Jumat, 25 Oktober 2013

Dinas Pendidikan Harus Dorong Wali Murid Berperan

|0 komentar
Dugaan Penyelewengan Dana BOS di SDN 01 Blimbing Dan SMKN 01 Sukoharjo

Harapan terwujudnya sekolah yang terjangkau di Indonesia ternyata masih berupa angan-angan. Program Bantuan Operasional Sekolah atau yang lebih dikenal dengan BOS,yang diluncurkan sejak 2005 belum mampu meringankan beban orang tua. Sekolah-sekolah masih saja asyik dengan pengajuan permohonan keuangan pada orang tua siswa. Sejak mulai pendaftaran sekolah hingga lulus, pungutan, permintaan bantuan, permintaan sumbangan dan nama lainnya masih diterima wali murid. Artinya harapan sekolah terjangkau belum tercapai.

Pada Tahun 2013, dialokasikan anggaran sebesar Rp 23,446 T dengan perincian untuk siswa SD sederajat senilai Rp 580.000 dan SMP sederajat Rp 710.000. Peruntukan alokasi BOS dituangkan dalam Juklak Juknis tiap tahunnya. Walaupun demikian ternyata banyak sekolah berupaya menyelewengkan dana tersebut. Pencairan BOS yang diurus sekolah terbagi dalam 4 termin tiap triwulan. Hal ini dimaksudkan terjadi tertib administrasi dan pengawasan. Dengan disertai turunnya tunjangan sertifikasi, maka alokasi BOS akan optimal didistribusikan sesuai regulasi.

Pengelolaan anggaran sekolah, termasuk BOS didalamnya harus transparan dan melibatkan walimurid yang direpresentasikan dalam Komite Sekolah. Dijelaskan dalam Permendikbud No 76 Tahun 2012 Tentang Juklak Juknis BOS Bab VIII mengatur unsur pengawasan masyarakat. Klausul ini seiring dengan nafas UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Meski demikian, di Sukoharjo untuk Tahun ini setidaknya muncul 2 dugaan penyelewengan dana BOS ditingkat SD dan SMKN.

Dugaan penyelewengan dana BOS muncul di SDN 01 Blimbing Gatak dan SMKN 01 Sukoharjo. Anggota Komisi IV DPRD Sukoharjo meminta klarifikasi dan bukti laporan pertanggungjawaban (LPj) penggunaan BOS di SDN Blimbing Gatak. Samrodin meminta transparansi penggunaan BOS yang telah dicairkan pada triwulan I senilai Rp46 juta, triwulan II Rp46 juta dan triwulan III Rp30 juta. Salah satu kejanggalan terletak di penggunaan BOS 2013. Pada salah satu bagian, ada tercantum nama 62 siswa untuk ujian praktik senilai Rp10.000/orang. Namun, dalam LPj tersebut terdapat tanda tangan yang nyaris sama. Jenis bolpoin dan tanda tangan seperti dilakukan oleh satu orang.

Sementara di SMKN 01 Sukoharjo terjadi dugaan penyelewengan sebesar Rp 100juta dan kasus ini sudah disidik aparat kepolisian. Munculnya 2 kasus dugaan penyelewengan dana BOS, harus mendorong Dinas Pendidikan di Sukoharjo melibatkan partisipasi penuh masyarakat dalam pengawasan terutama wali murid atau orang tua siswa. Secara sederhana bisa dibentuk paguyuban orang tua siswa tiap kelas dan memilih perwakilan paguyuban ditingkat sekolah. Libatkan mereka ketika ada pertemuan antara sekolah dengan komite sekolah.

Pelibatan tersebut dilakukan sejak perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan. Setiap rencana kegiatan maupun pelaporan bisa disebarkan melalui perwakilan paguyuban orang tua tersebut. Sementara secara keseluruhan, Dinas Pendidikan bisa mendorong Dewan Pendidikan Sukoharjo melakukan monitoring secara acak. Sebab berharap sekolah tertib atau instansi inspektorat yang mengawasi akan semakin berat. Bisa dibayangkan bila BOS cair dalam 4 termin dan jumlah sekolah SD-SMA ratusan. Tidak mungkin inspektorat mengevaluasi semua laporan.

Sumber : satu dan dua

Selasa, 22 Oktober 2013

Sragen Ujicoba Pendataan Warga Miskin Berbasis RT

|0 komentar
Kabupaten Sragen akan mencoba melakukan pendataan warga miskin dengan melibatkan langsung masyarakat dilingkungan setempat. Artinya mereka akan  mengkonfirmasi data yang dimiliki dengan kondisi senyatanya. Sehingga harapannya masyarakat yang masuk daftar adalah benar-benar miskin bukan pura-pura miskin. Selama ini pendataan warga lebih banyak dilakukan Badan Pusat Statistik dengan indikator nasional tanpa mempertimbangkan kondisi faktual. Selain itu ada juga yang tanpa konfirmasi pengurus Rt setempat.

Akibatnya berbagai bantuan yang disalurkan pemerintah pusat seringkali tak tepat sasaran alias diterima orang yang tidak berhak. Diberbagai wilayah muncul konflik dilevel warga. Bantuan semacam Jamkesmas, BOS, Raskin, BLSM menjadi ajang perseteruan antar masyarakat. Padahal banyak ketua Rt mengaku tak tahu menahu kapan pendataan dilakukan dan kenapa nama penerima tidak sesuai dengan fakta. Secara konsep, berbagai bantuan pemerintah pusat itu juga tidak tepat sebab yang mengerti masyarakat ya pemerintah daerah masing-masing.

