Tampilkan postingan dengan label Sekitar Kita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sekitar Kita. Tampilkan semua postingan

Jumat, 14 Oktober 2016

Perencanaan Desa Juga Harus Perhatikan 4 Pendekatan

|0 komentar
Meski APBDes menjadi kewenangan desa namun juga harus dilakukan dengan 4 pendekatan yakni pendekatan teknokratis, pendekatan birokratis, pendekatan politis dan pendekatan partisipatif. Demikian diungkapkan Sunarjo, Direktur Eksekutif Idea Jogjakarta saat memfasilitasi In House Training yang diikuti oleh seluruh staff pelaksana program Yayasan Satu Karsa Karya Selasa (11/10) di kantor YSKK.

“Jangan dipikir kalau pembahasan APBDes tidak ada 4 pendekatan tersebut. Pendekatan politis maksudnya perencanaan desa harus sesuai dengan visi misi Kades terpilih, pendekatan birokratis menunjukkan perencanaan desa tidak boleh melenceng dari perencanaan daerah (Pemda), pendekatan teknokratis merupakan wujud dari kewenangan serta tupoksi Kaur dan pendekatan partisipatif merupakan aspirasi masyarakat. Sehingga tidak bisa semua aspirasi masyarakat otomatis masuk dalam APBDes” urainya.

Selain itu, ada berbagai perubahan sebagai konsekuensi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 menuntut staff YSKK harus memahami konstruksi perencanaan desa. Sebut saja struktur pemerintahan desa yang kini hanya ada maksimal 3 kepala seksi (kasie) yang berada dibawah Sekdes untuk menjalankan tugas fungsional dan kepala dusun/dukuh yang menjalankan fungsi teritori.

Dengan semakin meningkatnya dana desa, upaya mendorong peningkatan masyarakat tidak hanya sekedar berpartisipasi namun mampu memahami dan menguasai isu-isu yang berkaitan dengan desa. Fokus penguasaan tersebut lebih pada 4 kewenangan desa yakni bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa seperti diatur dalam pasal 18 UU nomor 6 tahun 2014. Pemahaman ini disinergikan dengan berbagai program yang sedang dijalankan oleh YSKK sehingga ketika mendorong komunitas dapat terealisasi dilapangan.

Nino Histiraludin dari divisi pemberdayaan anak mengungkapkan pemahaman UU Desa penting dimiliki terutama para aktivis masyarakat. “Isu desa sampai kapanpun akan menarik dan tanpa menguasai isu tersebut kita sebagai pekerja social ya akan tercerabut dari masyarakat yang didampingi” ungkapnya. Apalagi berdasarkan mandate konstitusi tersebut, desa kini mengelola anggaran yang tidak sedikit. Tanpa dukungan dan pengawasan masyarakat, ancaman penyalahgunaan anggaran desa terbuka lebar.

Dalam In House Training tersebut, para staff juga diminta berlatih membuat program maupun kegiatan berdasarkan 4 kewenangan yang dimiliki desa. Pembuatan program disesuaikan dengan divisi yang ada di YSKK. Hal yang menarik yakni, konsistensi program dalam 4 kewenangan itu penting dijaga. “Presentasi dari divisi pemberdayaan anak sangat menarik karena korelasi antar program di kewenangan saling berhubungan meski yang di kemasyarakatan tadi ada kekeliruan. Tapi teman-teman jeli melihat apa yang harus dilakukan” ungkap Suroto, Direktur YSKK yang terlibat secara penuh di acara tersebut.

Hal lain yang juga penting difahami, pada APBDes ternyata pembelanjaan berdasarkan 4 kewenangan. Hal ini berbeda sama sekali dengan APBD maupun APBN yang memakai nomenklatur belanja langsung dan tidak langsung. Kebijakan itu sendiri baru berlaku tahun ini.

