Jumat, 08 Oktober 2010

Partisipasi Perempuan Dalam Politik dan Kebijakan

|0 komentar
Partisipasi Perempuan Dalam Politik dan Kebijakan

Diskursus tentang peran perempuan dalam 10 tahun terakhir ini cukup menarik dan semakin banyak membuka ruang bagi kiprah perempuan di Indonesia. Ruang aktualisasi perempuan tidak sekedar hanya pada bidang-bidang yang ‘dianggap” milik laki-laki namun juga karir perempuan dibidang-bidang tersebut juga terlihat menggembirakan. Sebenarnya perkembangan partisipasi perempuan di bidang pemerintahan, ekonomi apalagi politik relative jauh lebih lamban dibanding dibidang olah raga. Sudah sejak lama perempuan Indonesia mampu membuat prestasi membanggakan di kancah Internasional meskipun dibidang olahraga tentu hanya bertanding sesame perempuan. Namun setidaknya kiprah mereka bisa terlihat meski bertarung dengan negara-negara yang peran perempuannya jauh lebih berkembang.

Hambatan kiprah perempuan di Indonesia memang cukup kompleks sehingga diberbagai bidang perempuan kurang mampu menunjukkan kompetensinya. Misalnya saja hambatan dalam budaya, regulasi, agama maupun perspektif masyarakat sendiri. Dalam budaya Jawa misalnya muncul 3 idiom untuk ranah perempuan yakni dapur, sumur dan kasur. Mereka tidak memiliki bargaining yang cukup kuat dimata para suami selain sebagai pelayan saja. Akibatnya peran perempuan tetap saja tidak terbuka bagi pengembangan mereka. Beberapa regulasi pra reformasi dan perlakuan yang ada terutama di birokrasi tidak jauh berbeda. Hampir tidak ada kepala daerah perempuan di jaman orde baru lalu. Kondisi ini juga ditambah dengan pemahaman agama yang kurang terbuka.

Akibatnya, banyak kebijakan yang ditetapkan tidak memiliki sense of gender (kesetaraan jender). Kebijakan tidak pro jender bila dilihat dampak yang terjadi. Masyarakat lebih suka menyekolahkan anak laki-laki lebih tinggi dibanding anak perempuannya. Diberbagai daerah, anak perempuan meski belum berumur 20 tahun sudah dinikahkan. Akibat terusannya kualitas kehidupan keluarga jadi menurun. Tidak hanya kualitas kesehatan, kualitas pendidikan tetapi juga kulitas keluarga yang dibangun tidak mencerminkan keluarga yang secara matang mampu berperan dalam kehidupan bermasyarakat. Perempuan dilingkungan paling kecil misalnya Rukun Tetangga mengalami subordinasi. Pertemuan ibu-ibu PKK dianggap kelas dua dibawah pertemuan bapak-bapak terutama bila mengambil kebijakan terkait lingkungan.

Konstruksi pemikiran tidak mengakui peran perempuan atau memarginalisasi mereka dalam teks pelajaran anak sekolah juga terjadi. Dalam pelajaran Bahasa Indonesia anak SD kelas 1 atau 2 misalnya disebut bapak ke sawah dan ibu ke pasar. Pasca orde baru, kemudian wacana tentang jender banyak berkembang di masyarakat. Sudah banyak yang kemudian menyadari bahwa kesetaraan peran laki-laki dan perempuan penting untuk memberikan peluang bagi siapapun dan dari latarbelakang apapun juga. Namun hingga tahun 2009, berbagai upaya yang dilakukan berbagai kalangan belum bisa dianggap berhasil. Berdasarkan data BPS tahun 2008 dan 2009 (Tabel 1) menunjukkan ketimpangan yang cukup lebar.

Tabel 1
Berdasarkan Data Nasional
No        Tahun                                                  Laki-Laki          Perempuan
1    Angkatan Kerja (jiwa)    2008                    68.825.081        42.652.366
2    Angkatan Kerja (jiwa)    2009                    69,938,391        43,806,017
3    Mengurus Rumah Tangga (jiwa)    2008      30.481.858          1.640.911
4    Mengurus Rumah Tangga (jiwa)    2009      30.996.532          1.581.888
5    Upah Pekerja    2008                              Rp 1.233.000    Rp  933.0000
6    Upah Pekerja    2009                              Rp 1.406.000    Rp 1.071.000
Sumber : BPS/Sakernas 2008-2009

Kesempatan kerja yang tersedia di tahun 2008 dan 2009 lebih memprioritaskan laki-laki dibandingkan perempuan dengan proporsi sekitar 60 : 40 persen. Sedangkan untuk urusan domestik selisih laki-laki dengan perempuan jauh lebih besar (lebih dari 1.800 persen). Sementara untuk upah pekerja selisih mencapai Rp 300.000 dan semakin lebar pada tahun 2009 menjadi Rp 335.000. Di kelembagaan legislative tingkat pusat sudah mulai ada peningkatan keterlibatan jumlah anggota DPR perempuan. Pada periode 1999-2004 tercatat ada 40 legislator perempuan atau sekitar 9,2%. Jumlah ini naik pada periode 2004-2009 berjumlah 63 orang (11,45%) dan pada periode saat ini sudah mendekati 100 (99 orang) legislator perempuan di gedung DPR RI (17,68%).

Regulasi dan Partisipasi Dalam Bidang Politik

Berdasarkan data diatas, terlihat bahwa ada ketidakadilan terhadap perempuan. Seharusnya Negara membuka peluang, kesempatan, dan porsi yang sama baik pada laki-laki maupun perempuan. Sebenarnya sudah banyak regulasi yang memberi peluang bagi kesetaraan hak antara laki-laki dan perempuan. Setidaknya ada 11 undang-undang dan 3 regulasi lainnya yang memandatkan berbagai kebijakan yang responsive jender. Ke 5 undang-undang tersebut yakni 1) UU No 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan; 2) UU No 3 Tahun 1997 tentang Perlindungan Anak; 3) UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang didalamnya mengakui hak asasi perempuan; 4) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; 5) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; 6) UU No 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil Politik; 7) UU No 13 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Hak-hak ECOSOC; 8) UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi; 9) UU No 17 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan; 9) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang; 10) UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu serta 11) UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Beberapa aturan turunan yang memproteksi dan memberi kesempatan yang sama terhadap perempuan diantaranya Inpres No 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan, Kepmendagri No 132 tahun 2003 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah juga Peraturan Kapolri No 10 Tahun 2007 tentang Pembentukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak. Berbagai regulasi ini semakin mendorong berbagai gerakan dan kesempatan bagi perempuan untuk lebih aktif berperan diberbagai bidang. Misalnya saja sudah banyak kepala daerah perempuan bahkan gubernur perempuan, serta pejabat perempuan. Kesempatan yang sama juga terjadi dalam kelembagaan politik dengan adanya affirmative action yang mensyaratkan caleg dari partai politik minimal 30 persen dan memiliki posisi yang strategis. Kondisi inilah yang menjadikan jumlah wakil rakyat perempuan naik cukup pesat. Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa peluang partisipasi perempuan sekarang telah terbuka cukup luas.

Hanya saja, ditingkat daerah seperti kabupaten/kota memang belum cukup massif menerjemahkan berbagai regulasi dari pusat secara tepat. Berbagai pemerintah daerah masih berkutat pada mendirikan kantor atau badan pemberdayaan perempuan namun implementasinya perlu dimonitoring secara ketat. Karena berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh SKPD bersangkutan tidak bermakna substansial melainkan sangat teknis. Misalnya penyelenggaraan kegiatan-kegiatan selalu lebih banyak diikuti oleh perempuan dan dianggap sudah responsive jender bila banyak diikuti perempuan. Selain itu makna secara hakiki dari pengarusutamaan jender diterjemahkan dalam berbagai aktivitas yang semua pesertanya kebanyakan perempuan. Tidak kemudian ada grand design dalam segala program di SKPD dimaknai sebagai program yang responsive jender atau peduli perempuan.

Di partai politik sendiri juga masih banyak lips service. Hal ini juga terlihat dari masih mayoritasnya laki-laki dalam kepengurusan partai politik. Aktivis partai politik perempuan lebih banyak masuk di divisi atau departemen perempuan. Dari satu divisi/bidang/departemen bila diisi oleh 10 orang maka paling banyak 2-3 orang perempuan. Dalam UU No 10 Tahun 2008 tentang Partai Politik mensyaratkan 30 persen perempuan dalam pengurus partai. Masih ada 5 partai yang tidak memenuhinya. Kemudian pasal 53 daftar Caleg pada pemilu legislative 2009 lalu menyatakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan. Sedangkan total caleg perempuan mencapai 35 persen atau berjumlah 3.902 perempuan. Ternyata ada 5 partai juga yang tidak memenuhi undang-undang.