Sensus penduduk yang dilakukan BPS hendaknya menjadi parameter saja bagaimana penentuan secara besaran ditingkat kabupaten/kota. Artinya hasil sensus dirumuskan untuk kemudian ditentukan nominalnya untuk disalurkan pada APBD kabupaten/kota bersangkutan. Biarlah pemerintah kabupaten/kota yang akan menentukan daftar nama penerima dan berbentuk seperti apa. Hal ini juga membantu Pemda memperbesar alokasi bantuan. Lihat saja banyak daerah tetap menyalurkan jaminan kesehatan karena kuota dari pemerintah tidak tepat.

Ilustrasi (Photo by Ardian)
Masih banyak masyarakat miskin yang selayaknya menerima malah terlewat. Pemerintah pusat hanya perlu mengeluarkan mekanisme pencairan ke daerah serta merumuskan bagaimana monitoring dan evaluasinya. Hal ini diperlukan agar anggaran bagi warga miskin tidak dialihkan untuk program non pengentasan kemiskinan. Bagaimana bisa pemerintah pusat mencatat by name by address diapa si miskin. Padahal bila dilakukan oleh pemerintah daerah, pusat tinggal meminta data dan melakukan cross cek lapangan. Benarkah penerima betul-betul warga miskin.

Disamping itu, kondisi kemiskinan ditiap wilayah pasti beragam dan tidak bisa dianggap sama. Parameter tiap wilayah juga harus diperbandingkan dengan pendapatan perkapita masyarakat sehingga rumusan yang diterapkan tidak bisa digeneralisir. Setiap pemerintah daerah memiliki kapasitas yang semestinya bisa dikerangkakan terutama dalam pengentasan kemiskinan. Apalagi ditiap daerah sudah ada TKPKD sehingga pembuatan parameter bisa diintegrasikan secara bersama dan difasilitasi mendalam.

Ujicoba yang dilakukan Kabupaten Sragen penting untuk diapresiasi dan harus didorong oleh pusat. Hilangkan kepentingan-kepentingan politik praktis sehingga penanggulangan kemiskinan bukan sekedar jargon semata. Pusat harus menghentikan intervensi pengentasan kemiskinan kepada daerah. Idealnya pusat malah mengupas pembelajaran, inovasi, terobosan yang dilakukan didaerah untuk kemudian dishare pada daerah lain. Setidaknya daerah lain bisa belajar bagaimana mendevelop pengentasan kemiskinan.

Kini bukan saatnya lagi program bersifat top down melainkan melibatkan masyarakat terutama dalam implementasi program yang berkaitan dengan masalah yang dihadapi warga. Kementrian perlu mengurangi berbagai program penyaluran bantuan supaya diserahkan ke daerah. Indonesia memiliki kawasan, kondisi geografi, bahasa, budaya dan berbagai hal yang berbeda. Tak perlu semua diseragamkan melainkan biarkan beragam. Justru keberagaman akan menambah khasanah perkembangan ilmu yang akan bermanfaat bagi masa depan.

Minggu, 20 Oktober 2013

Kisruh Seleksi KPU Sragen Dan Karanganyar

|0 komentar
Seperti yang sudah pernah ditulis sebelumnya tentang rawannya hasil seleksi KPU Daerah periode 2013 – 2018, ternyata prediksi tersebut terbukti. Setidaknya dari 7 kabupaten/kota di Soloraya, 2 diantaranya menemui persoalan yakni Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Sragen. Atas 2 masalah ini, rupanya hingga pelantikan KPU Daerah yang baru Rabu (24 Oktober 2013) masih menyisakan sedikit masalah. Di Sragen, salah satu anggota Timsel diduga memakai ijazah palsu S1 sedangkan di Karanganyar Timsel meloloskan kandidat yang tidak memenuhi syarat administratif.

Sampah Visual
Persoalan muncul pertama yakni di Karanganyar yang sebagian calon anggota KPU tak lolos 10 besar menyatakan dari 10 nama yang akan diseleksi KPU Propinsi, 1 orang diantaranya tidak melengkapi persyaratan administratif yakni tidak pernah menjalani pidana. Sebenarnya ada 2 orang yang tidak menyertakan surat dari lembaga yang berwenang namun 1 orang tidak lolos di tahap fit and proper test. Berdasarkan hal ini, Timsel KPU Karanganyar memutuskan membatalkan 1 nama dari 10 orang serta menyerahkan keputusan pada KPU Propinsi.

Sedangkan calon anggota yang gagal meminta dilakukan seleksi ulang sejak awal. Menurut penuturan Suci Handayani (Timsel KPU Sukoharjo) idealnya tidak dilakukan seleksi ulang melainkan memasukkan 1 nama dari urutan nilai berikutnya. Hal ini juga yang direkomendasikan oleh KPU Propinsi meski Bawaslu Jateng meminta dilakukan seleksi ulang untuk mencari 1 nama pengganti meski yang 9 orang tetap tidak bisa diganggu gugat.

Sementara di Sragen kejadiannya lebih fatal, anggota Timsel yang pegawai Depag setempat bergelar BA diduga mengaku S1 sebagai syarat menjadi Timsel. Hal ini malah dinyatakan anggota KPU incumbent yang ikut seleksi anggota KPU, Edi Suprapto. Kecolongan ini tidak boleh dianggap sepele sebab KPU merupakan institusi resmi dan kredibel untuk menyelenggarakan pemilihan umum. Konsekuensinya adalah, KPU Jateng harus menggelar fit and proper test ulang sebab yang bermasalah ada penyeleksinya.

Perlu ada sanksi bagi anggota Timsel yang memalsukan ijazah dan penyeleksi Timsel Sragen setidaknya surat peringatan. Walaupun ini kesalahan administratif, hal ini tidak bisa dibiarkan berlalu begitu saja. Bila tidak diulang, bisa jadi penyelenggaraan Pemilu di Sragen menjadi ajang sasaran gugatan parpol. Anggota KPU Sragen yang terpilihpun terbebani secara moral dikarenakan diseleksi oleh pihak/individu yang kurang kapabel meskipun keputusan Timsel bersifat kolektif kolegial. Penyebab kisruhnya 2 kasus ini bermula dari pencarian Timsel yang tidak terbuka serta waktu mepet dan dilakukan dilibur lebaran.

