Sabtu, 01 Mei 2004

PENCERMATAN ATAS RAPBD KOTA SOLO TAHUN 2005

|0 komentar
HARUSKAH RAKYAT (KEMBALI) DIKORBANKAN?

Oleh Muhammad Histiraludin

Mencermati pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBD) Kota Surakarta tahun 2005 cukup menarik. Perdebatan panjang selama sebulan ini belum lagi ditambah dengan publik hearing DPRD atas RAPBD cukup menyita perhatian. Terbukti dari porsi pemberitaan di media massa terus bergulir. Tidak hanya itu, muncul juga beberapa artikel dari masyarakat yang ikut menyoroti hal tersebut. Seperti Pemkot Solo Berjalan Tanpa Arah (Espos 20/4) dan RAPBD dan Masukan Untuk DPRD Kota Solo (Espos 9/4). Namun nampaknya masyarakat memang harus mengalami kekecewaan kembali karena apa yang disuarakan Suharno dan Suci Handayani dalam artikel diatas dianggap angin lalu saja oleh pihak eksekutif maupun legislative.

Beban gaji dan beban hutang Pemerintah Kota Solo menjadikan anggaran yang dialokasikan untuk masyarakat kembali dikorbankan. Awalnya rakyat cukup lega dengan statement wakil rakyat mengenai penetapan anggaran berimbang (defisit 0%). Tetapi ditengah perjalanan, pernyataan itu kembali hanya menjadi ‘bunga tidur’ masyarakat Solo sebab Kepala Kantor Keuangan Kota Solo tidak berani menjanjikan sedangkan DPRD menyatakan tidak mungkin melakukan defisit 0 % (Espos 26 dan 27 April). Eksekutif yang awalnya mengajukan RAPBD defisit Rp 29 M, berhasil ditekan Rp 19 M dan hingga sekarang belum ada kejelasan berapa pinjaman yang akan dilakukan Pemkot Solo untuk menjalankan roda pemerintahannya.

Meskipun daerah dapat melakukan pinjaman/hutang, ada beberapa catatan menyertainya. Hal itu dapat dilihat di UU No 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan PP No 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah. Pada pasal 17 ayat (1) UU 17/2000 disebutkan “APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah”. Penjelasan pasal ini berbunyi dalam menyusun APBD dimaksud, diupayakan agar belanja operasional tidak melampaui pendapatan dalam tahun anggaran. Artinya pengeluaran diusahakan diminimalisir agar tidak malah membebani APBD terutama jika menyangkut kepentingan masyarakat umum.

Kemudian pada pasal 192 ayat (3) UU 32/2004 disebutkan “Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja daerah jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBD”. Konteks pasal ini dapat dimaknai eksekutif dan legislative hendaknya tidak memaksakan anggaran-anggaran kegiatan yang tidak berdampak baik langsung ataupun tidak langsung untuk penduduk Kota Solo. Hal lebih tegas lagi diatur di pasal 167 ayat (1) UU 32/2004 yang berbunyi “Belanja daerah diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 22”. Sementara ayat (2) lebih jelas penjabarannya yakni “Perlindungan dan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak serta mengembangkan system jaminan sosial”.

Tentunya dengan aturan seperti itu, birokrasi tidak boleh ngotot  menganggarkan dana bagi kegiatan yang tidak menyentuh kesejahteraan masyarakat. Penegasan ketersediaan dana dapat dilihat di pasal 9 PP 105/2000, “Dalam menyusun APBD, penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup”. Klausul ini lebih menghendaki kepastian ketersediaan dana bagi penyelenggaraan pemerintahan.

Anggaran Bombastis

Bila dicermati aturan-aturan diatas dan membuka RAPBD ataupun hasil pembahasan komisi di DPRD dengan eksekutif, masih banyak anggaran atau kegiatan yang “menabrak” aturan yang berlaku. Sebenarnya, pembahasan APBD tidak boleh terjebak antara pemaknaan anggaran defisit atau surplus. Dapat difahami bila 5 tahun yang lalu hutang Pemkot cukup banyak dikarenakan untuk membangun fasilitas-fasilitas publik seperti Balaikota, Gedung DPRD, Pasar Singosaren, Pasar Gede dan lain sebagainya. Nah kalau sekarang mau menghutang lagi, haruskah rakyat yang sudah tercekik akibat kenaikan BBM juga harus menanggung akibatnya?.

Dalam RAPBD, Pemkot Solo mengajukan pengeluaran sebesar Rp 370.172.087.442 sementara pendapatannya hanya sebesar Rp 350.299.669.849. Ketika muncul wacana defisit 0%, pembahasan hanya terfokus pada pengurangan proyek dan kegiatan. sementara pengkritisan pengeluaran Belanja Administrasi Umum untuk item non gaji, belanja barang dan jasa, belanja perjalanan dinas serta belanja pemeliharaan tidak disentuh sama sekali. Padahal di kelompok ini ada anggaran yang bombastis seperti biaya foto copy, biaya telpon, biaya penggandaan/cetak, uang lembur, honor panitia bila ada kegiatan (total Rp 3,6M/232 kegiatan). Di pos belanja wajib dan rutin ada pos yang susah dimengerti masyarakat namun tetap melenggang saja. Lihat di Bagian Umum Pemkot terdapat pos jamuan tamu Pemda (Rp 450 juta), Pengadaan inventaris kendaraan dinas (Rp 1,3 M) meski akhirnya dicoret, Pengadaan/pembelian pakaian dinas pegawai (Rp 1,7 M), Di BKD terdapat biaya bantuan bulanan pejabat structural (Rp 1,1M), di DKP ada pembangunan Taman Mapam Manahan (Rp 202 juta), DPU ada pembangunan garasi Pemadam Kebakaran di Kota barat (Rp 285 juta) dan masih banyak lagi.

Kalau proyek/kegiatan ini menyangkut kepentingan masyarakat maka kita akan mahfum. Namun kegiatan seperti bantuan kredit bergulir untuk koperasi dan UKM di Dinas Koperasi dihapuskan, padahal semula dianggarkan Rp 413.500.000. Selain itu muncul kegiatan yang memakan dana besar dibiarkan saja seperti Lomba Tertib Lalu Lintas, pengecatan marka jalan (DLLAJ) masing-masing sebesar Rp 100 juta, penyusunan buku statistik kepariwisataan (Diparsenbud) Rp 40 juta, belanja perjalanan dinas (Bapeda) yang semula Rp 70 juta menjadi Rp 129.677.500, Misi dagang ke luar negeri (Dinkop dan UKM) Rp 300 juta dan lain sebagainya.

Political Will
Jika kondisinya seperti ini, kepada siapakah kita (rakyat) berharap mendapat perhatian? Tidak mudah menjawab hal ini karena eksekutif dan legislative pasti punya argumen sendiri-sendiri yang pada intinya menguatkan penjelasan kenapa Pemkot mesti berhutang. Perlu diingat, akibat hutang-hutang terdahulu, APBD 2005 yang digunakan membayar hutang plus bunganya Rp 33 M atau separo lebih PAD Kota Solo. Akankah kejadian ini diualang kembali meskipun kebijakan pemerintah sudah jelas memberi rambu-rambu.

Solusi yang ditawarkan adalah, Pertama, DPRD harus punya political will berupa dua keberanian. Satu, keberanian tetap konsisten menerapkan APBD berimbang (defisit 0%) dan keberanian kedua memangkas anggaran-anggaran bombastis. Meloloskan dana-dana yang dipergunakan selain untuk kemakmuran rakyat berarti menyalahi UU dan itu telah ditegaskan sejak awal. Kedua, buka ruang-ruang publik dengan masyarakat dan jelaskan kenapa anggaran yang diperuntukkan bagi masyarakat masih terbatas. Misalkan saja soal dana pendidikan, dana kesehatan, kesejahteraan masyarakat dan lainnya. Jangan menjadikan publik hearing menjadi legitimasi dan pembohongan jargon keterlibatan masyarakat di era otonomi daerah. Penjelasan yang dilakukan DPRD itu untuk memenuhi transparansi serta bentuk akuntabilitas legislative.

Ketiga, Penyusunan APBD 2005 jadikan pembelajaran ditahun-tahun mendatang supaya perdebatan anggaran defisit, surplus atau berimbang dapat ditetapkan jauh-jauh hari sehingga legislative tidak dituduh “mencla-mencle” bersikap. Sebagai pejabat publik mestinya konsisten memegang apa yang dikatakan pada masyarakatnya. Masyarakat tentunya berharap bahwa program yang akan dijalankan betul-betul bermanfaat bagi mereka dan rakyat tidak harus menanggung hutang dimasa mendatang. Atau public hearing benar-benar dimaknai rakyat yang yang mendengarkan, betulkah begitu wakil rakyat?


Penulis menjadi Koordinator Forum Untuk Partisipasi Kebijakan, Pekerja Sosial di IPGI Solo dan alumnus 39th PDM Course Asian Institute Management Philipina

Sabtu, 20 Maret 2004

BLOCKGRANT DAN IMPLEMENTASI

|0 komentar
Proses perencanaan pembangunan di Kota Surakarta telah mengalami perubahan besar dalam kurun waktu 3 tahun belakangan ini. Itu disebabkan adanya perubahan paradigma pembangunan dari top down menjadi bottom up planning. Perubahan itu dilakukan pemerintah kota sebagai wujud mandat UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang lebih menekankan pada aspek pemberdayaan daerah. Lalu pemkot dengan leading sectornya Bapeda melihat peluang bahwa perencanaan harus melibatkan seluruh stakeholders kota. Kemudian perencanaan yang mempunyai semangat nguwongke uwong ini menjadi sebuah tradisi baru dengan tahapan yang dikenal Muskelbang, Muscambang dan Muskotbang. Selama 3 tahun ini sudah banyak hal yang dicapai dalam pembangunan kota yang meletakkan masyarakat sebagai subyek pembangunan.hp| AK:3 edisetujui banyak yang terpotong. Maka maklum saja ketika total dana blockgrant hanya sebesar Rp 7 miliar dan usulan yang ditampung didinas hanya sebesar Rp 4 miliar (2003). Padahal kita tahu ada proyek yang muncul tiba-tiba pada saat pembahasan dan itu disetujui wakil rakyat mengenai penerangan yang memakan dana hingga rp 22,5 miliar. Kita juga belum lupa adanya problem anggaran non budgeter sebesar Rp 10 M dan Anggaran biaya Tambahan (ABT) Rp 6,9 M. Kejadian semacam ini harusnya mampu dijelaskan secara gamblang baik oleh birokrasi maupun oleh wakil rakyat

Di sisi lain perencanaan yang sudah dilakukan masyarakat dimulai ditingkat paling bawah yakni Rt hingga ke Muskotbang telah menempatkan posisi warga yang sedemikian rupa sehingga masyarakat betul-betul menjadi perencana program. Kebijakan pelaksanaan perencanaan selama 3 tahun ini didasarkan SK Walikota yang hingga saat ini memang terus diperbaiki dalam rangka memantapkan dan menyempurnakan aturan main. Sebagai konsekuensi adanya bottom up planning maka Pemkot menurunkan dana bantuan pembangunan kelurahan atau yang dikenal dengan nama blockgrant. Selama 3 tahun ini besar dana blockgrant terus meningkat jumlahnya. Bila pada tahun pertama (2001) setiap kelurahan mendapatkan rata sebesar Rp 50 juta namun pada tahun kedua sudah berkisar Rp 112.676.000 sampai Rp 225.352.000. Pada tahun ketiga dana yang didapat tiap kelurahan sebesar Rp 115.195.912 hingga Rp 250.958.216. Seiring dengan naiknya dana bantuan kelurahan, dana swadaya yang berhasil dikumpulkan oleh masyarakat juga terus naik.

Pada tahun I pencairan dana blockgrant yang rata-rata Rp 50 juta, pemerintah mengeluarkan aturan pelaksanaan atau petunjuk teknis yang dikeluarkan bulan Juli 2001. Pada tahun 2001 tersebut ada 5 batasan kegiatan yang bisa ditangani yakni (1) pembangunan lingkungan, (2) kegiatan peningkatan pelayanan masyarakat, (3) kegiatan peningkatan sumber daya manusia, (4) pemberian stimulan pada organisasi masyarakat dalam rangka peningkatan partisipasi masyarakat dan (5) kegiatan yang mengakomodasi usulan dalam forasta. Dana ini hanya terbagi dalam 2 termin. Dalam penyalurannya, disetiap kelurahan dibentuk organisasi bagian proyek yang terdiri atas pimpinan bagian proyek (pimbagpro) dan bendahara pemegang uang muka cabang (PUMC). Keduanya harus dari unsur PNS. Pimbagpro harus mempertanggungjawabkan pada walikota dan membuat SPJ. Dibidang pengawasan dan pemeriksaan ditugaskan bagian fungsional yang langsung diawasi oleh Inspektorat Wilayah Kota/Itwilkot (sekarang Badan pengawas daerah/Bawasda). Pada tahun II dan ketiga ada beberapa perubahan signifikan. Misalnya soal panitia pelaksana, termin dana, pengawasan dan lain sebagainya.


