Selasa, 31 Agustus 2010

Kepanduan atau Kepramukaan?

|0 komentar
Pada era sebelum reformasi (pra 1999) gerakan pramuka merupakan salah satu kegiatan ekstra kulikuler yang cukup digemari siswa sekolah dasar hingga orang dewasa. Mulai dari level siaga, penegak, pandega bahkan setiap departemen (sekarang kementrian) memiliki yang namanya satuan karya. Mereka berlomba-lomba menggerakkan anggotanya berpartisipasi secara aktif tanpa paksaan dari siapapun. Namun pasca reformasi, gerakan pramuka semakin hari semakin lesu hingga hampir tidak pernah disebut lagi dalam berbagai media. Hari Pramuka 14 Agustus yang dulu selalu diwarnai dengan jamboree kini hanya tinggal kenangan semata.

Belum jelas factor apa yang mempengaruhi namun yang jelas berbagai pihak memprihatinkan kondisi ini. Hampir semua masyarakat bila ditanya tentang kemanfaatan pasti akan menjawab bermanfaat namun kenyataan yang ada justru sebaliknya. Kondisi inilah yang kemudian ditangkap pemerintah perlu dibangkitkan kembali (revitalisasi). Hanya saja pemerintah melihatnya, mengaktifkan kembali pramuka dengan membuat peratutan (baca : undang-undang) dengan harapan akan terjadi kebangkitan. Bila dilihat dari aspek social, ide mengundang-undangkan pramuka sebenarnya tidak tentu tepat sebab bisa dimaknai ada pemaksaan melakukan kegiatan kepramukaan. Padahal seperti terungkap diatas, maraknya gerakan pramuka tidak dikarenakan adanya aturan namun kesadaran atas kebutuhan.

Maka dari itu salah satu target penyelesaian UU tahun ini adalah adanya UU Gerakan Pramuka yang masuk dalam daftar legislasi nasional serta tinggalan dari DPR RI periode 2004-2009. Undang-undang ini merupakan usul inisiatif pemerintah dengan berbagai alasan. Seperti dikemukakan Prof Dr  dr Azrul Azwar MPH sebagai Ketua Kwartir Nasional menyebutkan 4 alasan penting yakni pertama, Pramuka memiliki nilai-nilai khusus. Kedua, Pramuka mampu melahirkan militanisme. Ketiga, karena Pramuka telah mencontohkan sebagai organisasi pembinaan watak, sikap, generasi muda dan yang keempat,  pendidikan Pramuka dianggap mampu memberikan hasil yang baik buat generasi muda. keempat, sesungguhnya pula lah pendidikan Pramuka itu kalau dijalankan dengan baik akan memberikan hasil yang baik. Pendidikan akan baik kalau ditopang oleh pengadaan sumber yang cukup. Untuk pengadaan sumber-pengadaan sumber, harus ada dasar hukumnya (http://www.madina-sk.com).

Namun dalam perkembangannya, dalam pembahasan Panitia Kerja RUU Gerakan Pramuka di DPR memunculkan banyak penafsiran yang tidak sama. Belum menyentuh ke berbagai kerangka atau batang tubuh, penamaan RUU ini sendiri telah menimbulkan perbedaan. Ada 2 kelompok di DPR yang terpecah dalam penamaan RUU tersebut. Fraksi PD, FPDIP, FPKB menyepakati usulan pemerintah, sedangkan Fraksi PG, FPKS, FPAN lebih memilih RUU Kepramukaan. Dari penamaan yang hingga kini belum disepakati menimbulkan konsekuensi pada kerangka lanjutannya yang tentu akan menimbulkan serentetan pemahaman yang berbeda.

Lihat saja dalam klausul penjelasan, pendidikan kepramukaan, siapa Pembina, anggota hingga metode pengajaran. Pemerintah dalam berbagai statementnya masih juga mencampuradukkan istilah kepramukaan dengan kepanduan yang sebenarnya secara substansial jauh berbeda. Bahkan dalam perkembangannya ada beberapa kepala daerah hingga kepala Negara tidak memahami substansi kepanduan hingga kostum yang dipakainya tidak mencirikan gerakan kepanduan. Belum lagi perdebatan apakah kepramukaan ditingkat nasional saja yang satu tapi bisa beragam di daerah. Dalam salah satu Rapat Dengar Pendapat Umum yang mengundang beberapa gerakan kepanduan seperti Hizbul Wathan, Saka Dharma, Pandu PKS dan lainnya terungkap, mereka secara jelas menyampaikan aspirasi tetap menggunakan kepanduan.

Mengutip salah satu aktivis Pandu Rakyat Indonesia, R Darmanto Djojodibroto menjelaskan bahwa tujuan kepanduan adalah menjadikan anak menjadi warganegara yang bermutu, utamanya dalam karakter dan kesehatannya. Caranya dengan menangkap karakter anak-anak ketika mereka dalam keadaan antusiasme yang menyala-nyala dan menggemblengnya dalam bentuk yang benar, membimbing dan mengembangkan pribadinya, hingga mereka dapat mendidik dirinya sendiri menjadi orang baik dan warganegara yang berguna untuk tanah airnya. Perlu ditegaskan lagi bahwa kepanduan sejak semula adalah PERMAINAN yang menolong anak mengembangkan diri dengan sedikit mungkin pengawasan dari orang dewasa.

Artinya bila dikupas lebih jauh ada banyak perbedaan signifikan antara kepramukaan (yg terdapat dalam RUU) dengan metode kepanduan yang telah menjadi konsensus internasional. Setidaknya bila dirunut dari aspek sejarah. Kata PANDU, dilontarkan pertama kali oleh H Agus Salim untuk mengganti kata Padvinder yang menggunakan Bahasa Belanda. Kata ini juga terdapat dalam lagu kebangsaan Indonesia serta tercantum dalam dalam ikrar sumpah pemuda. Oleh karena itu idealnya kondisi ini tidak menjadikan kita buta pada sejarah bangsa. Bila disatukan ditingkat pusat, akan muncul kendala apakah ormas yang memiliki gerakan kepanduan bersedia menjadi bagian dari Kwarda? Mereka juga memiliki hirarki hingga tingkat nasional.

Selain itu, pasal 28 UUD menyebutkan setiap warga berhak menyatakan pendapat, berkumpul, berserikat dan berorganisasi. Bila dipaksakan, UU ini akan menghadapi judicial review dari para aktivis kepanduan. Selayaknya para wakil rakyat harus melihat secara jernih kondisi ini. Karena sebenarnya tanpa UU, toh gerakan pramuka, gerakan kepanduan atau apapun namanya bila itu muncul dari kesadaran masyarakat tentu akan aktif. Bukankah jaman dulu juga tetap eksis tanpa aturan apapun? Pun demikian, bila tanpa UU, gerakan pramuka tidak akan menjadi oleng, kisruh atau menjadi kegentingan yang teramat sangat. Jika dipaksakan, kita lihat bagaimana akhirnya?

Jumat, 13 Agustus 2010

Membangun C(er)itra

|0 komentar
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI saat ini pada posisi yang terjun bebas di mata rakyat Indonesia setelah beberapa kinerjanya terus menerus di sorot oleh masyarakat. Kondisi ini nampaknya harus disadari betul dan dibenahi tidak sekedar oleh satu dua orang anggota namun juga secara kolektif kolegial bersama. Partai Politik sebagai pemilik maupun pihak yang berkepentingan menaikkan posisi tawar dimata rakyat harus benar-benar memperhatikan tingkah laku tersebut. Tanpa itu semua, niscaya tingkat kepercayaan masyarakat akan terus menurun.

Sudah mafhum diketahui bahwa partai politik berjuang untuk meraih kekuasaan namun bukan berarti dengan segala cara. Harus melalui cara-cara yang elegan, legal dan menguntungkan masyarakat secara umum. Awal kinerja anggota dewan periode 2009-2014 diuji dengan penelusuran kasus Bank Century yang pembahasan Pansusnya berjalan cukup panjang. Namun kini hasil rekomendasi yang berbentuk pengawasan tak kunjung jelas. Bahkan ada rumor akan dihentikan dan ditindaklanjuti. Apalagi 2 orang yang dibidik sudah memegang posisi strategis. Tentu makin sulit saja meneruskan kasus ini lebih dalam meski fakta-fakta yang terungkap dalam rapat-rapat pansus telah jelas.

Begitu berita ini meredup, muncul isu baru rencana pembangunan gedung DPR yang kata anggota dewan gedung telah miring sehingga membahayakan penghuninya. Pernyataan yang bersumber dari pengecekan PU pun telah dibantah. Hingga kini, siapa orang yang melontarkan awal rencana pembangunan gedung baru tidak jelas. Masyarakat, ahli, akademisi dan berbagai unsur mengkritik keras atas usulan pembangunan gedung baru sebagai akal-akalan anggota saja. Perlu diketahui awal dilantiknya anggota dewan periode ini terjadi gempa bumi di daerah Jakarta termasuk yang ikut “bergoyang” ya senayan. Menurut seorang teman yang menempati lantai 13, getarannya sangat terasa sehingga menimbulkan kepanikan.

