Rabu, 09 November 2005

ANALISA TERHADAP APBD-P 2005 KOTA SURAKARTA

|0 komentar
Berdasarkan ajuan APBD-P dari eksekutif dan dibandingkan APBD maka hasil analisisnya adalah sebagai berikut:
1.    Dari penjabaran belanja di APBD-P maka ada 22 instansi mengalami kenaikan (0,03 persen – 63,32 persen) dan ada 23 instansi mengalami penurunan belanja (0,18 persen – 13,71 persen) serta 7 dinas tetap. Di sector pendapatan ada 12 mengalami peningkatan, 9 unit pendapatan tetap.

2.    Dari pendapatan ada peningkatan sangat besar yakni sebesar hampir Rp 8 Miliar (2,23 persen) namun yang disayangkan kenaikan itu tidak bersumber pada peningkatan PAD tetapi bersumberkan pada anggaran dari pusat dan propinsi.

3.    Dari Total Belanja ada kenaikan Rp 500 juta lebih dan peningkatannya ada di belanja publik. Hal ini perlu dikaji kembali, apakah peningkatan itu berkaitan dengan program atau untuk membayar gaji pegawai yang bekerja untuk public (missal guru, dokter, pelayanan sampah, PU dan lain sebagainya).  Yang perlu diteliti adalah adanya penurunan Rp 6,5 M untuk gaji PNS. Disalah satu sisi, sangat bagus karena kondisi APBD pada saat ditetapkan minus Rp 18 M. Tetapi adanya penurunan gaji sebesar Rp 6,5 M perlu dikaji mendalam. Artinya pada awal ditetapkan, rumusan seperti apakah yang digunakan sehingga saat ada perubahan APBD selisihnya cukup tinggi. Padahal tentunya data mengenai jumlah PNS, Honorer Daerah atau Tenaga Harian Lepas sudah ada. Jumlah pegawai ada berapa, golongan, tunjangan yang harus diberikan berapa tentunya sudah tersedia. Dibutuhkan system penggajian yang matang sehingga perubahan APBD pada sector belanja gaji PNS tidak mendominasi (dari sisi nominal)

4.    Bila ditelusuri lebih lanjut ada 3 dinas yang prosentase belanja aparaturnya naik yakni Dinas Kesehatan (309 %), BIK (182 %) dan KLH (34 %).  Kenaikan belanja ini tidak ada sangkut pautnya dengan masyarakat. Lalu kenapa dinas kesehatan menaikkannya justru tidak di belanja public? Padahal pekerjaan mereka banyak berhubungan dengan public sementara yang dinaikkan belanja aparatur.

5.    Yang cukup bagus adalah kenaikan belanja aparatur di 3 institusi yakni sekretariat DPRD, Kantor Keuangan Daerah dan Wakil Walikota. Ada harapan tidak mempengaruhi pelayanan pada masyarakat.

6.    Yang cukup menyedihkan adalah penurunan belanja public disektor yang betul-betul dibutuhkan masyarakat seperti Dinas Dikpora, SD Negeri, Dinas Pengelolaan Pasar, SMU/SMK Negeri. Besaran rupiahnya sangat tinggi (antara Rp 800 juta – Rp 1,6 M). Sesuai Visi Misi Walikota terpilih yang akan memfokuskan pada tiga hal yang salah satunya tentang pendidikan maka hal ini bisa diinterprestasikan public sebagai sebuah “kekurangan”.

7.    Pada waktu dekat ini, perlu segera menyiapkan kerangka anggaran (Kebijakan Umum APBD) sesuai visi misi kepala daerah. Langkah yang perlu diambil yakni membreakdown visi misi Walikota tidak hanya untuk APBD 2006 namun hingga 2010 sesuai mandate yang diberikan di UU 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan daerah dan UU 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Dari beberapa jabaran diatas, nampaknya focus anggaran bagi masyarakat masih tidak tentu ketika APBD diketok. Kedepan, dibutuhkan komitmen, keseriusan dan visi bagi pembangunan masyarakat. Anggaran yang diperoleh dari public harus dikembalikan kembali baik dalam bentuk pelayanan, penyediaan fasilitas ataupun peluang menciptakan kesejahteraan.

Rabu, 12 Oktober 2005

PKL, Kelompok Borju atau Marginal?

|0 komentar
Oleh : Muhammad Histiraludin

Kalau kita mencermati kring solopos setiap harinya, terlihat banyak pembaca solopos yang mendukung pemindahan Pedagang Kaki Lima (PKL). Apalagi sudah ada statement dari Wakil Walikota yang akan segera memindahkan mereka terutama yang berada di kawasan monumen pahlawan 45 (Banjarsari) sebelum 17 Agustus tahun depan. Dukungan kepada birokrasi dari berbagai pihak terus mengalir seperti masyarakat Stabelan, pejuang veteran, pengguna jalan termasuk para pengemudi yang melewati Pasar Semanggi. Kawasan Semanggipun kini terus dikampanyekan siap menerima tampungan PKL terutama dari kawasan klithikan sembari dilakukan perbaikan dengan dukungan APBD. Sejalan dengan pertumbuhan kota maka jumlah PKL pun tumbuh cepat bak jamur dimusim hujan. Ragam PKL pun bisa bermacam-macam, ada yang jual makanan, peralatan elektronik, pakaian, kebutuhan rumah tangga dan masih banyak lagi.

Lantas kemudian banyak juga yang menyangsikan mereka betul-betul kaum papa karena yang dijual onderdil motor, barang elektronik, aksessoris mobil dan barang-barang mahal lainnya. Apakah betul kemudian mereka masih dinamai PKL juga? Belum lagi barang pribadi yang dimilikipun cukup mentereng. Tidak hanya sebatas HP, tapi juga motor keluaran terbaru bahkan memiliki mobil. Pantas pada 2 minggu belakangan ini muncul sentimen terhadap PKL (terutama yang berada di Banjarsari). Kringer (pengguna kring solopos) menuding mereka kebanyakan bukan warga Solo sehingga tidak perlu diber ruang berusaha. Ada dua pertanyaan mendasar, pertama bagaimana merelokasi mereka dan kedua adalah cara yang bisa digunakan.

Pengertian PKL, sesuai Perda No ___________________________________ Berdasarkan data BPS (2003) tercatat pada tahun 2000 ada 1038 pedagang kaki lima, dan tumbuh berturut-turut 1.115 PKL (2001), 3.390 PKL (2002), 3.834 PKL (2003) dan tahun 2004 masih tetap sama. Sementara menurut berita yang dimuat Solopos sampai akhir bulan kemarin (30/9) mencapai 4.522 (termasuk hunian liar/solopos 30/9). Tak menutup kemungkinan jumlah ini akan bertambah banyak dikarenakan kenaikan BBM yang mendorong harga-harga barang ikut terdongkrak. Pemerintah Kota sendiri berencana melakukan bedol desa dari kawasan Banjarsari pada tahun 2006 mendatang setelah lokasi yang terletak di Kecamatan Pasar Kliwon telah siap. Namun nampaknya akan terjadi kesulitan bagi Pemkot. Hal ini disebabkan PKL menawarkan 6 opsi bila ingin memindah mereka.

Untuk terlihat lebih serius lagi, Walikota membentuk tim yang akan melakukan penertiban PKL yang diisi oleh dinas-dinas terkait. Yang sangat disayangkan adalah tidak adanya unsur perwakilan PKL itu sendiri sehingga dikhawatirkan perdebatan-perdebatan yang muncul dalam tim tersebut tidak merepresentasikan subyek sesungguhnya. Kita semua patut bersyukur, selama ini penertiban PKL masih menggunakan nurani tidak seperti yang terjadi dibanyak kota besar lainnya seperti Jakarta. Tapi hal ini tidak menandakan tidak ada keseriusan. Dalam bincang-bincang penulis dengan beberapa warga Solo, menyatakan aksistensi PKL murni kesalahan Pemkot dan instansinya. Pertama mengenai peluang berusaha yang sampai saat ini tidak mudah dilakukan. Bekerja pada sector formal tentu membutuhkan keahlian sedangkan sector-sektor yang menyerap tenaga kerja sangat minim. Kalau toh pun ada, gajinya sangat jauh dibawah UMR.

Kedua, banyak yang menyatakan menjadi PKL bukan pilihan sebab tidak ada hari libur bagi mereka. Pada hari minggu atau libur nasional justru banyak pembeli datang sehingga mereka lebih suka membuka kios daripada berlibur. Pada saat mendirikan tempat berusaha, tidak pernah ada pengawasan bahkan yang terjadi justru sehari dipasang, hari itu pula ditarik retribusi dari petugas. Selang beberapa hari, listrik diuruspun bisa terpasang. Disini terlihat tidak ada mekanisme koordinasi yang efektif dari Pemkot, PLN ataupun pihak yang berkepentingan. Kalautoh pun harus pindah ke tempat-tempat resmi seringkali biaya untuk membeli kios sangat mahal sehingga pedagang akan kesulitan mencicilnya. Sementara di tempat mereka mendirikan kios hanya modal bahan bangunan, didirikan sendiri dan resmilah mereka berdagang.

