Kamis, 09 Agustus 2007

Diskusi Alokasi Dana Desa

|0 komentar
Diskusi ADD

http://www.kutaikartanegara.com/news.php?id=1568

Minggu, 15 Juli 2007

Cara DINGIN (Menghitung dengan Pembandingan Indikator)

|0 komentar
Teknik Penyusunan Daftar Skala Prioritas yang lain yakni dengan menghitung pembandingan indikator. Tentu saja syaratnya indikator untuk penilaian terhadap kegiatan harus ditentukan dan disepakati terlebih dahulu. Hal ini untuk mengurangi unsur subyektifitas tim yang akan melakukan penilaian. Kelebihan teknik DSP DINGIN ini yaitu segala program yang menjadi prioritas merupakan terbaik dalam hal yang berkaitan dengan indikator. Adapun langkah-langkahnya yaitu :

1.    Penyusunan DSP Permasalahan dapat dilakukan dengan metode diskusi atau musyawarah.  Dalam melakukan DSP Permasalahan, perlu mempertimbangkan 8 indikator yakni
a.    Peningkatan kesejahteraan hidup warga terutama ekonomi lemah
b.    Hal-hal yang merupakan kebutuhan/berdampak pada masyarakat luas
c.    Dampak negatif yang akan timbul jika masalah tersebut tidak segera ditangani baik jangka pendek maupun jangka panjang
d.    Hubungan sebab-akibat dengan prioritas yang lain
e.    Melindungi/Memberi Kebutuhan perempuan
f.    Mampu menjaga kelestarian lingkungan
g.    Berkaitan dengan wilayah atau pihak lain
h.    Sesuai dengan Visi Misi Desa

2.    Tempelkan plano FORM I DSP Permasalahan RT yang sudah diisi peringkat permasalahannya.

Proses Fasilitasi
Langkah-Langkah:
1.    Ajak peserta untuk melihat kembali pemetaan permasalahan.
2.    Ajak peserta untuk membahas permasalahan-permasalahan tersebut dengan mempertimbangkan salah satu atau beberapa indicator di atas.
3.    Jika diskusi atau musyawarah tidak berjalan dengan baik, maka dapat dilakukan dengan menggunakan metaplan (kertas tertutup).
a.    Setiap peserta diberi metaplan atau kertas
b.    Ajak peserta untuk menulis berdasarkan pertimbangan mereka, berdasarkan pada 8 acuan di atas, mana diantara permasalahan yang ada di plano permasalahan per bidang yang dianggap prioritas untuk segera ditangani.
c.    Kumpulkan metaplan atau kertas tersebut
d.    Bacakan masing-masing metaplan sekaligus menghitung permasalahan mana yang paling banyak ditulis peserta
4.    Lakukan konfirmasi ulang dan minta persetujuan peserta.
5.    Tulis rumusan  permasalahan mulai dari yang terbanyak
6.    Rumusan DSP Permasalahan ditulis dengan KALIMAT NEGATIF.
7.    Setelah selesai membuat DSP Permasalahan 4 bidang (tergantung pembidangan yang disepakati), dapat ditulis dalam Lembar 1 seperti diatas

Teknik Matriks

|0 komentar
Cara matriks ini untuk menghitung atau memilih sebetulnya masalah-masalah apa yang prioritas ditangani dibanding masalah yang lain. Cuma catatannya bahwa masalah yang disandingkan sesuai dengan pembidangan, misalnya bidang ekonomi, social budaya, Fisik Prasarana dan Umum. Penting untuk diperhatikan adalah bahwa segala masalah mengenai pembuatan gedung atau proyek fisik tidak otomatis masuk dalam bidang fisik prasarana.

Contohnya renovasi sekolah. Masalah tersebut adalah masalah pendidikan yang masuk dalam bidang social budaya. Sebab apabila lintas bidang digabungkan akan terjadi bias prioritas.Langkah-Langkah:
a.    Tempel dan paparkan Matriks  DSP Permasalahan
a.    Jelaskan bagaimana cara melakukan pemilihan masalah yang dianggap penting
b.    Pengukuran nilai pembobotan dilakukan dengan membandingkan berdasarkan hubungan sebab-akibat yang dapat dimungkinkan terjadi di antara dua masalah yang sedang dibandingkan bobotnya.
(Contoh: Perkelahian remaja tidak dapat menyebabkan munculnya perjudian remaja, tetapi sebaliknya perjudian dapat memicu atau mengakibatkan kenakalan remaja.)