Tiga bulan sesudahnya, kondisi gedung di cek dan konstruksi yang terganggu kemudian di suntik agar kembali kuat. Entah penelitian dari mana sehingga rumor gedung miring itu muncul. Belum hilang dari peredaran, ada lontaran dari salah satu fraksi pentingnya dana aspirasi anggota DPR sebesar Rp 15 M/anggota. Bila dikalikan dengan jumlah anggota 560 orang maka akan didapat anggaran trilyunan. Karuan saja isu ini menjadi pemberitaan yang kembali mendapat sorotan masyarakat. Dr Harry Azhar yang saat itu menjadi Ketua Badan Anggaran menyatakan fungsi dana aspirasi ini untuk pemerataan.

Sebenarnya gagasan ini cukup bisa diterima akal sehat hanya saja ada 2 catatan penting. Pertama, besaran nominal dengan jumlah yang sama akan menimbulkan ketimpangan antara Jawa dengan Luar Jawa. Anggaran yang bakal teralokasi di Jawa akan sangat besar karena memang Dapil terbanyak ada di Jawa. Selain itu dengan nominal sebesar itu di Jawa dapat dimanfaatkan dengan luar biasa. Sementara di luar Jawa seperti Kalimantan maupun Papua tentu tidak seberapa. Apalagi, jumlah anggota dewan dari dua pulau itu sangat minim. Maka dari itu, kalau mau direalisasikan harus mengacu pada asas proporsionalitas.

Kedua, Usulan yang akan ditangkap dengan dana aspirasi harus melalui Musrenbang. Tidak bisa anggota DPR asal mengajukan maupun hasil lobi kepala daerah dengan anggota dewan. Catatan yang perlu digarisbawahi adalah penyelenggaraan Musrenbang harus transparan, aspiratif, partisipatif dan akuntabel. Proses yang terselenggara harus benar-benar bottom up bukan top down. Sehingga program yang diajukan tidak sekedar keinginan para legislative daerah atau eksekutif local namun usulan yang melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan. Usulan ini sebenarnya ingin mengadopsi konsep “pork barrel” kongres Amerika. Sayangnya lontaran ini tidak secara utuh ditangkap masyarakat sehingga mentah lagi.

Entah karena masalah ini atau bukan, yang jelas kini Dr Harry Azhar Azis telah diganti oleh Melcias Mekeng. Pasca penolakan dana aspirasi, sempat muncul dana pembangunan desa Rp 1 M/desa namun perdebatannya tidak cukup panjang. Belum reda isu ini di media, public kembali dikagetkan dengan malasnya anggota dewan mengikuti sidang paripurna di DPR. Setjen sendiri diduga justru yang membocorkan dokumen kehadiran. Tercatat setidaknya dalam Sembilan bulan terakhir kehadiran wakil rakyat merosot. Bila masa sidang I (1 Oktober – 4 Desember 2009) mencapai 92,57%, dan turun pada masa sidang ke II (4 Januari – 5 Maret 2010) menjadi 84,32 % kemudian masa sidang III (5 April – 18 Juni 2010) tinggal 71,59 %. Ditengah sorotan tajam itu, anggota dewan kemudian melakukan pembelaan diri secara berlebihan.

Bahkan dalam sidang paripurna terakhir (29 Juli 2010), seorang anggota DPR menyatakan Setjen harus ditegur atas ulahnya membocorkan kehadiran anggota DPR. Gonjang-ganjing masih berlangsung, muncul isu baru yang bakal segera menguras emosi masyarakat. Pius Lustrilanang dari Fraksi PDIP menyatakan telah ada kesepakatan di Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR akan mengalokasikan rumah aspirasi di daerah sebesar Rp 200 juta/ anggota sehingga dibutuhkan anggaran Rp 122 M dalam satu tahun untuk merealisasikan rumah aspirasi tersebut. Gagasan itu merupakan studi banding BURT ke Jerman dan Perancis. Kalau demikian, apakah benar berbagai isu yang dilontarkan dapat MEMBANGUN C(ER)ITRA anggota dewan yang kian hari kian merosot?

Kamis, 05 Agustus 2010

Perlukah Rumah Aspirasi?

|0 komentar
Rumah Aspirasi yang kini lagi mencuat menjadi perdebatan baru atas langkah controversial anggota DPR RI menambah panjang daftar catatan atas kinerja mereka. Masyarakat melihatnya anggota dewan yang terhormat melakukan segala sesuatu harus dibiayai Negara. Padahal gaji mereka sendiri sudah mencapai puluhan juta. Lantas apakah tugas dan tanggungjawab mereka sudah setimpal dengan apa yang mereka terima? Perdebatan tentang rumah aspirasi merupakan perdebatan kesekian kali yang dilontarkan anggota DPR RI periode 2010-2014 ditahun pertamanya. Dan banyak perdebatan yang dimunculkan tidak ke hal yang substansial melainkan aspek teknis yang kemudian menimbulkan konsekuensi biaya tinggi. Lihat saja isu gedung miring, dana aspirasi, studi banding dan sekarang yang baru muncul tentang rumah aspirasi.

Soal rumah aspirasi ini sebenarnya juga bukan hal yang baru karena DPD (Dewan Perwakilan Daerah) juga telah memilikinya. Bahkan beberapa anggota DPR sebut saja seperti Budiman Sudjatmiko dan Anas Urbaningrum telah memilikinya. Isu ini muncul
dari penjelasan anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI, Pius Lustrilanang yang menyatakan BURT telah menyepakati program rumah aspirasi bagi anggota untuk anggaran tahun 2011. Adapun biaya yang dibutuhkan sekitar Rp 122 M atau Rp 200 juta/anggota/tahun. Biaya itu diperlukan bagi penyerapan aspirasi didaerah. Apa sebetulnya rumah aspirasi dan bagaimana sebenarnya isu ini serta penting atau tidak bagi anggota? Apa pula pendapat para pimpinan parpol atau ketua fraksi?

Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi munculnya gagasan ini (versi penulis) yaitu : pertama, Penggalangan isu daerah bisa lebih strategis. Tiap daerah dipastikan memiliki isu yang kebijakannya menjadi urusan pusat. Maka dari itu bila didorong secara bersama-sama oleh Rumah Aspirasi yang disambungkan dengan anggota DPR dari satu dapil maka akan jauh lebih kuat. Sebab anggota yang tersebar dibeberapa komisi dapat menyuarakan aspirasi terkait isu daerah. Berbeda bila isu hanya diangkat oleh seorang anggota saja. Kedua, Keterpilihan anggota DPR periode 2009-2014 berdasarkan suara terbanyak sehingga mereka lebih merepresentasikan wakil rakyat bukan sekedar wakil partai. Hal ini dipertegas dalam UU MD3 pasal 69 ayat (2) yang menyatakan “ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dalam representasi rakyat”. Isu daerah tentu saja berkaitan dengan kebutuhan atau prioritas bagi anggota DPR untuk memperjuangkannya. Hambatannya bila rumah aspirasi dikelola oleh perseorangan anggota DPR yakni bila komunitas yang memiliki aspirasi kebetulan bukan basis anggota DPR bersangkutan, majemuk partai atau bahkan komunitas non partisan. Akan ada kendala bagi komunitas yang tidak sealiran politik dalam penyaluran aspirasi

Ketiga, Membangun politicall culture baru di Indonesia baik sebagai pendidikan politik baik bagi anggota DPR maupun pendidikan politik masyarakat. Selama ini, berbeda partai bisa dimaknai berbeda segalanya. Maka dari itu penting membangun RA berbasis daerah pemilihan dan bukan berbasis individu. Sangat penting melakukan pendidikan bagi masyarakat sebagai bentuk pendewasaan bersikap. Agar konflik-konflik horizontal dimasa mendatang bisa dihilangkan. Dan keempat, Pengelolaan RA secara bersama-sama satu dapil akan memperkuat legitimasi baik penyikapan atas sebuah isu maupun ketika mendorong kebijakan. Bila berjalan sendiri-sendiri akan terlihat jelas lebih berpihak pada kepentingan segelintir orang atau kepentingan partai. Nuansa ini bisa sangat terlihat jelas dan berbeda dengan didorong secara bersama. Namun ternyata perdebatan rumah aspirasi di BURT tidak terjadi seperti 4 alasan yang disebutkan diatas sehingga kemudian rumah aspirasi berbentuk tempat penyaluran aspirasi secara tersendiri oleh anggota-anggota DPR di daerah pemilihannya.

Rumah aspirasi yang dirumuskan di BURT merupakan hasil kunjungan mereka ke Jerman dan Perancis. Meski pernyataan ini telah dikeluarkan oleh anggota parpol di BURT, namun nampaknya banyak yang tidak berkoordinasi dengan pimpinan parpol bersangkutan. "Rumah Aspirasi sangat penting. Selain menjadi kantor perwakilan di daerah pemilihan, juga menjadi tanda kedekatan politik anggota dewan dengan konstituen. Namun Rumah Aspirasi tidak perlu dibangun atas biaya APBN,," kata Anas Urbaningrum Ketua Umum Partai Demokrat dalam pesan tertulisnya kepada media, Kamis, 5 Agustus. Sementara Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso mengatakan “Golkar memandang Rumah Aspirasi yang menggunakan dana APBN tidak perlu didirikan, karena peran dari Rumah Aspirasi dapat dilaksanakan dengan baik oleh partai. Menurut Priyo, partai-partai pun ke depannya akan lebih berfungsi, berdaya guna, dan melekat di hati rakyat, apabila bermanfaat dan dekat dengan konstituennya sendiri.”

Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo menilai, ide `rumah aspirasi` anggota Dewan jelas meredusir fungsi DPRD dan Parpol. "Padahal, sistem demokrasi yang kita bangun adalah melalui penguatan sistem partai politik (Parpol). Lalu, kok muncul ide gagasan `rumah aspirasi` bagi anggota Dewan," tanyanya. Sekretaris Fraksi PPP Rhomahurmuziy, keberadaan rumah aspirasi akan menghapus peran kantor Parpol di Kabupaten dan anak cabang yang selama ini sudah bisa memerankan diri sebagai rumah aspirasi dengan pembiayaan swadaya para pengurus dan donatur partai. Sedangkan Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI Achmad Rubaei mengungkapkan "Saya tidak yakin kalau Rumah Aspirasi itu akan berfungsi dengan baik dan benar. Belum lagi pembiayaan untuk pemeliharaan, perawatan dan petugas yang menjaga Rumah Aspirasi itu. Dari mana dananya mau diambil, apakah masih membebankan APBN?" tanya Rubaie.

Sebenarnya gagasan rumah aspirasi itu menunjukkan bahwa selama ini fungsi partai politik tidak begitu jalan sehingga diupayakan di dorong melalui jalur lain tidak seperti yang ada selama ini. Namun pemahaman yang belum clear, ternyata sudah muncul dipermukaan. Sehingga para pimpinan parpol harusnya introspeksi dengan munculnya isu ini. Apalagi yang melontarkan adalah orang-orang partai di legislative. Lantas, apa yang akan terjadi di tahun 2011 nanti? Menarik kita tunggu wacana ini apakah hanya menjadi perdebatan media atau akan tetap direalisasi? Kalau direalisasi, lantas fungsi kepanjangan parpol di daerah akan menjadi apa?

Sabtu, 31 Juli 2010

Fenomena Facebook

|0 komentar
Facebook merupakan fenomena yang luar biasa bagi perkembangan tekonologi baik teknologi eletronik, teknologi komunikasi maupun teknologi secara umum. Tak bisa dipungkiri, munculnya facebook banyak merubah cara pergaulan sosial hingga ke ranah privat. Berbagai fenomena sosial juga terjadi pasca munculnya facebook. Diakui atau tidak, internet memang merubah beberapa tata cara komunikasi namun sebelum munculnya facebook tidak banyak fenomena sosial yang terjadi kemudian berkembang secara cepat. Informasi yang terjadi juga tidak cepat tersebar hingga ke berbagai pelosok penjuru dunia.

Kita tentu masih ingat kasus dilepasnya dua pimpinan KPK karena gerakan facebooker mendukung mereka, atau koin prita yang membebaskan dirinya dari ancaman jeruji, hingga yang terakhir fenomena "keong racun" yang hingga hari ini sudah menembus angka 900ribu lebih pengunjung. Semua diketahui secara cepat. Jejaring baru ini memang sangat fenomenal tidak hanya dalam dunia teknologi namun juga dunia sosial. Bayangkan bila situs ini baru didirikan 5 tahun lalu dan penggunanya sudah jutaan.

Diciptakan oleh Mark Zuckerberg, seorang anak muda saat usianya masih 25 tahun tetapi sangat fenomenal. Diakui atau tidak, saat ini hampir semua orang minimal pernah dengar sebutan itu (meski saya yakin tidak semua memiliki akun facebook). Di sisi lain, fenomena ini juga mendorong banyak orang untuk belajar dan mau mengenal internet. Adik saya yang pasca lulus dari sarjananya tidak mau berhubungan dengan komputer apalagi internet. Begitu fenomena ini meledak dirinya antusias belajar. Mulai dibuatkan akun hingga tutorial ke pernak perniknya. Bahkan saat saya tidak ada, anak saya yang berusia 9 tahun pun ditanya berbagai cara soal facebook.

Di Indonesia, rata-rata pengguna facebook memang anak muda. Banyak yang sekedar untuk chating (mengobrol), mengungkapkan perasaan, menceritakan aktifitas hingga banyak hal. Ada juga yang gara-gara facebook harus berurusan dengan polisi seperti kasus penyebaran foto tak senonoh tanpa sepengetahuan pemiliknya, ejekan di facebook hingga berbagai hal lainnya. Ada juga bagi yang suka berpuisi, menulis artikel atau berbagi tips memasak memanfaatkan media ini secara gratis. Media cetakpun memiliki akun facebook untuk tetap menjaga pembacanya setia.

Bagi para usahawan kecil, juga menggunakan media ini untuk menjual produk-produknya. Pemerintah nampaknya mulai mencium gelagat ini dan berencana mengenakan pajak bagi penjual on line. Diakui, penjualan langsung ke konsumen menyebabkan seretnya pemasukan dari pajak. Pasar, toko dan para pedagang patut mulai merasa gelisah dengan metode penjualan on line karena para penjual itu sebenarnya hanya menjual barang orang lain. Ditambah menggaji pegawai, menyewa toko hingga membayar pajak akan menaikkan harga jual barang hingga 100 persen. Lantas, bagaimana sikap kita atas fenomena ini? sebaiknya memanfaatkan segala sesuatu dengan semestinya saja.

Wartawan Facebook

|0 komentar




Meledaknya jejaring sosial facebook telah dimanfaatkan banyak orang. Baik untuk menilai diri sendiri, menilai orang lain maupun berbagi cerita. Konten ini menarik jutaan orang berbagai penjuru dunia bisa saling berkomunikasi dan bertukar pikiran bahkan secara langsung. Sebuah hal yang pada dekade 90an saja belum ada. Teknologi 3G (baca : triji) secara langsung drop dan tak ada lagi promosi ponsel menawarkan fasilitas tersebut.

Lihat saja sekarang berbagai promosi ponsel menawarkan fasilitas koneksi dengan internet dan telah di install dengan fasilitas facebook. Bahkan yang tak terbayang hingga harga yang dijual hanya 300ribu bisa online dengan tarif sangat murah. Bahkan beberapa waktu lalu saat akan akan berangkat ke kantor di depan saya berjalan seseorang memakai kaos yang dipunggungnya tertulis wartawan facebook. Entah beneran atau tidak tetapi menarik perhatian saya.

Minggu, 25 Juli 2010

Tukang Ojek

|0 komentar
Potret sosial kehidupan masyarakat di kota besar apalagi ibukota memang sangat miris. Apapun diperbuat untu

k mendapatkan nafkah asal halal. Salah satu pekerjaan yang relatif mudah dan modal awal tidak begitu besar adalah jadi tukang ojek. Asal memahami beberapa daerah sekitar maka modal Rp1,5 juta diusahakan. Soal cicilan bisa dibayar sembari mengumpulkan dari penghasilan sehari-hari dapat penumpang....

Bahkan dalam gambar yang jelas terlihat mereka rela antri di trotoar yang memang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Foto yang diambil di daerah Cawang Jakarta (tepatnya di depan Universitas Kristen Indonesia) menunjukkan dibawah terik panas matahari pagi mereka tetap bersabar menunggu penumpang. Tentu harus berdasarkan urutan terdepan karena kalau nekad turun dari trotoar, mesin bisa terbentur. Tidak semua tukang ojek berasal dari Jakarta, banyak pula orang dari luar Jakarta yang mengais rizqi dari pekerjaan ini.

Lihat saja beberapa pejalan kaki rela menyingkir dari trotoar dan turun di jalanan meski tentu saja penuh resiko. Merekapun dapat memakluminya. Jika tak tahan sengatan terik matahari, mereka berteduh dibawah pohon disekitar mereka. Foto yang diambil pada 6 Februari 2010 ini menunjukkan pada kita bahwa mencari nafkah bukan hal yang gampang namun juga penuh perjuangan. Kadang kita tak menyadari banyak masyarakat yang harus menghadapi kenyataan pahit dalam hidupnya dan mereka pun menghadapi dengan ceria.

Tak ada pilihan lain dalam hidupnya kecuali menjalaninya. Mata mereka pun harus waspada melihat penumpang yang turun dari bus, metromini, angkot, taksi atau beragam alat transportasi lainnya. Bila lengah, pasti mereka takkan pernah mendapat penumpang dan akibatnya tak ada uang yang dibawa pulang.

Sabtu, 12 Juni 2010

ANALISA KRITIS RENCANA KERJA ANGGARAN KEMENTRIAN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA

|0 komentar
Mekanisme perencanaan dan penganggaran di Indonesia sudah ditetapkan dalam berbagai regulasi yang sudah baku. Proses ini memadukan antara proses top down dengan bottom up serta proses teknokrasi sehingga pelaksanaan pembangunan tidak hanya menyelesaikan masalah namun juga menjawab kebutuhan masyarakat. Selama pra reformasi, pemerintah menempatkan diri pada posisi lebih faham, lebih mengerti dan lebih tahu kebutuhan, masalah dan problem masyarakat. Sekarang, paradigm itu telah digeser bahwa problem yang dimiliki sangat lekat di masyarakat sehingga merekalah yang mengetahui bagaimana menyelesaikan problem-problem tersebut.

