswa yang diadakan oleh sekolah paska penerimaan siswa baru. Dengan dalih pengenalan sekolah serta kegiatan siswa maka diadakanlah MOS. Biasanya diadakan 3 hari dan mulai ada yang mengadakan menginap di sekolah bahkan pergi keluar kota. Otomatis siswa akan ditarik konsumsi, akomodasi, ATK, atribut dan berbagai kebutuhan lain. Signifikansi dari kegiatan ini tidak terlalu penting sebetulnya tapi sering dipaksakan diselenggarakan.

Ketiga, dalih peningkatan pembelajaran bagi anak didik. Bentuknya macam-macam seperti pembelian Lembar Kerja Siswa/LKS, penambahan jam pelajaran atau bahasa lainnya les hingga outbond. Perubahan kurikulum dari KTSP ke kurikulum 2013 memang memungkinkan kebutuhan outbon.

Keempat, berbagai persiapan jelang tes baik tes tengah semester, tes semester hingga persiapan Ujian Nasional. Sekolah mewanti-wanti pada orang tua agar anak-anak punya kesiapan dalam menghadapi tes. Ada yang ditakut-takuti materi tidak cukup waktu, anak masih butuh dilatih hingga alasan kapasitas anak yang pas-pasan sehingga butuh drill atau latihan intensif. Hal ini menjadikan jam pelajaran ditambah lebih panjang. Bisa dibayangkan ada sekolah negeri yang anak kelas 1 harus les. Kebutuhan apa yang harus diadakan untuk anak kelas 1?

Kelima, datangnya tahun ajaran baru. Dalam satu tahun ada 1 kali tahun ajaran terutama bagi siswa baru. Mereka harus membeli seragam, kaos kaki, ikat pinggang, sepatu bahkan ada sekolah yang menyeragamkan tas sekolah. Memang seragam ini kebanyakan diadakan oleh sekolah swasta namun tidak jarang sekolah negeri banyak juga yang mewajibkan seragam ikat pinggang, kaos kaki bahkan baju seragam merah putih atau putih biru harus beli di sekolah. Padahal hampir dipastikan harga seragam di sekolah jauh lebih mahal yang selisihnya bisa ratusan ribu. Itu dengan bahan yang sama, bagaimana dengan jenis yang berbeda?

Keenam, modus Penmbahan fasilitas sekolah baik berupa gedung ataupun perangkat isinya seperti laboratorium, perpustakaan, toilet, kantin, lahan parkir dan lain sebagainya. Padahal pengadaan berat seperti ini masuk kategori investasi dan dapat diminatakan ke pusat dan Pemda. Hanya bila dianggarkan oleh APBN atau APBD tentu pengelolaannya lebih ketat.

Ketujuh, mengisi kegiatan jeda semester bisa berupa classmeeting, outbond, karya wisata bahkan piknik. Dengan berbagai pilihan itu, tentu pungutan yang diminta ke orang tua siswa cukup tinggi terutama bila kegiatannya piknik. Apabila tidak ikut, anak yang akan menjadi korbannya sementara bila ikut belum tentu mampu secara materi.
Kedelapan, kegiatan akhir tahun/lulusan. Meski status anak-anak sudah berakhir, justru banyak sekolah kemudian “memaksa” siswa memberi kenang-kenangan sekolah. Seakan-akan kalau tidak ada kenang-kenangan mereka tidak tahu terima kasih. Kadang tidak hanya tinggalan disekolah namun juga wali kelas mereka. Bahwa patungan itu atas inisiatif anak atau orang tua siswa tidak masalah namun bila inisiatif karena disinggung guru, tentu salah. Kenapa? Guru sudah dapat gaji dan kewajibannya mengajar. Penghargaan kadang tidak datang ketika pembelajaran berakhir namun ketika anak-anak meraih kesuksesan, disitu mereka mengingat guru-guru mereka.

Selain delapan modus ini bisa jadi masih banyak modus pungutan sekolah dalam bentuk lain. Kementerian Pendidikan, Dinas Pendidikan, Inspektorat, hingga DPRD banyak yang tidak berdaya memberantas pungutan sekolah.

Betapa susahnya membongkar praktik korup di satuan pendidikan. Jika dulu orang banyak mafhum pungutan sebagai penambah insentif guru dikarenakan gaji tak layak namun sekarang ketika gaji tak dipersoalkan oleh pendidik mereka sendiri enggan mengurangi bahkan memberantas praktek-praktek semacam ini. Diakui atau tidak praktek pungutan semacam ini meningkatkan tingginya biaya pendidikan di Indonesia.

Akankah kita diam saja melihat semua ini?


Sabtu, 27 Agustus 2016

YSKK : Peran Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah Harus Diakomodir Dalam Perda

|0 komentar
Nino Histiraludin, Kepala Divisi Pemberdayaan Anak Yayasan Satu Karsa Karya (YSKK) mendesak tim penyusun Naskah Akademik Raperda Pendidikan Menengah Propinsi DIY memasukkan peran Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dalam Perda tersebut.

"Kenapa kedua institusi itu penting? Karena baik Dewan Pendidikan maupun Komite Sekolah merupakan wujud representasi orang tua siswa dalam tata kelola sekolah. Di NA Raperda Pendidikan yang disampaikan oleh Tim Penyusun maupun draft Raperda sendiri sama sekali tidak menyinggung keduanya" jelas Nino dalam sesi tanggapan.

Permintaan tersebut mencuat dalam acara Focussed Group Discussion Naskah Akademik Raperda Pendidikan Menengah yang diadakan oleh DPRD DIY. Raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD Propinsi untuk merespon diberlakukannya UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Sesuai aturan tersebut, pendidikan menengah pengelolaannya menjadi tanggungjawab pemerintah propinsi bukan pemerintah kabupaten kota.


