Tampilkan postingan dengan label Klaten. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Klaten. Tampilkan semua postingan

Jumat, 22 Agustus 2014

Benahi Pemberian Tunjangan Bagi Lansia Di Klaten

|0 komentar
Klaten merupakan salah satu kabupaten yang memperhatikan kehidupan para Lanjut Usia (Lansia). Pemerintah benar-benar berupaya menjaga kesehatan dan kesejahteraan mereka. Bupati Sunarna menerapkan program tunjangan bagi para Lansia terutama yang memenuhi persyaratan. Hanya saja bantuan yang diberikan memang belum cukup banyak. Mereka mendapatkan bantuan bulanan sebesar Rp 50.000 yang biasanya diterimakan di akhir tahun.

Hal ini sebagai upaya menghargai dan sedikit banyak membantu Lansia terutama yang kehidupannya masih kekurangan. Tujuan lain mendorong masyarakat mempedulikan sesepuh mereka karena kadang banyak yang melupakan jasa lansia meski para lansia tersebut adalah pendahulunya. Disisi lain, dengan membaiknya tingkat kesehatan menjadikan usia harapan hidup bertambah. Otomatis jumlah lansia pun terus meningkat signifikan.
Solopos cetak 12 Agustus 2014

Bila dilihat dari data Pendataan Program Perlindungan Sosial (2011) untuk Kabupaten Klaten jumlah total Lansia di Klaten mencapai 148.424 jiwa dari 1,3 juta jiwa tersebar di 26 kecamatan. Dari jumlah tersebut ada 34.295 lansia dengan status miskin. Adapun yang posisinya janda sangat miskin tercatat 2.228 jiwa. Untuk jumlah lansia cacat mencapai 2.500 jiwa serta lansia berpenyakit kronis ada 5.669 jiwa. Berdasar ketersediaan anggaran, Pemkab tahun 2013 hanya mampu membantu 2.500 lansia saja.

Ke depan, pemerintah daerah harus memikirkan upaya yang efektif bagi keluarga dengan lansia yang memang harus diperhatikan. Memberi bantuan sebesar Rp 50.000/bulan/jiwa tetap bermanfaat hanya kurang efektif dan berkelanjutan. Pemkab melalui SKPD perlu memepelajari latar belakang para lansia tersebut. Bagi lansia yang memang sendirian, tidak ada keluarga sama sekali jalan keluarnya ya diberi bantuan. Mereka tidak boleh dikaryakan/dipekerjakan.

Sedangkan bagi lansia yang masih memiliki keluarga, dikaji dimana mereka tinggal. Bila di pedesaan relatif mudah. Misalnya keluarganya memiliki sawah, bantuan Pemkab bisa disalurkan dalam bentuk pupuk. Atau memiliki kebun yang cukup luas, bisa diberi bantuan hewan ternak. Bisa jadi minta Dinas Koperasi menyalurkan bantuan modal lunak agar keluarga lansia bisa menambah jenis usaha demi meningkatkan penghasilan.

Pemkab harus mengurangi program karitatif (bantuan dana cash) agar tidak membuat malas warga. Terkecuali memang lansia tersebut tidak memiliki keluarga. Dan apabila memang kondisinya sangat memprihatinkan sebaiknya dipelihara oleh dinas terkait. Dengan demikian kehidupan mereka akan jauh lebih terjamin.

Senin, 12 Agustus 2013

PAD Klaten Seret Dan Mampet

|0 komentar
Tak berlebihan rasanya bila membedah APBD Kabupaten Klaten terutama pada mata anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menyatakan bahwa PAD Klaten seret dan mampet. Tujuh tahun terakhir kenaikan mata pendapatan naik turun. Baik dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Perkembangan yang begini minimnya tak disikapi secara serius.

Artinya pemetaan PAD yang dilakukan Pemkab relatif tidak mendapat kepastian. Kondisi ini bukan terjadi begitu saja namun tanpa arah pengelolaan yang terarah dan jelas. Pergantian kepemimpinan dari Haryanto ke Sunarna rupanya tak merubah pola pengelolaan keuangan daerah. Optimalisasi PAD seharusnya menjadi tugas penting karena kestabilan anggaran daerah di Klaten selama ini tidak terjadi. Ketimpangan belanja langsung dan tidak langsung telah menggerogoti anggaran ke masyarakat.