Beberapa regulasi yang mengamanatkan tentang pentingnya perencanaan telah menegaskan bahwa perencanaan memiliki peran penting. Sebuah program tidak bisa dilaksanakan sekonyong-konyong begitu saja. Setidaknya ada peraturan yang harus di imani bagi sebuah kementrian untuk pelaksanaan programnya yakni :
1.    UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara terutama pasal 17 – 20.
2.    UU No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional terutama pasal 21 – 27.
3.    UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terutama pasal 150 – 154 dan pasal 179 – 199.
4.    UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Pemerintah Daerah terutama pasal 66 – 86.
5.    UU No 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
6.    Inpres No 5 Tahun 2010 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2010-2014
7.    Permenbudpar No PM.17//PR.001/MKP/2010 Tentang Renstra Kembudpar 2010-2014

Nampaknya konsistensi perencanaan kementrian perlu di evaluasi secara penuh karena tingkat konsistensi tata urutan RPJPN, RPJMN, Renstra K/L, RKP hingga RKA tidak mencerminkan hal itu. Dalam RKA K/L Kemenbudpar Tahun 2011 yang diajukan ke DPR ada 5 hal yang patut dipertanyakan. Kelima hal tersebut yakni :
1.    Penyusunan RKA
Setiap kementrian tentu menyusun anggaran tidak sekedar mengajukan, menjumlahkan atau menaikkan berapa persen dari anggaran tahun sebelumnya. Namun tentu lebih banyak memegang landasan sistematis dan rasional. Dua hal yang patut dipertanyakan dalam penyusunan RKA K/L Tahun 2011 Kemenbudpar adalah :
a.    Dimanakah dampak evaluasi LHP oleh BPK dalam penyusunan RKA K/L Kemenbudpar? Faktor utama apakah yang menghambat dan bagaimana antisipasi pelaksanaan Tahun 2011? Pengajuan anggaran kementrian yang tahun lalu mendapat penilaian BPK dengan kategori WDP masih sangat normative. Hal ini ditunjukkan klausul anggaran hampir rata-rata meningkat. Penjelasan landasan hasil evaluasi BPK tidak muncul dalam penjelasan awal.
b.    Indikator utama untuk penyusunan RKA K/K di Kemenbudpar juga tidak dipaparkan sehingga asumsi-asumsi kenaikan anggaran maupun target capaian sulit dinilai. Idealnya mereka mengajukan indicator tersebut.

2.    Konsistensi Visi dengan implementasi
Dalam Renstra Kemenbudpar Tahun 2010-2014 yakni Terwujudnya Bangsa Indonesia yang mampu memperkuat jati diri dan karakter bangsa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan misi di 4 isu utama yakni (a) Nilai, ragam dan kekayaan budaya; (b) Industri pariwisata; (c) SDM budaya dan pariwisata; serta (d) Pemerintahan responsive, transparan dan akuntabel. Dengan penetapan kementrian yang bernama kebudayaan dan pariwisata tentunya kebudayaan menjadi prioritas. Visi dan misi yang dituliskan memfokuskan pada budaya dengan menaikkan nilai pada budaya tersebut sehingga mampu meningkatkan wisatawan yang akhirnya menopang kesejahteraan masyarakat.

Namun dilihat anggaran program (dalam RKA K/L yang diajukan) terlihat ketimpangan antara program kebudayaan dengan kepariwisataan (hal 3). Anggaran kebudayaan tercermin dalam program no 6 dan 7 sedangkan kepariwisataan pada program no 8 dan 9. Bahkan untuk proyeksi 5 tahun mendatang untuk program kebudayaan tahun 2013 dan 14 lebih besar sedikit. Bila dijumlahkan kita lihat untuk anggaran kebudayaan Tahun 2010-2014 sebesar Rp 445 M, Rp 727 M, Rp 764 M, Rp 797 M dan Rp 797 M. Sedangkan anggaran kepariwisataan sebesar Rp 586 M, Rp 805 M, Rp 855 M, Rp 797 M dan Rp 772 M.

Berdasarkan uraian tersebut, yang memunculkan pertanyaan kenapa anggaran kebudayaan 2013 dan 2014 besarannya sama. Apa alasannya? Berdasar data proyeksi tersebut, antara visi, misi dan implementasi anggaran tidak match. Kenapa anggaran kepariwisatan justru lebih besar? Ada inkonsistensi dalam implementasi visi misi. Seharusnya Kementrian mengevaluasi perencanaan program yang diajukan. Kebudayaan menjadi nilai penting bagi sebuah bangsa. Tidak bisa diajukan alasan bahwa yang menghasilkan devisa atau pemasukan pariwisata sehingga harus disupport anggaran besar. Nilai-nilai budaya bila dikelola dengan baik juga akan menghasilkan pemasukan yang besar pula.


3.    Proporsi Alokasi Anggaran 2010-2014
Kemenbudpar merupakan kementrian yang memiliki berbagai kantor wilayah di daerah. Selain itu secara rutin membantu berbagai museum, candi dan beragam asset budaya yang bernilai tinggi. Maka dari itu ada anggaran yang dialokasikan ke berbagai pengelola benda-benda cagar budaya di banyak daerah. Daerah-daerah tersebut tersebut dalam hal 6-15 (untuk anggaran 2010-2014). Namun bila dikaji setidaknya ada berbagai hal yang perlu diklarifikasi yaitu :

Alokasi anggaran Tahun 2012 – 2014 untuk kabupaten/kota kosong namun anggaran di tingkat pusat bisa dirumuskan. Berdasar apa anggaran tersebut disusun? Menbudpar harusnya teliti dalam mengawasi bawahannya supaya hal ini tidak terulang. Bagaimana anggaran bisa dirumuskan bila besaran untuk kegiatan tidak bisa bisa dikalkulasi. Ada juga anggaran (tahun 2012 – 2014) yang alokasinya hanya untuk propinsi saja. Apakah itu tidak dialokasikan untuk anggaran-anggaran di kabupaten/kota? Atas dasar apa anggaran kabupaten/kota ditetapkan secara merata pada Tahun 2011 sebesar Rp 100 M? Bukankah secara riil kebutuhan daerah itu berbeda? Cagar budaya ditiap daerah ragam dan kebutuhannya juga berbeda namun kenapa alokasi anggaran dipukul rata?

4.    Program Pengembangan Nilai Budaya, Seni dan Film (Hal 47 – 57)
Dalam program ini ada 9 kegiatan yang direncanakan untuk dilaksanakan.  Namun salah satu kegiatan yakni Pengembangan Masyarakat Adat justru dialokasikan di pusat bukan di daerah.  Bukankah lebih baik anggaran tersebut di distribusikan ke daerah karena mereka yang mengetahui penanganan dan menjaga kelestarian masyarakat adat. Lantas apa fungsinya pembagian kewenangan pusat dan daerah bila anggaran masih di desentralisasi. Pantas saja bila kebudayaan di daerah terancam punah. Apakah pelaksanaan kegiatan tersebut berkoordinasi dengan pemerintah daerah? Apakah berkoordinasi dengan Dinas ditingkat propinsi atau kabupaten?

Bila dicermati lebih jauh anggaran Kegiatan Pengembangan Masyarakat Adat pada Tahun 2010 dan 2011 sangat minim. Pun bila dijumlahkan dengan Kegiatan Pelestarian dan Pengembangan Nilai-Nilai Tradisi (Tahun 2010 Rp 4,5 M dan Rp 3,4 M sementara Tahun 2011 Rp 7 M dan Rp 5,4 M) masih kalah jauh dengan Kegiatan Peningkatan Sensor Film (Tahun 2010 senilai Rp 20,7 M dan Tahun 2011 Rp 27 M)? Seharusnya kegiatan pengembangan masyarakat adat bisa lebih diperhatikan sebab tanpa intervensi tentu kebudayaan adat yang mereka miliki akan punah. Sebut saja telinga panjang di Kaltim sudah hampir punah karena ada anggapan jika telinga berlobang itu sudah ketinggalan jaman. Yang perlu dipertanyakan lagi apa beda Kegiatan Pelestarian dan Pengembangan Nilai-Nilai Tradisi (hal 47) dengan Kegiatan Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional (Hal 57)? Karena rawan duplikasi, mestinya harus dihilangkan salah satunya.

5.    Program Kesejarahan, Kepurbakalaan dan Permuseuman (hal 80 – 82)
Program ini merencanakan 8 kegiatan, namun yang dialokasikan ke daerah hanya pada Kegiatan Pengelolaan Permuseuman. Apakah Kegiatan Pengembangan Pengelolaan Peninggalan Bawah Air tidak dikerjasamakan dengan daerah atau dengan TNI AL dan Polairud? Berdasarkan beberapa sumber, disebutkan ada ribuan jenis peninggalan bawah air yang rawan dicuri oleh pihak lain. Maka dari itu perlu kerjasama adanya pengawasan peninggalan bawah air dan bekerjasama dengan TNI AL maupun Polairud. Bagaimana penggantian benda peninggalan bawah air yang dipelihara oleh swasta dan telah dijanjikan oleh pemerintah namun tidak kunjung terealisasi? Kerugian pihak swasta cukup besar dan hendaknya segera dilakukan pelelangan. Kemenbudpar harus segera menangani hal ini sebab merupakan asset negara.

