Tampilkan postingan dengan label Musrenbang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Musrenbang. Tampilkan semua postingan

Jumat, 18 Juli 2014

RPJMDes Harus Jadi Sebelum Pencairan ADD Rp 1 Miliar

|0 komentar
Meski pemerintahan desa sudah ada sejak dahulu kala namun bergesernya paradigma pembangunan desa yang bertumpu pada perencanaan desa masih banyak belum dikuasai pemerintah desa. Mudah kita temui pembangunan desa yang tidak terarah. Alasan utamanya tentu keuangan desa yang tak pasti. Jangankan membuat perencanaan jangka menengah, untuk pembangunan tahunan hasil Musrenbangdespun mereka masih bingung harus didanai dari mana. Dana dari kabupaten yang berupa Alokasi Dana Desa (ADD) sering habis untuk tunjangan penghasilan bagi perangkat desa.

Kalau toh pun ada sisa ya hanya sekitar Rp 25 juta hingga Rp 40 juta bagi di desa yang ada di Jawa khususnya seputar Solo Raya. Sawah bengkok yang menjadi andalan desa semakin tak menambah nilai karena hasilnya tak banyak memberi keuntungan. Lihat saja desa lebih banyak menyewakan tanah bengkok dibandingkan dengan mengelolanya sendiri. Banyak pula desa fokus menggali pendapatan dari layanan masyarakat seperti pengurusan surat menyurat. Sepertinya era begini akan segera berakhir pasca ditetapkannya UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Musrenbangkot Kota Solo 2014 (Photo By BChrist)

Mulai tahun 2015, desa akan segera mendapatkan kucuran Alokasi Dana Desa kisaran Rp 1 miliar hingga Rp 3 miliar/desa/tahun. Bila dilihat dari pengalaman pemerintah desa mengelola dana puluhan juga menjadi ratusan juta tentu menimbulkan kekhawatiran. Oleh sebab itu, penyiapan kondisi desa terutama perangkat desa menjadi penting. Yang kedua yakni penyiapan design perencanaan pembangunan desa untuk kurun jangka menengah 6 tahun (Pasal 79 ayat 2(a)). Perangkat desa selama ini tidak familier dengan penyusunan dokumen perencanaan.

Inilah pentingnya melakukan capacity bulding dalam menyambut ADD ditahun mendatang. Mereka harus dilatih bagaimana membuat perencanaan desa. Dokumen Perencanaan Jangka Menengah merupakan turunan atau implementasi dari Visi Misi kepala desa yang terpilih. Pemerintah Kabupaten hingga kini jarang yang memiliki regulasi ditingkat daerah bagi desa yang memang menjadi panduan penyusunan RPJMDes. SKPD seperti Bappeda, Bapermas, Bagian Pemerintahan, Kantor Pemberdayaan Desa seharusnya rutin menyelenggarakan pelatihan bagi pemerintah desa.

Kurangnya kemampuan aparatur ditingkat pemerintah daerah menyebabkan pemerintah pusat harus turut campur mengeluarkan regulasi penyusunan RPJMDes. Dengan jumlah total sekitar 73.000 desa di Indonesia tentu bisa kita bayangkan betapa beragamnya kekayaan desa. Tidak hanya cara mengelola desa, potensi, bahasa, suku dan lainnya. Selayaknya Kemendagri hanya membuat regulasi bahwa desa perlu membuat RPJMDes untuk panduan penyusunan RKPDes (acuan Musrenbangdes). Tentang tata cara, serahkan ke tiap daerah karena menghargai keragaman.

Adanya pengaturan ditingkat pusat menyebabkan potensi-potensi desa terancam tidak tergarap atau tidak muncul. Seharusnya tiap Pemerintah Daerah memfasilitasi penyusunan RPJMDes melalui pelatihan yang diselenggarakan bergulir pada seluruh kecamatan yang ada. Harapannya masyarakat dalam melakukan perencanaan tidak lagi berdasar keinginan namun memang dikarenakan adanya kebutuhan bagi mereka. Perencanaan jangka menengah lebih melandaskan pada potensi, problem substansi serta fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Maka harapannya dalam Musrenbangdes tahunan tak ada lagi usulan membangun gapura desa, pembuatan pos jaga, bantuan pengadaan tikar di semua Rt, pengadaan seragam bagi PKK dan kebutuhan tak substansi lainnya. Dalam Musrenbangdes, stakeholders yang hadir tinggal mengevaluasi hasil pembangunan yang sudah dilaksanakan, membuka rencana kegiatan yang akan dilakukan tahun berjalan serta kegiatan ditahun depan yang harus diprioritaskan yang mana. Tanpa itu, ADD Rp 1milliar hingga Rp 3 miliar tak akan berdampak apapun.