Dengan peran yang optimal dari Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, lanjut Nino maka tata kelola sekolah diharapkan menjadi makin baik. Sekolah sendiri tidak bisa seenaknya membuat perencanaan tanpa disetujui oleh Komite Sekolah.

Selain itu Nino mendorong Dinas Pendidikan membuat metode penentuan unit cost/siswa/tahun/daerah akan membatasi sekolah seenaknya sendiri menentukan sumbangan maupun pungutan. Draft Raperda harus memuat klausul PP 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan yang membagi secara tegas apa itu sumbangan dan apa itu pungutan.

Dicontohkan Nino, sekolah dengan tanpa pungutan dari orang tua tidak selalu nir prestasi. Kabupaten Sukoharjo yang membebaskan biaya pendidikan dasar dan menengah mampu meraih prestasi ditingkat propinsi.

Senada dengan Nino, perwakilan Lembaga Ombudsman daerah juga mendesak tim penyusun menyebut peran kabupaten/kota serta apa kewajiban Dinas Pendidikan Propinsi. "Peran pemerintah kabupaten/kota sama sekali tidak disinggung dalam Raperda ini. Justru malah kewajiban masyarakat terutama dalam pembiayaan disebut tapi dalam pengawasan tidak, ini lucu" ujar perwakilan LO DIY.

Sedangkan salah satu perwakilan dari sekolah meminta Dinas Pendidikan mengantisipasi penugasan guru yang terlalu jauh. Karena bila guru ditugaskan melebihi 15 km, maka tugas mendidik tidak akan berjalan efektif.

Sebelumnya Prof Wuryadi sebagai Ketua Dewan Pendidikan sebagai penanggap pertama menekankan pengembalian fungsi pendidikan pada sekolah. "Di Indonesia itu sayangnya pendidikan disamakan dengan persekolahan. Padahal sudah jelas jauh berbeda dan Jogja harus mempelopori pengembalian fungsi pendidikan di Sekolah" ujarnya.

Acara FGD ini diselenggarakan di Hotel Grage Sosrowijayan Jogjakarta 25 Agustus 2016 diikuti oleh berbagai kalangan seperti sekolah, dewan pendidikan, dinas pendidikan dan LSM yang fokus dibidang Pendidikan se DIY.


SMPN 8 Pertahankan Mekanisme Sumbangan

|0 komentar
Untuk kesekian kali, SMPN 8 Surakarta mempertahankan mekanisme penarikan sumbangan dari orang tua siswa. Hal ini tercermin dalam Rapat Pleno Komite Sekolah dengan orang tua siswa yang diadakan di aula sekolah tersebut pada Selasa (24 Agustus 2016).

Mekanisme sumbangan yang dimaksudkan yaitu orang tua siswa bebas mengisi jumlah sumbangan (bahkan tidak mengisi), jenis sumbangan hingga batas waktu penyerahan sumbangan tersebut. Hal ini sesuai dengan Permendikbud No 44 Tahun 2012.

Dalam permendikbud pasal 1 ayat 8 tersebut tertulis "Sumbangan  adalah  penerimaan  biaya pendidikan  baik  berupa  uang dan/atau barang/jasa  yang  diberikan  oleh  peserta  didik,  orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat  sukarela,  tidak memaksa,  tidak mengikat,  dan tidak ditentukan oleh  satuan  pendidikan  dasar  baik  jumlah  maupun  jangka  waktu pemberiannya".

Sessi rapat Pleno Komite Sekolah dengan orang tua siswa berlangsung terpisah waktu antara kelas VII, VIII dan IX. Tiap sessi, diisi dengan presentasi Kepala sekolah, komite sekolah, tanggapan, pengisian kesanggupan sumbangan, pesan dan saran serta pembentukan paguyuban kelas.

Pada sessi presentasi kepala sekolah menyampaikan beberapa hal terkait pencapaian SMPN 8 baik dibidang akademik dan non akademik, target pembelajaran tahun pelajaran 2016/2017, rencana pembelajaran,dan informasi lainnya. Drs Nugroho MPd, selaku Nakhkoda SMPN 8 menekankan kualitas lulusan tidak hanya akademik tapi juga kualitas diri siswa.

"Makanya jam istirahat siswa mungkin lebih panjang dibandingkan dengan sekolah lain. Untuk istirahat pertama 40 menit dan istirahat kedua 50 menit. Bagi siswa muslim istirahat pertama untuk sholat Dhuha dan istirahat kedua untuk sholat Dhuhur" jelas pria yang sudah banyak meraih prestasi sebagai kepala sekolah.

Untuk siswa non muslim, pada jam istirahat kedua mendapatkan pendampingan bimbingan kerohanian sesuai keyakinan masing-masing.

Sementara itu Ketua Komite Sekolah Drs Bintoro menekankan perlunya partisipasi orang tua siswa mendukung program yang sudah dicanangkan antara komite dengan sekolah. "Apalagi sekolah kita telah menjadi rujukan MANTAP nasional" ujar pria yang suka berbicara lugas ini.

Rujukan MANTAP yaitu manajemen sekolah di SMPN 8 sudah transparan, akuntabel dan partisipatif. Salah satu buktinya tidak pernah ada tekanan orang tua siswa dalam memberi sumbangan ke sekolah. Artinya orang tua siswa dipersilahkan mengisi sendiri jenis sumbangan, waktu pemberian sumbangan hingga besar sumbangan.

Setelah paparan dari Kepala Sekolah maupun Ketua Komite, orang tua siswa menuju ruang kelas yang sudah ditentukan. Diruang tersebut orang tua menulis kesanggupan sumbangan yang diberikan, menuliskan pesan dan saran hingga membentuk paguyuban kelas.

Model inilah yang berbeda dengan penyelenggaraan rapat pleno dengan tahun pelajaran sebelumnya.