Pemerintah memiliki rencana membangun Museum Peninggalan Bawah Air di dekat Candi Borobudur Magelang Jawa Tengah? Bukankah Magelang jauh dari laut dan tidak memiliki relevansi dengan peninggalan bawah laut. Yang juga penting kejelasan gagalnya lelang 271.381 benda berharga bawah laut (10.000 jenis) yang umurnya lebih dari 1.000 Tahun dengan model penjualan sekaligus? Apalagi nilai jaminannya juga sangat tinggi (Rp 147 M) dengan perkiraan harga minimal Rp 720 M. Yang juga aneh adalah kenapa pelelangan dilakukan oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan bukan oleh Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata. Bagaimana membangun permuseuman di luar jawa? Sebab banyak benda-benda bersejarah yang terlantar diluar jawa akibat minimnya anggaran ini. Misalnya di Kutai Kartanegara, hampir sulit menemukan benda peninggalan Kerajaan Kutai Kartanegara yang sulit lagi dilihat.

Minggu, 30 Mei 2010

KAPAN PERDEBATAN TENTANG PENDIDIKAN DASAR USAI?

|0 komentar
Mendiskusikan pendidikan di Indonesia tak pernah surut dari media baik isu mengenai kontroversi Ujian Nasional, sertifikasi guru hingga kondisi bangunan gedung-gedung sekolah diberbagai penjuru tanah air. Kondisi pendidikan di daerah (terutama pedalaman dan terpencil) belum termasuk untuk daerah yang terkena bencana alam sangat memprihatinkan. Gedung hampir roboh, ruang kelas rusak, kursi dan meja reyot belum lagi peserta didik yang terkena kebijakan UN sampai bunuh diri gara-gara tak lulus. Padahal dalam amandemen ke 3 UUD menegaskan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen baik dalam APBN maupun APBD. Kenyataannya hanya beberapa daerah tertentu yang mampu menggratiskan biaya pendidikan dasar 9 tahun (meskipun sekolah negeri saja). Artinya perlindungan warga negara untuk mendapatkan hak dasarnya tidak secara otomatis.

Bila dilihat dalam misi Kementrian Pendidikan Nasional (dulu departemen pendidikan nasional) Tahun 2010-2014 memfokuskan pada 5 hal yakni Ketersediaan, Keterjangkauan, Kualitas/Mutu dan Relevansi, Kesetaraan serta Kepastian. Kelima K tersebut diharapkan mampu memecah jalan pada peningkatan layanan pendidikan berbagai jenjang yang ada. Sementara itu strategi yang akan dilakukan meliputi 11 strategi di berbagai level jenjang pendidikan, penguatan pendidik maupun aspek tata kelola pelayanan pendidikan. Hanya saja untuk pendidikan dasar termaknai pada 4 arah kebijakan (dari 15 arah kebijakan) yakni a) Akselerasi pembangunan pendidikan di daerah perbatasan, tertinggal dan bencana; b) Rasionalisasi pendanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat; c) Penyediaan buku teks murah; d) Pemberdayaan kepala sekolah dan pengawas sekolah serta sertifikasi dan kualifikasi guru.

Pemerintah melalui berbagai regulasi telah menerapkan kebijakan pendidikan gratis untuk pendidikan dasar wajib belajar 9 tahun. Setidaknya dalam PP No 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 62 disebutkan bahwa (1) Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal;  (2) Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap; (3) Biaya personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Dengan landasan ini mestinya skema pendidikan dapat dialokasikan secara jelas, mana yang ditanggung oleh pusat, propinsi, daerah ataupun bagi siswa sendiri.

Mengenai pembiayaan tentu saja mengikuti regulasi PP No 38 Tahun 2007 Tentang pembagian urusan pemerintah pusat dengan daerah yang dapat dimaknai dengan pembagian kewenangan. “Pemerintah pusat bertanggungjawab atas penyediaan pendanaan semua level pendidikan dan program, serta penyediaan sumberdaya untuk tingkat pendidikan tinggi dan subsidi silang (pendidikan usia dini, sekolah dasar dan menengah, dan pendidikan non-formal). Sementara tanggung jawab utama pemerintah propinsi termasuk pendanaan tingkat menengah dan pendidikan vocational, serta pendidikan khusus. Propinsi juga bisa menyediakan tambahan sumberdaya atau subsidi untuk PAUD, pendidikan dasar dan non-formal, serta pendidikan tinggi. Akhirnya pemerintah kabupaten/kota bertanggungjawab atas penyediaan sumberdaya untuk PAUD, pendidikan dasar dan pendidikan non-formal” (Pendidikan Gratis Bermutu, pattiro 2010).

Pada PP 48 Tahun 2008 Tentang Pembiayaan Pendidikan pasal 2 ayat (1) menyebutkan pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat. Sedangkan pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa biaya pendidikan meliputi 3 hal yakni biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan serta biaya pribadi peserta didik. Pasal-pasal selanjutnya juga menjelaskan beberapa komponen biaya dari setiap turunan biaya pendidikan tersebut. Meski demikian, setiap turunan biaya pendidikan yang dimaksud (bahkan termasuk biaya investasi) dapat bersumber dari masyarakat. Hal ini memungkinkan peluang adanya tarikan atau pungutan dari penyelenggara pendidikan pada peserta didik.

Dengan kondisi itu, maka tak heran diberbagai pelosok tanah air cerita tentang sulitnya atau bahkan mahalnya pendidikan di Indonesia masih terdengar. Berbagai kampanye presiden mengenai pendidikan gratis pada media elektronik maupun cetak tak mampu diterjemahkan oleh bawahannya maupun pengelola satuan pendidikan untuk benar-benar menghilangkan pungutan. Tiap daerah tentu memiliki pertimbangan tersendiri untuk membiayai pendidikan dasarnya. Ada banyak faktor yang melingkupi tinggi maupun rendahnya biaya pendidikan. Misalnya saja di Kabupaten Jembrana, setiap siswa SD setiap tahun hanya membutuhkan Rp 90.000. Sedangkan di Kota Jogjakarta setiap siswa SD setahun membutuhkan anggaran Rp 250.000. Padahal, BOS dari Kementrian Pendidikan Nasional mengalokasikan antara Rp 397.000 (untuk kabupaten) hingga Rp 400.000 (untuk kota).

Data diatas merupakan salah satu contoh kasus untuk alokasi  SPP tiap wilayah berbeda dan pemerintah menetapkan anggaran yang sebenarnya jauh lebih tinggi. Anggaran itu belum termasuk BOS dari propinsi maupun dari daerah. Belum lagi beberapa program lain seperti beasiswa, BOS Buku, alokasi DAK dan beragam program lainnya. Dengan demikian maka setidaknya dalam pembuatan kebijakan pendidikan dasar pemerintah dalam hal ini kementrian pendidikan nasional harus jeli mendefinisikan secara jelas kebutuhan bagi pemenuhan pendidikan dasar 9 tahun. Kejelian juga termasuk memetakan kebutuhan riil serta spesifikasi keunggulan-keunggulan lokal. Maka dari itu setidaknya ada 5 kebijakan yang perlu dilakukan oleh pemerintah :


1.    Kebijakan bidang pendidikan yang lebih jelas. Masih banyak kebijakan pendidikan yang berbenturan satu dengan lainnya. Misalnya mengenai dicabutnya UU BHP oleh Mahkamah Konstitusi, polemik ujian nasional, sekolah berstandar internasional dan lainnya. Dengan adanya PP 37 Tahun 2007 seharusnya memetakan secara jelas apa kewenangan tiap jenjang pemerintahan. Sehingga tidak ada lagi kebijakan yang bersifat ganda atau berbenturan

2.    Pemberian kewenangan disertai dengan anggaran yang sesuai. Hingga sekarang masih banyak daerah yang kesulitan membangun sekolah-sekolah dipedalaman. Perbedaan kondisi fisik sekolah antara perkotaan dengan pedesaan jelas terlihat timpang. Pemerintah pusat sendiri masih menyalurkan bea siswa, bantuan sosial, membangun gedung sekolah dan banyak kegiatan teknis hingga lingkup satuan pendidikan. Apakah tidak lebih baik pemerintah (Kementrian Pendidikan Nasional) lebih memfokuskan pada perumusan formulasi kebijakan secara nasional serta melakukan pengawasan atas kebijakan pendidikan daerah.  Kewenangan yang diberikan pada daerah tidak diimbangi dengan anggaran yang memadai sehingga daerah kesulitan mengejar gap ketimpangan tersebut.

3.    Formulasi anggaran ke daerah (DAU, DAK, BOS dan sebagainya) sebaiknya juga memperhatikan kondisi wilayah. Penetapan standar yang sama sangat tidak mencerminkan keadilan. Mestinya pemerintah menerapkan asas proporsionalitas. Minimal ada 3 indikator yang mempengaruhi ukuran pemberian bantuan. Ketiga indikator tersebut adalah kondisi geografis, PDRB serta inflasi. Dengan memperhatikan hal tersebut setidaknya akan membantu daerah-daerah yang masih minus dengan daerah berkemampuan sedang atau bahkan tinggi dalam APBDnya.