Jumat, 20 September 2013

Mau Kemana Lagi Musrenbangkel?

|0 komentar
Meskipun utilitas anggaran Dana Pembangunan Kelurahan (DPK) tak juga makin membaik, pemerintah Kota Solo nampaknya tidak mengevaluasi secara menyeluruh. Inovasi yang dihasilkan tidak beranjak pada substansi peningkatan peran dan kontribusi warga secara nyata. Secara konkrit bila kita lihat implementasi di level masyarakat, kini DPK hanya berkutat pada dana operasional kelembagaan, bantuan posyandu, bantuan koperasi serta operasional Rt-Rw. Dilihat dari nominalnya pun tidak mengalami kenaikan sama sekali sejak 3 tahun lalu.

Inovasi yang didorong pada Fasilitator Kelurahan sebagai ujung tombak perencanaan terlihat mengalami puncak bahkan penurunan kinerja. Beberapa Faskel sudah dianggap tidak banyak berkontribusi disebagian kelurahan meski masih banyak juga yang bekerja secara optimal. Hingga 13 tahun berjalannya DPK, tidak ada terobosan terbaru dalam pembuatan perencanaan kewilayahan. Prosentasi DPK makin tahun terus menurun meski disisi lain APBD meningkat secara signifikan. Kenaikan APBD salah satunya disumbangkan oleh retribusi dan pajak yang dibayarkan masyarakat.

Antusiasme makin berkurang

Harusnya masyarakat mendapat feedback dari retribusi dan pajak yang dibayarkan. Tetapi program-program pemerintah lebih banyak fokus pada pemberian kemudahan pada pemilik modal. Ada 5 hal yang selayaknya dikerjakan oleh Bappeda di tingkat kelurahan.  Pertama, pelaksanaan Musrenbangkel perlu dievaluasi. Apakah hanya menjadi seremoni, kepentingan sekelompok orang atau masih berjalan sesuai aturan. Penting dimengerti bahwa Musrenbangkel merupakan forum perencanaan tertinggi ditingkat kelurahan sehingga tidak boleh hanya ajang “upacara”.

Apalagi program yang dijalankan mengandung kepentingan beberapa gelintir individu. Pun kesesuaian aturan butuh dilihat jeli. Bagaimana pendampingan Musrenbangkel oleh staff Bappeda? Selama ini tidak pernah menjadi bahan evaluasi penting dan mempengaruhi juklak juknis Musrenbangkel tahun berikutnya. Kedua, berapa persen ketepatan Musrenbangkel dengan DPK? Memang kini muncul Faskel Monev, apa konsepnya dan indikatornya seperti apa? Faskel Monev ini bukan inspektorat, BPKP bahkan BPK sehingga malah menakuti pelaksana program.

Hasil yang sudah dikerjakan selama 2 tahun bentuknya bagaimana? Pelatihan yang mendukung kinerja mereka sudah diselenggarakan namun hasil kerja Faskel Monev tak kunjung direlease. Ketiga, Peran Faskel penting untuk dilihat kembali. Bila implementasi Musrenbang sudah menjadi aktivitas tahunan tentu banyak masyarakat yang sudah mumpuni atau bisa memfasilitasi pelaksanaan Musrenbang. Pada awal tahun 2000an keberadaan Faskel memang masih dibutuhkan sebab Musrenbangkel adalah terobosan baru sehingga butuh tangan panjang untuk kelancaran implementasinya.

Keempat, sejauh ini tidak ada pemberitaan tentang dampak pemberian DPK. Yang banyak terjadi justru tingkat ketergantungan warga pada DPK. Padahal tujuan awal DPK adalah membantu meringankan beban warga menangani berbagai program yang mereka butuhkan. Khusus untuk menilai bagaimana dampak DPK, Pemkot bisa bekerjasama dengan LSM, Ormas atau perguruan tinggi melakukannya. Kelima, dari keempat hal yang bisa dilakukan Bappeda ujungnya adalah memberi reward/penghargaan serta pemberian sanksi pada kelurahan yang bersangkutan.

