Kamis, 17 Mei 2007

Raport Merah Bupati Sukoharjo

|0 komentar

Problem wilayah di Sukoharjo cukup komplek dan DPRD mampu menyoroti hal itu dengan jernih sehingga pada saat penyampaian LKPj Tahun 2007 mereka memberi raport merah. Sebuah pencapaian yang patut diapresiasi karena suara mayoritas merupakan kursi milik bupati. Sayangnya bupati tidak serius menanggapinya dengan mewakilkan pada wabup untuk membacakan LKPj tersebut.

Ini sebuah pembelajaran politik yang cukup bagus. Wakil rakyat harus secara lantang menyuarakan kebenaran. Pernyataan raport merah setidaknya memberi dampak psikologis bagi jalannya pemerintahan. Yang perlu ditunggu adalah apakah periode tahun depan akan bisa lebih baik atau sama saja?

Rabu, 04 April 2007

Segera Atasi Kemiskinan Di Wonogiri

|0 komentar
Sumber : Solopos cetak 3 April 2007

Kemiskinan yang terus melonjak di Wonogiri harus segera diakhiri. Dengan problem kekeringan yang rutin dan kekurangan air bagi sebagian warga harus menjadi perhatian serius. Naiknya jumlah warga miskin dari Tahun 2005 hingga 2007 yang mencapai 1,2 juta jiwa perlu segera ditangani agar tidak bertambah parah. Sayangnya bupati tak banyak memiliki program pro poor sehingga jumlah warga miskin terus bertambah.

Inovasi sangat diperlukan guna menangani persoalan kemiskinan. Lahan-lahan di Wonogiri sebenarnya cukup potensial untuk ditingkatkan produktifitasnya. Pemda tak boleh hanya berorientasi pada program yang bombastis namun minim dampak. Tujuan penyelenggaraan otonomi daerah adalah meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat.

Kamis, 22 Maret 2007

Hindari Penyimpangan APBD, PMII Gelar Pelatihan Advokasi Anggaran

|0 komentar
Pelatihan advokasi digelar untuk menghindari distorsi anggaran
Menuju pembangunan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang transparan dan aspiratif, Pengurus Cabang (PC) Perhimpunan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kukar menggelar pelatihan advokasi anggaran.

Pelatihan yang dipusatkan di Gedung Panti Sosial Tenggarong itu, diselanggarakan bersama Lembaga Advokasi Anggaran (L2A) Kukar, dengan menghadirkan pembicara dari panitia anggaran (Panggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) daerah ini, Drs HM Irkham, Toto Heru Subroto dari Bappeda Kukar, M Histiraluddin konsultan eksekutif Pemkab Kukar dari General Technical Coorporation (GTZ), dan beberapa aktivis Pokja 30 Kalimantan Timur (Kaltim).

Rusmana Ishaq, Ketua Panitia Pelaksana pelatihan advokasi, itu memaparkan, Rabu (21/3), tujuan kegiatan pelatihan adalah sebagai upaya membuka wawasan para pengurus dan aktivis PMII cabang Kukar mengenai perencanaan dan penyususnan anggaran. �Selama ini, seperti diketahui proses penyusunan anggaran di daerah ini masih belum bisa dikatakan transparan,� ungkapnya. Menurutnya, penyusunan anggaran tanpa pendampingan publik rentan menimbulkan distrosi yang tentu saja dampaknya sangat merugikan masyarakat.

Rawannya penyimpangan anggaran di tingkat elit politik dan penyusun anggaran memang bisa saja terjadi. Hal ini yang kemudian memunculkan pelayanan publik menjadi buntu dan rentan terjadinya pembohongan.

Dikatakan Rusmana, berangkat dari pesoalan itu, PC PMII menyadari perlu adanya pelatihan advokasi sebagai modal gerakan pendampingan di tingkat masyarakat. Sebab pada hakekatnya, sebuah perubahan hanya bisa dilakukan oleh masyarakat sendiri. �Itu karenanya, kami menggelar pelatihan pendampingan yang intinya untuk menggugah kesadaran publik mengenai penyusunan anggaran yang transparan dan apsiratif,� ucapnya.

Sementara itu, Ketua PC PMII Kukar, Junaidi, mengatakan, perlunya pelatihan advokasi anggaran tersebut adalah sebagai usaha menyadarkan publik, bahwa peran dan fungsi anggaran yang merupakan materilnya politik pemerintah dalam menjalankan amanah rakyat harus dilakukan secara terbuka.�Ini penting, agar distorsi terhadap anggaran tidak terjadi,� jelasnya.

Dijelaskan, disamping membuka cakrawala pengurus dan aktivis PMII, pelatihan ini juga diarahkan kepada kepentingan masyarakat. Karena sudah saatnya mesyarakat harus mengerti apa dan bagaimana proses penganggaran yang dilakukan Panggar. �Setidaknya dengan pelatihan ini, upaya advokasi perencanaan dan penyusunan anggaran oleh pihak terkait dapat diketahui jelas dan transparan oleh pubik,� kata Junaidi, yang juga aktivis LSM Barisan Oposisi Murni (BOM), itu.

Terkait dengan penyusunan anggaran, Junadi juga mengharapkan, agar tidak terjadinya penyimpangan mengenai penggunaan dan penyaluran dana APBD, hendaknya pemerintah daerah membuat papan atau poster transparansi anggaran yang dipajang di kantor-kantor dinas atau dipapan publik. �Agar parisipasi publik dalam memantau anggaran juga dapat difungsikan,� ujarnya. (gu2n)

Source : http://www.dprdkutaikartanegara.go.id/bacawarta.php?id=794

Sabtu, 27 Januari 2007

Kliping Kota Solo

|0 komentar
Berita merupakan salah satu sumber karya ilmiah yang penting. Tidak saja menorehkan catatan sejarah namun berguna juga bagi perkembangan ilmu pengetahuan. Seiring berkembangnya waktu, media on line menjadi bagian penting dari penggunaan berita. Namun kadangkala beberapa bahan yang dicari tak diketemukan dalam media online.

Maka dari itu, simpanan berita media cetak (bisa disebut kliping) penting untuk mempelajari apa yang telah terjadi di masa lampau. Kami memiliki ratusan kliping dari media massa solopos berupa digital kliping yang bisa diakses siapapun dengan menghubungi email kami. Kliping sangat berguna bagi siapa saja mulai dari siswa, mahasiswa, peneliti, LSM atau siapapaun yang membutuhkan sebagai referensi.


Kliping ini dapat digunakan untuk tugas belajar, tugas akhir, skripsi, studi dokumen, penelitian dan berbagai kebutuhan lainnya. Kliping yang kami miliki memang hanya untuk eks karesidenan surakarta dan lebih banyak untuk kota Solo. Sementara kliping 6 kabupaten sekitarnya, kami menyimpan berita-berita penting yang menjadi isu penting seperti tentang anggaran, pendidikan, APBD dan lainnya.

Sementara untuk kota Solo, DiKlip (Digital Kliping) cukup lengkap isunya mulai dari kemiskinan, anggaran, pendidikan, kesehatan, parkir, PKL dan sebagainya. Simpanan yang sudah terkoleksi dimulai Tahun 2007 hingga 2011. Jika anda berminat, silahkan hubungi kami melalui email dan kami akan kirimkan balasan syarat mendapatkan kebutuhan anda.

Sabtu, 05 Agustus 2006

Masyarakat Marginal dalam Musrenbang

|1 komentar
Buku-buku yang mengupas kiprah masyarakat marginal dalam perencanaan daerah masih sangat minim. Padahal dibanyak wilayah sudah banyak non goverment organization mendampingi mereka. Kelompok marginal itu sebut saja tukang becak, pengamen jalanan, PSK, hingga PKL. Maka dari itu buku Pelibatan Masyarakat Marginal dalam Perencanaan dan Penganggaran Partisipatif ini menarik dimiliki.