Dari 7 Timsel kabupaten/kota memang bisa dilihat mereka mewakili atau representasi dari perguruan tinggi, ormas, media, tokoh dan LSM. Sebenarnya representasi itu sudah tepat hanya waktu dan penelitian terhadap kredibilitas atas representasi yang perlu dicermati. Selama ini masyarakat juga kurang mengerti atau banyak yang tidak tahu bagaimana proses seleksi anggota KPU Daerah. Pengumuman terlalu mepet dengan berbagai persyaratan yang rumit dan diperoleh tidak dalam waktu singkat.

Kedepan harus disediakan waktu yang cukup misalnya pengumuman pra pendaftaran atau semacam sosialisasi terlebih dahulu. KPU akan bekerja dalam kurun waktu 5 tahun sehingga dibutuhkan individu-individu yang kredibel, kapabel serta memiliki integritas yang memadai. Kebanyakan person yang memiliki 3 syarat itu sudah bekerja secara mapan. Artinya butuh penyebaran informasi yang masif sehingga siapapun yang akan mendaftar memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri dengan baik. Harapannya kejadian seperti di Sragen dan Karanganyar tidak akan terjadi kembali.

Senin, 07 Oktober 2013

Model-Model Korupsi Di Indonesia

|0 komentar
Pergerakan perubahan otonomi daerah secara besaran sebenarnya menunjukkan hal yang positif. Kita bisa lihat banyak bermunculan kepala daerah yang menginspirasi. Ada beberapa role model atau tipologi kepala daerah. Sebut saja Rismarini (Walikota Surabaya), Herry Zudianto (bekas Walikota Jogja), Jusuf SK (mantan Walikota Tarakan), Imdaad Hamid (mantan Walikota Balikpapan) dan tentu saja Gubernur DKI Joko Widodo (mantan Walikota Surakarta). Contoh baik itu tentu diharapkan mampu menggerakkan banyak pihak untuk berbuat hal yang sama.

Itu potret sisi baik otonomi daerah. Namun sisi buruknya sudah ratusan kepala daerah juga tersangkut korupsi baik tingkat kabupaten/kota maupun propinsi. Sayangnya hal ini juga merembet ke berbagai sektor pemerintahan seperti kepala dinas, kabid, kasie hingga DPR. Jauh lebih disayangkan adalah munculnya pemuda yang turut melakukan korupsi. Pada bulan Oktober 2013, bulan kepemudaan di Indonesia justru mencatat banyak pemuda yang tersangkut kasus korupsi. Meski banyak pula pemuda yang melahirkan semangat baru, harapan baru dan penuh optimisme.

Syaukani, terpidana korupsi yang dibebaskan karena stroke
Sistem pemerintahan, keuangan, pengawasan, monitoring sebenarnya sudah cukup ketat. Pengawasan berjenjang mulai internal kelembagaan hingga eksternal kelembagaan dan bertahap/termin anggaran turut diterapkan. Namun model dan cara korupsi rupanya makin berkembang dan variatif. Dulu, orang korupsi yang diterima sendiri, dimasukkan rekening sendiri dan dinikmati sendiri. Kemudian berkembang menjadi disimpan di rekening luar negeri, punya istri simpanan, disimpan di rekening anak atau melibatkan anak dalam melakukan korupsi.

Kini modelnya sudah makin sulit dilacak. Sebut saja kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan mantan Ka Korlantas Mabes Polri Irjen Djoko Susilo. Dia menikahi 2 perempuan dengan menggunakan nama samaran, meski masih mirip. Lantas uang hasil korupsi disimpankan ke 2 perempuan itu. Dibelikan rumah mewah (termasuk bisnis kecantikan) di berbagai wilayah salah satunya Solo. Atau kasus korupsi Al Qur'an yang melibatkan anggota DPR Zulkarnain Djabar, menyertakan anaknya Dendy Prasetya menggarap proyek.

Yang model terbaru, uang hasil korupsi dialihkan ke orang-orang terdekatnya seperti sopir para pejabat. Kita bisa melihat contoh kasus yang menyeret Lutfi Hasan Ishaq, Ali Imron yang digunakan namanya untuk pembelian mobil VW Caravelle atau Daryono sopir Akil Muchtar yang menjabat sebuah perusahaan diluar Jawa. Kasus ini sedang di dalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Guna mengantisipasi pengalihan uang hasil korupsi ke pihak lain, negara lain atau model terbaru, KPK perlu didukung mengembangkan sistem lebih canggih lagi.

Negara harus memfasilitasi berbagai pelatihan bagaimana melacak uang-uang korupsi termasuk melibatkan PPATK yang selama ini menjadi penyedia data transaksi keuangan. Perlu ada sistem tersendiri di perbankkan supaya uang negara hasil korupsi tidak mudah dibawa keluar negeri. Pemberlakuan sistem transfer yang selama ini ada, harus dikaji. Agar orang tidak asal mendirikan perusahaan untuk kemudian memindahkan dananya keluar negeri.


Kamis, 26 September 2013

Mencermati Pembangunan Kota Surakarta

|0 komentar


Sebenarnya bukan karena sudah tidak dipimpin Jokowi kemudian hotel-hotel baru segera berjejer diberbagai jalan protokol di Kota Solo. Sejak dahulu memang Kota Solo sudah ramah investasi hanya memang untuk mall sepertinya tak ada lagi ijin yang dikeluarkan. Kini yang segera bakal menyerbu Solo ya gedung-gedung bertingkat untuk bangunan mall atau apartemen. Hal ini bisa kita cermati mulai titik pintu masuk kota. Hanya berjarak sekitar 2 km bakal terdapat hotel yang segera berjejer disana.