Jumat, 16 September 2016

Batasi Penggunaan Gadget Pada Anak

|0 komentar
Perkembangan teknologi satu dasawarsa ini sangat pesat baik secara teknologi maupun beragam konten informasi/konten yang disediakan terus tumbuh. Disisi lain, tuntutan perkembangan informasi memaksa masyarakat mengikuti dan memiliki perangkat tersebut. Persaingan produsen pun makin keras sehingga konsumen diuntungkan dengan harga yang dibandrol kian murah.

Ketika masyarakat (khususnya kaum dewasa) mengkonsumsi teknologi tersebut tentu berdampak pada keluarga terutama anak-anak. Yang paling menggiurkan dan menimbulkan ketertarikan yakni akses internet dan kemampuan gadget untuk mengunduh aplikasi permainan (game) secara gratis. Diberbagai ruang public masyarakat diberi layanan tanpa bayar sehingga aktivitas dalam memanfaatkan internet makin tinggi.

Berbagai permainan yang tersedia dalam seperangkat gadget membuat anak-anak tertarik dan betah bermain. Beberapa orang tua merasa bangga anaknya bisa mengoperasikan smartphone. Berbagai permainan akan disediakan untuk dimainkan. Disisi lain, orang tua merasa terbantu ketika dirumah butuh beristirahat, menyelesaikan pekerjaan rumah, menuntaskan pekerjaan kantor atau aktivitas lain.

Tanpa disadari, disitulah pintu masuk candu yang bernama game. Namanya anak-anak, memainkan permainan tentu sebuah hal yang mengasyikkan. Awalnya cuma ketika mau tidur, makan sore, menemani orang tua bekerja dirumah dan berbagai permulaan yang simple.

Tidak butuh waktu lama, dalam 3 bulan anak-anak yang awalnya main cuma 1 game akan mencoba permainan yang lain, yang tadinya 30 menit sudah cukup kini 1 jam terasa kurang, yang tadinya sekedar menemani orang tuanya bekerja dirumah sudah beralih bermain sejak pulang sekolah dan berbagai perubahan lainnya. Orang tua yang tadinya dengan mudah meminta kembali HP harus berusaha membujuk keras. Dari yang “sini nak, mau dipakai”, “papa mau nelpon teman kerja papa” hingga mulai menawarkan keasyikan lain. Sebut saja “udah dulu yah, mandi air dingin sana”, “Ayo kita beli es krim”, “Ayo jalan-jalan” hingga beralih mengancam “kalau tidak berhenti sekarang, papa tidak temani main lagi”, “Kalau tidak berhenti sekarang, mama tidak mau nyuapi” dan ancaman lain.

Tanda-tanda tersebut bisa dibilang perlu kewaspadaan orang tua. Silahkan cek di google, sudah banyak kejadian akibat anak-anak yang mengalami kecanduan gadget. Ada banyak tanda dan gejala yang timbul akibat anak-anak bermain hp. Dampak negatifnya juga bisa terlihat seperti gelisah, selalu melirik hp, melakukan perintah asal boleh main hp, egois, individualis dan lain sebagainya.

Bahkan ada anak yang drop out bahkan dikirim ke rumah sakit jiwa gara-gara game addict. Kejadian tersebut di Kelurahan Banyuanyar Surakarta. Anak itu sudah duduk di SMA dan kecanduan berat. Tiap hari hanya main game, sekolah keluar, tidak mau gerak dan ketika membutuhkan sesuatu berteriak dan harus diladeni. Bila tidak dituruti akan mengamuk. Kini anak itu dikirim ke Rumah Sakit Jiwa untuk menjalani perawatan.

Kita semua tidak ingin menghendaki hal itu terjadi dan menimpa kita. Maka dari itu, para orang tua harus pintar membimbing anak untuk menggunakan gadget dengan arif. Tentu menerapkan syarat penggunaan gadget pada anak disesuaikan umurnya.