Buku ini tidak sekedar mengupas inti pelibatan masyarakat marginal dalam perencanaan namun juga proses pendampingan mereka, proses negosiasi hingga strategi melakukan pendekatan pada pemerintah daerah. Dikupas juga tentang masyarakat marginal di Kota Solo dan salah satu organisasi yang mengakomodir mereka serta menjadi pusat pembelajaran.

Tidak selamanya pendampingan itu berjalan lancar, tetapi juga hambatan dan tantangan dikupas dalam buku ini. Kedepan, masyarakat marginal sebenarnya memiliki peluang untuk mengambil peran yang cukup strategis dari keterbukaan pemerintah kota Solo. Proses yang ditulis buku ini merupakan pengalaman pendampingan penulis dalam kurun waktu 2002 hingga 2005.

Judul Buku           : Pelibatan Masyarakat Marginal Dalam Proses Perencanaan dan Penganggaran Partisipatif
Penulis                 : Suci Handayani
Terbit                  : Tahun 2005
Hal                     : 192 hal (+ xv hal)

Jika pembaca berkenan, dapat menghubungi penulis di email : sucihan03@yahoo.com

Kamis, 22 Desember 2005

Analisa RAPBD 2006

|0 komentar
ANALISIS
RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (RAPBD)
 KOTA SOLO TAHUN 2006

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD merupakan keterpaduan dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sebuah daerah untuk mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan. Perpaduan perencanaan dan pembangunan yang terwujud di APBD harus merupakan perencanaan bottom up planning masyarakat dan strategic planning tiap unit (Satuan Kerja Pemerintah Daerah/SKPD) serta jabaran visi misi Walikota terpilih yang tercantum dalam Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD (yang hingga sekarang belum ditetapkan). Sebagai landasan pembangunan sebelum RPJMD ditetapkan maka diaculah Arah Kebijakan Umum/AKU anggaran daerah serta Perda No 10 Tahun 2001 tentang Visi Misi Kota Solo.

Berdasarkan mandat UU No 32 Tahun 2004 Pasal 167 ayat (1) disebutkan bahwa “Belanja Daerah diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah sebagimana dimaksud dalam pasal 22.” Sementara dalam pasal 22 yang termasuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat yakni mewujudkan keadilan dan pemerataan, meningkatkan pelayanan dasar pendidikan, menyediakan fasiltas pelayanan kesehatan, menyediakan fasilitas social dan fasilitas umum yang layak, mengembangkan system jaminan social, menyusun perencanaan dan tata ruang daerah, melestarikan lingkungan hidup serta  melestarikan nilai ssial budaya (abjad d-k dan abjad m). Tentunya masyarakat Solo berharap klausul melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat tersebut terjamin betul.

Mencerati pola birokrasi dalam menyusun anggaran selama ini masih terdapat polemik antara penetapan unsur pendapatan dan belanja. Menjadi pemahaman umum yang sering kali digunakan alat bagi SKPD adalah proses pendataan pendapatan cenderung susah dinaikkan (mark down) dan belanja lebih banyak dikeluarkan (mark up). Hal inilah yang perlu menjadi titik kritis bersama bagi masyarakat, komunitas, akademisi, pemerhati anggaran, pengusaha serta stakeholders terkait lainnya. Seandainya Pemerintah Kota Solo berniat membangun kota yang menjadi milik bersama tentu bersedia membuka diri bagi penyusunan APBD yang lebih partisipatif. Participatory budgeting yang juga menjadi keinginan Walikota harusnya mampu diterjemahkan secara detil dan jelas oleh aparat dibawahnya sehingga kepentingan masyarakat terutama marginal sector benar-benar terlindungi.

Sebenarnya membaca APBD tidak selalu berkutat pada defisit dan surplusnya namun lebih kepada kejujuran untuk mengelola anggaran seperti dimaksud dalam UU 32/2004 diatas tadi. Keterlibatan masyarakat dalam penyusunan dan masukan pun dilindungi aturan mulai UU 32/2004, Kepmendari No 29 Tahun 2002 ataupun Perda No 5 Tahun 2004. Ketiganya pada intinya memberikan hak pada masyarakat untuk memberi masukan dan wajib dilampirkan dalam Perda tentang APBD. Selama ini penyusunan APBD tidak  banyak dikritisi masyarakat dikarenakan 4 hal. Pertama, APBD yang begitu tebal tidak familier dan tidak mudah dimengerti bagi masyarakat awam; Kedua, sulitnya mengakses APBD baik dari eksekutif ataupun legislative ; Ketiga, tidak adanya sosialisasi RAPBD yang dilakukan oleh eksekutif dan legislative serta dalam pembahasan dikomisi atau fraksi jarang melibatkan masyarakat atau paling tidak stakeholders bersangkutan. Misalnya pembahasan tentang pendidikan di Komisi maka idealnya pihak komisi mengundang selain Dinas Dikpora juga melibatkan DPKS, Tokoh Masyarakat, Komite Sekolah, PGRI, Forum Guru dan pemerhati pendidikan lainnya.

Kedepan diperlukan terobosan yang cukup berani dari Walikota bila ingin mewujudkan participatory budgeting sehingga tidak hanya berhenti pada tataran jargon, ide, wacana namun pada implementasinya. Pemerintah perlu didorong dan diberi motivasi serta penyadaran bahwa keterlibatan masyarakat lebih ke arah output yang ingin dicapai bersama dan bukannya ngrusuhi pengelolaan dan administrasi pemerintahan. Keterlibatan masyarakat tetap ada batasnya misalnya soal gaji yang sudah ada aturannya, program pemerintah pusat, serta baya operasional yang tidak mungkin dibahas secara rigit dan jlimet. Masyarakat tahu bahwa keterlibatan secara penuh justru akan menghambat proses administrasi yang memang sudah ada aturannya. Keterlibatan masyarakat dalam participatory budgeting lebih kearah bagaimana mengkreasikan program, menganggarkan program, melaksanakan program, memonitoring serta mengevaluasi program.
Meskipun DPRD diakui sebagai perwakilan masyarakat namun selama ini focus arahnya lebih ke program besaran dan benefit riil dimasyarakat akan lebih dimengerti oleh masyarakat bersangkutan. Tidak ada salahnya dan tidak ada larangan pelibatan masyarakat dalam setiap pembahasan dikomisi. Baru beberapa pihak yang selama ini mencermati, mengamati dan peduli pada anggaran untuk pelaksanaan program yang tertuang di dokumen RAPBD. Meski demikian, IPGI Solo sebagai salah satu stakeholders Kota Solo mempunyai komitmen kepedulian tinggi terhadap participatoy planning and budgeting merasa perlu mengeluarkan hasil analisis RAPBD Tahun 2006.

1.    Proses Perencanaan Sampai RAPBD
Kota Solo dikenal sebagai salah satu kota pioneer perencanaan dan hal itu diwujudkan secara nyata dengan proses Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Identifikasi program-program pemerintah ditangkap dari masyarakat dan dituangkan dalam dokumen perencanaan untuk disalurkan ke RAPBD. Dalam prakteknya sebenarnya usulan masyarakat sangat banyak dan masih terlihat adanya keinginan dan masih minimnya kebutuhan yang lebih riil diperlukan. Kedepan dibutuhkan pemahaman pada masyarakat untuk lebih mengajukan program mendasar yang benar-benar mengatasi problem-problem yang mereka hadapi tidak sekedar memenuhi keinginannya semata.

Berdasarkan perbandingan yang pernah dilakukan, pada tahun 2005 total usulan mencapai 535 usulan dan terserap di RAPBD 32 persennya atau 117 usulan. Sedangkan sisanya merupakan usulan dari dinas yang tidak berbasis usulan masyarakat. Pada tahun 2006 terjadi kenaikan cukup signifikan yakni dari 868 usulan yang dibahas di Musrenbangkot, sebanyak 249 usulan (78 persen) merupakan usulan yang berbasis perencanaan dan dibahas bersama (lihat lampiran 1). Adapun 21 persen atau 54 kegiatan adalah usulan yang tidak pernah dilontarkan di masyarakat. Kebanyakan dari usulan ini adalah program rutin unit kerja atau program dari pemerintah propinsi atau pusat.