Bisa dimulai dari Faroka, kerten, bundaran purwosari dan terakhir perempatan lalu lintas purwosari akan segera berdiri 2 hotel.  Jumlahnya 6 hotel dikawasan tersebut dan itu belum diberbagai titik lain yang kini memang masih dalam proses pembangunan. Pemerintah kota selayaknya mempertimbangkan proporsi berdirinya hotel dengan kebutuhan. Penting diberlakukannya proporsi luas wilayah dengan kebutuhan. Selain itu perlu dievaluasi dampak keberadaan hotel selama ini meski dengan menyandang kota MICE (meeting, ceremony dan exibition).

Menjelang diberdirikannya hotel tersebut perlu ada langkah awal bagi keterlibatan masyarakat sekitar menjadi pekerja. Ini penting supaya berdirinya usaha-usaha besar juga berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan warga. Bila perlu rekrutan pegawai hotel pada level middle hingga pengambil keputusan. Masyarakat harus berani bernegosiasi dan menyediakan tenaga yang benar-benar ahli dalam bidang tersebut. Jangan sampai kebutuhan tenaga kerja pada cleaning service, office boy atau bahkan buruh bangunan saat hotel dibangun saja.
Warga Solo Lebih Membutuhkan Ruang Publik Dibanding Mall

Sebelumnya marak diberitakan oleh media lokal terkait beragamnya tuntutan warga dilokasi pembangunan hotel yang meminta kompensasi kerugian gangguan proses pembangunan hotel. Padahal dengan adanya kompensasi tersebut jangka kemanfaatannya hanya jangka pendek saja. Bila masyarakat mampu melihat secara jernih ada 3 masalah besar yang mestinya menjadi perjanjian abadi dengan pihak hotel. Pertama soal kebutuhan pekerja, kedua tentang polusi dan terakhir tentang jaminan ketersediaan air bersih.

Sudah jelas keberadaan usaha membutuhkan tenaga kerja. Oleh sebab itu bila disebuah wilayah akan didirikan perusahaan, seharusnya masyarakat menyambutnya terbuka. Saat sosialisasi awal pihak perusahaan diminta membuat komitmen mengangkat pekerja dari masyarakat sekitar sebanyak minimal 20 persen. Tanya saja kebutuhan bidang apa dan persyaratan keahlian seperti apa. Nah saat proses pembangunan gedung, calon naker dari masyarakat bisa diarahkan menempuh pendidikan yang memang dibutuhkan.

Begitu bangunan selesai, maka tinggal disalurkan saja tenaga kerjanya. Problem kedua yang harus menjadi bagian penting yakni polusi. Polusi disini tidak sekedar polusi udara, tanah, maupun air namun juga polusi suara yang bisa terjadi. Masyarakat cukup jarang mempertimbangkan hal ini padahal bangunan seperti hotel kadang dilengkapi mini bar, mini cafe atau live music. Kondisi pasca bangunan berdiri ini yang perlu dipertimbangkan secara matang supaya saat hotel sudah beroperasi dan muncul kejadian ini tinggal disodorkan perjanjiannya.

Terakhir yang penting yakni ketersediaan air bersih bagi warga yang mana biasanya pendirian sebuah usaha akan memakai air bawah tanah. Otomatis sumber air bersih warga bisa saja terganggu bahkan habis sehingga kesulitan mencukupi kebutuhan. Jadi, bukan sekedar kompensasi diawal saja atas gangguan pembangunan yang harus disepakati bersama. Sebab gangguan pada pembangunan akan muncul dalam jangka waktu terbatas sementara 3 hal tadi bisa terus menerus terjadi setiap saat.

Jumat, 20 September 2013

Potensi Parkir Kota Solo Harus Dioptimalkan

|0 komentar
Sebagai salah satu kota yang mengikuti perkembangan masyarakatnya maka Pemerintah Kota Solo mengembangkan potensi-potensi yang ada. Salah satunya adalah zonasi atau penataan parkir. Hal ini ditujukan tidak sekedar meningkatkan penerimaan daerah namun juga dianggap sebagai tata kelola sistem transportasi. Tidak banyak Pemda yang mampu menangkap bahwa perparkiran masuk dalam sistem transportasi melainkan sebatas pemasukan daerah. Tanpa pengelolaan parkir yang baik, transportasi kota bakal terganggu.

Di Kota Solo kita bisa melihat beberapa titik parkir yang menghambat sistem transportasi. Sebut saja kawasan Pasar Klewer, Coyudan, Pasar Gede, Nonongan dan lainnya. Ada titik yang memang jam berapapun langganan macet namun ada yang sifatnya insidental. Insidental disini termasuk sekolah, gedung pertemuan, mall dan lainnya. Sementara faktor lain yang perlu dicermati adalah diberlakukannya UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur larangan parkir dijalan nasional. Padahal Kota Solo memiliki banyak titik strategis yang dimanfaatkan untuk parkir.

Potensi Parkir Di Sunday Market
Maka dari itu diaturlah perparkiran dengan sistem zonasi dengan ketentuan yang berbeda tarifnya. Ada 5 zona mulai dari Zona A - Zona E namun belum ada kawasan yang dianggap dengan Zona A dan B. Zona C meliputi kawasan jalan Slamet Riyadi, Zona D terpecah di 17 jalan dan Zona E selain Zona C dan D. Aturan ini ditetapkan melalui Perda No 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. Untuk Zona C diberlakukan tarif progressif alias bertambah tiap jamnya dengan kelipatan 100 persen. Meski demikian masih banyak masyarakat yang belum faham aturan ini.