Bagi kelurahan yang masih sesuai dengan roh, pelaksanaan dan implementasinya bisa diberi penghargaan seperti award, piala atau tambahan DPK ditahun berikutnya. Sedangkan bila sebaliknya maka kelurahan bersangkutan akan mendapat sanksi berupa pengurangan DPK atau bentuk lainnya. Hingga 13 tahun implementasi Musrenbangkel, Bappeda hampir tidak pernah menjalankan kelima hal tadi. Kalau toh pun ada evaluasi pelaksanaan Musrenbangkel, relatif tidak banyak berubah bahkan makin aneh. Sebut saja usulan di Rt ke Rw dibatasi hanya 5 atau 1 masalah tiap bidang, di Musrenbangcam SKPD tidak hadir biasa saja, di Musrenbangkot isinya hanya paparan Renja SKPD dan wakil kelurahan hanya mendengarkan program. Tidak ada verifikasi dan validasi atas Renja SKPD bahkan diselenggarakan hanya 1 hari dan peserta mendapat transport, makin aneh bukan?

Jumat, 19 Juli 2013

Kualitas Perencanaan Pembangunan Kelurahan Di Kota Solo Menurun

|0 komentar
Meskipun perencanaan partisipasi masyarakat di Kota Solo telah lebih 12 tahun namun secara kualitas tak terjadi peningkatan secara signifikan. Dapat ditemukan beberapa kasus bahwa kualitas perencanaan telah beralih dari tujuan semula yakni peningkatan kesejahteraan menjadi seremoni. Seremoni sejak penyelenggaraan perencanaan, finalisasi dokumen, pengajuan anggaran, pelaksanaan kegiatan hingga pelaporan kegiatan.

Padahal Kota Solo telah menjadi pelopor dalam isu ini di level nasional. Sebenarnya sangat disayangkan hal ini terjadi. Berbagai aspek pendukung baik di masyarakat, pelaksana kegiatan, perangkat kelurahan, SKPD hingga regulasi relatif stagnan. Tak pernah ada evaluasi apalagi yang mandiri untuk menilai kualitas perencanaan pembangunan. Apa akibatnya? Kegiatan Musrenbang menjadi kegiatan monoton yang mulai ditinggalkan oleh masyarakat.

Lihat saja dalam penyelenggaraan perencanaan sudah mulai terfokus hanya mengisi form yang telah tersedia. Minim sekali dinamika sosial untuk beradu argumen kenapa sebuah program harus diperjuangkan alias lebih diutamakan dibandingkan program lain. Kebanyakan ya hanya mengumpulkan usulan alias shoping list. Masyarakat tidak cukup banyak belajar untuk mengambil keputusan dengan segala konsekuensi yang dimiliki.

Ngarsopuro Tak Pernah Masuk Musrenbang
Meski ada pembelajaran namun kualitas maupun kuantitasnya tidak signifikan dibanding proses, waktu, tenaga dan sumber daya yang dikerahkan untuk itu. Dalam finalisasi dokumen yang dilakukan tim perumus banyak mendelegitimasi substansi kebutuhan masyarakat. Filter alias parameter yang disosialisasikan dalam Perwali tentang Juklak Juknis Musrenbang sering diabaikan. Pada proses pengajuan anggaran, Pemkot memberi kesempatan waktu tak cukup banyak.

Bayangkan saja pada bulan Juli 2013 masih ada 76 persen kelurahan belum menyerahkan proposal Dana Pembangunan kelurahan (DPK). Yang lolospun baru 12 kelurahan dan ada 39 kelurahan yang harus dikoreksi sebab banyak diketemukan proposal kegiatan tak sama dengan berita acara Musrenbang. Pemerintah Kota sendiri tidak menjadikan DPK menjadi aktivitas penting karena 2 hal, pertama anggarannya sangat kecil yakni kurang dari 1 persen APBD (0,75) dan kedua implementasi DPK dianggap bukan aktivitas penggerak atau peningkat kesejahteraan warga.