Bila melihat nominal total usulan yang diajukan mencapai Rp 791 M meskipun beberapa unit kerja belum memasukkan jumlah anggaran yang dibutuhkan. Dari jumlah tersebut sebanyak Rp 461 M dibantu anggaran propinsi maupun pusat sehingga sisanya (Rp 330 M) dipenuhi APBD. Tetapi nampaknya nominal tersebut tidak semuanya diakomodasi di RAPBD sehingga jumlahnya berkurang. Yang patut disayangkan adalah ketika hasil Musrenbangkot belum dikeluarkan oleh Bapeda, RAPBD sudah terkirim dan disampaikan ke Walikota. Tentunya hal ini mengundang pertanyaan. Kalau Pemerintah Kota betul-betul menghargai aspirasi masyarakat tentunya hasil Musrenbangkot sudah tersosialisasikan terlebih dahulu sebab dasar penyusunan program di RAPBD berdasarkan output proses perencanaan tersebut.



2.    Pendapatan Daerah
Secara umum pendapatan daerah berdasarkan perolehan dari 3 hal yakni Pendapatan Asli Daerah, Bagian Dana Perimbangan dan Bagian Lain-Lain Penerimaan yang sah. Patut disyukuri bahwa pada tahun 2006 terjadi peningkatan luar biasa atas pendapatan yang diperoleh Kota Solo. Kenaikan itu bahkan mencapai 38,33 persen. Tetapi hal ini tidak dapat dianggap hal yang selalu positif sebab kenaikan terbesar didapat dari Dana Perimbangan 48,87 persen sementara prosentase kenaikan PAD hanya 18,74 persen. Lalu bila dilihat dari tingkat ketergantungan pendapatan maka akan terjadi penurunan. Pada tahun 2006, pendapatan kota ini 84,9 disumbangkan oleh Dana Perimbangan dan PAD hanya 15 persen. Artinya bahwa ketergantungan dana pemerintah sangat tinggi. Padahal tahun sebelumnya kontribusi Dana Perimbangan 78,89 persen. Kontribusi daerah yang menurun ini patut diwaspadai sebab birokrasi yang menjalankan kegiatan untuk memperoleh pendapatan meski sudah bekerja secara optimal namun ternyata banyak kegiatan yang bergantung dari dana pusat (lihat lampiran 2).

a.    Pendapatan Asli Daerah
Dari jumlah PAD sebesar Rp 74,6 M kontribusi terbesar disumbangkan oleh Pajak Daerah dan selanjutnya retribusi daerah. Sementara pos bagian laba usaha daerah malah terjadi penurunan dari tahun 2005 sebesar Rp 4,9 M tahun ini merosot Rp 3,1 M. Bahkan dimedia massa local tanggal 20/12 memunculkan berita kredit macet di Bank Pasar mencapai Rp 1,3 M. Sedangkan pengelola hanya mengakui Rp 200 juta macet dan Rp 1,1 M tidak lancar (?). Padahal investasi yang ditanamkan Pemkot tidak sedikit. Berarti investasi yang ditanamkan masyarakat Solo tidak cukup mampu menghasilkan laba optimal.

Dari penelusuran lebih detil lagi, didapat data kontribusi pendapatan yang dipungut kepada masyarakat banyak meningkat sementara pungutan kepada masyarakat tertentu kenaikannya tidak tinggi. Misalnya pajak parkir, pajak penerangan jalan, retribusi pasar, retribusi sampah terus menunjukkan kenaikan. Sedangkan retribusi ijin usaha perdagangan, retribusi jasa usaha tempat rekreasi dan olah raga mengalami penurunan (lihat lampiran 3). Bahkan untuk pajak reklame sampai ada tunggakan Rp 123 juta. Kalau selama ini memakai system lelang mestinya semuanya dibayar dimuka bukan dibayar dibelakang.

b.    Dana Perimbangan
Dari besaran yang ada, meskipun patut disyukuri namun dana ini tidak luwes digunakan untuk hal lain sebab memang dana ini dipergunakan bagi pembiayaan PNS dan seputar kebutuhan menjalankan pemerintahan. Selain itu ada hal-hal yang mengganjal untuk memperoleh dana ini. Misalnya Pemkot (Kantor Keuangan Daerah) harus mengeluarkan sebesar Rp 280 juta untuk honor tim. Siapakah yang menjadi timnya ? dan apakah hal-hal ini memang terbiasa di pemerintahan. Tentu untuk mengurangi syakwasangka, sebaiknya legislative mendorong pemerintah kota menjelaskan kegunaannya pada masyarakat. Lalu masih ada Rp 100 juta untuk biaya perjalanan dinas luar daerah. Sungguh sangat fantastis manakala biaya hidup dan kebutuhan masyarakat marginal tinggi namun birokrasi masih menganggarkan hal-hal yang tidak jelas ini.

c.    Bagian Lain-lain Penerimaan Yang Sah
Pendapatan sector ini lebih kearah regional atau juga hanya sampai propinsi. Pada tahun 2006 terjadi penurunan signifikan yakni hilangnya pendapatan dari propinsi sebesar Rp 12,5 M. Padahal pendapatan propinsi didapatkan salah satunya dari pungutan PNKB (Pajak kendaraan bermotor). Baik pemerintah kota atau legislative mestinya aktif melobi dan menanyakan kenapa pendapatan sebesar itu bisa hilang. Kalau tahun 2006 saja dapat DAK Rp 16 M tapi kehilangan Rp 12,5 M berarti tahun 2006 hanya mampu mendapat tambahan Rp 3,5 M. Mestinya hal ini tidak didiamkan apalagi setiap partai memiliki hirarki kepengurusan partai.

3.    Belanja Daerah
Belanja daerah pasca reformasi birokrasi yang ditandai dengan perubahan penyusunan APBD berbasis kinerja mestinya mampu meningkatkan citra pemerintahan daerah. Tetapi lagi-lagi kelemahan anggaran berbasis kinerja adalah sulitnya melihat sesungguhnya berapa dana yang digunakan untuk program dan pendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. Biaya gaji PNS dapat saja masuk menjadi dana public dan hal inilah yang kemudian menyulitkan masyarakat sebenarnya untuk belanja program ada berapa. Oleh karena itu focus analisa di belanja daerah akan mencoba memperbandingkan antara belanja aparatur, belanja public (lampiran 4) dan belanja 5 program prioritas walikota. Sebesar apakah komitmen walikota. Apakah kebijakannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di 5 sektor itu mampu mengangkat atau paling tidak memberi gambaran keseriusan pemerintah.

Kelima program itu adalah (1) Kesehatan Murah (2) Pendidikan yang terjangkau (3) Peningkatan Ekonomi Masyarakat Miskin, Koperasi, UKM (4) Penanganan PKL dan (5) Penanganan hunian liar. Analisa ini juga mengaitkan program-program diluar dinas yang tetap berkaitan dengan 5 program diatas dan sebaliknya menafikkan program dinas terkait tetapi sesungguhnya tidak mendukung secara langsung 5 program tersebut (lihat lampiran 5). Meskipun untuk program peningkatan ekonomi dan penanganan PKL nampaknya prosentase lebih besar namun beberapa programnya ditangani Bapeda atau PU dan untuk belanja publiknya tidak dihitung sehingga prosentase programnya terlihat lebih besar. Yang sangat memprihatinkan adalah bidang pendidikan dan kesehatan. Meskipun keduanya merupakan hak dasar warga, komitmen walikota dan banyak mendapat bantuan seperti BOS, PKPS BBM namun tidak cukup banyak membantu masyarakat secara luas. Tentunya impian kesehatan dan pendidikan gratis menjadi jauh panggang dari api.

