Senin, 27 Januari 2014

Usaha Juga Butuh Terobosan Pemda

|0 komentar
Pertumbuhan ekonomi Kota Surakarta sebenarnya cukup mengagumkan. Hal ini didasarkan pada data di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) dalam kurun 3 tahun. Rupanya Kota Surakarta benar-benar menjadi salah satu tujuan wisata maupun berusaha. Pasca naiknya Hadi Rudyatmo, banyak pihak menyangsikan pria berkumis lebat ini bakal turut sukses seperti Joko Widodo. Faktanya tercatat pergerakan rupiah mencengangkan. Kondisi ini belum banyak berefek pada pengurangan tingkat kesejahteraan masyarakat miskin.

Perbedaan cukup kentara kepemimpinan Joko Widodo dengan Hadi Rudyatmo salah satunya pada inovasi. Meski minim inovasi, setidaknya Rudi mampu mempertahankan bahkan menaikkan pertumbuhan ekonomi. Dengan jumlah warga miskin yang masih tinggi, tentu pertumbuhan baik yang dicatat BPMPT penting digali atau dianalisis. Sebab salah satu yang dihitung yakni pertumbuhan usaha kecil atau mikro investarinya menarik. Kenapa pertumbuhan itu tidak berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin?

Untuk usaha Mikro, investasi 2011 mencapai Rp 12,9 M kemudian turun drastis menjadi Rp 8,7 M dan tahun lalu kembali terdongkrak ke jumlah Rp 16,4 M. Usaha kecil tahun 2011 tercatat Rp 172,4 M dan ikut merosot di 2012 menjadi Rp 89,6 M dan kemudian menjadi 105,1 M. Dibandingkan dengan pertumbuhan usaha mikro, usaha kecil belum kembali ke posisi semula. Nilai ini tentu mengejutkan sebab dengan tumbuhnya usaha mikro akan merangsang pertumbuhan usaha kecil. Untuk usaha menengah tercatat Rp 292 M investasi tahun 2011, dan terus turun menjadi Rp 184,4 M ditahun 2012 serta tertekan hingga cuma berjumlah Rp 138,9 M.
Catatan Investasi Kota Solo (Solopos cetak Januari 2014)

Pencatatan berbeda dari kontribusi usaha besar yang mencapai Rp 1,9 T di tahun 2013 sedangkan tahun 2012 lebih tinggi Rp 2,6 T. Adapun tahun 2011 lebih kecil Rp 1,5 trilyun. Secara umum jumlah investasi terjadi fluktuasi yaitu Rp 2,1 trilyun dari 1.651 usaha, melonjak Rp 2,9 T dari 1.285 usaha serta turun menjadi hanya Rp 2,2 trilyun dari pendaftaran 1.270 usaha. Ada hal yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Kota Surakarta terkait berbagai investasi ini.

Kawasan perkotaan yang hampir mencapai titik jenuh akan menurunkan nilai investasi. Setidaknya tercatat di tahun 2013 dibandingkan 2012 baik dalam jumlah investasi maupun jumlah pelaku usaha. Perlu dikembangkan berbagai inovasi, kreasi serta terobosan agar pencatatan usaha dan investasi terus berkembang. Biasanya banyak Pemda meningkatkan PAD dari investasi dengan menaikkan tarif maupun retribusi. Padahal kebijakan ini tidak bijak. Belum lagi kalangan usaha tidak mendapatkan insentif seperti pengembangan usaha,

Berbagai insentif bisa diperuntukkan bagi mereka sebut saja disertakan dalam berbagai event, dilibatkan dalam pengambilan kebijakan, insentif pajak tahunan dan lain sebagainya. Pun demikian dengan berbagai event di tingkat kota perlu ditata. Keberadaan berbagai SKPD seperti DPPKAD, Diparsenbud, BPMPT, Disperindag mengkonsolidasikan berbagai event dengan melibatkan mereka (pengusaha) yang tertib. Bisa juga ada reward anual (tahunan) bagi yang pembayaran pajaknya rutin dan selalu tepat waktu. Dengan demikian pengusaha merasa diperlakukan selayaknya.

Senin, 20 Januari 2014

Menanti Upaya Pemkab Wonogiri Meminimalisir Pelecehan Seksual

|0 komentar
Seperti banyak diberitakan media, kasus pelecehan di eks Karesidenan Surakarta yaitu Kabupaten Wonogiri. Setidaknya dalam 2 tahun ini jumlahnya meningkat terus. Pada media Tahun 2013 lalu mencapai 46 kasus dan data ini menunjukkan kenaikan jumlah pada tahun sebelumnya yang mencapai 33 kasus. Yang menyedihkan lagi kasus-kasus pelecehan terjadi pada remaja maupun anak-anak. Kejadiannya seringkali sepele yaitu berupa sms atau telepon nyasar yang dilakukan oleh masyarakat biasa sebut saja buruh bangunan atau tukang bakso.

Ini bukan menunjukkan bahwa semua tukang bangunan atau penjual bakso selalu memiliki niat jahat setidaknya kejadian ini dilakukan oleh orang kebanyakan. Korbannya pun merupakan anak sekolahan bahkan ada yang masih bersekolah di Taman kanak-kanak. Dari berbagai kejadian tersebut, upaya pendampingan serta pengusutan kasus sebenarnya berjalan baik. Sayangnya upaya pencegahan masih minim tergambar dari pemberitaan. Bupati bahkan tidak menyoroti secara khusus. Ibu Bupati tidak terlihat mengawal dan berperan aktif dalam soal ini.

Padahal dampak yang ditimbulkan dari korban pelecehan adalah rasa trauma yang mendalam. Seharusnya ibu bupati meskipun merupakan ibu muda harus berperan aktif dalam kampanye ini. Dinas pendidikan sebagai sektor terdepan dimana anak-anak itu menjalani pendidikan harus pula mensosialisasikan bahaya pelecehan pada siswanya. Sebab tanpa ada gerakan bersama, niscaya kasus ini bisa terus berulang. Bila dikalkulasi selama 2 tahun setidaknya dalam sebulan rata-rata lebih dari 3 kasus pelecehan terjadi.