Solo sebagai Kota Budaya yang tercermin dalam Visi Kotanya (Perda 10 Tahun 2001) selayaknya memperlakukan seluruh warganya dengan nilai-nilai yang mengandung makna dalam. Prinsip Nguwongke Uwong (yang pernah jadi jargon Slamet Suryanto untuk proses perencanaan) selayaknyalah selalu dipelihara untuk menjalani kehidupan yang menjadi serba sulit ini. Duduk bersama, mendiskusikan dan mencari solusi bersama setiap permasalahan sengan pelaku akan lebih afdhol dan bermanfaat besar. Dalam gambaran penulis, untuk merelokasi mereka dibutuhkan cara yang sangat manusiawi. Memperhatikan bahwa mereka punya hak berusaha, hak mencari nafkah, hak menghidupi keluarganya dan sebagainya. Ini bukan persoalan antara apakah PKL itu asli Solo atau bukan. Apakah kalau bukan maka tidak boleh berusaha? Pikiran yang sangat picik karena kita semua tidak pernah memberikan solusi.

Penanganan

Untuk menjawab bagaimana dan caranya maka ada beberapa hal yang mesti dilakukan. Pertama, dudukkan mereka dalam tim penertiban PKL, libatkan mereka disetiap perumusan masalah maupun mengambil solusinya. Dengan cara ini, maka langkah yang akan dilakukan sudah otomatis diketahui pedagang dan mereka akan mensosialisasikannya sendiri. Kedua, PKL tetap harus dipilahkan bukan berdasarkan asli atau bukannya tidak dari Solo. Tapi telitilah kemampuan finansialnya. Jikalau mereka betul-betul mampu, minta mereka pindah ke ruko yang bisa disewa atau ke toko atau ketempat yang memang sesuai tanpa dibantu sedikitpun. Melihat kemampuan finansialnya tidak selalu dari tampilan fisik tempat yang mereka gunakan untuk berdagang. Tetapi lihat kondisi rumah mereka. Hal ini sekaligus untuk merumuskan langkah apa yang akan diambil oleh tim. Bila ditemukan kondisi keluarga PKL memprihatinkan (betul-betul butuh dukungan) tidak ada salahnya beri keringanan-keringanan. Bentuk keringanan misalnya pada saat pindah ke lokasi baru disediakan alat angkutan, pemotongan harga kios, subsidi, pembebasan retribusi 2-3 bulan serta kemudahan-kemudahan lainnya.

Ketiga, pengadaan fasilitas umum seperti masjid, tempat parkir yang memadai, wc umum yang terawat dan lainnya. Fasilitas pendukung itu sangat membantu daya tarik bagi konsumen dan membantu pedagang yang baru pindah. Pada saat awal pindah, pasar tidak otomatis menjadi ramai. Oleh karena itu kepedulian pemerintah sangat dibutuhkan. Misalnya bagi pedagang yang mempunyai anak seusia sekolah dasar, tidak ada salahnya ada bantuan bea siswa. Minggu-minggu awal berdagang pasti merupakan awalan yang cukup sulit. Ketiga, guna mengkondisikan keramaian maka mewajibkan angkot melewati pasar klithikan yang baru. Hal ini sebagai kampanye proses kemudahan transportasi bagi konsumen yang akan berbelanja. Tidak ada salahnya ada dukungan finansial misalnya untuk bulan-bulan awal diadakan undian yang penyediaan hadiahnya tidak harus dari Pemkot, bisa juga dari sponsor.

Yang terpenting dalam melakukan penataan PKL dan menyelesaikan problem kota, ada keterlibatan tidak hanya stakeholders berkaitan namun juga shareholders. Kedepan, bila prinsip-prinsip menghargai rakyat, partisipatif, transparan, akuntabel menjadi komitmen Walikota, otomatis dukungan bagi terlaksananya pemerintahan akan semakin besar. Beberapa kegiatan kota tidak ada salahnya dselenggarakan ditempat baru (pasar Semanggi) sehingga pedagang akan banyak terbantu serta lokasi-lokasi yang dianggap pemerintah dilarang akan menjadi sepi. Tidak harus digusur, tidak harus dirobohkan tetapi bagaimana duduk bersama mereka untuk mencari solusi. PKL menurut penulis juga manusia.


Muhammad Histiraludin, Pekerja Sosial di IPGI Solo, menulis buku Bergumul Bersama Masyarakat, , Alumnus 39th PDM Course Asian Institute Management (AIM) Philipina

Solo, 12 Oktober 2005
Hormat Kami,

Muhammad Histiraludin

Kamis, 12 Mei 2005

HATI-HATI PILIH KEPALA DAERAH!

|0 komentar
Oleh Muhammad Histiraludin
Bulan Juni hingga Desember tahun 2005, masyarakat Jawa Tengah akan disibukkan dengan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) dibeberapa wilayah. Setidaknya akan ada 17 Kabupaten/Kota yang segera memulai penyelenggaraan Pilkada langsung tersebut. Dimulai dari Kota Pekalongan, Kabupaten Kebumen (5 Juni), Kota Semarang (26 Juni) sampai Kabupaten Pemalang (Akhir tahun ini). Pesta demokrasi ini merupakan sesuatu yang baru bagi kehidupan rakyat yang selama ini telah terbelenggu regim orde baru. Yang jelas pemilihan langsung kepala daerah memang baru pertama kali terselenggara dan tentunya akan banyak kelemahan disana sini.

Persoalan dana yang hingga saat ini pembagiannya belum jelas, berapa persen proporsi pemerintah pusat dan berapa persen proporsi APBD menambah beban pemerintah daerah. Belum lagi munculnya Perpu 3/2005 dan PP 17/2005 untuk merubah beberapa pasal di UU 32 Tahun 2005 dan PP 6/2005 (sesuai putusan Mahkamah Konstitusi) menambah daftar panjang persoalan yang harus dihadapi terutama KPU Daerah. Kita tetap berharap, lembaga terkait mampu menghadapi masalah itu sehingga pemungutan suara dapat berlangsung sukses seperti pada Pilpres kemarin. Tidak mudah dan butuh dukungan banyak pihak supaya kecurangan-kecurangan dan konflik selama proses pemilu hingga terpilihnya kepala daerah yang baru bisa diminimalisir.

Diakui atau tidak, pencurian start kampanye berbentuk pemasangan spanduk, baliho, stiker, pemberian sembako, pelayanan kesehatan gratis merupakan pernak-pernik menjelang berlangsungnya Pilkada. Panwaskot Kota Semarang sudah tegas melakukan penertiban sedangkan Solo, Sukoharjo sejauh ini pihak terkait belum menangani secara serius dengan alasan KPUD setempat belum menetapkan pasangan calon. Biasanya tim sukses sudah bergerilya jauh-jauh hari sebelumnya sehingga pencurian start kampanye sebenarnya telah terjadi. Yang justru penting untuk diperhatikan yakni mengenai visi misi pasangan calon. Selama ini, pemaknaan visi misi hanya sebagai pelengkap dan janji-janji bagi pemilih.

VISI MISI CALON
Perlu diketahui, visi misi pasangan mulai saat ini benar-benar mempunyai makna strategis. Hal itu dapat dilihat di Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan PP nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Di UU 32/2004 Pasal 59 ayat (5) huruf j, partai politik atau gabungan partai politik saat mendaftarkan calon wajib menyerahkan naskah visi, misi dan program dari pasangan calon secara tertulis. Demikian pula di PP 6/2005 pasal 42 ayat (2) j mengenai lampiran surat pencalonan.

Langkah selanjutnya dapat disimak di UU 25/2004 Paasal 14 ayat (2). Ayat ini berbunyi “Kepala Bappeda menyiapkan rancangan awal RPJM Daerah sebagai penjabaran visi, misi, dan program Kepala Daerah ke dalam strategi Pembangunan Daerah, Kebijakan Umum, Program Prioritas kepala daerah dan Arah Kebijakan Keuangan Daerah”. Artinya bahwa paparan visi misi ini mengandung konsekuensi pembangunan daerah untuk 5 tahun kedepan. Tidak hanya menjadi pemanis bibir atau janji kosong yang dilontarkan pasangan calon maupun tim sukses pada saat kampanye. Pengalaman berharga dapat dipetik waktu Pilpres. Pasangan SBY-JK pernah menyatakan tidak akan menaikkan BBM tetapi ketika terpilih, toh BBM naik juga. Namun SBY membantah pernah menyatakan hal itu.

Calon-calon hendaknya juga tidak seenaknya membuat visi misi karena pembuatan visi misi ini perlu mengacu pada beberapa hal. Dalam UU 25/2004 dijelaskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan Daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif (lihat pasal 5 ayat 2).

Tim penyusun visi misi pasangan calon perlu membuka RPJP Nasional (masih digodok di DPR), RPJM Nasional (PP nomor 7 Tahun 2005), RPJP Daerah (Perda Visi Misi propinsi dan kabupaten/kota). Diharapkan ketika visi misi ini ‘nyambung’ maka ada integrasi pengembangan kawasan. Masalahnya apakah kandidat-kandidat kepala daerah benar-benar mengetahui aturan ini? Bila tidak maka kota atau kabupaten pelaksanaan pembangunannya tidak akan terintegrasi dengan propinsi atau nasional dan mengorbankan kepentingan masyarakat luas.