c.    Pengisian kolom, dilakukan berurutan, dengan cara pemberian nilai  1 dan 0 yang mengacu pada masalah di baris kiri ke kolom. Yang merupakan prioritas diberi nilai 1 dan nilai 0 diberikan pada yang bukan prioritas.
d.    Isi Kolom dan baris berdasarkan hasil identifikasi permasalahan.
e.    Contoh:
Membandingkan masalah Kenakalan Remaja (1) dengan masalah-masalah di kolom (B) = Perjudian, (C) SDM Perempuan Rendah, (D), Karang Taruna Pasif. Jika disepakati bahwa antara (1) dengan (B) diprioritaskan Kenakalan Remaja (1) maka kolom 1B diberi nilai 1 sedangkan sebaliknya kolom 2A diberi nilai 0. Selanjutnya, jika antara Kenalakan Remaja (1) dengan SDM Perempuan Rendah (C) diprioritaskan Kenakalan Remaja (1), maka kolom (1C) diberi nilai 1, sedangkan kolom 3A diberi nilai 0.  Dan seterusnya.

f.    Jumlahkan nilai ke kanan. Apabila terjadi pengisian yang tidak konsisten, maka dipastikan akan ada nilai yang sama. Jika demikian, maka pengisian harus diulang.
g.    Nilai terbanyak merupakan masalah yang perlu segera ditangani (DSP Permasalahan).
h.    Tulis rumusan Permasalahan mulai dari nilai yang tertinggi.
i.    Rumusan DSP Permasalah tersebut ditulis dengan KALIMAT NEGATIF.
j.    Setelah selesai membuat DSP Permasalahan 4 bidang (tergantung pembidangan yang disepakati), dapat ditulis dalam Lembar 1 berikut:

Sabtu, 16 Juni 2007

Tenaga Outsourcing Tutupi Kekurangan PNS

|0 komentar
Sumber : Solopos Cetak 15 Juni 2007

Kepemimpinan Untung memang menjadi pembicaraan ditingkat nasional dengan beberapa inovasinya. Kini dia mengagendakan perekrutan tenaga outsourcing guna mencukupi kekurangan tenaga pegawai. Bila melalui formasi PNS maka akan membutuhkan waktu. Dan pengadaan CPNS harus dikonsultasikan pada BKN serta KemenPAN.

Hanya saja terobosan ini harus clear supaya dimasa mendatang tidak timbul masalah. Terobosan ini patut diapresiasi karena dengan anggaran yang tidak begitu besar diharapkan berdampak positif. Disisi lain, tenaga outsourcing yang direkrut harus benar-benar profesional agar tujuan bisa tercapai. Semoga tidak ada permainan dalam perekrutan tenaga outsourcing.

Kamis, 17 Mei 2007

Raport Merah Bupati Sukoharjo

|0 komentar

Problem wilayah di Sukoharjo cukup komplek dan DPRD mampu menyoroti hal itu dengan jernih sehingga pada saat penyampaian LKPj Tahun 2007 mereka memberi raport merah. Sebuah pencapaian yang patut diapresiasi karena suara mayoritas merupakan kursi milik bupati. Sayangnya bupati tidak serius menanggapinya dengan mewakilkan pada wabup untuk membacakan LKPj tersebut.

Ini sebuah pembelajaran politik yang cukup bagus. Wakil rakyat harus secara lantang menyuarakan kebenaran. Pernyataan raport merah setidaknya memberi dampak psikologis bagi jalannya pemerintahan. Yang perlu ditunggu adalah apakah periode tahun depan akan bisa lebih baik atau sama saja?

Rabu, 04 April 2007

Segera Atasi Kemiskinan Di Wonogiri

|0 komentar
Sumber : Solopos cetak 3 April 2007

Kemiskinan yang terus melonjak di Wonogiri harus segera diakhiri. Dengan problem kekeringan yang rutin dan kekurangan air bagi sebagian warga harus menjadi perhatian serius. Naiknya jumlah warga miskin dari Tahun 2005 hingga 2007 yang mencapai 1,2 juta jiwa perlu segera ditangani agar tidak bertambah parah. Sayangnya bupati tak banyak memiliki program pro poor sehingga jumlah warga miskin terus bertambah.

Inovasi sangat diperlukan guna menangani persoalan kemiskinan. Lahan-lahan di Wonogiri sebenarnya cukup potensial untuk ditingkatkan produktifitasnya. Pemda tak boleh hanya berorientasi pada program yang bombastis namun minim dampak. Tujuan penyelenggaraan otonomi daerah adalah meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat.

Kamis, 22 Maret 2007

Hindari Penyimpangan APBD, PMII Gelar Pelatihan Advokasi Anggaran

|0 komentar
Pelatihan advokasi digelar untuk menghindari distorsi anggaran
Menuju pembangunan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang transparan dan aspiratif, Pengurus Cabang (PC) Perhimpunan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kukar menggelar pelatihan advokasi anggaran.

Pelatihan yang dipusatkan di Gedung Panti Sosial Tenggarong itu, diselanggarakan bersama Lembaga Advokasi Anggaran (L2A) Kukar, dengan menghadirkan pembicara dari panitia anggaran (Panggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) daerah ini, Drs HM Irkham, Toto Heru Subroto dari Bappeda Kukar, M Histiraluddin konsultan eksekutif Pemkab Kukar dari General Technical Coorporation (GTZ), dan beberapa aktivis Pokja 30 Kalimantan Timur (Kaltim).