Berbagai kejadian buruk ini semestinya menimbulkan gerakan bersama bagi orang tua untuk melakukan sesuatu. Bagaimana pencegahan, bagaimana menindaklanjuti kasus serta pemulihan bagi korban yang terkena pelecehan. Menikahkan tentu bukan jalan yang bijak karena mereka masih memiliki masa depan yang panjang. Secara psikologis mereka belum siap mentalnya untuk menghadapi hidup berkeluarga. Bupati sebagai kepala daerah semestinya mendorong agar berbagai program dapat dilakukan supaya kejadian tidak terus berulang.

Kemajuan teknologi harus disertai dengan kearifan berpikir dan bertindak. Memahamkan anak akan potensi pelanggaran maupun akibat harus terus ditanamkan. Pendekatan keagamaan hanya merupakan salah satu bagian saja. Pendidikan tentang kesehatan reproduksi, bahaya kehamilan dini serta masa depan bagi anak patut menjadi catatan tersendiri. Dengan kondisi geografis yang cukup luas serta terbentangnya lokasi antar kampung menjadikan adanya ruang-ruang bagi pelecehan seksual. Solusinya bukan kemudian meramaikan tempat-tempat sepi namun menanamkan nilai agar kejadian tidak terus berulang.

Disinilah dibutuhkan peran aktif secara menyeluruh baik secara institusi maupun personal agar kejadian buruk ditahun 2014 tidak kembali terulang. Terbukti kejadian di kabupaten lain bisa ditekan atau diminimalisir. Membangun komunitas-komunitas peduli pada anak, pada kesehatan reproduksi, memanfaatkan waktu luang anak untuk berkegiatan dan lainnya bisa dibangun. Agar anak-anak bisa memahami bahaya maupun pikirannya teralihkan. Tanpa kerjasama semua pihak, sulit kiranya meminimalisir pelecehan seksual dimasa mendatang.

Jumat, 10 Januari 2014

Mempertanyakan BPJS Kesehatan

|0 komentar
Mulai Januari Tahun 2014, pengelolaan layanan kesehatan milik pemerintah semua dilakukan di 1 atap bernama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Jadi pengguna Askes dan Jamsostek kini mulai dilayani dan dilimpahkan kesana. Rencananya hingga 2019 semua masyarakat Indonesia kesehatannya akan diurusi institusi ini. Bagi PNS, TNI, Polri dan peserta Jamkesmas secara otomatis bergabung dan bagi masyarakat lainnya diminta bergabung. Tentu tidak gratis alias membayar iuran Rp 25.500 untuk layanan kelas III, Rp 49,500 untuk layanan kelas II dan Rp 59.500 untuk layanan kelas 1. Dan harga itu untuk membayar tiap jiwa (premi).

Dibandingkan dengan asuransi swasta memang harga yang ditarifkan oleh BPJS Kesehatan ini sangat murah. Coba saja di cek berbagai asuransi kesehatan yang pada tahun 2010an saja premi sudah seharga Rp 100.000/bulan. Itu premi asuransi yang biasa saja, apalagi yang kelas Pru******l atau All****e yang keluaran German. Cuma kedua layanan kelas premium dengan premi mahal memang kualitasnya dijamin. Akses dan cara klaim tidak terlalu rumit. Dengan jaman semakin canggih, premi kadang tak harus setor atau diambil melainkan automatic debet via bank.


Bagaimana dengan rencana pengelolaan BPJS ini? Di beberapa bank sudah ada fasilitas asuransi bagi penabung dengan nominal tertentu. Memang kemudian uang yang didapat diakhir periode tidak sama persis dengan yang disetor hanya saja yang perlu dicatat adalah fasilitas kesehatan itu sebagai layanan tambahan. Perhitungan kasar dari model yang pernah saya ketahui dalam jangka 10 tahun hanya berkurang sekitar Rp 2jutaan saja alias bila dirata-rata setahun hanya membayar sekitar Rp 1,2juta atau Rp 100.000/bulan. Itu uangnya kembali.

Bandingkan dengan BPJS yang preminya murni hangus. Saya pikir dengan layanan untuk seluruh Indonesia semestinya kalau model premi hangus nominalnya bisa lebih rendah lagi. Bayangkan saja bila yang terdaftar sebagai peserta BPJS itu separo atau 50 persen yaitu 125 juta. Sedangkan yang Jamkesmas alias bebas iuran 25% penduduk Indonesia itu sudah 60 juta jiwa. Berarti 70 juta jiwa sisanya membayar. Bila premi perbulan Rp 10.000 saja didapat nominal Rp 700 miliar/bulan atau Rp 8,4 trilyun pertahun. Bisa dibayangkan berapa keuntungan BPJS perbulannya?

Layanan RS harus berkualitas
Jika se Indonesia anggap saja ada 1.000 rumah sakit yang melayani peserta BPJS, setidaknya tiap RS itu mendapat cadangan Rp 700 juta. Dengan kalkulasi ini seharusnya BPJS bisa memberi layanan lebih murah dan lebih ekslusive misalnya model autodebet tabungan atau gaji bagi yang non PNS. Sudah begitu premi yang dikenakan bisa lebih murah. Atau sekalian tambahi fasilitasnya bagi yang 1 tahun sama sekali tidak menggunakan biaya berobat maka dia bebas premi 2 bulan misalnya.

Saat ini yang juga dikritisi peserta BPJS adalah pendaftaran harus sesuai alamat. BPJS sendiri belum menyediakan card reader pembaca e-KTP sehingga secara administratif menyulitkan peserta. Kenapa tidak sekalian bekerjasama dengan perbankan bahwa bagi yang memiliki rekening di bank secara otomatis menjadi peserta BPJS dengan diberi kartu cuma-cuma. Terutama yang bunga tabungannya diatas Rp 10.000/bulan. Bagi yang tidak mencapai nominal itu, maka akan ditanyakan pihak bank.