Dalam pengamatan YSKK, tidak banyak yang berubah hanya tahun ini terdapat agenda pembentukan paguyuban orang tua siswa. Yang jelas, mekanisme Rapat Pleno yang masih berupa draft perlu segera ditindaklanjuti supaya proses rapat pleno orang tua siswa tidak akan berganti menjadi seremoni belaka apalagi terjadi perubahan dari sumbangan ke pungutan.

Saat ini sudah ada pembahasan bersama antara sekolah, komite sekolah dan YSKK untuk adanya kebijakan ditingkat sekolah mengenai Rapat Pleno Sosialisasi Program Komite Sekolah.



Senin, 22 Agustus 2016

Partisipasi Warga Salah Satu Tolok Ukur "Rasa Handarbeni" Kota

|0 komentar
Partisipasi masyarakat dalam menyoroti isu-isu kota merupakan salah satu tolok ukur "rasa kepemilikan" (Handarbeni) warga atas daerahnya. Dengan demikian pembangunan yang dikerjakan betul-betul merealisasikan kebutuhan masyarakat bukan hanya keinginan pejabat saja. Meski demikian, tidak banyak masyarakat yang tahu bagaimana berpartisipasi atau turut andil dalam kebijakan yang direalisasikan oleh daerah.

Untuk belajar memiliki isu-isu daerah itulah, Rumah Belajar Rakyat Gunungkidul mencoba hadir dan rutin menyelenggarakan acara dengan anggotanya. Mesti tidak cukup banyak yang terlibat dan berdiskusi 2 hingga 3 bulan sekali setidaknya dapat menambah pengetahuan remaja di Gunungkidul.

"Kami memang belum rutin berdiskusi tapi kami mencoba belajar apapun yang bisa kami pelajari" ujar Septian, salah satu pegiat RBR Senin 22 Agustus di sekretariat mereka Siraman Wonosari Gunungkidul.

Mereka kebanyakan masih kuliah maupun baru lulus dari berbagai perguruan tinggi baik di Jogja maupun di Gunungkidul. Di kabupaten yang sekarang dikenal banyak wisata pantainya itu memang tidak cukup banyak masyarakat yang mengkritisi pembangunan.

Padahal potensi-potensi yang dimiliki serta pertumbuhan kota yang demikian pesat, keterlibatan masyarakat dalam pembangunan diperlukan. Oleh karena itu YSKK mendorong agar RBR maupun komunitas lain menyelenggarakan diskusi lebih sering lagi.

YSKK melihat RBR dapat menjadi salah satu komunitas potensial yang dapat didorong berkontribusi dalam isu pendidikan di Gunungkidul. Setelah upaya menginisiasi PAS GK nampaknya kurang efektif berjalan.


Septian mengungkapkan pihaknya terbuka bekerjasama dengan siapapun. Selama ini mereka menghidupi komunitasnya dengan cara patungan atau atas bantuan pihak lain. Potensi seperti mereka inilah yang sudah seharusnya dapat didorong dan dikembangkan secara optimal. Mereka bersedia berkumpul dan melakukan sesuatu karena kepedulian.

Kota yang tumbuh dengan dinamisasi maupun dialektika warga dengan pengambil kebijakan biasanya menjadi kota yang cukup nyaman ditinggali. Lihat saja dengan Bandung atau Surabaya.  Gunungkidul pun bisa dikembangkan seperti 2 kota tersebut dengan catatan kepala daerah terbuka dan masyarakat aktif menyampaikan gagasan, ide maupun berdialog bersama.

YSKK melontarkan pemikiran bahwa keberadaan RBR penting tidak sekedar sebagai tempat sharing ide namun juga menimba pengetahuan.

"Kita dapat bekerjasama membahas isu-isu di Gunungkidul terutama isu pendidikan yang menjadi salah satu concern YSKK" ujar Nino.

Menanggapi hal itu, pria lulusan ISI Jogja tersebut mengaku tertarik dan akan meneruskan tawaran YSKK pada aktivis RBR lainnya. Selama ini mereka berjalan tanpa partner dan fokus yang jelas sehingga terkesan kurang terarah.

Di akhir pembicaran, Septian merespon dengan menyatakan akan segera melakukan konsolidasi dan menata RBR guna merumuskan program yang lebih konkrit dimasa mendatang. Hambatan-hambatan yang selama ini ada, seperti waktu, dana maupun pilihan tema pembahasan akan dikaji lebih mendalam.

YSKK sendiri akan memfasilitasi pemecahan hambatan agar ke depan langkah komunitas tersebut bisa lebih fokus dan tertata,

Selasa, 28 Juni 2016

Anak-Anak Indonesia Harus Memiliki Karakter

|0 komentar


Kurikulum di Indonesia sudah lama meninggalkan pendidikan karakter dan kini Menteri Pendidikan Anies Baswedan sedang berupaya mengembalikannya. “Apalagi ditambah dengan derasnya arus informasi melalui handphone menjadikan anak-anak kita rentan. Sudah lama sekolah melupakan pendidikan karakter. Salah satunya kenapa UN kemudian juga kita ukut indeks kejujuran dan integritasnya? Ya karena soal karakter itu penting” jelas Dirjen Dikdasmen Kemdikbud Hamid Muhammad MSc.

Pernyataan itu disampaikan Hamid sewaktu menjadi Narasumber Workshop Nasional “Mewujudkan Pendidikan Gratis dan Berkualitas di Indonesia, Tantangan dan Peluang Memperkuat Desentralisasi” yang digelar Article 33 bekerjasama dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transformasi Pendidikan (KMSTP) Senin 27 Juni 2016 di Hotel Atlet Century Jakarta.

Selain Hamid, hadir juga menjadi pembicara Walikota Makasar Mohammad Ramdhan ‘Danny” Pomanto dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Jogyakarta Edy Heri Susana. Di Indonesia, menemui 3 masalah pendidikan yang cukup pelik untuk ditangani yakni menyangkut Pendidik, Fasilitas Belajar seperti sekolah, madrasah, serta sistem pembelajaran yang belum mampu merangsang anak untuk memiliki karakter.