Rusmana Ishaq, Ketua Panitia Pelaksana pelatihan advokasi, itu memaparkan, Rabu (21/3), tujuan kegiatan pelatihan adalah sebagai upaya membuka wawasan para pengurus dan aktivis PMII cabang Kukar mengenai perencanaan dan penyususnan anggaran. �Selama ini, seperti diketahui proses penyusunan anggaran di daerah ini masih belum bisa dikatakan transparan,� ungkapnya. Menurutnya, penyusunan anggaran tanpa pendampingan publik rentan menimbulkan distrosi yang tentu saja dampaknya sangat merugikan masyarakat.

Rawannya penyimpangan anggaran di tingkat elit politik dan penyusun anggaran memang bisa saja terjadi. Hal ini yang kemudian memunculkan pelayanan publik menjadi buntu dan rentan terjadinya pembohongan.

Dikatakan Rusmana, berangkat dari pesoalan itu, PC PMII menyadari perlu adanya pelatihan advokasi sebagai modal gerakan pendampingan di tingkat masyarakat. Sebab pada hakekatnya, sebuah perubahan hanya bisa dilakukan oleh masyarakat sendiri. �Itu karenanya, kami menggelar pelatihan pendampingan yang intinya untuk menggugah kesadaran publik mengenai penyusunan anggaran yang transparan dan apsiratif,� ucapnya.

Sementara itu, Ketua PC PMII Kukar, Junaidi, mengatakan, perlunya pelatihan advokasi anggaran tersebut adalah sebagai usaha menyadarkan publik, bahwa peran dan fungsi anggaran yang merupakan materilnya politik pemerintah dalam menjalankan amanah rakyat harus dilakukan secara terbuka.�Ini penting, agar distorsi terhadap anggaran tidak terjadi,� jelasnya.

Dijelaskan, disamping membuka cakrawala pengurus dan aktivis PMII, pelatihan ini juga diarahkan kepada kepentingan masyarakat. Karena sudah saatnya mesyarakat harus mengerti apa dan bagaimana proses penganggaran yang dilakukan Panggar. �Setidaknya dengan pelatihan ini, upaya advokasi perencanaan dan penyusunan anggaran oleh pihak terkait dapat diketahui jelas dan transparan oleh pubik,� kata Junaidi, yang juga aktivis LSM Barisan Oposisi Murni (BOM), itu.

Terkait dengan penyusunan anggaran, Junadi juga mengharapkan, agar tidak terjadinya penyimpangan mengenai penggunaan dan penyaluran dana APBD, hendaknya pemerintah daerah membuat papan atau poster transparansi anggaran yang dipajang di kantor-kantor dinas atau dipapan publik. �Agar parisipasi publik dalam memantau anggaran juga dapat difungsikan,� ujarnya. (gu2n)

Source : http://www.dprdkutaikartanegara.go.id/bacawarta.php?id=794

Sabtu, 27 Januari 2007

Kliping Kota Solo

|0 komentar
Berita merupakan salah satu sumber karya ilmiah yang penting. Tidak saja menorehkan catatan sejarah namun berguna juga bagi perkembangan ilmu pengetahuan. Seiring berkembangnya waktu, media on line menjadi bagian penting dari penggunaan berita. Namun kadangkala beberapa bahan yang dicari tak diketemukan dalam media online.

Maka dari itu, simpanan berita media cetak (bisa disebut kliping) penting untuk mempelajari apa yang telah terjadi di masa lampau. Kami memiliki ratusan kliping dari media massa solopos berupa digital kliping yang bisa diakses siapapun dengan menghubungi email kami. Kliping sangat berguna bagi siapa saja mulai dari siswa, mahasiswa, peneliti, LSM atau siapapaun yang membutuhkan sebagai referensi.


Kliping ini dapat digunakan untuk tugas belajar, tugas akhir, skripsi, studi dokumen, penelitian dan berbagai kebutuhan lainnya. Kliping yang kami miliki memang hanya untuk eks karesidenan surakarta dan lebih banyak untuk kota Solo. Sementara kliping 6 kabupaten sekitarnya, kami menyimpan berita-berita penting yang menjadi isu penting seperti tentang anggaran, pendidikan, APBD dan lainnya.

Sementara untuk kota Solo, DiKlip (Digital Kliping) cukup lengkap isunya mulai dari kemiskinan, anggaran, pendidikan, kesehatan, parkir, PKL dan sebagainya. Simpanan yang sudah terkoleksi dimulai Tahun 2007 hingga 2011. Jika anda berminat, silahkan hubungi kami melalui email dan kami akan kirimkan balasan syarat mendapatkan kebutuhan anda.