HARAPAN
Masyarakat di tiap Kabupaten/Kota tentunya punya harapan besar, kepala daerah yang baru dapat meningkatkan kesejahteraan hidup mereka. Tekanan minimnya lowongan kerja, minimnya gaji, tingginya kebutuhan pokok telah menjerat kehidupan mereka sehiri-hari. Wajar kiranya rakyat punya harapan lebih pada kepala daerah yang baru untuk menggeser nasib mereka ke arah yang lebih baik. Maka dari itu, naskah visi misi dan program kerja menjadi ‘barang dagangan’ yang sangat vital. Rakyat dapat membaca dan mencermati hal apa saja yang akan dirubah atau diperbaiki dalam kurun 5 tahun mendatang.

Kita tidak dapat menafikkan adanya money politics, pemberian bantuan sembako, pelayanan kesehatan gratis masih menjadi ukuran penentuan pilihan. Tetapi langkah penonjolan visi misi serta program perlu terus diteriakkan pasangan calon supaya kedepan rakyat tidak berharap pada hal-hal yang karitatif. Pasangan calon bukan bidadari atau malaikat pengabul harapan. Sepersekian detik mampu mewujudkan apa yang diinginkan. Tidak mudah merubah wacana dan pandangan seperti ini apalagi ditengah kesulitan hidup masyarakat marginal.

Mewacanakan seperti apa yang tertuang didalam undang-undang memang tidak seperti membalikkan telapak tangan. Tawaran menarik yang dapat dilakukan oleh rakyat, oleh pemilik suara dan objek pembangunan adalah mencermati, menganalisis dan mempertimbangkan secara masak visi misi calon kepala daerah. Apakah sesuai dengan yang diangankan mereka. Apakah tawaran visi misi sudah sesuai dengan harapan mereka? Berubahkah kesejahteraan mereka bila memilih kandidat A atau harus memilih si B meskipun bukan famili atau tetangga dekat.

Sementara itu bagi pasangan calon, hendaknya mengurangi aktivitas menarik massa yang bersifat hura-hura. Lebih baik buka ruang diskusi, public speaking, sharing untuk menjelaskan pada konstituen, apa yang akan didapat rakyat selama 5 tahun jika memilih dia. Katakan bahwa perubahan itu butuh waktu bukan hanya setahun dua tahun apalagi hanya dengan uang Rp 20.000. Pengorbanan merupakan kata kunci dan pengikat baik bagi kepala daerah dan rakyat. Yang perlu diingat pengorbanan jangan sampai menjadikan rakyat sebagai korban.

Muhammad Histiraludin, Pekerja Sosial di IPGI Solo, menulis buku Bergumul Bersama Masyarakat (2004), Koordinator Forum untuk Partisipasi Kebijakan (FPK) Solo, Alumnus 39th PDM Course Asian Institute Management (AIM) Philipina

Solo, 12 Mei 2005

Hormat Kami,


Muhammad Histiraludin

(AKANKAH) MASYARAKAT SOLO MENGGUGAT DPRD SOLO ?

|0 komentar
Oleh : Muhammad Histiraludin

Perjalanan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Solo Periode 2004 – 2009 terus mendapat tantangan berat. Dari hari kehari, bulan ke bulan terus bekerja ekstra keras. Pekerjaan yang telah mereka lakukan nampaknya terus diawasi seluruh masyarakat sehingga rakyat Solo mengerti bagaimana mereka melakukan sesuatu, membahas sesuatu bahkan memutuskan sesuatu. Cobaan dan ujian terus mereka hadapi hingga kini, kita (rakyat) tidak cukup bisa merasakan kinerja mereka. Tentu banyak problem yang menghadang mereka.

Paripurna penetapan APBD 2005 mengecewakan masyarakat. Betapa tidak, jika awal pembahasan ada niatan membuat anggaran berimbang ternyata meleset jauh bahkan harus defisit Rp 18,6 M. Terakhir, keterkejutan rakyat Solo (juga keluarga mantan anggota dewan) adalah keluarnya Putusan PN Solo (22/8) terhadap kasus korupsi APBD 2003 dan mereka divonis tahanan 2 hingga 5 tahun. Mereka juga terbukti merugikan negara sehingga harus mengganti kerugian sekaligus denda yang jumlahnya puluhan sampai ratusan juta.

Kalau dilihat secara kuantitas, anggota DPRD tidak sebanyak 40 orang sesuai jumlah saat mereka dilantik tetapi kini tinggal 34 orang. Jumlah yang tidak cukup signifikan untuk mengatasi masalah-masalah yang timbul di Kota berpenduduk kurang lebih 500 ribu jiwa ini. Pengurangan jumlah itu cukup banyak mengingat 4 diantaranya memegang posisi kunci baik sebagai pimpinan dewan ataupun pimpinan komisi. Sementara dari sisi kualitas, belum ada penelitian secara resmi sejauh mana DPRD Solo bekerja.

Berkurangnya jumlah anggota dewan itu dikarenakan 2 hal yakni korupsi APBD Solo tahun 2003 (4 orang) dan mengundurkan diri (2 orang). Empat orang diantaranya memegang peranan penting bahkan salah satunya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Solo. Mereka berasal dari 3 fraksi yakni Fraksi PDI Perjuangan (2 orang), Fraksi Partai Golkar (3 orang) dan dari Fraksi Partai Demokrat Keadilan (1 orang). Yang dikarenakan dugaan korupsi dan sampai saat ini kasusnya masih disidangkan secara marathon, praktis sudah tidak ngantor sejak 20 Januari dan 22 Februari lalu. Sedangkan yang mengundurkan diri (FX Hadi Rudiatmo dan Heru Notonegoro) mulai pertengahan April telah meninggalkan gedung dewan (lihat tabel). Hingga kini tidak jelas kapan PAW Rudi dan Heru akan segera dilakukan. Bahkan sekarang diduga Heru menggunakan gelar Doktor palsu bersama Jame A Pattiwael yang saat ini masih tercatat sebagai anggota DPRD (Solopos 23/8).

Sebenarnya Ketua DPRD Solo telah menyatakan kinerja dewan semakin terganggu akibat penahanan 4 orang anggota DPRD 2004 – 2009 itu (Solopos, 23/2). Yang patut disayangkan justru pernyataan Faried Badres sebagai Ketua Dewan yang menginginkan anggota DPRD periode ini supaya tidak ditahan. Padahal ketika mereka ditahan (waktu itu), semakin membuktikan bahwa wakil rakyat harus siap menanggung resiko dari kegiatan politik mereka. Keikhlasan mereka menjalani seluruh proses bisa dijadikan pembelajaran politik rakyat serta wujud pertanggungjawaban dan tidak akan menganggu tugas-tugas kedewanan dimasa mendatang. Tidak hanya itu, posisi sebagai terpidana tentu membutuhkan konsentrasi dalam menghadapi persidangan dan pembelaan di meja hijau yang akan membutuhkan energi dan curahan pikiran yang dimiliki oleh mereka

Tidak Jalankan Kewajiban
Bila mencermati berkurangnya anggota dewan itu, maka kita coba buka tentang fungsi, tugas dan wewenang, kewajiban serta hak anggota DPRD. Dalam Undang-undang nomor 22 Tahun 2003 Tentang Sususnan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD pasal 77 serta PP nomor 25 Tahun 2004 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD pasal 19 ayat (1) c tertulis DPRD mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Tentunya ketiga fungsi itu tidak bisa berjalan secara optimal. Pembahasan APBD kemarin saja mereka sudah tidak bisa terlibat apalagi agenda kedepan. Kemudian soal Tugas dan Wewenang, pada pasal 78 huruf c (UU 22/2003) dan pasal 20 ayat (1) c (PP 25/2004) berbunyi “Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, Keputusan Bupati/Walikota, APBD, Kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerjasama internasional didaerah”.

Mengenai kewajiban, nampaknya mereka juga sudah tidak bisa menjalankannya, padahal kewajiban yang tercantum di pasal 81 (UU 22/2003) dan pasal 36 (PP 25/2004) huruf f dan h sangat vital. Pada huruf f tertulis “menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat” serta huruf h menyatakan “memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya.”
Pada posisi ini, yang dirugikan secara langsung adalah masyarakat tertutama dari Daerah Pemilihan mana mereka berasal. Masyarakat  tidak bisa lagi menyampaikan aspirasinya kepada orang yang sudah dipilih. Lantas kemana konstituen ini menyalurkan aspirasinya?

Yang cukup menyakitkan kita adalah, selama mereka sedang menjalani proses persidangan dan tidak dapat menjalankan tugas, fungsi ataupun kewajibannya sesuai aturan diatas, anggota dewan tetap menerima hak keuangan dan administrasi sampai dengan adanya putusan pengadilan tetap (lihat pasal 106 ayat (6) UU 22/2003). Berarti mereka masih tetap menikmati dana yang dipungut dari masyarakat tanpa menjalankan kewajibannya. Sedangkan disisi yang lain, masyarakat marginal, sector pendidikan, sector kesehatan harus berebutan akses anggaran dari APBD, tentu saja ini  sangat ironis.

Berdasarkan UU 22/2003 Tentang Susunan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD (Pasal 94 ayat 2 (e)), UU 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 55 ayat 2 (F)) dan PP 25 Tahun 2004 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Pasal 15 ayat (e)) berbunyi “dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melanggar tindak pidana dengan ancaman pidana serendah-rendahnya 5 tahun penjara”. Berarti bagi Partai Golkar Solo harus segera mengganti Yusuf Hidayat. Bagi yang lainnya selayaknya juga diganti karena apabila tidak, mereka akan menikmati gaji tanpa bekerja selama 2 tahun (bila menerima keputusan PN Solo).

