Tampilkan postingan dengan label Pemerintah Daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemerintah Daerah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 27 Juni 2014

Antara SILPA dan Rumah Tangga Miskin Di Solo Raya

|0 komentar
Kawasan Solo Raya secara makro memang tumbuh menggembirakan. Meski demikian pertumbuhan ini tidak selalu diikuti oleh tingkat kesejahteraan warga. Buktinya masih cukup banyak rumah tangga miskin yang terdapat di 7 kabupaten/kota. Padahal pertumbuhan APBD tiap daerah cukup signifikan. Hanya memang pertumbuhan itu lebih dikarenakan faktor kenaikan gaji PNS. Kenaikan APBD kebanyakan dipengaruhi faktor kenaikan DAU yang diperoleh. Rata-rata kenaikan pertahunnya mencapai 6 persen karena memang segitu kenaikan gaji PNS.

Dilihat dari APBD 2014 di 7 kabupaten kota, rata-rata sudah mengalokasikan APBD diatas Rp 1,5 trilyun kecuali Sukoharjo yang mendekati (Rp 1,4 T). Kabupaten Boyolali pada 2014 APBD mencapai Rp 1,6 T atau naik 12,4 persen dari tahun sebelumnya. Karanganyar besaran APBD sama dengan Boyolali tetapi prosentase kenaikannya lebih besar yakni 18,78 persen. Kabupaten Klaten yang paling tinggi yakni mencapai Rp 1,8 T (naik 12 persen). Sedangkan Sragen mengalami kenaikan 12,39 persen APBD mencapai Rp 1,5 T.

Adapun Kabupaten Sukoharjo kenaikan prosentase APBD sebesar 13 persen tercatat Rp 1,4 trilyun. Kenaikan paling minim yakni untuk Wonogiri yang hanya 6,97 persen saja atau menjadi Rp 1,6 T. Kota Surakarta hanya lebih sedikit dibanding Wonogiri prosentase kenaikannya yaitu 7 persen menjadi Rp 1,5 T. Meski anggaran cukup besar, mayoritas belum bisa menganggarkan secara optimal. Secara umum mereka rata-rata memiliki Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Lalu (SILPA) alias 2013 diatas Rp 50 miliar. Hanya Surakarta dan Sragen yang SILPA nya Rp 57 M dan Rp 54 M.

Kabupaten Wonogiri dan Sukoharjo SILPA mencapai Rp 90 M,  Kabupaten Klaten Rp 81 M, Kabupaten Klaten Rp 66 M dan yang tertinggi adalah Kabupaten Karanganyar hingga Rp 197 M. Lantas dengan besaran nominal SILPA benar-benar sudah tidak ada rumah tangga miskin? Berdasarkan pemberitaan media lokal, jumlah penerima Raskin masih banyak. Lihat gambar diatas, Kota Solo tercatat RTM sebanyak 29 ribu, Kabupaten Sukoharjo 51 ribu, Kabupaten Klaten paling banyak yaitu diatas 108 ribu, Kabupaten Boyolali 64 ribu KK.

Kabupaten Sragen mencapai 69 ribu, Kabupaten Karanganyar ada 51 ribu dan terakhir Wonogiri tercatat 71 ribu Rumah Tangga Miskin. Data 2 data ini bisa ditarik benang merah bahwa aparat pemerintah daerah tidak cukup jeli mengalokasikan anggaran untuk peningkatan kesejahteraan. Rata-rata SKPD mengajukan program atau kegiatan seperti biasanya saja. Tidak ada inovasi atau terobosan bagi peningkatan kesejahteraan warga. Alasan lain, anggaran untuk gaji PNS dan infrastruktur selalu membutuhkan alokasi tinggi namun disisi lain anggaran mobil dinas atau perjalanan dinas juga meningkat.

Ke depan sebaiknya pemerintah pusat merubah atau menambah audit bagi pemerintah daerah. Selain dilakukan BPK dengan melabeli 3 kategorisasi, bagi kabupaten/kota yang sudah mendapat label Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 3 tahun berturut-turut bisa masuk ke jenjang audit dampak program. Tentu klasifikasinya harus lebih tinggi. Audit ini lebih menitik beratkan tidak hanya ketepatan dan kesesuaian anggaran tetapi juga kegunaan atau manfaat dari program tersebut. Bisa jadi sebuah proyek memang sesuai perencanaan tetapi kalo tidak berdampak bagi peningkatan kesejahteraan warga ya buat apa. Contohnya pembangunan batas kota, gapura, atau pembangunan fisik lainnya.