Dititik-titik parkir, belum ada pembedaan atau tanda zonasi parkir, termasuk misalnya karcis parkir atau petugas parkir yang menandakan zonasi. Hal ini rawan disalahgunakan oleh tukang parkir. Bahkan kadangkala membedakan petugas resmi dengan tidak saja sulit. Bisa dibayangkan bila kita berhenti untuk fotocopy KTP, sekedar membeli kertas atau mengambil uang di ATM apa ya harus membayar parkir. Selain biaya parkir lebih tinggi dari barang yang kita butuhkan juga waktu kita berhenti sebenarnya tidak lama.

Walikota Solo, Hadi Rudyatmo hendaknya mengevaluasi kinerja Dishub atas implementasi parkir. Perparkiran sebenarnya masuk dalam kategori layanan publik sebab uangnya masuk ke Pemkot bukan pemilik toko. Dengan demikian semakin hari menjadi lebih baik dan layanan memuaskan. Sering kita tukang parkir tak memakai seragam alias asal-asalan, karcis berulang digunakan, mengambil motor sendiri tanpa dibantu, helm hilang dan kadang ada motor sampai hilang.

Dan ketika di komplain mereka tak berani bertanggungjawab ditambah bila klausul itu dituliskan dalam karcis parkir. Dengan potensi yang begitu besar, idealnya pemerintah kota berani menjamin kehilangan barang. Sehingga tukang parkir bekerja juga tidak asal-asalan. Saat ini parkir di Kota Solo berkisar antara Rp 1.000 - Rp 1.500 untuk kendaraan roda dua dan Rp 2.000 - Rp 5.000 untuk mobil. Titik parkir banyak tersebar mulai dari mall, pasar, pertokoan, perkantoran dan lainnya.

Pada Tahun 2012 pemasukan dari pajak parkir mencapai Rp 1,1 M. Artinya tiap hari pemasukan parkir "hanya" Rp 3 juta atau setara kendaraan yang parkir 3.000 kendaraan dengan tarif Rp 1.000. Jika kita hitung dalam satu hari ada 12 jam parkir (mulai pukul 10.00 - pukul 21.00) hanya ada 251 kendaraan yang parkir. Padahal ada 38 pasar, 15 mall, ratusan toko maupun perkantoran bisa dikatakan potensi yang tergarap masih minim. Setidaknya sistem kontrak parkir dengan pengusaha jasa parkir perlu dievaluasi lagi supaya keuntungan terbesar tetap masuk dalam pendapatan daerah.

Mau Kemana Lagi Musrenbangkel?

|0 komentar
Meskipun utilitas anggaran Dana Pembangunan Kelurahan (DPK) tak juga makin membaik, pemerintah Kota Solo nampaknya tidak mengevaluasi secara menyeluruh. Inovasi yang dihasilkan tidak beranjak pada substansi peningkatan peran dan kontribusi warga secara nyata. Secara konkrit bila kita lihat implementasi di level masyarakat, kini DPK hanya berkutat pada dana operasional kelembagaan, bantuan posyandu, bantuan koperasi serta operasional Rt-Rw. Dilihat dari nominalnya pun tidak mengalami kenaikan sama sekali sejak 3 tahun lalu.

Inovasi yang didorong pada Fasilitator Kelurahan sebagai ujung tombak perencanaan terlihat mengalami puncak bahkan penurunan kinerja. Beberapa Faskel sudah dianggap tidak banyak berkontribusi disebagian kelurahan meski masih banyak juga yang bekerja secara optimal. Hingga 13 tahun berjalannya DPK, tidak ada terobosan terbaru dalam pembuatan perencanaan kewilayahan. Prosentasi DPK makin tahun terus menurun meski disisi lain APBD meningkat secara signifikan. Kenaikan APBD salah satunya disumbangkan oleh retribusi dan pajak yang dibayarkan masyarakat.

Antusiasme makin berkurang

Harusnya masyarakat mendapat feedback dari retribusi dan pajak yang dibayarkan. Tetapi program-program pemerintah lebih banyak fokus pada pemberian kemudahan pada pemilik modal. Ada 5 hal yang selayaknya dikerjakan oleh Bappeda di tingkat kelurahan.  Pertama, pelaksanaan Musrenbangkel perlu dievaluasi. Apakah hanya menjadi seremoni, kepentingan sekelompok orang atau masih berjalan sesuai aturan. Penting dimengerti bahwa Musrenbangkel merupakan forum perencanaan tertinggi ditingkat kelurahan sehingga tidak boleh hanya ajang “upacara”.

Apalagi program yang dijalankan mengandung kepentingan beberapa gelintir individu. Pun kesesuaian aturan butuh dilihat jeli. Bagaimana pendampingan Musrenbangkel oleh staff Bappeda? Selama ini tidak pernah menjadi bahan evaluasi penting dan mempengaruhi juklak juknis Musrenbangkel tahun berikutnya. Kedua, berapa persen ketepatan Musrenbangkel dengan DPK? Memang kini muncul Faskel Monev, apa konsepnya dan indikatornya seperti apa? Faskel Monev ini bukan inspektorat, BPKP bahkan BPK sehingga malah menakuti pelaksana program.

Hasil yang sudah dikerjakan selama 2 tahun bentuknya bagaimana? Pelatihan yang mendukung kinerja mereka sudah diselenggarakan namun hasil kerja Faskel Monev tak kunjung direlease. Ketiga, Peran Faskel penting untuk dilihat kembali. Bila implementasi Musrenbang sudah menjadi aktivitas tahunan tentu banyak masyarakat yang sudah mumpuni atau bisa memfasilitasi pelaksanaan Musrenbang. Pada awal tahun 2000an keberadaan Faskel memang masih dibutuhkan sebab Musrenbangkel adalah terobosan baru sehingga butuh tangan panjang untuk kelancaran implementasinya.