Implementasi

Penggunaan dana bantuan pembangunan kelurahan apabila dicermati mengalami pergeseran yang mengarah pada perbaikan. Kita lihat saja pada tahun penerapan program ini. Penggunaan dana Rp 50 juta lebih diarahkan ke fisik kalau tidak mau dikatakan sebagian besar. Itupun pembangunan yang bersifat gagah-gagahan. Misalkan seperti membangun kantor kelurahan, rehab aula, membangun rumah dinas yang sebetulnya masih layak pakai, pos kamling atau bahkan pembangunan gapura. Belum lagi ada wilayah yang kemudian membagi rata dana itu berdasar jumlah Rt atau Rw sehingga dana yang sampai ke masyarakat akhirnya tidak bisa digunakan kecuali hanya untuk jamuan pertemuan. Tahun 2001, sebesar Rp 5 juta dipotong untuk pengadaan komputer. Di Kelurahan Kratonan, pengadaan ini ditentang oleh masyarakat sehingga semua dana dipergunakan untuk pembangunan wilayah. Pada saat pelaporan mengalami kendala karena memang alokasi anggaran salah satunya harus untuk pengadaan komputer.

Menginjak tahun kedua alokasi penggunaan blockgrant dapat dilihat sudah ada perubahan yakni sebagian besar untuk penerangan jalan, perbaikan jalan dan pengerukan walet. Sedangkan proporsi untuk non fisik meningkat. Meski demikian masih ada juga kasus tokoh masyarakat yang mencoba merancang pembangunan sendiri dan memaksakan pada masyarakatnya. Contohnya yang dialami Kelurahan Kepatihan Kulon yang sempat beberapa kali muncul di media massa. Hal ini kemudian menjadi warning bagi wilayah lain untuk tidak melakukan hal yang sama. Pada tahun ketiga orientasi pembangunan betul-betul bergeser. Artinya masyarakat melihat bahwa proyek-proyek yang bisa swadaya sudah tidak banyak meminta pada alokasi blockgrant. Dana-dana itu lebih banyak digunakan untuk peningkatan kesejahteraan atau bantuan bagi kelompok ekonomi lemah. Misalkan di Kelurahan pasar Kliwon yang mengalokasikan dana Rp 5,6 juta untuk pengadaan 8 becak bagi warganya. Tentunya ini sangat membantu bagi tukang becak yang selama ini becaknya sewa. Kemudian dibanyak kelurahan ada pemberian bea siswa misalnya di Kampung Baru, Kedung Lumbu, Sangkrah, Pajang dan lain sebagainya.

Belum lagi kalau dihitung juga untuk bantuan modal koperasi, bantuan pada pengusaha kecil, atau bantuan dana untuk peningkatan kesehatan. Pelaksanaan bantuan ini sangat tidak berarti bila tidak ada tim yang melakukan monitoring. Untungnya Bapeda kemudian menangkap hal ini dan memasukkan dalam salah satu prasyarat penurunan dana blockgrant sehingga dana-dana yang diturunkan bisa diawasi. Tidak hanya dana yang dikelola oleh masyarakat namun juga berdampak di sisi yang lain misalkan tingkat keberanian masyarakat meningkat. Maksudnya keberanian masyarakat melakukan pengawasan tidak hanya sebatas proyek blockgrant namun juga proyek yang dikerjakan Dinas atau unit kerja. Tahun 2002 Di Sudiroprajan pernah terjadi pembongkaran paksa paving blok yang sudah terpasang sebagian oleh warga. Gara-garanya karena rencana penggarapan proyek tidak sesuai dengan harapan masyarakat. Kualitas bahan yang digunakan tidak sesuai spesifikasi yang diharapkan masyarakat. Terjadilah proses bongkar pasang dan mengakibatkan pemborong merugi. Lalu di Banyuanyar dan Sriwedari soal pembangunan jalan yang tidak sesuai dengan kualitas yang diharapkan.

Di Kelurahan Timuran juga sempat muncul adanya tuduhan penyimpangan blockgrant untuk KSU Timuran. Pada RAB tertulis penerima mendapat dana Rp 2 juta tapi riil uang yang diterimakan hanya separo saja. Alasan yang dikemukakan untuk pelatihan koperasi. Anehnya penyelenggaraan pelatihan bukan KSU Timuran namun panitia pelaksana dengan LPMK. Dari pengalaman penyelenggaraan pelatihan dengan Dekopinda, pelatihan membutuhkan waktu 2 hari dari pagi hingga sore. Namun pelaksanaan pelatihan koperasi dari LPMK hanya 2 jam. Kualitas pelatihan itulah yang dipertanyakan. Lantas persoalan inipun merembet ke persoalan lain seperti adanya Pimbagpro yang masuk dalam Panitia Pelaksana serta rangkap jabatan seseorang yang duduk sebagai panitia juga sebagai pengawas.

Kelemahan

Bila disorot lebih jauh ada beberapa kelemahan atau kendala yang perlu segera diperbaiki bersama baik oleh pemkot, masyarakat atau sektor lain. Pertama, orientasi proyek blockgrant lebih pada penanganan jangka pendek. Banyak kegiatan-kegiatan sifatnya penanganan sementara. Padahal ada program yang lebih berdampak jangka panjang misal soal pengadaan sumur resapan, pembekalan ketrampilan, pelatihan menegemen dibandingkan kegiatan seperti pembelian seragam, pengecatan gapuro atau pos kamling, keduk walet dan sebagainya. Kedua, sektor informal yang belum banyak tertangani. Pertanyaan apakah selama ini proyek itu lebih banyak berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat yang selama ini terpinggirkan, pada tahun ke empat pelaksanaan blockgrant nampaknya sudah mulai banyak yang memperhatikan. Program mercusuar sudah lebih banyak dikurangi dan masyarakat sadar bahwa dana berapapun kalau diperuntukkan pada fisik akan tetap habis.

Ketiga, kinerja tim monitoring dan evaluasi belum efektif. Pada dasarnya pembentukan tim ini didasari semangat partisipatif. Artinya mereka hanya sebagai fasilitator penyelenggaraan monev partisipatif yang melibatkan semua unsur dalam sebuah proyek. Sayangnya pandangan masyarakat selama ini melihat jika tim monev bekerja hanya datang, mengawasi, memotret, mencatat lalu melapor pada atasan. Pengawasan alokasi dana blockgrant juga belum dilakukan secara optimal oleh birokrasi. Salah satu contoh kondisi riil adalah ketika saya ditanya apa dana blockgrant itu oleh salah satu ketua Rt di Kelurahan Nusukan tahun 2003 kemarin. Ini menandakan perencanaan pembangunan belum semua wilayah melibatkan warga. Kelemahan lain dari tim ini memang tidak dibekali kemampuan memfasilitasi, alat untuk monitoring dan juga dana. Akhirnya selama setahun belakangan ini tim monev lebih banyak bekerja dalam seleksi proposal dan melihat proyek secara langsung.  Tidak ada dialog dengan masyarakat penerima atau pengguna proyek untuk sekedar menanyakan manfaat dari program.

Keempat, usulan yang dibawa masyarakat masih bersifat proyek dan tidak ada satupun usulan berupa masukan mengenai kebijakan. Padahal peluang partisipasi telah tercipta tinggal bisa dimanfaatkan secara optimal atau tidak. Toh masyarakat juga mencermati perkembangan kota misalkan soal pedagang kaki lima, becak, pengamen dan sektor lain. Ruang publik untuk pembicaraan selama ini memang relatif terbatas sehingga ajang Muskelbang idealnya dapat dimanfaatkan secara optimal. Kelima, panitia pelaksana blockgrant diakui atau tidak masih terjebak pada ego sektoral. Di beberapa kelurahan misalnya muncul perdebatan (saat panitia pelaksana harus membuat DSP) menggolkan usulan Rw hanya karena sang pengusul berasal dari wilayah tersebut. Mestinya usulan dikerangkakan demi kepentingan bersama. Kalau dicermati tentu bisa kita dapatkan hal ini pada saat Muskelbang, muscambang bahkan Muskotbang. Mestinya kerangka pemikiran tim pelaksana demi kepentingan bersama.

Sementara itu dampak yang bisa diperoleh ada dua segi yakni fisik dan non fisik. Yang fisik, masyarakat dapat melihat banyak fasilitas umum di kelurahan bisa dinikmati bersama seperti jalan halus, ketika hujan tidak banjir, jembatan yang memadai dan lain sebagainya. Dari aspek non fisik yang bisa dilihat tingkat pendidikan bisa diharapkan lebih baik karena ada bantuan bea siswa, peningkatan usaha ekonomi, tumbuhnya kepercayaan antar warga, terjalinnya komunikasi yang cukup efektif. Tinggal bagaimana menjaga hal ini secara berkesinambungan dan tidak terputus atau rusak ditengah jalan. Dua dampak ini akan menjadi modal yang sangat berharga bagi Kota Solo.

Masukan

Lantas masukan apa yang bisa didesakkan pada birokrasi agar pelaksanaan pengelolaan dana blockgrant bisa lebih baik dari sebelumnya. Pertama mengenai tim monev itu sendiri. Aturan main harus jelas sehingga mereka tidak mengalami kesulitan dalam menjalankan tugasnya. Mekanisme monitoring dan pelaporan perlu diatur lebih detil. Batasan inipun tidak menutup ruang kreatifitas tim pada saat menjalankan tugasnya dan diharapkan outputnya sesuai dengan apa yang melandasinya. Semangat tim tetap melibatkan seluruh warga dan yang paling penting adalah bahwa tim ini bukan dalam rangka mengadili tim pelaksana tapi membantu masyarakat mengawasi penggunaan dana baik dari blockgrant ataupun swadaya yang berhasil dihimpun. Kemudian dana monitoring juga perlu dianggarkan secara khusus agar tidak mengurangi dana-dana yang memang untuk kegiatan pembangunan.

Kedua, peranan pemerintah kelurahan dipertegas dengan tanggung jawab menjadi media keterlibatan warga. Tentunya dalam keterlibatannya nanti akan memunculkan kohesivitas baik antar individu, antar individu dengan lembaga maupun antar lembaga yang ada ditingkat kelurahan. Peranan kasi-kasi yang ada bisa optimal dilakukan dan membantu wadah yang memang ada dimasyarakat. Komunikasi perlu dibangun sehingga ruang bertemu warga menjadi lebih banyak dan tidak menimbulkan persoalan sendiri. Banyak kejadian yang timbul dikarenakan ruang dialog publik memang tidak tersedia yang akhirnya muncul secara ekstrem. Mestinya masalah yang ada bisa diselesaikan (bila ruang komunikasi tersedia) malah menjadi problem yang berlarut-larut.

Ketiga, ketersediaan media atau informasi. Selama ini tidak ada pemanfaatan yang maksimal dari ruang publik yang sudah ada. Misalnya rapat Rt, Rw, pengajian, papan pengumuman. Mestinya tempat-tempat tersebut bisa dimanfaatkan untuk penyebaran informasi baik dalam konteks perencanaan, pelaksanaan, penggunaan dana blockgrant ataupun hasil monitoring. Ada ruang yang lebih besar lagi yang cukup efektif yakni media massa dan media elektronik seperti radio. Namun 2 media ini lebih banyak digunakan ketika muncul sebuah problem atau masalah. Hal ini yang perlu difahami semua pihak termasuk Pemkot untuk menjalankan tugasnya. Pemberian informasi yang terus menerus berarti juga menjalankan prinsip transparansi yang meminimalisir adanya kecurigaan atau bahkan tuduhan negatif. Tinggal bagaimana memanfaatkan ruang-ruang yang ada itu secara penuh.

Sebagai penutup, kiranya beberapa gambaran diatas mampu memberikan banyak sumbangan pemikiran sebagai masukan atau input perubahan kedepan bagi semua pihak. Kedepan proses perencanaan pembangunan akan lebih baik bila semua pihak membuka diri, menerima kritikan dan masukan sebagai upaya mencari model perencanaan lebih baik. Perubahan sikap juga diperlukan tidak hanya perubahan sikap birokrasi tapi juga masyarakat ataupun wakil rakyat supaya perencanaan pembangunan partisipatif yang banyak memberi dampak positif ini bisa terus dijaga. Kita semua tentunya tidak mau perencanaan akan dikembalikan seperti pada saat orde baru yang hanya ditentukan oleh elit masyarakat, kelompok tertentu atau kelompok kepentingan. Semoga!