Bagaimana bila mengajukan banding? Tentu akan memakan waktu lama dan mereka tetap menikmati fasilitas gaji Rp 4.387.950/orang/bulan (asumsinya bagi anggota bukan pimpinan). Sejak ditahan pun (6 bulan lalu) mereka sudah makan gaji buta. Prinsip mengedepankan praduga tak bersalah bisa saja diterapkan tetapi bila sekarang sudah ada putusan apa tidak selayaknya pemberian gaji bagi mereka ditinjau kembali oleh pimpinan dewan. Nurani pimpinan partai rupanya sedang diuji terutama bagi Hadi Rudyatmo sebagai Ketua DPC PDIP yang saat kampanye gembar gembor Berseri Tanpa Korupsi. Beranikah mewujudkannya di partai politik yang dipimpinnya?

Melihat kondisi-kondisi seperti ini, apa sikap yang harus segera dilakukan baik oleh pimpinan DPRD Solo ataupun partai darimana mereka berasal. Masyarakat  ataupun konstituen mereka tentunya mempunyai rasa gundah gulana melihat persoalan ini. Kenapa? Karena otomatis wakil-wakil mereka tidak secara penuh melakukan apa yang sudah dimandatkan. Dari 34 anggota dewan yang tersisapun, masih ada 6 orang lagi yang menjadi tersangka dugaan korupsi APBD 2003. Mereka berasal dari PDIP (4 orang, salah satunya menjadi Ketua DPRD saat ini), PKS dan PAN masing-masing 1 orang. Enam orang ini (yang berkasnya sedang diperbaiki Kejari Solo), dalam bekerja mungkin gelisah sebab siapa yang bisa menjamin bahwa tidak ada penahanan sementara ketika berkas itu dilimpahkan ke PN Solo seperti 4 rekan mereka?

Karena itu perlu dipertimbangkan tindakan-tindakan yang tidak merugikan semua pihak. Pertama, Pimpinan DPRD perlu menyatakan secara tegas sikap mereka bahwa meskipun jumlah DPRD berkurang 6 orang namun tugas-tugasnya harus segera diemban oleh yang lain. Minimal Pimpinan Dewan meminta komisi yang kehilangan unsure pimpinan komisi untuk segera menunjuk pejabat komisi sementara. Kedua, sudah selayaknyalah fraksi bersangkutan terutama partai darimana anggota dewan tersebut berasal mengambil tindakan dan segera memproses pergantian antar waktu dengan berkoordinasi dengan KPU. Ketiga, masyarakat  sebagai pemilik suara hendaknya mempertimbangkan untuk mendiamkan atau justru ‘menggugat’ wakil mereka tersebut. Sebab masih ada agenda yang penting yang harus dituntaskan mereka seperti pembahasan Perda Struktur Organisasi Perangkat Daerah (Sesuai PP No 8 Tahun 2003), Penyusunan Arah Kebijakan Umum (UU No 17 Tahun 2003), Pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah/RPJM Daerah (UU No 25 Tahun 2004). Kalau tidak, maka pihak yang paling utama dirugikan adalah masyarakat.

Daftar Anggota DPRD Solo Periode 2004-2009 Yang Ditahan dan Mengundurkan Diri
No    Nama    Posisi    Partai    Keterangan
1    Yusuf Hidayat    Wakil Ketua DPRD    Golkar    Ditahan sejak 20 Januari
2    Purwono    Ketua Komisi I    PDIP    Ditahan sejak 22 Februari
3    Bandung Djoko S    Ketua Komisi III    Golkar    Idem
4    Heru Notonegoro    Wakil Ketua Komisi IV    Golkar    Mengundurkan diri
5    Hadi Rudiatmo    Anggota Komisi III    PDIP    Mengundurkan diri/Wawali
6    Darsono    Anggota Komisi III    PPP    Ditahan sejak 22 Februari
Dari berbagai sumber, diolah

Muhammad Histiraludin, Pekerja Sosial di IPGI Solo, menulis buku Bergumul Bersama Masyarakat (2004), aktif di Forum Peduli Anggaran Kota Surakarta (FPAKS), alumnus 39th PDM Course Asian Institute Management (AIM) Philipina

Solo, 12 Mei 2005

Hormat Kami,


Muhammad Histiraludin

Sabtu, 23 April 2005

Tunjangan Bulanan Pejabat Diminta Dihapus

|0 komentar
KARANGASEM - Forum untuk Partisipasi Kebijakan (FPK) meminta DPRD Surakarta melakukan rasionalisasi pada sejumlah usulan pembiayaan pada RAPBD 2005 yang dianggap tidak perlu. Langkah ini sebagai realisasi atas semangat ingin menekan angka defisit pada APBD 2005 hingga 0% agar tidak semakin membebani masyarakat.

Koordinator FPK M Nino Histiraludin menjelaskan, rasionalisasi yang perlu dilakukan di antaranya pada pembiayaan bantuan bulanan pejabat struktural sebesar Rp 1.121.700.000 dan bantuan keuangan kepada PKK sebesar Rp 300 juta.

"Setiap bulan, pejabat sudah mendapatkan tunjangan jabatan, tunjangan suami/istri, tunjangan kesehatan, dan tunjangan operasional. Jadi, tunjangan bulanan pejabat struktural itu harus dihapus," kata dia.

Selain itu, DPRD juga perlu melakukan efisiensi anggaran pada beberapa usulan pembiayaan. Di antaranya adalah anggaran biaya gas Rp 2,4 juta, padahal sudah ada anggaran makan dan minum tersendiri. Demikian juga anggaran mesin cuci di DPRD Rp 800.000.

"Bagian Umum juga menganggarkan pembuatan gapura dan garasi sebesar Rp 40 juta. Padahal kalau kita lihat, kompleks Pemkot sudah cukup memadai fasilitasnya. Jadi, itu cenderung pemborosan dan tidak efisien."

DPRD juga harus berani melakukan pemangkasan anggaran terutama untuk anggaran yang tidak memiliki dampak langsung kepada masyarakat. Berdasarkan Berdasar temuan FPK, dari 368 kegiatan yang direncanakan dalam RAPBD, 170 kegiatan merupakan hasil serapan dari proses musyawarah kota membangun (muskotbang), sedangkan sisanya berasal dari usulan selain muskotbang.

"Hanya 144 kegiatan atau 7% kegiatan yang berdampak langsung pada masyarakat. Pemangkasan dengan mencermati usulan-usulan program misalnya mengenai dari mana program berasal, tujuan, dan impact-nya itu akan sangat membantu mengurangi defisit."

Langkah itu mendesak untuk segera diupayakan DPRD. Apalagi sejak awal telah ada komitmen yang akan menggunakan sistem anggaran berimbang atau sejalan dengan Pasal 17 ayat 1 UU Nomor 17/2004 tentang Keuangan Negara.

"APBD memang sudah seharusnya disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan daerah. Jadi, kami sangat mendukung komitmen DPRD untuk menekan defisit hingga nol persen dan tidak berutang lagi." (G13-17hn)

Source : http://www.suaramerdeka.com/harian/0504/23/slo05.htm

Rabu, 06 April 2005

HASIL ANALISIS FORUM UNTUK PARTISIPASI KEBIJAKAN

|0 komentar
HASIL ANALISIS FORUM UNTUK PARTISIPASI KEBIJAKAN
ATAS LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN AKHIR MASA JABATAN
WALIKOTA SURAKARTA TAHUN 2000-2004

Walikota sebagai Kepala Daerah mengemban amanat dari rakyatnya untuk melaksanakan tugas pemerintahan baik melakukan pekerjaan yang sudah disepakati dengan anggota DPRD, melakukan pengawasan internal birokrasi serta mewujudkan Kota Surakarta sesuai dengan Visi Misi Kota. Namun bila dilihat secara cermat dari Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKP AMJ) Tahun 2000-2004 ternyata masih banyak hal yang perlu dikritisi. Secara sepintas bila dilihat dari pertumbuhan ekonomi masyarakat nampaknya menunjukkan peningkatan. Hal itu bisa dilihat dari LKP AMJ yang disampaikan Walikota misalkan tentang PDRB, PAD maupun pertumbuhan sector yang lain. Namun kenapa yang dirasakan masyarakat justru sebaliknya?

Fenomena ini tentu tidak bisa diperdebatkan tanpa menunjukkan data-data riil. Walaupun Pemerintah Kota telah mempunyai Peraturan Daerah No 10 Tahun 2001 Tentang Visi Misi, Perda No 6 Tahun 2003 Tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah, Perda Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Program Pembangunan Daerah dan Perda Nomor 16 Tahun 2003 Tentang Rencana Strategis Daerah tetapi melihat pelaksanaannya jauh dari aturan yang telah ditetapkan tersebut. Mengupas apa yang disampaikan walikota dalam LKP AMJ, tidak ada focus bidang garapan yang jelas. Apakah akan memajukan pendidikan, ekonomi, meningkatkan kesejahteraan, mengurangi pengangguran atau yang lainnya. Pekerjaan-pekerjaan berat tersebut tidak bisa diselesaikan semua dalam waktu 5 tahun.

Guna melihat secara obyektif beberapa permasalahan, marilah kita membuka data-data yang dijabarkan oleh Slamet Suryanto sebagai Walikota.