Rabu, 25 Juni 2014

Persiapan UU Desa Bagi Pemda Dan Pemerintah Desa

|0 komentar
Diluncurkannya Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 sebenarnya pantas disyukuri. Masa depan desa yang selama ini diabaikan nampaknya akan segera menjalani masa yang krusial. Selama ini masyarakat desa lebih sering terabaikan, termarginalkan dan tidak bisa membangun daerahnya. Desa-desa yang maju bisa ditemui karena inovasinya yang brillian. Tidak selalu karena punya sumber daya alam. Faktanya semua hal diatur oleh pusat maupun pemerintah daerah. Sehingga posisi desa lebih sering menjadi obyek dibandingkan dengan subyek.

Akibatnya tidak banyak yang bisa dilakukan. Tanah kas desa berupa bengkok seringkali tidak menghasilkan sesuatu yang bisa membantu pemasukan desa. Bahkan ada yang untuk dimakan keluarga kepala desa tiap bulan saja masih kurang apalagi bisa menambah pendapatan desa. Tak heran banyak desa yang mengharap program pembangunan dari dinas-dinas di Pemda. Lantas apakah disahkannya UU Desa otomatis akan membuat desa maju? Belum tentu juga sebab tergantung kesiapan perangkat desa terkait. Sudah beredar kabar tiap desa bakal mendapat minimal Rp 1 miliar hingga Rp 3 miliar.

Tidak selalu banyak desa siap dengan implementasi Alokasi Dana Desa karena kapasitas baik Pemda maupun Pemerintah Desa masih kebingunan terhadap apa yang harus dilakukan. Padahal rencana penerapan ADD dilakukan tahun 2015 mendatang. Sudah selayaknya tiap Pemda memberi pembekalan pada desa bekerja sama dengan stakeholders yang memahami UU Desa tersebut. Atau bisa meminta kelembagaan lain mempelajari dan memberikan pembekalan umum agar setidaknya desa memiliki gambaran besar. Jumlah desa ditiap kabupaten berkisar diatas 100 desa sehingga sosialisasi butuh waktu juga.

Langkah pertama yang ditempuh setidaknya membekali aparatur Pemda terutama aparatur yang berkaitan dengan ADD. Sebut saja Bagian Pemdes, Badan Pemberdayaan Desa, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Kantor Pemerintahan Desa, Bagian Hukum, Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah, Bappeda, Kecamatan dan institusi lain. Mereka perlu dibekali dengan materi rumusan Formulasi ADD, Pembagian Kewenangan, Tata Cara Pengajuan RPJMDes, RKPDes, APBDes, Pertanggungjawaban Kades, Pengelolaan dan Penatausahaan Keuangan Desa, BUMDes, Pembuatan Perdes dan lainnya.

Sementara bagi Pemerintah Desa, dibutuhkan capacity building yang disesuaikan dengan tupoksi masing-masing. Bagi Kepala Desa dan Sekdes secara otomatis menguasai tema-tema diatas secara umum atau besaran. Tidak perlu memahami secara detil. Sedangkan tema yang berkaitan dengan perencanaan harus dikuasai Kepala Urusan Tata Pemerintahan, Berkaitan dengan misalnya BUMDes atau isu ekonomi desa harus diikuti oleh Kasie Ekonomi, untuk pengelolaan keuangan, penatausahaan, pertanggungjawaban dan seputar keuangan harus difahami oleh Kaur Keuangan atau Bendahara.

Kaur Kesejahteraan Rakyat perlu mendalami metode pemetaan kesejahteraan warga, titik warga yang belum sejahtera, potensi desa. Sementara Kaur Umum juga memegang peran tak kalah penting di era UU Desa masa mendatang. Sebab dia perlu membuat rumusan supporting sistem apa yang harus tersedia agar ADD di desanya berjalan dengan baik. Sebut saja kebutuhan komputer, prunter, kertas, dokumen apa saja yang harus ada dan bisa menjadi bahan rapat.