Dengan perhitungan pemasukan sebesar itu, maka tawaran kapitasi pada dokter yang melayani BPJS tentu akan berlomba-lomba memudahkan pelayanannya. Sebab makin banyak dia melayani pasien, otomatis pendapatannya akan meningkat. Tolak saja tawaran IDI yang meminta tunjangan dokter Rp 2 juta - Rp 3 juta perbulan tanpa pengawasan. Urus dulu keanggotaan masyarakat terutama bagi yang masuk program Jamkesda sebab Pemda tidak mudah menyetujuinya. Beda Jamkesda dengan BPJS adalah premi BPJS hangus sedang anggaran Jamkesda itu akan dibayarkan bila peserta Jamkesda berobat.

Selasa, 07 Januari 2014

Kapasitas Anas Urbaningrum Ternyata Cuma Segitu

|0 komentar
Siapa yang tak kenal Anas Urbaningrum yang awalnya dianggap rising star politikus muda, cerdas, santun dan memiliki masa depan cemerlang. Anggapan awal itu sirna perlahan pasca masalah beruntun yang terus menerus dialaminya serta sikap yang diambil. Disisi lain, upaya membela diri yang dilakukannya makin tak membuat empati masyarakat tumbuh. Dirinya malah menggali lobang dan entah sengaja atau tidak menceburkan diri dalam galian itu.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek hambalang bukan berkonsentrasi menghadapi dengan gentle malah terlihat gusar dan melakukan langkah "gali lobang" tadi. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, langkah pertamanya itu benar, mengundurkan diri dari Ketua Umum Partai Demokrat. Sayangnya setelah itu dia mengulangi taktik penyelamatan diri pasca kisruh KPU saat dia menjabat. Waktu KPU periode 1999 - 2004 ada gonjang ganjing terkait beberapa anggota yang disidik terkait kasus korupsi, Anas melompat menjadi anggota Partai Demokrat.

Sesaat setelah melepas jaket PD, dia mengemukakan akan membuka lembaran kedua dan seterusnya. Statemen ini dianggap masyarakat mengalihkan fokus. Meski beberapa diantaranya melihat, Anas tidak mau dikorbankan sendiri. Langkah lanjutan yang semakin dalam lobangnya digali yaitu dengan mendirikan PPI dan mengajak serta rekannya di PD. Itu sih tidak seberapa namun turut memainkan politik menyerang demokrat. Ketika ditanya wartawan terkait kasus hambalang malah berkoar "Rp 1 saja korupsi, gantung Anas di monas".

Andi Malaranggeng (saat Menpora) di Pansus RUU Pramuka. Ilustrasi

Bukan simpati yang didapat justru malah cercaan bertubi-tubi. Disaat kondisi masyarakat apatis pada koruptor yang berasal dari politisi, dia berusaha mencuci tangannya. Padahal tingkat kepercayaan warga pada KPK hampir total. Belum lagi bantahannya soal money politik saat pemilihan ketua umum PD yang dibantahnya. Padahal beberapa orang mengaku diberi uang dan Hp pintar bila mendukung Anas. Sayangnya yang merapat ke Anas dan muncul ke permukaan adalah orang-orang yang terlihat tidak lincah memainkan peranan, sebut saja Makmum Murod serta Tridianto (eks Ketua DPD PD Cilacap).

Gali lobang berikutnya yaitu tak menghadiri panggilan KPK sebagai tersangka Selasa (7/1). Sudah absen eh malah utusan Anas melontarkan isu Bambang Widjoyanto disertai Deny Indrayana (Wamenkum HAM) dan Djoko Suyanto (Menko Polhukam) mendatangi Cikeas. Statement itu masih diimbuhi dengan tudingan konspirasi. Begitu ketiganya membantah dan meminta bukti, hanya statemen mohon maaf. Entah sudah galian keberapa yang dilakukan Anas.

Sebaiknya segera mengkonsolidasi diri saja dan memberi batasan pada orang disekeliling dirinya agar menjaga sikap, perkataan yang justru merugikan. Masyarakat sudah pintar dan bisa melihat gesture mana yang jujur, baik dan benar. Contohlah sikap yang gentle yang dilakukan Andi Malaranggeng, pihaknya melakukan pembelaan berupa opini dan berkutat pada substansi. Tidak melebarkan isu atau bahkan cenderung fitnah. Bantahlah tuduhan KPK dengan menggambarkan bagaimana sesungguhnya yang terjadi.

Elpiji dan Keppres Layanan Kesehatan Pejabat, Mainan Politik Jelang 2014

|0 komentar
Pertamina sebagai satu-satunya perusahaan yang menjual elpiji di Indonesia menaikkan harga awal Januari 2014. Kenaikan yang tidak tanggung-tanggung untuk ukuran 12 kg dari harga Rp 70an ribu menjadi Rp 128 ribu. Begitu ada protes dari masyarakat akhirnya pemerintah menurunkan kembali harganya hingga naik cuma Rp 1.000 perkilo. Meski demikian, kenaikan harga itu tanpa biaya distribusi dan lainnya. Sehingga ketika dijual oleh agen rata-rata diatas Rp 90 ribu. Bahkan di luar Jawa harga sudah diatas Rp 120an ribu. Kondisi ini makin membebani warga.

Pertanyaan kritisnya yaitu kenapa kenaikan harga yang dilakukan pertamina tanpa di konsultasikan dengan pemerintah? Toh saham Pertamina 100 persen dimiliki oleh pemerintah. Pemerintah sendiri beralasan bahwa kebijakan kenaikan harga itu kewenangan perusahaan. Sementara alasan Pertamina agar tidak rugi sebab biaya produksi elpiji 12 kg sudah tidak layak. Artinya konsumen 12 kg tidak layak mendapat subsidi dengan alasan banyak digunakan kelas menengah. Benarkah argumen ini?