Setidaknya Kota Makassar dan Jogjakarta menyatakan sudah mengoptimalkan usaha memberi layanan pendidikan gratis dan berkualitas. Dalam konteks gratis, Pemkot Jogjakarta mengalokasikan bantuan operasional untuk siswa SD Rp 750 ribu, SMP Rp 1 juta, SMA Rp 2.280 jt serta SMK Rp 1,9 juta tiap anak tiap tahun untuk sekolah negeri.

Adapun Kota Makassar menyatakan berupaya memenuhi kuota ketersediaan kursi bagi jenjang SMP dan SMA. Sebab minat masyarakat untuk bersekolah negeri cukup tinggi. Sementara jumlah sekolah negeri tidak sebanding dengan sekolah SD Negeri jadi banyak siswa yang tidak tertampung. “Kami juga melarang adanya pungutan. Sumbangat tetap boleh tetapi syarakatnya berat harus melalui prosedur yang ketat. Makanya tahun ini hanya ada 2 SMA Negeri yang berani menarik sumbangan disbanding membebaskannya.

Pendidikan Gratis dijalankan dengan bekerjasama dengan pemerintah propinsi dalam sharing anggaran dengan pemerintah kota. Untuk Membangun sistem yang mendukung peningkatan kualitas pendidikan dengan biaya yang lebih murah. : Pemkota Makassar melakukan Pembenahan kualitas guru, Pelibatan keluarga sebagian dari pendidik, Penghapusan iuran Komite dan diganti dengan Sumbangan Sukarela Pendidikan Berkualitas (SSPB). Membuat deposito pendidikan yang dananya dikumpul dari penghasilan tanaman masyarakat yang ada dilorong dan juga dari Bank Sampah dari masyarat dilorong.

Catatan kritis diberikan oleh pemerhati pendidikan, Bambang Wisudo dalam workshop. “Berbicara tentang kualitas pendidikan Indonesia, ada kesalahan berpikir di kita. Karena kualitas pendidikan selalu dikaitkan dengan penyeragaman. Manusia itu beragam. Jadi tak harus menjadi ahli matematika dll… akibatnya pendidikan kita tidak dapat menghasilkan intelektual yg besar dan innovator” urainya.

Pendidikan berkualitas juga terkait dengan dokumen UNESCO. Pendidikan itu terkait dgn adaptabilitas dan sarana. Jadi kurikulum itu yang beradaptasi dengan murid bukan sebaliknya. Tokoh Pendidikan Indonesia, Sujatmoko sudah menyatakan, tentang jantung sekolah.. Adakah anak-anak itu sudah diajak untuk berdaptasi dengan perpustakaan.  “Kitanya aja emang tidak mau belajar dan nyaman dengan suasana seperti ini.

Jumat, 24 Juni 2016

Kunci Menghilangkan Pungutan di Sekolah Itu Komitmen Kepala Sekolah

|0 komentar
Tidak banyak sekolah benar-benar bisa menghapus pungutan sekolah dan menjalankan sumbangan. Kunci utamanya adalah di komitmen kepala sekolah untuk taat aturan dan tidak aneh-aneh. Demikian penegasan Kepala Sekolah SMPN 8 Surakarta Drs Nugroho MPd dalam sambutan rapat untuk membahas Mekanisme Sosialisasi dan Rapat Pleno Komite Sekolah Kamis (23/6).

"Atas dasar itu Ketua MKKS SMK sudah menyampaikan kepada kami bagaimana menjalankan mekanisme sumbangan bukan pungutan. Kata beliau, atas dasar rekomendasi bu Kadinas (Dikpora Surakarta)" lanjutnya.

Sudah 3 tahun terakhir SMPN 8 Surakarta menjalankan mekanisme penarikan sumbangan bukan pungutan. Dalam berbagai regulasi, dalam pembiayaan pendidikan dasar  9 tahun sekolah dilarang melakukan pungutan tetapi masih diperbolehkan menarik sumbangan. Meski dalam Permendikbud No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar. Terminologi sumbangan dan pungutan sudah jelas, masih banyak elemen masyarakat yang tidak faham.

Dinas maupun pihak sekolah "pura-pura tidak tahu" dan tetap menarik pungutan dengan diberi judul "Sumbangan". Pasal 1 ayat 2 menjelaskan Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali  secara langsung yang bersifat wajib,  mengikat,  serta jumlah  dan  jangka  waktu  pemungutannya  ditentukan  oleh  satuan pendidikan dasar.

Sedangkan Sumbangan sesuai Pasal 1 ayat 3 yakni penerimaan  biaya pendidikan  baik  berupa  uang
dan/atau barang/jasa  yang  diberikan  oleh  peserta  didik,  orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat  sukarela,  tidak memaksa,  tidak mengikat,  dan tidak ditentukan oleh  satuan  pendidikan  dasar  baik  jumlah  maupun  jangka  waktu pemberiannya
.

Di Kota Surakarta sendiri, meski sudah ada penerapan mekanisme sumbangan seperti di SMPN 8 namun masih banyak sekolah terutama SMAN yang menarik pungutan berbaju Sumbangan. Pungutan yang diterapkan berupa/bernama Sumbangan Pengembangan Sekolah (SPS). Kenapa SPS tetap dinamakan pungutan? Sebab dalam beberapa edaran SPS yang diedarkan di SMAN di Surakarta menetapkan besaran, jenis maupun jangka waktunya.

Oleh karena itu, Yayasan Satu Karsa Karya (YSKK) Surakarta berupaya mendorong implementasi mekanisme penarikan sumbangan bisa  diatur dalam peraturan sekolah atau peraturan kepala sekolah. Sehingga tidak hanya mekanisme tersebut memiliki kekuatan hukum, lebih sustainabel, namun juga apabila ada pihak lain yang ingin mengaplikasikan dapat dilakukan dengan tepat.