Rabu, 17 Maret 2004

MENANTI KIPRAH LEGISLATIF PEREMPUAN

|0 komentar
Usai sudah pesta demokrasi melalui pemilihan umum tahun 2004 ini. Meskipun masih menyisakan pemilihan presiden namun tidak ada kejadian berarti selama masa kampanye hingga hari pemungutan suara. Memang disana sini banyak keluhan dan protes tetapi makna demokrasi dapat kita rasakan. Bahkan pemantau pemilu sekelas Uni Eropa pun memuji atas keberhasilan pelaksanaan pemilu. Soal riak-riak dalam pelaksanaan, biarlah dituntaskan oleh yang pihak-pihak yang bertanggungjawab seperti Panwaslu, Polri dan Pengadilan. Bagi masyarakat, harapan yang dititipkan calon anggota legislative terpilih tidak macam-macam. Yakni agar mereka mau mendengar suara rakyat, memperjuangkan aspirasi, membuat masyarakat dapat bekerja dengan tenang. “Vox dei vox populi” suara rakyat suara tuhan. Begitulah. Ada secercah asa yang tersirat dari rakyat agar itu semua dapat terwujud. Wong mereka juga sudah menggunakan hak pilihnya.

Peringatan Hari Kartini baru saja berlalu beberapa hari. Titik titik perjuangan emansipasi wanita yang dibawanya hingga kini masih terasa bahkan kesempatan bekerja, bersekolah, mendapatkan pelayanan, kesetaraan kian terbuka luas. Diberbagai sektor, perempuan telah menunjukkan kemampuan sesuai dengan bidangnya masing-masing. Lantas masihkah kita menganggap perempuan sebelah mata dan hanya meletakkan sebagai “konco wingking” semata?. Dalam bidang politik, saat pembahasan UU  No 12 Tahun 2003 tentang Pemilu tentunya masih melekat diingatan kita banyak elemen seperti Ormas, OKP, LSM dan elemen lainnya yang peduli pada persoalan perempuan gencar melakukan kampanye kuota perempuan sebesar 30 %. Perjuangan itu akhirnya ‘agak’ berhasil dengan dimasukkannya usulan tersebut. Pada pasal 65 ayat 1 tertulis “Setiap partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap daerah pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.” Memang sebagian kalangan menganggap ditampungnya pasal itu hanya akal-akalan atau kompromi elit karena terdapat kata ‘Dapat’. Sebagian yang lain menyatakan masuknya pasal ini merupakan tindakan affirmative.

Terlepas dari masalah itu, kemudian ramai-ramailah partai peserta pemilu menyodorkan perempuan untuk memenuhi kuota 30 % tersebut. Masyarakat kembali kecewa sebab dari banyak partai yang mengajukan calonnya hanya untuk memenuhi persyaratan undang-undang. Hal itu dapat dilihat dari banyaknya caleg perempuan yang diletakkan pada urutan bawah. Selain itu, caleg perempuan banyak juga masih ada hubungan dengan pejabat teras partai bersangkutan. Banyak kritikan yang diajukan pada caleg-caleg itu meskipun akhirnya mereka tetap maju ke medan pertempuran. Sementara partai membelanya dengan mengatakan caleg (perempuan) itu memang kader partai dan siap bersaing dengan caleg laki-laki.

Memang disayangkan, pemaknaan pasal itu yang melenceng dari komitmen awal. Artinya para aktivis berharap partai bersedia membuka diri, mencari, menggodok bahkan bernegosiasi dengan perempuan yang memang kapabel untuk itu. Aktivis partai malah mengelak dengan tidak mau mencari perempuan yang sudah jelas komitmennya untuk memperjuangkan perempuan. Apalagi menaruhnya diurutan atas. Sudah pasti protes dari sana sini mengalir deras. Kita semua mendapati bahwa partai tidak melakukan regenerasi secara seimbang antara laki-laki dan perempuan. Bahkan berdasarkan sebuah penelitian disebutkan dari 6 partai di Solo, perempuan yang masuk dikepengurusan hanya 5,26 % (Siti Supeni, Peran Politik Perempuan 2004).

Analisis
Baiklah kita tinggalkan problem-problem diatas dan coba kita lihat hasil pemilu di 19 Kabupaten/Kota yang ada di Jawa Tengah. Berdasarkan perkiraan caleg perempuan yang berhasil mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten/Kota di 19 wilayah Jawa Tengah tidak ada yang melebihi 16 persen (data didapat dari berbagai media massa di jawa Tengah). Justru yang mampu meloloskan calegnya mencapai 16 persen untuk jadi wakil rakyat periode 2004 – 2009 yakni 6 partai dari berbagai daerah pemilihan yang ada untuk menjadi anggota di DPRD I Jawa Tengah. Peningkatannya sangat tajam karena periode sebelumnya hanya terdapat 4 anggota legislative perempuan. Untuk kabupaten/kota hanya ada 10 partai yang meloloskan caleg perempuannya untuk jadi wakil rakyat (Lihat Tabel). Sementara Kabupaten/Kota yang mampu menembus 15 % keterwakilan perempuan (7 orang) hanya ada 2 yakni Kabupaten Pekalongan dan Purbalingga.

Dibawahnya Kota Tegal (6 orang/13,3 %), disusul Banjarnegara, Purworejo, Batang, Pemalang dan Kabupaten Tegal berjumlah 5 orang (11,1 %). Sisanya 11 wilayah yang tidak mendudukkan caleg perempuannya melebihi 10 persen. Dua wilayah yang caleg perempuannya minim yakni Kabupaten Temanggung 2 orang (4,4 %) dan Kota Solo hanya 5 persen (2 orang dari 40 anggota). Khusus Kota Solo (berdasar news letter Grha Perempuan edisi 09 Maret 2004) terdapat 12 partai yang mengajukan caleg lebih dari ketentuan undang-undang. Partai tersebut adalah PNI Marhaenisme (35 %), PBB (39 %), PPP (37 %), Partai PIB (60 %), PNBK (30 %), PKPI (30 %), PPDI (46 %), PKPB (30 %), PKB (39 %), PKS (40 %), PDS (52 %), P Golkar (32 %), P Patriot (33 %) dan PPD sebesar 37 %. Dari 12 partai itu yang meloloskan caleg perempuannya PDS dan PDIP (yang kuotanya hanya 21 %).

Dari kesepuluh partai, yang penyebaran caleg perempuan yang dipastikan jadi, hampir merata di 19 wilayah tentu saja PDI Perjuangan. Hanya ada 6 daerah yang caleg perempuannya diperkirakan tidak mewarnai dewan yaitu di Solo, Karanganyar, Pemalang, Pati, Kab Semarang dan Temanggung. Kemudian Partai Golkar (8 daerah), PKB dan Partai Demokrat  (10). Sedangkan 3 partai hanya mampu mendudukkan 1 wakil perempuan di legislative yakni PKPB (Pemalang), PDS (Solo) dan PBB (Boyolali). Yang disayangkan adalah Partai Keadilan Sejahtera. Dari 17 Kabupaten/Kota yang mampu meloloskan kadernya menjadi dewan, ternyata hanya terdapat dua kader perempuan yang duduk menjadi anggota legislative. Padahal, Jawa Tengah mampu meloloskan Ny Hj Nafisal Sahal menjadi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan meraup suara terbanyak 1,7 juta lebih. Berdasarkan data sementara KPU Pusat, dari 32 propinsi di Indonesia hanya ada 9 propinsi yang tidak berhasil ‘meloloskan” calon perempuannya sebagai DPD.

Harapan
Setelah kita semua tahu seperti itu, apa yang kita tunggu dari kiprah mereka selama 5 tahun kedepan. Tidak mudah memantau kinerja mereka apalagi anggota legislative akan diikat norma-norma kedewanan ditambah aturan partai yang sangat membelenggu. Sebelum pemilu digelar, dibanyak wilayah ada gerakan yang cukup menarik simpati masyarakat yakni soal political contract atau kontrak politik. Memang dibeberapa tempat hanya kader Partai Keadilan Sejahtera yang berani membuat perjanjian didepan notaris. Lalu di Solo ada sebuah LSM yang kemudian bersepakat bersama-sama membuat kontrak politik dengan caleg perempuan. Tujuannya agar caleg yang kemudian berhasil menjadi anggota dewan tidak mudah berubah haluan. Selain itu juga untuk memantau kinerja selama 5 tahun kedepan apakah dia akan bekerja untuk kelompoknya atau untuk meningkatkan dan mensejahterakan perempuan.

Diluar itu, tidak berlebihan bila kita mempunyai harapan supaya wakil rakyat perempuan ini terus berjalan on the track. Ada beberapa point yang mungkin harus tetap dijaga oleh mereka yakni pertama, dengan duduknya mereka menjadi anggota dewan telah membuktikan adanya partisipasi perempuan. Hal ini harus diperluas lagi dengan aktifnya mereka dalam pengambilan kebijakan yang berpihak pada perempuan. Bagaimana memformat agar APBD lebih banyak memberi roh dan mampu meningkatkan kepedulian pada perempuan. Bagaimana anggaran pendidikan dapat memberi peluang pada anak didik perempuan menjadi setara dalam hal kesempatan untuk mencari ilmu. Dibidang kesehatan misalnya, program kesehatan reproduksi dan kesejahteraan perempuan perlu menjadi prioritas utama

Yang tak kalah pentingnya yakni menciptakan aturan agar kekerasan terhadap perempuan (apapun bentuknya) pelakunya harus mendapat hukum setimpal. Kedua, peneguhan komitmen bahwa duduknya mereka di legislative betul-betul memberi manfaat dan bukan hanya pelengkap penderita. Kreatifitas dalam melakukan fungsi legislasi harus terlihat sehingga makna hadirnya wakil perempuan di parlemen menjadi kenyataan. Tidak banyak berkutat dengan kelompoknya sendiri namun membangun jaringan lebih besar sehingga dukungan datang tidak hanya dari konstituen saja. Ini lebih efektif dalam mendesakkan kebijakan yang peduli perempuan daripada mengandalkan partai semata.

Ketiga, pengabdian itu bukan pada kekuasaan, bukan pada partai namun pada kelompok-kelompok perempuan, marginal, lemah yang selama ini mereka hidup dalam tekanan. Prioritas bidang kerja bukan berorientasi pada bagaimana mengembalikan modal kampanye atau memperkaya diri sendiri. Tiga hal inilah yang menjadi kunci untuk menjawab layakkah perempuan menjadi wakil rakyat. Akhirnya, marilah kita semua berdoa agar mereka yang pada 1 Oktober nanti dilantik tetap peduli pada masyarakat dan tidak lupa diri, semoga.

Jumat, 20 Februari 2004

SAATNYALAH KITA YANG MENENTUKAN

|0 komentar
Dua puluh dua hari mendatang (11 Maret – 1 April) mata dan telinga kita akan dipenuhi kampanye partai politik peserta pemilihan umum 2004 ataupun calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Baik dijalanan, pos ronda, televisi, surat kabar, radio bahkan (mungkin juga) e-mail kita akan dipenuhi rayuan agar memilih. Harap dimaklumi karena pada tanggal itulah kesempatan parpol, caleg maupun calon DPD ‘menjajakan dagangannya’ agar laku. Bagi beberapa orang mungkin akan mengusik kenyamanan dan ketenangan. Pemilu 2004 (yang kata KPU BEDA!) disambut suka cita oleh seluruh rakyat Indonesia. Bisa kita saksikan di televisi, bisa kita dengarkan di radio dan bisa kita baca dimedia massa maraknya pesta Pemilu ini.

Pemilu 2004 ini diakui atau tidak sedikit ada perbedaan. Salah satu diantaranya yakni kita dapat langsung memilih orang supaya duduk menjadi wakil rakyat. Kata teman saya, kalau dulu milih kucing dalam karung tetapi sekarang karungnya sudah transparan sehingga kucingnya kelihatan apakah kucing kurap atau bukan. Partai berebutan mengajukan calon yang akan dipertarungkan dalam pemilihan nanti. Bahkan diperkirakan ratusan artis papan atas akan ikut memeriahkan kampanye 24 partai yang ada.