Untuk memudahkan stakeholders diatas, idealnya Pemerintah Daerah menerbitkan berbagai macam buku saku atas tema-tema tertentu. Sehingga Pemerintah Desa faham, bisa menggunakan sebagai panduan dalam menjalankan roda pemerintahan. Penyelenggaraan pemerintahan desa sebelum ADD diluncurkan harus memiliki prinsip transparan, akuntabel dan partisipatif. Tanpa 3 prinsip ini, masyarakat desa tidak akan mempercayai pemerintahan desa. Waktu semakin mepet dan Pemda harus segera menyelenggarakannya agar Pemerintah Desa tidak dihinggapi rasa tak tenang.

Senin, 10 Februari 2014

Pegawai Masih Jadi Beban APBD

|0 komentar
Kota Surakarta memiliki beban penggajian pada Pegawai Negeri Sipil yang lumayan besar walaupun dibanding 6 kabupaten di Eks Karesidenan Surakarta tentu paling kecil. Wajar saja karena luas wilayah cuma 44 Ha, jumlah kecamatan hanya 5, jumlah kelurahan juga 51, serta penduduknya Tahun 2014 awal sekitar 600ribu jiwa saja. Tetapi bila dibandingkan dengan jumlah PNS yang tercatat sebenarnya selisih tidak banyak. Kabupaten Klaten dan Wonogiri memang memiliki PNS yang terbesar dibanding 4 kabupaten lain yang berkisar 10.000an orang.

Source : Solopos Cetak
Pasca keluarnya Undang-Undang No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, sebagai ganti PNS, pemerintah pusat tidak lagi mentolerir adanya pegawai kontrak yang dibayar dari selisih atau sisa APBD. Kalau Pemda memang membutuhkan ya harus dianggarkan secara tersendiri. Tidak mengambil alokasi sisa DAU yang mayoritas memang diperuntukkan bagi gaji pegawai. Dengan kondisi ini, banyak Pemda kewalahan termasuk Pemkot Surakarta. Apalagi secara nasional telah diberlakukan moratorium selama 2 tahun ditambah analisa beban kerja ditiap SKPD.

Hal itu menjadikan Pemkot Surakarta masih harus menunggu 1 tahun melengkapi syarat penerimaan pegawai yaitu selesainya analisa beban kerja SKPD, Belanja Pegawai dibawah 60 persen APBD. Seperti banyak ditemui dilain wilayah, jumlah pegawai terbanyak tentu ada di instansi pendidikan maupun kesehatan. Mereka ada yang berkategori K2 diberi kesempatan diangkat menjadi PNS pada awal Februari dan jumlahnya mencapai 837 orang. Hadi Rudyatmo selaku walikota berkeinginan agar tenaga kontrak tetap dipertahankan dengan alasan pengabdian mereka selama ini.

Dari 7 kabupaten/kota di eks Karesidenan Surakarta yang meloloskan jumlah K2 terbanyak yaitu Sukoharjo dan Klaten. Kedua wilayah ini mampu meluluskan pegawai kategori K2 sebanyak kurang lebih 50 persen sementara yang lain jauh dibawah 50 persen. Sekarang tinggal bagaimana tiap pemerintah daerah mensikapi keberadaan tenaga kontrak. Tentu memPHK mereka bukan keputusan bijak. Bagaimanapun dedikasi, loyalitas dan kinerja mereka selama ini sudah diberikan. Memang gaji pegawai masih cukup besar tetapi tak bijak asal memberhentikan mereka.

Selain mencarikan solusi, kepala daerah harus belajar ke depan bahwa kebijakan merekrut pegawai tanpa koordinasi dengan pemerintah pusat tidak boleh asal-asalan. Sudah sejak 2005 ada PP yang melarang daerah merekrut pegawai kontrak, nyatanya tetap saja dilanggar. Atas hal ini, pusat juga tidak mengenakan sanksi. Oleh sebab itu, banyak program yang bersentuhan dengan rakyat berikan saja ke daerah dan pusat fokus pada aspek menejerial layanan, monitoring maupun evaluasi program daerah. Sehingga bisa jauh lebih berdampak pada rakyat.