Padahal secara jelas pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa air, tanah dan kekayaan alam digunakan untuk kemakmuran rakyat. Disini pemerintah tidak boleh sewenang-wenang menetapkan harga. Seharusnya segala produk sumber daya alam yang langsung di konsumsi masyarakat luas tetap harus mendapat subsidi terkecuali konsumsi yang diatas batas kewajaran. Kenapa tidak diterapkan tarif progresif? Misalnya setiap pengguna mendapat e card untuk pembelian gas. Bila dalam sebulan membeli lebih dari 2 tabung gas 12 kg atau 5 tabung gas 3 kg dikenakan tambahan biaya.

Jamal Mirdad, artis yang menjadi legislator

Pemerintah sendiri sedang merencanakan hal ini untuk pembelian BBM terutama bensin. Bila sulit membatasi siapa pengguna BBM kelas masyarakat dan pengusaha sebaiknya dikenakan insentif. Sudah ada model pemberlakuan seperti ini misalnya pajak kendaraan mewah atau kendaraan (mobil) ketiga dan seterusnya. Apalagi sudah banyak individu yang memiliki e-ktp sehingga lebih mudah mengontrolnya. Untuk konsumsi BBM jenis premium pemerintah tinggal memasang alatnya saja. Bagaimana dengan penjual bensin eceran? Dikenakan saja tarif batas atas sehingga yang mengkonsumsi eceran juga terkena konsekuensi.

Sejauh ini masih banyak model layanan publik yang kurang bisa dipisahkan antara konsumsi orang mampu dan tidak. Pilihan yang cukup adil tente melepaskan semua proteksi atau subsidi namun syaratnya adalah bantuan untuk warga miskin harus benar-benar diterapkan secara benar. Beri sanksi yang bukan warga miskin bila menerimanya. Sayangnya saat bersamaan pada Januari, Presiden malah mengeluarkan Keppres tentang bantuan layanan kesehatan pejabat hingga berobat keluar negeri meski kemudian dibatalkan.

Munculnya 2 kebijakan yang kemudian direvisi (elpiji dan keppres layanan kesehatan pejabat) menunjukkan ada korelasi mainan kebijakan dengan situasi politik untuk 2014. Kalangan legislatif sepertinya juga tidak cukup kuat memiliki analisis jitu untuk bertarung membatalkan kebijakan legislatif. Kebanyakan legislatif sering asal menolak berbeda dengan expert yang mampu berdiskusi dengan menunjukkan titik mana kelemahan kebijakan pemerintah.

Kedepan, harusnya wakil rakyat yang terpilih adalah anggota DPR yang memiliki kapasitas dan kapabilitas diri untuk mengkritisi kebijakan pemerintah. Bukan seperti periode sekarang yang justru banyak terkena jerat kasus korupsi. Masyarakat harus benar-benar membedah mana caleg yang memiliki integritas dan kapasitas yang memadai. Tidak sekedar terjebak pada kelompok partai alias fanatisme buta. Sayangnya pemilu ini belum ada lembaga yang mempublikasi rekam jejak caleg 2014 sehingga bisa saja rakyat bagai membeli srigala dalam karung.

Jumat, 20 Desember 2013

Transparansi BOS Macet Di Tingkat Sekolah

|0 komentar
Di era serba keterbukaan ini seharusnya menjadi perhatian banyak pihak. Terutama bagi pengelola uang negara karena dengan transparansi sebenarnya memenuhi hak warga masyarakat untuk tahu, terbuka dan akuntabel (bisa dipertanggungjawabkan). Salah satu dari berbagai anggaran pemerintah yang semestinya itu bisa diakses dan transparan yakni Bantuan Operasional Siswa (BOS). Kurun sebulan terakhir pada medio Juli - Agustus, Yayasan Satu Karsa Karya (YSKK) Surakarta beserta puluhan NGO mencoba melakukan uji akses terhadap dana BOS.

Hasilnya sungguh mencengangkan. Masih terdapat banyak sekolah yang jangankan memberikan SPJ penggunaan dana BOS, memberi jawaban atas surat permohonan akses dana BOS saja tidak. Uji akses itu dilakukan terhadap 112 SD dan 110 SMP di 8 Propinsi yakni Jateng, Jatim, Jabar, DIY, DKI, Banten, Aceh dan Lampung. Jumlah sekolah yang diuji akses yaitu Propinsi Jawa Tengah (39 SD dan 41 SMP), DIY (22 SD dan 23 SMP), Jawa Timur (16 SD dan 14 SMP), Jawa Barat (10 SD dan 10 SMP), DKI (9 SD dan 10 SMP), Lampung serta Aceh (masing-masing 5 SD dan 5 SMP) serta Banten (4 SD dan 4 SMP).
Ilustrasi

Uji akses ini sekaligus sebagai upaya pembuktian difahaminya UU No 14 Tahun 2008 Tentang Kebebasan Informasi Publik sebagai hak warga. Permohonan yang diajukan dari jaringan NGO tersebut ada yang atas nama organisasi berbadan hukum (56 persen), perseorangan mewakili dirinya sendiri (29 persen) serta perseorangan mewakili kelompok (15 persen). Mayoritas permohonan dikirimkan langsung (90 persen) dan sisanya melalui surat menyurat. Dari ratusan permohonan tersebut ternyata sikap sekolah beragam.

Jumlah terbanyak yakni diam membisu (22 persen), dialihkan (18 persen), penolakan lisan (15 persen), informasi diterima (13 persen), menolak untuk menerima (12 persen), Informasi tidak ada (10 persen), Jawaban tidak memadai (6 persen), akses parsial (3 persen) serta penolakan tertulis (1 persen). Sementara dari 22 persen jawaban diam membisu banyak terjadi di DKI Jakarta, Aceh, Jatim, Banten dan DIY paling minim.