Jika dibedah lebih mendalam lagi, dari sekitar 35 persen caleg perempuan, sangat jarang menempati no urut topi atau nomor urut atas. Beruntung ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Caleg dengan suara terbanyaklah yang bisa menjadi legislator. Bila tidak, jumlah anggota DPR Perempuan periode 2009 – 2014 bisa jauh dari angka 99 orang. Merebut ranah pengambil kebijakan sangat penting dan tidak sekedar merepresentasikan keterwakilan perempuan tetapi jauh lebih substansial adalah memperjuangkan program-program yang lebih peduli terhadap perempuan.

Efek Yang Diharapkan

Bila di birokrasi sendiri masih banyak salah tafsir serta jumlah legislative perempuan tidak seimbang, tidak heran pelaksanaan program banyak yang salah kaprah. Maka dari itu, perlu semacam gerakan bersama terutama aktivis perempuan untuk merebut berbagai jabatan baik di birokrasi, perusahaan maupun politik guna mengoptimalkan pembangunan bangsa dimasa depan. Mesti diakui, hambatan budaya merupakan hambatan terbesar yang harus segera dicarikan jalan keluarnya. Masih adanya anggapan perempuan pulang malam berkonotasi negative harus dilawan dengan kampanye yang mampu menunjukkan bahwa perempuan yang pulang malam tidak selalu bekerja pada tempat-tempat hiburan malam.

Merubah budaya ataupun persepsi bukan pekerjaan mudah yang bisa dilakukan dalam satu atau dua tahun. Selain itu, membangun wacana berbagai bidang atas pentingnya partisipasi semua pihak termasuk perempuan dijadikan point penting dalam mendesign perubahan tersebut. Setidaknya ada 6 langkah yang perlu diambil untuk lebih memperkuat partisipasi perempuan. Pertama, Adanya kampanye secara luas tentang pentingnya keterlibatan perempuan dalam berbagai bidang. Memberi kesempatan yang sama pada laki-laki dan perempuan bukan pilihan tetapi keniscayaan. Kampanye yang penting harus dimulai dari kelompok masyarakat terkecil yakni individu dan keluarga.

Dengan kampanye tersebut diharapkan muncul kesadaran semua pihak untuk lebih menyadari bahwa perempuan dan laki-laki pada dasarnya adalah pihak yang sejajar. Tidak ada dikotomi ranah domestik atau publik yang menimbulkan konsekuensi menjadi tugas perempuan atau laki-laki. Kedua yakni capacity building atau peningkatan kapasitas aktivis perempuan. Selain pemahaman penting juga menanamkan beberapa ketrampilan yang selama ini tidak identik dengan perempuan misalnya fasilitasi, pembicara, moderator dan berbagai ketrampilan lain. Hal ini penting agar aktivis perempuan tidak terjebak pada urusan konsumsi, bendahara serta sekretaris yang dianggap memang spesifikasi perempuan.

Ketiga, penting untuk pemberdayaan organisasi perempuan. Organisasi seperti dharma wanita, PKK, Muslimat, Aisyiyah, Fatayat dan beragam organisasi wanita lainnya perlu didorong agar tidak sekedar mengadakan pelatihan ketrampilan semata. Selama ini berbagai organisasi tersebut lebih sering berkutat pada arisan, menjahit, kursus memasak dan berbagai kegiatan berbau perempuan. Mereka sebenarnya punya potensi yang dapat mengadakan kegiatan-kegiatan seperti berbagai organisasi yang tidak identik dengan perempuan. Tokoh-tokoh kunci dalam organisasi perempuan memiliki kesempatan mengembangkan diri untuk menjadi pelopor dalam berbagai kegiatan atau aktivitas yang lebih tidak identik.

Bisa saja berbagai organisasi ini kemudian mendiskusikan kebijakan Pemda, mengadvokasi masyarakat marginal, menganalisa anggaran dan bersama-sama bergerak mendesakkan kebijakan yang berorientasi pada kesamaan hak warga Negara atau anti diskriminasi. Keempat, perlu kiranya menaikkan bargain position bagi tokoh atau aktivis perempuan. Di level Nasional setidaknya ada 4 partai diketuai oleh perempuan (PDIP, PPRN, PIB dan PNI Marhaenisme), Menteri Kabinet Indonesia Bersatu ada 5 perempuan didalamnya, ada juga Gubernur perempuan, Rektor Universitas Sriwijaya juga perempuan. Mereka ini berhasil menunjukkan kapasitas dirinya hingga dipercaya komunitas partai ataupun pemangku kepentingan untuk menjadi dirigen ditiap instansi. Tentu para tokoh ini tidak begitu saja mendapat mandate tanpa proses panjang.

Kelima, pemanfaatan media baik elektronik maupun cetak. Dengan perkembangan sistem dan alat komunikasi yang serba canggih sebenarnya dapat dimanfaatkan sebagai alat bagi sosialisasi pemahaman maupun gagasan atau ide yang akan disampaikan. Tidak ada lagi informasi yang perlu menunggu jam atau menit bahkan hari. Semakin cepat gerakan penyadaran pentingnya perempuan hadir diranah publik dan pemahaman tentang peran lebih cepat disampaikan maka penyebaran informasi lebih luas menyebar dan tersampaikan pada masyarakat. Kecanggihan media ini sebaiknya ditangkap sebagai peluang untuk mendorong dan mendesakkan kepentingan perempuan yang bisa dimanfaatkan.

Keenam adalah jaringan berbagai kelompok maupun institusi. Bila kita mencoba setback kebelakang, keberhasilan affirmative action keterwakilan 30 persen perempuan dalam calon legislative adalah berfungsinya jaringan. Terbukti juga berbagai kebijakan yang dilahirkan di negara ini juga karena adanya jaringan yang kuat. Komunitas perempuan harus memperkuat jaringan tidak hanya sesame organisasi perempuan namun juga berbagai komunitas yang lain termasuk pemerintahan. Sehingga ketika memperjuangkan kepentingan kelompok perempuan akan semakin mudah mencapai target.

Harapannya, bahwa barier atau hambatan untuk keterlibatan atau partisipasi perempuan dalam politik dan kebijakan bisa dengan sendirinya hilang. Disinilah nanti akan dipetik berbagai manfaat dengan peningkatan peran perempuan yang sejajar dengan “komunitas” laki-laki. Berbagai kebijakan akan lahir dengan penuh makna atas kepentingan perempuan maupun laki-laki tidak sekedar kebijakan yang menyenangkan salah satu pihak. Maka dari itu, marilah kita sebagai salah satu kelompok penting baik di daerah, di partai maupun negara ini segera melakukan sesuatu. Kita tidak bisa menunggu siapa dulu yang harus berbuat dan siapa yang harus bertanggungjawab. Perempuan harus menolong dirinya sendiri dan tidak lagi menunggu belas kasihan kelompok lain. Semoga.

Selasa, 07 September 2010

Ekstrimnya Cuaca

|0 komentar



Cuaca Jakarta akhir-akhir ini berlangsung tidak menentu. Kadang hujan, panas terik atau cuaca mendung. Perubahan tidak menentu ini tidak terjadi begitu saja dan disebabkan oleh berbagai faktor alam yang terus berganti. Pergantian iklim secara ekstrem seperti sekarang ini juga sering digambarkan lebih mengerikan oleh berbagai film yang sudah sejak lama beredar seperti vulcano atau film lainnya. Apakah cuaca seperti ini terjadi tanpa sebab? coba kita lihat beberapa gambar yang sempat saya rekam.


Matahari yang terlihat terus terdesar awan hitam sehingga sinarnya makin lama sehingga meredup. Bahkan dilihat dari dari gedung perkantoran lantai 13 mendung tebal bergelayut diatas langit jakarta. Foto yang diambil awal tahun ini, tidak jauh berbeda kondisinya hingga bulan September 2010.  Meski langit diatas mendung tersebut cerah bahkan panas namun kondisi dibawah awan terjadi sebaliknya. Foto yang diarahkan di seputaran kawasan Gatot Subroto menunjukkan awan yang sangat tebal dan terik matahari menyembul di sela-sela awan.


Keadaan ini diperkirakan akan berlangsung hingga awal tahun depan.Menurut Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) kondisi cuaca ekstrem di sebagian besar wilayah Indonesia belakangan ini terjadi akibat fenomena alam La Nina. Fenomena itu berupa penghangatan suhu muka laut sebesar 0,5 hingga 2 derajat Celsius, yang mengakibatkan penguatan aliran udara dari Pasifik Tengah ke Pasifik Barat atau Indonesia. Kalau sudah demikian, akankah kita akan berdiam diri dengan isu perubahan iklim?