Keempat, sejauh ini tidak ada pemberitaan tentang dampak pemberian DPK. Yang banyak terjadi justru tingkat ketergantungan warga pada DPK. Padahal tujuan awal DPK adalah membantu meringankan beban warga menangani berbagai program yang mereka butuhkan. Khusus untuk menilai bagaimana dampak DPK, Pemkot bisa bekerjasama dengan LSM, Ormas atau perguruan tinggi melakukannya. Kelima, dari keempat hal yang bisa dilakukan Bappeda ujungnya adalah memberi reward/penghargaan serta pemberian sanksi pada kelurahan yang bersangkutan.

Bagi kelurahan yang masih sesuai dengan roh, pelaksanaan dan implementasinya bisa diberi penghargaan seperti award, piala atau tambahan DPK ditahun berikutnya. Sedangkan bila sebaliknya maka kelurahan bersangkutan akan mendapat sanksi berupa pengurangan DPK atau bentuk lainnya. Hingga 13 tahun implementasi Musrenbangkel, Bappeda hampir tidak pernah menjalankan kelima hal tadi. Kalau toh pun ada evaluasi pelaksanaan Musrenbangkel, relatif tidak banyak berubah bahkan makin aneh. Sebut saja usulan di Rt ke Rw dibatasi hanya 5 atau 1 masalah tiap bidang, di Musrenbangcam SKPD tidak hadir biasa saja, di Musrenbangkot isinya hanya paparan Renja SKPD dan wakil kelurahan hanya mendengarkan program. Tidak ada verifikasi dan validasi atas Renja SKPD bahkan diselenggarakan hanya 1 hari dan peserta mendapat transport, makin aneh bukan?

Rabu, 11 September 2013

Guru Harus Siap Dengan Perubahan Kurikulum

|0 komentar
Sejak akhir Tahun 2012, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menggadang-gadang adanya kurikulum baru yang akan lebih memanusiakan anak didik. Sudah dilakukan kajian secara mendalam agar anak didik utamanya usia SD hingga SMA tidak terbebani dengan materi pelajaran. Maka dari itu ada beberapa mata pelajaran yang akan diintegrasikan ke dalam materi pembelajaran yang lain. Beberapa diantaranya materi IPA dan IPS bagi anak usia SD akan diintegrasikan dengan pelajaran lain. Seperti banyak diketahui, siswa di Indonesia memiliki beban memahami banyak pelajaran.

Bukan hanya materi atau mata pelajarannya yang banyak namun juga ditunjang oleh buku-buku yang jumlahnya beragam juga. Sebut saja ada buku paket, buku pelengkap serta LKS yang harus dibawa siswa tiap harinya. Itu masih belum termasuk buku tulis untuk mencatat serta buku ulangan harian. Artinya bisa diasumsikan 1 Mata pelajaran setiap siswa membawa 5 buah buku. Meski tidak semua pelajaran begitu, setidaknya ada 5-7 mata pelajaran yang tiap mapel kebutuhannya mencapai 5 buku. Bila dalam sehari ada 4 mata pelajaran saja maka ada 20an buku yang harus dibawa.

source : kompas
Belum lagi bagaimana anak itu bisa tenang belajar jika bukunya sebanyak itu. Ditambah beban pekerjaan rumah yang jumlah soalnya kadang 10 hingga 20. Akibatnya banyak siswa yang kurang konsentrasi hasil belajarnya menjadi tidak optimal. Perubahan kurikulum membawa angin segar bagi orang tua sekaligus anak didik. Sayangnya hingga awal tahun makin tak jelas bagaimana kurikulum baru diselenggarakan. Mendikbud berkeinginan penerapan kurikulum baru tidak seragam yakni untuk kelas I, III, VII, dan kelas X. Semua kebutuhan buku disediakan oleh kementrian.

Ternyata pada awal tahun terbukti tidak siap sehingga hanya ada beberapa sample sekolah yang menerima ujicoba kurikulum baru. Hal ini menjadikan dalam satu daerah pembelajaran yang diterima menjadi tidak sama. Padahal sudah banyak guru menerima sertifikasi sehingga harusnya Kemdikbud berani "memaksa" para guru segera belajar menyesuaikan diri. Sudah sejak lama para siswa dibebani berbagai mata pelajaran yang bersifat teknis bukan menanamkan sikap, perilaku, pemikiran sebagai manusia.

Lihat saja dalam ajang olimpiade pasti diikuti oleh peserta dari sekolah-sekolah yang mahal. Kenapa? karena membentuk siswa dengan kemampuan teknis jauh lebih mudah. Bandingkan dengan konsep kurikulum 2013 yang lebih menekankan pada attitude, justru para gurunya yang tidak siap. Dalam sebuah jajak pendapat yang dilakukan Litbang Kompas pada Maret - April 2013, ternyata aspek guru tak bersertifikat yang mengetahui kurikulum baru prosentasenya lebih tinggi. Hal ini menandakan mereka jauh lebih siap dengan hal yang baru.

Meski jajak pendapat hanya dilakukan pada 7 propinsi setidaknya memberi gambaran yang jelas akan perkembangan kurikulum yang baru. Sementara untuk jawaban apakah kurikulum baru akan meningkatkan mutu pendidikan, mereka cukup optimis. Keoptimisan mereka harus segera disambut oleh Kemendikbud supaya bisa untuk meningkatkan kualitas peserta didik lebih terarah dan memberi nilai-nilai yang mendasar. Bukan lagi sekedar hal-hal teknis seperti menghapal, mengerjakan soal, cepat tanggap namun minim rasa simpati dan empati.