Hasil ini menandakan proses tranformasi dan pemahaman atas undang-undang tidak cukup dikuasai oleh sekolah. Padahal pendidikan di Indonesia mengelola anggaran terbesar dibandingkan sektor lain sesuai mandat UUD. Anggaran besar tidak hanya untuk sekolah, siswa, peningkatan mutu tetapi hingga gaji-gaji guru sering mendominasi mayoritas anggaran. Sayangnya besarnya anggaran tidak dibarengi dengan sikap yang terbuka dan transparan. Sekolah merupakan salah satu institusi yang anggarannya didapat dari pusat, propinsi dan kabupaten/kota.

Mendikbud Muhammad Nuh perlu mendorong keterbukaan sekolah supaya pendidikan tidak sekedar gratis namun berguna bagi semua. Biarlah sekolah swasta mahal asal sekolah negeri memang untuk warga. Negara ini bukan negara Sosialis apalagi Komunis namun berlandaskan Pancasila sehingga yang disokong adalah masyarakat miskin. Tidak ada prinsip sama rata, sama rasa atau adil itu harus sama. Sudah selayaknya sekolah berubah.

Senin, 16 Desember 2013

Pak Rent Kena Teguran Tuhan

|0 komentar
Kampung Ganjil sudah lama teduh dan tenang. Kehidupan berjalan normal saja dan saat mulai musim hujan kerja bakti digalakkan kembali. Pak Utomo masih menjabat Ketua RT memasuki 2 periode dan semuanya masih baik-baik saja. Ada sih riak-riak kecil namun solidnya kepengurusan menjadikan mereka berjalan kompak. Dukungan pak Ardi sebagai wakil ketua RT dan pak Muhammad di sie pembangunan menopang kesolidan pengurus.

Setelah membenahi selokan, pak Utomo memprogramkan pembuatan gudang RT yang sudah direncanakan 3 Ketua RT sebelumnya dan gagal. Kendalanya soal design dan uang. Namun berkat kerja keras dan usaha nyata akhirnya terbangun dengan swadaya warga. Separuh lebih biaya pembuatan gudang disokong warga. Meski ada suara-suara mencela, pengurus bekerja cukup solid. Sempat ada pedebatan tentang hari kerja antara Ketua RT dengan pak Kabar yang menyebabkan pak Kabar mogok memantau. Dengan trik tasyakuran tengkleng, cairlah hubungan mereka.

Lorong Kampung Ganjil
Sepertinya pak Utomo pandai membagi peran diantara pengurusnya. Bagi yang membandel akan ditangani pak RT dan pak Ardi sebagai sesepuh. Sementara taktik mencairkan dan strategi membuat warga berpartisipasi banyak disokong pak Muhammad. Pengurus lain cenderung sebagai implementator saja, apa yang diperintahkan ya jalan. Disisi lain saat membangun usaha pak Rent sedang ramai-ramainya. Dia menjanjikan membantu asbes dan patungan dengan pak Wijo agar atap pos ronda, hik dan gudang terlihat rapi.

Awalnya pak Utomo tidak setuju karena waktu dan biaya pasti membengkak. "Wah bisa dikomplain warga nih kalau lepas tenggat" tukas pak Kabar yang dipercaya pak Utomo memantau pembangunan gudang. Pusing juga pak Muhammad memikirkannya sebab ada 2 orang yang di awal tidak berencana membantu tiba-tiba bersedia. Lantas pak Utomo didekati dan diberi penjelasan aspek kerapian, waktu dan mensiasati budget. Deal, pak Utomo sepakat.

Pak Wijo membayar biaya asbes sedangkan sisanya akan dibayar pak Rent pasca kepulangan dari kerjaan driver di Bali. Sementara biaya disupport oleh kas RT. Namun pak Muhammad tidak mau menagih dengan alasan kesadaran diri saja sebab atas usulnya sendiri. Seminggu hingga sebulan tak ada dana masuk hingga kini. Rupanya Tuhan Maha Adil, ditegurlah pak Rent dengan menyepinya order usaha dia. Dari 3 mobil yang hilir mudik dirumahnya, kini tak tersisa 1 mobilpun.

Ah ternyata kita benar-benar harus hati-hati apalagi berjanji didepan banyak orang tidak ditepati. Apalagi janji itu untuk membangun fasilitas umum. Teguran dari tuhan malah merepotkan pak Rent beserta keluarganya. Dengan kejadian ini warga berintrospeksi bersama agar dimasa depan tidak gampang berjanji. Teguran Allah itu karena kesalahan kita sendiri dan menjadi pembelajaran penting.

Senin, 02 Desember 2013

Undang-Undang Desa dan Syarat Penting Sebelum Disahkan

|0 komentar
Berbagai kabar berhembus menjelang pergantian Tahun 2013 ke Tahun 2014 ini. Selain akan memasuki tahun politik, suhu meningkat dengan dikabarkannya akan segera disahkan Rancangan Undang-Undang Desa. Salah satu topik penting dalam pembahasan RUU Desa yaitu adanya alokasi desa 10 persen dari APBN yang bila dikira-kira tiap desa akan mendapatkan Rp 800 juta hingga Rp 1 milyar. Sebuah jumlah yang fantastis karena masih banyak birokrasi yang hanya sanggup mengelola dana hanya puluhan juta saja. Hal ini bukan berarti menegasikan bahwa perangkat desa tidak mampu.

Selain itu masih ada soal masa jabatan kades serta periodisasi kades dan berbagai polemik lainnya. Dua tahun belakangan isu ini menjadi menarik karena mayoritas masyarakat memang tinggal di desa. Selama ini perspektif umum tentang desa adalah pelosok, ketinggalan jaman, infrastruktur tidak memadai dan berbagai kelemahan lainnya. Selama ini memang desa tidak cukup mendapat alokasi yang adil dari pemerintah daerah. Kementrian Dalam Negeri juga belum pernah mengeluarkan evaluasi secara nasional implementasi ADD. Maklum saja, berbagai kementrian terlalu banyak beban anggaran yang tidak pada tempatnya.