Sabtu, 05 Agustus 2006

Masyarakat Marginal dalam Musrenbang

|1 komentar
Buku-buku yang mengupas kiprah masyarakat marginal dalam perencanaan daerah masih sangat minim. Padahal dibanyak wilayah sudah banyak non goverment organization mendampingi mereka. Kelompok marginal itu sebut saja tukang becak, pengamen jalanan, PSK, hingga PKL. Maka dari itu buku Pelibatan Masyarakat Marginal dalam Perencanaan dan Penganggaran Partisipatif ini menarik dimiliki.

Buku ini tidak sekedar mengupas inti pelibatan masyarakat marginal dalam perencanaan namun juga proses pendampingan mereka, proses negosiasi hingga strategi melakukan pendekatan pada pemerintah daerah. Dikupas juga tentang masyarakat marginal di Kota Solo dan salah satu organisasi yang mengakomodir mereka serta menjadi pusat pembelajaran.

Tidak selamanya pendampingan itu berjalan lancar, tetapi juga hambatan dan tantangan dikupas dalam buku ini. Kedepan, masyarakat marginal sebenarnya memiliki peluang untuk mengambil peran yang cukup strategis dari keterbukaan pemerintah kota Solo. Proses yang ditulis buku ini merupakan pengalaman pendampingan penulis dalam kurun waktu 2002 hingga 2005.

Judul Buku           : Pelibatan Masyarakat Marginal Dalam Proses Perencanaan dan Penganggaran Partisipatif
Penulis                 : Suci Handayani
Terbit                  : Tahun 2005
Hal                     : 192 hal (+ xv hal)

Jika pembaca berkenan, dapat menghubungi penulis di email : sucihan03@yahoo.com

Kamis, 22 Desember 2005

Analisa RAPBD 2006

|0 komentar
ANALISIS
RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (RAPBD)
 KOTA SOLO TAHUN 2006

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD merupakan keterpaduan dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sebuah daerah untuk mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan. Perpaduan perencanaan dan pembangunan yang terwujud di APBD harus merupakan perencanaan bottom up planning masyarakat dan strategic planning tiap unit (Satuan Kerja Pemerintah Daerah/SKPD) serta jabaran visi misi Walikota terpilih yang tercantum dalam Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD (yang hingga sekarang belum ditetapkan). Sebagai landasan pembangunan sebelum RPJMD ditetapkan maka diaculah Arah Kebijakan Umum/AKU anggaran daerah serta Perda No 10 Tahun 2001 tentang Visi Misi Kota Solo.

Berdasarkan mandat UU No 32 Tahun 2004 Pasal 167 ayat (1) disebutkan bahwa “Belanja Daerah diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah sebagimana dimaksud dalam pasal 22.” Sementara dalam pasal 22 yang termasuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat yakni mewujudkan keadilan dan pemerataan, meningkatkan pelayanan dasar pendidikan, menyediakan fasiltas pelayanan kesehatan, menyediakan fasilitas social dan fasilitas umum yang layak, mengembangkan system jaminan social, menyusun perencanaan dan tata ruang daerah, melestarikan lingkungan hidup serta  melestarikan nilai ssial budaya (abjad d-k dan abjad m). Tentunya masyarakat Solo berharap klausul melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat tersebut terjamin betul.

Mencerati pola birokrasi dalam menyusun anggaran selama ini masih terdapat polemik antara penetapan unsur pendapatan dan belanja. Menjadi pemahaman umum yang sering kali digunakan alat bagi SKPD adalah proses pendataan pendapatan cenderung susah dinaikkan (mark down) dan belanja lebih banyak dikeluarkan (mark up). Hal inilah yang perlu menjadi titik kritis bersama bagi masyarakat, komunitas, akademisi, pemerhati anggaran, pengusaha serta stakeholders terkait lainnya. Seandainya Pemerintah Kota Solo berniat membangun kota yang menjadi milik bersama tentu bersedia membuka diri bagi penyusunan APBD yang lebih partisipatif. Participatory budgeting yang juga menjadi keinginan Walikota harusnya mampu diterjemahkan secara detil dan jelas oleh aparat dibawahnya sehingga kepentingan masyarakat terutama marginal sector benar-benar terlindungi.