Penting sebenarnya memahami isu climate change yang banyak diusung oleh beberapa negara maju. Setidaknya saat ini kita sudah merasakan tanda-tanda awal adanya perubahan yang luar biasa akibat efek rumah kaca. Panas matahari yang tanpa penyaringan ozon terasa menyengat kulit kita. Bila lapisan itu hilang tak berbekas, akan banyak orang yang menghindari kena panas langsung sebab akan mengakibatkan hal yang fatal. Kita harus memulai menyelamatkan lingkungan.


Penyelamatan lingkungan dimulai dari diri kita sendiri. Menghemat energi adalah salah satu langkah memperparah kondisi dunia. Membuang sampah pada tempatnya juga salah satu tindakan tepat diantara ribuan tindakan lainnya yang sering dipandang remeh orang lain. Bila kita tinggal di Jakarta dan sekitarnya, setidaknya 3 bulan terakhir ini sangat terasa betul perpindahan secara ekstrem cuaca dari terik panas matahari hingga tiba2 gerimis atau hujan turun. Curah hujan yang turun pun terlihat disertai angin yang berhembus cukup kencang. Meskipun jarak pandang memang masih cukup terjangkau namun sudah cukup tebal balutannya. Sehingga bagi beberapa penerbangan kadang juga mengkhawatirkan kondisi ini.

Dikawasan Senayan juga tak jauh berbeda dengan seputaran Jakarta dan sekitarnya. Hampir setiap hujan turun, awan yang terlihat diatas lebih sering tebal. Namun nampaknya bila tiba2 reda, awan cerah langsung muncul. Hari-hari menjelang lebaran dan tentu tradisi mudik bagi masyarakat Indonesia, harus benar-benar diperhatikan dengan cara seksama. terutama bagi para pengendara sepeda motor yang akan melakukan perjalanan jauh harus mempersiapkan diri dengan matang atas kondisi ini. Sopir angkutan umum maupun pribadi jarak dekat dan jarak jauh juga butuh melihat kondisi kendaraannya. Hal ini untuk mengurangi resiko kecelakaan yang bisa berakibat fatal

Senin, 06 September 2010

Gedung Wakil Rakyat

|0 komentar


Apakah benar gedung wakil rakyat kita terbuka pada masyarakat? terutama gedung DPR MPR RI yang berada di kawasan senayan? Kita faham, banyak masyarakat yang akan menyampaikan aspirasinya dihadang puluhan Pamdal di bagian terdepan sehingga menimbulkan kemacetan luar biasa di ruas utama jalan Gatot Subroto. Lantas luasnya lahan di pelataran yang juga tak digunakan untuk parkir kecuali setahun sekali itu hanya untuk lalu lalang mobil-mobil mewah.
Lihat saja halaman depan gedung yang sangat luas ini. Terlihat sepi dan hanya satu dua orang melewati aspal jalan yang tanpa pepohonan tersebut. Masyarakat umum banyak yang ingin masuk untuk melihat-lihat namun bagi yang belum pernah memasukinya pasti akan berpikir berkali-kali melihat sekerumunan orang berseragam biru-biru di berbagai penjuru masuk depan maupun belakang (dekat lapangan tembak senayan). Kalau tujuan anda tak jelas, jangan berharap akan bisa memasuki kawasan ini.



Pada tengah ruas jalan beraspal terhampar kolam yang cukup luas yang mungkin diharapkan mengurangi hawa panas di siang hari. Tahun 1999 saat terjadi demo mahasiswa besar-besaran, kolam ini menjadi riuh karena menjadi tempat cuci muka dan berendam mahasiswa yang kepanasan. Air mancur tak menyala tiap saat, biasanya sekitar pukul 08.00 - 17.30 perharinya. Mungkin untuk menghindari pemborosan. Sebagai estetika, bagi saya yang awam, memang sedikit menyejukkan meski di dalam gedung tak mempengaruhi apapun.

Kini munculnya rencana pembangunan gedung DPR yang baru senilai Rp 1,6 T telah menjadi polemik yang berkepanjangan. Akankah para wakil kita mendengarkan rakyatnya? Akankah pembangunan terus dilanjutkan dengan alasan kebutuhan ruang bagi para staf ahli? Adakah masih banyak persoalan lain yang mestinya lebih penting untuk segera dientaskan? Mari kita tunggu dengan harap-harap cemas, apa yang akan dilakukan oleh para wakil rakyat atas rencana tersebut.

Selasa, 31 Agustus 2010

Kepanduan atau Kepramukaan?

|0 komentar
Pada era sebelum reformasi (pra 1999) gerakan pramuka merupakan salah satu kegiatan ekstra kulikuler yang cukup digemari siswa sekolah dasar hingga orang dewasa. Mulai dari level siaga, penegak, pandega bahkan setiap departemen (sekarang kementrian) memiliki yang namanya satuan karya. Mereka berlomba-lomba menggerakkan anggotanya berpartisipasi secara aktif tanpa paksaan dari siapapun. Namun pasca reformasi, gerakan pramuka semakin hari semakin lesu hingga hampir tidak pernah disebut lagi dalam berbagai media. Hari Pramuka 14 Agustus yang dulu selalu diwarnai dengan jamboree kini hanya tinggal kenangan semata.

Belum jelas factor apa yang mempengaruhi namun yang jelas berbagai pihak memprihatinkan kondisi ini. Hampir semua masyarakat bila ditanya tentang kemanfaatan pasti akan menjawab bermanfaat namun kenyataan yang ada justru sebaliknya. Kondisi inilah yang kemudian ditangkap pemerintah perlu dibangkitkan kembali (revitalisasi). Hanya saja pemerintah melihatnya, mengaktifkan kembali pramuka dengan membuat peratutan (baca : undang-undang) dengan harapan akan terjadi kebangkitan. Bila dilihat dari aspek social, ide mengundang-undangkan pramuka sebenarnya tidak tentu tepat sebab bisa dimaknai ada pemaksaan melakukan kegiatan kepramukaan. Padahal seperti terungkap diatas, maraknya gerakan pramuka tidak dikarenakan adanya aturan namun kesadaran atas kebutuhan.

Maka dari itu salah satu target penyelesaian UU tahun ini adalah adanya UU Gerakan Pramuka yang masuk dalam daftar legislasi nasional serta tinggalan dari DPR RI periode 2004-2009. Undang-undang ini merupakan usul inisiatif pemerintah dengan berbagai alasan. Seperti dikemukakan Prof Dr  dr Azrul Azwar MPH sebagai Ketua Kwartir Nasional menyebutkan 4 alasan penting yakni pertama, Pramuka memiliki nilai-nilai khusus. Kedua, Pramuka mampu melahirkan militanisme. Ketiga, karena Pramuka telah mencontohkan sebagai organisasi pembinaan watak, sikap, generasi muda dan yang keempat,  pendidikan Pramuka dianggap mampu memberikan hasil yang baik buat generasi muda. keempat, sesungguhnya pula lah pendidikan Pramuka itu kalau dijalankan dengan baik akan memberikan hasil yang baik. Pendidikan akan baik kalau ditopang oleh pengadaan sumber yang cukup. Untuk pengadaan sumber-pengadaan sumber, harus ada dasar hukumnya (http://www.madina-sk.com).

Namun dalam perkembangannya, dalam pembahasan Panitia Kerja RUU Gerakan Pramuka di DPR memunculkan banyak penafsiran yang tidak sama. Belum menyentuh ke berbagai kerangka atau batang tubuh, penamaan RUU ini sendiri telah menimbulkan perbedaan. Ada 2 kelompok di DPR yang terpecah dalam penamaan RUU tersebut. Fraksi PD, FPDIP, FPKB menyepakati usulan pemerintah, sedangkan Fraksi PG, FPKS, FPAN lebih memilih RUU Kepramukaan. Dari penamaan yang hingga kini belum disepakati menimbulkan konsekuensi pada kerangka lanjutannya yang tentu akan menimbulkan serentetan pemahaman yang berbeda.

Lihat saja dalam klausul penjelasan, pendidikan kepramukaan, siapa Pembina, anggota hingga metode pengajaran. Pemerintah dalam berbagai statementnya masih juga mencampuradukkan istilah kepramukaan dengan kepanduan yang sebenarnya secara substansial jauh berbeda. Bahkan dalam perkembangannya ada beberapa kepala daerah hingga kepala Negara tidak memahami substansi kepanduan hingga kostum yang dipakainya tidak mencirikan gerakan kepanduan. Belum lagi perdebatan apakah kepramukaan ditingkat nasional saja yang satu tapi bisa beragam di daerah. Dalam salah satu Rapat Dengar Pendapat Umum yang mengundang beberapa gerakan kepanduan seperti Hizbul Wathan, Saka Dharma, Pandu PKS dan lainnya terungkap, mereka secara jelas menyampaikan aspirasi tetap menggunakan kepanduan.