4.    Penggunaan Anggaran
Secara garis besar meskipun penggunaan anggaran dapat dibaca dalam APBD namun bila dikaitkan dengan efisiensi dan kemanfaatan penggunaan anggaran masih sangat jauh. Misalkankan saja honor panitia baik dibelanja aparatur ataupun public totalnya mencapai Rp 6,9 M untuk 404 kegiatan (hampir Rp 7 M) tentu sangat fantastis (lihat lampiran 6). Sementara perjalanan dinas mendekati Rp 4 M dan sebesar Rp 2,4 M digunakan DPRD (60 %). Pelaksanaannya pun untuk yang tahun anggaran 2005 terkesan dimepetkan menjelang berakhirnya tahun. Tentunya perlu dievaluasi kebutuhan dan pentingnya kunjungan. Dari RAPBD terlihat 2 kunjungan kerja untuk menimba ilmu tentang pembentukan Badan Kehormatan dan Badan Legislasi. Kenapa tidak melakukan kunjungan kerja ke DPRD Propinsi saja sehingga dananya bisa diirit untuk program yang lain. Sementara ada 40 item kegiatan/penggunaan anggaran di 20 unit tercatat perlu dijelaskan pada masyarakat sebab menyangkut dana sebesar Rp 15,9 M (lihat lampiran 7).

Apalagi dinyatakan Walikota (dalam diskusi di sebuah media massa 17/12) dan Hariadi Saptono (Anggota DPRD di televisi local 20/12) bahwa kenaikan pendapatan membuat birokrasi bingung untuk merancang kegiatan yang betul-betul dibutuhkan masyarakat. Hal ini merupakan warning tidak hanya bagi birokrasi dan legislative namun juga bagi masyarakat luas untuk terus mengawasi pelaksanaan APBD. Setidak-tidaknya seperti diprolog analisis ini bahwa dana digunakan jelas bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Bagi masyarakat sendiri ketika mereka merasa sejahtera maka penghargaan yang akan diberikan pada birokrasi sebagai public service tentu lebih tinggi. Masyarakat tentu akan banyak belajar dan sudah semakin kritis sehingga kedepan harapannya tidak hanya perencanaan pembangunan saja yang partisipatif namun juga penganggaran dapat partisipatif.


Sebagai penutup hasil analisis ini, menjadi harapan semua pihak bahwa good governance tidak hanya jargon. Dibutuhkan kearifan local baik oleh eksekutif, legislative dan masyarakat agar semua pihak menyadari tugas dan fungsi masing-masing. Meski demikian kita semua tidak kemudian menutup diri atas kritik yang disampaikan. Kepedulian adalah salah satu bentuk kasih sayang dan perhatian. Oleh karena itu marilah kita sama-sama membangun Kota Solo lebih maju, lebih manusiawi, lebih mensejahterakan warganya.







Solo, 22 Desember 2005



M. Histiraludin
IPGI Solo

Selasa, 15 November 2005

Jumlah PKL Banjarsari Bertambah

|0 komentar
* Dikhawatirkan Muncul Masalah Baru

BALAI KOTA-Jumlah pedagang kaki lima (PKL) di kawasan pasar klithikan Monumen 45 Banjarsari terus bertambah, menyusul rencana relokasi oleh Pemkot Surakarta ke kawasan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, pertengahan 2006.

Sesuai hasil pendataan terakhir yang dilakukan Kantor Pengelolaan PKL jumlah PKL yang menempati lahan seluas 17.822 m2 itu 989 orang. Namun berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh Konsorsium Monitoring dan Pemberdayaan Publik (Kompip) salah satu LSM pendamping PKL di Solo jumlah itu kini lebih dari 1.000 PKL.

"Pemkot seharusnya melakukan antisipasi agar jumlah PKL di kawasan itu tidak makin bertambah. Kami khawatir pertambahan PKL di sana bisa menimbulkan masalah tersendiri bagi Pemkot," kata Nino Histiraludin dari Indonesia Partnership Governance Inisiatives (IPGI) seusai mengikuti sosialisasi rencana relokasi PKL di Balai Kota, kemarin.

Menurut dia, ketidaktegasan Pemkot justru menimbulkan spekulan yang ingin mengeruk keuntungan dari rencana tersebut.

"Tak menutup kemungkinan para spekulan mencari peluang memperjualbelikan lahan di situ sehingga akan timbul masalah baru," imbuhnya.

Sebagai antisipasi, lanjut dia, Pemkot harus duduk bersama dengan PKL riil yang ada di kawasan itu. Melalui dialog antara kedua belah pihak akan diperoleh kesepakatan yang bisa diterima seluruh pihak.

"Langkah itu sekaligus bisa menjadi semacam pemantauan dari Pemkot terhadap PKL. Tapi perlu digarisbawahi sosialisasi bukan sepihak melainkan melibatkan dialog PKL riil di situ. Tidak harus semua, tetapi minimal wakil yang representatif," jelasnya.

Pihaknya menyayangkan keminiman pelibatan publik dalam pembentukan Tim Penataan PKL yang dilakukan Pemkot.

Tim tersebut hanya berisi jajaran Pemkot Surakarta tanpa akademisi dan stake holder, misalnya PKL dan LSM.

"Mestinya sejak awal pihak terkait itu juga dilibatkan, jangan hanya dari kalangan Pemkot," tambah Suci, Koordinator Kompip.

Pendataan Ulang

Sementara itu Kantor Pengelolaan PKL akan segera melakukan pendataan ulang terhadap PKL di kawasan pasar klithikan Monumen 45 Banjarsari.

Kepala Kantor Pengelolaan PKL Bambang Santosa mengatakan pendataan akan dilakukan dengan menempel stiker pada kios.

Mengenai penambahan jumlah PKL, dia menduga lantaran ada anggota keluarga yang ikut masuk dalam pemilik yang sudah terdata sebelumnya.

"Memang mungkin saja terjadi peningkatan, tapi bisa jadi mereka ikut keluarganya yang sudah mapan di situ. Untuk itu kami akan melakukan pendataan ulang," tegasnya.

Wakil Wali Kota FX Hadi Rudyatmo mengatakan pihaknya tetap akan menggunakan data awal di Kantor Pengelolaan PKL.

Ketua Kantor DPC PDI-P Surakarta itu juga akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kantor Pengelolaan PKL untuk mengantisipasi penambahan jumlah PKL di kawasan Monumen Banjarsari.

"Kami masih akan membahas rencana sosialisasi, jadi yang kami lakukan saat ini baru tahap awal. Tentu tim nanti akan melibatkan pihak-pihak terkait baik akademisi maupun LSM, karena ini merupakan proyek besar yang melibatkan banyak orang," tuturnya.

Rencana relokasi PKL diperkirakan menelan biaya Rp 9,6 miliar dengan bentuk kios alternatif ketiga, yakni dengan pintu penuh. Alternatif pertama tanpa pintu membutuhkan dana Rp 4,5 miliar dan alternatif kedua pintu setengah Rp 5,4 miliar.

Sesuai jadwal pelaksanaan relokasi diharapkan bisa direalisasi Juni 2006 dan revitalisasi (hingga penyelesaian proyek di Semanggi) selesai Juli 2006.

"Dengan demikian pada 17 Agustus tahun depan kawasan Monumen 45 Banjarsari bisa dipergunakan untuk upacara bendera sebagaimana mengemuka dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kota (Musrenbangkot) beberapa waktu lalu. Sesuai peruntukannya kawasan Monumen 45 seharusnya difungsikan sebagai ruang publik." (G13-27)

Rabu, 09 November 2005

ANALISA TERHADAP APBD-P 2005 KOTA SURAKARTA

|0 komentar
Berdasarkan ajuan APBD-P dari eksekutif dan dibandingkan APBD maka hasil analisisnya adalah sebagai berikut:
1.    Dari penjabaran belanja di APBD-P maka ada 22 instansi mengalami kenaikan (0,03 persen – 63,32 persen) dan ada 23 instansi mengalami penurunan belanja (0,18 persen – 13,71 persen) serta 7 dinas tetap. Di sector pendapatan ada 12 mengalami peningkatan, 9 unit pendapatan tetap.