Sebenarnya membaca APBD tidak selalu berkutat pada defisit dan surplusnya namun lebih kepada kejujuran untuk mengelola anggaran seperti dimaksud dalam UU 32/2004 diatas tadi. Keterlibatan masyarakat dalam penyusunan dan masukan pun dilindungi aturan mulai UU 32/2004, Kepmendari No 29 Tahun 2002 ataupun Perda No 5 Tahun 2004. Ketiganya pada intinya memberikan hak pada masyarakat untuk memberi masukan dan wajib dilampirkan dalam Perda tentang APBD. Selama ini penyusunan APBD tidak  banyak dikritisi masyarakat dikarenakan 4 hal. Pertama, APBD yang begitu tebal tidak familier dan tidak mudah dimengerti bagi masyarakat awam; Kedua, sulitnya mengakses APBD baik dari eksekutif ataupun legislative ; Ketiga, tidak adanya sosialisasi RAPBD yang dilakukan oleh eksekutif dan legislative serta dalam pembahasan dikomisi atau fraksi jarang melibatkan masyarakat atau paling tidak stakeholders bersangkutan. Misalnya pembahasan tentang pendidikan di Komisi maka idealnya pihak komisi mengundang selain Dinas Dikpora juga melibatkan DPKS, Tokoh Masyarakat, Komite Sekolah, PGRI, Forum Guru dan pemerhati pendidikan lainnya.

Kedepan diperlukan terobosan yang cukup berani dari Walikota bila ingin mewujudkan participatory budgeting sehingga tidak hanya berhenti pada tataran jargon, ide, wacana namun pada implementasinya. Pemerintah perlu didorong dan diberi motivasi serta penyadaran bahwa keterlibatan masyarakat lebih ke arah output yang ingin dicapai bersama dan bukannya ngrusuhi pengelolaan dan administrasi pemerintahan. Keterlibatan masyarakat tetap ada batasnya misalnya soal gaji yang sudah ada aturannya, program pemerintah pusat, serta baya operasional yang tidak mungkin dibahas secara rigit dan jlimet. Masyarakat tahu bahwa keterlibatan secara penuh justru akan menghambat proses administrasi yang memang sudah ada aturannya. Keterlibatan masyarakat dalam participatory budgeting lebih kearah bagaimana mengkreasikan program, menganggarkan program, melaksanakan program, memonitoring serta mengevaluasi program.
Meskipun DPRD diakui sebagai perwakilan masyarakat namun selama ini focus arahnya lebih ke program besaran dan benefit riil dimasyarakat akan lebih dimengerti oleh masyarakat bersangkutan. Tidak ada salahnya dan tidak ada larangan pelibatan masyarakat dalam setiap pembahasan dikomisi. Baru beberapa pihak yang selama ini mencermati, mengamati dan peduli pada anggaran untuk pelaksanaan program yang tertuang di dokumen RAPBD. Meski demikian, IPGI Solo sebagai salah satu stakeholders Kota Solo mempunyai komitmen kepedulian tinggi terhadap participatoy planning and budgeting merasa perlu mengeluarkan hasil analisis RAPBD Tahun 2006.

1.    Proses Perencanaan Sampai RAPBD
Kota Solo dikenal sebagai salah satu kota pioneer perencanaan dan hal itu diwujudkan secara nyata dengan proses Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Identifikasi program-program pemerintah ditangkap dari masyarakat dan dituangkan dalam dokumen perencanaan untuk disalurkan ke RAPBD. Dalam prakteknya sebenarnya usulan masyarakat sangat banyak dan masih terlihat adanya keinginan dan masih minimnya kebutuhan yang lebih riil diperlukan. Kedepan dibutuhkan pemahaman pada masyarakat untuk lebih mengajukan program mendasar yang benar-benar mengatasi problem-problem yang mereka hadapi tidak sekedar memenuhi keinginannya semata.

Berdasarkan perbandingan yang pernah dilakukan, pada tahun 2005 total usulan mencapai 535 usulan dan terserap di RAPBD 32 persennya atau 117 usulan. Sedangkan sisanya merupakan usulan dari dinas yang tidak berbasis usulan masyarakat. Pada tahun 2006 terjadi kenaikan cukup signifikan yakni dari 868 usulan yang dibahas di Musrenbangkot, sebanyak 249 usulan (78 persen) merupakan usulan yang berbasis perencanaan dan dibahas bersama (lihat lampiran 1). Adapun 21 persen atau 54 kegiatan adalah usulan yang tidak pernah dilontarkan di masyarakat. Kebanyakan dari usulan ini adalah program rutin unit kerja atau program dari pemerintah propinsi atau pusat.

Bila melihat nominal total usulan yang diajukan mencapai Rp 791 M meskipun beberapa unit kerja belum memasukkan jumlah anggaran yang dibutuhkan. Dari jumlah tersebut sebanyak Rp 461 M dibantu anggaran propinsi maupun pusat sehingga sisanya (Rp 330 M) dipenuhi APBD. Tetapi nampaknya nominal tersebut tidak semuanya diakomodasi di RAPBD sehingga jumlahnya berkurang. Yang patut disayangkan adalah ketika hasil Musrenbangkot belum dikeluarkan oleh Bapeda, RAPBD sudah terkirim dan disampaikan ke Walikota. Tentunya hal ini mengundang pertanyaan. Kalau Pemerintah Kota betul-betul menghargai aspirasi masyarakat tentunya hasil Musrenbangkot sudah tersosialisasikan terlebih dahulu sebab dasar penyusunan program di RAPBD berdasarkan output proses perencanaan tersebut.