Mengutip salah satu aktivis Pandu Rakyat Indonesia, R Darmanto Djojodibroto menjelaskan bahwa tujuan kepanduan adalah menjadikan anak menjadi warganegara yang bermutu, utamanya dalam karakter dan kesehatannya. Caranya dengan menangkap karakter anak-anak ketika mereka dalam keadaan antusiasme yang menyala-nyala dan menggemblengnya dalam bentuk yang benar, membimbing dan mengembangkan pribadinya, hingga mereka dapat mendidik dirinya sendiri menjadi orang baik dan warganegara yang berguna untuk tanah airnya. Perlu ditegaskan lagi bahwa kepanduan sejak semula adalah PERMAINAN yang menolong anak mengembangkan diri dengan sedikit mungkin pengawasan dari orang dewasa.

Artinya bila dikupas lebih jauh ada banyak perbedaan signifikan antara kepramukaan (yg terdapat dalam RUU) dengan metode kepanduan yang telah menjadi konsensus internasional. Setidaknya bila dirunut dari aspek sejarah. Kata PANDU, dilontarkan pertama kali oleh H Agus Salim untuk mengganti kata Padvinder yang menggunakan Bahasa Belanda. Kata ini juga terdapat dalam lagu kebangsaan Indonesia serta tercantum dalam dalam ikrar sumpah pemuda. Oleh karena itu idealnya kondisi ini tidak menjadikan kita buta pada sejarah bangsa. Bila disatukan ditingkat pusat, akan muncul kendala apakah ormas yang memiliki gerakan kepanduan bersedia menjadi bagian dari Kwarda? Mereka juga memiliki hirarki hingga tingkat nasional.

Selain itu, pasal 28 UUD menyebutkan setiap warga berhak menyatakan pendapat, berkumpul, berserikat dan berorganisasi. Bila dipaksakan, UU ini akan menghadapi judicial review dari para aktivis kepanduan. Selayaknya para wakil rakyat harus melihat secara jernih kondisi ini. Karena sebenarnya tanpa UU, toh gerakan pramuka, gerakan kepanduan atau apapun namanya bila itu muncul dari kesadaran masyarakat tentu akan aktif. Bukankah jaman dulu juga tetap eksis tanpa aturan apapun? Pun demikian, bila tanpa UU, gerakan pramuka tidak akan menjadi oleng, kisruh atau menjadi kegentingan yang teramat sangat. Jika dipaksakan, kita lihat bagaimana akhirnya?

Jumat, 13 Agustus 2010

Membangun C(er)itra

|0 komentar
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI saat ini pada posisi yang terjun bebas di mata rakyat Indonesia setelah beberapa kinerjanya terus menerus di sorot oleh masyarakat. Kondisi ini nampaknya harus disadari betul dan dibenahi tidak sekedar oleh satu dua orang anggota namun juga secara kolektif kolegial bersama. Partai Politik sebagai pemilik maupun pihak yang berkepentingan menaikkan posisi tawar dimata rakyat harus benar-benar memperhatikan tingkah laku tersebut. Tanpa itu semua, niscaya tingkat kepercayaan masyarakat akan terus menurun.

Sudah mafhum diketahui bahwa partai politik berjuang untuk meraih kekuasaan namun bukan berarti dengan segala cara. Harus melalui cara-cara yang elegan, legal dan menguntungkan masyarakat secara umum. Awal kinerja anggota dewan periode 2009-2014 diuji dengan penelusuran kasus Bank Century yang pembahasan Pansusnya berjalan cukup panjang. Namun kini hasil rekomendasi yang berbentuk pengawasan tak kunjung jelas. Bahkan ada rumor akan dihentikan dan ditindaklanjuti. Apalagi 2 orang yang dibidik sudah memegang posisi strategis. Tentu makin sulit saja meneruskan kasus ini lebih dalam meski fakta-fakta yang terungkap dalam rapat-rapat pansus telah jelas.

Begitu berita ini meredup, muncul isu baru rencana pembangunan gedung DPR yang kata anggota dewan gedung telah miring sehingga membahayakan penghuninya. Pernyataan yang bersumber dari pengecekan PU pun telah dibantah. Hingga kini, siapa orang yang melontarkan awal rencana pembangunan gedung baru tidak jelas. Masyarakat, ahli, akademisi dan berbagai unsur mengkritik keras atas usulan pembangunan gedung baru sebagai akal-akalan anggota saja. Perlu diketahui awal dilantiknya anggota dewan periode ini terjadi gempa bumi di daerah Jakarta termasuk yang ikut “bergoyang” ya senayan. Menurut seorang teman yang menempati lantai 13, getarannya sangat terasa sehingga menimbulkan kepanikan.

Tiga bulan sesudahnya, kondisi gedung di cek dan konstruksi yang terganggu kemudian di suntik agar kembali kuat. Entah penelitian dari mana sehingga rumor gedung miring itu muncul. Belum hilang dari peredaran, ada lontaran dari salah satu fraksi pentingnya dana aspirasi anggota DPR sebesar Rp 15 M/anggota. Bila dikalikan dengan jumlah anggota 560 orang maka akan didapat anggaran trilyunan. Karuan saja isu ini menjadi pemberitaan yang kembali mendapat sorotan masyarakat. Dr Harry Azhar yang saat itu menjadi Ketua Badan Anggaran menyatakan fungsi dana aspirasi ini untuk pemerataan.

Sebenarnya gagasan ini cukup bisa diterima akal sehat hanya saja ada 2 catatan penting. Pertama, besaran nominal dengan jumlah yang sama akan menimbulkan ketimpangan antara Jawa dengan Luar Jawa. Anggaran yang bakal teralokasi di Jawa akan sangat besar karena memang Dapil terbanyak ada di Jawa. Selain itu dengan nominal sebesar itu di Jawa dapat dimanfaatkan dengan luar biasa. Sementara di luar Jawa seperti Kalimantan maupun Papua tentu tidak seberapa. Apalagi, jumlah anggota dewan dari dua pulau itu sangat minim. Maka dari itu, kalau mau direalisasikan harus mengacu pada asas proporsionalitas.

Kedua, Usulan yang akan ditangkap dengan dana aspirasi harus melalui Musrenbang. Tidak bisa anggota DPR asal mengajukan maupun hasil lobi kepala daerah dengan anggota dewan. Catatan yang perlu digarisbawahi adalah penyelenggaraan Musrenbang harus transparan, aspiratif, partisipatif dan akuntabel. Proses yang terselenggara harus benar-benar bottom up bukan top down. Sehingga program yang diajukan tidak sekedar keinginan para legislative daerah atau eksekutif local namun usulan yang melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan. Usulan ini sebenarnya ingin mengadopsi konsep “pork barrel” kongres Amerika. Sayangnya lontaran ini tidak secara utuh ditangkap masyarakat sehingga mentah lagi.

Entah karena masalah ini atau bukan, yang jelas kini Dr Harry Azhar Azis telah diganti oleh Melcias Mekeng. Pasca penolakan dana aspirasi, sempat muncul dana pembangunan desa Rp 1 M/desa namun perdebatannya tidak cukup panjang. Belum reda isu ini di media, public kembali dikagetkan dengan malasnya anggota dewan mengikuti sidang paripurna di DPR. Setjen sendiri diduga justru yang membocorkan dokumen kehadiran. Tercatat setidaknya dalam Sembilan bulan terakhir kehadiran wakil rakyat merosot. Bila masa sidang I (1 Oktober – 4 Desember 2009) mencapai 92,57%, dan turun pada masa sidang ke II (4 Januari – 5 Maret 2010) menjadi 84,32 % kemudian masa sidang III (5 April – 18 Juni 2010) tinggal 71,59 %. Ditengah sorotan tajam itu, anggota dewan kemudian melakukan pembelaan diri secara berlebihan.

Bahkan dalam sidang paripurna terakhir (29 Juli 2010), seorang anggota DPR menyatakan Setjen harus ditegur atas ulahnya membocorkan kehadiran anggota DPR. Gonjang-ganjing masih berlangsung, muncul isu baru yang bakal segera menguras emosi masyarakat. Pius Lustrilanang dari Fraksi PDIP menyatakan telah ada kesepakatan di Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR akan mengalokasikan rumah aspirasi di daerah sebesar Rp 200 juta/ anggota sehingga dibutuhkan anggaran Rp 122 M dalam satu tahun untuk merealisasikan rumah aspirasi tersebut. Gagasan itu merupakan studi banding BURT ke Jerman dan Perancis. Kalau demikian, apakah benar berbagai isu yang dilontarkan dapat MEMBANGUN C(ER)ITRA anggota dewan yang kian hari kian merosot?