Jumat, 06 September 2013

Ancaman Kekeringan Masih Landa Wonogiri

|0 komentar
Wonogiri dikenal sebagai salah satu kawasan dipinggiran pantai selatan. Memiliki banyak potensi yang masih perlu digali secara intensif. Meski tidak jauh dari Kota Solo, sayangnya belum banyak memanfaatkan keunggulan itu. Memang lokasi tidak berbatasan langsung tetapi Bupati Wonogiri seharusnya mampu memanfaatkan keunggulan komparatif atas Kota Solo. Selain potensi, mereka juga memiliki tantangan yang butuh penanganan secara serius.

Alam Wonogiri tidak bisa disamakan dengan Boyolali atau Klaten dengan pertanian yang cukup mendukung. Banyak wilayah di Wonogiri memang tandus alias tidak cukup mendukung pertanian. Walau begitu potensi keindahan alam maupun galian C terutama batuan kapur mudah kita temui. Disepanjang tepi pantai selatan, masih banyak pantai yang dibiarkan asri tanpa dikelola dan dipromosikan secara intensif. Penduduk Wonogiri pun lebih dikenal suka merantau menjajakan jamu.

Inilah PR besar Bupati, Danar Rahmanto untuk mampu meningkatkan potensi yang mampu mendongkrak pendapatan asli daerah.Tahun 2013 ini PAD hanya 6,13 persen (Rp 87 M) dari pendapatan dan masih mengandalkan Dana Perimbangan untuk menjalankan program yang besarannya mencapai 73,21 persen (Rp 1 T). Sedangkan belanja pegawai sendiri mencapai 65 persen (Rp 978 M), belanja hibah Rp 19,9 M (1,28 persen) serta belanja modal Rp 196 M (13 persen). Beberapa angka itu menunjukkan bahwa butuh ekstra kerja keras memajukan wonogiri.

Luasan wilayah hingga ke pelosok saat ini ada yang beberapa diantaranya masih sulit diakses. Tanpa inovasi, terobosan dan politicall will bupati, tidak akan cepat mendorong kemajuan daerah. Disisi lain, ketika musim kemarau tiba seperti kondisi sekarang hingga akhir tahun butuh intervensi Pemkab. Tanpa ditangani secara konkrit, masyarakat akan kesulitan mengatasi problem mereka. Jangankan untuk ternak maupun tanaman, kebutuhan sehari-hari merekapun cukup besar.

Berdasar penuturan Solopos edisi 6 September 2013, ditemukan setidaknya 8 kecamatan dengan 40 desa mengalami kekeringan hingga akhir tahun (lihat matriks). Di 8 kecamatan tersebut terdapat 66.708 jiwa dengan kebutuhan air bersih mencapai 2,67 juta liter perharinya. Bila dikalkulasi hingga akhir tahun maka kebutuhannya mencapai 320 juta liter. Bila asumsi harga 5.000 air bersih mencapai Rp 175.000 maka selama 4 bulan kedepan mencapai Rp 11,2 M.

Pemkab harus mampu memanfaatkan kondisi yang ada misalnya rencana pembukaan pabrik Sritex di kawasan pantai selatan semestinya mampu mendorong peningkatan kesejahteraan warga. Kasus batalnya investasi China pada pemanfaatan hutan kota menjadi pembelajaran yang serius. Ke depan tidak boleh lagi membuka kerjasama tanpa dimatangkan terlebih dahulu agar anggaran yang sudah dikeluarkan untuk berbagai kajian tidak terbuang percuma.

Masih banyak masyarakat yang membutuhkan perhatian. Pengusaha-pengusaha sukses harus diajak duduk bersama mencari solusi terbaik. Pedagang jamu, PT Sido Muncul, puluhan pengusaha Bus, Pengusaha bakso diberbagai kota diminta urun rembug memikirkan nasib daerah mereka. Toh tiap tahun mereka masih melakukan mudik. Kekeringan selalu menjadi problem rutin tahunan sehingga mestinya ada pembelajaran agar kedepan masalah ini tidak berulang.

Lestari Budaya Tunjukkan Terpeliharanya Moral Masyarakat

|0 komentar
Pasca ditinggalkan Joko Widodo sebagai Walikota, event-event budaya dan pariwisata masih tetap berlangsung. Sebut saja Festival Dolanan Bocah, Kreasso, Solo Batik Carnival, Solo International Etnic Music dan berbagai gelaran budaya lainnya. Setidaknya hal ini menandakan Hadi Rudyatmo yang menggantikan Jokowi mampu mempertahankan penyelenggaraan/nguri-uri budaya asli Solo. Bahkan kini mulai tumbuh event budaya ditingkat kelurahan.

Sudah ada beberapa kritik dari penyelenggaraan budaya dilevel kota bahwa kebudayaan harus dikembalikan pada rakyat. Maka dari itu perlu didorong gelaran budaya yang berbasis masyarakat dan diselenggarakan oleh warga. Sebut saja Gerebek Sudiro, Apem Sewu, Hajatan Ageng Jagalan dan kini diselenggarakan Kembul Bujana di Jebres serta lainnya. Meski demikian, aktivitas ini harus diselenggarakan dalam upaya pelestarian tidak sekedar ikut-ikutan.

Bangunan Di Sekitar Keraton
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Solo tidak sekedar menginventarisis, mendorong, mempromosikan tetapi juga mengatur secara matang agar berbagai event itu mampu diorganisir dengan lebih baik dan tidak asal terselenggara. Hal ini penting demi menjaga keberlangsungannya. Apalagi selama ini berbagai even budaya tersebut kadang lebih menonjol pasar malam atau gelaran dagangan dibanding pementasan budaya itu sendiri.