Pajak Daerah pada Tahun 2007 sebesar Rp 12,9 M naik hanya Rp 7 M menjadi Rp 20 M (2010) dan Tahun ini Rp 35,5 M (naik Rp 15 M). Sedangkan Retribusi Daerah di Tahun 2007 sebesar Rp 10 M ditahun 2010 menjadi Rp 13 M dan tahun ini mentok pada nominal Rp 23 M atau naik Rp 13 M. Lebih miris lagi dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan yang pada tahun 2007 cuma Rp 3,7 M setelah 6 tahun cuma bertambah Rp 1,2 M atau senilai Rp 4,9 M.

Retribusi parkir salah satu sumber potensial PAD
Sedangkan Lain-Lain Pendapatan Yang Sah tahun 2007 ada Rp 13,9 M ditahun 2013 berjumlah Rp 18,8 M. Prosentase kenaikan besar di tahun terakhir yaitu pada Pajak Daerah yang mencapai 25 persen. Yang terkecil di Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah malah turun 11,26 persen. Padahal bila melihat potensi di Kabupaten Klaten patut dikaji lebih mendalam, kenapa PAD kurang begitu optimal? Padahal potensi yang terlihat saja lumayan.

Sebut saja hasil pertanian, pariwisata, pemanfaatan sumber daya alam seperti pasir merapi maupun sumber mata air, letak kawasan diantara Solo - Jogja dan potensi lain. Entah kenapa minimnya PAD tak menjadi perhatian cukup serius. Bila dicermati serius, belanja pegawai Pemkab Klaten sendiri masih belum dicukupi alias Pemkab nombok DAU guna menggaji pegawai.

Kekurangan biaya DAU untuk menggaji pegawai lumayan besar. Pada Tahun 2010 misalnya belanja pegawai masih kurang Rp 34,7 M, naik menjadi Rp 80,4 M (2011), dan tahun 2012 harus menutup Rp 42,8 M dan tahun ini kekurangan dana belanja pegawai Rp 49,3 M. Disisi lain, belanja modal alokasinya tak cukup besar. Di 2010 anggaran belanja modal Rp 155 M, 2011 menjadi Rp 183,9 dan kini malah turun menjadi Rp 181,8 M.

Maka dari itu dibutuhkan inovasi, terobosan, gagasan yang mampu menerobos barier yang bisa jadi letak problemnya diberbagai tempat. Bisa di system, bisa di sumber daya, bisa diregulasi atau mindset masyarakatnya. Sunarna sebagai kepala daerah harus memberi perhatian khusus supaya PAD yang hanya 5 persen dari pendapatan daerah bisa ditingkatkan. Harapannya akan tersedia opsi-opsi sehingga birokrasi lebih mudah melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi dari sektor PAD.

Senin, 11 Maret 2013

Melindungi Pasar Tradisional Di Klaten Dengan Perda No 12 Tahun 2011

|0 komentar
Penetapan Perda Klaten No 12 Tahun 2011 Tentang Penataan Pengelolaan Pasar Tradisional dan Pasar Modern menjadi tonggak cukup penting bagi perlindungan pasar tradisional. Diberbagai kabupaten/kota penataan pasar modern seringkali dibiarkan sehingga mengancam keberadaan pasar tradisional. Terutama minimarket berjejaring di level nasional yang menjamur hingga ke berbagai pelosok. Menurut Pemda Klaten, minimarket yang ijin berlakunya habis 2014 tidak akan diperpanjang terutama bila letaknya berdekatan dengan pasar tradisional.

Dalam Perda tersebut diatur jam operasional bagi Minimarket. Bila hari Senin - Jum'at diijinkan buka mulai pukul 08.00 hingga pukul 22.00 sedangkan hari Sabtu - Minggu sampai pukul 24.00. Sedangkan hari besar keagamaan dan libur nasional boleh beroperasi hingga pukul 02.00. Tetapi faktanya ada juga yang membuka toko hingga 24 jam. Berdasar data dari Solopos edisi 19 Maret 2013 tercatat jumlah pengajuan ijin minimarket berjejaring terus meningkat.

Kawasan Toko Kelontong Di Cawas
Pada Tahun 2007, ada 7 ijin toko yang diberikan. Kemudian secara berturut-turut 2008 (2 minimarket), 2009 (8); 2010 (5), 2011 (0) dan tahun 2012 mencapai 12 buah yang tersebar di 14 Kecamatan. Minimarket ini memang sebenarnya waralaba yang didirikan oleh usahawan-usahawan lokal. Tetapi keberadaannya mengancam tidak hanya pasar tradisional melainkan juga toko kelontong. Padahal kebanyakan pedagang tradisional dan pemilik toko merupakan masyarakat kebanyakan.