Kamis, 05 Agustus 2010

Perlukah Rumah Aspirasi?

|0 komentar
Rumah Aspirasi yang kini lagi mencuat menjadi perdebatan baru atas langkah controversial anggota DPR RI menambah panjang daftar catatan atas kinerja mereka. Masyarakat melihatnya anggota dewan yang terhormat melakukan segala sesuatu harus dibiayai Negara. Padahal gaji mereka sendiri sudah mencapai puluhan juta. Lantas apakah tugas dan tanggungjawab mereka sudah setimpal dengan apa yang mereka terima? Perdebatan tentang rumah aspirasi merupakan perdebatan kesekian kali yang dilontarkan anggota DPR RI periode 2010-2014 ditahun pertamanya. Dan banyak perdebatan yang dimunculkan tidak ke hal yang substansial melainkan aspek teknis yang kemudian menimbulkan konsekuensi biaya tinggi. Lihat saja isu gedung miring, dana aspirasi, studi banding dan sekarang yang baru muncul tentang rumah aspirasi.

Soal rumah aspirasi ini sebenarnya juga bukan hal yang baru karena DPD (Dewan Perwakilan Daerah) juga telah memilikinya. Bahkan beberapa anggota DPR sebut saja seperti Budiman Sudjatmiko dan Anas Urbaningrum telah memilikinya. Isu ini muncul
dari penjelasan anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI, Pius Lustrilanang yang menyatakan BURT telah menyepakati program rumah aspirasi bagi anggota untuk anggaran tahun 2011. Adapun biaya yang dibutuhkan sekitar Rp 122 M atau Rp 200 juta/anggota/tahun. Biaya itu diperlukan bagi penyerapan aspirasi didaerah. Apa sebetulnya rumah aspirasi dan bagaimana sebenarnya isu ini serta penting atau tidak bagi anggota? Apa pula pendapat para pimpinan parpol atau ketua fraksi?

Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi munculnya gagasan ini (versi penulis) yaitu : pertama, Penggalangan isu daerah bisa lebih strategis. Tiap daerah dipastikan memiliki isu yang kebijakannya menjadi urusan pusat. Maka dari itu bila didorong secara bersama-sama oleh Rumah Aspirasi yang disambungkan dengan anggota DPR dari satu dapil maka akan jauh lebih kuat. Sebab anggota yang tersebar dibeberapa komisi dapat menyuarakan aspirasi terkait isu daerah. Berbeda bila isu hanya diangkat oleh seorang anggota saja. Kedua, Keterpilihan anggota DPR periode 2009-2014 berdasarkan suara terbanyak sehingga mereka lebih merepresentasikan wakil rakyat bukan sekedar wakil partai. Hal ini dipertegas dalam UU MD3 pasal 69 ayat (2) yang menyatakan “ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dalam representasi rakyat”. Isu daerah tentu saja berkaitan dengan kebutuhan atau prioritas bagi anggota DPR untuk memperjuangkannya. Hambatannya bila rumah aspirasi dikelola oleh perseorangan anggota DPR yakni bila komunitas yang memiliki aspirasi kebetulan bukan basis anggota DPR bersangkutan, majemuk partai atau bahkan komunitas non partisan. Akan ada kendala bagi komunitas yang tidak sealiran politik dalam penyaluran aspirasi

Ketiga, Membangun politicall culture baru di Indonesia baik sebagai pendidikan politik baik bagi anggota DPR maupun pendidikan politik masyarakat. Selama ini, berbeda partai bisa dimaknai berbeda segalanya. Maka dari itu penting membangun RA berbasis daerah pemilihan dan bukan berbasis individu. Sangat penting melakukan pendidikan bagi masyarakat sebagai bentuk pendewasaan bersikap. Agar konflik-konflik horizontal dimasa mendatang bisa dihilangkan. Dan keempat, Pengelolaan RA secara bersama-sama satu dapil akan memperkuat legitimasi baik penyikapan atas sebuah isu maupun ketika mendorong kebijakan. Bila berjalan sendiri-sendiri akan terlihat jelas lebih berpihak pada kepentingan segelintir orang atau kepentingan partai. Nuansa ini bisa sangat terlihat jelas dan berbeda dengan didorong secara bersama. Namun ternyata perdebatan rumah aspirasi di BURT tidak terjadi seperti 4 alasan yang disebutkan diatas sehingga kemudian rumah aspirasi berbentuk tempat penyaluran aspirasi secara tersendiri oleh anggota-anggota DPR di daerah pemilihannya.

Rumah aspirasi yang dirumuskan di BURT merupakan hasil kunjungan mereka ke Jerman dan Perancis. Meski pernyataan ini telah dikeluarkan oleh anggota parpol di BURT, namun nampaknya banyak yang tidak berkoordinasi dengan pimpinan parpol bersangkutan. "Rumah Aspirasi sangat penting. Selain menjadi kantor perwakilan di daerah pemilihan, juga menjadi tanda kedekatan politik anggota dewan dengan konstituen. Namun Rumah Aspirasi tidak perlu dibangun atas biaya APBN,," kata Anas Urbaningrum Ketua Umum Partai Demokrat dalam pesan tertulisnya kepada media, Kamis, 5 Agustus. Sementara Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso mengatakan “Golkar memandang Rumah Aspirasi yang menggunakan dana APBN tidak perlu didirikan, karena peran dari Rumah Aspirasi dapat dilaksanakan dengan baik oleh partai. Menurut Priyo, partai-partai pun ke depannya akan lebih berfungsi, berdaya guna, dan melekat di hati rakyat, apabila bermanfaat dan dekat dengan konstituennya sendiri.”

Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo menilai, ide `rumah aspirasi` anggota Dewan jelas meredusir fungsi DPRD dan Parpol. "Padahal, sistem demokrasi yang kita bangun adalah melalui penguatan sistem partai politik (Parpol). Lalu, kok muncul ide gagasan `rumah aspirasi` bagi anggota Dewan," tanyanya. Sekretaris Fraksi PPP Rhomahurmuziy, keberadaan rumah aspirasi akan menghapus peran kantor Parpol di Kabupaten dan anak cabang yang selama ini sudah bisa memerankan diri sebagai rumah aspirasi dengan pembiayaan swadaya para pengurus dan donatur partai. Sedangkan Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI Achmad Rubaei mengungkapkan "Saya tidak yakin kalau Rumah Aspirasi itu akan berfungsi dengan baik dan benar. Belum lagi pembiayaan untuk pemeliharaan, perawatan dan petugas yang menjaga Rumah Aspirasi itu. Dari mana dananya mau diambil, apakah masih membebankan APBN?" tanya Rubaie.

Sebenarnya gagasan rumah aspirasi itu menunjukkan bahwa selama ini fungsi partai politik tidak begitu jalan sehingga diupayakan di dorong melalui jalur lain tidak seperti yang ada selama ini. Namun pemahaman yang belum clear, ternyata sudah muncul dipermukaan. Sehingga para pimpinan parpol harusnya introspeksi dengan munculnya isu ini. Apalagi yang melontarkan adalah orang-orang partai di legislative. Lantas, apa yang akan terjadi di tahun 2011 nanti? Menarik kita tunggu wacana ini apakah hanya menjadi perdebatan media atau akan tetap direalisasi? Kalau direalisasi, lantas fungsi kepanjangan parpol di daerah akan menjadi apa?

Sabtu, 31 Juli 2010

Fenomena Facebook

|0 komentar
Facebook merupakan fenomena yang luar biasa bagi perkembangan tekonologi baik teknologi eletronik, teknologi komunikasi maupun teknologi secara umum. Tak bisa dipungkiri, munculnya facebook banyak merubah cara pergaulan sosial hingga ke ranah privat. Berbagai fenomena sosial juga terjadi pasca munculnya facebook. Diakui atau tidak, internet memang merubah beberapa tata cara komunikasi namun sebelum munculnya facebook tidak banyak fenomena sosial yang terjadi kemudian berkembang secara cepat. Informasi yang terjadi juga tidak cepat tersebar hingga ke berbagai pelosok penjuru dunia.