Hal ini juga bukan berarti melarang anak tidak boleh menggunakan. Yang terpenting yakni tidak boleh membiarkan anak usia dibawah 10 tahun memegang hp tanpa didampingi. Orang tua juga harus membangun kesepakatan bersama anak, aturan apa yang perlu diterapkan termasuk ke orang tua. 

Artinya bila anak dibatasi menggunakan hp saat jam belajar, orang tua harus menemani mereka. Bukan malah keasyikan bermain hp hingga sampai mengabaikan tanggungjawabnya menemani membaca Al Quran atau menemani belajar.

Mendidik anak dijaman modern seperti sekarang ini memang tidak mudah. Terlalu membatasi tidak baik namun membebaskan juga bisa menyulitkan orang tua sendiri. Jadi bijaklah dalam mendidik anak.

Senin, 12 September 2016

Media Sosial dan Penghakiman Sosial

|0 komentar
Sebenarnya bukan dalam kasus Mario Teguh saja yang ramai dikomentari netizen yang muncul dengan pengakuan kasus anaknya. Ada puluhan atau bahkan ratusan kasus selebritas, legislative, tokoh, politisi, kyai, ustadz dan berbagai pesohor lainnya yang turut di komentari. Salah? Dalam sudut pandang saya mereka tidak salah berkomentar.

Hanya kemudian yang bisa kita saksikan bersama, komentar itu mengandung pesan bahwa si komentator seakan-akan lebih baik, lebih bersih, lebih suci bahkan tidak bakal melakukan tindakan yang sama dengan pihak yang dikomentari.

Jika para pesohor itu berdalih, berlaku, merasa orang yang paling bersih menurut saya silahkan saja. Seperti contohnya para politisi yang dalam kampanye sering mengucap berantas korupsi, perangi nepotisme, bekerja untuk rakyat bukan demi partai namun faktanya sudah ada berapa orang DPR periode 2014 – 2019 yang terkena kasus korupsi. Hal itu membuktikan bahwa antara tindakan dengan omongan tidak berjalan seiring.

Nah munculnya kasus terakhir tentang pengakuan dari Ario Kiswinar sebagai anak Mario Teguh dan sudah ditanggapi sanga motivator, bagi saya biarkan saja. Kalau toh pun dikomentari yang wajar saja. Kita tak perlu berada pada posisi yang paling membela atau menghujat. Kenapa? Ya memang tugas motivator itu untuk membangkitkan semangat atau motivasi kita. Lihat profesi lainnya, yakinkah mereka sudah paling bersih?

Apakah polisi semua pasti bersih? Tidak ada yang korup atau terlibat narkoba? Banyak. Apakah hakim PA tidak ada yang selingkuh dan kena kasus perceraian? Tidak sedikit. Apakah kyai atau ustadz yang menganjurkan tambahan ibadah sunnah tidak pernah sekalipun meninggalkan hal itu? Ya pernah. Dan masih banyak yang lainnya.

Tugas Mario Teguh memotivasi kita, kita percaya dan bangkit karena kata-katanya tentu baik. Lho kita bebas mau dengar dia atau tidak dan tidak ada yang memaksa.

Kalau misalnya kemudian dia kena kasus, itu sangat personal dan tidak ada kaitannya dengan motivasi. Salah satu kata-kata yang diungkapkan MT ketika diwawancarai atas kasus yang membelitnya, Mario berkata “Lho saya dapat kata-kata itu dari mana? Ya karena pengalaman saya” ujarnya dengan tegas dan seakan-akan mengklarifikasi dia bukan orang yang bebas dari berbagai masalah juga.

Para Pesohor
 
Secara pribadi, saya sering mendengarkan berita, nasehat, ceramah, motivasi, konsultasi atau membaca beragam tulisan jarang saya hubungkan dengan pribadi penulis. Saya lebih banyak mengambil pembelajaran dari apa yang saya dengar, saya lihat dan saya baca. Sehingga saya tidak banyak mengagungkan orang yang mengatakannya. Saya sebatas menghormati orang-orang yang menyampaikan hal itu.