Keluarnya Perda ini harus menjadi titik balik kepentingan seluruh stakeholders. Namun tidak boleh dilupakan bagaimana nasib pemilik minimarket berjejaring. Bagaimanapun mereka juga masyarakat yang perlu dilindungi sehingga keluarnya Perda tidak otomatis mereka dilarang berusaha. Tidak hanya pengusahanya namun perlu dipikirkan karyawan yang bekerja disana. Secara kasar 1 minimarket membutuhkan 4 pegawai yaitu 2 untuk shift pagi dan 2 orang untuk shift sore hingga malam. Berarti terdapat 136 pegawai yang akan kehilangan pekerjaan.

Artinya keluarnya kebijakan tidak boleh menimbulkan konflik baru dibawah. Perlu difahami bahwa yang menjadi musuh bersama bukan pelaku namun dalam kerangka penguasaan modal secara besar dalam level internasional. Kemenangan minimarket berjejaring sebenarnya pada image dan kebersihan tempat jualan. Hal inilah yang menjadi kendala dalam pengelolaan pasar tradisional maupun toko kelontong. Keramahan pelayanan dan negosiasi atau proses tawar menawar lebih manusiawi di pasar tradisional.

Setidaknya sudah ada Kota Solo dan Kabupaten Klaten yang memiliki kebijakan perlindungan pasar tradisional. Harapannya wilayah lain di eks karesidenan Surakarta segera mengikuti kebijakan ini. Sehingga pertumbuhan ekonomi masyarakat secara umum dapat terjaga bahkan meningkat. Masuknya minimarket berjejaring sudah banyak memakan "korban" pemilik toko kelontong sehingga harus segera diambil tindakan secara tepat.

Rabu, 20 Februari 2013

Jamkesda Rp 4 M, Makan Minum Pemda Rp 13 M

|0 komentar
Baca media lokal 20 Februari 2013 rubrik Klaten membuat terkejut sebab anggaran makan minum selama 1 tahun anggaran besarnya 3 kali lipat lebih dibanding anggaran Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah (Jamkesda). Secara persis jumlah anggaran makan minum senilai Rp 13 M namun Jamkesda "hanya" Rp 4 M saja padahal perbandingan penikmat anggaran itu kontras alias berbanding terbalik. Jamkesda dinikmati oleh 25.000 jiwa.

Pun bandingkan dengan Alokasi Dana Daerah (ADD) yang hanya Rp 10 M saja meski jumlah desa mencapai 391 kelurahan dengan hanya 10 kelurahan saja. Adapun anggaran Rp 13 M terbagi untuk kegiatan rapat sebesar Rp 9,4 M, konsumsi harian PNS Rp 1,06 M dan menjamu tamu Rp 2,51 M. Kabupaten Klaten sendiri termasuk salah satu kabupaten dengan proporsi belanja pegawai yang cukup besar. Alokasinya masih diatas 70 persen dibanding belanja langsung ke masyarakat.

Hamparan sawah mudah ditemui di Klaten
Sayangnya dengan kondisi tersebut, Sunarna sebagai bupati belum mampu mendorong tingkat kemandirian anggaran daerah. Meski APBD meningkat tetapi peningkatan itu lebih bergantung ke sharing Dana Alokasi Umum sehingga tidak mampu membebaskan anggaran daerah dari ketergantungan masyarakat. Padahal tantangan masyarakatnya lebih besar serta potensi pendapatan cukup tinggi. Ketidakmampuan bupati ini tak juga mendorong wakil rakyat bersikap kritis.

Jumlah pegawai Kabupaten Klaten lebih dari 12.000 orang, alokasi belanja pegawai lebih dari 70 persen, APBD terus naik namun PAD tidak mengalami peningkatan signifikan. Potensi yang bisa digarap tentu dari sektor pariwisata seperti prambanan, merapi, candi, pemancingan, serta sektor periklanan. Berada di jalur Jogja-Solo yang potensi wisatanya besar, tentu ini keuntungan tersendiri. Secara geografis, wilayah pertanian juga berpotensi menyumbang PAD.

Belum lagi kekayaan alam yang hampir tak pernah habis yakni pasir dari gunung merapi yang terkenal kualitasnya. Meski pernah berkurang atau ada bencana letusan merapi, faktanya letusan itu mengiringi meluapnya stok pasir. Lihat saja desa-desa yang dilalui truk-truk pengangkut pasir, harusnya bertambah kekayaan mereka karena setiap truk yang lewat dikenai retribusi untuk perawatan jalan desa. Demikian juga setoran ke Pemkab. Padahal lalu lalang truk pasir itu hampir tak pernah berhenti dalam 18 - 20 jam.