2.    Pendapatan Daerah
Secara umum pendapatan daerah berdasarkan perolehan dari 3 hal yakni Pendapatan Asli Daerah, Bagian Dana Perimbangan dan Bagian Lain-Lain Penerimaan yang sah. Patut disyukuri bahwa pada tahun 2006 terjadi peningkatan luar biasa atas pendapatan yang diperoleh Kota Solo. Kenaikan itu bahkan mencapai 38,33 persen. Tetapi hal ini tidak dapat dianggap hal yang selalu positif sebab kenaikan terbesar didapat dari Dana Perimbangan 48,87 persen sementara prosentase kenaikan PAD hanya 18,74 persen. Lalu bila dilihat dari tingkat ketergantungan pendapatan maka akan terjadi penurunan. Pada tahun 2006, pendapatan kota ini 84,9 disumbangkan oleh Dana Perimbangan dan PAD hanya 15 persen. Artinya bahwa ketergantungan dana pemerintah sangat tinggi. Padahal tahun sebelumnya kontribusi Dana Perimbangan 78,89 persen. Kontribusi daerah yang menurun ini patut diwaspadai sebab birokrasi yang menjalankan kegiatan untuk memperoleh pendapatan meski sudah bekerja secara optimal namun ternyata banyak kegiatan yang bergantung dari dana pusat (lihat lampiran 2).

a.    Pendapatan Asli Daerah
Dari jumlah PAD sebesar Rp 74,6 M kontribusi terbesar disumbangkan oleh Pajak Daerah dan selanjutnya retribusi daerah. Sementara pos bagian laba usaha daerah malah terjadi penurunan dari tahun 2005 sebesar Rp 4,9 M tahun ini merosot Rp 3,1 M. Bahkan dimedia massa local tanggal 20/12 memunculkan berita kredit macet di Bank Pasar mencapai Rp 1,3 M. Sedangkan pengelola hanya mengakui Rp 200 juta macet dan Rp 1,1 M tidak lancar (?). Padahal investasi yang ditanamkan Pemkot tidak sedikit. Berarti investasi yang ditanamkan masyarakat Solo tidak cukup mampu menghasilkan laba optimal.

Dari penelusuran lebih detil lagi, didapat data kontribusi pendapatan yang dipungut kepada masyarakat banyak meningkat sementara pungutan kepada masyarakat tertentu kenaikannya tidak tinggi. Misalnya pajak parkir, pajak penerangan jalan, retribusi pasar, retribusi sampah terus menunjukkan kenaikan. Sedangkan retribusi ijin usaha perdagangan, retribusi jasa usaha tempat rekreasi dan olah raga mengalami penurunan (lihat lampiran 3). Bahkan untuk pajak reklame sampai ada tunggakan Rp 123 juta. Kalau selama ini memakai system lelang mestinya semuanya dibayar dimuka bukan dibayar dibelakang.

b.    Dana Perimbangan
Dari besaran yang ada, meskipun patut disyukuri namun dana ini tidak luwes digunakan untuk hal lain sebab memang dana ini dipergunakan bagi pembiayaan PNS dan seputar kebutuhan menjalankan pemerintahan. Selain itu ada hal-hal yang mengganjal untuk memperoleh dana ini. Misalnya Pemkot (Kantor Keuangan Daerah) harus mengeluarkan sebesar Rp 280 juta untuk honor tim. Siapakah yang menjadi timnya ? dan apakah hal-hal ini memang terbiasa di pemerintahan. Tentu untuk mengurangi syakwasangka, sebaiknya legislative mendorong pemerintah kota menjelaskan kegunaannya pada masyarakat. Lalu masih ada Rp 100 juta untuk biaya perjalanan dinas luar daerah. Sungguh sangat fantastis manakala biaya hidup dan kebutuhan masyarakat marginal tinggi namun birokrasi masih menganggarkan hal-hal yang tidak jelas ini.

c.    Bagian Lain-lain Penerimaan Yang Sah
Pendapatan sector ini lebih kearah regional atau juga hanya sampai propinsi. Pada tahun 2006 terjadi penurunan signifikan yakni hilangnya pendapatan dari propinsi sebesar Rp 12,5 M. Padahal pendapatan propinsi didapatkan salah satunya dari pungutan PNKB (Pajak kendaraan bermotor). Baik pemerintah kota atau legislative mestinya aktif melobi dan menanyakan kenapa pendapatan sebesar itu bisa hilang. Kalau tahun 2006 saja dapat DAK Rp 16 M tapi kehilangan Rp 12,5 M berarti tahun 2006 hanya mampu mendapat tambahan Rp 3,5 M. Mestinya hal ini tidak didiamkan apalagi setiap partai memiliki hirarki kepengurusan partai.