Kita tentu masih ingat kasus dilepasnya dua pimpinan KPK karena gerakan facebooker mendukung mereka, atau koin prita yang membebaskan dirinya dari ancaman jeruji, hingga yang terakhir fenomena "keong racun" yang hingga hari ini sudah menembus angka 900ribu lebih pengunjung. Semua diketahui secara cepat. Jejaring baru ini memang sangat fenomenal tidak hanya dalam dunia teknologi namun juga dunia sosial. Bayangkan bila situs ini baru didirikan 5 tahun lalu dan penggunanya sudah jutaan.

Diciptakan oleh Mark Zuckerberg, seorang anak muda saat usianya masih 25 tahun tetapi sangat fenomenal. Diakui atau tidak, saat ini hampir semua orang minimal pernah dengar sebutan itu (meski saya yakin tidak semua memiliki akun facebook). Di sisi lain, fenomena ini juga mendorong banyak orang untuk belajar dan mau mengenal internet. Adik saya yang pasca lulus dari sarjananya tidak mau berhubungan dengan komputer apalagi internet. Begitu fenomena ini meledak dirinya antusias belajar. Mulai dibuatkan akun hingga tutorial ke pernak perniknya. Bahkan saat saya tidak ada, anak saya yang berusia 9 tahun pun ditanya berbagai cara soal facebook.

Di Indonesia, rata-rata pengguna facebook memang anak muda. Banyak yang sekedar untuk chating (mengobrol), mengungkapkan perasaan, menceritakan aktifitas hingga banyak hal. Ada juga yang gara-gara facebook harus berurusan dengan polisi seperti kasus penyebaran foto tak senonoh tanpa sepengetahuan pemiliknya, ejekan di facebook hingga berbagai hal lainnya. Ada juga bagi yang suka berpuisi, menulis artikel atau berbagi tips memasak memanfaatkan media ini secara gratis. Media cetakpun memiliki akun facebook untuk tetap menjaga pembacanya setia.

Bagi para usahawan kecil, juga menggunakan media ini untuk menjual produk-produknya. Pemerintah nampaknya mulai mencium gelagat ini dan berencana mengenakan pajak bagi penjual on line. Diakui, penjualan langsung ke konsumen menyebabkan seretnya pemasukan dari pajak. Pasar, toko dan para pedagang patut mulai merasa gelisah dengan metode penjualan on line karena para penjual itu sebenarnya hanya menjual barang orang lain. Ditambah menggaji pegawai, menyewa toko hingga membayar pajak akan menaikkan harga jual barang hingga 100 persen. Lantas, bagaimana sikap kita atas fenomena ini? sebaiknya memanfaatkan segala sesuatu dengan semestinya saja.

Wartawan Facebook

|0 komentar




Meledaknya jejaring sosial facebook telah dimanfaatkan banyak orang. Baik untuk menilai diri sendiri, menilai orang lain maupun berbagi cerita. Konten ini menarik jutaan orang berbagai penjuru dunia bisa saling berkomunikasi dan bertukar pikiran bahkan secara langsung. Sebuah hal yang pada dekade 90an saja belum ada. Teknologi 3G (baca : triji) secara langsung drop dan tak ada lagi promosi ponsel menawarkan fasilitas tersebut.

Lihat saja sekarang berbagai promosi ponsel menawarkan fasilitas koneksi dengan internet dan telah di install dengan fasilitas facebook. Bahkan yang tak terbayang hingga harga yang dijual hanya 300ribu bisa online dengan tarif sangat murah. Bahkan beberapa waktu lalu saat akan akan berangkat ke kantor di depan saya berjalan seseorang memakai kaos yang dipunggungnya tertulis wartawan facebook. Entah beneran atau tidak tetapi menarik perhatian saya.

Minggu, 25 Juli 2010

Tukang Ojek

|0 komentar
Potret sosial kehidupan masyarakat di kota besar apalagi ibukota memang sangat miris. Apapun diperbuat untu

k mendapatkan nafkah asal halal. Salah satu pekerjaan yang relatif mudah dan modal awal tidak begitu besar adalah jadi tukang ojek. Asal memahami beberapa daerah sekitar maka modal Rp1,5 juta diusahakan. Soal cicilan bisa dibayar sembari mengumpulkan dari penghasilan sehari-hari dapat penumpang....

Bahkan dalam gambar yang jelas terlihat mereka rela antri di trotoar yang memang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Foto yang diambil di daerah Cawang Jakarta (tepatnya di depan Universitas Kristen Indonesia) menunjukkan dibawah terik panas matahari pagi mereka tetap bersabar menunggu penumpang. Tentu harus berdasarkan urutan terdepan karena kalau nekad turun dari trotoar, mesin bisa terbentur. Tidak semua tukang ojek berasal dari Jakarta, banyak pula orang dari luar Jakarta yang mengais rizqi dari pekerjaan ini.

Lihat saja beberapa pejalan kaki rela menyingkir dari trotoar dan turun di jalanan meski tentu saja penuh resiko. Merekapun dapat memakluminya. Jika tak tahan sengatan terik matahari, mereka berteduh dibawah pohon disekitar mereka. Foto yang diambil pada 6 Februari 2010 ini menunjukkan pada kita bahwa mencari nafkah bukan hal yang gampang namun juga penuh perjuangan. Kadang kita tak menyadari banyak masyarakat yang harus menghadapi kenyataan pahit dalam hidupnya dan mereka pun menghadapi dengan ceria.

Tak ada pilihan lain dalam hidupnya kecuali menjalaninya. Mata mereka pun harus waspada melihat penumpang yang turun dari bus, metromini, angkot, taksi atau beragam alat transportasi lainnya. Bila lengah, pasti mereka takkan pernah mendapat penumpang dan akibatnya tak ada uang yang dibawa pulang.

Sabtu, 12 Juni 2010

ANALISA KRITIS RENCANA KERJA ANGGARAN KEMENTRIAN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA

|0 komentar
Mekanisme perencanaan dan penganggaran di Indonesia sudah ditetapkan dalam berbagai regulasi yang sudah baku. Proses ini memadukan antara proses top down dengan bottom up serta proses teknokrasi sehingga pelaksanaan pembangunan tidak hanya menyelesaikan masalah namun juga menjawab kebutuhan masyarakat. Selama pra reformasi, pemerintah menempatkan diri pada posisi lebih faham, lebih mengerti dan lebih tahu kebutuhan, masalah dan problem masyarakat. Sekarang, paradigm itu telah digeser bahwa problem yang dimiliki sangat lekat di masyarakat sehingga merekalah yang mengetahui bagaimana menyelesaikan problem-problem tersebut.

Beberapa regulasi yang mengamanatkan tentang pentingnya perencanaan telah menegaskan bahwa perencanaan memiliki peran penting. Sebuah program tidak bisa dilaksanakan sekonyong-konyong begitu saja. Setidaknya ada peraturan yang harus di imani bagi sebuah kementrian untuk pelaksanaan programnya yakni :
1.    UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara terutama pasal 17 – 20.
2.    UU No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional terutama pasal 21 – 27.
3.    UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terutama pasal 150 – 154 dan pasal 179 – 199.
4.    UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Pemerintah Daerah terutama pasal 66 – 86.
5.    UU No 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
6.    Inpres No 5 Tahun 2010 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2010-2014
7.    Permenbudpar No PM.17//PR.001/MKP/2010 Tentang Renstra Kembudpar 2010-2014

Nampaknya konsistensi perencanaan kementrian perlu di evaluasi secara penuh karena tingkat konsistensi tata urutan RPJPN, RPJMN, Renstra K/L, RKP hingga RKA tidak mencerminkan hal itu. Dalam RKA K/L Kemenbudpar Tahun 2011 yang diajukan ke DPR ada 5 hal yang patut dipertanyakan. Kelima hal tersebut yakni :
1.    Penyusunan RKA
Setiap kementrian tentu menyusun anggaran tidak sekedar mengajukan, menjumlahkan atau menaikkan berapa persen dari anggaran tahun sebelumnya. Namun tentu lebih banyak memegang landasan sistematis dan rasional. Dua hal yang patut dipertanyakan dalam penyusunan RKA K/L Tahun 2011 Kemenbudpar adalah :
a.    Dimanakah dampak evaluasi LHP oleh BPK dalam penyusunan RKA K/L Kemenbudpar? Faktor utama apakah yang menghambat dan bagaimana antisipasi pelaksanaan Tahun 2011? Pengajuan anggaran kementrian yang tahun lalu mendapat penilaian BPK dengan kategori WDP masih sangat normative. Hal ini ditunjukkan klausul anggaran hampir rata-rata meningkat. Penjelasan landasan hasil evaluasi BPK tidak muncul dalam penjelasan awal.
b.    Indikator utama untuk penyusunan RKA K/K di Kemenbudpar juga tidak dipaparkan sehingga asumsi-asumsi kenaikan anggaran maupun target capaian sulit dinilai. Idealnya mereka mengajukan indicator tersebut.