1.    APBD Tahunan

Seandainya kita mau fair, maka hal pertama yang bisa kita lihat yakni pencapaian pelaksanaan APBD tahunan. Memang secara garis besar selalu terjadi peningkatan uang yang dikelola (Lihat table atas). Namun hal itu tidak cukup membanggakan karena penggunaan anggaran lebih banyak untuk aparatur/birokrasi. Pada tahun 2000, penggunaan belanja pembangunan lebih dari 50 persen dari anggaran rutin. Yang perlu diingat pada tahun itu hanya terdapat 9 bulan (perubahan kebijakan nasional mengenai tahun anggaran). Sementara penetapan besaran biaya rutin sudah dilakukan sejak awal. Tahun 2001, belanja pembangunan hanya 10 persen dari belanja rutin. Dan nominal terbesar yang digunakan (dari dana Rp 19,5 M) itu untuk rehab gedung dewan beserta sarana dan prasaranya (hampir Rp 3 M) serta pembangunan pasar gede yang mencapai Rp 2,5 M. Artinya bahwa pada tahun itu, anggaran yang digunakan betul ke masyarakat tidak sampai Rp 15 M.

Ditahun 2002 belanja pembangunan meningkat menjadi 25 persen dari belanja rutin namun pendapatan asli daerahnya hanya meningkat Rp 10 M lebih (atau lebih kecil dari tahun sebelumnya Rp 13 M lebih). Kemudian pada tahun 2003, justru belanja rutinnya melonjak tajam meskipun seiring peningkatan tajam pula belanja pembangunannya. Padahal dari sisi PAD kenaikannya tidak signifikan dibandingkan penggunaan untuk belanja. Pemkot masih mengandalkan dana perimbangan dari pusat (baik DAU ataupun DAK). Tahun 2004 ketika Solo berusaha menyesuaikan atau melaksanakan anggaran kinerja, terlihat dana belanja publiknya lebih besar dari belanja aparatur. Dari dana belanja publik sebesar Rp 238 M, ternyata untuk Belanja Administrasi Umum (biaya gaji pegawai, tunjangan dan lain sebagainya) sejumlah Rp 188 M. Hingga sisa penggunaan dana ke masyarakat hanya sekitar Rp 49 M.

2.    Pendapatan

Pada sektor pendapatan, Solo masih banyak mengandalkan bantuan dari pemerintah pusat. Tidak adanya kebijakan Pemerintah Kota Solo dalam hal intensifikasi pendapatan maka akan sulit mendongkrak pendapatan asli daerah. Selain itu, pengawasan internalpun tidak pernah tersampaikan. Apakah selama ini benar-benar tidak pernah ada kebocoran pendapatan? Melihat PAD dan mengandaikan belanja pembangunan itu dibiayai dari PAD, ternyata pada tahun 2000 dan 2002 PAD kita tidak akan mencukupi belanja pembangunannya. Dua hal itulah (intensifikasi pendapatan dan meminimalisir kebocoran) tidak terlihat dalam kurun waktu 5 tahun.

Diluar itu, penarikan retribusi dan pajak seharusnya tidak harus naik karena menyangkut masyarakat banyak. Justru pada pajak dan retribusi bagi pengusaha besar yang harus diintensifkan lagi. Kasus reklame “murah” Rp 200 juta di Purwosari menunjukkan ketidakadilan tersebut. Seharusnya bisa lebih ditingkatkan lagi dan ada batasan sampai dimana nilai tertinggi atau tidak wajar itu berada. Sebab bila terlalu besar akan mematikan iklim investasi. Grafik PAD sendiri secara prosentase terhadap jumlah penerimaan tidak naik malah turun. Berturut-turut sejak tahun 2000 yang mencapai 19 persen, 17 persen (2001), 17 persen (2002), 16 persen (2003) dan 16 persen (2004). Hal ini menunjukkan ketidak seriusan walikota menangani 2 hal yang telah disebutkan diatas tadi.

3.    Hutang

Memang akibat kerusuhan Mei 1999 banyak bangunan di Solo hancur sebut saja Balaikota dan Gedung DPRD, Pasar Singosaren, SE Purwosari dan banyak lagi. Disusul musibah kebakaran di Pasar Gede. Mau tidak mau Pemkot harus berhutang pada pihak luar. Tapi tidakkah kita melihat kebijakan hutang ini sangat membebani masyarakat? Jumlah hutang plus bunga tiap tahunnya (meskipun dicicil) ternyata masih cukup besar. Berturut-turut beban hutang yang harus dibayar Rp 24.767.039.868 (Th 2000), Rp  23.249.150.685 (Th 2001), Rp 22.001.976.951 (Th 2002), Rp 27.912.281.574 (Th 2003), Rp 33.959.912.219 (2004). Dan puncaknya tahun 2004 semua hutang itu harus dibayar lunas. Dampak dari hal ini anggaran publik dan belanja program bagi masyarakat tersedot untuk melunasi hutang. Oleh karena itu tidak ada alasan untuk pengajuan hutang baru sebab justru selain membebani masyarakat, akibat lainnya mengurangi anggaran belanja publik.

4.    Kajian Perbidang

5.    Catatan

Dari penjabaran diatas banyak hal terungkap yang menjadi rencana dan implementasinya. Mulai dari Visi Misi, Pola Dasar Pembangunan, Program Pembangunan Daerah serta Rencana Strategis Daerah dan implementasi melalui APBD tahunan. Kami mempunyai 3 catatan yang perlu dikemukakan yakni
a.    Tidak adanya capaian (progress report) secara jelas. Artinya tiap tahun apa yang dicanangkan dan apakah terpenuhi atau tidak. Tolok ukur tercapai atau tidak, juga tidak ada sehingga masyarakat bisa tahu keberhasilan pelaksanaan program oleh Walikota.
b.    Tidak diuraikannya tantangan dan hambatan yang dihadapi. Padahal pemaparan ini sangat penting dan menjadi pembanding atas apa yang telah dilakukan. Selain itu bisa menjadi pembelajaran bagi pihak eksekutif, legislative atau masyarakat.
c.    Peminjaman dana masih mendominasi dalam memenuhi pembangunan. Kebiasaan ini berdampak buruk bagi masyarakat. Idelanya Walikota dalam melaksanakan pembangunan harus realistis. Masyarakat akan bisa sangat memahami kalau tohpun pembangunan tidak begitu besar karena kendala keuangan.
d.    Transparansi kebijakan dan tingkat partisipasi masyarakat masih dibatasi dalam ruang tertentu. Dalam pelaksanaan pemerintahan selama 5 tahun transparansi kebijakan bisa dikatakan tidak ada sementara partisipasi masyarakat hanya terwujud di perencanaan pembangunan saja. Konsep Nguwongke Uwong yang di “Jual” Slamet Suryanto sebagai Walikota hanya doktrin. Pelibatan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan hanya terbatas dilingkup kelurahan.

6.    Sikap

Oleh karena itu, didasarkan analisis pelaksanaan pemerintahan selama 5 tahun serta berbagai kebijakan yang melingkupinya maka Forum untuk Partisipasi Kebijakan (FPK) menyatakan :
a.    MENOLAK LKP AMJ Walikota Surakarta Periode Tahun 2000 – 2004
b.    MENUNTUT Walikota Surakarta meminta maaf secara terbuka pada masyarakat atas implementasi kebijakan yang masih jauh dari harapan (Visi Misi maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat)
c.    MENUNTUT DPRD Kota Surakarta agar menjadikan LKP AMJ Periode Tahun 2000-2004 ini sebagai pembelajaran agar Walikota mendatang harus diawasi secara ketat dalam impelentasi mandat yang diberikan rakyatnya


Surakarta, 6 April 2005





NINO HISTIRALUDIN
Koordinator FPK

Kamis, 17 Februari 2005

SWING VOTERS DAN EKSISTENSI PARTAI POLITIK

|0 komentar
Oleh Nino Histiraludin

Pelaksanaan pemilihan umum 2004 memberikan gambaran pada kita semua telah terjadi perubahan besar-besaran suara partai peserta pemilu. Banyak prediksi-prediksi perolehan suara yang meleset. Meskipun prediksi itu ditargetkan oleh ketua umum partai politik pada saat kampanye. Hasil inilah yang membuat partai kelabakan karena diluar perkiraan mereka sendiri. Yang justru diuntungkan adalah 2 partai yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang hingga kini masuk 6 besar dibawah Partai Demokrat yang juga termasuk ‘barang’ baru. Penurunan cukup tajam dialami oleh Partai demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan partai lama (kecuali Partai Golkar) diberbagai tingkatan. Paling tidak bagi PDIP banyak kehilangan suara dibeberapa Kabupaten/Kota (Jawa Tengah) meski di Kabupaten Kebumen dan Kota Solo nampaknya ada pengecualian. Oleh Pramono Anung (Wakil Sekjen DPP PDIP) dinyatakan inilah konstituen riil partai moncong putih itu. Sementara Megawati menyatakan dalam berbagai kesempatan bahwa PDIP hanya kekurangan suara.