Di Tahun 2013, hanya ada Kabupaten Boyolali dan Klaten yang tidak perlu menambah anggaran menggaji pegawai dari pos lainnya selain DAU. Karena alokasi DAU telah cukup bahkan sisa, sementara 4 kabupaten/kota lainnya nombok. Kabupaten Karanganyar malah harus tombok Rp 100 M guna membayar kekurangan gaji pegawai padahal belanja modalnya cuma Rp 126 M. Inilah gambaran betapa pincangnya anggaran pembangunan yang dinikmati oleh rakyat. Pemerintah pusat harus segera menata kembali sehatnya anggaran.

Rabu, 20 November 2013

Bagaimana Menetukan Si Miskin?

|0 komentar
Menurut berbagai pemberitaan di media massa, seringkali saat dilakukan distribusi program pengentasan kemiskinan terjadi keributan. Entah dikarenakan warga tak berhak malah mendapatkan, entah karena yang mendapat masih sanak saudara ketua Rt dan lain sebagainya. Lantas bagaimana selama ini menentukan si miskin yang katanya dilakukan survey oleh Badan Pusat Statistik? Kenapa masyarakat yang mampu masih mendapatkan? Katanya metodologi yang digunakan sudah valid. Indikator kemiskinannya sendiri merupakan rumusan dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Beberapa daerah juga turut menyalurkan berbagai program versi daerah. Sebut saja Surakarta yang sejak jaman Walikota Ir Joko Widodo turut menyalurkan program pengentasan kemiskinan. Di pendidikan ada BPMKS, untuk kesehatan ada PKMS, penataan lingkungan ada RTLH, warga meninggal mendapat santunan dan yang paling akhir yaitu program Raskinda. Program Raskinda langsung di handle oleh Walikota baru yaitu Hadi Rudyatmo. Sayangnya protes pembagian Raskinda tetap menyeruak. Meski TKPKD Kota Surakarta merupakan salah satu TKPKD yang cukup progressif, faktanya masih terjadi kesalahan sasaran.

Penting kiranya TKPKD Surakarta tidak hanya melandaskan data yang dikirimkan TNP2K dari survey BPS. Namun Pemkot Surakarta perlu mendetilkan variabel yang menjadi sasaran. Seperti diketahui, PPLS (Program Pendataan Perlindungan Sosial) Tahun 2011 dijadikan dasar bagi penentuan warga miskin. PPKS itu menetapkan 23 indikator yaitu luas lantai, jenis lantai, ventilasi, pencahayaan, penerangan utama, fasilitas buang air besar, tempat pembuangan akhir tinja rumah tangga, sumber air minum, status tempat tinggal, jumlah penghuni rumah.

Masih banyak warga yang tinggal berdekatan hewan ternak (photo by Ian)

Kemudian ada pekerjaan, status kerja RTS dalam rumah, kepemilikan aset, jumlah tanggungan keluarga, kepala rumah tangga perempuan, pendidikan tertinggi kepala rumah tangga, anak usia sekolah yang tak bersekolah,. kemampuan berobat/kepemilikan jaminan kesehatan, penderita kecacatan, penderita penyakit kronis, konsumsi pakaian, bahan bakar memasak. konsumsi makanan dan frekuensi makan. Nah anggota TKPKD rupanya kurang jeli melihat data yang dikirimkan TNP2K. Sehingga menjelang pleno akhir tahun masih kesulitan menentukan warga miskin.

Selama ini memang penerima program lah yang aktif meminta kelurahan. Tetapi apakah memang sudah semua warga sadar akan hal itu. Bagaimana dengan orang lanjut usia yang tinggal sendirian? Oleh sebab itu penting pemerintah daerah mengkalkulasi dari berbagai indikator tersebut. Misalnya ketika merumuskan siapa yang berhak mendapat PKMS ya berarti indikator-indikator yang terkait dengan kesehatan terendah maka yang berhak mendapatkan. Diantaranya jenis lantai, ventilasi, pencahayaan, penerangan utama, fasilitas buang air besar dan lainnya.

Demikian pula untuk penentuan penerima BPMKS, Raskinda, RTLH dan lain sebagainya.Sayangnya Kota Surakarta dengan TKPKD yang cukup aktif tidak merumuskan secara mendetil 23 indikator dengan variable seberapa. Padahal dengan sumber daya birokrasi dan ketersediaan anggaran yang memadai seharusnya bisa dilakukan. Hal ini juga lebih meminimalisir distribusi program yang tepat sasaran. Pejabat wilayah seperti lurah tak perlu takut lagi mendistribusikan bantuan karena rumusannya telah tepat.