Beberapa orang yang saya kagumi dari apa yang dituliskan atau dikatakan yakni Habib Maulana Lutfi bin Ali Yahya, Emha Ainun Najib, KH Mustofa Bisri dan KH Anwar Zahid. Saya mengagumi kehidupan pribadi dan kata-kata yang disampaikan. Dan coba cermati, jarang mereka merasa paling suci dan tidak punya dosa. Mereka memberi banyak petuah dan nasehat serta beberapa kemungkinan gagalnya.

Sekali lagi saya lebih banyak mencerna yang disampaikan dan mengendapkan dalam batin. Lantas diangkat ke otak untuk diproses bagaimana mengaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Nama-nama yang saya sebut hampir tidak pernah merasa bersih atau tak pernah salah. Bahkan sering Emha dalam tausiahnya mempersilahkan audien tidak mempercayai kata-katanya. Pun jika percaya dikarenakan Allah SWT bukan karena Emha sebab dirinya bukan siapa-siapa dan mahkluk biasa seperti audiens.

Kembali ke soal Mario Teguh, ya kenapa kita harus kecewa? Apa yang dirugikan di diri kita atas masalah yang diterima Mario? Tidak ada. “Bicaranya kayak orang paling bahagia saja”, itu kan karena persepsimu. Hallloooooo pernahkah Mario meminta kita harus percaya? Namanya motivator itu mensugesti pikiran dan pikiran yang disugesti itu pikiran positif sebab akan mendorong tindakan positif. Bila yang disugesti pikiran negative maka tindakan kita cenderung negative.

Makanya kalau ada orang berbicara, focus ke isi yang disampaikan saja. Tidak perlu mengagumi individu yang menyampaikan secara berlebihan. Biasa saja. Apa saya tidak pernah kecewa ketika mengagumi seseorang? Pernah. Saya mengagumi Ahmad Dhani ketika sebelum meninggalkan Maia. Ingin rasanya menolak kenyataan itu, tapi fakta memang begitu. Ya sudah no problem toh ga ngaruh ke hidup saya. Dan saya masih mengagumi Ahmad Dhani sebelum dia berpisah dengan istri pertamanya.

Jadi, tidak usah terlalu mengangumi seseorang

Dan tidak perlu mencaci maki di media sosial

Minggu, 07 Juli 2013

Penataan Toko Modern Supaya Tak Mematikan Usaha Warga

|0 komentar
Mau tidak mau saat ini persebaran toko modern berjejaring sudah sangat masif. Kita bisa temui dengan mudah pertokoan jenis ini (khususnya yang 2 merk) hingga keberbagai pelosok. Tidak hanya kawasan pinggiran perkotaan namun hingga masuk ke pusat keramaian di pedesaan. Meski disisi lain ada toko kelontong milik masyarakat biasa yang model penataan dan pengelolaannya hampir mirip dengan model ini. Tetapi trade mark secara nasional 2 merk nasional toko modern sudah nyaris tak tertandingi.

Demikian pula di Kota Solo dan sekitarnya. Meski juga turut tumbuh usaha sejenis namun keberadaan toko modern berjejaring ini sudah memasuki tahap yang patut dikendalikan perkembangannya. Berdasar informasi media terakhir setidaknya hingga 2013 sudah beroperasi 49 buah toko modern berjejaring ini dan yang sedang proses menunggu perijinan masih 30 buah lagi. Diantara yang sudah beroperasi bahkan kadang buka 24 jam walaupun dalam ijinnya tidak selama itu.

Masih pagi tapi sudah sepi pembeli
Koridor yang membatasi pendirian toko modern berjejaring ini hanya soal Perda Pasar dan berkaitan dengan jarak dengan toko tersebut. Disebutkan jarak minimal 500 meter boleh didirikan toko modern. Faktanya yang perlu dilindungi tidak hanya pasar tradisional. Banyak toko kelontong kecil-kecilan milik masyarakat yang menjadi penopang utama kehidupan keluarga. Dengan hadirnya toko modern ini tentu bisa mengganggu keberadaan toko milik masyarakat tersebut.