Mekanisme tarikan sumbangan di SMPN 8 merupakan wujud komitmen bersama antara sekolah dengan Komite Sekolah. Pembahasan pertama sudah dilakukan antara YSKK, sekolah dan Komite Sekolah. Draft awal sudah selesai dibahas dan akan dilanjutkan dalam pembahasan lanjutan.

Role model seperti SMPN 8 ini harus lebih banyak di blow up dan disosialisasikan secara massif agar makin banyak lagi sekolah yang menerapkan. Bahkan bila perlu, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Pemkot Surakarta membuat aturan agar semua sekolah di Surakarta menerapkan mekanisme seperti yang dilakukan oleh SMPN 8. Sebab pendidikan merupakan kewajiban layanan yang harus disediakan oleh pemerintah.


Selasa, 14 Juni 2016

PPDB, Prinsip Adil dan Para Pendaftar

|0 komentar
Penerimaan siswa baru atau yang lebh dikenal dengan PPDB (Pendaftaran Peserta Didik Baru) melalui sistem online sudah berlangsung lama. Hal ini menggantikan sistem manual yang merepotkan pendaftar. Setiap daerah memiliki kewenangan menetapkan kebijakan bagaimana mereka akan menerima siswa baru.

Kota Surakarta merupakan salah satu kota yang menerapkan sistem PPDB online. Ada 2 kebijakan mendasar yang berbeda secara signifikan dibandingkan aturan tahun lalu. Kebijakan tersebut yaitu kuota siswa dari luar kota dikurangi serta tidak ada lagi proses cabut berkas.

Tahun ajaran 2016/2017, alokasi kuota luar kota merosot drastis dari tadinya 20 persen kini tinggal 5 dan 10 persen. "Namun kali ini ada kebijakan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo untuk membatasi penerimaan siswa luar kota tersebut dengan persentase yang berbeda di sejumlah sekolah. Adanya kebijakan tersebut dengan berbagai pertimbangan, terutama melihat tingginya minat pendaftar asal Kota Solo sendiri. Dia menyebutkan untuk SMAN 1, SMAN 3, SMAN 4, dan SMAN 7, kuota penerimaan siswa asal luar kota ditetapkan maksimal 5 persen dari daya tampung sekolah setelah dikurangi kuota siswa dari keluarga miskin (gakin) dan kuota siswa berprestasi di bidang olah raga." tulis Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Aryo Widyandoko SH MH di laman situs tersebut.

Sementara proses tidak diperbolehkannya cabut berkas tidak diuraikan. Penetapan 2 kebijakan baru ini sebetulnya menciderai keadilan bagi calon siswa yang berasal bukan dari Surakarta. Dikpora sama sekali tidak mengemukakan argumentasi rasional dan mendasar kenapa kuota siswa luar kota berkurang drastis.

Kebijakan ini bukan hanya berdampak kepada calon pendaftar namun juga bagi SMA swasta yang ada di Kota Surakarta. Karena masyarakat akan banyak terserap di sekolah negeri sedang masyarakat luar Kota Surakarta akan lebih memilih sekolah yang terdekat dengan tempat tinggalnya. Sejarah pembatasan siswa luar kota memang bisa dimengerti.

Yakni bahwa sekolah di Surakarta dibiayai tidak hanya oleh APBN namun juga APBD. Hanya kalau kita mau fair, alokasi APBD masih sangat minim cuma 4,68 persen atau sekitar Rp 506.200/siswa/tahun. Data ini menunjukkan kebijakan pembatasan kuota 5 persen diskriminatif. Dalam UUD 45 pasal 31 ayat 4 disebutkan alokasi APBN maupun APBD minimal 20 persen.

Bila mendasarkan UUD 45 tersebut, dengan hanya mampu memberikan 4,6 persen saja berarti semestinya kuota luar kota solo tersedia sebanyak 75 %. Kenapa? Karena mayoritas kebutuhan biaya sekolah di Surakarta dibiayai oleh APBN. Bila sebuah daerah sudah memenuhi kewajiban UUD 45 mengalokasikan anggaran 20 persen, silahkan saja kuota luar kota bisa dihapus.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, harus segera campur tangan dalam soal ini. Kasus ini tidak hanya di Kota Surakarta dan banyak di wilayah lain terjadi. Faktanya banyak terdapat sebuah kawasan aksesnya lebih dekat dengan kabupaten/kota lain dibanding dengan ibu kota kabupaten/kota sendiri sehingga perlu dipertimbangkan secara matang. Artinya kebijakan pembatasan kuota ini harus memenuhi aspek keadilan termasuk didalamnya bila kewajiban daerah belum dipenuhi maka mereka tidak bisa merampas hak masyarakat.

Pembatasan atau pengurangan prosentase akan sangat bisa diterima apabila misalnya pada tahun yang sama lulusan dari jenjang dibawahnya jumlah gakinnya meningkat tajam hingga 3 kali lipat, itu baru argumentasi rasional. Sebab tanpa disediakan kuota kursi untuk warga miskin, mereka akan terancam tidak bisa melanjutkan sekolahnya. Pilihan melanjutkan sekolah swasta bagi gakin akan memberatkan meskipun daerah sediakan BOSDA.

Atau misalnya karena proporsi jumlah sekolah pada jenjang tertentu dengan anak usia sekolah tertentu memang tidak imbang dan terlalu kontras jumlahnya. Argumentasi itu jauh lebih rasional sehingga tidak terkesan berapologi. Sementara kebijakan tidak boleh cabut berkas lebih banyak positifnya.