Untuk menghadapi rencana pengesahan RUU Desa, mari coba kita bedah lebih jelas bagaimana menyikapi RUU ini. Ada 4 persoalan penting yang harus tuntas sebelum pengesahan undang-undang yang diinisiasi secara massif oleh Budiman Sudjatmiko ini. Keempat persoalan tersebut yakni sisi negatif, sisi positif, sugesti serta tantangan yang harus dipikirkan secara matang. Tanpa mampu menjawab 4 persoalan besar ini, blunder kedua negara ini akan terulang. Entah disepakati atau tidak, blunder terlalu cepat menerapkan otonomi daerah tahun 1999 itu jelas dan diakui penggagasnya, Ryas Rasyid.

Ada beberapa aspek negatif yang harus dikaji secara jeli sebelum penerapan RUU ini. Dengan kondisi sekarang saja ada kepala desa melarikan anggaran PBB, Akta Tanah, bermain pada tukar guling aset desa dan lainnya. Di proyeksikan dengan undang-undang ini bisa jadi korupsi ditingkat desa akan marak. Belum lagi tuntutan pemekaran desa yang bisa berujung konflik. Siapa yang tidak tergiur dengan alokasi Rp 800 juta - Rp 1 Miliar setahun? Kalau saja penduduknya hanya 500 jiwa, bukankah tiap orang bisa mendapat uang Rp 2juta/tahun. Kalau 1 KK ada 4 orang bukankah bisa mendapat Rp 8 juta?.

Bisa jadi kemudian desa mengalokasikan anggaran yang tidak dibutuhkan seperti LCD, kulkas, AC dan lainnya. Apa manfaat LCD dengan pertemuan ditingkat desa yang jarang? Atau alokasi membeli mobil dinas. Beberapa kelurahan akan meminta statusnya beralih ke desa, munculnya banyak makelar proyek dan dengan anggaran sebesar itu maka pengawasannya akan minim. Meski demikian sisi positifnya cukup terbuka yaitu akan menahan laju urbanisasi penduduk, kondisi desa bisa lebih maju, ekonomi desa akan tumbuh dengan pesat dan dampak lain.

Oleh sebab itu penting kiranya memagari atau memberi rambu-rambu sebelum regulasi ini ditetapkan. Isu Undang-undang desa ini sangat penting dan baik. Bila ditangani tidak serius akan menimbulkan bangunan otonomi semakin rapuh. Yang terpenting untuk dipikirkan (sugesti) yakni sebaiknya besaran alokasi tidak sama rata tiap desa. Harus ada indikator yang terstruktur secara jelas. Pun demikian alokasi ditiap propinsi maupun daerah. Kemendagri harus menetapkan alokasi rerata tiap desa mendapat berapa dan ditambah variable yang akan dijadikan alokasi tambahan.

Misalnya tentang inflasi, kondisi geografis, kemiskinan warga, akses ke pusat pemerintahan, kondisi sumber daya alam dan banyak lainnya. Variable di level nasional inilah yang menjadi penentu alokasi ADD ditiap daerah kabupaten. Nantinya di kabupaten bisa jadi ada perhitungan tersendiri misalnya kontribusi PBB, tertib administrasi, ketepatan penyusunan APBDes dan lainnya. Sehingga tidak otomatis alokasi dana ke desa langsung disalurkan dari Kementrian Keuangan pada rekening desa. Penerapan anggaran ke desa juga sebaiknya bertahap dengan pra syarat sistem monitoring dan evaluasi harus telah selesai terlebih dahulu di tingkat kabupaten.

Bagi wilayah (kabupaten) yang sistem monitoring dan evaluasi belum selesai, maka alokasi desa tak bisa dicairkan. Sementara aspek tantangan yang dihadapi pemerintah, pengesahan UU ini bukan merupakan jualan poltiik. SBY harus benar-benar menyiapkan jurus jitu. Kemudian bagaimana PP dan Juklak Juknis distribusi anggaran bukan juklak juknis penggunaan. Sebaiknya juklak juknis penggunaan anggaran diserahkan ke daerah sebagai salah satu syarat mencairkan anggaran desa. Termasuk adanya klausul di UU No 32/2004 bahwa otonomi itu ditingkat kabupaten/kota bukan di desa. UU ini akan rawan kepentingan dan bisa digugat lawan politik.

Bagi penulis, menyarankan kalangan eksekutif dan legislatif bahwa pengesahan bisa saja dilakukan Januari 2014 seperti dalam rencana. Namun cantumkan saja tahap yang harus dipersiapkan dengan tahapan serta syarat yang harus dipenuhi tiap tahunnya secara jelas dan bisa berlaku penuh di 2019 (5 tahun mendatang). Alokasi ke desa bisa dimulai dengan prosentase yang bertahap juga sembari memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaanya. Sebab ide ini cemerlang namun tidak berarti secara totalitas bisa diterapkan langsung. Kita semestinya banyak belajar dari berbagai kasus korupsi kepala daerah pasca otonomi.

Eh bagaimana nasib ADD pasca undang-undang ini disahkan?

Jumat, 29 November 2013

DPK Habis Untuk Anggaran Rutin Kelembagaan Di Kelurahan

|0 komentar
Disaat pembahasan berbagai anggaran yang hampir kesemuanya naik, rupanya ada salah satu alokasi anggaran di Pemerintah Kota Surakarta yang tetap. Anggaran tersebut adalah Dana Pembangunan Kelurahan (51 Kelurahan) yang bersifat hibah diperuntukkan bagi masyarakat. Jumlah keseluruhan alokasi DPK di 51 Kelurahan tersebut sejak 3 tahun lalu sebesar Rp 9 M dan nampaknya Tahun 2014 akan tetap sama saja. Masyarakat kurang terorganisir dalam menyampaikan aspirasi terkait hal ini. Padahal sebelumnya sudah pernah muncul wacana pemberian seragam Ketua Rt dan Rw yang nominalnya cukup besar.