Diakui atau tidak, membuka toko modern berjejaring modalnya besar. Dari berbagai sumber disebutkan modal mendirikan toko itu lebih dari Rp 2 M. Artinya orang yang berniat membuka usaha ini adalah orang kaya yang mungkin memanfaatkan dana nganggur, tanah nganggur atau waktu sengganggnya. Sementara bagi masyarakat, toko miliknya benar-benar menjadi alat penopang hidup kebutuhan sehari-hari. Sehingga harus diperhatikan benar supaya tidak muncul konflik yang merugikan masyarakat sendiri.

Sejauh peraturan soal jarak dan ijin keramaian lingkungan, nyaris tak ada hal lain yang bisa memproteksi keberadaan toko-toko kelontong. Lantas apa saja yang pantas menjadi pertimbangan tambahan bagi pendirian toko modern? Seharusnya ada 6 syarat tambahan selain soal jarak yang bisa diajukan sebagai pertimbangan perijinan. Keenam syarat tersebut yakni pertama, ragam dagangan. Toko modern berjejaring harus melampirkan jenis dagangan yang akan dijual. Bisa saja misalnya bila disebuah calon lokasi banyak toko kelontong yang menyediakan sembako maka toko modern berjeraring itu tak boleh menjuan sembako. Atau kalau menjual sembako namun dari jenis yang organik misalnya.

Kedua, jam operasi toko. Selama ini yang banyak diketahui selain beroperasi 24 jam ada juga yang buka jam 06.00 - 24.00. Kalau selama itu, kapan toko milik masyarakat akan laku? Lebih baik batasi mereka seperti pilihan buka siang atau malam. Buka siang itu jam 06.00 - 18.00 atau buka malam pukul 19.00 - 07.00. Ketiga, toko modern begini bisa dibuka ditepi kelas jalan tingkat kota, jalan tingkat propinsi atau jalan nasional. Bukan jalan level kecamatan atau kelurahan yang otomatis akan mempengaruhi warung atau toko milik warga.

Keempat, pegawai yang dipekerjakan di toko modern berjejaring haruslah warga setempat. Bisa jadi bagian keuangan dicarikan orang dari luar yang memang memiliki kapasitas. Tetapi pegawai yang melayani dan bertugas secara shift sehari 2 kali adalah rekrutmen dari masyarakat sekitar. Ini upaya kebijakan daerah membuka kesempatan kerja. Kelima, ada hasil UMKM entah berbentuk kerajinan atau makanan yang dijual disitu. Sehingga keberadaan toko modern berjejaring ini sekaligus mengupayakan keberlangsungan UMKM.

Syarat terakhir yang bisa ditambahkan sebagai perijinan toko modern yaitu harga minimal yang dibanderol harus lebih mahal dari toko sekelilingnya. Terutama untuk sembako sebab selama ini toko modern itu justru berpromosi tentang harga barang sembako lebih murah dibandingkan dengan toko biasa. Entah minyak, gula pasir, beras atau kebutuhan pokok lainnya. Diluar sembako, silahkan saja menjual barang bisa lebih murah sebab bila dibebaskan akan mengganggu keberlangsungan toko kelontong yang ada.

Jumat, 05 Juli 2013

Pengaturan Keberadaan Toko Modern Berjejaring

|0 komentar
Era globalisasi memang ditandai salah satunya dengan memudarnya batas-batas wilayah. Akibatnya ruang-ruang atau kawasan yang dulu merupakan kawasan 1 negara, bisa dimasuki oleh negara lain dalam berbagai bentuk. Bila dulu masuknya pihak lain masih berupa simbol fisik yang dapat terlihat dan diatur, kini era teknologi menjadikan infiltrasi berbagai bidang masuk ke ruang-ruang privat. Entah itu bidang kesehatan, pendidikan, teknologi, olahraga dan lain sebagainya.