Terlepas dari beberapa masalah yang melingkupi pemilu seperti masalah honor KPPS yang minta naik, kekhawatiran terlambatnya kartu suara, ribut-ribut pejabat parpol mencari-cari pasangan capres-wapres hingga sampai ada yang meragukan pemilu dapat terselenggara tepat waktu maka selama 22 hari rakyat Indonesia akan menggelar pesta demokrasi yang kesekian kalinya. Banyak masyarakat yang berharap ajang pemilu ini dapat merubah nasib bangsa. Ada pula yang berharap asalkan terselenggara dengan damai dan inilah yang menjadi tumpuan selain hasilnya nanti akan menghasilkan pemerintahan yang jujur, adil, demokratis dan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Lalu bagi kita yang rakyat biasa ini, apa yang akan diperbuat menghadapi pesta itu? Pertanyaan yang sebetulnya sangat sederhana namun susah mencari jawaban yang pas. Ikut kampanyekah ? ada yang berpendapat asalkan diberi honor dan kaos. Ada juga yang hobinya mempreteli knalpot sambil berjoget diatas motor atau yang hobi nonton goyang ngebor akan datang ke lapangan karena ada suguhan artis dangdut nasional yang diundang atau dirumah saja menonton televisi?. Sebenarnya disinilah letak kepentingan masyarakat untuk memilih partai dan calegnya. Bagi sebagian aktivis partai, tidak bakal ada keraguan untuk memilih sebuah partai dan seorang calon yang memang diandalkan. Bagi sebagian orang tidak akan kesulitan menentukan pilihan namun bagi yang lain mungkin akan berbeda.

Masa Kampanye

Diakui atau tidak pendidikan politik yang seharusnya dilakukan partai politik tidak pernah dijalankan. “Kapan partai berinteraksi dengan konstituennya, memberikan pendidikan politik pada rakyat?” ungkap Hasyim Asy’ari, anggota KPU Jateng pada sebuah seminar di Solo tanggal 8 Pebruari kemarin. Kalau selama ini pendidikan politik dilakukan niscaya rakyat tidak akan bingung memilih partai atau orang yang dicalonkan untuk duduk di legislative. Nah jika demikian kondisinya maka tak pelak masyarakat harus betul-betul memantau, mengikuti, mendengarkan atau menyimak kampanye seorang caleg.

Kampanye merupakan janji yang harus ditepati meskipun implementasinya sangat susah karena memang tidak ada yang merekam/memantau kemudian menagih dikemudian hari. Paling tidak wacana mengikat caleg sudah dilakukan beberapa lembaga. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) misalnya, dibeberapa wilayah sudah banyak melakukan kontrak politik didepan notaris. Lalu kalau di Solo ada Solidaritas Perempuan untuk Keadilan dan HAM (SpekHAM) melakukan kontrak sosial dengan caleg perempuan. Menurut saya, inilah sebuah pembelajaran bagi kita semua bahwa menjadi anggota legislatif itu tidak mudah karena memikul tanggung jawab sosial yang memang harus bisa dipertanggungjawabkan minimal kepada pemilih/konstituen.

Akhir-akhir ini media justru banyak memberikan berita bahwa wakil rakyat yang segera paripurna minta pesangon. Bungkusnya macam-macam. Ada dana asuransi, ada pesangon, tali asih dan ada dana paripurna yang besarnya puluhan juta. Belum lagi ada gerakan baru soal tolak politisi busuk yang sangat membantu masyarakat menentukan pilihannya. Gerakan ditingkat nasional yang digalakkan baik oleh Ormas, OKP maupun LSM ini telah sampai ke wilayah-wilayah. Lalu dibeberapa daerah ada kampanye pilih caleg nomor bawah.

Bagi yang menandatangani kontrak politik bersedia diganti apabila melanggar. Banyak hal yang tertulis dalam kontrak itu seperti tidak akan melakukan korupsi, kolusi, akan memperjuangkan perempuan dan lain sebagainya. Sayangnya secara global hingga saat ini jarang terdengar sebuah partai politik menerangkan soal platform paradigma atau bahkan program politik untuk mengatasi krisis yang melanda bangsa Indonesia. Bahkan partai yang berkuasapun tidak jelas visi misinya karena toh bangsa ini masih tetap begini. Tidak pernah didapati sebuah partai/caleg muncul dilayar kaca atau iklan di media cetak menyatakan apabila terpilih akan melakukan ini itu. Justru yang muncul adalah pilihlah partai ini dan nomor urut sekian.

Dalam sebuah jajak pendapat terungkap hal yang sangat mengkhawatirkan. Dari 1.018 responden terungkap 62,5 persen (Jawa) responden belum pernah mendengar program. Sementara luar Jawa tercakup 63,4 persen. Padahal dalam pertanyaan selanjutnya tentang perlu atau tidak partai politik menyosialisasikan program, sekitar 80,7 persen responden yang berada di Jawa menjawab perlu dan 79,6 persen menjawab tidak. Yang bertambah parah yakni dari 75,3 persen responden di Jawa dan 70,8 persen responden diluar Jawa menjawab tidak yakin atas janji partai politik dalam kampanye akan dilaksanakan.

Pahami Platform
Lalu sebagai pemilih, apa yang dapat dilakukan? Ada beberapa hal yang mungkin dapat memandu kita menentukan siapa orang yang akan kita serahi mandat untuk memperjuangkan kepentingan kita. Pertama lihatlah visi misi, platform, paradigma ataupun program-program partai peserta pemilu 2004. Data-data ini bisa didapatkan dari web site (kalau ada), baca brosur partai, mendengarkan dialog yang diselenggarakan media elektronik, mendatangi seminar atau diskusi, mendatangi kampanye atau bahkan bisa juga mendatangi secretariat partai bersangkutan untuk menanyakan hal-hal yang menjadi kebutuhan.

Kedua, bagaimana perjalanan partai tersebut selama ini. Hal itu bisa kita pantau dari media yang ada. Apakah paprtai tersebut suka mengeluarkan kebijakan yang menggusur PKL, melegalkan judi, menyetujui anggaran pendidikan yang minim. Tentu data ini tidak bisa didapat dengan mendatangi partai bersangkutan. Bisa juga kita mendatangi media massa dan mencari informasi itu, mendatangi Ormas, OKP, LSM atau pihak lain yang memang sering memantau atau berkompeten untuk melihat sepak terjang mereka.

Ketiga, lihat track record calon legislative yang ada di partai tersebut. Data ini mungkin bisa digali dari dimana dia tinggal. Lewat tetangganya bisa ditanyakan perilaku sehari-harinya. Dimanakah tempat kerjanya (sebelum menjadi anggota dewan) tanyakan pada bawahan atau pesuruhnya apakah perilakunya terpuji. Bisa juga tanyakan pada orang yang sering berinteraksi dengan caleg tersebut. Dari hal-hal itu kita akan dapatkan realitas yang obyektif terhadap perilaku seseorang. Jangan sampai kita memilih calon yang justru suka korupsi dikantornya, suka memukul atau menyiksa pembantunya atau bahkan diundang rapat Rt saja tidak mau. Orang-orang seperti ini akan berlindung dibalik kesibukannya sebagai wakil rakyat untuk tidak mau bergaul dengan masyarakat.

Seandainya kita datang pada saat kampanye, tentu tiap partai dan caleg akan mengutarakan janji-janji yang manis sehingga membuai kita dalam mimpi. Kita tidak lagi akan memilih partai yang platform ataupun visi misinya tidak jelas. Dan kita tidak akan mencoblos caleg yang jelas2 korup, memakan uang rakyat dengan dalih dana paripurna, anti demokrasi, pelanggar ham, pelaku kekerasan dan tidak memperjuangkan kepentingan rakyat. Saatnyalah kita menentukan masa depan bagi Indonesia yang lebih baik.

Minggu, 21 Desember 2003

JAJAK PENDAPAT DAN HARAPAN RAKYAT

|0 komentar
JAJAK PENDAPAT DAN HARAPAN RAKYAT
Oleh: Muhammad Histiraludin

Untuk mengetahui siapa Presiden RI ke VI memang masih 11 bulan lagi. Prosesnya pun masih melewati jalan berliku mulai dari pemilihan umum untuk memilih DPR, DPD, DPRD I dan DPRD II tanggal 5 April 2004, pemilihan presiden tahap I tanggal 5 Juli 2004 dan baru tanggal 20 September  2004 kita akan tahu siapa dia. Masyarakat sendiri lebih banyak diam dan melihat apa yang akan terjadi daripada ribut-ribut soal capres mendatang. Atau karena mereka (rakyat) tidak tahu bahwa system pemilu sudah diubah. Yang jelas sejak beberapa bulan lalu tidak sedikit lembaga yang menyelenggarakan pooling/jajak pendapat mengenai siapa kandidat presiden mendatang. Setidaknya penulis mencatat ada 5 kali jajak pendapat yang dimuat di media massa. Penyelenggaranyapun kebanyakan lembaga-lembaga penelitian atau lembaga independent

Melihat 5 penyelenggaraan memang belum bisa diprediksikan bahwa yang diunggulkan pasti akan menjadi presiden. Apalagi yang mendulang suara terbanyakpun berbeda-beda. Pooling itu diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian, Pendidikan & Penerangan Ekonomi & Sosial (LP3ES), Soegeng Sarjadi Syndicate (SSS), International Foundation For Election System (IFES), John Caine Center (JCC), Lembaga Studi & Pengembangan Etika Usaha Indonesia (LSPEU Indonesia) dengan waktu berbeda. Tidak semua nama juga masuk nominasi. Misalnya Abdurrahman Wahid atau lebih dikenal dengan Gus Dur hanya masuk dalam penelitian LSPEU Indonesia, Aburizal Bakrie juga hanya masuk dalam poolingnya JCC. Meski tidak ada satu namapun yang masuk 5 jajak pendapat itu, ada juga nama di yang mendapat suara di 4 lembaga seperti Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Susilo Bambang Yudhoyono.

Sementara Amin Rais dan Megawati masuk dalam nominasi 3 lembaga. Selain itu dalam pengumuman tiap lembaga, tidak semua nama dicantumkan karena pertimbangan perolehan suaranya tidak cukup signifikan. Bahkan IFES Cuma mencantumkan Capres 3 besar saja. Ditilik dari perolehan suara ternyata jumlah prosentase terbesar didapat Wiranto di JCC yang memang respondennya hanya berasal dari DPD Partai Golkar 7 kota. Hasil ini memang klop dengan hasil konvensi terakhir ditingkat DPD I yang memperoleh 23 suara. Penjaringan nama calon presiden terbanyak didapat JCC (10 nama), LP3ES (7) dan SSS lima nama. Untuk jumlah responden, SSS cukup besar yakni mencapai 10.000 orang, diikuti LP3ES dan IFES (3.000), lalu LSPEU Indonesia 2.995 dan JCC ‘Cuma’ 258. Untuk pemerataan wilayah kabupaten atau kota, SSS mensurvei 33 propinsi, disusul IFES 32 Propinsi, LP3ES 13 Propinsi, lalu JCC 7 kota dan LSPEU Indonesia 6 kota.

Calon Independen

Dari nama yang keluar itu hanya terdapat satu nama yang tidak berasal dari partai politik yakni Nurcholis Madjid. Meskipun sempat mengikuti konvensi Partai Golkar, perolehan suara dalam pooling ini tidak cukup berarti. Artinya memang (seakan-akan) hanya partailah yang berhak mendapat kursi presiden sementara pihak independent peluangnya menjadi minim. Pilihan kandidat bagi masyarakatpun menjadi terbatas. Mereka tidak bisa melihat atau memilih tokoh-tokoh yang independent yang komitmentnya lebih netral dibanding ketua-ketua partai. Kondisi ini bisa berpengaruh dalam kerangka pendidikan politik yang dibangun. Padahal dalam pemilihan Gubernur DKI, ada tokoh masyarakat dari komunitas becak berani mencalonkan diri. Demikian pula ketika terjadi pemilihan Bupati Boyolali, Jaswadi salah satu tokoh Kedungombo juga berani maju (meskipun akhirnya ditolak karena tidak memenuhi persyaratan).

Yang perlu dicermati juga adalah banyaknya prosentase responden yang menjawab tidak tahu atas pertanyaan siapa presiden yang layak dan akan dipiliih 2004 mendatang. Memang pemilihan itu menjadi hak seseorang tetapi dalam sebuah pooling setidaknya rakyat tidak ragu lagi menentukan siapa yang akan dipilih atau layak menjadi presiden. Dalam jajak pendapat LP3ES ditanyakan siapakah yang layak menjadi presiden 2004, ternyata 46 persen responden (dari 3.000) menjawab tidak tahu. Kemudian dari LSPEU Indonesia 45 persen juga menjawab tidak tahu siapa yang akan dipilih dalam pemilihan presiden mendatang. Meski prosentase ini perlu diteliti lagi apakah betul demikian, ada pelajaran yang bisa kita ambil. Bahwa sepak terjang calon-calon presiden itu masih belum meyakinkan masyarakat untuk segera menentukan pilihannya.