2.    Konsistensi Visi dengan implementasi
Dalam Renstra Kemenbudpar Tahun 2010-2014 yakni Terwujudnya Bangsa Indonesia yang mampu memperkuat jati diri dan karakter bangsa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan misi di 4 isu utama yakni (a) Nilai, ragam dan kekayaan budaya; (b) Industri pariwisata; (c) SDM budaya dan pariwisata; serta (d) Pemerintahan responsive, transparan dan akuntabel. Dengan penetapan kementrian yang bernama kebudayaan dan pariwisata tentunya kebudayaan menjadi prioritas. Visi dan misi yang dituliskan memfokuskan pada budaya dengan menaikkan nilai pada budaya tersebut sehingga mampu meningkatkan wisatawan yang akhirnya menopang kesejahteraan masyarakat.

Namun dilihat anggaran program (dalam RKA K/L yang diajukan) terlihat ketimpangan antara program kebudayaan dengan kepariwisataan (hal 3). Anggaran kebudayaan tercermin dalam program no 6 dan 7 sedangkan kepariwisataan pada program no 8 dan 9. Bahkan untuk proyeksi 5 tahun mendatang untuk program kebudayaan tahun 2013 dan 14 lebih besar sedikit. Bila dijumlahkan kita lihat untuk anggaran kebudayaan Tahun 2010-2014 sebesar Rp 445 M, Rp 727 M, Rp 764 M, Rp 797 M dan Rp 797 M. Sedangkan anggaran kepariwisataan sebesar Rp 586 M, Rp 805 M, Rp 855 M, Rp 797 M dan Rp 772 M.

Berdasarkan uraian tersebut, yang memunculkan pertanyaan kenapa anggaran kebudayaan 2013 dan 2014 besarannya sama. Apa alasannya? Berdasar data proyeksi tersebut, antara visi, misi dan implementasi anggaran tidak match. Kenapa anggaran kepariwisatan justru lebih besar? Ada inkonsistensi dalam implementasi visi misi. Seharusnya Kementrian mengevaluasi perencanaan program yang diajukan. Kebudayaan menjadi nilai penting bagi sebuah bangsa. Tidak bisa diajukan alasan bahwa yang menghasilkan devisa atau pemasukan pariwisata sehingga harus disupport anggaran besar. Nilai-nilai budaya bila dikelola dengan baik juga akan menghasilkan pemasukan yang besar pula.


3.    Proporsi Alokasi Anggaran 2010-2014
Kemenbudpar merupakan kementrian yang memiliki berbagai kantor wilayah di daerah. Selain itu secara rutin membantu berbagai museum, candi dan beragam asset budaya yang bernilai tinggi. Maka dari itu ada anggaran yang dialokasikan ke berbagai pengelola benda-benda cagar budaya di banyak daerah. Daerah-daerah tersebut tersebut dalam hal 6-15 (untuk anggaran 2010-2014). Namun bila dikaji setidaknya ada berbagai hal yang perlu diklarifikasi yaitu :

Alokasi anggaran Tahun 2012 – 2014 untuk kabupaten/kota kosong namun anggaran di tingkat pusat bisa dirumuskan. Berdasar apa anggaran tersebut disusun? Menbudpar harusnya teliti dalam mengawasi bawahannya supaya hal ini tidak terulang. Bagaimana anggaran bisa dirumuskan bila besaran untuk kegiatan tidak bisa bisa dikalkulasi. Ada juga anggaran (tahun 2012 – 2014) yang alokasinya hanya untuk propinsi saja. Apakah itu tidak dialokasikan untuk anggaran-anggaran di kabupaten/kota? Atas dasar apa anggaran kabupaten/kota ditetapkan secara merata pada Tahun 2011 sebesar Rp 100 M? Bukankah secara riil kebutuhan daerah itu berbeda? Cagar budaya ditiap daerah ragam dan kebutuhannya juga berbeda namun kenapa alokasi anggaran dipukul rata?

4.    Program Pengembangan Nilai Budaya, Seni dan Film (Hal 47 – 57)
Dalam program ini ada 9 kegiatan yang direncanakan untuk dilaksanakan.  Namun salah satu kegiatan yakni Pengembangan Masyarakat Adat justru dialokasikan di pusat bukan di daerah.  Bukankah lebih baik anggaran tersebut di distribusikan ke daerah karena mereka yang mengetahui penanganan dan menjaga kelestarian masyarakat adat. Lantas apa fungsinya pembagian kewenangan pusat dan daerah bila anggaran masih di desentralisasi. Pantas saja bila kebudayaan di daerah terancam punah. Apakah pelaksanaan kegiatan tersebut berkoordinasi dengan pemerintah daerah? Apakah berkoordinasi dengan Dinas ditingkat propinsi atau kabupaten?

Bila dicermati lebih jauh anggaran Kegiatan Pengembangan Masyarakat Adat pada Tahun 2010 dan 2011 sangat minim. Pun bila dijumlahkan dengan Kegiatan Pelestarian dan Pengembangan Nilai-Nilai Tradisi (Tahun 2010 Rp 4,5 M dan Rp 3,4 M sementara Tahun 2011 Rp 7 M dan Rp 5,4 M) masih kalah jauh dengan Kegiatan Peningkatan Sensor Film (Tahun 2010 senilai Rp 20,7 M dan Tahun 2011 Rp 27 M)? Seharusnya kegiatan pengembangan masyarakat adat bisa lebih diperhatikan sebab tanpa intervensi tentu kebudayaan adat yang mereka miliki akan punah. Sebut saja telinga panjang di Kaltim sudah hampir punah karena ada anggapan jika telinga berlobang itu sudah ketinggalan jaman. Yang perlu dipertanyakan lagi apa beda Kegiatan Pelestarian dan Pengembangan Nilai-Nilai Tradisi (hal 47) dengan Kegiatan Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional (Hal 57)? Karena rawan duplikasi, mestinya harus dihilangkan salah satunya.

5.    Program Kesejarahan, Kepurbakalaan dan Permuseuman (hal 80 – 82)
Program ini merencanakan 8 kegiatan, namun yang dialokasikan ke daerah hanya pada Kegiatan Pengelolaan Permuseuman. Apakah Kegiatan Pengembangan Pengelolaan Peninggalan Bawah Air tidak dikerjasamakan dengan daerah atau dengan TNI AL dan Polairud? Berdasarkan beberapa sumber, disebutkan ada ribuan jenis peninggalan bawah air yang rawan dicuri oleh pihak lain. Maka dari itu perlu kerjasama adanya pengawasan peninggalan bawah air dan bekerjasama dengan TNI AL maupun Polairud. Bagaimana penggantian benda peninggalan bawah air yang dipelihara oleh swasta dan telah dijanjikan oleh pemerintah namun tidak kunjung terealisasi? Kerugian pihak swasta cukup besar dan hendaknya segera dilakukan pelelangan. Kemenbudpar harus segera menangani hal ini sebab merupakan asset negara.

Pemerintah memiliki rencana membangun Museum Peninggalan Bawah Air di dekat Candi Borobudur Magelang Jawa Tengah? Bukankah Magelang jauh dari laut dan tidak memiliki relevansi dengan peninggalan bawah laut. Yang juga penting kejelasan gagalnya lelang 271.381 benda berharga bawah laut (10.000 jenis) yang umurnya lebih dari 1.000 Tahun dengan model penjualan sekaligus? Apalagi nilai jaminannya juga sangat tinggi (Rp 147 M) dengan perkiraan harga minimal Rp 720 M. Yang juga aneh adalah kenapa pelelangan dilakukan oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan bukan oleh Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata. Bagaimana membangun permuseuman di luar jawa? Sebab banyak benda-benda bersejarah yang terlantar diluar jawa akibat minimnya anggaran ini. Misalnya di Kutai Kartanegara, hampir sulit menemukan benda peninggalan Kerajaan Kutai Kartanegara yang sulit lagi dilihat.

Minggu, 30 Mei 2010

KAPAN PERDEBATAN TENTANG PENDIDIKAN DASAR USAI?

|0 komentar
Mendiskusikan pendidikan di Indonesia tak pernah surut dari media baik isu mengenai kontroversi Ujian Nasional, sertifikasi guru hingga kondisi bangunan gedung-gedung sekolah diberbagai penjuru tanah air. Kondisi pendidikan di daerah (terutama pedalaman dan terpencil) belum termasuk untuk daerah yang terkena bencana alam sangat memprihatinkan. Gedung hampir roboh, ruang kelas rusak, kursi dan meja reyot belum lagi peserta didik yang terkena kebijakan UN sampai bunuh diri gara-gara tak lulus. Padahal dalam amandemen ke 3 UUD menegaskan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen baik dalam APBN maupun APBD. Kenyataannya hanya beberapa daerah tertentu yang mampu menggratiskan biaya pendidikan dasar 9 tahun (meskipun sekolah negeri saja). Artinya perlindungan warga negara untuk mendapatkan hak dasarnya tidak secara otomatis.