2.    Dari pendapatan ada peningkatan sangat besar yakni sebesar hampir Rp 8 Miliar (2,23 persen) namun yang disayangkan kenaikan itu tidak bersumber pada peningkatan PAD tetapi bersumberkan pada anggaran dari pusat dan propinsi.

3.    Dari Total Belanja ada kenaikan Rp 500 juta lebih dan peningkatannya ada di belanja publik. Hal ini perlu dikaji kembali, apakah peningkatan itu berkaitan dengan program atau untuk membayar gaji pegawai yang bekerja untuk public (missal guru, dokter, pelayanan sampah, PU dan lain sebagainya).  Yang perlu diteliti adalah adanya penurunan Rp 6,5 M untuk gaji PNS. Disalah satu sisi, sangat bagus karena kondisi APBD pada saat ditetapkan minus Rp 18 M. Tetapi adanya penurunan gaji sebesar Rp 6,5 M perlu dikaji mendalam. Artinya pada awal ditetapkan, rumusan seperti apakah yang digunakan sehingga saat ada perubahan APBD selisihnya cukup tinggi. Padahal tentunya data mengenai jumlah PNS, Honorer Daerah atau Tenaga Harian Lepas sudah ada. Jumlah pegawai ada berapa, golongan, tunjangan yang harus diberikan berapa tentunya sudah tersedia. Dibutuhkan system penggajian yang matang sehingga perubahan APBD pada sector belanja gaji PNS tidak mendominasi (dari sisi nominal)

4.    Bila ditelusuri lebih lanjut ada 3 dinas yang prosentase belanja aparaturnya naik yakni Dinas Kesehatan (309 %), BIK (182 %) dan KLH (34 %).  Kenaikan belanja ini tidak ada sangkut pautnya dengan masyarakat. Lalu kenapa dinas kesehatan menaikkannya justru tidak di belanja public? Padahal pekerjaan mereka banyak berhubungan dengan public sementara yang dinaikkan belanja aparatur.

5.    Yang cukup bagus adalah kenaikan belanja aparatur di 3 institusi yakni sekretariat DPRD, Kantor Keuangan Daerah dan Wakil Walikota. Ada harapan tidak mempengaruhi pelayanan pada masyarakat.

6.    Yang cukup menyedihkan adalah penurunan belanja public disektor yang betul-betul dibutuhkan masyarakat seperti Dinas Dikpora, SD Negeri, Dinas Pengelolaan Pasar, SMU/SMK Negeri. Besaran rupiahnya sangat tinggi (antara Rp 800 juta – Rp 1,6 M). Sesuai Visi Misi Walikota terpilih yang akan memfokuskan pada tiga hal yang salah satunya tentang pendidikan maka hal ini bisa diinterprestasikan public sebagai sebuah “kekurangan”.

7.    Pada waktu dekat ini, perlu segera menyiapkan kerangka anggaran (Kebijakan Umum APBD) sesuai visi misi kepala daerah. Langkah yang perlu diambil yakni membreakdown visi misi Walikota tidak hanya untuk APBD 2006 namun hingga 2010 sesuai mandate yang diberikan di UU 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan daerah dan UU 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Dari beberapa jabaran diatas, nampaknya focus anggaran bagi masyarakat masih tidak tentu ketika APBD diketok. Kedepan, dibutuhkan komitmen, keseriusan dan visi bagi pembangunan masyarakat. Anggaran yang diperoleh dari public harus dikembalikan kembali baik dalam bentuk pelayanan, penyediaan fasilitas ataupun peluang menciptakan kesejahteraan.

Rabu, 12 Oktober 2005

PKL, Kelompok Borju atau Marginal?

|0 komentar
Oleh : Muhammad Histiraludin

Kalau kita mencermati kring solopos setiap harinya, terlihat banyak pembaca solopos yang mendukung pemindahan Pedagang Kaki Lima (PKL). Apalagi sudah ada statement dari Wakil Walikota yang akan segera memindahkan mereka terutama yang berada di kawasan monumen pahlawan 45 (Banjarsari) sebelum 17 Agustus tahun depan. Dukungan kepada birokrasi dari berbagai pihak terus mengalir seperti masyarakat Stabelan, pejuang veteran, pengguna jalan termasuk para pengemudi yang melewati Pasar Semanggi. Kawasan Semanggipun kini terus dikampanyekan siap menerima tampungan PKL terutama dari kawasan klithikan sembari dilakukan perbaikan dengan dukungan APBD. Sejalan dengan pertumbuhan kota maka jumlah PKL pun tumbuh cepat bak jamur dimusim hujan. Ragam PKL pun bisa bermacam-macam, ada yang jual makanan, peralatan elektronik, pakaian, kebutuhan rumah tangga dan masih banyak lagi.

Lantas kemudian banyak juga yang menyangsikan mereka betul-betul kaum papa karena yang dijual onderdil motor, barang elektronik, aksessoris mobil dan barang-barang mahal lainnya. Apakah betul kemudian mereka masih dinamai PKL juga? Belum lagi barang pribadi yang dimilikipun cukup mentereng. Tidak hanya sebatas HP, tapi juga motor keluaran terbaru bahkan memiliki mobil. Pantas pada 2 minggu belakangan ini muncul sentimen terhadap PKL (terutama yang berada di Banjarsari). Kringer (pengguna kring solopos) menuding mereka kebanyakan bukan warga Solo sehingga tidak perlu diber ruang berusaha. Ada dua pertanyaan mendasar, pertama bagaimana merelokasi mereka dan kedua adalah cara yang bisa digunakan.

Pengertian PKL, sesuai Perda No ___________________________________ Berdasarkan data BPS (2003) tercatat pada tahun 2000 ada 1038 pedagang kaki lima, dan tumbuh berturut-turut 1.115 PKL (2001), 3.390 PKL (2002), 3.834 PKL (2003) dan tahun 2004 masih tetap sama. Sementara menurut berita yang dimuat Solopos sampai akhir bulan kemarin (30/9) mencapai 4.522 (termasuk hunian liar/solopos 30/9). Tak menutup kemungkinan jumlah ini akan bertambah banyak dikarenakan kenaikan BBM yang mendorong harga-harga barang ikut terdongkrak. Pemerintah Kota sendiri berencana melakukan bedol desa dari kawasan Banjarsari pada tahun 2006 mendatang setelah lokasi yang terletak di Kecamatan Pasar Kliwon telah siap. Namun nampaknya akan terjadi kesulitan bagi Pemkot. Hal ini disebabkan PKL menawarkan 6 opsi bila ingin memindah mereka.

Untuk terlihat lebih serius lagi, Walikota membentuk tim yang akan melakukan penertiban PKL yang diisi oleh dinas-dinas terkait. Yang sangat disayangkan adalah tidak adanya unsur perwakilan PKL itu sendiri sehingga dikhawatirkan perdebatan-perdebatan yang muncul dalam tim tersebut tidak merepresentasikan subyek sesungguhnya. Kita semua patut bersyukur, selama ini penertiban PKL masih menggunakan nurani tidak seperti yang terjadi dibanyak kota besar lainnya seperti Jakarta. Tapi hal ini tidak menandakan tidak ada keseriusan. Dalam bincang-bincang penulis dengan beberapa warga Solo, menyatakan aksistensi PKL murni kesalahan Pemkot dan instansinya. Pertama mengenai peluang berusaha yang sampai saat ini tidak mudah dilakukan. Bekerja pada sector formal tentu membutuhkan keahlian sedangkan sector-sektor yang menyerap tenaga kerja sangat minim. Kalau toh pun ada, gajinya sangat jauh dibawah UMR.