Pengumpulan suara-suara dalam pooling itu memang tidak serta merta menggambarkan apa yang akan terjadi pada 20 September mendatang. Ada beberapa factor yang berpengaruh dalam metode jajak pendapat. Pertama, siapa yang menyelenggarakan kegiatan ini. Kadang ada pula lembaga menerima pesanan dari pribadi karena motif tertentu. Sang pemesanpun akan memberikan nomor telepon yang akan dijadikan sampling sehingga suara calonpun menjadi besar. Kenapa order ini dikehendaki? Ya karena calon ingin membentuk image melalui media massa bahwa dia mendapat dukungan secara signifikan. Tanpa melalui kampanye, opini publik sudah otomatis terbangun dari media yang memuat hasil jajak pendapat. Belum lagi ditambah komentar pakar tentang dukungan suara. Kedua, pemilihan kota untuk jajak pendapat juga ikut berpengaruh. Misalkan untuk daerah Eks Karesidenan Solo dibanding Kabupaten Magelang akan berbeda. Di Solo yang akan unggul pasti Megawati atau Amin Rais sementara di Pati nama Gus Dur akan mendapat perolehan suara banyak.

Ketiga, kondisi psikologis responden ikut menjadi factor yang berpengaruh. Seperti usia, tingkat pendidikan, pengalaman pribadi, aktivitas atau pergaulan dan lainnya. Tentu seseorang yang banyak bergelut dibidang usaha akan memilih calon yang banyak melindungi usahanya. Sementara seorang birokrat akan memilih calon presiden yang sering manaikkan gaji pegawai negeri. Kondisi-kondisi inilah yang berpengaruh pada pilihan seseorang. Sehingga apapun hasilnya harus tetap diletakkan sekedar alat untuk membaca kecenderungan dan bukan “memastikan” kecenderungan (survei/polling bukan bukti empirik) apalagi realitas politik itu sendiri (Moh Samsul Arifin/Kompas 16/10).

Harapan

Lantas, bagaimana kita membaca, menelaah dan meresapi banyaknya jajak pendapat itu. Semakin mendekati hari H pemilihan presiden tidak tertutup kemungkinan akan lebih banyak pihak menyelenggarakan kegiatan yang sama. Kegunaan jajak pendapat bagi setiap pihak akan berbeda. Kita sebagai rakyat biasa hanya akan menganggap itu sebagai gambaran munculnya kandidat calon presiden. Masih banyak kandidat yang belum masuk seperti Eros Jarot (PNBK), Sukmawati (Partai Pelopor), KH Zainuddin MZ (PBR) dan lainnya. Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2003, penetapan calon baru akan dilakukan Bulan Desember 2003 mendatang. Bagi aktivis partai politik, polling ini merupakan masukan yang tentu menjadi rujukan. Kenapa si A bisa unggul, si B bisa kalah dan calonnya malah tidak masuk sama sekali.

Meskipun jajak pendapat bukan merupakan penilaian akhir, setidaknya hal itu menjadi gambaran bersama. Bila perlu mari kita jadikan pelajaran untuk melihat ketika seorang dicalonkan atau diunggulkan apakah ada perubahan sikap. Bagaimana sikap partai asal calon tersebut, masih maukah mereka memperjuangkan kehidupan rakyat kecil yang banyak didera kelaparan, kemiskinan dan bencana kekeringan. Jauh lebih prinsip adalah bagaimana semua stakeholders pemilu menjalankan proses ini dengan jujur, adil dan tanpa ada kekerasan yang terjadi yang malah menyengsarakan rakyat kecil. Harapan kita semua pada saat pemilu terjadi tetap pada keinginan bersama yakni berjalan damai!. Semoga.

Penulis adalah pekerja social di lembaga Indonesian Partnership on local Governance Initiatives (IPGI) Solo

Sabtu, 20 Desember 2003

EMBEL – EMBEL NAMA SUAMI

|1 komentar
(Tanggapan Untuk Ike Janita Dewi dan Reko Alum)
Oleh: Muhammad Histiraludin

Mencemati tulisan-tulisan di rubrik Swara sangat menarik. Banyak kupasan yang dibedah untuk mengkritisi soal perempuan. Diantara yang menarik bagi saya adalah tulisan 2 ibu rumah tangga yakni artikel berjudul Istri Yang Kehilangan Nama (Ike Janita Dewi, Kompas 15 Desember 2003) dan Namaku Adalah … (Reko Alum, Kompas 23 Maret 2004). Kenapa begitu? Karena keduanya mengupas soal eksistensi perempuan dalam kehidupan sehari-hari yang mungkin bagi sebagian orang lain tidak menarik. “Memang begitu kenyataannya” komentar istri saya waktu dimintai komentar soal dua tulisan tersebut. Nampaknya ada kepasrahan total dari komentar itu namun tidak dari Ike ataupun Reko.

Gugatan yang diajukan oleh Ike lebih dikarenakan posisi atau bargaining seorang perempuan yang berpendidikan tinggi. Sayangnya Reko tak menjelaskan latar belakang pendidikannya sehingga agak susah memotret ‘pemberontakan’ tersebut. Tapi setidaknya, dari tulisan itu ditangkap ada kecerdasan yang bisa dimaknai pembaca bahwa para perempuan itu butuh pengakuan. Posisi Ike jauh lebih sulit karena beliau tinggal di Jogjakarta yang nuansa primordialnya lebih kental. Belum lagi pergaulan lingkungan lebih sering terjadi dibanding Reko yang tinggal (paling tidak) di pinggiran kota besar.

Terlepas itu semua, saya sepakat bahwa penggunaan nama pribadi jauh lebih penting ketimbang menggunakan nama suami. Tidak hanya sebatas penghargaan atas pemberian nama seseorang tetapi manfaat penggunaan nama sendiri yang jauh lebih besar. Sayangnya tradisi yang entah siapa yang memulainya nama seorang perempuan akan berganti menjadi Ibu ini, Ibu itu dengan menggunakan nama suaminya. Kadang saya ingin protes namun pada siapa protes itu saya lontarkan. Toh Presiden kita tetap menyandang Ibu Megawati Soekarnoputri bukannya Ibu Taufik Kiemas. Ibu-ibu pejabat kita juga tetap digunakan meski nama suaminya tetap menempel misalnya Ny Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, Ny Nina Akbar, Ny Tien Suharto dan lain sebagainya.

Nampaknya ketika nama suami diikutkan akan berpengaruh, namun bagi kita (para suami) apa sih dampaknya. Saya sendiri yang berposisi sebagai suami sama sekali merasa tak nyaman nama saya diembelkan dibelakang nama istri saya. Toh kalau dia berhasil bukan karena saya namun karena prestasinya sendiri. Kebetulan saya dan istri sebagai pekerja sosial di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berbeda. Dalam kehidupan sehari-hari masyarakat sekitar tetap manggilnya ya Ibu Iral (panggilan saya-pen). Saya pernah mencoba berdiskusi dengan istri saya untuk merubah itu. Awalnya yang saya tawarkan sederhana. Kebetulan saya Sekretaris Rt di kampung dan ada ibu-ibu yang suaminya sudah meninggal dan ada yang tidak dirumah. Hak mereka untuk ikut rapat Rt menjadi hilang (asumsi umum) makanya saya menawari istri saya sekali waktu untuk menggantikan pas rapat Rt. Eh dia menjawab tidak mau karena dipandang aneh. “Lho kan belum mencoba” bujuk saya. Dia tetap menolak. Maksud saya biar ibu-ibu yang tidak ada bapaknya itu mau hadir.

Ada beberapa kesulitan sebagai pengurus Rt bila ibu-ibu itu tidak memakai namanya sendiri. Misalkan soal kartu pemilih untuk pemilu ini yang dibagikan. Karena kita tidak pernah tahu nama ibu-ibu itu maka pas saat pembagian terpaksa kita menanyakan langsung dan itu perlu waktu berulang kali. Ada pula pembantu rumah tangga mereka tidak tahu siapa nama majikan perempuannya. Lalu ada orang mencari rumahnya siapa, ada tagihan rumah (karena kami tinggal diperumahan), surat dan saya selaku pengurus Rt juga dibuat bingung. Sebab memang tidak tahu siapa sebenarnya yang bernama ibu Tuti, Ibu Nurul dan seterusnya. Bahkan nama Istri Ketua Rtpun saya tidak tahu!.

Pada saat pembagian kartu pemilih ada beberapa orang yang ikut membagikan. Orang-orang itu ikut ya karena penasaran nama ibu-ibu di Rt kami. Ada yang nama orang kota dan ada nama ndeso kata orang yang ikut membagikan. Ada pula ibu yang meskipun sudah ditinggal meninggal suaminya masih menyandang nama suami. Sampai kapan akan disandangnya? Apakah itu tidak akan menganggu eksistensinya sebagai warga negara?.

Bila dilihat pada proses, sebetulnya dimanakah letak pergantian nama seorang perempuan atau penempelan nama suami? Sedari kecil seorang anak perempuan hingga selesai kuliah bahkan bekerja masih akan menyandang namanya. Namun begitu menikah dan masuk dalam lingkungan masyarakat (otomatis menjadi anggota PKK) secara otomatis namanya berubah. Ada nuansa ketidakmampuan (atau dipaksa) oleh masyarakat. Bila kita simak tulisan Ike, ketika berbelanja didepan rumah ditanya siapa namanya, beliau dipaksa menjawab Ibu anu (nama suaminya). Bisakah kita secara perlahan merombak itu semua?. Paling tidak dari diri kita sendiri. Saya sangat heran sewaktu memulai hidup berumah tangga. Pada saat acara perkenalan, kebetulan ada acara 17 Agustusan saya sudah memperkenalkan nama istri. Eh yang diingat dan menjadi panggilan koq nama saya.

Saya sedang memikirkan minimal untuk lingkungan saya supaya pertemuan-pertemuan dikampung tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan. Tapi usaha itu tidak mudah. Ada beragam jawaban sewaktu diusulkan pertemuan Rt dan PKK dijadikan satu. Ada yang menjawab karena sudah dari dulu begitu, ada yang bilang siapa yang momong anak, ada yang bilang bapak-bapak pertemuannya malam. Kenapa kalau dirubah pertemuannya dijadikan satu. Lebih efektif, dan anak kan bisa diajak ikut pertemuan karena yang selama ini terjadi rapat PKK selalu riuh rendah celoteh anak. Kalau soal malam hari, rapat Rt itu paling malam kan tidak larut sekali hingga pukul 23.00. Namun begitulah kenyataan protes yang terlontar.

Ada persoalan yang sudah mendarah daging sehingga ‘pemberontakan’ perempuan di masyarakat tidak berhasil. Pertama soal budaya patriarkhi. Merubah budaya ini tidak semudah membalik telapak tangan. Disatu sisi saya berhasil mengatasnamakan STNK sepeda motor dengan nama istri namun gagal menempel papan nama atas nama dia. Ada kesedihan mendalam dalam diri saya sewaktu memesan papan nama tersebut. Kedua, Laki-laki adalah kepala rumah tangga. Hal itu jelas termaktub dalam UU Perkawinan. Konsekuensinya istri harus menjadi second position. Banyak perempuan menganggap hal ini sebagai wahyu sehingga mereka tidak pernah mau memprotesnya. Ketiga, ketidaksiapan perempuan. Memang tidak semuanya tetapi diakui atau tidak asumsi umum mengatakan demikian. Seringkali perempuan ketika mengalami kegagalan, baginya itu merupakan sebuah bencana besar. Tetangga saya bahkan melahirkan anak keduanya sambil menangis. “Anak satu saja mendidiknya sulit apalagi anak dua” katanya.

Terakhir persoalan kepasrahan total istri dalam mengelola rumah tangganya. Ini tidak diartikan menang-menangan dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Banyak perempuan keluar dari kerja hanya karena mereka menikah atau punya anak padahal karir kedepan lebih bagus. Kedepan semua ini perlu kita rubah sehingga antara laki-laki perempuan harus berposisi sejajar dan bermitra. Ada kohesivitas positif yang menguntungkan kedua belah pihak dan kerjasam untuk membangun rumah tangga yang lebih baik. Saya hanya ingin mengucapkan iri dengan Ibu Ike dan Ibu Reko karena mereka bisa menuliskan Ibu Rumah Tangga, apakah akan saya tulis Bapak Rumah Tangga? Salam buat suami anda.



Muhammad Histiraludin
Pekerja Sosial di Indonesian Partnership on local Governance Initiatives (IPGI) Solo

Rabu, 11 Juni 2003

LPMK VERSUS PARTISIPASI RAKYAT

|0 komentar
Oleh : Muhammad Histiraludin

Keseriusan Pemerintah Kota Surakarta dalam menghadapi era otonomi daerah nampaknya patut diacungi jempol. Pemkot tidak hanya menginisiasi proses perencanaan yang partisipatif melalui Perencanaan Pembangunan Partisipatif namun juga mengganti LKMD (Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa) yang sejak dulu identik dengan Partai Golongan Karya. Pengganti LKMD adalah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK). Hal ini merupakan tindak lanjut dari turunnya Keputusan Presiden  Nomor 49 tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Sebutan Lain.