3.    Belanja Daerah
Belanja daerah pasca reformasi birokrasi yang ditandai dengan perubahan penyusunan APBD berbasis kinerja mestinya mampu meningkatkan citra pemerintahan daerah. Tetapi lagi-lagi kelemahan anggaran berbasis kinerja adalah sulitnya melihat sesungguhnya berapa dana yang digunakan untuk program dan pendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. Biaya gaji PNS dapat saja masuk menjadi dana public dan hal inilah yang kemudian menyulitkan masyarakat sebenarnya untuk belanja program ada berapa. Oleh karena itu focus analisa di belanja daerah akan mencoba memperbandingkan antara belanja aparatur, belanja public (lampiran 4) dan belanja 5 program prioritas walikota. Sebesar apakah komitmen walikota. Apakah kebijakannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di 5 sektor itu mampu mengangkat atau paling tidak memberi gambaran keseriusan pemerintah.

Kelima program itu adalah (1) Kesehatan Murah (2) Pendidikan yang terjangkau (3) Peningkatan Ekonomi Masyarakat Miskin, Koperasi, UKM (4) Penanganan PKL dan (5) Penanganan hunian liar. Analisa ini juga mengaitkan program-program diluar dinas yang tetap berkaitan dengan 5 program diatas dan sebaliknya menafikkan program dinas terkait tetapi sesungguhnya tidak mendukung secara langsung 5 program tersebut (lihat lampiran 5). Meskipun untuk program peningkatan ekonomi dan penanganan PKL nampaknya prosentase lebih besar namun beberapa programnya ditangani Bapeda atau PU dan untuk belanja publiknya tidak dihitung sehingga prosentase programnya terlihat lebih besar. Yang sangat memprihatinkan adalah bidang pendidikan dan kesehatan. Meskipun keduanya merupakan hak dasar warga, komitmen walikota dan banyak mendapat bantuan seperti BOS, PKPS BBM namun tidak cukup banyak membantu masyarakat secara luas. Tentunya impian kesehatan dan pendidikan gratis menjadi jauh panggang dari api.

4.    Penggunaan Anggaran
Secara garis besar meskipun penggunaan anggaran dapat dibaca dalam APBD namun bila dikaitkan dengan efisiensi dan kemanfaatan penggunaan anggaran masih sangat jauh. Misalkankan saja honor panitia baik dibelanja aparatur ataupun public totalnya mencapai Rp 6,9 M untuk 404 kegiatan (hampir Rp 7 M) tentu sangat fantastis (lihat lampiran 6). Sementara perjalanan dinas mendekati Rp 4 M dan sebesar Rp 2,4 M digunakan DPRD (60 %). Pelaksanaannya pun untuk yang tahun anggaran 2005 terkesan dimepetkan menjelang berakhirnya tahun. Tentunya perlu dievaluasi kebutuhan dan pentingnya kunjungan. Dari RAPBD terlihat 2 kunjungan kerja untuk menimba ilmu tentang pembentukan Badan Kehormatan dan Badan Legislasi. Kenapa tidak melakukan kunjungan kerja ke DPRD Propinsi saja sehingga dananya bisa diirit untuk program yang lain. Sementara ada 40 item kegiatan/penggunaan anggaran di 20 unit tercatat perlu dijelaskan pada masyarakat sebab menyangkut dana sebesar Rp 15,9 M (lihat lampiran 7).

Apalagi dinyatakan Walikota (dalam diskusi di sebuah media massa 17/12) dan Hariadi Saptono (Anggota DPRD di televisi local 20/12) bahwa kenaikan pendapatan membuat birokrasi bingung untuk merancang kegiatan yang betul-betul dibutuhkan masyarakat. Hal ini merupakan warning tidak hanya bagi birokrasi dan legislative namun juga bagi masyarakat luas untuk terus mengawasi pelaksanaan APBD. Setidak-tidaknya seperti diprolog analisis ini bahwa dana digunakan jelas bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Bagi masyarakat sendiri ketika mereka merasa sejahtera maka penghargaan yang akan diberikan pada birokrasi sebagai public service tentu lebih tinggi. Masyarakat tentu akan banyak belajar dan sudah semakin kritis sehingga kedepan harapannya tidak hanya perencanaan pembangunan saja yang partisipatif namun juga penganggaran dapat partisipatif.


Sebagai penutup hasil analisis ini, menjadi harapan semua pihak bahwa good governance tidak hanya jargon. Dibutuhkan kearifan local baik oleh eksekutif, legislative dan masyarakat agar semua pihak menyadari tugas dan fungsi masing-masing. Meski demikian kita semua tidak kemudian menutup diri atas kritik yang disampaikan. Kepedulian adalah salah satu bentuk kasih sayang dan perhatian. Oleh karena itu marilah kita sama-sama membangun Kota Solo lebih maju, lebih manusiawi, lebih mensejahterakan warganya.