Kedua, banyak yang menyatakan menjadi PKL bukan pilihan sebab tidak ada hari libur bagi mereka. Pada hari minggu atau libur nasional justru banyak pembeli datang sehingga mereka lebih suka membuka kios daripada berlibur. Pada saat mendirikan tempat berusaha, tidak pernah ada pengawasan bahkan yang terjadi justru sehari dipasang, hari itu pula ditarik retribusi dari petugas. Selang beberapa hari, listrik diuruspun bisa terpasang. Disini terlihat tidak ada mekanisme koordinasi yang efektif dari Pemkot, PLN ataupun pihak yang berkepentingan. Kalautoh pun harus pindah ke tempat-tempat resmi seringkali biaya untuk membeli kios sangat mahal sehingga pedagang akan kesulitan mencicilnya. Sementara di tempat mereka mendirikan kios hanya modal bahan bangunan, didirikan sendiri dan resmilah mereka berdagang.

Solo sebagai Kota Budaya yang tercermin dalam Visi Kotanya (Perda 10 Tahun 2001) selayaknya memperlakukan seluruh warganya dengan nilai-nilai yang mengandung makna dalam. Prinsip Nguwongke Uwong (yang pernah jadi jargon Slamet Suryanto untuk proses perencanaan) selayaknyalah selalu dipelihara untuk menjalani kehidupan yang menjadi serba sulit ini. Duduk bersama, mendiskusikan dan mencari solusi bersama setiap permasalahan sengan pelaku akan lebih afdhol dan bermanfaat besar. Dalam gambaran penulis, untuk merelokasi mereka dibutuhkan cara yang sangat manusiawi. Memperhatikan bahwa mereka punya hak berusaha, hak mencari nafkah, hak menghidupi keluarganya dan sebagainya. Ini bukan persoalan antara apakah PKL itu asli Solo atau bukan. Apakah kalau bukan maka tidak boleh berusaha? Pikiran yang sangat picik karena kita semua tidak pernah memberikan solusi.

Penanganan

Untuk menjawab bagaimana dan caranya maka ada beberapa hal yang mesti dilakukan. Pertama, dudukkan mereka dalam tim penertiban PKL, libatkan mereka disetiap perumusan masalah maupun mengambil solusinya. Dengan cara ini, maka langkah yang akan dilakukan sudah otomatis diketahui pedagang dan mereka akan mensosialisasikannya sendiri. Kedua, PKL tetap harus dipilahkan bukan berdasarkan asli atau bukannya tidak dari Solo. Tapi telitilah kemampuan finansialnya. Jikalau mereka betul-betul mampu, minta mereka pindah ke ruko yang bisa disewa atau ke toko atau ketempat yang memang sesuai tanpa dibantu sedikitpun. Melihat kemampuan finansialnya tidak selalu dari tampilan fisik tempat yang mereka gunakan untuk berdagang. Tetapi lihat kondisi rumah mereka. Hal ini sekaligus untuk merumuskan langkah apa yang akan diambil oleh tim. Bila ditemukan kondisi keluarga PKL memprihatinkan (betul-betul butuh dukungan) tidak ada salahnya beri keringanan-keringanan. Bentuk keringanan misalnya pada saat pindah ke lokasi baru disediakan alat angkutan, pemotongan harga kios, subsidi, pembebasan retribusi 2-3 bulan serta kemudahan-kemudahan lainnya.

Ketiga, pengadaan fasilitas umum seperti masjid, tempat parkir yang memadai, wc umum yang terawat dan lainnya. Fasilitas pendukung itu sangat membantu daya tarik bagi konsumen dan membantu pedagang yang baru pindah. Pada saat awal pindah, pasar tidak otomatis menjadi ramai. Oleh karena itu kepedulian pemerintah sangat dibutuhkan. Misalnya bagi pedagang yang mempunyai anak seusia sekolah dasar, tidak ada salahnya ada bantuan bea siswa. Minggu-minggu awal berdagang pasti merupakan awalan yang cukup sulit. Ketiga, guna mengkondisikan keramaian maka mewajibkan angkot melewati pasar klithikan yang baru. Hal ini sebagai kampanye proses kemudahan transportasi bagi konsumen yang akan berbelanja. Tidak ada salahnya ada dukungan finansial misalnya untuk bulan-bulan awal diadakan undian yang penyediaan hadiahnya tidak harus dari Pemkot, bisa juga dari sponsor.

Yang terpenting dalam melakukan penataan PKL dan menyelesaikan problem kota, ada keterlibatan tidak hanya stakeholders berkaitan namun juga shareholders. Kedepan, bila prinsip-prinsip menghargai rakyat, partisipatif, transparan, akuntabel menjadi komitmen Walikota, otomatis dukungan bagi terlaksananya pemerintahan akan semakin besar. Beberapa kegiatan kota tidak ada salahnya dselenggarakan ditempat baru (pasar Semanggi) sehingga pedagang akan banyak terbantu serta lokasi-lokasi yang dianggap pemerintah dilarang akan menjadi sepi. Tidak harus digusur, tidak harus dirobohkan tetapi bagaimana duduk bersama mereka untuk mencari solusi. PKL menurut penulis juga manusia.


Muhammad Histiraludin, Pekerja Sosial di IPGI Solo, menulis buku Bergumul Bersama Masyarakat, , Alumnus 39th PDM Course Asian Institute Management (AIM) Philipina

Solo, 12 Oktober 2005
Hormat Kami,

Muhammad Histiraludin

Kamis, 12 Mei 2005

HATI-HATI PILIH KEPALA DAERAH!

|0 komentar
Oleh Muhammad Histiraludin
Bulan Juni hingga Desember tahun 2005, masyarakat Jawa Tengah akan disibukkan dengan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) dibeberapa wilayah. Setidaknya akan ada 17 Kabupaten/Kota yang segera memulai penyelenggaraan Pilkada langsung tersebut. Dimulai dari Kota Pekalongan, Kabupaten Kebumen (5 Juni), Kota Semarang (26 Juni) sampai Kabupaten Pemalang (Akhir tahun ini). Pesta demokrasi ini merupakan sesuatu yang baru bagi kehidupan rakyat yang selama ini telah terbelenggu regim orde baru. Yang jelas pemilihan langsung kepala daerah memang baru pertama kali terselenggara dan tentunya akan banyak kelemahan disana sini.

Persoalan dana yang hingga saat ini pembagiannya belum jelas, berapa persen proporsi pemerintah pusat dan berapa persen proporsi APBD menambah beban pemerintah daerah. Belum lagi munculnya Perpu 3/2005 dan PP 17/2005 untuk merubah beberapa pasal di UU 32 Tahun 2005 dan PP 6/2005 (sesuai putusan Mahkamah Konstitusi) menambah daftar panjang persoalan yang harus dihadapi terutama KPU Daerah. Kita tetap berharap, lembaga terkait mampu menghadapi masalah itu sehingga pemungutan suara dapat berlangsung sukses seperti pada Pilpres kemarin. Tidak mudah dan butuh dukungan banyak pihak supaya kecurangan-kecurangan dan konflik selama proses pemilu hingga terpilihnya kepala daerah yang baru bisa diminimalisir.

Diakui atau tidak, pencurian start kampanye berbentuk pemasangan spanduk, baliho, stiker, pemberian sembako, pelayanan kesehatan gratis merupakan pernak-pernik menjelang berlangsungnya Pilkada. Panwaskot Kota Semarang sudah tegas melakukan penertiban sedangkan Solo, Sukoharjo sejauh ini pihak terkait belum menangani secara serius dengan alasan KPUD setempat belum menetapkan pasangan calon. Biasanya tim sukses sudah bergerilya jauh-jauh hari sebelumnya sehingga pencurian start kampanye sebenarnya telah terjadi. Yang justru penting untuk diperhatikan yakni mengenai visi misi pasangan calon. Selama ini, pemaknaan visi misi hanya sebagai pelengkap dan janji-janji bagi pemilih.

VISI MISI CALON
Perlu diketahui, visi misi pasangan mulai saat ini benar-benar mempunyai makna strategis. Hal itu dapat dilihat di Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan PP nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Di UU 32/2004 Pasal 59 ayat (5) huruf j, partai politik atau gabungan partai politik saat mendaftarkan calon wajib menyerahkan naskah visi, misi dan program dari pasangan calon secara tertulis. Demikian pula di PP 6/2005 pasal 42 ayat (2) j mengenai lampiran surat pencalonan.