Senin, 18 November 2013

Problem Pengentasan Kemiskinan

|0 komentar
Menentukan Indikator Saja, Pemda Bingung

Sebenarnya bukan tak yakin, bimbang atau ragu namun tidak cukup yakin Pemerintah dapat mengurangi tingkat kemiskinan meski berbagai program sudah disalurkan. Sejak mulai penentuan indikator kemiskinan, variabel, personal yang dilibatkan pendataan hingga distribusi program tidak sesuai dengan kondisi masyarakat. Terbukti dari berbagai program ketika disalurkan ke daerah selalu menimbulkan polemik, kekisruhan maupun gugatan dari masyarakat. Mulai dari tidak tepat sasaran, penerima tidak ada hingga tidak sedikit PNS maupun anggota TNI/Polri menerimanya.

Data kemiskinan yang saat ini dijadikan patokan menyalurkan berbagai bantuan disusun berdasarkan ketentuan 23 indikator oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Kemudian pelaksanaan survey dikerjakan Badan Pusat Statistik hingga entry data. Sedangkan pengolahan data dilakukan langsung oleh TNP2K. Data inilah yang menjadi penentu bagi penyaluran Jamkesmas dan Raskin. Model penentuan indikator secara nasional sendiri hemat penulis sudah tidak tepat dilakukan. Ada berbagai argumentasi yang melandasinya.

Sebut saja inflasi daerah, kondisi ekonomi, sosial, budaya dan masih banyak yang lainnya. Disisi lain pengelolaan anggaran oleh pusat (dan daerah tinggal mendistribusikannya) sungguh malah menambah parah karut marut penanganan kemiskinan. Selain Jamkesmas dan Raskin, banyak program yang disalurkan misalnya BOS, RTLH, PKH, BLSM. Anehnya kesalahan model begini kemudian ditiru oleh berbagai pemerintah daerah. Bukannya mengentaskan kemiskinan, justru kondisi daerah malah ruwet dengan penyaluran berbagai program tersebut.

Ilustrated

Keruwetan ini makin parah dengan implementasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Sebab dana yang digunakan yaitu merupakan pinjaman World Bank yang pada Tahun 2015 sudah harus mulai diangsur/dicicil. Di tingkat daerah, PNPM juga merumuskan kriteria tersendiri. Maka dari itu guna membenahi berbagai problem pengentasan kemiskinan, pemerintah pusat harus mendekonstruksi pemikiran atas pengentasan kemiskinan. Langkah itu meliputi Pertama, Kebijakan tentang pengentasan kemiskinan secara nasional ditetapkan oleh pusat.

Artinya pemerintah tidak perlu membuat indikator secara detil. Misalnya indikator secara nasional saja ditetapkan namun daerah bisa mempertajam. Bila indikator penghasilan dimasukkan maka daerah harus menuliskan pada ambang batas berapa warga dikatakan miskin, hampir miskin atau sangat miskin. Atau tanggungan anak sekolah maka tiap daerah bisa menentukan kriteria berapa anak yang bisa dirumuskan menjadi kriteria lokal.

Kedua, melakukan koordinasi dan monitoring pada level propinsi yang selama ini dalam konteks pengentasan kemiskinan sering dilewati begitu saja. Optimalkan peran Pemprop untuk mengkonsolidasikan kebijakan di daerah. Sehingga peran propinsi yang selama ini seakan-akan tidak ada bisa dimanfaatkan. Ketiga, pusat mendistribusikan anggaran langsung ke daerah untuk dikelola dengan rumusan-rumusan tertentu. Yang perlu diperhatikan dalam pembuatan rumusan tersebut yakni bisa tertib waktu penetapan APBD, jumlah warga miskin, jumlah siswa sekolah, jumlah RTLH atau yang lainnya.

Keempat, evaluasi dilakukan secara bersama dengan susunan tim dari pusat dan propinsi. Artinya TNP2K dan TKPKD Propinsi melebur untuk secara rutin ke daerah melakukan evaluasi. Evaluasi dilakukan secara partisipatif dengan TKPKD Kabupaten/kota. Harapannya, mendesentralisasikan berbagai bantuan pengentasan kemiskinan dilakukan langsung oleh pemerintah kabupaten/kota. Hal ini juga mengurangi kekisruhan perbedaan data yang kerap terjadi.