Yang paling banyak terkena "serangan" dan merubah kondisi salah satunya adalah budaya. Lihat saja sekarang budaya memahat, tari, ukir, suara, alat musik banyak yang ditinggalkan dan diganti beragam jenis budaya internasional. Kita hampir memiliki budaya yang sama dengan negara di Amerika maupun di Eropa yakni berupa teknologi bernama internet. Dibidang ekonomi batas usaha yang dimiliki masyarakat kini juga mulai teredusir oleh kaum pemilik modal.

Ilustrasi
Contoh konkrit di Kota Solo yang luasnya hanya 44 km2, memiliki 51 kelurahan dan 500ribuan jiwa. Meski demikian, pasca Jokowi memimpin kota ini berkembang cukup pesat. Hal ini bisa dilihat dari pertumbuhan ekonomi yang ada baik formal maupun informal. Agenda kota yang melibatkan pihak luar hampir tiap bulan slalu ada. Hal ini tentu menarik minat investasi bagi pemilik modal. Dengan sudah memiliki 26 hotel berbintang, masih ada lebih dari 5 hotel lain yang kini dalam proses pembangunan dan lainnya sedang pengajuan ijin.

Disisi lain, pasar tradisional sendiri sudah berjumlah 49 buah ditambah toko modern berjejaring mencapai 49 buah juga. Melihat hal ini seharusnya pemerintah kota menghentikan pengajuan ijin baru agar tingkat usaha masyarakat bisa terjaga. Perbandingan tersebut dapat menggambarkan setidaknya dalam 1 kelurahan ada 1 pasar tradisional dan 1 toko modern. Padahal diluar toko modern masih ada supermarket, mall maupun hipermarket yang beberapa diantaranya berada di pusat kota.

Bila Pemkot melihat jauh kedepan, sebaiknya keberadaan toko modern berjejaring itu segera ditata, diatur dan ditertibkan. Ada yang sudah kelewat buka malah tanpa batas waktu alias buka 24 jam yang mengganggu toko milik masyarakat setempat. Sebenarnya pemodal-pemodal besar yang masuk ke Solo/sebuah wilayah harus dibatasi agar pemodal setempat yang tanggung dan kecil bisa terus hidup menjalankan usahanya sendiri.

Sesuai pada aturan di Perda tentang pasar tradisional, pendirian toko modern hanya dibatasi mengenai jarak saja yakni 500 meter. Padahal seperti kita tahu, untuk PKL baru di Kota Solo yang diijinkan hanya yang berKTP Solo. Bisa jadi aturan ini diadopsi menjadi pemilik toko modern harus ber KTP Solo, merekrut pegawai dari Kota Solo, komposisi kewilayahan harus diatur pula. Bagi kelurahan yang kecil, hanya ada 1 atau 2 toko modern berjaring tentu akan cukup. Namun bagi kelurahan yang besar bisa ditambah. Atau bisa pula ada tambahan keberadaan mereka hanya ditepi jalan nasional, misalnya.

Intinya keberadaan sebuah komunitas harus berimbang dengan pihak yang lain supaya tidak ada ketimpangan sosial. Pemilik toko modern berjejaring biasanya adalah orang yang memang sudah punya usaha mapan. Artinya kalau toh pun ijin ditolak, dia bisa mengajukan ijin ditempat/kota lain. Untuk bertahan hidup juga masih bisa mengandalkan usaha yang sudah dulu ada. Bagaimana dengan masyarakat bawah yang toko kelontong miliknya adalah harapan satu-satunya? Kalau akibat toko modern itu tutup, dia pasti bingung akan bergantung pada siapa. Oleh sebab itu, penting mengatur keberadaan Toko Modern.