4.    Merangsang inovasi dan terobosan yang dilakukan oleh kepala daerah. Apabila ada kebijakan kepala daerah yang memang rasional serta meningkatkan kualitas pendidikan dan membantu masyarakat, harusnya terobosan ini di apresiasi. Sehingga mampu mendorong daerah-daerah lain untuk mereplikasi kebijakan yang menguntungkan masyarakat. Idealnya pengelolaan pendidikan di Kabupaten Jembrana mampu mendorong tumbuhnya pendidikan yang murah bagi masyarakat. Nyatanya meski banyak yang telah melakukan kunjungan ke Jembrana, toh masih banyak daerah yang kondisinya tetap sama saja.

5.    Memberikan reward dan punishment pada daerah yang melakukan terobosan bagus atau membiarkan kondisi pendidikan daerahnya merosot. Berbagai insentif dapat diberikan pemerintah pusat melalui skema insentif tambahan DAK, Beasiswa, BOS dan berbagai program lainnya. Hal ini diharapkan mampu mendorong pemerintah daerah menjalankan pola pendidikan yang lebih menguntungkan masyarakat secara luas.

Selasa, 27 April 2010

KAJIAN KRITIS APBN-APBNP 2010 KEMENTRIAN PENDIDIKAN NASIONAL

|0 komentar
Kemanakah Anggaran Pendidikan Tahun 2011?

Pendidikan merupakan “sogo guru” atau tiang utama kemajuan sebuah bangsa. Maka dari itu pendidikan menjadi hal penting bagi pembangunan karakter maupun kemajuan bangsa Indonesia. Dalam Undang-undang Dasar 1945 perubahan keempat UUD 1945 Bab XIII Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 31 ayat (1) – (4) secara tegas menyatakan pentingnya pendidikan. Pada ayat (1) disebutkan setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan. Kemudian ayat (2) menyatakan setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Ayat (3) pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Sementara ayat (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Mandat ini kemudian diturunkan dalam undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Turunan ayat (1) UUD 45 diterjemahkan dalam Bagian kesatu mengenai Hak dan Kewajiban (pasal 5 ayat 1 - 5) yang memberi peluang sama bagi warga negara mendapatkan pelayanan pendidikan. Ayat (1) berbunyi setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu; (2) Warga Negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus; (3) Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus; (4) warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus serta (5) setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan pendidikan sepanjang hayat. Sementara itu kewajiban pemerintah termaktub dalam pasal 11 ayat (1) yang berbunyi pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi serta (2) pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga Negara yang berusia 7 – 15 tahun.

Dua regulasi tadi dirumuskan dalam Visi Kemendiknas 2025 yaitu “Menghasilkan Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif” dan target hingga tahun 2014 mencapai “Terselenggaranya Layanan Prima Pendidikan Nasional untuk Membentuk Insan Indonesia Cerdas Komprehensif” dengan 5 misi yaitu Ketersediaan, keterjangkauan, kualitas/mutu dan relevansi, kesetaraan serta kepastian/keterjaminan. Kemudian Kemendiknas merumuskan 6 strategi pencapaian tujuan. Keenam strategi itu adalah :
1.    Tersedia dan terjangkaunya layanan PAUD bermutu dan berkesetaraan
2.    Terjaminnya kepastian memperoleh layanan pendidikan dasar bermutu dan berkesetaraan
3.    Tersedia dan terjangkaunya layanan pendidikan menengah yang bermutu, relevan dan berkesetaraan
4.    Tersedia dan terjangkaunya layanan pendidikan tinggi yang bermutu, relevan, berdaya saing internasional dan berkesetaraan
5.    Tersedia dan terjangkaunya layanan pendidikan orang dewasa berkelanjutan yang berkesetaraan, bermutu dan relevan dengan kebutuhan masyarakat
6.    Tersedianya sistem tata kelola yang handal dalam menjamin terselenggaranya layanan prima pendidikan nasional

APBN 2010
Dari uraian diatas, terlihat jelas bahwa pelayanan pendidikan adalah yang utama. Kemudian secara berturut turut yakni keterjangkauan, bermutu, relevan, berkesetaraan serta sistem tata kelola pelayanan pendidikan yang diberikan kepada warga negara. Dalam APBN 2010 (lihat tabel), anggaran terbesar dialokasikan pada Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun yang mencapai Rp 25,9 T atau mencapai 46 persen dari alokasi anggaran pendidikan di kementrian. Penggunaan terbanyak pada program ini adalah untuk BOS SD dan SMP Rp 18 T.


Program kedua yang memiliki anggaran besar yakni Program Pendidikan Tinggi mencapai Rp 19,2 T atau 34,8 persen yang alokasi utamanya pada gaji dosen dan bantuan operasional PT yang mencapai Rp 7,2 T. Selanjutnya adalah Program Pendidikan Menengah dengan anggaran Rp 4,1 T. Sedangkan alokasi terkecil pada Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Negara yang dialokasikan sebesar Rp 10 M (0,018%). Kemudian Program Pengelolaan SDM Aparatur yang dianggarkan Rp 15 M atau setara 0,027 persen alokasi pendidikan.

APBNP 2010
Dalam revisi APBN-P untuk pendidikan diajukan beberapa sebesar Rp 6,2 T tambahan anggaran pada program-program yang dinilai kementrian memenuhi 4 syarat yaitu pertama, manfaatnya dirasakan langsung oleh peserta didik/masyarakat; kedua, memerlukan perhatian khusus; ketiga, keterkaitan dengan RKP 2010 dan merupakan jawaban terhadap masalah yang sedang dihadapi masyarakat; serta keempat kesiapan realisasi. Dari 14 program, hanya ada 8 program yang dinilai kementrian memenuhi 4 kriteria tersebut sehingga layak untuk dilakukan penambahan anggaran.

Dalam aspek jumlah, Program Wajib Belajar Pendidikan Sembilan Tahun mendapat kenaikan Rp 2,17 T yang diikuti kenaikan Program Pendidikan Tinggi sebesar Rp 2,13 T. Secara prosentase kenaikan pesat didapat oleh Program Penelitian dan Pengembangan Pendidikan yang mencapai 20 persen meskipun nominalnya hanya Rp 200 M lebih. Kemudian kenaikan sebesar 18 persen juga didapat Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Dengan penambahan alokasi tersebut, maka prosentase program terhadap jumlah anggaran pendidikan bergeser meski tidak cukup signifikan.

Renstra 2010-2014
Adanya mandat UUD yang mengharuskan pemerintah mengalokasikan anggaran “sekurang-kurangnya” dua puluh persen memang terpenuhi. Bila dibedah dalam renstra, ada 6 program yang bisa diklasifikasikan secara head to head. Pertama pada Program Peningkatan Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur Negara tercatat pagu yang harus dicapai Rp 222 M tetapi pengajuan di APBN 2010 maupun perubahannya pas dengan separuhnya (Rp 111 M). Program Program Wajib Belajar Pendidikan Sembilan Tahun direncanakan Rp 20 T namun oleh kementrian dianggarkan senilai Rp 28 T. Untuk Program Pendidikan Menengah dari Rp 2,6 T di Renstra bisa dipenuhi hingga Rp 4,1 T. Sementara alokasi Program Pendidikan Tinggi senilai Rp 19,5 T bisa dianggarkan lebih hingga Rp 21,3 T. Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang direncanakan Rp 7,9 T hanya bisa dipenuhi Rp 2,7 T saja. Dan Program Penelitian dan Pengembangan Pendidikan yang “hanya” direncanakan Rp 1 T dianggarkan di APBN-P Rp 753 M.

Analisa
Dari paparan diatas, maka bisa diambil gambaran untuk menilai apakah APBN (APBN-P) 2010 Kementrian Pendidikan Nasional telah ideal atau memposisikan sebagai anggaran yang melayani rakyat? Atau setidaknya bila dalam penjelasan awal dijabarkan beberapa regulasi yang menyangkut bidang pendidikan, apakah uraian anggaran tersebut telah memenuhinya? Untuk menjawab hal itu, ada 4 hal yang bisa dilihat yaitu

1.    Keterkaitan UUD
Ada 4 ayat yang memang memandatkan anggaran pendidikan melindungi rakyat. PAda ayat pertama, memerintahkan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Kenyataannya besar alokasi pendidikan bahkan hingga memenuhi 20 persen APBN tidak secara otomatis menjawab ayat ini. Dapat kita lihat masyarakat pedalaman, terpencil, perbatasan sangat sulit mengakses pendidikan. Sekolah-sekolah formal didirikan dengan format tersentral. Bila dijaman orde baru ada yang dinamakan filial, sekarang hampir tak terdengar lagi. Masyarakat di kawasan tertentu sangat sulit mengakses pendidikan. Pun demikian juga di kota besar yang paket pendidikannya justru tidak terjangkau.

Masih banyaknya anak usia sekolah menjadi pengamen juga menjelaskan tidak tercapainya ayat (2) pasal 31 UUD bahwa setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah berhak membiayainya. Ayat ini belum mampu menggerakkan pemerintah (bukan memaksa) untuk menarik warga agar secara sukarela merasa benar-benar membutuhkan pendidikan. Tentu menarik warga tidak selalu dengan iklan di televisi maupun media cetak yang hanya beredar di perkotaan. Bagaimana dengan masyarakat pedalaman yang sulit mendapatkan akses komunikasi. Program insentif tambahan bagi guru yang bersedia mengajar di pedalaman juga tak membuat masyarakat tertarik menjadi guru pedalaman.