Pada kegiatan pelaksanaan seringkali cuma diisi dengan bagito alias bagi rata DPK baik untuk kelembagaan seperti LPMK, PKK, KTI, RW, RT dan berbagai lembaga lain maupun operasional kegiatan rutin seperti Posyandu, TPA/TPQ, Koperasi, GSI dan lain sebagainya. Tidak ada kreativitas, inovasi maupun terobosan yang lebih fokus agar DPK memberi efek signifikan bagi masyarakat.

Demikian pula pelaporan kegiatan yang meliputi monitoring, evaluasi maupun penilaian Pemkot atas penggunaan anggaran. Pembentukan Tim Monev tidak memberi nilai tambah yang penting meski sudah dilatih dan dibekali tools untuk melakukan monitoring. Pun demikian bagi kelurahan yang implementasi DPK bagus, tidak ada reward yang diberikan. Bila hal ini dibiarkan, buat apa ada Musrenbang dan DPK? Lebih baik program dikerjakan SKPD seperti jaman orde baru saja.

Selasa, 30 Oktober 2012

RPJMKel Memangkas Ribetnya Musrenbangkel

|0 komentar
Sudah banyak kajian yang dikupas mengenai perencanaan, utamanya perencanaan ditingkat kelurahan yang hingga kini tak efektif. Hal ini bisa dibaca dalam tulisan-tulisan sebelumnya di laman tentang Musrenbang. Lantas ada tawaran yang sebenarnya bukan gagasan baru yakni membuat perencanaan jangka menengah ditingkat kelurahan. Kenapa bukan baru? karena gagasan ini muncul sudah sejak Musrenbangkel di inisiasi tahun 2000 namun sayangnya tidak bisa implementatif.

Apalagi saat itu kebijakan di level nasional belum ada. Banyak kejanggalan sebenarnya bila belum keluar kebijakan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kelurahan sebab pada level pusat, propinsi, kabupaten/kota bahkan desa sudah mencantumkan hal itu. Apa yang membedakan antara desa dan kelurahan sehingga sistem perencanaannya berbeda? Bukankah kota dan kabupaten mendapat perlakuan sama? bukankah substansi perencanaan itu harusnya memang terdesign secara matang?
Salah satu acara Musrenbangkel

Di Solo, kajian atas implementasi Dana Pembangunan Kelurahan tahun 2009 - 2011 yang dilakukan Solo Kota Kita menunjukkan implementasi DPK yang banyak "menyeleweng". Banyak yang tidak sesuai dengan perencanaan (Musrenbang). Tidak sedikit pula prosentase anggaran untuk kelembagaan. Atau masih ada sistem bagito dan otomatis efek dari DPK makin tak berimbas kemana-mana. Disinilah letak pentingnya merevitalisasi Musrenbang pada tempat yang sebenarnya.

Bila kelurahan memiliki RPJMKel, maka banyak keuntungan yang bisa dipetik. Keuntungan itu didapat oleh berbagai elemen yang terkait dengan perencanaan baik masyarakat, kelurahan, SKPD hingga pihak lain yang berkepentingan membantu masyarakat. Harapannya RPJMKel disusun tahunan, akan memudahkan koordinasi program dan pembagian kewenangan penanganan. Penyusunan dokumen tersebut hendaknya juga tidak terlalu rumit sehingga tidak menyulitkan masyarakat.

Ruang-ruang Musrenbang diharapkan akan lebih banyak fokus pada masalah-masalah yang sudah direncanakan selama 5 tahun sehingga tidak lagi muncul usulan parsial, tidak berdampak dan tidak menyelesaikan masalah utama yang dihadapi warga. Sayangnya isu ini tidak cukup menarik dikritisi banyak pihak meski mereka harus melakukan hal yang sama tiap tahunnya.

Yang jelas, inisiasi pembuatan RPJMKel ini tidak menyalahi regulasi sebab mengacu pada aturan yang digunakan diatasnya seperti RPJMKab/Kota, RPJM Propinsi hingga tingkat pusat sudah diatur. Inilah hal yang melandasi agar tingkat efektifitas anggaran yang dikelola masyarakat lebih berdaya guna dan bermanfaat. Tidak ada lagi usul pengadaan tikar, bolo pecah, sound system yang kesannya tidak perlu tetapi diada-adakan.