Bukti bahwa penggalian pasir itu menguntungkan, beberapa kali ada truk terjebak bahkan terkena lahar dingin. Itu menandakan ketika turun hujan deras mereka harusnya segera beranjak dari lokasi penggalian pasir. Kenekatan itulah yang menyebabkan mereka terjebak disana. Gambaran itu idealnya mendorong Sunarna sebagai kepala daerah melakukan reorientasi kebijakan agar kesejahteraan tidak hanya dinikmati birokrasi saja namun juga masyarakat luas.

Sabtu, 17 Desember 2011

Pemasukan Retribusi dan Pajak Klaten Sangat Kecil

|0 komentar
Kajian APBD Kabupaten Klaten 2007 - 2011

Kemampuan belanja daerah salah satunya dipengaruhi oleh tinggi rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan PAD yang cukup tinggi akan dapat melaksanakan program pembangunan di daerah sehingga secara langsung maupun tidak mendorong atau mendongkrak kesejahteraan masyarakat. Sayangnya masih banyak pemerintah daerah tak mampu mengoptimalkan sumberdaya-sumberdaya untuk dioptimalkan. Akibatnya tingkat ketergantungan pada dana pusat cukup tinggi.

Pemerintah pusat juga tak kunjung memiliki formula untuk merangsang daerah membuat kreasi optimalisasi PAD tanpa banyak membebani masyarakat. Yang paling sering dilakukan adalah merubah Perda yang berkaitan dengan pajak maupun retribusi daerah. Kenapa demikian? Karena meningkatkan pajak dan retribusi daerah adalah cara termudah mengoptimalisasi PAD. Padahal ada banyak cara yang bisa dilakukan agar beban masyarakat tidak bertambah.

Sebut saja misalnya membuat sistem menejemen PAD yang transparan dan akuntabel, memetakan potensi pendapatan bagi pengusaha, menyediakan insentif bagi usahawan untuk berinvestasi serta beragam cara lainnya. Tetapi langkah ini dianggap sulit dan butuh ekstra kerja keras untuk membuat inovasi. Oleh karenanya banyak daerah pajak maupun retribusinya bisa dibilang sangat rendah. Hal ini membuat kita prihatin sebab birokrasi sudah digaji negara dan disisi lain, tak ada terobosan baru dalam hal pendapatan.

Di Kabupaten Klaten, kontribusi dari 2 sumber pendapatan bisa dibilang sangat kecil terutama periode 2007 hingga 2011. Retribusi dan pajak daerah Kabupaten Klaten tidak sampai 5 persen, sebuah hasil yang sangat memprihatinkan. Bila dilihat letak geografis, potensi maupun sumberdaya yang dimiliki harusnya mereka bisa menggenjot pendapatan daerah bisa diatas 5 persen. Sayangnya tak ada inovasi yang cukup berarti mendongkrak PAD.

Tahun 2007, PAD Klaten mencapai Rp 40 M dari total pendapatan sebesar Rp 845 M. Tahun 2008 meningkat menjadi Rp 51 M dari 946 M. Setahun berikutnya (2009) mendapat kontribusi PAD sebesar Rp 59 M dari Rp 955 M. Tahun 2010 pemasukan daerah mencapai Rp 1 T dengan PAD senilai Rp 71 M dan tahun ini direncanakan PAD menembus angka Rp 65 M dari Rp 1,2 T. Sebuah selisih yang tidak sebanding dengan total pendapatan yang direncanakan.

Lantas berapa pemasukan dari retribusi dan pajak daerah di PAD? Tahun 2007 untuk retribusi hanya menyumbang Rp 10 M dan pajak senilai Rp 12 M atau 1,20 persen dan 1,53 persen dari total pendapatan. Kemudian 2008, retribusi meraih Rp 12 M (1,27 persen) dan pajak mendapat pemasukan Rp 15 M (1,66) persen. Tahun 2009, retribusi menyumbang Rp 12 M (1,3 persen) dan pajak hanya Rp 19 M (2 persen) saja.

Tahun 2010, retribusi menembus Rp 13 M (1,36 persen) sedangkan pajak memperoleh Rp 20 M (2 persen). Tahun 2011, retribusi mendapat pemasukan Rp 18 M dan pajak daerah menjadi Rp 24 M. Atas kondisi ini mestinya Sunarna memanggil pejabat terkait untuk tahu problem dilapangan. Instansi penarik retribusi ataupun pajak penting digali informasinya kenapa pemasukan dari lapangan tidak bisa ditingkatkan lagi. Tanpa campur tangan bupati, SKPD yang memiliki kewenangan penarikan retribusi dan pajak tidak akan berubah.

Keterangan : Dalam juta
Sumber : www.kemenkeu.go.id (diolah)