2.    Keterkaitan Undang-Undang
Dalam undang-undang Sisdiknas pasal 5 ayat (1) – (5) memerintahkan supaya penyelenggaraan pendidikan harus bermutu, layanan khusus pendidikan bagi warga berkebutuhan khusus, layanan bagi masyarakat pedalaman serta kesempatan memperoleh pendidikan. Kenyataannya pendidikan masih membedakan kelas. Justru sekarang yang dirangsang oleh pemerintah yakni Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional. Pembiayaan sekolah inipun sah diambil dari orang tua murid. Hal ini menunjukkan anggaran pendidikan ternyata tidak memberi kesempatan yang sama.

Bahkan bila dilihat lebih jeli, sekolah luar biasa sering mendapatkan alokasi yang sangat terbatas. Tempatnya terpencil dan tidak selalu setiap daerah memilikinya. Guru-guru pengajarpun tidak mendapat pendidikan atau pelatihan bagaimana melayani anak didik berkebutuhan khusus. Mereka selalu ditempatkan dalam satu kelas baik tuna rungu, tuna daksa, tuna wicara, autis, celebral palsy maupun kebutuhan khusus lainnya. Perguruan Tinggi juga jarang membuka jurusan bagi guru-guru masyarakat berkebutuhan khusus ini. Seakan-akan mereka memang tidak mendapat porsi.

3.    Keterkaitan Renstra
Sedangkan yang terkait dengan renstra ternyata penyusunan strategi mencapai tujuan justru di klasifikasikan pada jenjang-jenjang pendidikan. Bila dilihat lebih jeli lagi, program-program pelayanan yang menjadi unggulan ya berupa pemberian beasiswa maupun membangun/ merenovasi sekolah. Hingga saat ini, program sertifikasi guru juga belum ada evaluasi yang dapat dijadikan pegangan apakah dengan adanya sertifikasi mampu meningkatkan pelayanan serta meningkatkan kualitas hasil pendidikan.

Berkaitan dengan anggaran, setidaknya ada 3 program yang ditargetkan dalam Renstra terpaut jauh dengan realisasinya. Pertama adalah Program Peningkatan Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur Negara yang direncanakan Rp 222 M namun hanya dialokasikan Rp 111 M. Kedua, Program Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang ditargetkan Rp 7,9 T namun hanya direalisasikan Rp 2,7 T serta ketiga, Program penelitian dan Pengembangan Pendidikan yang harusnya anggarannya mencapai Rp 1 T namun baru dibiayai senilai Rp 753 M.

Bila pemerintah cermat, ketiga program ini sama pentingnya dengan program lainnya. Dalam Program Peningkatan Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur Negara terdapat kegiatan penguatan dan perluasan pengawasan, audit investigaso serta dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas lainnya. Kemudian  Program Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan terdapat 7 item yang juga sama pentingnya bagi peningkatan kualitas pendidikan serta Program penelitian dan Pengembangan Pendidikan memiliki aktivitas mendasar bagi kementrian.

4.    Landasan Kriteria Kelayakan Kenaikan Anggaran
Untuk analisa kriteria yang mencakup 4 hal, nampaknya Kemendiknas hanya mengambil mudahnya saja. Terutama kriteria pertama (manfaatnya dirasakan langsung peserta didik/masyarakat). Kriteria yang diajukan sangat normatif dan debatable bahkan sangat subyektif yang tidak dilandasi dengan kebutuhan riil dilapangan. Bisa dicontohkan, seluruh program dinaikkan pasti manfaatnya akan langsung dirasakan oleh peserta didik. Sulit menilai sebuah program kenapa harus dinaikkan berapa karena kriteria sumir ini.

Kamis, 18 Maret 2010

POLEMIK PEMBANGUNAN PASAR PAGI METRO SAMARINDA

|0 komentar
Sudah sejak setahun terakhir ini, Kota Samarinda Kalimantan Timur diributkan oleh proses rencana Pemerintah Kota membangun pasar tradisional ditengah kota. Polemik muncul awalnya karena pembangunan Pasar Pagi Metro/PPM terkesan mendadak dan tidak disertai dengan tahapan seperti feasibility studi maupun proses usulan dari bawah. Pemerintah propinsi mengaku keberatan dengan proyek tersebut karena pembangunan PPM tidak memecahkan persoalan substansial terkait kebutuhan masyarakat. Selain itu, masyarakat secara umum juga banyak yang menolak kebijakan ini. Lantas, apa saja kajian yang bisa saya kemukakan atas persoalan tersebut? Paling tidak ada 8 hal yang perlu dijadikan dasar mengkaji hal tersebut yakni :

1. Tata kota
Penataan sebuah kota tidak dapat dibangun secara serampangan. Artinya kalau proyek pasar pagi akan dijalankan, pemerintah kota harus membuka dokumen apakah lokasi pembangunan pasar pagi metro memang diperuntukkan bagi perdagangan umum, perkantoran atau hunian. Penting untuk diketahui bahwa hingga sekarang review Perda RUTRK (Rencana Umum Tata Ruang Kota) Pemprov Kaltim saja masih dalam proses. belum mendapat pengesahan dari pemerintah pusat. Otomatis Perda RUTRK dibawahnya masih terjadi kekosongan hukum dan harus menunggu Perda tingkat provinsi untuk dilakukan penyesuaian. Maka dari itu, berbagai kebijakan yang menyangkut mengenai tata kota harus menunggu kepastian.

2.    Jalur Hijau
Beberapa orang (seperti di kutip media lokal) menyatakan bahwa tempat tersebut merupakan jalur hijau. Selain itu pelabuhan peti kemas lokasinya sangat berdekatan dengan PPM. Tentunya selain berkurangnya lahan terbuka hijau (berdasar UU No 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang menyebutkan RTH /Ruang terbuka hijau) harus 30 persen. Nah bila wilayah tersebut dibangun maka otomatis akan mengurangi RTH. Apakah selama ini Samarinda telah memenuhi hal tersebut? Sebab banyak kawasan justru dikuasai oleh Kuasa Pertambangan. Belum lagi ketika jarak dengan pelabuhan peti kemas terlalu dekat, tidak bisa dibayangkan betapa crowdednya lalu lintas disana. Jalan Gajah Mada sendiri merupakan salah satu jalur padat dan pendirian pasar bisa memperparah kondisi lalu lintas. Pembangunan PPM justru berdampak signifikan tidak hanya pada arus lalu lintas semata namun berimplikasi pada distribusi bahan dari terminal peti kemas yang bisa saja terganggu.

3.    Batas Sempadan sungai
Proyek ini akan didirikan tepat di pinggiran Mahakam yang juga merupakan jalur padat lalu lintas kapal-kapal pengangkut batu bara, bahan makanan ke pedalaman serta kapal angkutan umum maupun arus mobilitas masyarakat tepian sungai. Dibutuhkan kajian mendalam meliputi lokasi, lalu lintas sungai serta lahan sempadan sungai. Aturan sempadan sungai juga ada batasnya. PPM didirikan betul-betul berada di tepian mahakam dan ini melanggar. Selain itu sangat berbahaya bagi bangunan dan masyarakat yang melakukan transaksi ditempat tersebut. Belum lagi ditambah dengan berton-ton peti kemas.Selain itu apakah status disitu bisa didirikan pasar? Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 63 Tahun 1993 Pasal 6 ayat (1)b disebutkan bahwa Garis sempadan sungai bertanggul dalam kawasan perkotaan ditetapkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) meter disebelah luar sepanjang kaki tanggul. Artinya proyek PPM perlu dilihat kembali apakah sudah sesuai dengan Permen Pekerjaan Umum ini atau tidak.

4.    Perijinan
Masalah perijinan yang dinyatakan belum tuntas menjadi pertanyaan kita semua. Kenapa ijin belum tuntas tapi investor sudah mulai membangun? Mestinya Satpol bisa menghentikan kegiatan tersebut sebab memang tugas mereka penegakan Perda.. Selain ijin HO tetapi juga apakah PPM tidak melanggar Perda lainnya? Gubernur sendiri menyatakan bahwa jalan Gajahmada berstatus jalan propinsi sehingga perijinan maupun kajian layaknya dilakukan oleh pemerintah propinsi. Proyek senilai Rp 15 miliar itu dikerjakan oleh PT Surya Rizki Reza Jaya Abadi yang belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) serta studi kelayakan tentang analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) (Kaltimpost 28 maret 2009).

5.    Proses perencanaan
Banyaknya statement tentang meminta agar PPM ditunda membuktikan bahwa aspek perencanaan tidak matang. Satu institusi saja (DPRD) pendapatnya bisa berbeda. bagaimana mungkin ini terjadi? Harusnya DPRD bisa satu suara karena lembaga itulah yang memang melakukan inventarisasi dan klarifikasi kebutuhan masyarakat. Kalau benar masih belum clear siapa yang memberikan ijin maka patut dipertanyakan ada apa dengan proyek PPM? Kan usulan pembangunan itu dibahas di Musrenbang maupun di RAPBD di komisi-komisi DPRD. Bila mereka (dewan) tidak satu suara, lantas APBD 2009 yang disahkan apakah pembangunan PPM disetujui atau tidak. Sebenarnya melacak dokumen ini tidak begitu sulit apalagi dengan nominal yang cukup besar. Tinggal ada kemauan atau tidak untuk membuka secara jelas siapa sebenarnya yang diuntungkan dalam proyek ini.