Tak terasa 1 tahun terakhir ini masyarakat akan kembali dikotak-kotakkan oleh pengamat politik, pooling, pengurus partai untuk menentukan siapa Presiden mendatang. Akankah kita juga larut dalam perdebatan dengan teman kita sekantor, ayah kita, saudara kita untuk membela mati-matian siapa calon yang akan kita dukung. Haruskah kita larut melihat permainan itu atau justru kita (dengan hati nurani) membuat pertimbangan siapa capres yang akan kita pilih tahun 2009 nanti. Saat ini semua media banyak menayangkan sandiwara aktor politik yang terlihat piawai bersandiwara melakukan silaturahmi sana, datang ke sini dan membuat pernyataan soal pasangan-pasangan itu. Belum lagi iklan politik di media elektronik begitu mempesona. Ada Prabowo, Sutrisno Bahir, Wiranto, SBY serta dari calon independen Rizal Malarangeng.

Tidakkah mereka belajar bahwa sikap rakyat jelas, bukan uang yang menentukan pilihan, bukan iklan di televisi yang membuat kita rela memilih atau juga bukan karena sembako rakyat akan memutuskan. Rakyat sudah banyak belajar dengan ‘sinetron’ yang episodenya memang tak pernah berakhir. Sebenarnya sederhana tuntutan masyarakat itu. Kalau capres-capres itu bersaing dengan kebajikan dan membuat negara ini damai dan ada peningkatan kesejahteraan tentu pilihan rakyat tak akan berpindah. Sayangnya semua itu hanya jargon kampanye yang susah dilihat buktinya. Pada akhirnya masyarakat susah mempercayai dengan apa yang mereka lihat di televisi, mereka dengar di radio dan mereka baca di Koran.

Kembali ke permasalahan awal, dari pengalaman pemilu sebelumnya atau paling tidak 3 periode pemilu yaitu tahun 1997, tahun 1999 serta tahun 2004 ini terlihat ada fenomena menarik yang kalau kita perhatikan ada pola pemilih dalam hal menentukan pilihan partai politik. Rakyat cenderung memilih partai atau tokoh partai yang ‘teraniaya’ oleh struktur atau regim yang berkuasa. Partai atau tokohnya yang diperlakukan sewenang-wenang oleh pemegang kekuasaan. Dalam setiap pemilu bisa dilihat ada 4 elemen pemilih yang bisa disebut rentan berpindah pilihan atau sulit diprediksi pilihannya (Swing Voters). Pertama pemilih baru. Mereka relatif belum punya gambaran soal track record partai. Di sisi lain, pendidikan politik di Indonesia ini tidak bisa berjalan secara normal sehingga pemilih baru harus tanya sana sini untuk menentukan pilihan. Dia tidak dibekali pisau analisis yang tajam untuk membedah persoalan yang ada. Maka wajar saja pilihan mereka akan mengikuti tren. Kebanyakan dari mereka adalah anak SMU atau pemuda yang belum matang.

Kedua pemilih rasional. Mereka ini cenderung mudah berpindah-pindah pilihan karena kecewa dengan kebijakan partai yang dulunya sudah mereka pilih. Kebanyakan dari kelompok ini yakni kelas menengah berpendidikan. Potakan yang digunakan biasanya kebijakan partai dalam mensikapi persoalan. Pengaruh pemilih rasional lebih ditentukan oleh kiprah fraksi atau anggota dewan yang ada diparlemen. Makanya tidak heran kalau dibeberapa kota pemilih ini mudah terbang ke partai yang lain. Ketiga adalah pemilih yang terkena dampak kebijakan. Kebanyakan wujudnya kelompok karena rasa solidaritas. Misalkan masyarakat yang terkena penggusuran, buruh yang terkena PHK, pedagang kaki lima yang direlokasi dan lain sebagainya. Suara mereka akan mempengaruhi perolehan partai yang mampu mendudukkan kadernya sebagai walikota, bupati atau gubernur. Kelompok ini sikapnya jelas dan bila mereka tersingkirkan maka saluran politiknya akan berpindah.

Keempat, kader-kader partai yang kecewa baik karena atas penyusunan DCS (daftar caleg sementara) partai,

Citra Partai politik
Sebenarnya kalau kita mau melihat pemilu tahun 1997, 1999 dan 2004 dapat dibaca kecenderungan perpindahan itu. Pada tahun 1997 ada kampanye besar-besaran yang dilakukan oleh Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan Solo, Mudrick Sangidoe tentang Mega Bintang yang kemudian menjadi menasional. Kebetulan tahun 1996 terjadi apa yang dikenal tragedi 27 Juli. Mega digulingkan secara tidak sah dan Mudrick mempunyai alat kampanye jitu dengan Mega Bintangnya. Dia menangkap ada jutaan pemilih yang pasti akan golput maka dia manfaatkan kesempatan itu agar suara tidak sia-sia. Bisa dilihat perolehan PPP tahun 1997 sangat signifikan. Pada saat itu Mega belum mempunyai kendaraan politik yang dapat ikut pemilu. Begitu tahun 1999, masuk era multi partai, kelompok Megawati menyerukan kader banteng kembali ke kandang.

Saat itu konstituen belum lupa, bahwa Mega jelas disiksa oleh Suharto dan PDIP akhirnya mampu membuktikan diri sebagai pemenang pemilu. Sayangnya, memasuki tahun  2004, ketika Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mempunyai kendaraan sendiri malah disingkirkan. Awalnya dari perkataan Mega yang mengatakan menteri yang mencapreskan diri harus mundur karena tidak etis. Ditambahi dengan kata ‘anak kecil’ oleh Taufik Kiemas. Puncaknya, sewaktu SBY merasa tidak dilibatkan dalam koordinasi menghadapi pemilu dan mengajukan surat pertanyaan Mega tak segera menjawabnya. Inilah akibat yang harus diterima, suara PDIP merosot dan Partai Demokrat menggeser partai-partai yang lebih mapan. Masyarakat pemilih Partai Demokrat lebih dikarenakan SBY nya dan bukan karena partai. Hal ini berbeda dengan Partai Keadilan Sejahtera yang juga mendapat suara secara signifikan.

Perolehan suara yang tajam pada partai pimpinan Hidayat Nur Wahid ini lebih dikarenakan citra. Bahkan di DKI Jakarta, PKS mampu menjadi The Winner dengan mendudukkan 18 kadernya di dewan. Sepertinya kita sepakat mengenai sepak terjang anggota DPRD dari partai ini bisa diandalkan. Mereka menolak dana purna bhakti, menolak dana bantuan parpol hingga menjelang pemilu calegnya diberbagai wilayah bersedia melakukan kontrak politik. Cara berpolitik yang baru dan sangat diharapkan oleh rakyat. Partai ini besar bukan karena Hidayat, bukan karena idiologinya, bukan karena iklannya yang luar biasa namun memang ‘barang dagangan’ itu kualitasnya dijaga betul. Inilah yang membedakan. Sedangkan partai lain lebih mengandalkan keyakinan tentang kekuatan mereka tanpa melihat investasi apa yang sudah mereka tanam.

Peta politik semacam ini memang menarik dan sangat dimungkinkan akan ada perubahan suara pada pemilu mendatang. Khusus untuk Partai Demokrat, menurut Prof Budhisantoso (Ketua Umum Partai Democrat) disiapkan sebagai kendaraan SBY menuju presiden. Sebuah pernyataan jujur tetapi sangat ironis. Kenapa demikian? Karena mereka mendirikan partai bukan karena visi membangun bangsa namun lebih karena kepentingan individual/kelompok dan hal ini yang tidak dibaca jeli oleh konstituen atau rakyat. Alasan ini harus segera dirubah agar wakil-wakil yang duduk diparlemen tidak hanya berkutat pada sosok namun lebih pada pembelaan kepentingan masyarakat luas.

Eksistensi Partai Politik

Lalu bagaimana caranya agar tidak setiap pemilu muncul partai yang kemudian mereka dapat suara banyak dan dipemilu berikutnya rontok?. Sah-sah saja setiap individu mendirikan partai karena memang dijamin undang-undang. Tapi setidaknya pemilih mempertimbangkan aspek sebab musabab sebuah partai didirikan. Diperlukan roh atau semangat pendirian partai tidak hanya digunakan sesaat seperti kepentingan sekelompok orang untuk menduduki jabatan, meraih dana partai atau memanfaatkan tokoh yang “teraniaya’. Ada 3 hal substansial yang semangatnya perlu diperhatikan oleh pemilih. Pertama soal Visi Misi Partai Politik. Meskipun visi misi ini tertulis dalam AD/ART partai tetapi masyarakat tidak mudah mendapatkannya. Mereka harus aktif kesana kemari.

Belum menjadi sebuah tradisi bagi partai politik (minimal) pada saat kampanye, sebenarnya yang mereka jual itu visi misi, paradigma, konsep, program kerja jika mereka berkuasa. ‘Jualan’ paling laku yang dilihat soal tokoh, undian berhadiah, pembagian sembako dan goyang ngebor.  Kedua kiprah partai politik. Partai politik yang modern memaknai selama masa 4 tahun sebelum pemilu itulah justru kampanye paling efektif. Yang kita lihat PKS sangat jeli memanfaatkan momentum ini. Jika ada bencana kadernya langsung turun membantu. Kesempatan inilah yang tidak dimanfaatkan kader partai lain yang duduk dianggota dewan. Wakil rakyat itu lebih disibukkan membahas kunjungan kerja, studi banding, kenaikan gaji dan hal-hal yang menyangkut kesejahteraan anggota dewan. Tidak pernah ada perdebatan dewan ditahun pertama dilantik, ribut soal minimnya dana pendidikan, pengentasan kemiskinan, mencari investor yang mampu menampung tenaga kerja banyak.