Bila dilihat dalam misi Kementrian Pendidikan Nasional (dulu departemen pendidikan nasional) Tahun 2010-2014 memfokuskan pada 5 hal yakni Ketersediaan, Keterjangkauan, Kualitas/Mutu dan Relevansi, Kesetaraan serta Kepastian. Kelima K tersebut diharapkan mampu memecah jalan pada peningkatan layanan pendidikan berbagai jenjang yang ada. Sementara itu strategi yang akan dilakukan meliputi 11 strategi di berbagai level jenjang pendidikan, penguatan pendidik maupun aspek tata kelola pelayanan pendidikan. Hanya saja untuk pendidikan dasar termaknai pada 4 arah kebijakan (dari 15 arah kebijakan) yakni a) Akselerasi pembangunan pendidikan di daerah perbatasan, tertinggal dan bencana; b) Rasionalisasi pendanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat; c) Penyediaan buku teks murah; d) Pemberdayaan kepala sekolah dan pengawas sekolah serta sertifikasi dan kualifikasi guru.

Pemerintah melalui berbagai regulasi telah menerapkan kebijakan pendidikan gratis untuk pendidikan dasar wajib belajar 9 tahun. Setidaknya dalam PP No 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 62 disebutkan bahwa (1) Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal;  (2) Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap; (3) Biaya personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Dengan landasan ini mestinya skema pendidikan dapat dialokasikan secara jelas, mana yang ditanggung oleh pusat, propinsi, daerah ataupun bagi siswa sendiri.

Mengenai pembiayaan tentu saja mengikuti regulasi PP No 38 Tahun 2007 Tentang pembagian urusan pemerintah pusat dengan daerah yang dapat dimaknai dengan pembagian kewenangan. “Pemerintah pusat bertanggungjawab atas penyediaan pendanaan semua level pendidikan dan program, serta penyediaan sumberdaya untuk tingkat pendidikan tinggi dan subsidi silang (pendidikan usia dini, sekolah dasar dan menengah, dan pendidikan non-formal). Sementara tanggung jawab utama pemerintah propinsi termasuk pendanaan tingkat menengah dan pendidikan vocational, serta pendidikan khusus. Propinsi juga bisa menyediakan tambahan sumberdaya atau subsidi untuk PAUD, pendidikan dasar dan non-formal, serta pendidikan tinggi. Akhirnya pemerintah kabupaten/kota bertanggungjawab atas penyediaan sumberdaya untuk PAUD, pendidikan dasar dan pendidikan non-formal” (Pendidikan Gratis Bermutu, pattiro 2010).

Pada PP 48 Tahun 2008 Tentang Pembiayaan Pendidikan pasal 2 ayat (1) menyebutkan pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat. Sedangkan pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa biaya pendidikan meliputi 3 hal yakni biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan serta biaya pribadi peserta didik. Pasal-pasal selanjutnya juga menjelaskan beberapa komponen biaya dari setiap turunan biaya pendidikan tersebut. Meski demikian, setiap turunan biaya pendidikan yang dimaksud (bahkan termasuk biaya investasi) dapat bersumber dari masyarakat. Hal ini memungkinkan peluang adanya tarikan atau pungutan dari penyelenggara pendidikan pada peserta didik.

Dengan kondisi itu, maka tak heran diberbagai pelosok tanah air cerita tentang sulitnya atau bahkan mahalnya pendidikan di Indonesia masih terdengar. Berbagai kampanye presiden mengenai pendidikan gratis pada media elektronik maupun cetak tak mampu diterjemahkan oleh bawahannya maupun pengelola satuan pendidikan untuk benar-benar menghilangkan pungutan. Tiap daerah tentu memiliki pertimbangan tersendiri untuk membiayai pendidikan dasarnya. Ada banyak faktor yang melingkupi tinggi maupun rendahnya biaya pendidikan. Misalnya saja di Kabupaten Jembrana, setiap siswa SD setiap tahun hanya membutuhkan Rp 90.000. Sedangkan di Kota Jogjakarta setiap siswa SD setahun membutuhkan anggaran Rp 250.000. Padahal, BOS dari Kementrian Pendidikan Nasional mengalokasikan antara Rp 397.000 (untuk kabupaten) hingga Rp 400.000 (untuk kota).

Data diatas merupakan salah satu contoh kasus untuk alokasi  SPP tiap wilayah berbeda dan pemerintah menetapkan anggaran yang sebenarnya jauh lebih tinggi. Anggaran itu belum termasuk BOS dari propinsi maupun dari daerah. Belum lagi beberapa program lain seperti beasiswa, BOS Buku, alokasi DAK dan beragam program lainnya. Dengan demikian maka setidaknya dalam pembuatan kebijakan pendidikan dasar pemerintah dalam hal ini kementrian pendidikan nasional harus jeli mendefinisikan secara jelas kebutuhan bagi pemenuhan pendidikan dasar 9 tahun. Kejelian juga termasuk memetakan kebutuhan riil serta spesifikasi keunggulan-keunggulan lokal. Maka dari itu setidaknya ada 5 kebijakan yang perlu dilakukan oleh pemerintah :


1.    Kebijakan bidang pendidikan yang lebih jelas. Masih banyak kebijakan pendidikan yang berbenturan satu dengan lainnya. Misalnya mengenai dicabutnya UU BHP oleh Mahkamah Konstitusi, polemik ujian nasional, sekolah berstandar internasional dan lainnya. Dengan adanya PP 37 Tahun 2007 seharusnya memetakan secara jelas apa kewenangan tiap jenjang pemerintahan. Sehingga tidak ada lagi kebijakan yang bersifat ganda atau berbenturan

2.    Pemberian kewenangan disertai dengan anggaran yang sesuai. Hingga sekarang masih banyak daerah yang kesulitan membangun sekolah-sekolah dipedalaman. Perbedaan kondisi fisik sekolah antara perkotaan dengan pedesaan jelas terlihat timpang. Pemerintah pusat sendiri masih menyalurkan bea siswa, bantuan sosial, membangun gedung sekolah dan banyak kegiatan teknis hingga lingkup satuan pendidikan. Apakah tidak lebih baik pemerintah (Kementrian Pendidikan Nasional) lebih memfokuskan pada perumusan formulasi kebijakan secara nasional serta melakukan pengawasan atas kebijakan pendidikan daerah.  Kewenangan yang diberikan pada daerah tidak diimbangi dengan anggaran yang memadai sehingga daerah kesulitan mengejar gap ketimpangan tersebut.

3.    Formulasi anggaran ke daerah (DAU, DAK, BOS dan sebagainya) sebaiknya juga memperhatikan kondisi wilayah. Penetapan standar yang sama sangat tidak mencerminkan keadilan. Mestinya pemerintah menerapkan asas proporsionalitas. Minimal ada 3 indikator yang mempengaruhi ukuran pemberian bantuan. Ketiga indikator tersebut adalah kondisi geografis, PDRB serta inflasi. Dengan memperhatikan hal tersebut setidaknya akan membantu daerah-daerah yang masih minus dengan daerah berkemampuan sedang atau bahkan tinggi dalam APBDnya.

4.    Merangsang inovasi dan terobosan yang dilakukan oleh kepala daerah. Apabila ada kebijakan kepala daerah yang memang rasional serta meningkatkan kualitas pendidikan dan membantu masyarakat, harusnya terobosan ini di apresiasi. Sehingga mampu mendorong daerah-daerah lain untuk mereplikasi kebijakan yang menguntungkan masyarakat. Idealnya pengelolaan pendidikan di Kabupaten Jembrana mampu mendorong tumbuhnya pendidikan yang murah bagi masyarakat. Nyatanya meski banyak yang telah melakukan kunjungan ke Jembrana, toh masih banyak daerah yang kondisinya tetap sama saja.

5.    Memberikan reward dan punishment pada daerah yang melakukan terobosan bagus atau membiarkan kondisi pendidikan daerahnya merosot. Berbagai insentif dapat diberikan pemerintah pusat melalui skema insentif tambahan DAK, Beasiswa, BOS dan berbagai program lainnya. Hal ini diharapkan mampu mendorong pemerintah daerah menjalankan pola pendidikan yang lebih menguntungkan masyarakat secara luas.