Memang kebutuhan pembiayaan jauh lebih penting misalnya meningkatkan alokasi PKMS Silver dari Rp 2,5 juta menjadi Rp 5 juta dan kategori Gold menjadi Rp 7 juta (dari Rp 5 juta). Belum lagi wacana cek darah 1 tahun sekali disertai general cek up. Belum ditambah adanya alokasi PKMS bagi kalangan Posyandu. Wacana ini memang penting dan amat dibutuhkan. Namun sudah sejak Walikota dijabat Ir Joko Widodo, banyak program yang bersifat fisik serta dipermukaan. Nampaknya hal ini tidak menjadi isu penting bagi masyarakat terutama para Faskel, LPMK maupun aktivis kelurahan lainnya.

Sedangkan bila dilihat dari skema atau postur APBD, peningkatannya cukup signifikan. Prosentase kenaikan PAD tahun 2013 ini mencapai 27 persen (dari Rp 189 M menjadi Rp 262 M). Sedangkan SILPA kurun 2 tahun tersedia cukup besar bahkan melebihi DPK rutin yaitu Rp 46 M (2012) dan Rp 54 M (2013). Bisa jadi Hadi Rudyatmo selaku Walikota tidak mau menggunakan DPK menjadi alat politik. Tetapi sebenarnya hal ini sah-sah saja karena dia memiliki wewenang serta yang memanfaatkan DPK semua orang (alias semua partai politik). Ini bisa dijadikan bantahan argumen bila Rudy sebagai policy maker dituduh mempolitisasi APBD.

Koridor Ngarsopuro ditata dengan APBD
Disisi lain, Tahun 2012 lurah-lurah juga sudah mendapatkan kendaraan dinas baru. Padahal makin lama alokasi DPK selain value berkurang, alokasi yang lain kian terbebani. Ada berbagai kelembagaan bentukan Pemkot yang alokasi kegiatannya dimintakan ke DPK. Sebut saja dengan KLA, Posyandu, Honor Rt dan Rw, GWJB, Pokdarwis serta lainnya. Di Tahun 2014 mendatang, masih menjadi perdebatan tentang penghentian PNPM, bisa jadi mekanisme penganggarannya akan masuk di DPK. Tentu lebih memberatkan beban DPK.

Maka dari itu, sudah saatnya Walikota meningkatkan alokasi anggaran DPK terlebih kemampuan APBD Surakarta cukup mumpuni. Pencatatan SILPA di APBD setidaknya 2 tahun belakangan sebesar puluhan miliar itu sangat disayangkan. Wakil rakyat juga kurang keras mendorong SILPA yang lebih rasional misalnya dikisaran angka Rp 20an miliar saja. Kalau lebih dari jumlah itu, patut dipertanyakan kinerja TAPD. Birokrasi telah melakukan anggaran sejak negara ini berdiri dan pengalaman mengalokasikan anggaran semestinya menjadi pembelajaran penting.

Elemen masyarakat seperti Rt, Rw, PKK, Karang Taruna, Faskel, LPMK, Pokdarwis dan lainnya bisa menyuarakan secara bersama. Penguatan analisa anggaran pada elemen-elemen masyarakat ditingkat kelurahan harus diupayakan kembali sehingga alokasi anggaran daerah bisa dimanfaatkan dengan baik. Salah satu sisi positif ditingkatkan DPK yaitu mengurangi alokasi bagi dana aspirasi yang memang regulasinya tidak jelas. Jadi, berani tidak pak Rudy menaikkan anggaran?

Kamis, 21 November 2013

Memudarnya Nama Kampung, Lenyapnya Sejarah

|0 komentar
Kemajuan era globalisasi memang banyak bermanfaat bagi manusia meski banyak yang tak seiring sejalan. Ada banyak konsekuensi logis dari kemjuan jaman diantaranya tradisi, bahasa, lingkungan hingga makin kaburnya sejarah. Di Jawa lebih khusus di Solo banyak lokasi memiliki nama yang memang terkait sejarah secara kental. Tetapi dikarenakan secara administratif menggunakan jenjang yang tidak sama otomatis penyebutan nama kampung secara perlahan bergeser. Secara administratif, pola pikir masyarakat ikut terstruktur mulai dari Rt, Rw, kelurahan dan lain sebagainya.

Padahal di Solo cukup banyak penamaan kawasan berdasarkan sisi kesejarahan yang tidak saja cukup diketahui melainkan juga dipelihara. Artinya ada beragam tradisi yang kadang mengiringi kehidupan kampung yang kini sudah banyak terhapus. Akibatnya berbagai even kebudayaan turut pula tergeser makna maupun aplikasi lapangannya. Bisa dilihat di sekaten (dari kata syahadatain) yang kini cuma berisi mainan anak, judi dan pertunjukan musik. Sementara aslinya perayaan sekaten penuh nuansa agamis yang mengikutsertakan siraman rohani.

Memelihara kebudayaan bukan hanya dengan pawai, arak-arakan atau karnaval semata. Lihatlah berbagai even yang diadakan pemerintah kota Solo lebih mengandalkan keramaian berkeliling. Yang menjadi unggulan Solo Batik Carnival walaupun tidak ada yang salah dengan itu. Tetapi semestinya berbagai ajang kesenian memiliki kesejarahan cukup kental dan mampu memancarkan nuansa kebudayaan yang menyebarkan nilai-nilai kebaikan. Biasanya tradisi Jawa yang adiluhung selalu menyelipkan nilai-nilai maupun pembelajaran yang baik.
Kawasan Benteng Vastenberg

Beberapa kesenian atau perayaan kebudayaan yang memiliki sejarah yaitu peringatan Apem Sewu, Grebeg Sudiro, malam 1 suro dan beberapa lainnya. Sampai saat ini berbagai even itu masih belum cukup dalam menyampaikan pesan selain berupa keramaian semata. Oleh sebab itu, penting kiranya Pemkot Surakarta menggalakkan kembali penggunaan nama kampung selain secara administratif. Kesejarahan itu pasti memiliki nilai dan akan mampu menggerakkan masyarakat untuk bertradisi baik.