Hanya memang terkadang tidak semua orang tua memperhatikan dengan detil persyaratan, waktu dan aturan yang ditetapkan dalam proses penerimaan siswa baru. Buktinya pada hari pertama terdapat siswa dengan nilai UN yang hitungannya mepet tetapi tetap mendaftar. Prediksi saya dikarenakan memang tidak membaca secara detil apa yang dibutuhkan maupun pemetaan pendaftaran saat ini. Termasuk soal kuota luar kota bisa jadi mereka tidak tahu.

Kamis, 26 Mei 2016

Keluarga Kunci Utama Perbaikan Pendidikan

|0 komentar
Perbaikan pemahaman tentang pendidikan bagi anak-anak oleh para orang tua, akan merubah banyak tatanan dan meletakkan pondasi bagi perbaikan pendidikan. Dan dampaknya dimasa mendatang Indonesia akan menghasilkan generasi yang berkarakter kuat. Saat ini masyarakat sedang menghadapi berbagai krisis terkait pendidikan. Dengan banyak faktor yang berpengaruh, anak-anak kini jadi sasaran korban dari efek negatif perkembangan teknologi, derasnya arus informasi, pergaulan dan lain sebagainya.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Nino Histiraludin, Kepala Divisi Pemberdayaan Anak Yayasan Satu Karsa Karya (YSKK) pada Rabu 25 Mei 2016. Nino menyampaikan hal itu dalam diskusi yang bertema "Problema Pendidikan di Kota Surakarta" yang diadakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa FKIP UNS. Menurut Aji Nugroho, Mahasiswa FISIP yang hadir dalam pertemuan mempertanyakan dengan kondisi pendidikan yang karut marut maka mana dulu yang harus dibenahi.

Nino menegaskan perspektif pendidikan dalam sebuah keluarga merupakan pondasi utama bagaimana tumbuh kembang anak menghadapi dunia luar. Karena landasan pokok dibangun oleh keluarga sejak anak berusia 0 hingga 8 tahun. Sementara dilingkungan sekolah formal, anak-anak mengalami transisi ketika usia diatas 8 tahun (kelas III keatas). Artinya mayoritas anak berada dalam didikan keluarga.

Sayangnya saat ini banyak keluarga di Indonesia menyerahkan pendidikannya kepada sekolah. "Ada salah persepsi dalam mindset para orang tua di Indonesia. Mereka menyimpulkan bahwa Pendidikan = sekolah. Faktanya para orang tua tidak banyak yang berkomunikasi, bermain, ngobrol dengan anak-anak mereka ketika pulang ke rumah. Itu menandakan bahwa mereka mempercayakan pendidikan pada sekolah dan ini berbahaya" tegas pria dengan tiga anak itu.

Sebab yang diberikan sekolah mayoritas merupakan ilmu pengetahuan, pembelajaran bukan pendidikan mengenai perilaku, sopan santun, budaya, mentalitas dan lain sebagainya. Akibatnya anak-anak tumbuh dengan mental rapuh, sikap yang tidak sesuai budaya, tidak punya perspektif dan lain sebagainya. Ditambah beban sekolah (banyak pelajaran, PR, materi), perkembangan teknologi (baik gadget maupun laptop membuat anak ingin memiliki), derasnya arus informasi (sosial media) menjadikan anak-anak menerima apapun tanpa filter.

Dalam diskusi tersebut, disampaikan pula bahwa banyak pemerintah daerah melanggar UUD 45 pasal 31 ayat 4 yang berbunyi " Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional." Faktanya kabupaten/kota se eks karesidenan Surakarta belum ada yang mencapai 20 persen. Kota Surakarta baru mengalokasikan APBD hanya 4,68 persen (atau tiap siswa mendapat Rp 506.200/siswa/tahun). 

Itu masih lumayan dibandingkan Kabupaten Sragen yang menempati posisi 34 untuk alokasi APBD bidang pendidikan yang hanya 1,39 persen (tiap siswa mendapat Rp 118.700/siswa/tahun) dan posisi buncit ditempati Boyolali yang hanya mengalokasikan 0,67 persen (tiap siswanya mendapat Rp 70.600/siswa/tahun). 

Masyarakat harusnya meminta apa yang telah diamanatkan dalam pendidikan harus dipenuhi. Pendidikan merupakan layanan dasar yang wajib disediakan. Belum lagi pemerintah pusat melalui berbagai program seperti BOS, BSM, maupun KIP berupaya memberi penanganan pada beban pendidikan masyarakat. Harusnya daerah tergerak untuk menutupi kekurangan biaya sehingga beban masyarakat bukan makin berat namun bertambah ringan.

Kamis, 19 Mei 2016

Mengeksplorasi Standar PAUD yang Ramah Anak

|0 komentar
Kebijakan sekolah ramah anak menjadi kebijakan yang sudah banyak difahami masyarakat. Sekolah Ramah Anak  adalah sekolah yang secara sadar berupaya menjamin dan memenuhi hak-hak anak dalam setiap aspek kehidupan secara terencana dan bertanggung jawab. Prinsip utama adalah non diskriminasi kepentingan, hak hidup serta penghargaan terhadap anak

Sebagaimana dalam bunyi pasal 4 UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, menyebutkan bahwa anak mempunyai hak untuk dapat hidup tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Sekolah semestinya menjadi tempat ternyaman kedua setelah rumah bagi anak-anak. Meski demikian ternyata masih banyak kasus-kasus kekerasan terjadi di sekolah.

Berdasarkan data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kasus kekerasan terhadap anak terus meningkat. Tahun 2011 terjadi 2178 kasus kekerasan, 2012 ada 3512 kasus, 2013 ada 4311 kasus, 2014 ada 5066 kasus," kata Wakil Ketua KPAI, Maria Advianti Tahun 2015 jumlah kasus kekerasan terhadap anak juga tetap pada kisaran 5.000. Maka dari itu, YSKK yang memiliki dampingan PAUD, mendorong upaya adanya komitmen maupun kebijakan tentang PAUD yang Ramah Anak.