Tentu penyelenggaraan tidak sekedar sukses, meriah, ramai namun juga memberi pengetahuan apalagi bisa diambil makna yang terkandung didalamnya. Pembelajaran dalam berbagai gelaran harus mampu ditangkap sebagai pola hidup sehari-hari. Menyampaikan pesan seperti ini membutuhkan kajian secara komprehensif. Sebelum dilakukan penataan event kebudayaan, penting melibatkan stakeholders yang faham betul atas berbagai kesenian yang tumbuh dimasyarakat.

Libatkan sejarawan, seniman, pengamat untuk bersama-sama membedah jenis budaya masyarakat serta makna yang terkandung didalamnya. Penting melakukan kajian dan penataan sehingga target gelaran tidak sekedar ramainya saja namun mampu mewarnai, memberi pesan apalagi pembelajaran yang cukup penting. Gelaran itu sering berhadapan dengan yang namanya pasar malam, bazar atau penyelenggaraan pementasan musik.

Pelibatan stakeholders dimaksudkan secara bertahap menyusun roadmap bagaimana sebuah event dilaksanakan. Pun demikian dengan ruang publik yang hendak dipakai. Ada berbagai ruang publik yang kini cukup tersebar dan hendaknya tidak memanfaatkan jalan raya. Pemakaian penyelenggaraan kesenian memakai jalan umum kurang memberi makna. Ruang publik cukup tersedia seperti Taman Budaya Surakarta, Sriwedari, Alun-alun utara maupun selatan, Keraton Kasunanan, Keraton Mangkunegaran, Balekambang, Taman Jurug dan masih banyak lagi.

Dengan bertahan dan keberlangsungan kegiatan budaya, selain bertujuan merubah perilaku juga sebagai pemeliharaan kesenian yang tantangannya kini makin berat. Apalagi Visi Kota mencantumkan tumpuan wisata sebagai salah satu elemen penting. Problem-problem dimasyarakat tidak sekedar ekonomi namun keberlangsungan budaya. Sebab budaya mampu mengindikasikan lestarinya nilai-nilai moral dalam masyarakat.

Selasa, 03 September 2013

Menghitung kekuatan Cabup - Cawabup Karangnyar 2013

|0 komentar
Pemilihan pasangan Bupati dan wakil bupati Karanganyar bakal dilaksanakan tanggal 22 September 2013. Sudah ada 3 pasangan yang akan memulai berkampanye dan adu strategi untuk mengganti posisi Hj Rina Iriani yang pada tahun ini bakal berakhir. Meski bukan termasuk wilayah yang spesial, Pilbup selalu menarik bagi politisi untuk bertarung apalagi pemilihan dilakukan diakhir tahun 2013, tahun persiapan atau pemanasan jelang pertarungan sesungguhnya di 2014.

Partai politik juga antusias menyambutnya dan bisa jadi ajang test case bagaimana kekuatan mereka. Calon bupati yang muncul ada 3 pasang yakni pasangan nomor urut 1 yang disokong partai politik dengan kursi minim di dewan yakni Aris Wuryanto - Wagiyo, nomor urut 2 diajukan oleh partai besar seperti PDI Perjuangan dan Partai Demokrat yaitu Paryono dengan Dyah Shintawati serta pasangan terakhir disokong partai menengah yaitu Juliatmono - Rohadi Widodo.

Siapakah yang bakal memenangkan pertarungan orang nomor satu di Karanganyar? Coba kita kaji secara mendalam. Keenam orang itu berlatar belakang bukan orang biasa saja. Sebut Aris Wuryanto adalah bekas kepala PDAM sementara pasangannya Ketua DPC Gerindra. Pasangan nomor 2 berlatar belakang Wakil Bupati saat ini yang akan didampingi istri Ketua DPC Partai Demokrat. Sedangkan pasangan ketiga berlatar belakang sama-sama wakil ketua DPRD.

Sebagai gambaran, ketiga pasang calon memiliki kekayaan secara beragam. Pasangan no 1 berkisar Rp 2 M, pasangan no 2 berjumlah sekitar Rp 8 M dan terakhir memiliki kekayaan Rp 2,7 M. Potensi yang bisa dipetakan lagi adalah perolehan suara partai pada pemilihan legislatif. Aris-Wagiyo diajukan 11 partai kecil pada pemilu lalu mendapat 56.570 suara, pasangan Paryono-Dyah yang diantar oleh 6 parpol peta suara Pemilu lalu mendapat 198.398 suara. Sementara Juliatmono-Rohadi terpaut tak cukup jauh atau sekitar 181.826 suara.

Sedangkan jumlah kursi DPRD Karanganyar parpol pendukungnya terpolarisasi menjadi 4 kursi (pasangan no 1), ada 21 kursi untuk pasangan no urut 2 dan 20 kursi untuk pasangan no 3. Maka dari itu, setidaknya diatas kertas kita bisa memetakan secara jelas siapa cabup yang memiliki potensi kemenangan lebih besar. Hanya kadang hitung-hitungan diatas kertas kalah dengan "rasa" yang dialami masyarakat. Cuma apakah yang diatas kertas mampu belajar dalam konteks bagaimana Jokowi memenangkan Pilgub Jakarta 2013 lalu yang tidak dianggap sebagai lawan sepadan Foke.

Masih ada waktu yang cukup bagi pemenangan cabup. Masyarakat sebenarnya tidak bergantung pada janji, uang atau bantuan yang diberikan saat kampanye. Titik kritisnya adalah bagaimana calon mampu tampil apa adanya alias jujur. Selama ini, masyarakat merasakan para calon kepala daerah atau dewan seakan-akan menjadi sinterklas atau dewa penolong. Faktanya ketika terpilih, tak ada realisasi atau kepedulian pada masyarakat. Otomatis hal ini akan menjadikan masyarakat menjadi antipati.