Jumat, 10 Agustus 2012

DPK Banyak Terkuras Untuk Operasional Lembaga

|0 komentar
Dalam alokasi Dana Pembangungan Kelurahan (DPK) Kota Solo, anggaran bisa digunakan untuk organisasi-organisasi masyarakat. Kelembagaan yang biasanya mendapatkan "jatah" dari dana DPK sebut saja LPMK, PKK, Karang Taruna, TPA dan lain sebagainya. Dana ini sebagai stimulan organisasi agar aktivitasnya bisa terdukung dengan baik. Tidak banyak kelembagaan kelurahan yang mandiri dalam anggaran karena tidak mempunyai pemasukan rutin.

Padahal bila jeli, organisasi kelembagaan ditingkat kelurahan bisa mengelola potensi-potensi pendapatan yang bisa melancarkan organisasi. Kota Solo terbuka peluang untuk membuka banyak usaha yang bisa dimanfaatkan lembaga-lembaga itu. Banyaknya pasar, mall, pertokoan, mini market, warnet, hotel dan berbagai usaha lainnya. Mereka bisa mengajukan kerja sama dengan pengusaha untuk pengelolaan fasilitas publiknya.

Misalnya pengelolaan parkir, pengelolaan kamar kecil, jasa keamanan, penjaga malam di toko maupun beragam jasa lainnya yang bisa menjadi sumber pendapatan resmi. Berkaitan dengan anggaran biaya operasional, beberapa lembaga ditingkat kelurahan tidak sedikit yang mengandalkan dari DPK. Dalam studi yang dilakukan Yayasan Kota Kita Surakarta terhadap penggunaan DPK 2009 hingga 2011 terlihat alokasi Biaya Operasional (BO) kelembagaan ada yang diatas 40 persen bahkan lebih 50 persen DPK Kelurahan.
Hasil Pemetaan BO Kelembagaan Kelurahan Pada DPK 2009 - 2011

Penelitian itu dilakukan di 17 Kelurahan yang menyerahkan data hasil penggunaan DPK. Kelurahan yang BO organisasi antara 40 hingga 50 persen di Tahun 2009 terdapat di Kelurahan Stabelan dan Timuran, di Tahun 2010 bertambah menjadi Timuran, Sudiroprajan, Pucangsawit dan Baluwarti. Sedangkan 2011 hanya ada Kelurahan Jagalan yang BO organisasi antara 40 - 50 persen. Meski demikian cukup banyak kelurahan yang alokasi BO mencapai diatas 50 persen Dana Pembangunan Kelurahan.

Tahun 2009, Sudiroprajan mengucurkan 57,21 persen DPK untuk BO organisasi yang mencapai Rp 70 juta. Di Tahun 2010 hanya ada Stabelan yang alokasi BO mencapai 58,76 persen. Dan Tahun 2011 cukup banyak kelurahan yang alokasi BO diatas 50 persen bagi organisasi yakni Stabelan (62,60 persen), Sudiroprajan (60,94 persen), Kepatihan Wetan (62,97 persen) serta Kedunglumbu (54,39 persen). Bila dinominalkan, alokasi terbesar 2011 dialokasikan Kedunglumbu yang mencapai Rp 65,8 juta.

Dari 17 kelurahan itu memang bila dijumlahkan total BO masih dibawah 40 persen. Misalnya Tahun 2009, BO hanya 29,57 persen saja. Kemudian Tahun 2010 meningkat menjadi 32,71 persen BOnya atau senilai Rp 934 juta. Dan Tahun 2011 meningkat menjadi 33,98 persen. Idealnya untuk BO hanya 10 persen agar dana dari APBD bisa dialokasikan bagi program maupun kegiatan yang tingkat kemanfaatannya lebih jangka panjang.

Padahal potensi kelurahan-kelurahan itu cukup besar mendapat anggaran tersendiri dari lingkungan mereka. Sebut saja Sudiroprajan dengan Pasar Gede, Kepatihan Wetan dengan Pasar Legi atau Kedunglumbu dengan Pasar Kliwonnya. Inilah yang perlu dicermati organisasi ditingkat kelurahan agar mampu menghasilkan pendapatan secara mandiri. Agar tidak malah menambah beban mengurangi DPK untuk kegiatan fisik atau lainnya.

Bersambung