PAUD merupakan salah satu lembaga yang memiliki peran utama dan dasar memberi landasan bagi perkembangan anak. Rabu 18 Mei lalu, YSKK dengan 8 PAUD dampingan di Kecamatan Weru mengeksplorasi berbagai aspek tentang PAUD Ramah Anak. Hadir 17 pendidik PAUD di Permata Hati yang menggali berbagai hal terutama pada 2 bagian besar yakni Pendidik dan standar PAUD. Untuk Pendidik meliputi Sikap Dasar Pendidik dan Peran Pendidik dalam Pembelajaran.

Sementara standar PAUD yang Ramah Anak meliputi Ruang Kelas, Lingkungan Sehat, Keamanan, Standar Toilet, Alat Pembelajaran maupun Perlengkapan. PAUD yang terlibat dalam pembahasan tersebut yaitu PAUD Permata Hati, Candi Asri, Nurul Ilmi, Nurul Amal, Pamardi Yoga, Mawar, Mawar Biru serta Cahaya Hati. Sedangkan dari Tawang Indah maupun Aisyiyah berhalangan hadir.

Di masa mendatang harapannya eksplorasi tentang berbagai standar PAUD Ramah Anak ini akan menjadi pegangan, panduan atau bisa berupa kebijakan tingkat sekolah dalam menyediakan layanan serta fasilitas yang melindungi kepentingan anak. Memang belum semua yang menjadi topik bahasan sudah dipenuhi oleh PAUD yang ada. Setidaknya mereka berkeinginan hasil pertemuan siang itu menjadi landasan mereka merealisasikan PAUD Ramah Anak.

Yang dibutuhkan effort lebih keras pada soal memenuhi lingkungan yang sehat serta standar kamar mandi. Untuk lingkungan yang sehat termasuk diantaranya jajanan yang sehat dan aman sebab selama ini secara factual menjaga lingkungan PAUD steril dari penjual makanan tidak sehat. Termasuk juga mendorong atau menjaga orang tua tidak memberi makanan yang tidak baik/sehat bagi anak.

Mewujudkan PAUD yang ramah anak bisa dianggap mudah maupun sulit tergantung kemauan pendidik. Bagaimana menciptakan pembelajaran, suasana maupun infrastruktur di PAUD yang ramah anak. Seringkali banyak pihak menganggap menciptakan fasilitas PAUD ramah anak membutuhkan banyak sumberdaya. Selain itu kerjasama dengan orang tua siswa didik menjadi hal penting. Komitmen mewujudkan sekolah ramah anak harus menjadi

Sabtu, 07 Mei 2016

Melihat "Ke Dalam" Pendidikan Gratis Kabupaten Sukoharjo

|0 komentar
Tidak banyak daerah yang merealisasikan pendidikan gratis mulai jenjang pendidikan dasar hingga menengah (SD-SMA).Bila ditilik dari slogan mungkin banyak daerah mengklaim sudah menjalankan program pendidikan gratis namun dilapangan bisa menunjukkan hal sebaliknya. Siswa dipungut dengan beragam dalih mulai uang gedung, uang seragam, tambahan pelajaran, ekstra kurikuler dan lainnya.

Salah satu daerah yang diam-diam merealisasikan pendidikan gratis sudah cukup lama yakni Kabupaten Sukoharjo. Bahkan kebutuhan anggaran pendidikan siswa semua dicover oleh Bantuan Operasional Sekolah (BOS), APBD hanya menambahi anggaran Rp 450.000/siswa/tahun hanya untuk siswa SMK. "Alokasi APBD kebanyakan didistribusikan untuk peningkatan kualitas sarana prasarana maupun peningkatan mutu pendidikan" urai Mulyadi, Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Sukoharjo.

Peningkatan kualitas sarana dan prasarana meliputi pembangunan ruang kelas SD/SMP, rehab ruang kelas SD/SMP, pembangunan pagar SD/SMP, pengadaan alat praktek dan lainnya. Sedang peningkatan mutu pendidikan diantaranya penyelenggaraan akreditasi sekolah, penyelenggaraan UKS, Penyelenggaraan lomba gugus, penyelenggaraan porseni dan lain sebagainya. Demikian ungkap Mulyadi dalam diskusi Hardiknas yang mengambil tema "Menakar Kualitas Pendidikan Gratis Sukoharjo" yang diadakan di Anugerah Resto Sukoharjo Rabu 4 Mei kemarin.

Eko Bani dari Yayasan Satu Karsa Karya (YSKK) salah satu narasumber mengungkapkan alokasi APBD Sukoharjo meski termasuk besar ditingkat Jawa Tengah namun tidak mencapai 20 persen seperti mandat undang-undang. "Tahun 2015, APBD Sukoharjo untuk pendidikan hanya dialokasikan sebanyak Rp 107 M alias 6 persen saja. Bila dirata-rata maka tiap siswa di Sukoharjo menerima Rp 712.000/siswa/tahun. Seharusnya alokasi anggaran bisa ditingkatkan lagi sebab merupakan mandat undang-undang" ungkap pria asal Tawangsari ini.

Dia juga menyoroti ketimpangan APK dan APM terutama pada jenjang siswa pendidikan menengah yang jauh dari makna adanya pendidikan gratis terutama pada Angka Partisipasi Murni yang menandakan fakta sesungguhnya anak yang mengakses pendidikan di Sukoharjo. Tahun 2013 APM pada sekolah menengah hanya 58,68 persen, meningkat menjadi 70,62 persen dan bertambah tidak signifikan pada 2015 menjadi 71,11 persen. Dalam seminar itu, anggota demisioner Dewan Pendidikan Drs H Awieg Soewignyo mengkritik Dinas Pendidikan yang tidak serius meningkatkan kualitas pendidikan di Sukoharjo.