Ketiga tentang pendirian partai politik. Partai baru atau yang lama diperbarui selalu dibentuk menjelang saat pemilu. Dan partai yang tidak lolos seleksipun kemudian hilang begitu saja ditelan bumi. Belum ada partai yang didirikan sehabis pemilu lalu mereka bekerja diluar parlemen, menjadi oposisi dan menjelang pemilu mendaftarkan diri. Di sini masyarakat akan melihat sumbangsih, komitmen, keberpihakan partai bersangkutan. Bisa dilihat tidak lebih dari 25 persen yang ikut pemilu 2004 adalah partai yang tahun 1999 ikut bertarung. Mestinya pendirian partai itu lebih untuk meneguhkan komitmen mereka bagi kepentingan masyarakat banyak dan bukannya kepentingan kelompok, apalagi untuk jangka waktu pendek seperti jadi presiden.

Penulis adalah Manager Divisi Advokasi dan Pemberdayaan Masyarakat IPGI Solo

Jumat, 24 Desember 2004

"Itu Termasuk Duplikasi Anggaran"

|0 komentar
KARANGASEM - Kemungkinan anggaran beberapa komponen tunjangan perumahan, seperti bantuan telepon, bantuan listrik, bantuan PDAM, masuk ke dalam belanja barang dan jasa, dinilai Koordinator Forum Partisipasi Kebijakan (FPK) M Nino Histiraludin sebagai bentuk akal-akalan legislatif agar jumlahnya bertambah besar.

"Karena dalam pembahasan sebelumnya tidak lolos, hal itu lalu coba dimasukkan ke raperda. Ini hanya akal-akalan karena jumlah yang sudah ditentukan pimpinan dan tim standardisasi eksekutif waktu itu dinilai terlalu kecil," kata dia.

Sekadar diketahui, beberapa waktu lalu pimpinan DPRD bersama Tim Standardisasi Eksekutif Pemkot Surakarta telah menentukan besar tunjangan perumahan berupa uang sewa, sebab belum ada rumah dinas Rp 1,431 juta/bulan/anggota.

"Seluruh komponen selain uang sewa rumah akan dihilangkan. Jadi, nanti anggota Dewan hanya menerima uang sewa rumah sesuai dengan yang ditentukan dalam pasal 20 PP 24/2004. Perlu diketahui, tunjangan itu bukan untuk saya selaku ketua, tapi untuk anggota nonpimpinan DPRD," kata Farid Badres, Ketua DPRD seusai rapat sinkronisasi, Senin (8/11) lalu.

Alif Basuki, koordinator Forum Peduli Anggaran Kota Surakarta (FPAKS) berpendapat, tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja perjalanan dinas, belanja pemeliharaan, dan belanja modal seperti yang termaktub dalam ayat 3 pasal 25 PP 24/2004 diperuntukkan bagi DPRD secara kelembagaan.

Pemborosan

Bila itu diartikan sebagai hak tiap-tiap anggota, kata dia, berarti telah ada indikasi duplikasi anggaran. "Kalau dalam pasal 20 sudah diatur tentang tunjangan perumahan, kenapa harus dimunculkan kembali dalam pasal 25. Lagi pula dalam pasal 10 sudah diatur tentang penghasilan pimpinan dan anggota. Ini bisa dikategorikan telah terjadi duplikasi anggaran alias pemborosan."

Menurut pendapat Nino, masyarakat tentu tidak akan keberatan bila para wakil rakyat tersebut telah menunjukkan kinerja yang optimal. Terlebih, bila kepentingan masyarakat bisa terakomodasi sepenuhnya.

"Namun kalau kepentingan masyarakat belum terpikirkan, sedangkan DPRD sudah mendapatkan fasilitas yang berlebihan, ini jelas kebangeten."

Saat ini panitia khusus DPRD tengah membahas draf rancangan peraturan daerah tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD. Menurut Supriyanto, komponen lain yang semula dihapus dalam tunjangan perumahan seperti bantuan telepon, bantuan listrik, bantuan air dan gas akan dimasukkan dalam belanja barang dan jasa. Hal ini sesuai dengan ayat 3 pasal 25 PP 24/2004.

"Dalam pasal itu jelas disebutkan pimpinan dan anggota berhak atas sejumlah tunjangan yang disebutkan itu. Jadi tiap-tiap anggota akan menerima bantuan listrik, telepon, dan asuransi. Masa yang menerima asuransi lembaga, kan logikanya tidak seperti itu," ujarnya.

Karena itu, jelas dia, kemungkinan besar beberapa komponen yang dulu sudah dihilangkan dari tunjangan perumahan akan dimunculkan kembali. "Namun itu masih akan dikoordinasikan dalam rapat pansus, termasuk bagaimana pandangan fraksi nanti. Yang jelas, dalam penentuan besaran itu tetap harus mempertimbangkan asas kepatutan, kewajaran, keadilan, dan kemampuan anggaran daerah." (G13-17i)

Source : http://www.suaramerdeka.com/harian/0412/24/slo02.htm

Senin, 01 November 2004

Tunjangan Perumahan DPRD Langgar PP; Draf Tatib sedang Disusun

|0 komentar
Tunjangan Perumahan DPRD Langgar PP; Draf Tatib sedang Disusun

Lantaran nilainya dianggap terlalu besar, DPRD Surakarta semestinya mempertimbangkan kembali besarnya tunjangan perumahan yang bakal diusulkan tim eksekutif, yakni sebesar Rp 2,325 juta/bulan.Salah seorang pegiat Forum untuk Partisipasi Kebijakan (FPK), M Nino Histiraludin menegaskan, anggota DPRD harus tahu diri dan memiliki kepekaan atas kondisi sebagian masyarakat Solo.

Memang besaran itu yang mengajukan eksekutif, tapi bukan berarti legislatif langsung menerima tanpa ada pengkritisan sama sekali. Jangan hanya berdalih bahwa ada payung hukum yang menaungi sekaligus membenarkan nilai itu, tapi tolong jaga perasaan masyarakat. Nilai itu sungguh di luar asas kepatutan, kata dia.

Seperti diwartakan, besar tunjangan perumahan yang diusulkan tim eksekutif Pemkot Surakarta bagi anggota DPRD mencapai Rp 2.325.000/bulan. Jumlah tersebut meliputi uang sewa rumah Rp 1.450.000, bantuan telefon Rp 350.000, bantuan listrik Rp 300.000, bantuan air Rp 150.000, dan bantuan gas Rp 75.000. Berarti, dalam setahun jumlah yang bakal diterima mencapai Rp 27,9 juta per anggota (SM, Sabtu 27/10).

Sejumlah komponen yang dimasukkan dalam tunjangan, jelas dia, tidak sesuai dengan PP 24/2004. Sebab, dalam PP yang mengatur Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD tersebut dinyatakan, bila pemerintah belum bisa menyediakan rumah dinas bagi anggota DPRD, tunjangan perumahan adalah berupa uang sewa rumah. Adapun besarnya, disesuaikan dengan standar harga setempat yang berlaku dan ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.

Draf Tatib
Sementara itu, dalam draft tata tertib (tatib) yang kini sedang dibahas Tim Penyusun Tatib DPRD pun tidak disebutkan adanya komponen penunjang lainnya, selain hanya uang sewa rumah.

Dalam Pasal 134 ayat 1 dinyatakan, bila Pemkot belum dapat menyediakan rumah jabatan pimpinan atau rumah dinas anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan.

Dalam ayat 2 disebutkan, tunjangan perumahan berupa uang sewa rumah, besarnya disesuaikan dengan standar harga setempat yang berlaku, yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.

Terpisah, salah seorang pegiat Pattiro (Pusat Telaah dan Informasi Publik) Alif Basuki menjelaskan, besaran yang diusulkan tersebut sudah berlebihan. Besar yang diusulkan itu merupakan ujian moral bagi anggota DPRD, ketika mendapatkan fasilitas dari uang rakyat. Kalau para wakil rakyat itu menerima dengan senang hati, berarti terbukti tidak memiliki sense of crisis.

Dia berpendapat, besarnya tunjangan perumahan per bulannya tidak lebih dari Rp 1 juta. Yang namanya tunjangan, kan hanya sekadar bantuan (G13-17a)

Sumber: Suara Merdeka, 1 November 2004

Kamis, 05 Agustus 2004

Buku Pengalaman Musrenbang Kota Solo

|3 komentar
Buku ini merupakan tulisan tentang pendampingan lapangan oleh penulisnya terutama yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan partisipatif. Seperti banyak diketahui, inisiasi proses perencanaan partisipatif salah satunya beranjak dari Kota Surakarta. Penulis yang awalnya bekerja menangani hal teknis kemudian menjadi community organizer dan mendampingi beberapa kelurahan.

Disini banyak dijabarkan bagaimana proses pendampingan dirancang, didiskusikan hingga diimplementasikan. Selain itu penyusunan regulasi juga menjadi bagian penting dari suksesnya proses perencanaan di Kota Solo. Sementara kelurahan yang ditulis dalam buku ini ada 5 yakni Kelurahan Baluwarti, Kampung Baru dan Kedunglumbu yang berada di Kecamatan Pasar Kliwon serta Danukusuman dan Kratonan (Kecamatan Serengan).

Buku ini juga membedah perspektif tantangan mengembangkan proses Musrenbang dilapangan baik dinamisasi masyarakat, budaya, fasilitator kelurahan serta sikap birokrasi. Sebagai kajian dalam proses perencanaan, buku ini menarik dibaca.