6.    Penertiban PKL
Cara melakukan penertiban PKL juga tidak bisa dengan sporadis serta reaksioner. Harus dikaji mendalam dan dipikir secara matang merelokasi PKL. Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui dan bukan seperti membalik telapak tangan. Apakah PPM itu juga nantinya bakal diperuntukkan bagi pedagang pasar tradisional? Berasal darimanakah mereka? Jangan-jangan ruang-ruang yang dijual nantinya justru dimiliki oleh pedagang-pedagang bermodal besar. Bukan masyarakat kelas bawah yang digusur dari lokasi semula. Biasanya pendataan dan bujuk rayu dilakukan di awal proses. Mereka sering dijanjikan akan mendapat prioritas namun pasti diminta menyetor dana atau membayar diluar kemampuan mereka. Padahal pembangunan itu disediakan oleh dana APBD yang juga merupakan hasil pajak serta retribusi rakyat.

7.    Investor
Lantas, kenapa tiba-tiba investor bisa membangun? Bukankah mestinya harus ada kesepakatan harga, kontrak, jangka waktu dan model pembayarannya seperti apa. Kami berpikir dengan proyek PPM ini yan nominalnya sangat besar harus melalui lelang. Tidak bisa asal tunjuk karena bisa dikenakan klausul pelanggaran Keppres 80 Tahun 2003. Proses abu-abu ini dilain waktu bisa jadi masalah seperti kasus-kasus sebelumnya. Apalagi sebentar lagi ada pemilihan walikota. Kenapa bisa begini? Wajar bila masyarakat menduga ada sesuatu. Penting ditelisik antara DPRD, pemerintah kota maupun investor PT Surya Rizki Reza Jaya Abadi. Adakah hubungan dengan para kandidat yang akan berkompetisi dalam Pilwalkot.

8.    Ijin Komisi II
Jika memang benar komisi II sudah mengijinkan bersama ketua dewan, tidak otomatis bisa begitu saja pryek berjalan. Sebab harus dianggarkan di APBD. Baru setelah disahkan akan dilakukan pelelangan. Proses ini membutuhkan waktu cukup panjang sehingga masyarakat umum juga mengerti dan memahami. Dewan harus mendengarkan argumentasi dari masyarakat sebagai pemangku kepentingan atas PPM tidak hanya sebagai konsumen pasar tetapi juga pengguna jalan. Yang patut dilihat adalah polemic ini muncul pada awal tahun 2009 dan awal 2010 baru dibangun. Lantas sebenarnya pembangunan PPM itu masuk APBD 2009 atau 2010?

Idealnya memang pemerintah kota melempar terlebih dahulu wacana tentang PPM supaya menjadi legitimate. Mungkin itu beberapa argumentasi saya. Masih banyak hal yang sebenarnya bisa didiskusikan secara bersama-sama sebab yang terkait dengan proyek PPM itu tidak hanya investor, pedagang, pembeli namun juga pemilik taksi, sopir taksi, pengguna jalan disitu dan masih banyak yang lainnya.

Berdasarkan perda RTRW/RUTRK Propinsi saja masih di evaluasi oleh Pemerintah Pusat sehingga otomatis Perda RTRW/RUTRK Kota/Kabupaten belum bisa dilakukan evaluasi. Artinya keputusan-keputusan penting tentang penataan ruang di Samarinda harus menunggu regulasi atau evaluasi atas Perda RTRW/RUTRK disahkan. Sayangnya tidak mudah mendapatkan Perda tersebut. Namun berdasarkan UU No 26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang Pasal 60 dijelaskan bahwa :
Dalam penataan ruang, setiap orang berhak untuk:
a.    mengetahui rencana tata ruang;
b.    menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang;
c.    memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang;
d.    mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya;
e.    mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat berwenang; dan
f.    mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian.

Bila begitu, apakah proyek Pasar Pagi Metro Samarinda masih layak dilanjutkan? Penting dipikirkan ulang oleh Pemkot Samarinda.

Jumat, 05 Maret 2010

TANTANGAN PENATAAN ASET DAERAH DI ERA OTONOMI DAERAH

|1 komentar
Sudah 10 tahun terakhir ini sering kali kita dengar mengenai pengusiran paksa veteran TNI dari rumah dinas yang masih mereka tempati. Sebenarnya tidak hanya para pensiunan TNI Polri saja yang menghadapi semacam ini. Banyak departemen maupun pemerintah daerah memaksa para pensiunan mereka meninggalkan tempat tinggal mereka yang sudah puluhan tahun mereka huni. Masalahnya sederhana, rumah tinggal itu akan ditempati oleh prajurit atau pegawai lainnya. Lantas apakah selama ini mereka para pensiunan tidak bisa membeli rumah sendiri? Apakah gaji cukup untuk mencicil rumah?

Perdebatan mengenai cukup tidaknya gaji PNS (termasuk TNI Polri) adalah perdebatan using yang sejak dari dulu tidak pernah usai. Lantas, siapakah sebenarnya yang seharusnya menyediakan rumah dinas para pegawai Negara? Lantas bila rumah dinas disediakan dan di beli oleh uang Negara, apakah kemudian bisa beralih kepemilikan begitu saja? Seperti yang banyak terjadi di pemerintah daerah mengenai pelelangan kendaraan dinas. Sudah jadi pemahaman umum, kendaraan dinas yang dijual itu yang lebih berwenang membeli adalah pemilik terakhir. Jarang ada pengumuman di media massa berkaitan dengan lelang kendaraan dinas.

Maka dari itu perlu terobosan dan inovasi dalam pengelolaan asset daerah. Tidak hanya menyangkut pembelian namun juga pemeliharaan, pendayagunaan dan penjualan asset. Aset daerah itu bisa berupa barang bergerak dan tidak bergerak. Selama ini masyarakat awam juga tidak cukup tahu sebenarnya berapa asset daerah yang dimiliki pemda setempat dan bagaimana dengan pengelolaannya. Sebenarnya transparansi penggunaan asset daerah itu penting untuk menilai agar apakah asset tersebut dimanfaatkan secara optimal atau tidak.

Aset daerah merupakan kekayaan penting bagi sebuah wilayah namun seperti yang banyak diketahui banyak asset yang tidak masuk dalam database daerah. Ini membuka peluang penyelewengan atas asset tersebut. Ada banyak daerah lebih hobi mengadakan pengadaan saja namun perawatannya tidak mau dipedulikan. Di Propinsi Kalimantan Timur misalnya, terdapat 1.178 kendaraan roda empat dan 976 unit kendaraan roda dua. Meski demikian data atas kendaraan tersebut tidak terdata dengan baik. Ini merupakan salah satu contoh pengelolaan asset yang tidak bagus.

Tidak sedikit juga saat ini wacana untuk pengadaan asset bergerak dihapuskan dan diganti dengan sewa. Alasannya karena bila di kalkulasi lebih irit dibandingkan dengan pembelian mobil dinas. Selain hemat pada aspek maintenance namun juga pemda tidak memikirkan purna jual. Meski demikian nampaknya pemerintah pusat juga belum memberi signal apakah hal ini bisa dilakukan atau tidak.

Banyak masyarakat yang tidak tahu asset milik daerah sehingga kadang ada kasus tugar guling yang menyeret kepala daerah ke pengadilan. Aset daerah ini berupa barang bergerak maupun tidak bergerak. Selayaknya pemanfaatan asset daerah juga harus diketahui oleh public. Pemanfaatan asset daerah juga pasti seijin legislative maka dari itu, DPRD perlu juga mempublikasikan barang-barang milik daerah yang ‘dimanfaatkan’. Pola penawaran pemanfaatan barang daerah juga dilakukan secara terbuka sebab untuk menghindari adanya ‘permainan’ antara pengguna dan pemilik asset.

Aset daerah harus dimaknai sebagai barang milik Negara yang setiap penggunaannya harus menimbulkan atau mampu memberi nilai tambah. Nilai tambah disini tidak sekedar berupa pemasukan tetapi lebih pada kemanfaatan dalam jangka panjang. Yang perlu dimaknai, pemerintah daerah tidak bisa memanfaatkan asset berupa barang bergerak sebab barang bergerak dibeli untuk digunakan mendukung operasional birokrasi. Beda dengan barang tak bergerak seperti gedung, tanah, jalan dan lain sebagainya.

Banyak asset daerah yang berpindah tangan dengan tanpa melalui proses semestinya. Yang banyak terjadi di Indonesia adalah pengalihan asset daerah yang berupa barang bergerak seperti motor, mobil, dan berbagai barang bergerak lainnya. Yang sudah menjadi rahasia umum, pengalihan itu tanpa proses transparan sehingga harga atas pengalihan itu sangat jauh dibawah standar

Harus ada rumusan yang jelas bagaimana proses pengalihan asset bisa dilakukan secara transparan dan bisa diumumkan. Demikian juga dengan pengalihan ataupun tukar guling asset daerah hampir sama dengan penjualan asset. Jarang dilakukan dengan terbuka sehingga kadang nilai pertukaran atau pengalihan asset tidak seimbang. Harus ada rumusan yang jelas bagaimana proses pengalihan asset bisa dilakukan secara transparan dan bisa diumumkan