Langkah selanjutnya dapat disimak di UU 25/2004 Paasal 14 ayat (2). Ayat ini berbunyi “Kepala Bappeda menyiapkan rancangan awal RPJM Daerah sebagai penjabaran visi, misi, dan program Kepala Daerah ke dalam strategi Pembangunan Daerah, Kebijakan Umum, Program Prioritas kepala daerah dan Arah Kebijakan Keuangan Daerah”. Artinya bahwa paparan visi misi ini mengandung konsekuensi pembangunan daerah untuk 5 tahun kedepan. Tidak hanya menjadi pemanis bibir atau janji kosong yang dilontarkan pasangan calon maupun tim sukses pada saat kampanye. Pengalaman berharga dapat dipetik waktu Pilpres. Pasangan SBY-JK pernah menyatakan tidak akan menaikkan BBM tetapi ketika terpilih, toh BBM naik juga. Namun SBY membantah pernah menyatakan hal itu.

Calon-calon hendaknya juga tidak seenaknya membuat visi misi karena pembuatan visi misi ini perlu mengacu pada beberapa hal. Dalam UU 25/2004 dijelaskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan Daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif (lihat pasal 5 ayat 2).

Tim penyusun visi misi pasangan calon perlu membuka RPJP Nasional (masih digodok di DPR), RPJM Nasional (PP nomor 7 Tahun 2005), RPJP Daerah (Perda Visi Misi propinsi dan kabupaten/kota). Diharapkan ketika visi misi ini ‘nyambung’ maka ada integrasi pengembangan kawasan. Masalahnya apakah kandidat-kandidat kepala daerah benar-benar mengetahui aturan ini? Bila tidak maka kota atau kabupaten pelaksanaan pembangunannya tidak akan terintegrasi dengan propinsi atau nasional dan mengorbankan kepentingan masyarakat luas.

HARAPAN
Masyarakat di tiap Kabupaten/Kota tentunya punya harapan besar, kepala daerah yang baru dapat meningkatkan kesejahteraan hidup mereka. Tekanan minimnya lowongan kerja, minimnya gaji, tingginya kebutuhan pokok telah menjerat kehidupan mereka sehiri-hari. Wajar kiranya rakyat punya harapan lebih pada kepala daerah yang baru untuk menggeser nasib mereka ke arah yang lebih baik. Maka dari itu, naskah visi misi dan program kerja menjadi ‘barang dagangan’ yang sangat vital. Rakyat dapat membaca dan mencermati hal apa saja yang akan dirubah atau diperbaiki dalam kurun 5 tahun mendatang.

Kita tidak dapat menafikkan adanya money politics, pemberian bantuan sembako, pelayanan kesehatan gratis masih menjadi ukuran penentuan pilihan. Tetapi langkah penonjolan visi misi serta program perlu terus diteriakkan pasangan calon supaya kedepan rakyat tidak berharap pada hal-hal yang karitatif. Pasangan calon bukan bidadari atau malaikat pengabul harapan. Sepersekian detik mampu mewujudkan apa yang diinginkan. Tidak mudah merubah wacana dan pandangan seperti ini apalagi ditengah kesulitan hidup masyarakat marginal.

Mewacanakan seperti apa yang tertuang didalam undang-undang memang tidak seperti membalikkan telapak tangan. Tawaran menarik yang dapat dilakukan oleh rakyat, oleh pemilik suara dan objek pembangunan adalah mencermati, menganalisis dan mempertimbangkan secara masak visi misi calon kepala daerah. Apakah sesuai dengan yang diangankan mereka. Apakah tawaran visi misi sudah sesuai dengan harapan mereka? Berubahkah kesejahteraan mereka bila memilih kandidat A atau harus memilih si B meskipun bukan famili atau tetangga dekat.

Sementara itu bagi pasangan calon, hendaknya mengurangi aktivitas menarik massa yang bersifat hura-hura. Lebih baik buka ruang diskusi, public speaking, sharing untuk menjelaskan pada konstituen, apa yang akan didapat rakyat selama 5 tahun jika memilih dia. Katakan bahwa perubahan itu butuh waktu bukan hanya setahun dua tahun apalagi hanya dengan uang Rp 20.000. Pengorbanan merupakan kata kunci dan pengikat baik bagi kepala daerah dan rakyat. Yang perlu diingat pengorbanan jangan sampai menjadikan rakyat sebagai korban.

Muhammad Histiraludin, Pekerja Sosial di IPGI Solo, menulis buku Bergumul Bersama Masyarakat (2004), Koordinator Forum untuk Partisipasi Kebijakan (FPK) Solo, Alumnus 39th PDM Course Asian Institute Management (AIM) Philipina

Solo, 12 Mei 2005

Hormat Kami,


Muhammad Histiraludin

(AKANKAH) MASYARAKAT SOLO MENGGUGAT DPRD SOLO ?

|0 komentar
Oleh : Muhammad Histiraludin

Perjalanan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Solo Periode 2004 – 2009 terus mendapat tantangan berat. Dari hari kehari, bulan ke bulan terus bekerja ekstra keras. Pekerjaan yang telah mereka lakukan nampaknya terus diawasi seluruh masyarakat sehingga rakyat Solo mengerti bagaimana mereka melakukan sesuatu, membahas sesuatu bahkan memutuskan sesuatu. Cobaan dan ujian terus mereka hadapi hingga kini, kita (rakyat) tidak cukup bisa merasakan kinerja mereka. Tentu banyak problem yang menghadang mereka.

Paripurna penetapan APBD 2005 mengecewakan masyarakat. Betapa tidak, jika awal pembahasan ada niatan membuat anggaran berimbang ternyata meleset jauh bahkan harus defisit Rp 18,6 M. Terakhir, keterkejutan rakyat Solo (juga keluarga mantan anggota dewan) adalah keluarnya Putusan PN Solo (22/8) terhadap kasus korupsi APBD 2003 dan mereka divonis tahanan 2 hingga 5 tahun. Mereka juga terbukti merugikan negara sehingga harus mengganti kerugian sekaligus denda yang jumlahnya puluhan sampai ratusan juta.

Kalau dilihat secara kuantitas, anggota DPRD tidak sebanyak 40 orang sesuai jumlah saat mereka dilantik tetapi kini tinggal 34 orang. Jumlah yang tidak cukup signifikan untuk mengatasi masalah-masalah yang timbul di Kota berpenduduk kurang lebih 500 ribu jiwa ini. Pengurangan jumlah itu cukup banyak mengingat 4 diantaranya memegang posisi kunci baik sebagai pimpinan dewan ataupun pimpinan komisi. Sementara dari sisi kualitas, belum ada penelitian secara resmi sejauh mana DPRD Solo bekerja.

Berkurangnya jumlah anggota dewan itu dikarenakan 2 hal yakni korupsi APBD Solo tahun 2003 (4 orang) dan mengundurkan diri (2 orang). Empat orang diantaranya memegang peranan penting bahkan salah satunya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Solo. Mereka berasal dari 3 fraksi yakni Fraksi PDI Perjuangan (2 orang), Fraksi Partai Golkar (3 orang) dan dari Fraksi Partai Demokrat Keadilan (1 orang). Yang dikarenakan dugaan korupsi dan sampai saat ini kasusnya masih disidangkan secara marathon, praktis sudah tidak ngantor sejak 20 Januari dan 22 Februari lalu. Sedangkan yang mengundurkan diri (FX Hadi Rudiatmo dan Heru Notonegoro) mulai pertengahan April telah meninggalkan gedung dewan (lihat tabel). Hingga kini tidak jelas kapan PAW Rudi dan Heru akan segera dilakukan. Bahkan sekarang diduga Heru menggunakan gelar Doktor palsu bersama Jame A Pattiwael yang saat ini masih tercatat sebagai anggota DPRD (Solopos 23/8).