Pembuatan lembaga pengganti LKMD telah diinisiasi oleh masyarakat, akademisi dan LSM sekitar setahun lalu. Mereka kemudian dirangkul Bagian Tata Pemerintahan Pemkot dan dibentuklah Tim 21 guna menindaklanjuti. Hasil penggodokan itu disetujui dewan dan disahkan menjadi Perda no 7 tahun 2002 tentang LPMK. Otomatis keberadaan LKMD menjadi hilang ditambah keluarnya Surat Keputusan Walikota Nomor 4 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Tata Tertib Pemilihan Pengurus LPMK.

Di jalur yang lain, proses pembangunan yang selama ini dilaksanakan LKMD sudah berbeda. Sejak 3 tahun lalu Pemkot menyelenggarakan proses Perencanaan Pembangunan Partisipatif yang lebih demokratis. Artinya dalam forum Muskelbang, Muscambang dan Muskotbang, LKMD berkedudukan sebagai peserta dan sama dengan stakeholders yang lain. Sebagai konsekuensinya Pemot menurunkan dana pembangunan melalui block grant. Berarti proses penurunan block grant tahun ini akan dilewatkan ke LPMK untuk dikerjakan bersama-sama.

Proses penurunan dana block grant melalui 3 tahapan dan pada bulan ini turun tahap pertama sebesar 30 persen dari dana yang disetujui. Sehingga supaya pelaksanaan pembangunan segera berjalan maka pembentukan LPMK lebih dipercepat dan bahkan harus selesai terbentuk ditiap kelurahan pada tanggal 28 April ini. Padahal dari tahap yang harus dilalui ada 3 dan itu membutuhkan waktu. Pertama, tahap pemilihan bakal calon anggota ditingkat RT. Kedua, pemilihan calon ditingkat RW dan ketiga, pemilihan pengurus ditingkat kelurahan.

Benturan
Keluarnya Perda No 7 tahun 2002 ini sebetulnya tidak tepat dan perlu dikaji ulang terhadap beberapa pasalnya. Pertama, keluarnya Perda LPMK hanya berjarak 12 bulan dari pemilihan umum jelas kurang tepat. Lembaga ini bisa dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dalam menggalang suara. Memang persoalan ini sudah diperkirakan Pemkot. Di pasal 5 ayat 3 tentang Persyaratan disebutkan “…….Pengurus LPMK yang berasal dari partai politik tidak mewakili Partai Politik”.

Pasal itu hanya menyatakan orang partai tidak mewakili partainya dan tidak ada batasan yang jelas kapan dia sebagai pengurus LPMK dan kapan dia bertindak sebagai aktivis partai (jika memang berasal dari partai). Kedua, kaidah yang tertulis baik dalam Perda maupun SK tidak memenuhi prasyarat perundang-undangan maupun hirarki hukum, tumpang tindih dan ada yang sudah diatur di Perda tapi disebutkan sama persis di SK. Artinya ada hal-hal teknis yang diatur di Perda (Pasal 6 tentang pemilihan anggota) dan ada hal besar yang diatur di Surat Keputusan dan ini sudah diatur di Perda.

Misalnya Pasal 5 tentang Persyaratan. Dalam Perda LPMK terdapat 6 persyaratan untuk menjadi anggota namun di SK disebutkan 8 persyaratan. Lalu Pasal 13 tentang Tugas dan Pasal 14 tentang Fungsi ternyata ditulis ulang dalam pasal 4 dan 5 di SK Walikota. Ketiga, banyak pasal (terutama di SK) yang bertentangan dengan semangat demokrasi, transparansi, akuntabilitas, berprespektif gender dan plural. Beberapa pasal bisa menimbulkan efek penolakan dari masyarakat. Pasal-pasal dalam Perda yang bisa dipersoalkan yakni Pasal 6 ayat a dan c point 4 dan pasal 11. Pasal 6 ayat a sangat tidak mengakomodir gender. Disebutkan pemilihan ditingkat Rt diikuti oleh Kepala Keluarga. Berarti perempuan tidak bisa masuk dan bertarung untuk menjadi bakal calon.

Di Pasal 6 ayat c point 4, kewenangan ketua Rw bisa menghilangkan nuansa demokratis. Dia berhak menunjuk calon anggota ditingkat Rw untuk menjadi anggota LPMK bila saat pemilihan dengan voting jumlah suara yang didapat calon tetap sama. Bisa diasumsikan bila Ketua Rw punya kandidat dan diperkirakan akan kalah maka dia akan buat pemilihan menjadi dead lock sehingga bisa saja dia menunjuk untuk diusulkan ke kelurahan. Di pasal 11 ayat 1 soal pertanggungjawaban, tidak diatur mekanismenya secara detil. Hanya disebutkan “Pengurus LPMK  pada akhir masa bhakti memberikan pertanggungjawaban kepada masyarakat”.

Lebih parah lagi dalam Surat Keputusan Walikota nomor 4 tahun 2003 mengenai juklak pemilihan pengurusnya. Pada bagian Tugas dan Fungsi pengurus, Pasal 10 ayat 2 soal fungsi seksi telah menggugurkan Perencanaan Pembangunan Partisipatif yang selama ini dilakukan masyarakat melalui Muskelbang. Jelas terbaca ketua seksi mempunyai wewenang lengkap mulai dari perencana pembangunan, penyelenggara pembangunan, koordinasi dengan seksi lain, mengawasi kegiatan, evaluasi kegiatan, membuat laporan. Pola ini mengandung peluang besar terjadinya korupsi, manipulasi dan sangat merugikan masyarakat.

Bagian lima mengenai hubungan kerja pasal 15 ayat 1 juga tersirat bahwa mekanisme Muskelbang bisa hanya menjadi sejarah yang indah bagi masyarakat. Disebutkan “LPMK menyusun rencana pelaksanaan pembangunan melalui mekanisme perencanaan pembangunan partisipatif bersama-sama dengan Rt, Rw dan pemerintah kelurahan”. Berarti mekanisme Muskelbang yang melibatkan seluruh elemen masyarakat dan bukan hanya mewakili teritorial ternegasikan. Paguyuban HIK, becak, kesenian, koperasi tidak akan punya kesempatan lagi untuk mendapat perhatian Pemerintah Kota.

Kedua peraturan itu juga tidak memberi kesempatan bagi stakeholder lain untuk ikut berperan bila mereka tidak mewakili territorial atau wilayah. Lalu bagaimana masyarakat miskin bisa meningkatkan kesejahteraan mereka bila tidak ada representasi dari mereka di kepengurusan. Belum lagi soal kelurahan yang mempunyai Rw sangat banyak seperti Kelurahan Jebres dan Mojosongo. Padahal semua calon anggota LPMK akan menjadi pengurus. Berarti di Kelurahan Jebres akan ada 68 orang pengurus (dari 34 Rw) dan Kelurahan Semanggi ada 62 orang pengurus.
Keempat, ada beberapa pasal yang multi persepsi sehingga dalam pelaksanaannya bisa menimbulkan pertentangan dan kebingungan masyarakat. Persoalan ini perlu diantisipasi oleh birokrasi agar masalah yang diperkirakan timbul bisa diantisipasi.

Perspektif Kedepan
Dari uraian diatas tadi sangat jelas tergambarkan kedua peraturan itu tidak layak diteruskan. Resiko yang akan terjadi bila diteruskan akan memakan banyak biaya social dan juga masyarakat kembali akan jadi korban. Ada beberapa alternatif yang perlu dilakukan Pemkot ataupun DPRD. Pertama, aturan itu dibatalkan dan dibuat ulang, Kedua ditinjau untuk direvisi beberapa pasal yang diperkirakan menimbulkan masalah dan ketiga tetap dilaksanakan dengan masa kepengurusan hanya 1 tahun untuk menyiasati penerimaan block grant. Selama 1 tahun itu hak dan wewenang pengurus juga dibatasi. Tetapi pasal-pasal krusial harus tetap diperbaiki. Tiga langkah itu tetap dalam bingkai (jika direvisi) pelibatan seluruh stakeholder masyarakat.

Pada wilayah lain, minggu ini memasuki sosialisasi dari Perda, SK sekaligus musyawarah Rt untuk menentukan calon. Ada waktu bagi masyarakat semestinya sebelum langsung musyawarah sebaiknya mengkritisi pasal-pasal baik yang ada di Perda maupun Surat Keputusan Walikota itu. Atau guna mensiasati terjadinya blunder, alangkah bijaknya tiap kelurahan membuat tata tertib yang lebih jelas agar pemaknaan makna di Perda dan SK bisa tertangani.

Peluncuran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan menjadi momentum penting dan bagus guna mewujudkan masyarakat yang demokratis. Sayangnya ada kelemahan tekstual sehingga perlu dibenahi. Seandainya ditunda untuk segera diperbaiki (terutama pasal yang bermasalah) maka akan terwujud Kota Surakarta yang patut dijadikan contoh wilayah lain pada bidang kepemerintahan seperti mekanisme Perencanaan Pembangunan Partisipatif yang banyak membuat tertarik Pemda/Pemkot di wilayah lain.

Penulis adalah Pekerja Sosial di Indonesian Partnership on local Governance Initiatives (IPGI) Solo

Senin, 28 April 2003

PUBLIC HEARING; KEWAJIBAN DEWAN ATAU HAK MASYARAKAT

|0 komentar
Oleh : Muhammad Histiraludin
Pernyataan Bambang Mudiarto selaku Ketua DPRD Kota Surakarta mengenai tidak memungkinkan lagi DPRD menggelar hearing (dengar pendapat) dengan masyarakat menarik dicermati (espos25/2). Lontaran itu menjawab tuntutan sebagian masyarakat dan juga LSM di Solo yang menghendaki wakil rakyat masih mau membuka dialog dalam rangka pembahasan APBD 2003. Hampir tiap tahun isu public hearing 4 tahun belakangan memang marak.

Yang memang patut dipertanyakan sebenarnya public hearing itu apakah menjadi kewajiban dewan atau hak masyarakat untuk mengetahui. Dalam penjelasan lanjutannya Bambang menegaskan tidak perlu hearing lagi karena APBD sudah menampung aspirasi rakyat sebab penyusunannya sudah melalui mekanisme Perencanaan Pembangunan yang Partisipatif. Dengan adanya Musyawarah Kelurahan Membangun (Muskelbang), Musyawarah Kecamatan Membangun (Muscambang) dan Musyawarah Kota Membangun (Muskotbang) dianggap masyarakat telah berperan.

Hasil Muskotbang disusun oleh Bapeda sebagai leading sector perencanaan pembangunan dan diajukan ke dewan dalam bentuk RAPBD. Penyusunannya sendiri juga melibatkan perwakilan dinas/instansi dengan menampung usulan masyarakat yang diajukan melalui Muskelbang, Muscambang maupun Muskotbang.
Sesuai Edaran Meneg Otonomi Daerah tentang Kebijakan Penyusunan APBD disebutkan waktu penyusunannya selama 6 bulan, pengesahan 3 bulan, pelaksanaan 12 bulan dan pertanggungjawaban 3 bulan. Kalau dikalkulasi saat ini memasuki tahap pengesahan yang secara ideal dilakukan secara terbuka. Dalam tahap pengesahan ini termasuk pula tahap negosiasi atau pembahasan antara Tim Anggaran (yang diketuai Sekda) dengan Panitia Anggaran dari DPRD.

Hingga saat ini jadual perencanaan pembangunan memang belum terjadual secara pasti dalam arti bulan berjalan. Hal ini mengakibatkan proses pelibatan masyarakat lebih terkonsentrasi pada tahap pengesahan. Seringkali pula dewan melakukan pembahasan secara diam-diam dan juga tertutup. Dampaknya banyak masyarakat yang ingin memonitoring proses pengesahan menjadi kesulitan.

TAHAPAN

RAPBD Kota Surakarta memang disusun mulai tahap Muskelbang (pertengahan Juli – Agustus), Muscambang (Agustus) dan Muskotbang (27-28 September 2002) yang dalam pelaksanaannya melibatkan seluruh stakeholders kota. Muskotbang sendiri melibatkan peserta tidak kurang dari 800 orang baik dari eksekutif, legislative, akademisi, budayawan, kalangan profesi, komunitas masyarakat pinggiran, NGO dan lain sebagainya.