Judul            : Bergumul Bersama Masyarakat (berbagi cerita proses perencanaan partisipatif di Kota Solo)
Penulis         : Muhammad Histiraludin
Terbit          : 2004
Hal              : 164 hal (+ x hal)

Bila pembaca tertarik memiliki buku ini, bisa hubungi penulis di alamat email

Sabtu, 01 Mei 2004

PENCERMATAN ATAS RAPBD KOTA SOLO TAHUN 2005

|0 komentar
HARUSKAH RAKYAT (KEMBALI) DIKORBANKAN?

Oleh Muhammad Histiraludin

Mencermati pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBD) Kota Surakarta tahun 2005 cukup menarik. Perdebatan panjang selama sebulan ini belum lagi ditambah dengan publik hearing DPRD atas RAPBD cukup menyita perhatian. Terbukti dari porsi pemberitaan di media massa terus bergulir. Tidak hanya itu, muncul juga beberapa artikel dari masyarakat yang ikut menyoroti hal tersebut. Seperti Pemkot Solo Berjalan Tanpa Arah (Espos 20/4) dan RAPBD dan Masukan Untuk DPRD Kota Solo (Espos 9/4). Namun nampaknya masyarakat memang harus mengalami kekecewaan kembali karena apa yang disuarakan Suharno dan Suci Handayani dalam artikel diatas dianggap angin lalu saja oleh pihak eksekutif maupun legislative.

Beban gaji dan beban hutang Pemerintah Kota Solo menjadikan anggaran yang dialokasikan untuk masyarakat kembali dikorbankan. Awalnya rakyat cukup lega dengan statement wakil rakyat mengenai penetapan anggaran berimbang (defisit 0%). Tetapi ditengah perjalanan, pernyataan itu kembali hanya menjadi ‘bunga tidur’ masyarakat Solo sebab Kepala Kantor Keuangan Kota Solo tidak berani menjanjikan sedangkan DPRD menyatakan tidak mungkin melakukan defisit 0 % (Espos 26 dan 27 April). Eksekutif yang awalnya mengajukan RAPBD defisit Rp 29 M, berhasil ditekan Rp 19 M dan hingga sekarang belum ada kejelasan berapa pinjaman yang akan dilakukan Pemkot Solo untuk menjalankan roda pemerintahannya.

Meskipun daerah dapat melakukan pinjaman/hutang, ada beberapa catatan menyertainya. Hal itu dapat dilihat di UU No 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan PP No 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah. Pada pasal 17 ayat (1) UU 17/2000 disebutkan “APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah”. Penjelasan pasal ini berbunyi dalam menyusun APBD dimaksud, diupayakan agar belanja operasional tidak melampaui pendapatan dalam tahun anggaran. Artinya pengeluaran diusahakan diminimalisir agar tidak malah membebani APBD terutama jika menyangkut kepentingan masyarakat umum.

Kemudian pada pasal 192 ayat (3) UU 32/2004 disebutkan “Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja daerah jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBD”. Konteks pasal ini dapat dimaknai eksekutif dan legislative hendaknya tidak memaksakan anggaran-anggaran kegiatan yang tidak berdampak baik langsung ataupun tidak langsung untuk penduduk Kota Solo. Hal lebih tegas lagi diatur di pasal 167 ayat (1) UU 32/2004 yang berbunyi “Belanja daerah diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 22”. Sementara ayat (2) lebih jelas penjabarannya yakni “Perlindungan dan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak serta mengembangkan system jaminan sosial”.

Tentunya dengan aturan seperti itu, birokrasi tidak boleh ngotot  menganggarkan dana bagi kegiatan yang tidak menyentuh kesejahteraan masyarakat. Penegasan ketersediaan dana dapat dilihat di pasal 9 PP 105/2000, “Dalam menyusun APBD, penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup”. Klausul ini lebih menghendaki kepastian ketersediaan dana bagi penyelenggaraan pemerintahan.

Anggaran Bombastis

Bila dicermati aturan-aturan diatas dan membuka RAPBD ataupun hasil pembahasan komisi di DPRD dengan eksekutif, masih banyak anggaran atau kegiatan yang “menabrak” aturan yang berlaku. Sebenarnya, pembahasan APBD tidak boleh terjebak antara pemaknaan anggaran defisit atau surplus. Dapat difahami bila 5 tahun yang lalu hutang Pemkot cukup banyak dikarenakan untuk membangun fasilitas-fasilitas publik seperti Balaikota, Gedung DPRD, Pasar Singosaren, Pasar Gede dan lain sebagainya. Nah kalau sekarang mau menghutang lagi, haruskah rakyat yang sudah tercekik akibat kenaikan BBM juga harus menanggung akibatnya?.

Dalam RAPBD, Pemkot Solo mengajukan pengeluaran sebesar Rp 370.172.087.442 sementara pendapatannya hanya sebesar Rp 350.299.669.849. Ketika muncul wacana defisit 0%, pembahasan hanya terfokus pada pengurangan proyek dan kegiatan. sementara pengkritisan pengeluaran Belanja Administrasi Umum untuk item non gaji, belanja barang dan jasa, belanja perjalanan dinas serta belanja pemeliharaan tidak disentuh sama sekali. Padahal di kelompok ini ada anggaran yang bombastis seperti biaya foto copy, biaya telpon, biaya penggandaan/cetak, uang lembur, honor panitia bila ada kegiatan (total Rp 3,6M/232 kegiatan). Di pos belanja wajib dan rutin ada pos yang susah dimengerti masyarakat namun tetap melenggang saja. Lihat di Bagian Umum Pemkot terdapat pos jamuan tamu Pemda (Rp 450 juta), Pengadaan inventaris kendaraan dinas (Rp 1,3 M) meski akhirnya dicoret, Pengadaan/pembelian pakaian dinas pegawai (Rp 1,7 M), Di BKD terdapat biaya bantuan bulanan pejabat structural (Rp 1,1M), di DKP ada pembangunan Taman Mapam Manahan (Rp 202 juta), DPU ada pembangunan garasi Pemadam Kebakaran di Kota barat (Rp 285 juta) dan masih banyak lagi.

Kalau proyek/kegiatan ini menyangkut kepentingan masyarakat maka kita akan mahfum. Namun kegiatan seperti bantuan kredit bergulir untuk koperasi dan UKM di Dinas Koperasi dihapuskan, padahal semula dianggarkan Rp 413.500.000. Selain itu muncul kegiatan yang memakan dana besar dibiarkan saja seperti Lomba Tertib Lalu Lintas, pengecatan marka jalan (DLLAJ) masing-masing sebesar Rp 100 juta, penyusunan buku statistik kepariwisataan (Diparsenbud) Rp 40 juta, belanja perjalanan dinas (Bapeda) yang semula Rp 70 juta menjadi Rp 129.677.500, Misi dagang ke luar negeri (Dinkop dan UKM) Rp 300 juta dan lain sebagainya.

Political Will
Jika kondisinya seperti ini, kepada siapakah kita (rakyat) berharap mendapat perhatian? Tidak mudah menjawab hal ini karena eksekutif dan legislative pasti punya argumen sendiri-sendiri yang pada intinya menguatkan penjelasan kenapa Pemkot mesti berhutang. Perlu diingat, akibat hutang-hutang terdahulu, APBD 2005 yang digunakan membayar hutang plus bunganya Rp 33 M atau separo lebih PAD Kota Solo. Akankah kejadian ini diualang kembali meskipun kebijakan pemerintah sudah jelas memberi rambu-rambu.

Solusi yang ditawarkan adalah, Pertama, DPRD harus punya political will berupa dua keberanian. Satu, keberanian tetap konsisten menerapkan APBD berimbang (defisit 0%) dan keberanian kedua memangkas anggaran-anggaran bombastis. Meloloskan dana-dana yang dipergunakan selain untuk kemakmuran rakyat berarti menyalahi UU dan itu telah ditegaskan sejak awal. Kedua, buka ruang-ruang publik dengan masyarakat dan jelaskan kenapa anggaran yang diperuntukkan bagi masyarakat masih terbatas. Misalkan saja soal dana pendidikan, dana kesehatan, kesejahteraan masyarakat dan lainnya. Jangan menjadikan publik hearing menjadi legitimasi dan pembohongan jargon keterlibatan masyarakat di era otonomi daerah. Penjelasan yang dilakukan DPRD itu untuk memenuhi transparansi serta bentuk akuntabilitas legislative.

Ketiga, Penyusunan APBD 2005 jadikan pembelajaran ditahun-tahun mendatang supaya perdebatan anggaran defisit, surplus atau berimbang dapat ditetapkan jauh-jauh hari sehingga legislative tidak dituduh “mencla-mencle” bersikap. Sebagai pejabat publik mestinya konsisten memegang apa yang dikatakan pada masyarakatnya. Masyarakat tentunya berharap bahwa program yang akan dijalankan betul-betul bermanfaat bagi mereka dan rakyat tidak harus menanggung hutang dimasa mendatang. Atau public hearing benar-benar dimaknai rakyat yang yang mendengarkan, betulkah begitu wakil rakyat?


Penulis menjadi Koordinator Forum Untuk Partisipasi Kebijakan, Pekerja Sosial di IPGI Solo dan alumnus 39th PDM Course Asian Institute Management Philipina