Penamaan Lawiyan, Gajahan, Kemlayan, Kartopuran dan masih banyak yang lainnya itu mengandung makna sangat dalam. Berkembangnya sebuah kota juga menggeser tempat tinggal tokoh yang mengerti sejarah, menghancurkan situs (bisa berupa rumah kuno, benda bersejarah maupun hal lain) serta efek yang lain. Joko Widodo pernah mengutarakan Solo dengan slogan Solo Future is Solo Past. Tanpa mengembalikan penamaan kampung tentu kata-kata Jokowi itu hanya makna yang dangkal. Pengembalian penggunaan nama kampung secara psikologis akan menggerakkan penduduk menjadi penjaga kebudayaan.

Pengembalian nama kampung harus dilakukan secara perlahan dengan mencari kesejarahan, mencatat, menandai serta mengembangkan dan menyesuaikan dengan kondisi kekinian. Tidak ada yang menyatakan majunya kota yaitu dengan jumlah mall atau hotel yang banyak melainkan kesejahteraan warga telah tercapai. Mengembalikan nama kampung sebenarnya mengembalikan masyarakat Surakarta ke dalam jati dirinya. Banyak stakeholders yang bisa dilibatkan dalam upaya-upaya pengembalian nama kampung. Termasuk mengembalikan segala hal baik fisik maupun kebudayaan pada asalnya walaupun untuk melakukan semua itu butuh proses.

Rabu, 20 November 2013

Bagaimana Menetukan Si Miskin?

|0 komentar
Menurut berbagai pemberitaan di media massa, seringkali saat dilakukan distribusi program pengentasan kemiskinan terjadi keributan. Entah dikarenakan warga tak berhak malah mendapatkan, entah karena yang mendapat masih sanak saudara ketua Rt dan lain sebagainya. Lantas bagaimana selama ini menentukan si miskin yang katanya dilakukan survey oleh Badan Pusat Statistik? Kenapa masyarakat yang mampu masih mendapatkan? Katanya metodologi yang digunakan sudah valid. Indikator kemiskinannya sendiri merupakan rumusan dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Beberapa daerah juga turut menyalurkan berbagai program versi daerah. Sebut saja Surakarta yang sejak jaman Walikota Ir Joko Widodo turut menyalurkan program pengentasan kemiskinan. Di pendidikan ada BPMKS, untuk kesehatan ada PKMS, penataan lingkungan ada RTLH, warga meninggal mendapat santunan dan yang paling akhir yaitu program Raskinda. Program Raskinda langsung di handle oleh Walikota baru yaitu Hadi Rudyatmo. Sayangnya protes pembagian Raskinda tetap menyeruak. Meski TKPKD Kota Surakarta merupakan salah satu TKPKD yang cukup progressif, faktanya masih terjadi kesalahan sasaran.

Penting kiranya TKPKD Surakarta tidak hanya melandaskan data yang dikirimkan TNP2K dari survey BPS. Namun Pemkot Surakarta perlu mendetilkan variabel yang menjadi sasaran. Seperti diketahui, PPLS (Program Pendataan Perlindungan Sosial) Tahun 2011 dijadikan dasar bagi penentuan warga miskin. PPKS itu menetapkan 23 indikator yaitu luas lantai, jenis lantai, ventilasi, pencahayaan, penerangan utama, fasilitas buang air besar, tempat pembuangan akhir tinja rumah tangga, sumber air minum, status tempat tinggal, jumlah penghuni rumah.

Masih banyak warga yang tinggal berdekatan hewan ternak (photo by Ian)

Kemudian ada pekerjaan, status kerja RTS dalam rumah, kepemilikan aset, jumlah tanggungan keluarga, kepala rumah tangga perempuan, pendidikan tertinggi kepala rumah tangga, anak usia sekolah yang tak bersekolah,. kemampuan berobat/kepemilikan jaminan kesehatan, penderita kecacatan, penderita penyakit kronis, konsumsi pakaian, bahan bakar memasak. konsumsi makanan dan frekuensi makan. Nah anggota TKPKD rupanya kurang jeli melihat data yang dikirimkan TNP2K. Sehingga menjelang pleno akhir tahun masih kesulitan menentukan warga miskin.

Selama ini memang penerima program lah yang aktif meminta kelurahan. Tetapi apakah memang sudah semua warga sadar akan hal itu. Bagaimana dengan orang lanjut usia yang tinggal sendirian? Oleh sebab itu penting pemerintah daerah mengkalkulasi dari berbagai indikator tersebut. Misalnya ketika merumuskan siapa yang berhak mendapat PKMS ya berarti indikator-indikator yang terkait dengan kesehatan terendah maka yang berhak mendapatkan. Diantaranya jenis lantai, ventilasi, pencahayaan, penerangan utama, fasilitas buang air besar dan lainnya.

Demikian pula untuk penentuan penerima BPMKS, Raskinda, RTLH dan lain sebagainya.Sayangnya Kota Surakarta dengan TKPKD yang cukup aktif tidak merumuskan secara mendetil 23 indikator dengan variable seberapa. Padahal dengan sumber daya birokrasi dan ketersediaan anggaran yang memadai seharusnya bisa dilakukan. Hal ini juga lebih meminimalisir distribusi program yang tepat sasaran. Pejabat wilayah seperti lurah tak perlu takut lagi mendistribusikan bantuan karena rumusannya telah tepat.