Sebenarnya Ketua DPRD Solo telah menyatakan kinerja dewan semakin terganggu akibat penahanan 4 orang anggota DPRD 2004 – 2009 itu (Solopos, 23/2). Yang patut disayangkan justru pernyataan Faried Badres sebagai Ketua Dewan yang menginginkan anggota DPRD periode ini supaya tidak ditahan. Padahal ketika mereka ditahan (waktu itu), semakin membuktikan bahwa wakil rakyat harus siap menanggung resiko dari kegiatan politik mereka. Keikhlasan mereka menjalani seluruh proses bisa dijadikan pembelajaran politik rakyat serta wujud pertanggungjawaban dan tidak akan menganggu tugas-tugas kedewanan dimasa mendatang. Tidak hanya itu, posisi sebagai terpidana tentu membutuhkan konsentrasi dalam menghadapi persidangan dan pembelaan di meja hijau yang akan membutuhkan energi dan curahan pikiran yang dimiliki oleh mereka

Tidak Jalankan Kewajiban
Bila mencermati berkurangnya anggota dewan itu, maka kita coba buka tentang fungsi, tugas dan wewenang, kewajiban serta hak anggota DPRD. Dalam Undang-undang nomor 22 Tahun 2003 Tentang Sususnan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD pasal 77 serta PP nomor 25 Tahun 2004 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD pasal 19 ayat (1) c tertulis DPRD mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Tentunya ketiga fungsi itu tidak bisa berjalan secara optimal. Pembahasan APBD kemarin saja mereka sudah tidak bisa terlibat apalagi agenda kedepan. Kemudian soal Tugas dan Wewenang, pada pasal 78 huruf c (UU 22/2003) dan pasal 20 ayat (1) c (PP 25/2004) berbunyi “Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, Keputusan Bupati/Walikota, APBD, Kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerjasama internasional didaerah”.

Mengenai kewajiban, nampaknya mereka juga sudah tidak bisa menjalankannya, padahal kewajiban yang tercantum di pasal 81 (UU 22/2003) dan pasal 36 (PP 25/2004) huruf f dan h sangat vital. Pada huruf f tertulis “menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat” serta huruf h menyatakan “memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya.”
Pada posisi ini, yang dirugikan secara langsung adalah masyarakat tertutama dari Daerah Pemilihan mana mereka berasal. Masyarakat  tidak bisa lagi menyampaikan aspirasinya kepada orang yang sudah dipilih. Lantas kemana konstituen ini menyalurkan aspirasinya?

Yang cukup menyakitkan kita adalah, selama mereka sedang menjalani proses persidangan dan tidak dapat menjalankan tugas, fungsi ataupun kewajibannya sesuai aturan diatas, anggota dewan tetap menerima hak keuangan dan administrasi sampai dengan adanya putusan pengadilan tetap (lihat pasal 106 ayat (6) UU 22/2003). Berarti mereka masih tetap menikmati dana yang dipungut dari masyarakat tanpa menjalankan kewajibannya. Sedangkan disisi yang lain, masyarakat marginal, sector pendidikan, sector kesehatan harus berebutan akses anggaran dari APBD, tentu saja ini  sangat ironis.

Berdasarkan UU 22/2003 Tentang Susunan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD (Pasal 94 ayat 2 (e)), UU 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 55 ayat 2 (F)) dan PP 25 Tahun 2004 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Pasal 15 ayat (e)) berbunyi “dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melanggar tindak pidana dengan ancaman pidana serendah-rendahnya 5 tahun penjara”. Berarti bagi Partai Golkar Solo harus segera mengganti Yusuf Hidayat. Bagi yang lainnya selayaknya juga diganti karena apabila tidak, mereka akan menikmati gaji tanpa bekerja selama 2 tahun (bila menerima keputusan PN Solo).

Bagaimana bila mengajukan banding? Tentu akan memakan waktu lama dan mereka tetap menikmati fasilitas gaji Rp 4.387.950/orang/bulan (asumsinya bagi anggota bukan pimpinan). Sejak ditahan pun (6 bulan lalu) mereka sudah makan gaji buta. Prinsip mengedepankan praduga tak bersalah bisa saja diterapkan tetapi bila sekarang sudah ada putusan apa tidak selayaknya pemberian gaji bagi mereka ditinjau kembali oleh pimpinan dewan. Nurani pimpinan partai rupanya sedang diuji terutama bagi Hadi Rudyatmo sebagai Ketua DPC PDIP yang saat kampanye gembar gembor Berseri Tanpa Korupsi. Beranikah mewujudkannya di partai politik yang dipimpinnya?

Melihat kondisi-kondisi seperti ini, apa sikap yang harus segera dilakukan baik oleh pimpinan DPRD Solo ataupun partai darimana mereka berasal. Masyarakat  ataupun konstituen mereka tentunya mempunyai rasa gundah gulana melihat persoalan ini. Kenapa? Karena otomatis wakil-wakil mereka tidak secara penuh melakukan apa yang sudah dimandatkan. Dari 34 anggota dewan yang tersisapun, masih ada 6 orang lagi yang menjadi tersangka dugaan korupsi APBD 2003. Mereka berasal dari PDIP (4 orang, salah satunya menjadi Ketua DPRD saat ini), PKS dan PAN masing-masing 1 orang. Enam orang ini (yang berkasnya sedang diperbaiki Kejari Solo), dalam bekerja mungkin gelisah sebab siapa yang bisa menjamin bahwa tidak ada penahanan sementara ketika berkas itu dilimpahkan ke PN Solo seperti 4 rekan mereka?

Karena itu perlu dipertimbangkan tindakan-tindakan yang tidak merugikan semua pihak. Pertama, Pimpinan DPRD perlu menyatakan secara tegas sikap mereka bahwa meskipun jumlah DPRD berkurang 6 orang namun tugas-tugasnya harus segera diemban oleh yang lain. Minimal Pimpinan Dewan meminta komisi yang kehilangan unsure pimpinan komisi untuk segera menunjuk pejabat komisi sementara. Kedua, sudah selayaknyalah fraksi bersangkutan terutama partai darimana anggota dewan tersebut berasal mengambil tindakan dan segera memproses pergantian antar waktu dengan berkoordinasi dengan KPU. Ketiga, masyarakat  sebagai pemilik suara hendaknya mempertimbangkan untuk mendiamkan atau justru ‘menggugat’ wakil mereka tersebut. Sebab masih ada agenda yang penting yang harus dituntaskan mereka seperti pembahasan Perda Struktur Organisasi Perangkat Daerah (Sesuai PP No 8 Tahun 2003), Penyusunan Arah Kebijakan Umum (UU No 17 Tahun 2003), Pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah/RPJM Daerah (UU No 25 Tahun 2004). Kalau tidak, maka pihak yang paling utama dirugikan adalah masyarakat.

Daftar Anggota DPRD Solo Periode 2004-2009 Yang Ditahan dan Mengundurkan Diri
No    Nama    Posisi    Partai    Keterangan
1    Yusuf Hidayat    Wakil Ketua DPRD    Golkar    Ditahan sejak 20 Januari
2    Purwono    Ketua Komisi I    PDIP    Ditahan sejak 22 Februari
3    Bandung Djoko S    Ketua Komisi III    Golkar    Idem
4    Heru Notonegoro    Wakil Ketua Komisi IV    Golkar    Mengundurkan diri
5    Hadi Rudiatmo    Anggota Komisi III    PDIP    Mengundurkan diri/Wawali
6    Darsono    Anggota Komisi III    PPP    Ditahan sejak 22 Februari
Dari berbagai sumber, diolah

Muhammad Histiraludin, Pekerja Sosial di IPGI Solo, menulis buku Bergumul Bersama Masyarakat (2004), aktif di Forum Peduli Anggaran Kota Surakarta (FPAKS), alumnus 39th PDM Course Asian Institute Management (AIM) Philipina

Solo, 12 Mei 2005

Hormat Kami,


Muhammad Histiraludin