"Sebagai salah satu buktinya, kepengurusan kami sudah setahun habis tidak juga segera diganti. Kami sudah bolak balik mengajukan permohonan pergantian baik ke Dinas Pendidikan maupun ke Bupati tetap tidak ada respon" ungkapnya. Beberapa peserta diskusi menyatakan, sisi negatif pendidikan gratis juga terjadi. Misalnya saja ekstrakurikuler di sekolah terbatas, minimnya pengayaan materi, minat ikut lomba turun dan lain sebagainya.

"Bagaimana tidak turun, kalau lolos menjadi juara biaya ikut lomba baik tingkat kabupaten bahkan provinsi sekolah yang menanggung. Padahal kami dilarang meminta dari orang tua siswa" ujar Suherman dari YPLP Sukoharjo. Program pendidikan gratis di Sukoharjo memang baik diteruskan hanya memang perlu dievaluasi untuk pembenahan sehingga layanan kualitas pendidikan bisa tetap terjaga.

Jumat, 06 Mei 2016

Baca Buku 15 Menit Sebelum Pelajaran Tidak Banyak didukung Sekolah

|0 komentar
 Himbauan menteri pendidikan Anies Baswedan untuk membiasakan membaca buku non pelajaran 15 menit pertama sebelum pelajaran dalam prakteknya tidak mudah. Karena dilapangan banyak sekolah mengganti anjuran menteri tersebut dengan membaca Al Quran. Tidak cukup banyak yang menjalankan anjuran Mendiknas. Di Solo, setidaknya ada SMPN 8 yang mempraktekkan anjuran Mendiknas meski hanya untuk 3 hari.

Bahkan dalam acara Talk Show di pembukaan Solo Book Fair yang digelar di Benteng Vastenberg 3 Mei, seorang guru dari SMP Diponegoro mempertanyakan keefektifan membaca 15 menit anjuran menteri. "Sebelum kebijakan diterapkan, sudah di ujicoba terlebih dahulu. Hasilnya kunjungan ke perpustakaan meningkat 140%. Tekniknya juga jangan hanya membaca hening. Bisa dengan kelompok, giliran, Semaan, dan kenapa ga lebih dari 15 menit? Karena targetnya kebiasaan. Jangan paksa anak-anak baca sesuai selera gurunya. Tanyakan pada minat anak-anak. Buku kita banyak tidak menarik. Seperti ilustrasi kurang, warna monoton dan lain sebagainya. Bila perlu ada taman bacaan, perpustakaan informal itu menarik. Mendorong tumbuhnya komunitas itu lebih kreatif." tegas Anis.

Menurut mantan Rektor Universitas Paramadina, literasi itu membaca tidak hanya calistung. Cara memancing membaca harus dari ortu. Di sekolah sudah dimulai dengan membaca 15 menit. Intinya agar anak-anak punya kebiasaan baca. Wawasan dan pengetahuan terus berubah, itu dampak dari membaca.
 
Sementara itu Duta Baca Indonesia, Najwa Shihab mengaku awal ditunjuk duta baca membikin stress. "Bagaimana tidak stress, berdasarkan data di Eropa tiap anak dalam satu tahun membaca 25 buku, di Jepang membaca 12 buku dan di Indonesia 0 buku. Tapi ketika ketemu berbagai komunitas jadi agak optimis. Misalnya di Probolinggo, ada yang pake kuda pustaka seminggu sekali kuda itu berkeliling kampung mengangkut buku untuk dibaca anak-anak, di Polewali Mandar ada perahu pustaka. Itu agak melegakan" urai host Mata Najwa ini.

Ada banyak manfaat dari membaca itu selain bertambah pengetahuan juga menambah daya imajinasi dan biasanya hidupnya lebih bahagia karena stres berkurqng, tidak cepat pikun dan masih banyak lainnya. Berdasar sebuah penelitian, bila tiap hari baca cukup 6 mnit akan kurangi stres.

Assisten Gubernur Jateng yang mewakili Gubernur, Pramono menegaskan minat baca anak-anak di Jawa Tengah terus ditingkatkan. Tidak hanya koleksi buku ditingkatkan namun juga pelayanannya. Kini sudah ada 38 perpusling. 3 bulan pertama koleksi perpustakaan bertambah 9.000 koleksi baru. 

Mendikbud menambahkan bila anak-anak mau sukses di masa depan harus punya mimpi, imajinasi, maupun kreativitas. Itu harus dirangsang dari membaca buku. Tumbuhnya minat baca sejak dini, dimulai dari kita sebagai ortu. Seringkali ortu tidak sadar, tidak anggap (membaca) itu ketrampilan penting. "Termasuk soal baca 15 menit, bukan menitnya yang dipentingkan tapi kebiasaannya" lanjut Mendikbud.

Najwa menambahkan di Jakarta juga ada aplikasi gratis perpustakaan. Informasi bisa di akses lewat banyak akses. Membaca buku itu merangkai. Beda dengan baca wa, SMS. Lihat pemain bola latian. Saat berlatih mereka lama bermain umpan, mendrible bola, menggirig, mendrible, menshoot dan lain sebagainya. Latihan bermain sangat jarang namun hasilnya kita semua bisa melihat seperti Jerman, Spanyol, Belgia dan masih banyak lagi.. Membaca itu latihan mcerna masalah dalam kehidupan. Mereka yang tidak telaatih membaca tidak bisa dapat konteksnya.

Jadi membaca itu bukan sekedar melek aksara dan mengeja. Indonesia hebat karena founding father kita bacaannya luas. Itu tidak terjadi mendadak karena latar belakang mereka yang bacaan mereka sangat kuat. Dua hal yang perlu terus ditingkatkan yakni. 1 minat baca 2. Daya baca. Daya baca itu yang terkait kekuatan seseorang ketika membaca buku yang serius dan panjang. Dengan demikian, dibutuhkan revolusi gerakan membaca sehingga terjadi perubahan membaca .