Dalam panduan penyelenggaraan Muskotbang disebutkan hasil yang ingin dicapai yakni tersusunnya perencanaan pembangunan kota yang terpadu dan sinergis. Artinya seluruh tahapan tersebut memang merupakan kesatuan yang saling mengikat. Proses ini lebih maju dibanding daerah lain yang masih menggunakan pendekatan lama yakni melalui Musbangdes, UDKP dan Rakorbang.

Proses tawar menawar pengajuan RAPBD dari Tim Anggaran juga menyertakan dinas dan instansi terkait yang telah membuat anggaran pelaksanaannya. Artinya dinas atau instansi terkait tersebut dengan mendengar dan menerima masukan dari hasil Muskotbang akan berusaha mempertahankan apa yang diusulkan oleh masyarakat. Peran wakil rakyat sendiri (dalam tahap pembahasan) melihat porsi belanja rutin dengan belanja pembangunan harus jeli.

Di Panitia Anggaran sendiri yang merupakan representasi dari wakil fraksi akan melakukan pembahasan baik ditingkat fraksi maupun komisi. Hal-hal yang belum jelas pada saat pembahasan (baik di komisi maupun fraksi), mereka berhak mengundang dinas/instansi yang mengajukan untuk klarifikasi. Hingga akhirnya seluruh fraksi akan mengajukan pandangan akhir atau sikap politiknya terhadap APBD. Apakah menolak, menerima atau menerima dengan catatan. Jika RAPBD yang diajukan eksekutif ditolak maka sesuai UU yang berlaku eksekutif harus menggunakan APBD tahun sebelumnya.

HAK DAN KEWAJIBAN

Kalau proses penyusunan APBD sudah partisipatif (melalui Muskelbang, Muscambang dan Muskotbang) tidak berarti pintu pelibatan masyarakat menjadi sudah tertutup. Apalagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah produk Peraturan Daerah yang nota bene bersifat terbuka. Siapa kemudian yang berani menjamin bahwa usulan rakyat ditingkat paling bawah yang menjadi kebutuhan mereka benar-benar terakomodir dan disetujui untuk menjadi prioritas.

Dalam Kepmendagri No 29 tahun 2002 (Tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Bagian Keempat mengenai Penetapan APBD ayat 4 disebutkan “Sebelum Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dibahas, DPRD mensosialisasikan kepada masyarakat untuk mendapat masukan”.

Hal ini didukung dengan hasil rumusan 10 Prinsip Tata Pemerintahan Yang Baik yang dibuat oleh Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) serta Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI). Rumusan ini dibuat setelah melakukan seminar nasional otonomi Indonesia tahun 2001 di Jakarta.

Kesepuluh prinsip itu yakni (1) Partisipasi, (2) Penegakan Hukum, (3) Transparansi, (4) Responsif, (5) Kesetaraan, (6) Berwawasan Strategis, (7) Efektif dan Efisien, (8) Profesionalisme, (9) Akuntabilitas dan (10) Pengawasan. Paling tidak berkaitan dengan tuntutan masyarakat atas public hearing dan jawaban Ketua Dewan, sudah mencerminkan pengingkaran atas 2 prinsip yakni Transparansi dan responsive.

Lalu jika dilakukan dengar pendapat apakah ada pihak yang dirugikan. Diperlukan kesamaan berpikir mengenai kerangka pembangunan Kota Surakarta oleh seluruh elemen. Tentunya dengan mengacu pada visi misi Kota yang telah ditetapkan dalam Perda, maka seluruh program pembangunan mengarah kesana. Kerugian yang ditimbulkan dengan adanya hearing hanya soal waktu pengesahan yang molor dan beberapa perubahan teknis. Namun dampak yang ditimbulkan akan jauh lebih besar.

Masyarakat dan seluruh elemen sudah merasa berperan dalam APBD sehingga dalam pelaksanaannya akan betul-betul mendukung program pembangunan kota. Birokrasi yang melaksanakan tidak merasa terbebani sebab program yang dilakukan disetujui masyarakat. Disisi lain, legislative tinggal melihat, mengawasi dan meminta pertanggungjawaban pada eksekutif.

Seluruh proses Perencanaan Pembangunan Partisipatif yang telah dilakukan di Kota Solo sudah mencerminkan proses yang partisipatif. Tinggal bagaimana semua pihak mau menempatkan diri pada posisinya masing-masing dan mengetahui pada tingkatan apa peran mereka. Masyarakat terlibat sejak Muskelbang dengan mengusulkan program apa yang mereka butuhkan. Lalu dalam pelaksanaannya mengawasi.

Birokrasi atau pemerintahan menjadi fasilitator yang memberi ruang, tempat dan pengelolaan program agar kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi. Kemudian wakil rakyat mengkonfirmasi antara kebutuhan rakyat dengan yang tertuang dalam APBD serta melihat pertanggungjawaban Walikota atas pelaksanaan program pembangunan.

Penulis adalah Pekerja Sosial di Indonesian Partnership on local Governance Initiatives (IPGI) Solo

Sabtu, 02 November 2002

Perempuan dalam Persfektif Pembangunan Kota Solo

|0 komentar


Perempuan sesungguhnya aset pembangunan yang sangat luar biasa besarnya dan pentingnya. Artinya keterlibatan dan partisipasi perempuan dalam setiap proses perencanaan pembangunan layak dan harus diperhatikan. Lalu bagaimana pemerintah kota Solo bisa mengkerangkakan konsep pemberdayaan perempuan sehingga kelompok ini memang punya sumbangan yang berarti. Sejauh mana Dinas Kesejahteraan dan Pemberdayaan Perempuan Kota Surakarta sudah memulai langkahnya. Dari beberapa Perda yang dihasilkan belum nampak adanya keseriusan pemerintah melakukan hal ini.

Konteks pemberdayaan ini juga tidak hanya terletak pada perempuannya sendiri untuk berdaya namun juga perspektif kaum laki-laki apakah juga sudah terbebaskan. Pertanyaan ini perlu dilontarkan karena kalau ada pertanyaan ‘buat apa perempuan harus terlibat dalam pengambilan keputusan’ akan menjadi bias. Artinya yang perlu dikerjakan bersama bagaimana seluruh komponen masyarakat punya gender perspektif tidak hanya gender balance dan gender sensitive. Dari mana kita akan mulai bangun ?. Tentu saja dari diri masing-masing, kemudian menginjak pada keluarga, lalu lingkungan kemudian wilayah yang lebih besar. Akhirnya wacana tentang gender perspektif akan berkembang dan bisa dikerangkakan serta mewarnai policy.

Semua ini akan berhasil apabila ada komitmen jelas di masyarakat bahwa keberdayaan perempuan penting. Di birokrat kemudian terjadi bagaimana agar konsep-konsep atau pembangunan yang dilakukan bisa meningkatkan kemampuan perempuan serta bagi dewan bisa menginisiasi kebijakan-kebijakan berperspektif perempuan. Rombak aturan-aturan yang meminimalisir apa yang membelenggu dan kemudian direvisi supaya tujuan bersama itu lebih cepat tercapai.

Mengikuti Focuse Group Discussion tentang strategi pembangunan kota untuk kalangan penggerak LSM & Akademisi yang diselenggarakan oleh City Development Strategy (CDS) beberapa waktu yang lalu di RM Ramayana , ada hal yang menarik yang selama ini menjadi perdebatan serius di kalangan komunitas LSM  tetapi sangat sulit untuk mencari strategi yang tepat dalam mencari penyelesaiaannya, yaitu isu tentang gender perspektif dalam pembangunan yang sangat minim porsinya. Isu ini sangat sensitif tetapi justru (celakanya) seakan tidak disadari oleh terutama kamu perempuan sendiri yang menjadi atau pelaku yang sesungguhnya. Perdebatan yang muncul sering bermuara budaya paternalistic, feudal dan menjebak pada pusaran apakah bisa perempuan berdaya

Bila kita tarik kebelakang, pada jaman regim orde baru banyak organisasi kewanitaan yang fungsinya lebih pada memperkuat legitimasi komunitas laki-laki. Lihat saja semacam PKK dan Dharma Wanita pasti akan mendorong agar nyonya-nyonya bisa berperan sebagai ‘wanito’ (wani ditoto/ berani diatur oleh suami mereka). Secara structural pasti jabatan ketua dipegang istri pejabat. Misalkan ditingkat kelurahan tentu Ketua PKKnya ya bu lurah, Di lingkungan birokrasi ketua dharma wanitanya ya istri pejabat itu. Bagaimana kalau pejabatnya ternyata perempuan, posisi itu akan dipegang istri pejabat dibawahnya tetapi masih dalam kendali pejabat perempuan tersebut.

Kebijakan-kebijakan itu bahkan diterjemahkan sampai ditingkat menteri dalam bentuk Menteri Negara Urusan Peranan Wanita (Menneg UPW). Jadi bentuk lembaga itu hanya mengurusi bagaimana seorang perempuan hanya berperan. Kondisi ini memang dikerangkakan Soeharto, pria asal Jawa yang memahami betul bahwa perempuan salah satu factor yang bisa membelenggu laki-laki. Namun perubahan kearah yang lebih bagus dilakukan pada masa Abdurrahman Wahid yang membentuk departemen pemberdayaan perempuan. Tidak hanya mengurusi namun memberdayakan (bukan memperdayakan) perempuan. Sayangnya implementasi di birokrasi yang tingkatnya lebih rendah masih sulit. Sebab hal ini memang menyangkut soal budaya tadi.

Perempuan dan Budaya yang Melingkupinya
Masalah perempuan tidak pernah bisa lepas dari masalah ketidakadilan. Selama ini peran dan kedudukan kaum perempuan dalam masyarakat sedemikian sempitnya bahkan seolah-olah tidak diberikan peran secara serius. Perempuan  ‘cukup’ diberi tanggung jawab dalam lingkup domestik yaitu sebagai ibu rumah tangga yang bertanggungjawab pada keluarga, suami, anak dan urusan-urusan rumah tangga lain. Dan dalam kenyataannya hal demikina cukup untuk perempuan, bahkan perempuan merasa enjoy dan menikmati apa adanya posisi seperti ini.

Melihat kenyataan seperti ini tidak bisa disalahkan atau faktor kesalahan diberikan kepada perempuan. Sejenak dalam proses terbentuknya peran ini, kultur budaya yang sangat kental memposisikan perempuan pada posisi seperti ini. Laki-laki bisa sangat mendominasi sehingga menjadi pedoman turun temurun yang biasa juga disebut peran reproduksi yang bertanggungjawab atas sektor domestik.

Interprestasi pematokan peran tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pembentukan struktur masyarakat yang dibentuk, disosialisasikan dan diperkuat. Bahkan dikontruksikan secara sosial/kultural melalui negara bahkan melalui ajaran agama. Pembagian peran sebagai dasar distribusi tanggungjawab pria dan wanita yang ditetapkan secara sosial dan kultural. Bukanlah kodrat Tuhan melainkan suatu perbedaan yang dihasilkan dan disosialisasikan melalui sejarah yang sangat panjang dengan sarat muatan kepentingan tertentu.

Peran tersebut telah dimuati nilai-nilai budaya (kultur) serta ideologi tertentu yang kemudian menghiasi cara pandang masyarakat. Dalam masyarakat budaya yang ada mengajarkan bahwa perempuan didudukkan tidak setara dengan laki-laki. Dalam keyakinan berfikir dan bertindak seperti itu terletak pada doktrin teologis agama.Agama sebagai pedoman hidup yang paling mendasar, manfaat bagi manusia memiliki pengaruh fungsional terhadap struktur sebuah masyarakat, mempunyai peran penting. Yang oleh sebagian pengikutnya ajaran agama ditafsirkan sedemikan rupa sehingga berfungsi sebagai alat legitimasi terhadap struktur sosial yang menindas perempuan.

Perbedaan pembagian peran (gender) sebenarnya tidak menjadi persoalan ketika tidak menimbulkan ketidakadilan. tetapi sebaliknya yang terjadi gender justru menggiring dan melahirkan sikap dan praktek yang mendiskriditkan perempuan. Sikap dan praktik diskriminasi ini menyiratkan hubungan yang bersifat politis, hubungan kekuasaan antara laki-laki dan perempuan atau hubungan dominasi dan subordinasi. Dibutuhkan dekonstruksi pemikiran dan budaya dimasyarakat agar terwujud apa yang dinamakan kesetaraan dan keadilan gender.

Ketidakadilan terhadap perempuan tersebut terimplementasikan dalam berbagai bentuk seperti marginalisasi ekonomi atau proses pemiskinan terhadap aset perempuan, subordinasi, maksudnya perempuan diposisikan pada posisi di bawah laki-laki, kekerasan (violence) yaitu serangan atau invasi terhadap fisik maupun integritas mental psikoligis seseorang, stereotif yaitu pelabelan /penandaan terhadap kelompok tertentu misal perempuan makluk lemah dan penggoda, beban ganda yaitu perempuan bertanggungjawab pada kerja domestik (rumah tangga) dan kerja publik (produktif di luar rumah).