Solo, 22 Desember 2005



M. Histiraludin
IPGI Solo

Selasa, 15 November 2005

Jumlah PKL Banjarsari Bertambah

|0 komentar
* Dikhawatirkan Muncul Masalah Baru

BALAI KOTA-Jumlah pedagang kaki lima (PKL) di kawasan pasar klithikan Monumen 45 Banjarsari terus bertambah, menyusul rencana relokasi oleh Pemkot Surakarta ke kawasan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, pertengahan 2006.

Sesuai hasil pendataan terakhir yang dilakukan Kantor Pengelolaan PKL jumlah PKL yang menempati lahan seluas 17.822 m2 itu 989 orang. Namun berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh Konsorsium Monitoring dan Pemberdayaan Publik (Kompip) salah satu LSM pendamping PKL di Solo jumlah itu kini lebih dari 1.000 PKL.

"Pemkot seharusnya melakukan antisipasi agar jumlah PKL di kawasan itu tidak makin bertambah. Kami khawatir pertambahan PKL di sana bisa menimbulkan masalah tersendiri bagi Pemkot," kata Nino Histiraludin dari Indonesia Partnership Governance Inisiatives (IPGI) seusai mengikuti sosialisasi rencana relokasi PKL di Balai Kota, kemarin.

Menurut dia, ketidaktegasan Pemkot justru menimbulkan spekulan yang ingin mengeruk keuntungan dari rencana tersebut.

"Tak menutup kemungkinan para spekulan mencari peluang memperjualbelikan lahan di situ sehingga akan timbul masalah baru," imbuhnya.

Sebagai antisipasi, lanjut dia, Pemkot harus duduk bersama dengan PKL riil yang ada di kawasan itu. Melalui dialog antara kedua belah pihak akan diperoleh kesepakatan yang bisa diterima seluruh pihak.

"Langkah itu sekaligus bisa menjadi semacam pemantauan dari Pemkot terhadap PKL. Tapi perlu digarisbawahi sosialisasi bukan sepihak melainkan melibatkan dialog PKL riil di situ. Tidak harus semua, tetapi minimal wakil yang representatif," jelasnya.

Pihaknya menyayangkan keminiman pelibatan publik dalam pembentukan Tim Penataan PKL yang dilakukan Pemkot.

Tim tersebut hanya berisi jajaran Pemkot Surakarta tanpa akademisi dan stake holder, misalnya PKL dan LSM.

"Mestinya sejak awal pihak terkait itu juga dilibatkan, jangan hanya dari kalangan Pemkot," tambah Suci, Koordinator Kompip.

Pendataan Ulang

Sementara itu Kantor Pengelolaan PKL akan segera melakukan pendataan ulang terhadap PKL di kawasan pasar klithikan Monumen 45 Banjarsari.

Kepala Kantor Pengelolaan PKL Bambang Santosa mengatakan pendataan akan dilakukan dengan menempel stiker pada kios.

Mengenai penambahan jumlah PKL, dia menduga lantaran ada anggota keluarga yang ikut masuk dalam pemilik yang sudah terdata sebelumnya.

"Memang mungkin saja terjadi peningkatan, tapi bisa jadi mereka ikut keluarganya yang sudah mapan di situ. Untuk itu kami akan melakukan pendataan ulang," tegasnya.

Wakil Wali Kota FX Hadi Rudyatmo mengatakan pihaknya tetap akan menggunakan data awal di Kantor Pengelolaan PKL.

Ketua Kantor DPC PDI-P Surakarta itu juga akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kantor Pengelolaan PKL untuk mengantisipasi penambahan jumlah PKL di kawasan Monumen Banjarsari.

"Kami masih akan membahas rencana sosialisasi, jadi yang kami lakukan saat ini baru tahap awal. Tentu tim nanti akan melibatkan pihak-pihak terkait baik akademisi maupun LSM, karena ini merupakan proyek besar yang melibatkan banyak orang," tuturnya.

Rencana relokasi PKL diperkirakan menelan biaya Rp 9,6 miliar dengan bentuk kios alternatif ketiga, yakni dengan pintu penuh. Alternatif pertama tanpa pintu membutuhkan dana Rp 4,5 miliar dan alternatif kedua pintu setengah Rp 5,4 miliar.

Sesuai jadwal pelaksanaan relokasi diharapkan bisa direalisasi Juni 2006 dan revitalisasi (hingga penyelesaian proyek di Semanggi) selesai Juli 2006.

"Dengan demikian pada 17 Agustus tahun depan kawasan Monumen 45 Banjarsari bisa dipergunakan untuk upacara bendera sebagaimana mengemuka dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kota (Musrenbangkot) beberapa waktu lalu. Sesuai peruntukannya kawasan Monumen 45 seharusnya difungsikan sebagai ruang publik." (G13-27)