Banyak terjadi praktek diskriminasi terhadap perempuan yang dilakukan oleh negara. Ketika masyarakat pun melakukan diskriminasi terhadap perempuan karena sesungguhnya negara tidak bersungguh sungguh mengubah budaya patriarki. Hal itu tercermin pada kebijakan-kebijakan yang dibuat negara dari tingkat pusat (nasional) sampai di tingkat daerah (lokal) . Penerapan kebijakan di internal pemerintahan sendiri juga tidak gender perspektif.

Kebijakan pemerintah itu antara lain tertuang pada UU seperti UU No 1/1974 tentang Perkawinan. Pada pasal 31 Ayat 3 menyebutkan Suami adalah Kepala Keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga. UU ini berimplementasi pada pembatasan peran perempuan dalam berbagai sektor . Dalam rumah tangga sendiri bapak atau suami menjadi penentu utama dan ibu atau perempuan hanyalah sebagai pelaksana dari kebijakan/keputusan-keputusan yang diambil bapak/suami/laki-laki. Dibidang pendidikan perempuan akan dinomorduakan, setelah anak laki-laki yang harus dan menjadi target utama menempuh pendidikan setinggi-tingginya. Implikasi dari kebijakan rumhatangga ini pada ruang-rung publik di masyarkat perempuan sangat minim dan relatif hanya dipercaya pada hal-hal teknis yang tak lepas dari kebiasaan di sektor domestiknya (rumahtangga), tidak pada peran pengambil atau pemutus kebijakan penting di masyarakat.

Padahal kalau kita coba renungkan, sesunguhnya perempuan (ibu) adalah faktor terpenting dalam keluarga dan masyarakat. Peran yang diambil sangat besar dalam rumahtangga terutama untuk tangung jawab mendidik anak, merawat anak, yang tentunya ini seharusnya menjadi tangung jawab/beban bersama. Jika beban tanggung jawab itu dilakukan bersama maka akan bisa diukur sampai puluhan tahun yang akan datang generasi hasil didikan tentu lebih lengkap atau minimal punya perspektif kedepan.




Senin, 28 Oktober 2002

Budaya Militerisme Mahasiswa

|0 komentar
Oleh : Muhammad Histiraludin*)

Belum hilang ingatan kita pada kasus kekerasan dalam penerimaan mahasiswa baru yang menimpa Aditya (Mahasiswa Fakultas Teknik UNS) tahun lalu yang mengakibatkan dirinya harus menginap dirumah sakit, kini kasus kekerasan itu terjadi kembali. Cicilia Puji Rahayu, mahasiswi Jurusan Sosial Ekonomi Peternakan Fakultas Peternakan Undip harus kehilangan nyawanya (Solopos 27/8). Kemudian Agus juga melaporkan tindakan bentak-bentakan di Osmaru Fakultas Hukum UNS yang mengakibatkan seorang mahasiswi pingsan. Tidak hanya itu, aroma minum-minuman tercium dari mulut pembentak.

Kasus-kasus seperti ini 4 tahun terakhir mewarnai tahun ajaran baru penerimaan mahasiswa. Fenomena apakah yang terjadi sehingga warna-warna kekerasan fisik dan mental menjadi hal yang akrab ditulis media. Apakah betul mahasiswa senior mempunyai tujuan memplonco, tes mental atau memang punya tujuan ‘membunuh’ mental adik-adik kelasnya. Ataukah dia kehilangan jatidirinya, eksistensinya sebagai seorang mahasiswa, proses pencarian identitas diri atau cerminan budaya militer yang secara tidak sadar memang telah diajarkan oleh kakak kelasnya.

Aditya masih beruntung mau melawan dan mengakibatkan pelaku tindak kekerasan harus di meja hijaukan. Tapi Cicilia, apa yang bisa dilakukan oleh gadis yang masa depannya masih panjang. Kegiatan Pengenalan Kehidupan Ilmiah Kampus (Pekik) Undip yang seharusnya menjadi orientasi pengenalan mahasiswa baru terhadap lingkungannya berubah. Anehnya jawaban kakak kelasnya yang bertanggung jawab atas kejadian itu justru terkesan cuci tangan. “Jadi kesimpulan kami sementara Cicilia meninggal bukan karena gojlokan” kata Koordinator Lapangan Pekik Sutopo (Solopos 28/8). Hanya seperti itukah pertanggungjawabannya ketika sebuah kegiatan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Banyak ditangkap kegiatan penerimaan mahasiswa baru (dulu namanya Orientasi Studi Pengenalan Kampus/Ospek) berbau militerisme. Sering terjadi hal-hal yang tidak boleh dilakukan lingkungan yang sangat akademis malah menjadi rutinitas. Bentak-bentakan, push up, lari lapangan, berteriak-teriak dan tugas-tugas yang tidak bisa diterima akal sehat. Padahal semestinya seorang mahasiswa baru butuh pengenalan mengenai apa sebetulnya kampus, bagaimana seorang mahasiswa itu harus berpikir, bagaimana dia harus bertindak. Wong mahasiswa itu katanya agent of change (agen perubahan).

Belenggu Budaya

Secara tidak sadar kegiatan penerimaan mahasiswa baru itu sudah menjadi semacam budaya dan bentuknya sangat militeristik. Kampus sebagai institusi yang merdeka selayaknya membuat suasana berkembang mengarah pada kehidupan demokratis, egaliter, menghargai dan nilai-nilai ideal lainnya. Nampaknya secara tidak sadar kita bersama telah membangun kehidupan yang sangat keras, kejam dan tega. Pelajaran dari kejadian penerimaan mahasiswa baru sebelumnya tidak menjadikan cerminan bagi panitia penerimaan mahasiswa baru. Terbukti kasus-kasus yang mengarah ke kriminal tetap mewarnai.

Pola militeristik yang berkembang sebenarnya berangkat dari pola kehidupan yang ada dikampus dan melembaga. Pada jaman regim orde baru budaya militerisme sebenarnya juga diajarkan meskipun tidak mengarah ke fisik tapi berbentuk indoktrinasi ideology. Dulu kita sangat mengenal adanya penataran P4 yang minimal harus kita ikuti 45 jam. Itulah sejarah dimulainya budaya militerisme dikelembagaan kampus. Indoktrinasi ideology yang dilakukan secara terus menerus menjadikan civitas akademika terbelenggu rutinitas yang sempit.

Adanya SK Bersama 3 menteri yang mengharuskan dibentuknya Resimen Mahasiswa (Menwa) di Perguruan Tinggi semakin memperkokoh intervensi budaya militer. Meskipun sudah banyak dikritik tapi lembaga yang tidak jelas maksud pembentukannya masih berdiri kokoh diantara sekretariat UKM dan senat mahasiswa. Atau distribusikan saja tenaga-tenaga Menwa yang gagah berani itu untuk menjaga keamanan kampus bekerja sama dengan Satpam agar kejadian kriminal di perguruan tinggi bisa diminimalisir.

Begitu orde baru runtuh, indoktrinasi ideology ditolak tapi tidak di sadari bahwa metode militerisme itu tetap dipakai. Mahasiswa lama memaksakan untuk tetap diadakannya kegiatan pengenalan kampus apapun bentuknya. Sayangnya dari sini pihak rektorat tidak menangkap budaya dasar yang memang telah memerangkap mereka semua. Karena bagi birokrat kampus memang kepentingannya jelas, tidak hanya adanya kegiatan namun juga berapa uang yang bisa ditarik dari kegiatan yang dilakukan. Lantas klop sudah kebutuhan akan kegiatan pengenalan kampus. Berulang kali kita baca dimedia juga sesudah kejadian memilukan hati terjadi. Kalangan kampus berjanji tidak akan mengijinkan kegiatan serupa. Semua bersuara sama dan itu bisa kita tarik dalam kasus Aditya. Tapi tahun ini di Fakultas Hukum UNS terjadi hal serupa meskipun akibatnya tidak sefatal tahun lalu (Solopos 28/8).

Ternyata kasus-kasus kekerasan tidak hanya terjadi dilingkungan internal kampus. Belum lama ini nyaris terjadi baku hantam antara aktivis HMI dan IMM di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Gara-garanya sederhana, hanya soal pamflet dan promosi organisasi itu supaya dapat banyak kader. Dalam kasus Ospek tidak sedikit pula dari mahasiswa yang lebih senior minum-minuman keras supaya lebih ‘berani’. Lengkap sudah bukti-bukti bahwa secara tidak sadar budaya kekerasan dan berpikir diluar hati nurani telah menguasai jagat pendidikan Indonesia. Lalu sebenarnya nilai-nilai apa yang selama ini dikembangkan oleh institusi perguruan tinggi.

Reorientasi Penerimaan Mahasiswa Baru

Berarti tugas apa yang harus kita kembangkan kedepan guna membongkar budaya menang-menangan, jagoan dan heroik. Seperti telah ditulis diatas, institusi perguruan tinggi seharusnya mengembangkan nilai-nilai demokratis, egaliter, menghargai, terbuka sehingga mampu membentuk seorang mahasiswa mengerti dalam hal teknis apa yang dipelajarinya dibangku kuliah dan non teknis memahami sebagai seorang sarjana apa yang harus dilakukannya kelak sesudah lulus untuk masyarakat. Kenapa saat penyelenggaraan orientasi tidak dibuka ruang untuk mempelajari tentang analisa social masyarakat, pemahaman demokrasi, HAM, kesetaraan genders dan sebagainya.

Setelah nilai dasar itu bisa dibentuk berikan kesempatan pada Unit-Unit Kegiatan Mahasiswa mempromosikan kegiatannya, program Senat Mahasiswa, Pengenalan Organisasi Ekstra Kampus sehingga ada pemahaman dan kesadaran diri ketika mereka nanti beraktivitas ada pilihan. Kalau perlu ajari mahasiswa baru untuk berdemonstrasi dan mereka akan merasakan hal baru. Bukannya penggojlokan yang justru menimbulkan dendam-dendam yang pada gilirannya akan dibalaskan pada adik-adik kelas mereka.

Kampus selayaknya dengan segenap unsur didalamnya mampu mengembangkan wacana keilmuan dan pengetahuan. Ilmu-ilmu yang diajarkan mampu mengeliminir sifat-sifat yang bertentangan dengan hakekat manusia. Lantas apa yang selama ini diajarkan dan mereka terima. Kenapa kekerasan dan sifat tidak manusiawi masih juga muncul. Padahal mata kuliah agama juga ada. Berarti ada hal-hal yang memang perlu menjadi perhatian bersama.

Makna yang bisa dipetik dari uraian diatas adalah institusi penyelenggaraan penerimaan mahasiswa baru tetap perlu diselenggarakan tetapi yang harus dicermati tujuan dan strategi apa yang akan dicapai. Ini perlu difahami tidak hanya oleh panitia penyelenggara tapi juga pihak rektorat sehingga kerangka besarnya bisa dicapai dan dirasakan bersama. Selain itu juga mekanisme penyelenggaraannya bagaimana, hal-hal apa yang tidak boleh dilakukan saat kegiatan itu berlangsung. Kalau kesepakatan ini bisa dicapai tidak perlu ada kekhawatiran adanya kekerasan yang akan terjadi kembali.

Sebaiknya keikutsertaan bagi mahasiswa dalam kegiatan penerimaan mahasiswa baru tidak perlu. Terkecuali orientasi dan tujuannya jelas. Toh tidak ada persyaratan yang mewajibkan dan kalau tujuannya tidak jelas perlu ditentang bersama. Siapa yang berani menjamin jika mengikuti kegiatan itu tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Beranikah panitia bertanggungjawab (tidak sekedar lisan) secara moril atau materiil jika merugikan peserta penerimaan mahasiswa baru.

Ada 4 hal pokok yang perlu ditanamkan dalam pengenalan orientasi. Pertama, pemahaman sebagai mahasiswa. Mereka telah berubah dari bangku SMU dan apa yang akan dialami sebagai seorang mahasiswa berbeda dari komunitas mereka sebelumnya. Kedua, tanamkan nilai-nilai dasar mengenai jatidiri. Artinya bekali mahasiswa baru dengan wacana-wacana yang mencerahkan. Ketiga, arahkan mereka mempunyai aktivitas yang produktif. Jadilah aktivis dan bukan aktivisme. Keempat, baru pengenalan soal rutinitas pendidikan yang akan dijalani.

*) Penulis adalah Pekerja Sosial di Indonesian Partnership on local Governance Initiatives (IPGI) Solo.